kab/kota: Surabaya

  • DPRD Surabaya panggil OPD untuk dongkrak PAD

    DPRD Surabaya panggil OPD untuk dongkrak PAD

    “Yang pertama terkait PAD, kedua soal UMKM, kewirausahaan, perekonomian, juga terkait BUMD. Bahwa ke depan, semua BUMD harus bisa memberikan deviden kepada Pemkot Surabaya, karena ada beberapa yang masih belum,”Surabaya (ANTARA) – Komisi B DPRD Surabaya yang baru terbentuk pada Kamis (17/10) langsung tancap gas dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra serta BUMD guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

    Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif di Surabaya, Jumat mengatakan langkah cepat ini dilakukan sebagai implementasi kinerja bahwa anggota DPRD yang tak ingin berpangku tangan dan segera melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

    Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh koleganya, terutama SKPD dan BUMD Pemkot Surabaya untuk mengambil peran aktif terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

    “Yang pertama terkait PAD, kedua soal UMKM, kewirausahaan, perekonomian, juga terkait BUMD. Bahwa ke depan, semua BUMD harus bisa memberikan deviden kepada Pemkot Surabaya, karena ada beberapa yang masih belum,” ucap Mohammad Faridz Afif.

    Untuk mengawali langkahnya, kata Faridz-sapaan akrab Mohammad Faridz Afif, di hari pertama masuk kerja di komisinya sudah memanggil Diskominfo, Dinas Koperasi dan UMKM juga Bapenda.

    “Yang harus ditingkatkan adalah kinerja Bapenda agar ada peningkatan PAD. Kami tadi juga memberikan usulan kepada Diskominfo agar kedepannya bisa menganggarkan CCTV untuk kampung-kampung agar lebih merata lagi,” ujarnya.

    Disinggung soal penertiban untuk para penunggak pajak, Faridz akan meminta kepada pihak-pihak terkait untuk lebih tajam dalam memberikan teguran dan peringatan.

    “Jika sebelumnya hanya berupa tanda silang, kedepannya diberikan kalimat (kata-kata) sindiran yang lebih keras dan tajam, contohnya Toko Ini Ngemplang Pajak, agar menjadi perhatian lebih kepada yang bersangkutan. Demikian juga dengan titik-tik reklame,” tuturnya.

    Pewarta: Indra Setiawan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Imigrasi Surabaya Tangkap Model asal Rusia

    Imigrasi Surabaya Tangkap Model asal Rusia

    Surabaya (beritajatim.com) – Penangkapan Warga Negara (WN) Rusia berinisial DM yang berprofesi sebagai model di Surabaya dipastikan akan dimejahijaukan. Berdasarkan pasal yang disangkakan, DM terancam tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta.

    “Terhadap yang bersangkutan, kami sangkakan pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Jumat (11/10).

    Langkah ini diambil karena saat melakukan klarifikasi di lokasi kejadian, DM memberikan keterangan palsu. Selain itu, dia juga menunjukkan sikap tidak kooperatif selama proses klarifikasi. “DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun diminta secara resmi,” ujar Heni.

    Ketidakkooperatifan ini membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    “Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan,” urai Heni.

    DM ternyata baru memberikan dokumen resminya berupa paspor dan visa setelah lima hari berada di ruang detensi. Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya pun tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.

    “Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ramadhani.

    Lanjut Ramdhani, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. “Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta,” tukasnya.

    Kendati demikian, adanya operasi ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian terus diperkuat guna memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban nasional. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menindak tegas pelanggar keimigrasian, dengan mengamankan WN Rusia dalam Operasi Patroli Siber yang digelar sejak Selasa, (24/9/2024). [uci/kun]

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Rabu (16/10/2024).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

    Namun, Tessa tidak merinci jenis dokumen dan barang elektronik yang disita. “Tidak ada uang (yang disita, red),” kata Tessa singkat kepada Beritajatim.com, Kamis (17/10/2024).

    Serangkaian Penggeledahan Sebelumnya oleh KPK

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Pada akhir September hingga awal Oktober 2024, KPK menggeledah 10 rumah atau bangunan di beberapa lokasi, yakni di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita tujuh unit kendaraan, termasuk Toyota Alphard, Mitsubisi Pajero, dan Honda CRV, serta barang berharga lainnya seperti jam tangan Rolex dan cincin berlian.

    Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp1 miliar, beserta barang bukti elektronik seperti handphone, harddisk, dan laptop.

    Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan juga disita oleh penyidik.

    Penggeledahan di Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar

    Pada 6 September 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Menteri Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini pada Agustus 2024.

    Penetapan 21 Tersangka Baru

    Kasus dugaan korupsi dana hibah ini semakin berkembang, dengan KPK menetapkan 21 tersangka baru. Ke-21 tersangka tersebut terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi.

    Dari empat penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta, dan dua orang lainnya berasal dari kalangan penyelenggara negara.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang kemudian membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur. [hen/ian]

  • Direktur CV Kraton Resto jadi Tersangka Pemalsuan Akta Otentik

    Direktur CV Kraton Resto jadi Tersangka Pemalsuan Akta Otentik

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur CV Kraton Resto menjadi tersangka pemalsuan akta otentik atau pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP. Pria bernama Effendi Pudjihartono itu ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan kesaksian dan surat palsu di persidangan. Ia dilaporkan oleh Ellen Sulistyo dengan nomor TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

    “Iya sudah tersangka dan saat ini sudah ditahan,” kata Kasih Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (17/10/2024).

    Effendi Pudjihartono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat (11/10/2024) kemarin. Ia dilaporkan oleh rekan bisnisnya Ellen Sulistyo karena menggelapkan dana bisnis dan bersaksi palsu di persidangan.

    Dihubungi Beritajatim.com, Ellen menceritakan, awal perkara ini adalah ketika dia dan Effendi bersepakat untuk mengembangkan usaha resto Sangria di jalan Dr Soetomo no 130 Surabaya. Resto itu berdiri di atas lahan aset dari Kodam V Brawijaya.

    Saat itu Effendi memaparkan kepada Ellen bahwa restoran Sangria mempunyai kontrak sewa lahan dengan Kodam V Brawijaya dengan jangka waktu 30 tahun berdasarkan MOU/05/IX/2017. Namun baru diketahui belakangan, MOU itu ternyata sudah tidak berlaku.

    “Bahwa yang benar perjanjian sewa aset Kodam V Brawijaya dengan Effendi adalah perjanjian nomor SPK/XI/2017. Dalam perjanjian tersebut mengatur jangka waktu kerjasama objek perkara selama lima tahun yaitu sejak 2017 sampai 12 November 2023. bukan selama tiga puluh tahun seperti yang dibilang EP ke saya,” ujar Ellen.

    Padahal lanjut Ellen, pada 27 Juli 2022 dirinya dan EP mengikat perjanjian pengelolaan resto Sangria. Dan ternyata saat itu waktu yang dimiliki EP tinggal tiga bulan sesuai perjanjian nomor SPK/XI/2017.

    “Ini jelas ada dugaan kebohongan dan tipu muslihat dan itu sangat merugikan saya. Saya sudah berinvestasi, ternyata perjanjian yang dikatakan ke saya tidak sesuai dengan fakta yang ada. EP bilangnya lamanya sewa 30 tahun, namun faktanya tinggal tiga bulan,” ujar Ellen. Kini, Effendi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Polrestabes Surabaya. (ang/kun)

  • Elisabeth Ratu Tipu Surabaya Kembali Diadili, Kali Ini Modus Bisnis SPBU

    Elisabeth Ratu Tipu Surabaya Kembali Diadili, Kali Ini Modus Bisnis SPBU

    Surabaya (beritajatim.com) – Nama Elizabeth Susanti tidak asing di dunia kriminal. Dia kerap berurusan hukum karena melakukan penipuan dengan modus berbagai macam. Salah satunya adalah penipuan dengan modus CPNS.

    Untuk kali ini, Santi biasa dia disapa melakukan penipuan dengan modus bisnis SPBU, hingga kemudian dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

    ” Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP,” ujar Jaksa Esti dalam tuntutannya.

    Untuk diketahui, bahwa terdakwa Elizabeth Susanti S.H.,M.Hum alis Santi, pada tanggal 28 Mei sampai dengan 30 Mei tahun 2024, melakukan penipuan di daerah Semampir Tengah VI A Surabaya. Saat itu terdakwa menghubungi saksi Zabur (korban) bin (alm) H. Akmaludin via telepon melalui sdr. Gede Sri Sunarini dengan tujuan mengajak investasi bisnis.

    Terdakwa mengaku sebagai investor yang mengajak saksi Zabur untuk ikut berinvestasi di bidang pengembangan pembangunan SPBU di Lombok, di mana atas investasi tersebut saksi Zabur akan memperoleh keuntungan.

    Terdakwa meminta saksi Zabur untuk menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta, namun saksi Zabur hanya menyanggupi sebesar Rp 50 juta.

    Bahwa pada hari Kamis tangga30 Mei 2024, terdakwa menjemput saksi Zabur menggunakan 1 unit mobil merek Toyota Innova Reborn Nopol L-12-UDY dengan tujuan untuk menuju ke Bank Danamon di Jalan Kedung Doro Surabaya agar saksi Zabur dapat mencairkan uang sebesar Rp 50 juta.

    Setelah berhasil dicairkan, uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat dan dibawa oleh terdakwa.

    Selanjutnya, terdakwa meminta KTP asli dan NPWP asli serta nama ibu kandung dari saksi Zabur dengan tujuan untuk membuka rekening bersama sebagai awal dimulainya investasi.

    Terdakwa mengajak saksi Zabur menuju ke Hotel Bumi dengan alasan akan membuka rekening di Bank Panin, dan saksi Zabur percaya dikarenakan terdapat plakat Bank Panin. Sesampainya di lokasi Hotel Bumi, terdakwa meminta kepada saksi Zabur untuk menunggu di mobil dikarenakan terdakwa beralasan akan membuka rekening bersama tersebut.

    Namun dalam kurun waktu dari jam 09.31 Wib, saksi Zabur menunggu terdakwa sembari menelepon terdakwa, namun terdakwa justru menyuruh saksi Zabur turun dari mobil dan menunggu di lobi Hotel Bumi dengan alasan ada hal penting yang harus dibicarakan. Saksi Zabur menuruti kata-kata terdakwa, dan akhirnya menunggu di lobi Hotel Bumi.

    Bahwa sejak jam 09.31 Wib hingga jam 14.39 wib, saksi Zabur menunggu terdakwa di lobi namun terdakwa tidak kembali memberikan informasi apapun kepada saksi Zabur. Terdakwa hanya mengatakan kepada saksi Zabur dengan kalimat, “sabar, tunggu, sebentar” ketika saksi Zabur terus menghubungi terdakwa.

    Saksi Zabur selanjutnya naik ke lantai 5 di Hotel Bumi dengan tujuan menuju ke Bank Panin namun justru mengetahui jika Bank Panin tersebut hanya bagian manajemen dan bukan pelayanan nasabah.

    Terdakwa dengan menggunakan taksi meninggalkan Hotel Bumi menuju ke Hotel Sheraton dengan tujuan untuk kabur menghindari saksi Zabur.

    Bahwa dengan serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa menggerakkan saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta, dikarenakan percaya untuk ikut berinvestasi pengembangan SPBU di Lombok.

    Adapun investasi pengembangan SPBU di Lombok adalah fiktif. Ternyata uang Rp 50 juta tersebut, dipergunakan untuk memasang susuk dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. [uci/ted]

  • Polisi Gresik Kawal Pengiriman Surat Suara Pilkada Serentak 2024 dari Gresik ke Sulawesi Selatan

    Polisi Gresik Kawal Pengiriman Surat Suara Pilkada Serentak 2024 dari Gresik ke Sulawesi Selatan

    Gresik (beritajatim.com) – Proses tahapan Pilkada Serentak 2024 terus berlanjut. Salah satu tahapan penting yang sedang berlangsung adalah pendistribusian surat suara.

    Untuk memastikan keamanan pengiriman ribuan surat suara tersebut, Kepolisian Resort (Polres) Gresik melakukan pengawalan ketat dari percetakan PT Temprina, yang berlokasi di Desa Semengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, menuju Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

    Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, menjelaskan bahwa pengawalan ini dilakukan untuk menjaga keutuhan dan keamanan surat suara selama proses pengiriman.

    “Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan seluruh surat suara tiba dengan selamat di Provinsi Sulawesi Selatan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan,” ujar Arief pada Rabu (16/10/2024).

    Surat suara yang dikirimkan ditujukan untuk 18 kabupaten di Sulawesi Selatan, antara lain Bantaeng, Bulukumba, Takalar, Pinrang, Tanah Toraja, Toraja Utara, Gowa, Luwu Timur, Luwu, Sidrap, Bone, Pangkep, Maros, Soppeng, Barru, Wajo, Enrekang, dan Selayar. Setiap kabupaten telah menyiapkan petugas untuk menerima dan mengawal surat suara tersebut setibanya di lokasi tujuan.

    Proses pengiriman ini melibatkan kerja sama antara Polres Gresik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai tingkatan. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dari ketiga lembaga untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan aman dan demokratis.

    Menurut AKBP Arief, pengawalan ketat dari aparat kepolisian diharapkan dapat memastikan surat suara tiba tepat waktu dan dalam kondisi baik, sehingga proses pemungutan suara dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

    “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilu berlangsung,” tambahnya.

    Pengiriman surat suara ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Dengan pengawalan yang dilakukan secara profesional, diharapkan Pilkada Serentak di Sulawesi Selatan dapat berjalan sukses dan kondusif. [dny/ian]

  • Investasi Bodong Viral Blast, Bos PT TGK Dituntut 17 Tahun

    Investasi Bodong Viral Blast, Bos PT TGK Dituntut 17 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama 17 tahun pada Putra Wibowo, komisaris PT Trust Global Karya (TGK). Terdakwa dinilai bersalah karena melakukan investasi bodong Viral Blast.

    Jaksa Darwis menyatakan terdakwa Putra telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan member Viral Blast hingga Rp1,8 triliun.

    “Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Putra Wibowo terbukti melakukan tindak pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa Darwis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuhnya.

    Putra tidak bertindak sendirian. Ia bersama tiga koleganya, yaitu Zainal Huda Purnama (komisaris utama), Minggus Umboh (komisaris), dan Rizky Puguh Wibowo (komisaris), menjual trading forex dengan nama Smart Avatar yang seolah-olah merupakan robot trading. Ketiga koleganya telah diadili lebih dulu, sementara Putra baru disidang setelah tertangkap usai buron.

    Investasi yang ditawarkan Putra dkk. bernilai 1 USD atau Rp15 ribu, dengan rincian biaya investasi Rp10 ribu dan Rp5 ribu untuk proteksi. Mereka menjanjikan pengembalian modal 2 persen per minggu serta bonus bounty 10 persen bagi investor lama yang mengajak investor baru.

    Namun, dalam praktiknya, mereka tidak benar-benar menjual robot trading, melainkan memanfaatkan keikutsertaan member untuk memperoleh pendapatan.

    “Terdakwa menerapkan skema piramida dengan cara menerima uang yang bukan hasil dari penjualan barang. Pendapatan didapat dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung menjadi anggota baru,” jelas jaksa Darwis.

    Pengacara terdakwa, Tommy Prasetyo, saat dikonfirmasi menolak berkomentar banyak seusai persidangan. “Kami masih mempelajari surat tuntutan untuk menyiapkan nota pembelaan,” katanya.

    Sementara itu, Andry Ermawan, pengacara para member yang melaporkan Putra, berharap aset-aset terdakwa yang telah disita segera dilelang. “Yang penting bagi korban adalah uangnya bisa kembali. Aset-aset bisa dibagikan secara proporsional kepada para korban,” ujar Andry. [uci/ian]

  • Buron 9 Bulan, 2 Pelaku Penusukan Warga Lebak Timur Ditangkap

    Buron 9 Bulan, 2 Pelaku Penusukan Warga Lebak Timur Ditangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Buron selama 9 bulan, 2 dari 3 pelaku penusukan warga Lebak Timur, Surabaya pada Desember 2023 lalu ditangkap polisi. Diketahui, Edi Santoso (46) warga Lebak Timur ditusuk oleh temannya sendiri saat sedang berada di rumah pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

    Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Aman Hasta mengatakan 2 pelaku yang diamankan adalah Mujiono dan Arif. Keduanya diamankan di 2 tempat yang berbeda.

    “Kami menemukan informasi bahwa pada Jumat (10/10/2024) kemarin, pelaku Arif ada di sebuah wilayah di Sukolilo,” kata Aman Hasta, Rabu (16/10/2024).

    Anggota yang mendapatkan informasi lantas melakukan tindak lanjut dengan mendatangi lokasi. Dari informasi di lapangan, diketahui Arif bekerja sebagai tukang las.

    “Pelaku Arif ini tukang las, dari situlah kami mencoba menghubungi pelaku seolah pesan pengerjaan tralis pagar.  Nah pada Sabtu pagi (11/10/2024), pelaku terpancing dan bersedia menemui kita untuk membahas tentang jasa las,” tambahnya.

    Arif kemudian diamankan. Ia pun dibawa ke Polsek Tambaksari untuk menjalani pemeriksaan. Sari keterangan Arif, diketahui bawah Mujiono tinggal di Gresik dan kerja di Tanjung Perak.

    “Untuk Mujiono berhasil kita tangkap saat dirinya berada di tempat kerja Sekitaran Tanjung Perak,” tutur Aman.

    Sementara itu, pelaku lain bernama Adji saat ini masih buron. Petugas kepolisian masih terus memeriksa Mujiono dan Arif untuk mendapatkan informasi terkait Adji

    “Kami masih melakukan pengejaran kepada pelaku utamanya. Dari informasi kedua pelaku yang tertangkap bahwa secara rinci tempat tinggal Adji belum diketahui,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Seorang warga Surabaya ditusuk pisau 3 kali di depan anaknya yang masih berumur 10 tahun, Rabu (20/12/2023) kemarin. Dalam kejadian itu, korban Edi Santoso mengalami 3 luka tusuk di perutnya. Beruntung nyawa Edi masih bisa diselamatkan.

    Hari (35) salah satu warga yang ikut menyelamatkan Edi menceritakan, saat itu ia sedang berada di depan rumah menyapu halaman. Saat itu, ia melihat ada 3 orang yang berboncengan mengenakan satu motor Honda Vario. Ia pun sempat didatangi dua pelaku bernama Aji dan Arif dan menanyakan apakah Edi ada dirumah. Sedangkan, satu pelaku lainnya berjaga di sepeda motor dengan kondisi motor masih menyala.

    “Ya saya ga kepikiran apa-apa mas. Saya bilang ada. Terus Aji dan Arif masuk kerumah Edi,” kata Hari saat diwawancarai Beritajatim.com, Minggu (24/12/2023). [ang/suf]

  • Perempuan Surabaya Jadi Korban Rudapaksa Teman Instagram

    Perempuan Surabaya Jadi Korban Rudapaksa Teman Instagram

    Surabaya (beritajatim.com) – Perempuan Surabaya berinisial SF (23) menjadi korban rudapaksa dari seorang pria berinisial DP (24) yang ia kenal di media sosial instagram, Senin (15/09/2024) kemarin.

    Pengacara pelapor, Johan Widjaja mengatakan, DP dan SF sebenarnya pernah bertemu pada tahun 2017 lalu. Seiring berjalannya waktu, ia baru menemukan DP dan menjalin komunikasi lewat aplikasi Instagram.

    Karena terus intens berkomunikasi di Instagram, keduanya lantas berkomunikasi lewat aplikasi pesan whatsapp. DP pun mengajak SF nongkrong di sebuah kafe pada pukul 23.00. DP lantas menjemput SF di rumahnya. Namun, bukannya nongkrong seperti yang disepakati, DP malah membawa SF ke rumahnya di Tambaksari.

    “Korban disekap lalu di rudapaksa. Korban dirudapaksa di sofa rumah,” kata Johan, Rabu (16/10/2024).

    Menurut cerita SF, DP juga melakukan sodomi ke SF. Aksi bejat itu dilakukan saat keluarga DP sedang berada di rumah. Namun, saat itu keluarga DP sedang tidur di kamar masing-masing. Usai dirudapaksa, korban langsung diantar pulang. Berselang 2 minggu barulah korban bercerita kepada orang tuanya.

    “Sampai selang satu bulan pengakuan korban duburnya bermasalah. Kalau buang air besar keluar darah, kalau dibuat duduk njarem,” pungkasnya.

    Atas dugaan rudapaksa itu, korban melapor ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Selasa (15/10/2024) kemarin, dan kini kasusnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. (ang/but)

  • Sindikat Prostitusi di Surabaya Hanya Dihukum 7 Bulan Penjara

    Sindikat Prostitusi di Surabaya Hanya Dihukum 7 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Yeyen Kardila, Sandy Sanjaya sindikat prostitusi ini dihukum ringan oleh majelis hakim PN Surabaya. Keduanya dihukum tujuh bulan penjara karena terbukti melanggar UU Perlindungan Anak lantaran melakukan kekerasan terhadap anak.

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Yeyen Kardila dan Sandi Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat telah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan,” tutur Hakim Antyo Harri Susetyo di ruang Tirta 2, PN Surabaya pada Senin (14/10/24) lalu.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 bulan,” imbuh Antyo.

    Terhadap putusan ini, kedua terdakwa dan JPU kedua, Siska menyatakan menerima vonis majelis hakim. “Terima yang mulia,” ujar Siska.

    Untuk diketahui, kasus ini bermula pada November 2023, Yeyen, Sandy Sanjaya dan Ranu Safikri dari Palembang berangkat menuju Surabaya. Mereka lalu menginap di Apatement Bale Hinggil.

    Niatnya untuk mencari pria yang ingin berhubungan badan dengan tarif yang bervariasi. Kemudian Yeyen mencari perempuan yang mau bekerja sebagai anak buahnya sebagai pekerja seks komersial (PSK).

    Di Desember 2023, Viola Als Febi menemui Yeyen untuk menjadi PSK. Gadis berusia 16 tahun itu ditawari apabila mau melayani dengan berhubungan badan akan diberikan upah Rp150 – 200 ribu. Sementara, tarif tamu dipatok seharga Rp300 – 750 ribu.

    Kemudian, di Januari 2024 Maya Puspita Sari Als Windi (Usia 16 tahun) diajak oleh Mirna ke Surabaya menemui Yeyen di Hotel Evora yang terletak di Jl.Menur No.18-20. Jika tarif tamu seharga Rp500 ribu. Pembagiannya, Maya diberi Rp300 ribu, Yeyen Rp50 ribu dan sisa uangnya untuk joki yang mencarikan tamu.

    Korban Maya menyetujui dan mengatakan hanya akan bekerja kepada Terdakwa 15 hari saja karena membutuhkan uang untuk pulang ke Sumatera Selatan.

    Yeyen memiliki 6 joki yaitu Sandi Sanjaya, Erlan Mangun, Rusno Irawan, Ranu Safikri, Ardi Saputra, Arpin Mahendra. Kelima joki tersebut memiliki akun MiChat. Profil akunnya menggunakan foto palsu yang diambil dari aplikasi Instagram tanpa ijin pemiliknya.

    Status yang tertulis berupa bermacam-macam layanan seks dengan tarif sebesar Rp650 ribu – Rp800 ribu.

    Sindikat prostitusi yang dijalankan keenam tersangka ini boleh dibilang cukup profesional. Mereka menggunakan kode-kode yang ditulis dan disampaikan melalui grup aplikasi media sosial. Tamu disebut sebagai Kijang.

    Tak hanya itu, di April 2024 Siska Amelia Als Sisil dan Nur Dwi Aissah Als Dwi (keduanya berusia 16 tahun) juga menemui Yeyen untuk mencari pekerjaan sebagai PSK. Jika tarif tamu Rp300 ribu, maka PSK mendapat Rp125 ribu, joki Rp75 ribu dan Yeyen Rp100 ribu.

    Terdakwa tidak memperbolehkan para PSK nya keluar dari Apartemen Banle Hinggil. Jika tidak menyerahkan uang bonus dari tamu maka Yeyen akan memarahi dan memukul mereka. [uci/beq]