kab/kota: Surabaya

  • Presiden Prabowo Minta Aparat Tegas Berantas Korupsi, Kejagung Bergerak Tangkap Hakim

    Presiden Prabowo Minta Aparat Tegas Berantas Korupsi, Kejagung Bergerak Tangkap Hakim

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto mengelar Sidang Kabinet perdana Kabinet Merah Putih pada 23 Oktober 2024.

    Dalam sidang perdana tersebut Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak ragu-ragu dalam menopang stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi.

    Prabowo memaparkan panjang lebar soal arah kebijakannya terkait swasembada pangan, swasembada energi hingga hilirisasi.

    “Ini semua harus ditopang oleh pertahanan yang kuat, penegakan hukum yang tidak ragu-ragu. Saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus. Ancaman yang berat bagi kita judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan intelijensi yang baik, bukti-bukti yang kuat bisa kita segera mitigasi hal ini semua,” tandas Presiden,  Rabu (23/11/2024).

    Jaksa Tangkap Hakim Terima Suap

    Setelah perintah tegas tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang pengacara dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta satu orang pengacara. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (23/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan, “Pada Rabu (23/10/2024) siang, tim penyidik telah menangkap tiga hakim di Surabaya dan satu pengacara di Jakarta.”

    Abdul Qohar menjelaskan bahwa penangkapan ini tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum. Kasus ini muncul setelah putusan pengadilan yang melibatkan Ronald Tannur menjadi sorotan publik.

    “Penyidik sudah memantau sejak munculnya putusan pengadilan terkait Ronald Tannur, yang menimbulkan polemik di masyarakat,” tambahnya.

    Setelah ditangkap, ketiga hakim dan pengacara tersebut langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ted)

  • Tengah Malam, 3 Hakim Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

    Tengah Malam, 3 Hakim Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim dari Kejaksaan Agung menjebloskan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tiga hakim tersebut Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terindikasi suap atas putusan bebas terhadap anak mantan anggota DPR RI tersebut.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, ketiga hakim tersebut dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim seteleah menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung Kejati Jatim.

    “ Tadi malam langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim sekitar pukul 23.59 Wib,” ujar Kajati, Kamis dinihari (24/10/2024).

    Rutan Kejati Jatim sendiri saat ini berkapasitas 90 orang. Dan saat ini sudah terisi 43 orang.

    “ Dan sesuai SOP kami setiap tahanan baru harus diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” tegas Kajati.

    Sebelumnya, Tim Kejagung melakukab penyitaan uang dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Singapura dan juga dolar Amerika.

    Dari foto yang diperoleh beritajatim.com, uang yang disita Kejaksaan Agung saat menangkap hakim tersebut lebih dari Rp 3 miliar. Uang tersebut disita dari apartemen hakim Heru Anindyo yang ada di jalan Tidar Surabaya.

    Perlu diketahui, Kejaksaan Agung mengamankan tiga hakim PN Surabaya, mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul. Selain itu, ada satu pengacara yang turut diamankan dalam penangkapan ini.

    “ Ada empat orang, satu pengacara perempuan,” ujar sumber di Kejaksaan.

    Sementara hakim Heru Hanindyo tiba terlebih dahulu di Kejati Jatim dengan pengawalan ketat dari petugsa Kejaksaan. Menyusul kemudian hakim Erintuah Damanik dan juga Mangapul.

    Hakim Heru Hanindyo mengatakan tidak mengetahui terkait penangkapan dirinya oleh Kejagung.

    “ Saya Nggak tau,” ucapnya.

    Sementara hakim Damanik dan Mangapul tiba lebih lambat dari hakim Heru. Sayangnya baik hakim Damanik maupun Mangapul tak memberikan statement apapun. [uci/aje]

  • Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah tiga hakim yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lisa Rahman (LR).

    “Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.

    Menurutnya, tiga oknum hakim menjadi tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Qohar.

    Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu Lisa Rahman diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Terhadap tersangka LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Qohar. [hen/aje]

  • Pasca Keributan, SMA Gloria 2 Tempuh Jalur Hukum

    Pasca Keributan, SMA Gloria 2 Tempuh Jalur Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasca terjadinya keributan pada Senin (21/10/2024) kemarin, SMA Gloria 2 berkomitmen menempuh jalur hukum. Komitmen itu dituangkan dalam surat edaran bernomor 506/SMAKG2/S.6/X/24.

    Surat bernomor 506/SMAKG2/S.6/X/24 itu dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024) dan ditandatangani oleh Kepala SMA Kristen Gloria 2, Deborah Indriati. Dalam surat itu, tertuang 3 butir pemberitahuan sebagai bentuk respon keributan yang terjadi akibat pria berinisial IV salah satu pengusaha RHU Surabaya marah karena permasalahan anaknya. Tiga poin itu antara lain;

    1. Sekolah turut prihatin dan sangat menyayangkan tindakan kekerasan secara sepihak terhadap murid dan guru Sekolah Kristen Gloria.

    2. Sekolah akan menindaklanjuti dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib dan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan benar.

    3. Sekolah akan terus berupaya menjaga keamanan dan perlindungan bagi siswa-siswi dan guru-guru di Sekolah Kristen Gloria demi kelancaran proses belajar-mengajar.

    Robi Dharmawan, salah satu guru SMA Gloria 2 membenarkan isi surat edaran itu.

    “Sikap kami seperti yang di surat edaran tersebut. Surat itu ditujukan untuk wali murid siswa, dan untuk selebihnya saya tidak bisa berkomentar,” ujarnya saat ditemui di halaman sekolah, Rabu (23/10/2024) sore.

    Menurutnya, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya untuk membahas kasus kekerasan yang dialami siswa dan guru di sana.

    “Ini masih dibahas dengan kuasa hukum, nanti kami akan berikan rilis,” pungkasnya.

    Pantauan beritajatim.com di lokasi, tampak dua anggota kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berada di SMA Gloria Surabaya. Selain itu, tampak beberapa anggota kepolisian juga berjaga di lokasi.

    Sebelumnya, Keributan di SMA Gloria 2 pada Senin (21/10/2024) kemarin sempat viral di media sosial. Dari rekaman video yang beredar, tampak IV salah satu Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) melakukan tendangan ke EN.

    “Untuk kejadian penganiayaan di SMA Gloria (SMAK Gloria 2) nggak ada,” kata Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspul Bakti.

    Namun, Aspul mengakui bahwa ada percekcokan di SMA Gloria 2 dan viral di media sosial. Namun, oleh pihak sekolah sudah melakukan mediasi antar para orang tua.

    “Memang ada percekcokan siswa di medsos, tapi sudah diselesaikan dengan pihak sekolah dan para orangtua. Untuk perkelahian fisik nggak ada,” imbuhnya. (ang/ian)

  • Pasca Penggeledahan Hakim PN Surabaya, Kejagung Sita Uang Miliaran

    Pasca Penggeledahan Hakim PN Surabaya, Kejagung Sita Uang Miliaran

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung bergerak cepat dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Setelah menetapkan tersangka yang terdiri tiga hakim dan satu pengacara, Kejaksaan Agung langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang miliaran.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar memaparkan, tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lisa Rahman (LR).

    “Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat/titik, terkait adanya dugaan tindak penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan tindak pidana umum yang telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

    Dia memaparkan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, kemudian USD 450, Dollar Singapura 717.043 dan sejumlah catatan transaksi di rumah Lisa Rahman di daerah Surabaya.

    Kemudian uang tunai terdiri dari berbagai pecahan Dollar Amerika, Dollar Singapura, yang dirupiahkan setara Rp2 miliar ditemukan di apartemen milik Lisa Rahman di Menteng Jakarta Pusat.

    Di lokasi tersebut juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan telepon seluler.

    Sementara, di apartemen yang ditempati hakim Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp97 juta, uang tunai Dollar Singapura 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti.

    Sedang, di rumah hakim Erintuah Damanik di Perumahan Semarang ditemukan uang tunai USD6.000, uang tunai 300 Dollar Singapura dan sejumlah barang elektronik

    Masih menurut Abdul Qohar ditemukan uang tunai Rp 104 juta, uang tunai USD 2.200 dan uang tunai Dollar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik di apartemen yang ditempati hakim Heru Hanindyo di Surabaya.

    “Di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, uang USD 2.000, uang Dollar Singapura 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik,” ungkapnya.

    Dia menegaskan, penyidik menemukan indikasi kuat ketiga hakim itu menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahman.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar. [hen/ian]

  • KRI Bima Suci siaga saat berlayar pulang melintasi Laut Sulu

    KRI Bima Suci siaga saat berlayar pulang melintasi Laut Sulu

    Peningkatan kesiagaan merupakan prosedur yang bertujuan sebagai aksi pencegahan terhadap serangan mendadak.Jakarta (ANTARA) – Kapal layar latih tiang tinggi KRI Bima Suci memberlakukan peran jaga perang saat siaga melintasi perairan rawan di Laut Sulu dalam pelayaran pulang menuju markas di Surabaya, Jawa Timur.

    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat dihubungi di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa peran jaga perang itu dilaksanakan seluruh pengawak kapal perang KRI Bima Suci-945 dan prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL.

    Kadispenal mengatakan bahwa pemberlakuan peran jaga perang oleh para prajurit KRI saat kapal melintasi wilayah dengan tingkat kerawanan yang tinggi seperti di Laut Sulu.

    Peningkatan kesiagaan, kata dia, merupakan prosedur yang bertujuan sebagai aksi pencegahan terhadap serangan mendadak dari berbagai ancaman serangan musuh di wilayah yang dianggap rawan.

    KRI Bima Suci memasuki Laut Sulu, Senin (21/10), saat kapal bertolak dari Manila, Filipina pada tanggal 18 Oktober 2024. Kapal bakal singgah di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (24/10). KRI Bima Suci dijadwalkan sandar sampai 27 Oktober.

    Dalam peran jaga perang, lanjut dia, seluruh personel bersenjata lengkap dan menempati pos-pos jaga masing-masing sebagaimana diatur dalam Buku Induk Tempur KRI Bima Suci.

    Penjagaan kapal itu kemudian terbagi dalam dua divisi, yaitu divisi jaga lambung kanan kapal dan divisi jaga lambung kiri. Dalam rangkaian penjagaan itu yang berlangsung selama 24 jam penuh, personel yang bertugas dirotasi tiap 6 jam sekali.

    Tiap kapal perang Indonesia yang berlayar melintasi Laut Sulu selalu dalam keadaan siaga menerapkan peran jaga perang karena perairan itu sebagai daerah rawan tempat operasi para perompak dan kelompok teroris.

    KRI Bima Suci, dalam misi muhibah dan latihan praktik Kartika Jala Krida (KJK) pada tahun ini mengangkut total 193 personel yang terdiri atas 98 pengawak KRI dan 95 taruna dan staf latihan.

    Kapal latih TNI AL itu berlayar dari Jakarta sejak Agustus 2024 dan telah sandar di Sihanoukville (Kamboja), Hai Phong (Vietnam), Shanghai (China), Busan (Korea Selatan), Vladivostok (Rusia), Yokosuka (Jepang), dan Manila (Filipina).

    Kapal itu dijadwalkan mengakhiri misinya saat sandar di Surabaya pada 30 Oktober.

    Baca juga: Dubes RI beri pembekalan tentara profesional ke taruna AAL di Manila
    Baca juga: KRI Bima Suci sandar di Manila ikut meriahkan 75 tahun RI-Filipina

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pasca Keributan, SMA Gloria 2 Tempuh Jalur Hukum

    Keributan di SMA Gloria 2, Kapolsek Mulyorejo Bantah Terjadi Penganiayaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Keributan di SMA Gloria 2 pada Senin (21/10/2024) kemarin sempat viral di media sosial. Dari rekaman video yang beredar, tampak IV salah satu Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) melakukan tendangan ke EN.

    “Untuk kejadian penganiayaan di SMA Gloria (SMAK Gloria 2) nggak ada,” kata Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspul Bakti.

    Namun, Aspul mengakui bahwa ada percekcokan di SMA Gloria 2 dan viral di media sosial. Namun, oleh pihak sekolah sudah melakukan mediasi antar para orang tua.

    “Memang ada percekcokan siswa di medsos, tapi sudah diselesaikan dengan pihak sekolah dan para orang tua. Untuk perkelahian fisik nggak ada,” imbuhnya.

    Aspul membantah adanya dugaan penganiayaan dalam keributan itu. Ia sudah memastikan dengan guru SMA Gloria 2. Ditanya terkait pemicunya, keributan itu bermula dari kesalahpahaman.

    “Tidak ada (penganiayaan) mas. Tadi sudah saya cek langsung dengan guru Gloria (SMAK Gloria 2 Surabaya). Motifnya kalau nggak salah pertandingan basket atau apa itu. Jadi di medsos saling ejek,” bebernya.

    Sebelumnya, Beredar video seorang pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang mengamuk di depan sekolah SMA Gloria 2 di media sosial TikTok dan Whatsapp.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, permasalahan awal bermula dari pertandingan basket di Ciputra World Mall pada Minggu (20/10/2024) kemarin.

    Dalam video berdurasi 28 detik yang diunggah akun @anakcitahati, tampak potongan video yg memperlihatkan seorang pria berkemeja putih menyuruh seorang remaja untuk duduk berlutut.

    “Lungguho, lungguho,” teriak pria tersebut dalam video yang dilihat Beritajatim.com, Rabu (23/10/2024).

    Perintah itu pun diikuti oleh remaja yang bercelana abu-abu dan berkemeja putih. Di awal video tertulis, ”Tolong diviralkan gaes, anak Cita Hati ga pantes begini, gw bilangin ya, sadar diri loh malu2 kan Sekolah Cita Hati”. Namun, video tersebut kini sudah tidak tersedia postingan @anakcitahati. (ang/ian)

     

  • Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Kejagung: Telah Dipantau Sejak Putusan Bebas Ronald Tannur

    Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Kejagung: Telah Dipantau Sejak Putusan Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut menangkap seorang pengacara dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung juga menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    “Rabu (23/10/2024) siang, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, serta satu orang pengacara. Tiga hakim ditangkap di Surabaya sedang pengacara ditangkap di Jakarta,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

    Dia menjelaskan, penangkapan keempat orang tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan ditemukan sejumlah bukti-bukti.

    “Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas,” ujar Abdul Qohar.

    Dia juga menyebut, sesaat setelah ditangkap mereka ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

    “Di sana juga kami terus mencari bukti, mencari saksi, minta keterangan dan kami yakin seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah di tangan penyidik dan juga kami mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan itu, dan hari ini kami melakukan penangkapan dan penggeledahan,” paparnya. [hen/ian]

  • TNI AL-AL Rusia latihan perang perdana di Surabaya 4–8 November

    TNI AL-AL Rusia latihan perang perdana di Surabaya 4–8 November

    Ingat, keamanan dan keselamatan harus selalu menjadi prioritas dalam penugasanJakarta (ANTARA) – TNI Angkatan Laut dan Angkatan Laut Rusia bakal mengadakan
    latihan operasi militer perang (OMP) perdana di Surabaya, Jawa Timur, pada 4–8 November 2024, yang disebut Latihan Bersama (Latma) Orruda 2024.

    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat dihubungi di Jakarta, Rabu, menjelaskan latihan itu merupakan tindak lanjut atas pertemuan TNI AL dan Angkatan Laut Rusia dalam Navy-to-Navy Talk pada 2018.

    Latihan itu, dia menjelaskan, bertujuan meningkatkan kerja sama antara angkatan laut dua negara, memperkuat interoperabilitas, serta menguji kemampuan prajurit-prajurit TNI Angkatan Laut.

    Foto ilustrasi – Kapal perang Republik Indonesia KRI Frans Kaisiepo-368. ANTARA/HO-Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut.

    Dia melanjutkan berbagai persiapan untuk Latma Orruda saat ini telah digelar di Markas Komando Koarmada II TNI AL di Surabaya. Rangkaian itu mencakup rapat membahas rencana garis besar Latma Orruda 2024 yang dipimpin oleh Panglima Komando Armada II Laksamana Muda TNI Ariantyo Condrowibowo.

    Baca juga: KRI WSH-991 latihan tempur bahaya permukaan saat berlayar ke Solomon

    “Latihan ini terbagi dalam dua fase yaitu fase pangkalan (harbour phase) dan fase laut (sea phase). TNI AL mengerahkan satu fregat KRI I Gusti Ngurah Rai-332 dan satu korvet KRI Frans Kaisiepo-368, dan helikopter antikapal selam AS565 MBe,” kata Kadispenal.

    Helikopter AS565 MBe merupakan alutsista udara andalan TNI AL yang kerap disebut “Panther”.

    Sementara itu, Angkatan Laut Rusia mengerahkan tiga korvetnya RFS Sovershennyy, RFS Gromky, dan RFS Aldar Tsydenzhapov. Angkatan Laut Rusia juga mendatangkan kapal medium tanker-nya RFS Pechenga, helikopter KA-27, dan kapal tunda penyelamat (tug salvage) Alatau.

    Beberapa kapal itu, yaitu RFS Sovershennyy, RFS Gromky, dan helikopter KA-27 pada 2022 juga mendatangi Indonesia untuk ikut Latihan Bersama (Latma) Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) di Makassar, Sulawesi Selatan.

    Baca juga: KRI WSH-991 gelar mandi khatulistiwa saat berlayar menuju Solomon

    Dalam kesempatan yang sama, Kadispenal menyebut Orruda yang menjadi nama latihan bersama angkatan laut RI-Rusia merupakan gabungan atas dua simbol negara, yaitu Orel (Elang Rusia) dan Garuda (Indonesia).

    Dalam rapat membahas rencana garis besar latihan, Selasa (22/10), Pangkoarmada II mendengar langsung paparan dari Komandan KRI I Gusti Ngurah Rai-332 Kolonel Laut (P) Ahmad Ahsan dan Komandan KRI Frans Kaisiepo-368 Letkol Laut (P) Rivo De Haviand mengenai persiapan menjelang latihan.

    Ariantyo kemudian menginstruksikan jajarannya untuk rutin memeriksa kesiapan agar latihan berjalan lancar dan aman.

    “Ingat, keamanan dan keselamatan harus selalu menjadi prioritas dalam penugasan,” kata Pangkoarmada II.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ini Kronologis Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara

    Ini Kronologis Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu pengacara ditangkap oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu, 23 Oktober 2024, terkait dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Surabaya, mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Berdasarkan data yang diperoleh beritajatim.com, berikut kronologis lengkap penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi berbeda:

     Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336
    Penggeledahan dilakukan di apartemen milik Erintuah Damanik, yang merupakan Hakim Ketua dalam perkara tersebut.
    Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220
    Tim Pidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di apartemen milik Mangapul, Hakim Anggota dalam kasus ini.
    Jl. Ketintang Baru Selatan V Blok C No. 2
    Penggeledahan berlangsung di rumah Heru Hanindyo, Hakim Anggota lainnya dalam perkara ini.
    Jl. Raya Kendangsari No. 51-53
    Kantor Lisa Associates & Legal Consultant, milik pengacara Lisa Rachmat, juga menjadi salah satu lokasi penggeledahan.
    Jl. Kendangsari Selatan No. 1
    Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Lisa Rachmat, yang diduga terlibat dalam perkara ini.
    Jl. Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21
    Rumah Kevin Wibowo, pihak terkait lainnya, menjadi lokasi terakhir yang digeledah oleh tim.

    Kronologi Penangkapan

    Pukul 06.30 WIB – Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI dibagi menjadi empat tim, yang bergerak menuju lokasi-lokasi penggeledahan, didampingi personel Puspom TNI dan tim intelijen dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
    Pukul 07.00 WIB – Tim tiba di lokasi dan memulai penggeledahan serta penyitaan barang-barang secara tertutup. Pengamanan dilakukan oleh personel Puspom TNI dan tim intelijen setempat.
    Pukul 09.00 WIB – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tiba di lokasi rumah Heru Hanindyo untuk menanyakan maksud penggeledahan. Setelah mendapat penjelasan, Ketua Pengadilan Tinggi menyatakan tidak berniat mengintervensi proses hukum dan hanya ingin memastikan keadaan.
    Pukul 09.30 WIB – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya meninggalkan lokasi penggeledahan.
    Pukul 13.50 WIB – Penggeledahan di kantor Lisa Associates & Legal Consultant selesai. Namun, penggeledahan di beberapa lokasi lain masih terus berlangsung hingga sore hari.

    Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, di mana Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bertindak sebagai majelis hakim. Pengacara Lisa Rachmat serta Kevin Wibowo diduga terlibat sebagai pihak terkait dalam kasus tersebut.

    Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dugaan suap dalam penanganan perkara yang melibatkan penegak hukum. Kejagung RI terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para pelaku. [uci/beq]