kab/kota: Surabaya

  • Berkas Rampung, Dugaan Korupsi 2 Proyek di Taman Sidoarjo Segera Disidang

    Berkas Rampung, Dugaan Korupsi 2 Proyek di Taman Sidoarjo Segera Disidang

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejari Sidoarjo telah merampungkan penyidikan empat tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan saluran air di RT 03 RW 09 Jalan Kelapa Desa Wage dan di Jalan Jeruk IV RT 05 RW 08 Desa Wage, Kecamatan Taman.

    Selain pemberkasan penyidikan selesai, penyidik juga menyerahkan empat tersangka, yakni AT, AR, ERY dan S kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi mengatakan setelah dilaksanakan pelimpahan berkas Tahap II selesai, selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk ke tahapan persidangan.

    “Kepada empat tersangka juga dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum Kejari Sidoarjo selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 24 Oktober – 12 November 2024 mendatang,” ucapnya Jumat (25/10/2024).

    Franky mengungkapkan keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus dana hibah yang diterima dari Pemprov Jatim, satu proyek tidak dikerjakan (proyek fiktif) dan satu proyek lagi dikerjakan hanya 30 persen atau pekerjaannya tidak mencapai 100 persen.

    Empat tersangka proyek dana hibah Pemprov Jatim

    Lanjut dia, kedua proyek ada di Desa Wage Kecamatan Taman, tepatnya proyek saluran air di RT 03 RW 09 Jalan Kelapa Desa Wage dan di Jalan Jeruk IV RT 05 RW 08 Desa Wage Kecamatan Taman. Nilainya masing-masing Rp227.229.000.

    “Akibat perbuatan para tersangka, tak hanya kerugian negara sebesar Rp400 juta saja yang ditimbulkan, namun juga merugikan masyarakat. Karena proyek bantuan dari Pemprov itu untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

    Masih menurut Franky, Pokmas yang menerima hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada.

    “Uang hibah yang sudah dicairkan dan diterima oleh pokmas tersebut, dibuat untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya. [isa/beq]

  • Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI

    Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi fokus utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Lewat dukungannya pada sektor pertanian, BRI turut melakukan pemberdayaan klaster durian di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

    Terdapat banyak durian lokal dari Desa Lemahabang, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan yang memiliki kualitas unggul. Ahmad Baehaqi, sebagai Ketua Kelompok Klaster Durian Lemahabang mengatakan, sejak tahun 2020 durian mulai disilangkan dengan jenis premium seperti Bawor, Musang King, Super Tembaga, dan varietas lainnya.

    “Upaya persilangan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas durian lokal, baik dari segi rasa, tekstur, maupun daya tahan,” ujarnya saat mengikuti Bazaar UMKM BRILian di Kantor Pusat BRI, pada Jumat (18/10).

    Dengan persilangan ini, diharapkan durian dari Desa Lemahabang dapat bersaing di pasar nasional dan internasional, sekaligus meningkatkan pendapatan para petani dan kesejahteraan masyarakat setempat. Hal ini mengingat durian hasil persilangan menjadi salah satu komoditas unggulan yang semakin diminati oleh konsumen.

    Klaster Durian Lemahabang yang memiliki anggota sebanyak 70 petani durian ini biasa memanen durian sebanyak tiga kali setahun. Dalam sekali panen bisa mencapai 5 ton, di mana distribusinya terhitung banyak, yakni 7.000 buah durian per hari dengan harga durian yang dibanderol Rp50.000 per kilogram.

    “Saat ini, durian di Desa Lemahabang sudah punya pelanggan tetap di Jakarta, Bandung, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, hingga Banyuwangi,” ungkap Baehaqi.

  • Komnas PA Surabaya Kecam Kekerasan dan Intimidasi Oleh Pengusaha RHU di SMA Gloria 2

    Komnas PA Surabaya Kecam Kekerasan dan Intimidasi Oleh Pengusaha RHU di SMA Gloria 2

    Surabaya (beritajatim.com) – Komnas PA Surabaya mengecam kekerasan dan intimidasi oleh pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya berinisial IV di SMA Gloria 2 Surabaya pasa Selasa (22/10/2024) kemarin. Hal itu lantaran keributan terjadi di lingkungan sekolah.

    “Tentunya Komnas PA Jatim akan mengawal kasus ini. Siapapun pelakunya, siapapun bekingnya, seberapa kaya dia, harus diproses secara hukum,” ujar Syaiful Bachri, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Surabaya, Jumat (25/10/2024) pagi.

    Syaiful menyayangkan terjadinya aksi kekerasan dan premanisme di lingkungan sekolah. Ia pun meminta agar masyarakat Surabaya turut mengawal proses hukum yang tengah berjalan di Polrestabes Surabaya.

    “Entah itu benar atau tidak, tapi kami selaku Komnas PA Surabaya harus bertanggung jawab terkait kekerasan anak yang terjadi di sekolah, supaya kedepannya tidak terjadi lagi,” tuturnya.

    Komnas PA akan datang pada hari ini, Jumat (25/10/2024) pukul 10.00 WIB. Mereka akan datang sebagai bentuk dukungan atas keprihatinan dan dukungan. Disinggung terkait pendampingan psikologi terhadap korban, Syaiful menyatakan kesiapan Komnas PA Surabaya untuk menyediakan fasilitas kesehatan mental bagi korban.

    “Kami membuka diri bagi korban, jika membutuhkan pendampingan apapun, termasuk trauma healing. Nanti saya akan tanya, Komnas PA Surabaya ini bisa bantu apa? Jadi kita membuka diri, misalnya gak mau ya kita gak bisa memaksa,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Usai terjadi keributan di SMA Gloria 2, pihak sekolah angkat bicara. Pihak sekolah rencananya akan membawa kasus kekerasan yang diduga dilakukan IV salah satu pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya ke ranah hukum.

    Public Relations Yayasan Pendidikan Kristen Gloria Surabaya, Derby Valensia mengatakan, pihak sekolah mengambil langkah untuk memproses hukum sebagai komitmen untuk menciptakan keamanan dan perlindungan bagi civitas akademik SMA Katolik Gloria 2.

    “Sekolah akan menindaklanjuti dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan benar. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen dan upaya sekolah menjaga keamanan dan perlindungan bagi siswa-siswi dan guru-guru,” ujarnya, Kamis (24/10/2024). [ang/suf]

  • Uang Suap 300 Ribu USD Untuk Kasasi Ditemukan Kejagung Saat Geledah 3 Hakim PN Surabaya

    Uang Suap 300 Ribu USD Untuk Kasasi Ditemukan Kejagung Saat Geledah 3 Hakim PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim com) – Penggeledahan yang dilakukan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pasca ditangkapnya tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan 2 orang advokat Rabu (23/10/2024) kemarin, menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil penyuapan.

    Salah satunya adalah gebokan uang 300 ribu USD yang mana dalam bendelan uang tersebut tertulis untuk kasasi.

    Perlu diketahui, paska Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki mengajukan keberatan atas putusan hakim tersebut dengan melakukan upaya hukum kasasi.

    Upaya hukum kasasi Jaksa Muzzaki inilah yang diduga berusaha dijegal oleh para tersangka (tiga hakim dan dua pengacara Ronadl Tannur) untuk memuluskan vonis bebas yang dijatuhkan pada Ronald Tannur hingga pada tingkat kasasi sehingga putusan tersebut inkraht (berkekuatan hukum tetap).

    Berdasarkan rekaman video penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung RI disalah satu lokasi penggeledahan, tim Kejagung RI selain menemukan tumpukan uang dalam jumlah banyak, baik mata uang Rupiah, Dolar Singapura dan mata uang Dolar lainnya, juga ditemukan emas batangan.

    Emas batangan yang ditemukan disalah satu lokasi penggeledahan itu disembunyikan dalam sebuah kardus besar bersama tumpukan uang dolar lainnya. Diperkirakan, emas batangan itu nilainya Rp. 500 juta.

    “Ini nilainya Rp. 500 juta. Untuk 1 kg nya, harganya Rp. 100 juta,” kata salah satu tim Kejagung yang ikut dalam penggeledahan.

    Penggeledahan yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung ini makin mencengangkan saat ditemukan beberapa kardus.

    Saat kardus yang ditemukan itu dibuka, ada beberapa tumpukan uang dolar yang terbungkus, baru saja ditukar. Uang yang menurut tim hasil penukaran baru tersebut ditemukan didalam sebuah amplop coklat, mata uang Dolar Singapura.

    Dan, diamplop itu ada keterangannya, untuk honor Pak Tipiter. Jumlah uangnya Rp. 3 miliar.

    Selain itu, masih dari dalam sebuah amplop coklat yang lain, ditemukan uang Dolar Singapura yang baru ditukar dibulan September 2024.

    Meski telah menemukan sejumlah uang dolar dalam jumlah banyak, pencarian yang dilakukan tim tidak berhenti sampai disitu.

    Beberapa uang dolar dalam jumlah banyak dan mata uang Rupiah yang didapat dari sebuah tas warna merah, kembali ditemukan tim Kejagung.

    Amplop-amplop baik ukuran kecil maupun sedang sampai besar juga ditemukan. Bahkan ada sebuah amplop coklat ukuran besar yang tidak ada uangnya namun ada keterangan yang tertulis di amplop itu Pak Ari. Untuk mata uangnya, tertulis Singapur Dolar.

    Dari banyaknya uang yang ditemukan tim Kejagung ini, ditemukan lagi sejumlah uang Dolar yang terbungkus plastik dan diberi keterangan kasasi.

    Dari banyaknya barang bukti, mulai dari uang baik dalam mata uang Rupiah, Dollar, emas batangan, beberapa kotak yang dipakai untuk menyimpan uang, sampai amplop-amplop yang sudah kosong tersebut, tim Kejagung kemudian mengumpulkannya jadi satu. [uci/ted]

  • Jambret Kalung Kambuhan Surabaya Dihajar Massa

    Jambret Kalung Kambuhan Surabaya Dihajar Massa

    Surabaya (beritajatim.com) – Jambret kalung kambuhan di Surabaya dihajar warga Simo Gunung, Sabtu (12/10/2024) kemarin. Dari catatan kepolisian, pria bernama Fery Widiyanto (23) asal Jalan Genting, Surabaya itu sudah 3 kali masuk penjara.

    Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De Fatima Ximenes mengatakan aksi jambret itu dilkukan terdangka pada pagi hari di Jalan Simo Gunung. Saat itu tersangka sebenarnya hendak berkunjung ngopi ke rumah temannya. Ketika melewati Jalan Simo Gunung, tersangka melihat seorang perempuan yang jalan kaki dan menggunakan kalung emas.

    Melihat peluang kejahatan, tersangka Fery Widiyanto (23) lantas timbul niat untuk mengambil kakung emas itu. Ia lantas membututi korban. “Tersangka mengendarai Honda Beat abu-abu yang digunakan sebagai sarana. Setelah situasi sepi dan kondisinya memungkinkan, ia langsung mengeksekusi,” Kata Domingos, Kamis (24/10/2024).

    Tersangka lantas melaju dan memepet korbannya. Ia lantas menarik paksa kalung emas seberat 6,5 gram hingga putus. Korban secara reflek teriak sambil meraih tas milik tersangka. Fery pun terjatuh dari sepeda motornya dan gagal kabur. “Korban juga berhasil menarik tas yang dipakai tersangka. Tersangka kemudian terjatuh dan ditangkap massa,” lanjutnya.

    Massa yang dengan cepat berkumpul itu langsung menghajar tersangka beramai-ramai, sebelum dilaporkan ke polisi. Setelah polisi menerima laporan, tersangka langsung dijemput dan diamankan di Polsek Sawahan.

    Domingos menjelaskan tersangka dua kali masuk penjara karena pencurian dan satu kali karena narkoba. Ia pernah mendekam di Rutan Medaeng pada tahun 2012. Ia lantas keluar 5 bulan kemudian. Pada tahun 2015, ia masik penjara lagi karena kepemilikan narkotika. Ia mendekam di sel tahanan Lapas Porong.

    Setelah keluar dari penjara, pada 2020 dia kembali melakukan aksi jambret dan dihukum penjara selama 3 tahun di Lapas Madiun Baru. (ang/kun)

  • Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, 11 Saksi Akui Teken Kontrak dengan NMSI

    Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, 11 Saksi Akui Teken Kontrak dengan NMSI

    Kediri (beritajatim.com) – Sidang penipuan investasi madu klanceng di Pengadilan Negeri Kota Kediri memasuki agenda pemeriksaan saksi. Kepada majelis hakim, para saksi mengaku, tidak melakukan kerjasama dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, melainkan berkontrak dengan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang dipimpin oleh Christian Anton Hadrianto.

    “Semakin yakin bahwa perkara ini dipaksanakan. Dari 13 saksi yang diperiksa,11 saksi mengaku mereka berkontrak kerjasama dengan Koperasi NMSI yang diwakili oleh Christian Anton. Sementara 2 saksi tidak tahu apa -apa, hanya 1 istri korban NMSI dan satu sopir,” kata Justin Malau, penasihat hukum Chrisma.

    Para saksi, imbuh pengacara asal Surabaya itu, telah dirugikan oleh Ketua Koperasi NMSI Christian Anton yang melarikan diri. Kaburnya Christian dengan membawa seluruh uang koperasi, pada Februari 2021 itu, mengakibatkan terjadinya gagal bayar.

    “Mereka dirugikan setelah Ketua NMSI Christian Anton melarikan diri. Kenapa harus Chrisma yang ketua Koperasi NMS (Niaga Mandiri Sejahtera) yang dijadikan tersangka. Seharusnya Christian Anton, yang para korban melakukan kontrak kerjasama dengan NMSI dengan Christian Anton. Sudah kontrak 1 tahun lebih dan sudah menikmati untung,” keluh Justin.

    Sukri, salah satu korban mengaku tertarik berinvestasi di NMSI karena tawaran keuntungan yang besar mencapai 26 persen. Awal bergabung dia mengaku membeli 100 setup seharga Rp25 juta. Tiga bulan awal, dia panen dengan total keuntungan 26 persen. Jika awalnya hanya berinvestasi Rp25 juta, belakangan berkembang menjadi Rp600 juta.

    Mestinya, harap Justin, hakim lebih obyektif melihat perkara ini. Bahwa penetapan terdakwa Chrisma dipaksakan. Sehingga, dirinya berharap kliennya tidak berlama-lama dalam tahanan. “Saya sudah membaca BAP. Mereka adalah korban NMSI, sehingga penderitaan Chrisma tidak terlalu panjang,” tutupnya.

    Diketahui, Koperasi NMS dan NMSI merupakan dua perusahaan yang berbeda. Koperasi NMS dinyatakan tidak aktif lagi dengan didirikan Koperasi NMSI, pada 11 Desember 2019. Hal ini dibuktikan dengan akta pendirian Koperasi NMSI No. 177 tanggal 11 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Meira Astri.

    Semua keanggotaan, aset, uang dan kegiatan Koperasi NMS telah dialihkan ke Koperasi NMSI yang dipimpin oleh Christian Anton Hadrianto. Hal ini sebagaimana disampaikan para acara launching Koperasi NMSI di Hotel Aston Madiun, pada 5 Januari 2020 dalam acara Gathering Mitra.

    Perubahan nama NMS tersebut karena adanya teguran dari Dinas Koperasi, karena melewati batas daerah anggota dan kemitraan sampai wilayah luar Kediri. Sekilas sistem kemitraan kedua koperasi tersebut mirip. Perbedaanya terletak pada harga pembelian stup lebah NMS Rp250 ribu dengan nilai imbalan per stup Rp65 ribu selama masa kontrak 3 bulan. Sedangkan di Koperasi NMSI untuk harga stup medium Rp500 ribu dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp30 ribu dan stup large seharga Rp1 juta dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp260 ribu.

    Sebelumnya, kasus penipuan investasi madu klanceng di Kediri ini menyeret dua nama tersangka. Selain Chrisma Dharma Ardiansyah, tersangka lain Wahyudi, yang berkasnya dipisah. Terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua primer tentang penipuan. Kedua, pasal 374 KUHP jo pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sedangkan, ketiga pasal 372 KUHP jo pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan. [nm/kun]

  • TNI AL-RBN bersiap latihan bersama di Laut Jawa 17–23 November

    TNI AL-RBN bersiap latihan bersama di Laut Jawa 17–23 November

    Jakarta (ANTARA) – TNI Angkatan Laut dan Angkatan Laut Brunei Darussalam (RBN) bersiap untuk kembali mengikuti Latihan Bersama (Latma) Helang Laut Ke-21 Tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur, dan di Laut Jawa pada 17–23 November 2024.

    Kepala Dinas Penerangan Komando Armada (Kadispen Koarmada) II TNI AL Kolonel Laut (P) Widyo Sasongko saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menjelaskan latihan itu bertujuan meningkatkan interoperabilitas terutama dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di laut.

    “Latma Helang Laut 21B/24 merupakan latihan bilateral dua tahunan yang diselenggarakan oleh TNI Angkatan Laut dan Royal Brunei Navy dengan fokus meningkatkan interoperabilitas kedua negara, berisikan materi yang menunjang pelaksanaan keamanan laut,” kata Widyo.

    Baca juga: TNI AL-AL Rusia latihan perang perdana di Surabaya 4–8 November

    Dia menjelaskan latihan tersebut bakal terdiri atas dua tahap, yaitu fase pangkalan (harbour phase) di Markas Komando Koarmada II di Surabaya dan fase laut (sea phase) di Laut Jawa.

    Untuk latihan itu, kata Widyo, TNI AL menyiapkan dua kapal perang, yaitu KRI Frans Kaisiepo-368 dan KRI Tombak-629, sementara Angkatan Laut Brunei mengerahkan juga dua kapal perang, yaitu KDB-Darulaman-08 dan KDB Syafaat-19 serta satu tim dari pasukan khusus NAVSAG (Navy Surface Action Group).

    Dalam rangkaian persiapan Latma Helang, Komandan KRI Frans Kaisiepo-368 Letkol Laut (P) Rivo De Havilland memaparkan langsung rencana garis besar (RGB) latihan di hadapan Panglima Komando Armada II TNI AL Laksamana Muda TNI Ariantyo Condrowibowo dalam rapat di Markas Komando Koarmada II, Surabaya, Selasa (22/10).

    Selepas menerima paparan itu, Pangkoarmada II mengingatkan para komandan kapal untuk rutin mengecek kesiapan personel dan alutsista.

    “Ingat keamanan dan keselamatan harus selalu menjadi prioritas dalam setiap penugasan,” kata Ariantyo kepada para komandan kapal saat rapat.

    Baca juga: KRI Bung Karno-KRI Kerambit rampungkan latihan bersama AL Singapura

    Latma Helang Laut terakhir kali digelar di perairan Brunei pada 2022. Latihan bersama itu digelar secara bergantian di Indonesia dan Brunei Darussalam setiap dua tahun sekali.

    KRI Frans Kaisiepo-368 yang pada latihan kali ini dipersiapkan untuk Latma Helang Laut 21B/24 juga pernah mengikuti latihan yang sama pada 2015.

    Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia berbagi wilayah darat di Pulau Kalimantan. Meskipun berdekatan, Indonesia dan Brunei tidak berbagi wilayah perbatasan di laut karena batas laut Brunei sebagian besar langsung menghadap ke Laut China Selatan.

    Baca juga: KRI Bung Tomo bersiap menjelang latihan bersama Angkatan Laut Vietnam
    Baca juga: TNI AL dan RAN rampung latihan bersama di perbatasan RI-Australia
    Baca juga: Marinir Indonesia dan AS latihan bersama di Situbondo

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mahfud MD Puji Kejagung Tangkap 3 Hakim, Soroti Ketua PN Surabaya

    Mahfud MD Puji Kejagung Tangkap 3 Hakim, Soroti Ketua PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memuji Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam OTT terkait kasus suap.

    Mahfud menyebut sangkaan publik ke tiga hakim PN Surabaya yang sudah memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur, dan membuat kehebohan ternyata benar.

    “Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo) di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” tulis Mahfud di akun Instagram resminya dilihat beritajatim.com, Kamis (24/10/2024).

    Bahkan, Mahfud juga turut menyoroti sikap Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi yang sempat memuji ketiga hakim dengan menyebut patriotik. Kata Mahfud, penilaian ketua PN itu salah, perlu juga diperiksa.

    “Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut. sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa,” lanjutnya.

    Menurut Mahfud, Dadi melakukan pembelaan itu kepada tiga hakim pengadil Ronald Tannur, disampaikan saat menanggapi demo atas vonis bebas itu.

    “Ketua PN Surabaya yang memuji 3 hakim yang mengadili Tannur merupakan hakim-hakim yang patriotis dan bukan hakim-hakim sembarangan adalah Dadi Rachmadi. Dadi mengatakan itu pada 31 Juli 2024 ketika menanggapi demo-demo atas vonis itu,” urainya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain mereka bertiga, salah seorang pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya juga turut diamankan.

    “Rabu (23/10/2024) siang, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, serta satu orang pengacara. Tiga hakim ditangkap di Surabaya sedang pengacara ditangkap di Jakarta,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024). [ram/beq]

  • Komnas PA Surabaya Kecam Kekerasan dan Intimidasi Oleh Pengusaha RHU di SMA Gloria 2

    SMA Gloria 2 Surabaya Buka Suara Usai Keributan dengan Pengusaha Hiburan Malam

    Surabaya (beritajatim.com) – Usai terjadi keributan di SMA Gloria 2, pihak sekolah angkat bicara. Pihak sekolah rencananya akan membawa kasus kekerasan yang diduga dilakukan IV salah satu pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya ke ranah hukum.

    Public Relations Yayasan Pendidikan Kristen Gloria Surabaya, Derby Valensia mengatakan, pihak sekolah mengambil langkah untuk memproses hukum sebagai komitmen untuk menciptakan keamanan dan perlindungan bagi civitas akademik SMA Katolik Gloria 2.

    “Sekolah akan menindaklanjuti dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan benar. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen dan upaya sekolah menjaga keamanan dan perlindungan bagi siswa-siswi dan guru-guru,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).

    Derby Valensia mengatakan, kejadian kericuhan itu terjadi pada waktu jam pulang sekolah di depan SMA Kristen Gloria 2. Kejadian itu telah membuat kekhawatiran banyak siswa serta para wali murid.

    “Sekolah sangat menyayangkan dan prihatin cara tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut di area sekolah sebagai tempat pendidikan bagi anak-anak. Cara tindakan ini meresahkan siswa dan orangtua Sekolah Kristen Gloria secara umum,” lanjutnya.

    Untuk itu, dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, diharapkan proses belajar-mengajar SMA Gloria 2  dapat kembali berjalan lancar, dan para siswa-siswi serta wali murid tidak dibayangi ketakutan.

    “Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar. Ini yang sekolah sedang perjuangkan, demi kelancaran proses belajar-mengajar,” pungkasnya.

    Beritajatim.com mendapatkan video klarifikasi dari Ivan pasca kejadian. Dalam videonya, Ivan membantah terjadi pemukulan dalam peristiwa itu. Permasalahan pun sudah diselesaikan dengan mediasi.

    “Sebenarnya kejadian itu tidak benar apa adanya. Banyak sekali tiba-tiba yang tidak sesuai. Saya dengan orang tua EN tidak ada apa-apa dan kontak fisik. Kita sudah damai secara kekeluargaan,” kata Ivan dalam video klasifikasinya. (ang/ted)

  • Ronald Tannur Dihukum MA 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Siap Eksekusi

    Ronald Tannur Dihukum MA 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Siap Eksekusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur akhirnya dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan 5 tahun penjara. Terkait putusan Kasasi MA yang menganulir vonis bebas terhadap Ronald Tannur tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan siap untuk eksekusi.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya saat ini belum menerima salinan putusan Kasasi tersebut. Pihaknya berusaha mengunduh putusan itu di directory begitu telah diunggah dan secepatnya melaksanakan eksekusi.

    “Secepatnya kami lakukan eksekusi setelah kami bisa mendapatkan salinan putusan dan karena kejadian yang lalu-lalu menunggu reales dari PN sangat lama, jika kami berhasil mendownload putusannya akan segera kami laksanakan eksekusi,” ujar Mia, Kamis (24/10/2024).

    “Kami hadir atas nama Negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanga kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” lanjut Kajati.

    Terkait penangkapan Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapaul yang membebaskan Ronald Tannur, Mia mengatakan hal tersebut atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ini merupakan gebrakan ST Burhanuddin setelah dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI.

    “Terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut kami jamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur, jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” ujarnya.

    Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim pihaknya mensuport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor Kejati Jatim memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di Cabang Rutan di Kantor Kejati Jatim.

    “ Sesuai dengan kapasitasnya untuk 90 orang sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang maka jika ditambah denga 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” tegasnya. [uci/beq]