kab/kota: Surabaya

  • Begini Penampakan Ronald Tannur di Rutan Medaeng

    Begini Penampakan Ronald Tannur di Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur saat ini resmi menghuni Rutan Medaeng setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ronald menjalani hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan terhadap sang kekasih Dini Sera.

    Ronald Tannur dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Minggu (27/10/2024) kemarin di rumahnya Pakuwon City Surabaya. Di hari pertama menghuni hotel prodeo, anak dari mantan anggota DPR RI Eduard Tannur ini diperlakukan seperti tahanan lainnya yakni rambut dicukur hingga plontos. Ronald Tannur juga ditempatkan sel karantina.

    Kendati telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, Ronald Tannur masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.

    “Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT (Ronald Tannur) masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10/2024)

    Heni menjelaskan, bahwa Ronald Tannur masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald Tannur dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.

    “Menurut jaksa, Ronald Tannur diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujarnya.

    Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika Ronald Tannur memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.

    “Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.

    Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

    “RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.

    RT ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.
    “Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tegas Tomi. [uci/beq]

  • BEM FISIP Unair Surabaya Dibekukan, Denny Siregar: Supaya Teriakan-teriakan Semakin Keras

    BEM FISIP Unair Surabaya Dibekukan, Denny Siregar: Supaya Teriakan-teriakan Semakin Keras

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pembekuan BEM FISIP UNAIR Surabaya mengundang banyak kritikan terhadap pemerintah. 

    Salah satunya dari Pegiat Media Sosial, Denny Siregar. Dia menyebut pembekuan itu sebenarnya memiliki sisi positif. 

    Agar kata loyalis Basuki Tjahaja Purnama ini, teriakan-teriakan terhadap pemerintah akan semakin luas. 

    Menurutnya, dengan pembekuan itu, akan semakin mengundang reaksi masyarakat terhadap pemerintahan yang dianggap anti kritik.

    “Lebih bagus dibekukan memang. Supaya teriakan-teriakan semakin keras. Kalau gak dibekukan, dianggap biasa-biasa saja,” kata Denny Siregar dalam akun X, Minggu, (28/10/2024).

    Diketahui, pembekuan itu dilakukan Dekanat usai membuat karangan bunga satire untuk Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

    Karangan bunga itu bertuliskan, ‘Selamat atas dilantiknya jenderal bengis pelanggar HAM dan Profesor IPK 2,3, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lahir dari rahim haram konstitusi’.

    Karangan bunga yang bergambar Prabowo – Gibran itu ditempatkan di Taman Barat FISIP Unair pada Selasa (22/10/2024). (selfi/fajar) 

  • Kakanwil Kemenkumham: Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Ronald Tannur

    Kakanwil Kemenkumham: Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur dieksekusi oleh jaksa eksekutor ke Rutan Medaeng. Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi pihaknya tak mengistimewakan Ronald Tannur.

    Heni mengatakan, pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa RT. Heni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.

    “Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng,” ujar Heni, Minggu (27/10/2024).

    Menurut Heni, Ronald Tannur diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

    “Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya,” lanjut Heni.

    Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan untuk RT. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

    “Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” tegasnya.

    Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan RT.

    “Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” tutup Heni. [uci/aje]

  • Temuan Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Cermin Kredibilitas Sistem Hukum

    Temuan Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Cermin Kredibilitas Sistem Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Indonesia dikejutkan dengan penemuan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang krisis hukum di negeri ini.

    Penemuan tersebut terjadi dalam penggeledahan oleh Kejaksaan Agung di dua lokasi, yaitu rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan, dan sebuah penginapan di Bali pada 24 Oktober 2024, terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum dan aktivis antikorupsi, menilai temuan ini mempertegas lemahnya pengawasan di lembaga peradilan. Ia menyebut kasus ini sebagai cermin buruknya integritas penegak hukum di Indonesia.

    “Ketika mantan pejabat peradilan ditemukan menyimpan uang dalam jumlah fantastis, ini tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga ancaman bagi kredibilitas sistem hukum kita,” kata Hardjuno di Surabaya, Minggu (27/10/2024).

    Selain uang rupiah, ditemukan pula lima jenis mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan Singapura. Jika dikonversi, nilai keseluruhan uang yang disita mencapai Rp 920,9 miliar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengakui bahwa penyidik pun terkejut dengan besarnya jumlah uang yang ditemukan.

    “Kami tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas seberat hampir 51 kilogram,” ungkap Qohar, Jumat (25/10).

    Hardjuno menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi reformasi hukum yang lebih mendalam. Ia menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan kasus, terutama pada tahap kasasi yang sering melibatkan pejabat tinggi.

    “Kita butuh reformasi yang tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap praktik korupsi terdeteksi lebih dini,” tambahnya.

    Zarof, yang baru-baru ini memproduksi film “Sang Pengadil”, semakin memperparah ironi dengan terlibat dalam kasus korupsi. “Ketika seorang mantan pejabat peradilan yang memproduksi film berjudul Sang Pengadil justru terjerat kasus suap, ini menjadi paradoks memalukan bagi lembaga peradilan kita,” tegas Hardjuno.

    Menurutnya, reformasi hukum harus terus diperjuangkan agar kepercayaan publik tidak semakin runtuh. “Keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, namun ini baru permulaan. Penegak hukum di semua level harus diingatkan untuk tidak bermain-main dengan keadilan,” pungkasnya.[asg/ted]

  • Ronald Tannur Dieksekusi di Kediamannya Pakuwon City Virginia Surabaya

    Ronald Tannur Dieksekusi di Kediamannya Pakuwon City Virginia Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.

    Terpidana lima tahun penjara dalam kasus pembunuhan korban Dini Sera ini tercatat memiliki dua alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlamat di NTT.

    “ Tepatnya di jalan El Tari RT 12 RW 06 Kel Benoasi Kecamatan Kota Kefamenamu Kab. Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati, Minggu (27/10/2024).

    Pada saat persidangan, JPU mengajukan Dakwaan akternatif :
    Kesatu Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    “ Tuntutan yg dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dg pidana penjara 12 tahun namun Majelis Hakim PN memutus dengan Bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi namun Mahkamah Agung memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan dipidana penjara 5 ( lima) tahun,” ujar Kajati. [uci/aje]

  • JCW Dorong Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Ronald Tannur Hingga Kasasi MA

    JCW Dorong Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Ronald Tannur Hingga Kasasi MA

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk menelusuri aliran dana atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur atas vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebatkan pacarnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

    Artinya, penelusuran aliran dana tidak hanya berhenti pada 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapu dan Heru Hanidyo saja tetapi perlu juga ditelusuri aliran dana hingga tingkat hakim majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

    Hal ini penting karena berdasarkan barang bukti yang diamankan oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung berupa uang sejumlah Rp.20 miliar, dalam segepok uang dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan ‘untuk kasasi’.

    “Hal itu patut ditelusuri oleh penyidik Kejaksan Agung. Apalagi kabarnya pihak penyidik Kejagung RI menangkap Zarof Ricar (ZR) yang merupakan eks pejabat MA yang diduga ada kaitannya terhadap 3 hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Peran ZR harus didalami, aliran uang dugaan suap sudah mengalir ke siapa saja. Apakah uang dugaan suap sudah sampai ke hakim majelis tingkat kasasi MA atau belum.,” jelas Aktivis JCW Baharudin Kamba dalam siaran pers.

    JCW mengingatkan kepada para hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta termasuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta khususnya agar tidak terlibat praktik suap dalam menangani perkara. Apalagi putusan majelis hakim yang janggal dan kontroversial harus diawasi oleh Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial atau KY.

    Dalam catatan JCW pada November 2011 lalu ada oknum hakim PN Yogyakarta bernisial DJ yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena terbukti secara sah dan melanggar kode etik hakim karena meminta dipesankan penari striptease.

    Terkait dengan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan para hakim dan sudah dipenuhi oleh Presiden ke-7 Jokowi, perlu dievaluasi ulang.

    “Apakah layak atau tidak kenaikan gaji dan tunjangan diberikan kepada para hakim, sementara ada 3 hakim yang diduga menerima suap karena menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur,” tutup Kamba. [aje]

  • Profil Zarof Ricar, Pensiunan MA hingga Produser Film yang Terseret Suap Kasasi Ronald Tannur

    Profil Zarof Ricar, Pensiunan MA hingga Produser Film yang Terseret Suap Kasasi Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Zarof Ricar, seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur.

    Bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat, Zarof diduga terlibat dalam upaya meloloskan vonis bebas di tingkat kasasi bagi Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera, kekasihnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur, namun hal ini diduga karena adanya praktik suap.

    Akibatnya, tiga hakim dari PN Surabaya telah dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap tersebut. Jaksa kemudian melakukan kasasi atas putusan tersebut, dan diduga ada upaya agar vonis bebas tetap dijatuhkan di tingkat kasasi.

    Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald diduga menjanjikan sejumlah uang kepada hakim kasasi untuk memperlancar vonis bebas ini.

    Disebutkan bahwa uang sebesar Rp5 miliar akan diberikan kepada hakim, sementara Rp1 miliar dijanjikan sebagai fee untuk Zarof Ricar. Kini, Kejagung telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dan menahannya atas keterlibatan dalam kasus suap ini.

    Profil Zarof Ricar

    Zarof Ricar, pria kelahiran Sumenep pada 16 Januari 1962, dikenal memiliki karier panjang di Mahkamah Agung (MA) sebelum pensiun pada tahun 2022.

    Jabatan terakhirnya adalah Kepala Balitbang Diklat Kumdil (Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan) MA.

    Selain itu, Zarof juga pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA dan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

    Keterlibatan di Dunia Perfilman

    Di luar bidang hukum, Zarof juga aktif dalam industri perfilman. Baru-baru ini, ia menjadi Executive Producer film berjudul Sang Pengadil, yang akan tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024.

    Film ini, yang dibintangi oleh Arifin Putra dan Prisia Nasution, menggambarkan perjuangan seorang hakim muda bernama Jojo yang berintegritas dalam menangani kasus perdagangan manusia.

    Cerita film ini semakin menarik dengan adanya konflik batin yang dihadapi Jojo saat mengetahui bahwa kasus yang ditanganinya berhubungan dengan kematian ayahnya.

    Informasi tentang keterlibatan Zarof dalam film ini juga disampaikan melalui akun media sosial resmi film Sang Pengadil, @sangpengadilmovie, di mana nama Zarof Ricar disebut sebagai salah satu produser.

    Kolaborasi ini juga didukung oleh Humas MA, yang menunjukkan kedekatan Zarof dengan institusi tersebut meskipun ia telah pensiun.

    Saat ini, proses hukum terkait kasus suap pengurusan kasasi Ronald Tannur sedang berjalan, dengan Kejagung terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan Zarof dan pihak-pihak lainnya.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan para petinggi dalam dunia peradilan yang diharapkan menjunjung tinggi keadilan dan integritas. (fyi/ian)

  • SMA Gloria 2 Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya Besok Senin

    SMA Gloria 2 Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya Besok Senin

    Surabaya (beritajatim.com) – SMA Gloria 2 akan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Surabaya pada Senin (28/10/2024) besok. Kuat dugaan, Ivan salah satu pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya akan menjadi terlapor utama buntut keributan di SMA Gloria 2 pada Senin (21/10/2024) kemarin.

    “Senin itu kita akan ke Polrestabes (Surabaya) untuk membuat laporan atau aduan, sekaligus audiensi dengan Kapolres. Ada beberapa orang yang kita laporkan,” kata Sudiman Sidabuke, Jumat (25/10/2024).

    Sudirman mengaku tidak tahu perihal perdamaian antara Ivan dan orang tua korban. Walaupun sempat beredar video yang mempertontonkan orang tua korban dengan Ivan telah berdamai, menurutnya aksi premanisme di SMA Gloria 2 itu telah membuat trauma civitas akademik.

    “Saya tidak tahu apakah itu sudah damai atau tidak, namun yang pasti tindakan itu sudah membuat siswa, guru dan wali murid ketakutan,” tambahnya.

    Sudirman tidak menyebut siapa yang akan dilaporkan oleh SMA Gloria 2 ke Polrestabes Surabaya. Saat ini, para pelaku yang terlibat keributan masih diidentifikasi secara internal.

    “Masih kami siapkan. Besok Senin kita melapor,” tuturnya.

    Menurutnya, permasalahan ini disebutnya sebagai masalah ringan dan berat, tergantung masing-masing orang melihat dari sudut pandang mana.  Sebab, permasalahan ini dipicu karena siswa kedua sekolahan itu awalnya saling olok saat pertandingan basket, hingga berlanjut ke sosial media.

    “Sebetulnya masalah ini kalau dibilang ringan ya ringan, berat ya berat, karena ini kan masalah anak remaja yang di mana emosinya belum stabil,” terangnya.

    Masalah ini menjadi berat, ketika orang tua EMS datang ke sekolah I dengan membawa beberapa orang yang diduga preman, lalu melakukan penganiayaan tepat di depan SMA Kristen Gloria 2 dan disaksikan banyak murid lain.

    “Nanti kita buktikan saja siapa yang salah dan siapa yang benar di hadapan hukum. Biar hukum yang berbicara,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Seret 3 Hakim Agung

    Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Seret 3 Hakim Agung

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur (RT). Beberapa nama Hakim Agung ikut terseret dalam kasus ini.

    “Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024).

    Dia menambahkan, Zarof diduga melakukan persekongkolan dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Lisa meminta Zarof agar membantu kliennya tetap divonis bebas di tingkat kasasi. “LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya,” kata Qohar.

    Dia mengungkapkan, pihak pengacara Ronald Tannur telah menyiapkan uang Rp 5 miliar kepada Zarof yang akan dibagikan kepada hakim agung yang mengadili kasus ini pada tingkat kasasi. Zarof yang dijanjikan fee sebesar Rp1 miliar pun menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur.

    “Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S,” kata Qohar.

    Namun, lanjutnya, karena jumlahnya sangat banyak, Zarof tidak mau menerima uang rupiah dan menyarankan agar ditukar mata uang asing di money changer di Blok M,

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dar penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. [hen/ian]

  • Aksi Penangkapan Bandit Curanmor di Surabaya Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dan Tembakan

    Aksi Penangkapan Bandit Curanmor di Surabaya Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dan Tembakan

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi penangkapan bandit curanmor di Surabaya diwarnai aksi kejar-kejaran dan suara tembakan, Jumat (25/10/2024). Aksi polisi bak film action itu terjadi di Jalan Darmo depan Taman Bungkul.

    Dari keterangan beberapa saksi di lokasi, terdengar suara tembakan hingga 2 kali. Pelaku mengendarai mobil Calya putih dan sempat menabrak pemotor, dan kendaraan mobil lainnya.

    “Dari lampu merah sebelum Taman Bungkul sudah terdengar suara tembakan. Lalu mulai menabrak motor dan mobil. Ada pemotor yang terseret,” kata Joko salah satu penjual makanan di lokasi.

    Pelaku yang mengendarai mobil Calya Putih tidak berhenti. Ia pun berusaha kabur sampai menabrak dua mobil Fortuner dan Pajero. Pelaku lantas dikeluarkan oleh para pengendara dan di massa. Anggota kepolisian yang sempat kesulitan masuk kerumunan lantas menembakkan pistol lagi ke udara. Setelah massa bubar, pengendara Calya putih langsung diborgol.

    Sementara itu Kapolsek Rungkut AKP Grandika Indera Waspada membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan kalau dalam peristiwa itu 1 pelaku curanmor diamankan.

    “Pertama kali dia dihentikan di TL Kebun Binatang, ternyata pelaku melawan. Dia naik mobil kemudian mencoba kabur putar balik lawan arah ke taman bungkul. Lalu dia terjebak menabrak beberapa kendaraan di situ. Lalu mobil berhenti dan diamankan oleh anggota kami,” kata Grandika.

    Grandika mengatakan bahwa dalam peristiwa itu ada anggotanya yang menjadi korban. Selain itu, pihaknya masih mendata kendaraan yang ditabrak oleh pelaku.

    “Anggota yang luka luka ringan. Ini masih kami lakukan pengembangan. Kita bisa kembangkan maksimal dan kalau ada pelaku lain bisa kami tangkap,” pungkasnya. (ang/ian)