kab/kota: Surabaya

  • Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ibu Kandung Ronald Tannur Langsung Ditahan

    Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ibu Kandung Ronald Tannur Langsung Ditahan

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Sdr. MW selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka,” ujarnya Senin (4/11/2024).

    Dia menjelaskan, ssbelumnya, Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

    “Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Qohar

    Dia menjelaskan, tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/ian]

  • Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya Nasional 4 November 2024

    Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka.
    MW dianggap bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afriyanti.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.
    Qohar mengatakan bahwa tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
    “MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
    “Jadi mereka sudah lama saling kenal,” tambah dia.
    Cerita berawal pada 5 Oktober 2023, ketika LR bertemu di salah satu kafe di Surabaya dengan MW untuk membicarakan masalah Ronald Tannur.
    Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR di Surabaya.
    Dalam pertemuan lanjutan itu, LR menyampaikan kepada MW terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah yang akan ditempuh.
    “Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujar dia.
    LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW.
    “Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tsk MW akan mngganti dikemudian hari. Dalam permintaan dana terkit pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW,” lanjut Qohar.
    Qohar menjelaskan, LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
    Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
    Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” tegasnya.
    Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MW menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.
    MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas Nasional 4 November 2024

    Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
    Suap itu diberikan agar
    Ronald Tannur
    divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
    “Totalnya Rp 3,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).
    Abdul Qohar mengatakan, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
    Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
    Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujar Abdul Qohar.
    Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status  dari saksi menjadi tersangka.
    Abdul Qohar mengatakan, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan usai Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap MW secara maraton.
    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehigga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar.
    Penetapan ini berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
    Kejagung melakukan penahanan terhadap MW di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Coba Suap 3 Hakim PN Surabaya

    Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Coba Suap 3 Hakim PN Surabaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Edward Tannur mengetahui istrinya Meirizka Widjaja (MW) menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus anaknya Ronald Tannur (RT) yang menganiaya Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

    “Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepada LR (Lisa Rahma),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers Senin (4/11/2024) malam.

    “Jumlahnya dia tidak tahu, karena memang sepertinya yang seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” ungkapnya.

    Saat disinggung terkait kemungkinan menjerat Edward, Qohar mengaku siap menjadikannya sebagai tersangka apabila ada bukti yang cukup.

    “Sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban,” ujar Qohar.

  • Urus Perkara sang Anak, Ibu Ronald Tannur Berikan Uang Rp 1,5 Miliar kepada Pengacara

    Urus Perkara sang Anak, Ibu Ronald Tannur Berikan Uang Rp 1,5 Miliar kepada Pengacara

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung telah meningkatkan status Meirizka Widjaja (MW) ibu dari Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi, Senin (4/11/2024). Guna mengurus perkara anaknya, MW menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahma (LR), pengacara Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan MW bertemu dengan MW pada 5 Oktober 2023 guna membicarakan perkara Ronald Tannur. Pertemuan keduanya berlanjut keesokan harinya.

    “Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024) malam.

    Adapun kesepakatan di antara LR dan MW adalah biaya untuk pengurusan perkara berasal dari MW. Apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara maka MW akan menggantinya.

    Setiap permintaan dana, LR selalu meminta persetujuan dari MW. Lebih lanjut, LR juga meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim.

    “Selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR selaku penasihat hukum Ronald Tannur sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap,” terang Abdul Qohar.

    “Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 3,5 miliar,” tambahnya.

    Berdasarkan keterangan dari LR, uang senilai Rp 3,5 miliar itu diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Tersangka MW pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

  • Polisi Gresik Amankan Santri yang Menganiaya Seniornya hingga Tewas

    Polisi Gresik Amankan Santri yang Menganiaya Seniornya hingga Tewas

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Gresik akhirnya mengamankan santri HMD (15) yang menganiaya seniornya dengan batu bata hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Terduga pelaku dijemput di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Gresik.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino membenarkan anggotanya mengamankan HMD guna menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim.

    “Sudah kami amankan yang bersangkutan didampingi keluarganya,” ujarnya, Senin (4/11/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, HMD diamankan setelah anggotanya memeriksa sejumlah saksi. Para saksi tersebut mengetahui persis peristiwa nahas yang dialami AKH (17) seniornya di pondok pesantren.

    “Kami sudah memeriksa 7 orang saksi dan kita sudah amankan terduga pelaku,” imbuhnya.

    Aldhino menjelaskan ketujuh saksi tersebut merupakan santri yang berada dilokasi, pengurus pondok pesantren dan keluarga korban. Dari keterangan para santri yang berada diruangan yang sama, pelaku tiba-tiba masuk dan langsung memukul korban dengan batu bata ringan. Sehingga, korban AKH mengalami luka parah dibagian kepala.

    “Pelaku memukul korban sebanyak 3 kali hingga batu batanya pecah menjadi tiga bagian,” paparnya.

    Saat ini, lanjut Aldhino, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Hal ini dilakukan lantaran pelaku masih berusia 15 tahun.

    Seperti diberitakan kasus ini bermula saat HMD beserta rekannya keluar pondok pesantren tanpa izin. Karena dianggap melanggar aturan, AKH selaku seniornya menghukum rekan HMD dengan memotong rambut sampai cepak.

    Melihat perlakuan itu, HMD tidak terima diperlakukan AKH. Selanjutnya, mendatangi ruang istirahat AKH lalu menghantam kepalanya dengan batu bata hingga kepalanya mengalami luka parah. Korban AKH sempat dibawa ke RS Anwar Medika kemudian dirujuk ke RSU dr Soetomo Surabaya kemudian dinyatakan meninggal dunia. [dny/ian]

  • Rencana Pemindahan Pelabuhan Impor Masih di Meja Menko Airlangga

    Rencana Pemindahan Pelabuhan Impor Masih di Meja Menko Airlangga

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus membahas mengenai usulan pemindahan pintu masuk impor tujuh komoditas ke Indonesia Timur. Pemindahan ini bertujuan agar tidak terjadi overcapacity di pelabuhan yang menjadi pintu masuk produk impor ke Indonesia.

    Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Fajarini Puntodewi menyampaikan, opsi pemindahan pelabuhan saat ini masih dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

    “Memang ada opsi itu, perubahan [pintu masuk impor] itu. Hanya kan masih dibahas di Kemenko Perekonomian,” ungkap Fajarini saat ditemui di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Rencana pemindahan pintu masuk barang impor sebelumnya sempat mencuat pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Kala itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat untuk memindahkan pintu masuk tujuh komoditas impor agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Tanjung Perak, Surabaya. 

    Tujuh komoditas itu yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

    “Kalau itu [penumpukan barang impor di pelabuhan] memang susah pengendalianya karena sudah over capacity,” kata Zulhas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (4/9/2024). 

    Oleh karena itu, pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah pelabuhan alternatif yang dapat dijadikan sebagai pintu masuk barang impor. Misalnya, ke Semarang Jawa Tengah, Belawan Sumatra Utara, Batam Kepri, Bitung Sulawesi Utara, Makassar Sulawesi Selatan, dan Sorong Papua.

    Rencana ini sebelumnya juga telah diajukan kepada Presiden Jokowi. Dalam usulannya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memberikan gambaran dan konsep yang akan diterapkan jika pelabuhan impor nantinya dipindah. 

    “Ya itu [pemindahan pelabuhan] sudah saya usulkan kepada Bapak Presiden. Termasuk konsepnya, kita berharap dalam waktu dekat ini akan ada tindak lanjut dari Bapak Presiden,” kata Agus, Kamis (19/9/2024).

    Agus kala itu menuturkan, pihaknya berencana untuk ‘mempersulit’ masuknya barang-barang jadi ke Indonesia dengan memindahkan pintu masuk impor ke Indonesia Timur. Sedangkan, impor bahan baku akan dipermudah untuk membantu industri tekstil kembali bergeliat.

    “Kami fokusnya untuk dalam tanda petik ya ‘mempersulit’ barang-barang jadi yang berkaitan dengan tekstil masuk ke Indonesia. Kalau bahan baku itu prinsipnya memang harus dipermudah, ya harus dipermudah. Itulah yang nanti akan bisa membantu industri tekstil tumbuh kembali,” tuturnya. 

  • Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Pemberi Suap

    Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Pemberi Suap

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan wanita berinisial MW yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap vonis bebas terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Meirizka Widjaja jadi tersangka gratitikasi kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

    Merizka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    “Kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan MW menjadi tersangka,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024) .

    Qohar mengemukakan tersangka Meirizka Widjaja telah mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 miliar dan diserahkan ke pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara dan mengatur siapa saja hakim yang nantinya mengurus perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “LR ini bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara berasal dari tersangka MW. MW mengeluarkan biaya Rp1,5 miliar dan apanila ada biaya lain yang dikeluarkan LR, pakai uang LR dulu,” katanya.

    Selanjutnya, menurut Qohar, tersangka Lisa Rahmat menalangi uang kepengurusan perkara tersebut sampai putusan di PN Surabaya sebesar Rp2 miliar.

    “Jadi total uang yang dikeluarkan adalah Rp3,5 miliar. Terhadap uang Rp3,5 miliar tersebut, menurut tersangka LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara itu,” ujarnya.

  • Kejagung Ungkap Peran Ibu Ronald Tannur sehingga Jadi Tersangka Suap ke 3 Hakim

    Kejagung Ungkap Peran Ibu Ronald Tannur sehingga Jadi Tersangka Suap ke 3 Hakim

    Jakarta, Beritasatu.com – Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, bahwa Meirizka meminta kuasa hukum anaknya, Lisa Rahma untuk menyuap hakim yang bakal memutus perkara anaknya.

    “Tersangka MW ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronnal Tannur,” ungkapnya dalam konferensi pers Senin (4/11/2024).

    Qohar menjelaskan, Meirizka meminta Lisa mengurus kasus tersebut lantaran keduanya sudah saling kenal. Meirizka dan Lisa kemudian bertemu awal Oktober 2023 lalu. 

    Dalam pertemuan tersebut Meirizka meminta Lisa mengurus perkara anaknya, termasuk biaya suap ke hakim PN Surabaya. “Dalam pertemuan tersebut LR menyampaikan MW ada biaya dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ucap Qohar.

    Meirizka kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Namun, dia juga meminta Lisa menalangi biaya pengurusan perkara sampai ada putusan.

    “Selama berproses MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap,” kata dia.

    “LR juga menalangi sebagian pengurusan perkara sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 3,5 miliar,” imbuhnya.

    Saat ini, kata Qohar, Meirizka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan bakal ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur,” ungkapnya.

  • Penasihat Hukum Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Sebut Puluhan Saksi Tak Ada Korelasinya

    Penasihat Hukum Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Sebut Puluhan Saksi Tak Ada Korelasinya

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) kembali digelar di PN Tipikor Surabaya, Senin (4/11/2024).

    Sidang kali ini 26 saksi dari staf pajak daerah (PD) 2 BPPD Kabupaten Sidoarjo. Saksi yang dihadirkan di itu diantaranya, Kabid I PD 2 Heru Edi Susanto, Kabid II PD 2 Setya Handaka dengan puluhan staf lainya. Dari keterangan mereka, terungkap peran masing-masing Kabid dalam pengumpulan dana pemotongan insentif.

    Kabid Heru Edi mengakui bahwa pemotongan insentif ASN di BPPD telah berjalan beberapa tahun sebelumnya. Ia juga mengatakan perannya dalam mengumpulkan dana potongan insentif stafnya melalui kitir yang ia bagikan.

    “Kitir saya sendiri yang membagikan dan hasil dari pengumpulan dana itu kami serahkan ke Rahmah Fitria, Sintia, dan Abedia Jawara Maulana. Kalau kegunaan dari dana tersebut saya tidak tahu,” kata Heru menjawab pertanyaan Jaksa.

    Berbeda dengan Heru, Setya Handaka Kabid PD 2 lainya mengatakan kegunaan dana pemotongan insentif itu juga tidak ia ketahui kegunaannya. Handaka juga mengaku sempat mengeluh dan terbesit untuk pindah dari BPPD lantaran pernah tiba-tiba semua Kabid diminta uang Rp25 juta oleh Ari Suryono untuk keperluan pengamanan.

    “Para Kabid kadang-kadang sempat menggerutu ingin pindah dari BPBD kalau situasinya kayak begitu,” tuturnya.

    Sementara itu, terdakwa Ahmad Muhdlor Ali mengaku tidak mengenal semua saksi yang dihadirkan. Gus Muhdlor juga bergurau jika permintaan Kabid-kabid yang ingin pindah dari BPPD dianggap aneh.

    “Pernyataan pingin pindah dari BPPD tadi yang disampaikan pak Kabid saya kira hal aneh dan pertama kali saya dengar,” guraunya.

    Sementara itu penasehat Hukum terdakwa Gus Muhdlor Mustofa Abidin mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini tidak ada korelasinya dalam struktur kasus yang disangkakan kliennya.

    “Saksi-saksi tadi saya kira tidak ada korelasinya dengan Gus Muhdlor. Kalau saksi Setya Handaka tadi menurut saya seperti saksi auditor ya karena tidak mendengar sendiri dan tidak mengetahui yang sebenarnya, hanya sempat mendengar dari Ari Suryono,” kata Mustofa. [isa/suf]