kab/kota: Sumenep

  • Residivis Curat Sumenep ini 7 Kali Keluar Masuk Penjara

    Residivis Curat Sumenep ini 7 Kali Keluar Masuk Penjara

    Sumenep (beritajatim.com) – SB (20), warga Desa Kolpo, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, untuk kesekian kalinya kembali masuk penjara terkait kasus yang sama, pencurian dengan pemberatan (curat).

    “Saya sudah 7 kali ini masuk penjara karena mencuri. Saya mulai mencuri sejak umur 14 tahun,” kata SB saat diinterogasi Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (25/10/2023).

    Dalam catatan kepolisian, barang-barang yang dicuri SB beragam. Mulai uang tunai Rp30 juta, sepeda motor, mobil, hingga becak. Yang terakhir, ia tertangkap tangan saat mencongkel pintu untuk mencuri tabung Elpiji 3 kg.

    Di hadapan Edo, SB mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membeli rokok dan membeli sepeda motor. Bahkan becak yang dicurinya itu juga sempat digunakan untuk menarik penumpang demi mendapatkan uang untuk biaya hidup.

    “Ya becaknya saya pakai juga untuk cari penumpang, sebelum akhirnya saya ketangkap lagi sama polisi,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu

    Ketika ditanya, apakah tidak ingin berubah dan menghentikan perbuatannya mencuri? SB mengaku ingin berubah karena ia ingin menikah dengan pujaan hatinya.

    Mendengar itu, Kapolres pun berjanji untuk membiayai pernikahan SB apabila pernikahan itu berlangsung di tahanan, asalkan SB mau berubah dan berhenti tidak mencuri lagi.

    BACA JUGA:
    Tiga Rumah Warga di Kalianget Sumenep Ludes Terbakar

    “Saya nanti yang menanggung semua biaya pernikahanmu kalau kamu harus menikah di tahanan. Yang penting kamu berubah. Sudah ada kan calonnya?” tanya Kapolres diiringi anggukan kepala SB.

    Informasi di lapangan, SB sejak ibunya meninggal, tinggal berpindah-pindah menumpang dari satu rumah ke rumah lain di desanya. [tem/beq]

  • Kejari Sumenep Naikkan Status Kasus Dugaan ‘Fraud’ di BSI ke Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Rp 16 Milyar

    Kejari Sumenep Naikkan Status Kasus Dugaan ‘Fraud’ di BSI ke Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Rp 16 Milyar

    Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menaikkan status perkara dugaan ‘fraud’ di Bank Syariah Indonesia (BSI) Sumenep, dari penyelidikan ke penyidikan, meski belum ada tersangka.

    Kepala Kejari Sumenep Trimo menjelaskan, penyelidikan kasus mafia perbankan di salah satu bank pelat merah itu bermula dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum. Karena itu, penyelidikan atas perkara tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” terangnya.

    Trimo mengungkapkan, perkara tersebut terjadi pada periode 2016–2017. Yakni, terdapat pembiayaan atau penyaluran kredit yang dilakukan secara melawan hukum dengan berbagai modus. Diantaranya adanya salah satu pihak yang  mengajukan pembiayaan, tetapi diatasnamakan nasabah lain.

    “Ada juga mark up nilai jual-beli agunan, merekayasa surat penawaran rumah dan bukti pembayaran uang muka. Kemudian merekayasa data pekerjaan atau kepemilikan usaha dan data keuangan/pendapatan nasabah agar seolah-olah nasabah layak diberikan pembiayaan,” paparnya.

    Setelah itu, lanjut Trimo, ada penggunakan dana pencairan pebiayaan nasabah,sehingga mengakibatkan pembiayaan bermasalah. Kemudian mereferalkan pembiayaan kepada para nasabah untuk membeli properti (rumah, ruko,tanah) dengan melakukan mark up nilai jual beli objek/agunan pembiayaan.

    “Pada kasus ini, ada potensi kerugian negara sekitar Rp 16.325.000.000. Karena itu, tim penyidik saat ini terus berupaya mendalami perkara dugaan tindak pidana itu. Salah satunya dengan mengumpulkan alat bukti untuk membuat peristiwa menjadi terang. Selanjutnya, kami akan memeriksa para pihak untuk mengumpulkan alat bukti,” tandas Trimo.

    Ia menambahkan, saat ini tersangka dalam perkara tersebut belum ditentukan, karena Penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti. Sejak ditingkatkan ke penyidikan pada 19 Oktober, sejumlah saksi telab dipanggil untuk dimintai keterangan. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan dipanggil. “Ini tugas peenyidik untuk menentukan tersangka. Kita akan lihat dan tunggu saja perkembangannya nanti,” tukasnya. (tem/kun)

    BACA JUGA: Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht

  • Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht

    Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht

    Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura memusnahkan barang bukti (BB) atas kasus yang ‘Inkracht’ atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tercatat sebanyak 70 perkara dengan jumlah total 78 terpidana.

    Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Sumenep pada Selasa (24/10/2023), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

    “Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap pada periode Maret – Oktober 2023,” terangnya.

    BB dari kasus narkotika dan psikotropika sebanyak 31 perkara dengan terpidana 35 orang berupa sabu-sabu 41,06 gram, pil logo Y 377 butir, Hp 18 unit dan alat hisap 29 buah.

    Selain itu, perkara kamtibum sebanyak 39 perkara dengan terpidana 43 orang. BB yang dimusnahkan berupa sajam 6 bilah, Hp 5 unit, dan baju 15 buah. Kemudian juga ada alat-alat 12 buah dan 70 bal rokok ilegal.

    BACA JUGA:

    Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu

    “Untuk rokok illegal ini tersangkanya sudah divonis 1 tahun. Kami akan selalu berkoordinasi dengan semua pihak, terutama Bea Cukai, untuk menangani peredaran rokok ilegal,” ujar Trimo. [tem/but]

  • 3 Pria Nekat Bawa Sajam saat Hadiri Sidang di PN Sampang

    3 Pria Nekat Bawa Sajam saat Hadiri Sidang di PN Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Tiga pria berinisial A, M, dan F, warga Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, nekat membawa senjata tajam (sajam) saat menghadiri sidang atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (24/10/2023). Ketiganya langsung diamankan polisi.

    “Tiga orang yang kedapatan membawa sajam tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sumenep,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto.

    Terkait motif pelaku membawa sajam, Sujianto belum bisa menjelaskan. Karena pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif.

    BACA JUGA:
    Laka Maut di Sampang, Perempuan Pengendara Scoppy Meninggal

    “Kita tunggu hasil pemeriksaan termasuk motif di balik para pelaku ini membawa sajam ke PN,” imbuhnya.

    Sekadar diketahui, sidang PN Sampang dengan perkara pencemaran nama baik dan fitnah tersebut melibatkan oknum anggota legislatif serta tokoh masyarakat setempat. Tetapi, pelaksanaan sidang ditunda minggu depan. [sar/beq]

  • Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu

    Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep mulai menyiagakan personel mengamankan sejumlah objek vital penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni Kantor KPU dan Bawaslu.

    “Seiring dimulainya Operasi Mantap Brata Pemilu, maka personel kami juga mulai disiagakan untuk pengamanan di KPU dan Bawaslu,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Selasa (24/10/2023).

    Di kantor KPU dan Bawaslu, kata Edo, disiagakan masing-masing 5-10 personel setiap hari selama 24 jam. Pengamanan dilakukan dengan sistem shift.

    BACA JUGA:
    Mulai Hari Ini, KPU Sumenep Dijaga Polisi 24 Jam

    “Ini bagian dari ‘cooling system’ atau menciptakan situasi yang dingin dan kondusif, mulai menjelang, pelaksanaan, hingga selesainya Pemilu 2024,” ujarnya.

    Untuk pengamanan Pemilu 2024, Polres Sumenep menerjunkan 522 personel. Tenaga pengamanan diperkuat dengan 150 personel TNI, ditambah dari ‘stake holder’ lainnya seperti Dinas Perhubungan, Bakesbangpol Linmas, Satpol PP, dan BPBD.

    BACA JUGA:
    Logistik Pemilu untuk Sumenep Tunggu Kesiapan Gudang KPU

    “Ratusan personel pengamanan itu telah siap mengamankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, mulai pendaftaran calon, masa kampanye, hingga pemungutan suara dan penghitungan suara,” terangnya.

    Ia menambahkan, untuk memastikan situasi kamtibmas kondusif, setiap malam akan ada patroli gabungan skala besar. “Nanti dari berbagai satuan akan rutin patroli untuk memastikan kondisi aman,” ucapnya. [tem/beq]

  • Dendam Isu Santet, Warga Batuputih Sumenep Sabet Leher Tetangga Desa Hingga Tak Bernyawa

    Dendam Isu Santet, Warga Batuputih Sumenep Sabet Leher Tetangga Desa Hingga Tak Bernyawa

    Sumenep (beritajatim.com) – Episode pelarian JB (40), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, berakhir. Setelah 7 tahun buron, tersangka pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap.

    “Tersangka JB ditangkap di jalan raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (21/10/2023).

    Ia mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada 19 Januari 2017. Korban yakni SH (60), warga Desa Badur, Kecamatan Batu Putih ditemukan tak bernyawa dengan luka pada bagian leher belakang robek hingga nyaris putus akibat sabetan benda tajam.

    “Korban juga mengalami luka robek pada pelipis kirinya sekitar 2×1 cm. Kejadiannya jam 5 pagi di belakang kandang,” ungkap Widiarti.

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh korban karena dendam. Keluarga tersangka ada yang meninggal dunia, diduga akibat disantet oleh korban. “Karena itulah tersangka menaruh dendam dan berniat membalas dengan cara membunuh korban,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 subs 338 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (tem/kun)

    BACA JUGA: BBWS Brantas Jamin Proyek DPT Sungai Kali Anjuk Sumenep Tak Menggerus Sungai

  • Pria Beristri ini Habisi Nyawa Selingkuhannya, Ngaku Karena Ditagih Hutang dan Dimintai Tanggung Jawab

    Pria Beristri ini Habisi Nyawa Selingkuhannya, Ngaku Karena Ditagih Hutang dan Dimintai Tanggung Jawab

    Sumenep (beritajatim.com) – Tindakan KM (38), warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep benar-benar sadis. Pria yang telah beristri dan beranak dua itu tega menghabisi F (28), kekasih gelapnya.

    “F dibunuh dengan cara dicekik, kemudian kepala bagian belakang dipukul dengan kayu,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat (20/10/2023).

    Aksi pembunuhan itu berawal ketika korban menelpon tersangka, mengajak bertemu di tegalan belakang rumahnya. Saat bertemu itulah, korban dan tersangka cek cok.

    Baca Juga: Piala Suratin di Jember akan Digelar pada November 2023

    Korban menagih hutang tersangka padanya sebesar Rp20.000.000. Selain itu, korban juga meminta tersangka bertanggungjawab atas kehamilannya. Mendapat tuntutan seperti itu, tersangka emosi dan tidak terima. Ia kemudian mencekik leher korbańn.

    “Korban berusaha melawan dan meronta-ronta. Akibatnya tersangka panik dan memukul kepala korban dengan kayu,” ungkap Kapolres.

    Korban pun jatuh terkena pukulan kayu tersangka. Kemudian tersangka kembali mencekik leher korban hingga korban tak bernyawa.

    “Setelah itu, tersangka membawa mayat korban dan meletakkannya di dekat kamar mandi luar rumah dan meninggalkannya,” terang Kapolres.

    Baca Juga: 3 Pesan Penting Rektor Kepada 1.337 Wisudawan Unisma Periode ke-71

    Saat mayat korban ditemukan, keluarga korban langsung memakamkannya. Namun keesokan harinya, kejadian ini dilaporkan ke kepolisian, karena korban diduga meninggal tidak wajar. Ditemukan bekas sayatan di lengan, serta bekas cekikan di leher.

    “Akhirnya kami melakukan pembongkaran makam dan mengambil sampel organ tubuh korban oleh dokter forensik Polda Jatim. Pengambilan sampel organ tubuh itu dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban,” ungkapnya.

    Berdasarkan hasil laboratorium forensik Polda Jatim, kematian korban disebabkan kehabisan nafas akibat tekanan di leher atau cekikan. Aparat kepolisian yang sejak awal mencurigai KM sebagai pelaku pembunuhan itupun langsung melakukan penangkapan.

    “Berdasarkan hasil olah TKP, kemudian keterangan sejumlah saksi, kecurigaan kami memang mengarah pada KM. Ternyata setelah ditangkap, KM mengakui semua perbuatannya,’ papar Kapolres.

    Baca Juga: Kadisbudpar Jatim : Pertunjukan Musik Memorabilia Mampu Meningkatkan Daya Tarik Wisata

    Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 1 buah kayu dengan panjang kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju milik korban.

    ‘Akibat perbuatannyaz tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tem/ian)

  • Pria di Bangkalan Ini Curi Motor untuk Nafkahi 6 Istri

    Pria di Bangkalan Ini Curi Motor untuk Nafkahi 6 Istri

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria inisial H (54), warga Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dihajar massa. Bahkan dia sempat diikat di pohon usai tertangkap basah mencuri motor di Desa Lomaer, Kecamatan Blega.

    Kejadian bermula saat pelaku mengunjungi pasar Lomaer dan mendapati motor korban terparkir di dalam area pasar. Melihat motor itu tak segera diambil pemiliknya, ia lalu menggunakan kunci T membobol motor tersebut.

    “Motor korban sengaja diparkir karena sedang menyiapkan jualan pentolnya di dalam pasar,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Jumat (20/10/2023).

    Setelah berhasil membobol motor, pelaku hendak kabur. Namun, korban mendengar dan melihat motornya dibawa orang lain, lalu mengejar pelaku dan meneriaki maling. “Pelaku berhasil ditahan para pengunjung pasar,” imbuhnya.

    Kemudian warga dan pengunjung pasar mengikat pelaku di sebuah pohon dan memukuli hingga babak belur. Bahkan video pemukulan terhadap pelaku menyebar di media sosial dengan posisi pelaku terikat di pohon. “Petugas yang ada di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Blega,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Di hadapan polisi, pelaku mengaku perbuatan tersebut bukan pertama kalinya. Bahkan, ia merupakan residivis yang tiga kali keluar masuk penjara. Pelaku juga mengaku, selama ini hasil curiannya itu dijual pada penadah seharga Rp 2 juta.

    Selain digunakan untuk bersenang-senang, uang tersebut juga diberikan untuk nafkah kepada 6 orang istrinya. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain,” tandasnya. [sar/suf]

  • Berkendara Patuh Aturan, Dapat Hadiah dari Polres Sumenep

    Berkendara Patuh Aturan, Dapat Hadiah dari Polres Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Tidak perlu panik apabila tiba-tiba diberhentikan polisi lalu lintas di jalan meski merasa telah berkendara dengan tertib dan membawa surat-surat lengkap.

    Anggota Satlantas Polres Sumenep kali ini menghentikan pengendara yang tertib berlalu lintas untuk memberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi.

    “Jadi anggota kami menghentikan kendaraan bukan hanya untuk menilang bagi yang melanggar, tapi juga menghentikan pengendara yang tertib untuk memberikan hadiah,” kata Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution, Kamis (19/10/2023).

    BACA JUGA:
    Bupati Sumenep: Job Fair Efektif Pangkas Pengangguran

    Kejutan hadiah yang diberikan Satlantas Polres Sumenep berupa jaket. Selain itu, pengendara yang melintas juga diberi brosur himbauan untuk selalu tertib berlalu lintas.

    “Kalau pengendara mengenakan helm standar, tidak melanggar aturan lalu lintas, kemudian setelah diperiksa, surat-surat seperti SIM dan STNK lengkap, itu yang kami beri hadiah berupa jaket,” terang Alimuddin.

    BACA JUGA:
    Parpol-parpol di Sumenep Satu Kata, Pemilu 2024 Tanpa Hoax dan Black Campaign

    Ia pun menghimbau seluruh pengendara sepeda motor supaya menggunakan helm SNI dan dan tidak lupa membawa surat-surat kelengkapan kendaraannya.

    “Tertib dan patuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas, agar lancar di perjalanan. Karena pelanggaran lalu lintas itu sebenarnya merupakan awal dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tukasnya.

    Razia yang dilakukan anggota Satlantas Polres Sumenep dilakukan dengan sistem hunting dan acak. [tem/beq]

  • Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Sumenep (beritajatim.com) – Pelarian F (32), tersangka pelaku curanmor di Sumenep, berakhir. Satreskrim Polres Sumenep membekuk pemuda ber-KTP Kramat Jati, Jakarta Timur itu setelah 3 tahun buron.

    “Tersangka ditangkap di jalan raya Desa Pangkong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (18/10/2033).

    Pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada hari Senin (18/05/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Sepeda motor itu dicuri di parkiran Musala Dusun Binagung, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih.

    Baca Juga: Wushu Jatim Siap Tempur di Pra PON 2023, La Nyalla Dorong Pertahankan Juara Umum

    “Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur. Anggota kami terus melakukan pencarian dan pengejaran sejak tahun 2020. Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka bisa diketahui,” ungkap Widiarti.

    Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (tem/ian)