kab/kota: Sumenep

  • Tim Gabungan Tuntaskan Sita Rokok Ilegal Sumenep Bulan Ini

    Tim Gabungan Tuntaskan Sita Rokok Ilegal Sumenep Bulan Ini

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal di Sumenep terus menggencarkan razia guna menekan peredaran rokok tanpa cukai tersebut.

    “Tim sudah 10 kali turun ke lapangan sejak bulan lalu. Dijadwalkan masih sekitar 5 kali lagi razia yang akan kami lakukan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Kamis (23/11/2023).

    Ia menjelaskan, razia yang dilakukan timnya sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal akan dituntaskan pada bulan November ini.

    “Jadwal turunnya tim itu dikendalikan oleh bea cukai. Kami di Pemda hanya mendampingi dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh bea cukai,” terangnya.

    BACA JUGA:
    Satpol PP Sumenep Optimis Penyitaan Produk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

    Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI – Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

    Tim gabungan sejak Juni turun ke sejumlah toko di desa-desa, melakukan pendataan dan sosialisasi bahaya mengedarkan rokok ilegal. Dari hasil pendataan tim gabungan, tercatat ada 1.031.597 batang rokok ilegal dari 473 merk. Rokok tanpa cukai itu ditemukan di 450 toko di 190 desa.

    “Setelah sosialisasi dan pendataan, sekarang sudah masuk pada masa pemberantasan peredaran rokok ilegal. Selama 2 bulan ini, kami melakukan penyitaan produk rokok ilegal yang dijual di toko-toko,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    FKUB Sumenep Bagikan Sembako ke Masyarakat Lintas Iman

    Ia menambahkan, toko yang didapati menjual rokok ilegal akan diberi surat pernyataan oleh bea cukai. Surat pernyataan tersebut berisi kesanggupan untuk tidak lagi menjual rokok tanpa cukai.

    “Rokok yang dijual di toko itu disita, kemudian pemilik toko diminta menandatangani surat pernyataan. Langkah tim tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus gencarkan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai itu,” tukasnya. [tem/beq]

  • Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Selain dituntut sembilan tahun, Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 8,27 miliar dan denda Rp 500 juta. Terdakwa dinilai bersalah karena
    melakukan korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,27 miliar.

    Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Syaiful Rachman diberi kesempatan oleh Hakim Ketua Arwana untuk memberikan tanggapannya atas pembacaan tuntutan tersebut.

    Baca Juga; Wabup Sidoarjo Minta Lingkungan Peka Terhadap Warga Tak Mampu yang Sedang Sakit

    Dengan raut wajah yang masam dengan mengernyitkan kulit dahi, ia malah menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU tidak rasional.

    “Tuntutannya tidak rasional,” ujar Terdakwa Syaiful Rachman.

    Sementara eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Baiturrohman Jember Eny Rustiana terdakwa kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas DAK Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,2 miliar, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

    Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim.

    Baca Juga: Satpol PP Sumenep Optimis Penyitaan Produk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

    Selain pidana kurungan penjara, Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.

    Namun, tak cuma pidana denda. Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar.

    Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.

    Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

    Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama enam tahun.

    Baca Juga: Seribu Kiai Kampung Pendukung Prabowo-Gibran Silaturahmi di Tambakberas Jombang

    Kemudian, soal uang tunai sekitar Rp455 juta yang disita dalam proses penyelidikan kasus ini, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

    “Menetapkan BB No 1-66 tetap terlampir dalam berkas perkara. Uang tunai sekitar Rp455 juta, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,” ujar JPU Nur Rochmansyah saat membacakan tuntutan Terdakwa Eny Rustiana. [Uci/ian]

  • Uang Palsu Puluhan Juta Dipesan Lewat Telegram, Dikirim Ekspedisi ke Sumenep

    Uang Palsu Puluhan Juta Dipesan Lewat Telegram, Dikirim Ekspedisi ke Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – SH (39), warga Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara memesan melalui grup telegram.

    “Tersangka ini memesan uang palsu melalui telegram, kemudian dikirim ke Sumenep melalui salah satu ekspedisi,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/11/2023).

    Tersangka SH ditangkap bersama dua rekannya yakni MS (40), warga Desa Lenteng Barat, dan DH (41), warga Desa Lenteng Barat, semuanya Kecamatan Lenteng, setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk membayar pembelian kayu jenis bengkirai/ binuas sebesar Rp 21.000.000.

    Baca Juga: Polres Sumenep Bekuk 3 Orang, Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta

    Korbannya adalah Abdul Mizan, warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan, pemilik kayu yang dipesan tersangka. Awalnya korban tidak tahu jika uang pembayaran pembelian kayu dari SH itu palsu. Korban baru menyadari saat uang itu hendak dibelikan token, ditolak oleh penjualnya karena uang itu palsu. Korban pun langsung melaporkan ke aparat kepolisian.

    Barang bukti kayu yang dibeli dengan uang palsu.

    “Saat diinterogasi di Polres Sumenep, tersangka mengakui bahwa uang yang digunakan untuk membayar kayu itu palsu,” terang Widiarti.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu sebanyak Rp 21.000.000. Selain itu, dari tersangka MS ditemukan uang palsu Rp 5.000.000 dan dari DH didapati uang palsu senilai RP.1.650.000.

    Baca Juga: Faktor Cuaca Jadi Penyebab Jatuhnya Super Tucano di Pasuruan

    “Uang palsu yang diedarkan para tersangka ini pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,” ungkap Widiarti.

    Para tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 244 atau 245 juncto pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana. (tem/ian)

  • Polres Sumenep Bekuk 3 Orang, Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta

    Polres Sumenep Bekuk 3 Orang, Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta

    Sumenep (beritajatim.com) – SH (39), warga Desa Ellak Laok, MS (40), warga Desa Lenteng Barat, dan DH (41), warga Desa Lenteng Barat, semuanya Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polres setempat karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

    “Tiga orang itu ditangkap karena mereka menyimpan uang palsu dan menggunakannya untuk membeli kayu seharga Rp 21.000.000,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/11/2023).

    Terungkapnya kasus peredaran uang palsu itu dari laporan Abdul Mizan, warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan. Mizan merupakan penjual kayu yang menjadi korban tiga tersangka itu. Awalnya tersangka SH yang mengaku bernama SN, memesan kayu kepada korban, dengan perantara Tomi, teman korban.

    Kayu yang dipesan tersangka dari korban adalah kayu jenis Bengkirai/ Binuas 1 kubik ukuran 6x12x4 sebanyak 35 batang dan 1 kubik ukuran 6x15x4 sebanyak 1 batang, dengan total harga kayu Rp 21.000.000.

    “Setelah sepakat dengan harga itu, korban meminta DP atau uang muka Rp 10.000.000, dan menanyakan akan dikirim kemana kayu-kayu ini. Namun tersangka menolak memberi DP dan mengatakan akan dibayar tunai saat kayu diantarkan,” ungkapnya.

    Korban pun mengantarkan kayu dari Bangkalan ke rumah tersangka SH di Lenteng, menggunakan mobil pick up. Korban ke Sumenep mengantarkan kayu bersama kerabatnya, yakni Lukman.

    Korban dan tersangka pun janjian bertemu di Pasar Lenteng. Tersangka SH menyerahkan uang Rp 10.000.000 sebagai DP pembelian kayu. Ia mengaku akan melunasi pembayaran pembelian kayu setelah kayu diantar dan diturunkan di lokasi yang ditunjuk.

    Abdul Mizan dan Lukman (korban: red) kemudian mengantarkan kayu dikawal tersangka MS. Di lokasi penurunan kayu, sudah menunggu dua orang suruhan SH, yakni DH dan HL. Setelah semua kayu pesanan diturunkan di lokasi yang diminta, Mizan dan Lukman pun kembali ke Pasar Lenteng bertemu dengan tersangka SH, dikawal MS.

    Tersangka kemudian menyerahkan uang Rp 11.000.000 kepada korban sebagai uang pelunasan. Dengan demikian, pembayaran telah lunas Rp 21.000.000 seperti kesepakatan.

    Namun ketika keesokan harinya korban menggunakan uang pembayaran kayu itu untuk membeli token listrik, penjual token menolak dan mengatakan bahwa uang itu palsu. Korban pun terkejut. Setelah di cek, ternyata uang yang digunakan untuk pembayaran pembelian kayu sebesar Rp 21.000.000, semuanya palsu.

    “Uang palsu yang digunakan untuk pembayaran pembelian kayu itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian,” papar Widiarti.

    Anggota pun langsung melakukan penyelidikan keberadaan tiga tersangka dan melakukan penangkapan karena melakukan tindak pidana memalsukan uang negara. “Para tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 244 atau 245 juncto pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana,” terang Widiarti. (tem/kun)

    BACA JUGA: Curi Start Kampanye via APK, Bawaslu Sumenep Surati Parpol

  • Polres Bangkalan Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Barang Bukti Tembus 1 Ons

    Polres Bangkalan Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Barang Bukti Tembus 1 Ons

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Bangkalan, meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba saat melintas di jalan raya Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Bangkalan.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, jika dua pelaku tersebut diantaranta insial IS (26) warga Dusun Pangera’an, Desa Dabung, Kecamatan Geger dan inisial DA (26) warga Kabupaten Sampang.

    “Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 100 gram yang disembuyikan di sepeda motor DA yang sebelumnya ia beli dari IS,” terangnya, Rabu (15/11/2023).

    Lanjut Febri, sabu tersebut rencananya akan dijual oleh DA ke pembelinya berinisial A yang berada di Sumenep. “Jadi DA ini juga sebagai pengedar antar Kabupaten karena sabu itu akan di jual kepada insial A di Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.

    Sementara itu, IS sebagai pemilik sabu mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku M yang kini ditetapkan sebagai DPO. “Kasus ini terus kita dalam dan memburu para DPO yang terlibat jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Satu Pelaku Carok di Bangkalan Ditangkap Motifnya Sakit Hati

  • Polres Sumenep Gandeng PWI Gelar Pelatihan Jurnalistik Kehumasan

    Polres Sumenep Gandeng PWI Gelar Pelatihan Jurnalistik Kehumasan

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menggelar pelatihan jurnalistik kehumasan guna meningkatkan kemampuan menulis anggota Humas dan jajaran Polsek, baik daratan maupun kepulauan.

    Kegiatan tersebut ditempatkan di Aula Sanika Satyawada Polres, menghadirkan Ketua PWI Sumenep, M. Syamsul Arifin sebagai narasumber.

    Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, pelatihan peningkatan kemampuan jurnalistik kehumasan ini sebagai upaya meningkatkan sumberdaya manusia di bidang kehumasan terutama jurnalistik.

    “Saat ini dalam kehidupan kita dituntut untuk menguasai informasi. Karena itu, anggota Polri juga wajib meningkatkan pengetahuan di bidang pengolahan informasi tersebut,” katanya, Rabu (8/11/2023).

    Kapolres berharap agar kegiatan kehumasan tersebut dapat menambah keilmuan anggota, terutama di bidang jurnalistik. “Sekarang ini sudah era digital. Karena itu, anggota Polri juga harus menguasai informasi, termasuk juga mengolah informasi yang akan disampaikan ke publik,” ujarnya.

    BACA JUGA: Warnai Bulan Ramadhan, PWI Sumenep Gelar Santunan Anak Yatim

    Ia berharap agar kegiatan pelatihan jurnalistik kehumasan bisa memancing minat anggota untuk gemar menulis. “Kalau sudah punya ilmu jurnalistik, kami berharap anggota jadi senang menulis. Selain itu, diharapkan anggota bisa membedakan, mana informasi yang hoax dan mana yang fakta,” tukasnya. [tem/suf]

  • Anggota Polres Sumenep Pemegang Senjata Api Dites Psikologi

    Anggota Polres Sumenep Pemegang Senjata Api Dites Psikologi

    Sumenep (beritajatim.com) – Anggota Polres Sumenep dan Polsek jajaran, yang memegang senjata api (senpi) maupun yang mengajukan pinjam pakai senjata api organik Polri, mengikuti tes psikologi.

    “Pemeriksaan psikologi melalui ujian atau tes berkala penggunaan senpi dinas ini merupakan persyaratan wajib yang harus diikuti personel Polres dan Polsek yang memegang senpi,” kata Kabag SDM Polres Sumenep, Kompol Jaiman, Selasa (07/11/2023).

    Kegiatan yang digelar Bagian Psikologi Biro SDM Polda Jatim tersebut dipimpin Kasubagsipers Bagpsi Ro SDM Polda Jatim, AKP Baktiar Teguh Agus Widodo. Tes psikologi itu dilakukan di Lantai II Gedung Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No 35.

    “Tes psikologi ini dilakukan secara berkala, demi mengetahui kondisi mental anggota yang memegang senpi maupun yang masih mengajukan pinjam pakai senpi,” ungkap Jaiman.

    Ia berharap kepada personel khusus pemegang senpi maupun yang baru mengajukan pinjam pakai senpi dinas, bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga mendapatkan nilai lulus dan layak direkomendasikan.

    BACA JUGA:

    Harga Cabai Merah Besar di Sumenep Mulai Merangkak Naik

    “Kalau hasil tes psikologi ini nilainya baik dan dinyatakan lulus, maka anggota akan direkomendasikan untuk memegang senjata api sebagai penunjang dalam tugas di lapangan,” terangnya. [tem/but]

  • 8 Fakta Kematian Mahasiswi Kedokteran Unair

    8 Fakta Kematian Mahasiswi Kedokteran Unair

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus kematian mahasiswi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (FKH Unair) yang mengenaskan menjadi teka teki yang belum terjawab. Fakta terkait kasus tewasnya CA (21) mahasiswi cantik asal Kediri ini ramai dicari.

    Banyak publik kemudian menjadi bertanya tanya terkait kematian tragis tersebut. Apakah kematian CA (21) ini karena bunuh diri atau lantaran dibunuh. Kemudian apa motif yang melantarinya?

    Berikut dirangkumkan beberapa fakta kematian mahasiswa Kedokteran Unair tersebut seperti yang telah ditulis oleh tim beritajatim.com.

    1 Tewas di Dalam Mobil yang Terpakir di Apartemen

    CA (21) ditemukan dalam kondisi tewas pertama kalinya oleh petugas keamanan sebuah Apartemen pada Minggu (5/11/2023). Ia tewas dalam mobil yang terparkir di halaman apartemen di Jalan H. Anwar Hamzah, Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

    Saat ditemukan CA (21) sudah dalam kondisi tak bernyawa di dalam mobilnya yakni Honda Jazz dengan nomor polisi AG 1484 BY sekitar pukul 05.30 WIB.

    BACA JUGA:Persela Lamongan Curi 1 Poin di Kandang Persijap Jepara

    Petugas keamanan menemukan CA (21) yang telah meninggal ini saat melakukan pengecekan dan melakukan pengawasan kondisi lingkungan sekitar apartemen.

    2. CA Tewas Dalam Kondisi Kepala Terbungkus dan Ditemukan Tabung Helium

    CA (21) saat ditemukan sudah dalam posisi tewas dengan kondisi mengenaskan yakni kepala terbungkus plastik yang kemudian plastik tersebut dilakban supaya membungkus lebih rapat. Selanjutnya terdapat juga tabung Helium lengkap dengan selang yang mengarah ke plastik pembungkus kepala korban.

    3. Barang Berharga Utuh

    Saat ditemukan didalam mobil dan posisi CA (21) sudah tidak bernyawa, petugas kepolisian yang datang langsung ke lokasi menemukan semua barang berharga milik CA (21) dalam kondisi utuh tidak ada yang hilang sama sekali. Beberapa barang berharga seperti handphone dan dompet dalam keadaan utuh.

    4. Terdapat Surat Wasiat

    Selain kejanggalan seperti kepala terbungkus plastik kemudian dilakban, selanjutnya ada tabung helium dengan selang yang paling janggal lagi ditemukan surat wasiat yang ditulis CA (21).

    Surat wasiat yang ditujukan untuk sang mama, paman, saudara perempuan dan laki laki serta para sahabatnya ia tulis dalam bahasa Inggris.

    Secara ringkas surat wasiat tersebut berisi tentang permohonan maaf kepada keluarga utamanya sang mama karena tidak bisa menjadi anak yang diharapkan, berterimakasih kepada paman yang telah mengenalkan tentang dunia yang sebenarnya.

    Tak lupa ia berpesan kepada dua saudara perempuan dan laki lakinya untuk tidak mengikuti jejaknya. Terakhir di surat wasiat kedua ia mengucapkan terimakasih kepada sahabat sahabat yang terus mensuport dan memberikan motivasi kepada dirinya.

    BACA JUGA:Cara Unik Desa Kedanyang Gresik Menjaga Kearifan Lokal

    5. Polisi Masih Selidiki Kasus

    Kanit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Waru Ajun Komisaris Polisi Ahmad Yani mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki kasus kematian CA (21) tersebut.
    Hingga kini polisi belum memastikan penyebab kematian CA karena otopsi jenazah korban masih berlangsung.

    6. CA Pribadi yang Supel

    Menurut Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Unair (FKH Unair) Prof Dr Murni Lamid drh MP CA merupakan seorang mahasiswi yang baik, ramah dan supel. CA memiliki banyak teman dan sahabat.

    “Saya menangis dari tadi itu karena ini berita yang mendadak. Kami merasa dengan adanya berita ini sangat terpukul sekali sehingga saya agak ndredeg ini,” ucap Murni Lamid.

    7. Jenazah CA Dikebumikan di Kediri Usai Otopsi

    Hari ini Senin (6/11/2023) jenazah dilakukan otopsi. CA (21) juga diketahui merupakan warga Kediri Jawa Timur yang berkuliah di Unair. Usai otopsi direncanakan jenazah akan dikebumikan di Kediri tempat asalnya.

    8. CA Mahasiswa FKH Unair yang Sedang Co-ass

    Saat ini CA tengah menjalani program pendidikan dokter hewan dengan program Co-assistensi (Co-ass) dan masuk pada divisi.

    Melansir dari halaman website FKH Unair, Pendidikan Profesi Dokter Hewan atau PPDH Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga yang merupakan tempat mahasiswa CA menimba ilmu ini menerapkan sistem pendidikan yang akan menghasilkan lulusan siap pakai.

    BACA JUGA:Polres Sumenep Terapkan Cooling System Cegah Perpecahan

    Selain itu diharapkan lulusan FKH Unair ini telah memenuhi kriteria kompetensi dari seluruh bidang yang diikuti.

    – Manajemen Bisnis Veteriner dan Akuakultur

    – Terapeutika Veteriner

    – Etika Dokter Hewan dan Kesejahteraan Hewan

    – Sistem Kesehatan (One Health) dan Perawatan Hewan

    – Koasistensi bidang Patologi Veteriner, Mikrobiologi Veteriner, Parasitologi Veteriner, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Reproduksi Veteriner, Klinik Veteriner

    – Praktek Kerja Lapangan Hewan Besar, Perunggasan, dan Taman Ternak Pendidikan. (Aje)

  • Polres Sumenep Terapkan Cooling System Cegah Perpecahan

    Polres Sumenep Terapkan Cooling System Cegah Perpecahan

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menerapkan cooling system atau sistem pendinginan untuk pengamanan Pemilu 2024. Sistem yang mengedepankan tindakan preemtif dan preventif itu salah satunya dilakukan dengan mengunjungi para tokoh agama (toga) dan tokoh masyarakat (tomas).

    “Kami secara rutin melakukan komunikasi, koordinasi, dan silaturahmi dengan para toga, tomas, tokoh pemuda, serta stake holder lainnya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Senin (6/11/2023).

    Ia menjelaskan, cooling system ini merupakan wujud kerjasama Polri dan masyarakat. Dengan sistem ini, diharapkan bisa mengantisipasi perpecahan dan potensi konflik sehingga terwujud pemilu damai.

    “Sistem pendinginan ini juga diharapkan bisa meminimalisir berbagai isu provokatif, terutama yang berlatar belakang SARA (suku, agama, ras, dan agama),” papar Edo.

    BACA JUGA:
    Bupati Sumenep Minta Maaf Festival Dewi Cemara Ricuh

    Ia menambahkan, penerapan cooling system tersebut, salah satunya Polres Sumenep telah melakukan silaturahmi dengan Ketua PCNU Sumenep dan para pengurusnya.

    “Kami juga melakukan silaturahmi dengan stake holder lainnya. Kami lakukan secara bergantian. Yang jelas, koordinasi dan komunikasi kami tetap berjalan,” ucapnya.

    BACA JUGA:
    Ini Kronologi Kericuhan di Festival Dewi Cemara di Sumenep

    Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah menggelar Operasi Mantap Brata untuk pengamanan seluruh proses tahapan Pemilu 2024. “Kami menyiagakan 7 personel kami setiap hari 24 jam di objek-objek vital Pemilu seperti kantor KPU dan Bawaslu,” terangnya.

    Selain itu, lanjut Edo, pihaknya juga melakukan patroli skala besar secara rutin, untuk memantau situasi kamtibmas. “Kami berharap Pemilu bisa berjalan aman, damai, sejahtera. Kita boleh berbeda pilihan, tetapi ingat, kita tetap satu, Indonesia,” tandasnya. [tem/beq]

  • Tiga Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi Usai Curi Kabel PLN

    Tiga Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi Usai Curi Kabel PLN

    Sumenep (beritajatim.com) – Tiga pemuda asal Sumenep dibekuk polisi. Mereka adalah LF (23), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, TP(33), warga Desa Daramista Kecamatan Lenteng, dan RY (23), warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep.

    Mereka dibekuk aparat Polsek Saronggi karena diduga telah berkomplot untuk melakukan pencurian kabel PLN. “Ketiga tersangka ini mencuri kabel listrik PLN jenis A3C di gudang PT Purnama Aura Elektrikal di jalan raya Saronggi,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (5/11/2023).

    Pencurian kabel listrik iti terjadi pada Sabtu (4/11/2023) jam 10.40 WIB. Ketika menerima informasi bahwa kabel di gudangnya hilang dicuri orang, Direktur PT Purnama Aura Elektrikal, M. Sahnawi pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Saronggi. Akibat pencurian kabel PLN itu, korban mengalami kerugian Rp 15.000.000.

    Dari laporan itu, Polsek Saronggi kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa mobil orang yang diduga sebgai pelaku pencurian, berada di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.

    BACA JUGA:
    Pemuda Asal Kangean Sumenep Terekam CCTV Curi Motor

    “Anggota Polsek Saronggi pun melakukan penangkapan terhadap TP. Ketika diinterogasi, TP mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian kabel PLN bersama dua temannya, yakni LF dan RY,” ungkap Widiarti.

    Anggota pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap LF dan RY. Ketiga tersangka itu kemudian ditahan di Mapolsek Saronggi.

    Barang Bukti yang disita dari tersangka berupa 16 ikat kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter dan satu unit mobil pick up warna hitam nopol M 8475 VC.

    “Ketiga tersangka itu dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terang Widiarti. [tem/suf]