kab/kota: Sumenep

  • Polda Jatim Antisipasi 5 Daerah Rawan Konflik di Pemilu 2024

    Polda Jatim Antisipasi 5 Daerah Rawan Konflik di Pemilu 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Irjen Pol Imam Sugianto, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim Inspektur Jenderal Polisi menyebutkan ada lima daerah sangat rawan pada Pemilu 2024. Lima daerah tersebut dipetakan sangat rawan berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019.

    Lima daerah tersebut adalah Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kota Pasuruan.

    Imam menyebut, pihaknya akan melakukan antisipasi dengan memperbanyak pasukan di lima lokasi yang dinilai rawan. Menurutnya, sejarah konflik di tiap pemilu yang pernah terjadi di lima daerah tersebut telah terinventarisasi sebagai bekal untuk melakukan pengamanan di tahun 2024.

    “Kejadian-kejadian yang terinvetarisasi pada pemilu tahun-tahun sebelumnya mudah-mudahan bisa kita eliminasi di 2024. Paling tidak dengan kejadian-kejadian pada pemilu sebelumnya, kami bisa imbau agar masyarakat tidak melakukan provokasi,” katanya.

    Pengamanan juga sedang dilakukan dengan gencar melakukan rapat koordinasi dengan forkopimda dan pemangku kepentingan terkait untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan di lima daerah tersebut menjelang Pemilu 2024. [uci/beq]

  • 670 Liter Solar Subsidi Diamankan Polisi, Agen Kapal Sapeken Sumenep Terancam Penjara

    670 Liter Solar Subsidi Diamankan Polisi, Agen Kapal Sapeken Sumenep Terancam Penjara

    Sumenep (beritajatim.com) – Polsek Sapeken Sumenep mengamankan 670 liter BBM bersubsidi jenis solar, yang diduga disalahgunakan perniagaannnya.

    “Pelakunya berinisial HT, 51 Tahun, warga Desa Sapeken, Pulau Sapeken. HT ini merupakan salah satu agen kapal,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (11/12/2023).

    Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di dermaga baru Sapeken ada seseorang yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar. Aggota Polsek Sapeken pun langsung mendatangi dermaga baru Sapeken, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

    Baca Juga: Apindo Dukung Ganjar dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Penegakan Hukum

    Setibanya di dermaga baru Sapeken, petugas mendapati 670 liter BBM bersubsidi jenis solar dalam tiga drum plastik warna biru, serta empat jurigen dan selang penyuplai solar bersubsidi ke dalam tangki mesin sebuah kapal yang dioperasikan oleh sebuah PT di Surabaya.

    “Saat petugas kami menanyakan ke kapal, darimana 670 liter solar bersubsidi itu? Pihak kapal mengaku mendapatkan dari HT, seorang agen kapal Sapeken,” ungkap Widiarti.

    Akibat perbuatannya, HT dijerat pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka HT diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.

    Baca Juga: ISSI Jatim Juara Umum Kejurnas Track 2023

    “Sedangkan 670 liter solar bersubsidi itu kami sita sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. (tem/ian)

  • Dua Anggota Samapta Polres Sumenep Dipecat

    Dua Anggota Samapta Polres Sumenep Dipecat

    Sumenep (beritajatim.com) – Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua anggotanya. Masing-masing berinisial S dan R, sama-sama berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Samapta.

    Upacara PTDH terhadap dua anggota tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep. Namun dua anggota yang di-PTDH tersebut tidak hadir.

    “Upacara PTDH ini diselenggarakan secara ‘absentia’ atau tanpa kehadiran yang bersangkutan,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Senin (11/12/2023).

    Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/523/XI/2023, tertulis bahwa Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Sedangkan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/524/XI/2023, Bripka R melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Upacara PTDH ini sebenarnya merupakan hal yang saya hindari selama berkarir di Polri. Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep. Namun demikian, aturan dan komitmen tetap harus ditegakkan,” tandas Edo.

    Ia menjelaskan, personel Polri yang telah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, maka PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri.

    “Bagi personel yang lain, mari bersama-sama mawas diri dan saling mengingatkan, untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri,” ucapnya.

    Bripka S diberhentikan dengan tidak hormat akibat tersandung kasus narkoba. Saat ini Bripka S masih menjalani hukuman pidana di lapas selama 6 tahun. Sedangkan Bripka R terkena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan jelas dalam waktu yang cukup lama. [tem/beq]

  • Balap Liar di Sumenep, Tim Gabungan Amankan 21 Sepeda Motor

    Balap Liar di Sumenep, Tim Gabungan Amankan 21 Sepeda Motor

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim patroli gabungan 3 pilar Sumenep, Madura, mengamankan 21 unit sepeda motor berknalpot brong pada Minggu (10/12/2023). Anak-anak muda pemilik sepeda motor tersebut ditengarai merupakan peserta balap liar di sejumlah lokasi di Kecamatan Kota Sumenep.

    “Patroli ini kami lakukan di sejumlah titik di kawasan kota Sumenep yang disinyalir kerap menjadi lokasi balap liar. Diantaranya di Jl. KH Mansyur, Jl. Diponegoro, Jl. Asta Tinggi, Jl. Lingkar Barat, dan Terminal Bus Arya Wiraraja,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

    Patroli gabungan tersebut dilakukan oleh anggota Polres Sumenep, Kodim 0827, Satpol PP, dan BPBD Sumenep. “Patroli kami lakukan dengan sistem hunting, mulai malam minggu hingga Minggu Subuh,” terang Widiarti.

    Ia menambahkan, patroli tim gabungan ini dilakukan demi terciptanya situasi Kamtibmas dan kamseltibcarlantas, guna mencegah terjadinya laka lantas. Selain itu juga untuk memberikan rasa aman terhadap warga masyarakat.

    BACA JUGA: Gerebek Balap Liar, Polres Sumenep Amankan 28 Motor

    “Karena itu, kami melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan balap liar, dan mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” terang Widiarti.

    Ia menambahkan, untuk 21 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong itu telah diberikan surat tilang. “Sepeda motornya untuk sementara kami amankan di Polres Sumenep, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. [tem/suf]

  • Parkir Sembarangan? Satlantas Sumenep Minta Jukir Tegur Pengendara

    Parkir Sembarangan? Satlantas Sumenep Minta Jukir Tegur Pengendara

    Sumenep (beritajatim.com) – Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Sumenep memberikan perhatian khusus terhadap para juru parkir (jukir) sebagai pelopor ketertiban lalu lintas.

    Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution mengatakan, para jukir punya kewenangan untuk mengatur dan mengarahkan para pengendara, agar memarkir kendaraannya pada tempat yang telah ditentukan.

    “Silahkan ditegur kalau memang ada pengendara yang parkir sembarangan. Misalnya parkir di trotoar, atau di bahu jalan. Jangan segan-segan untuk menegur,” katanya, Jumat (8/12/2023).

    Ia menjelaskan, tugas para juru parkir sangatlah mulia, karena berkaitan dengan ketertiban berlalulintas. “Kalau kendaraan yang parkir ini diatur, maka Sumenep terlihat rapi. Dan ini membuat masyarakat merasa nyaman. Kalau sudah merasa nyaman, maka urat nadi perekonomian di Sumenep juga jalan,” ujarnya.

    BACA JUGA: Polres Sumenep Lakukan Pengamananan Terbuka dan Tertutup

    Ia melanjutkan, kepadatan lalu lintas kadang-kadang memicu pengemudi kendaraan bermotor untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari peraturan, sehingga mengganggu arus lalu lintas.

    “Salah salah satu yang membuat lalu lintas menjadi semrawut adalah banyaknya pengemudi yang memarkir kendaraannya secara sembarangan. Kalau sudah seperti itu, maka akan menimbulkan kemacetan,” terangnya.

    Kasat Lantas juga menyampaikan pesan kepada para juru parkir agar tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk parkir di tempat yang telah disediakan, agar tidak menimbulkan kemacetan.

    Usai memberikan sosialisasi kepada juru parkir, Satlantas Polres Sumenep memberikan apresiasi kepada juru parkir yang berpenampilan rapi. [tem/suf]

  • Cegah Abrasi, Polres Sumenep Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kundang Wetan

    Cegah Abrasi, Polres Sumenep Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kundang Wetan

    Sumenep (beritajatim.com) – Jajaran Polres Sumenep melakukan penanaman 1.000 bibit mangrove di Pantai Kundang Wetan, Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

    “Penanaman mangrove ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya abrasi di Pantai Kundang,” kata Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Arif Mahari, Kamis (30/11/2023).

    Penanaman bibit mangrove tersebut juga dilakukan sebagai
    rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Korps Brigade Mobile (Brimob) dan HUT ke-73 Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud).

    “Kalau terjadi abrasi atau pengikisan pantai akibat arus laut kemudian dibiarkan, maka garis pantai ini akan semakin tergerus. Karena itu, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan pesisir, maka kami secara serentak menanam bibit mangrove,” papar Arif Mahari.

    Dalam penanaman mangrove tersebut, selain Personel Polres Sumenep, hadir pula dari Koramil Saronggi, Perhutani, serta Bhayangkari Cabang Sumenep. “Dengan menjaga kelestarian mangrove, maka ini juga akan melindungi dari bencana yang mungkin terjadi,” ujar Arif Mahari.

    Selain itu, lanjutnya, apabila kelestarian mangrove terjaga, maka keberlangsungan ekosistem laut juga terjaga. “Habitat flora dan fauna pun akan terjamin sehingga tidak akan terjadi abrasi,” pungkasnya. (tem/kun)

    BACA JUGA: Ini Bentuk Kepedulian Santri Ganjar Bagi Jemaah Majelis Taklim di Sumenep

  • Transaksi Sabu, Dua Pemuda Sumenep Digelandang Polisi

    Transaksi Sabu, Dua Pemuda Sumenep Digelandang Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – MS (48) dan IR (34), warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Mereka ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (27/11/2023).

    Penangkapan terhadap dua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat, yang menyampaikan bahwa di Desa Gunggung akan ada transaksi jual beli sabu. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

    “Ternyata benar, ada dua orang mencurigakan. Saat didekati dan dilakukan penggeledehan, ditemukan dua poket sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,” ungkap Widiarti.

    Dua poket sabu itu dibungkus dengan tisu warna putih. Kemudian disita juga sebagai barang bukti, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil transaksi sabu, kemudian 1 buah HP merk Oppo.

    “Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka IR selain sabu adalah 1 pipet kaca dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik air mineral yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, seperti tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Widiarti. (tem/kun)

    BACA JUGA: Stok Tipis, Harga Cabai Rawit di Sumenep Tembus Rp 90.000

  • Bonceng Istri Orang, Pria Sumenep Tewas Dianiaya

    Bonceng Istri Orang, Pria Sumenep Tewas Dianiaya

    Sumenep (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan nyawa melayang terjadi di depan SDN Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Penganiayaan terjadi karena dugaan perselingkuhan.

    “Pelaku penganiayaan berinisial TJ (32), warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan. Sedangkan korban berinisial ZH (30), warga Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (26/11/2023).

    Penganiayaan itu berawal ketika pelaku mendengar informasi bahwa istrinya telah menjalin hubungan asmara dengan korban. Saat itu pelaku mendapati istrinya tengah berboncengan dengan korban.

    Pelaku pun langsung mengejar korban. Dia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

    “Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal,” ujar Widiarti.

    Mendengar informasi tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

    “Pelaku dibawa Kepala Desa Prenduan dan diserahkan kepada aparat Kepolisian untuk diproses hukum,” terang Widiarti.

    BACA JUGA:

    Gadis 25 Tahun di Sumenep Jadi Korban Rudapaksa Mantan Pacar

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya baju korban. Sedangkan sepeda motor pelaku dan pisau yang digunakan menganiaya korban masih dalam pencarian.

    “Pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP juncto 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. [tem/but]

  • Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar Akhirnya Tertangkap, Ngaku Sakit Hati Diputuskan

    Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar Akhirnya Tertangkap, Ngaku Sakit Hati Diputuskan

    Sumenep (beritajatim.com) – TS, seorang laki-laki warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, ditahan aparat Polres Sumenep karena diduga sebagai pelaku tindakan kekerasan fisik dan asusila terhadap TW (25), mantan kekasihnya.

    “Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Sumenep, setelah kami menerima laporan dari korban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (25/11/2023).

    Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya.

    Baca Juga: Bukan Bendera Partai, Bendera Palestina Dominasi Gerak Jalan Tajemtra di Jember

    “Motif pelaku melakukan pemerkosaan itu karena sakit hati diputus korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ungkap Widiarti.

    Dugaan pemerkosaan itu berawal ketika korban dan pelaku ‘chatting’. Dalam obrolan online itu, pelaku menuduh korban selingkuh dengan temannya. Bahkan pelaku menuduh korban sudah tidur dengan teman pelaku.

    Pelaku kemudian mengirimkan video ke korban, dan menuding bahwa wanita di video itu adalah si korban. Korban membantah dan tidak terima dengan tuduhan itu. Karena itu, korban mengajak bertemu dengan pelaku di sebuah kafe, untuk mengklarifikasi tuduhan itu. Upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Masing-masing pihak tetap ngotot pada pendiriannya.

    Baca Juga: ISI Surakarta Tawarkan Buka Kampus Seni di Banyuwangi, Begini Tanggapan Bupati

    Karena waktu semakin larut, maka korban pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Saat itu pelaku memaksa untuk mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan mobil.

    Ternyata tersangka pelaku ini tidak langsung mengantarkan korban pulang, tetapi malah berputar-putar hingga akhirmya berhenti di sebuah hotel. Ketika mengetahui dirinya dibawa ke hotel, korban sempat kabur keluar dan bertemu dengan orang yang lewat depan hotel. Korban meminta tolong untuk diantarkan pulang dan pergi dari hotel.

    Pelaku yang berada di belakang korban pun langsung mengancam orang yang dimintai tolong korban itu. Pelaku mengancam akan menabrak orang itu dengan mobilnya kalau nekat membawa korban. Pelaku meminta agar orang itu tidak ikut campur masalahnya. Kemudian pelaku menyeret korban masuk kembali ke dalam hotel. Kejadian itu sekitar jam 1 dini hari.

    Baca Juga: Rilis Lagu ke 2, Titi Laras Ingin Keroncong Dikenal Gen Z

    Di dalam kamar, korban dicekik dan mulutnya disumpal. Kemudian korban pun diperkosa hingga tak berdaya. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang sekitar jam 5 pagi. (tem/ian)

  • Gadis 25 Tahun di Sumenep Jadi Korban Rudapaksa Mantan Pacar

    Gadis 25 Tahun di Sumenep Jadi Korban Rudapaksa Mantan Pacar

    Sumenep (beritajatim.com) – Kisah memilukan dialami TW, gadis desa yang masih berumur 25 tahun asal Kecamatan Kota Sumenep. Dia menjadi korban rudapaksa TS yang merupakan mantan kekasihnya.

    TW mendapatkan tindakan kekerasan fisik dan asusila oleh TS di sebuah hotel di kawasan kota Sumenep. Kasus tersebut saat ini ditangani Polres Sumenep.

    “Kami sudah menerima laporan dugaan tindak asusila dan kekerasan itu. Korban sudah kami mintai keterangan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (25/11/2023).

    Baca Juga: Ketahuan Saat Gondol Motor Petani, Pemuda Kota Pasuruan Bonyok Dihajar Warga

    Dugaan pemerkosaan itu berawal ketika korban dan pelaku ‘chatting’. Dalam obrolan online itu, pelaku menuduh korban selingkuh dengan temannya. Bahkan pelaku menuduh korban sudah tidur dengan teman pelaku.

    “Pelaku kemudian mengirimkan video ke korban, dan menuding bahwa wanita di video itu adalah si korban. Nah korban membantah dan tidak terima dengan tuduhan itu,” ujar Widiarti.

    Karena itu, korban mengajak bertemu dengan pelaku di sebuah kafe, untuk mengklarifikasi tuduhan itu. Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Masing-masing pihak tetap ngotot pada pendiriannya.

    Karena waktu semakin larut, maka korban pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Saat itu pelaku memaksa untuk mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan mobil.

    Baca Juga: Beta Tri Wicaksono, Sosok Guru yang Latih Murid Mahir MC Jawa Saat Bahasa Krama Inggil Kian Terlupa

    Ternyata tersangka pelaku ini tidak langsung mengantarkan korban pulang, tetapi malah berputar-putar hingga akhirmya berhenti di sebuah hotel. Ketika mengetahui dirinya dibawa ke hotel, korban sempat kabur keluar dan bertemu dengan orang yang lewat depan hotel. Korban meminta tolong untuk diantarkan pulang dan pergi dari hotel.

    Pelaku yang berada di belakang korban pun langsung mengancam pada orang yang dimintai tolong korban itu. Pelaku mengancam akan menabrak orang itu dengan mobilnya kalau nekat membawa korban.

    “Pelaku meminta agar orang itu tidak ikut campur masalahnya. Kemudian pelaku menyeret korban masuk kembali ke dalam hotel. Kejadiannya sekitar jam 1 dini hari,” ungkap Widiarti.

    Baca Juga: Madura United Pinjamkan Andik Rendika Rama ke Klub Liga 1

    Di dalam kamar, korban dicekik dan mulutnya disumpal. Kemudian korban pun diperkosa hingga tak berdaya. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang sekitar jam 5 pagi.

    “Setelah sampai ke rumahnya, tak berselang lama, korban melaporkan ke Polres, dugaan asusila dan kekerasan yang baru saja dialaminya,” terang Widiarti. (tem/ian)