kab/kota: Sumenep

  • ABG Tewas Tenggelam di Dermaga Bringsang Sumenep, Begini Kronologisnya!

    ABG Tewas Tenggelam di Dermaga Bringsang Sumenep, Begini Kronologisnya!

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang remaja laki-laki berinisial MAA (17), warga Dusun Aengkarang, Desa Dedugan, Kecamatan/ Pulau Giligenting, Kabupaten Sumenep meninggal akibat tenggelam di sekitar Dermaga Bringsang.

    “Korban meninggal saat berenang bersama temannya dari pelabuhan menuju rumah apung berjarak sekitar 50 meter,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (20/10/2025).

    Saat berenang itu, korban diduga kelelahan dan tidak mampu melawan arus laut hingga akhirnya tenggelam. Teman korban sempat berusaha menolong, namun karena takut dan kehabisan napas, ia pun berteriak meminta pertolongan.

    Warga sekitar yang mendengar teriakan minta tolong itu langsung mendatangi lokasi menggunakan perahu bernama Pesawat.

    “Salah satu saksi yang ikut mencari korban ini sempat menyelam hingga dua kali. Sampai akhirnya tubuh korban ditemukan di dasar laut dengan kedalaman sekitar lima meter,” ungkap Widiarti.

    Korban kemudian dievakuasi ke Pelabuhan Bringsang dan dibawa ke Puskesmas Giligenting menggunakan mobil pick up milik warga. Namun sayang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

    “Pihak keluarga korban menolak dilakukan visum terhadap jenazah korban dan mengikhlaskan kejadian tersebut sebagai musibah,” ujar Widiarti.

    Ia menambahkan, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda beserta jajaran menyampaikan rasa bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

    “Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa itu. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya saat beraktivitas di perairan,” ucapnya. [tem/aje]

  • Polres Sumenep Berikan Penghargaan kepada Warga dan Polri atas Peran Aktif dalam Menjaga Keamanan

    Polres Sumenep Berikan Penghargaan kepada Warga dan Polri atas Peran Aktif dalam Menjaga Keamanan

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep memberikan penghargaan kepada lima warga yang dinilai berperan aktif dalam membantu tugas-tugas kepolisian, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep. Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat dan aparat kepolisian dalam berkolaborasi menjaga ketertiban di daerah.

    Kelima penerima penghargaan tersebut adalah Kepala Desa Sapeken Joni Junaidi, Kepala Dusun Karangkongo Moh. Sahrul, Kepala Dusun Bangkau Galih Rakasiwi, Banser GP Ansor Rendi Pratama, dan Ketua FKUB Kabupaten Sumenep K.H.R. Achmad Qusyairi Zaini. Mereka dianggap sebagai figur yang aktif mendukung tugas kepolisian dalam menjaga stabilitas daerah.

    “Alhamdulillah, masih banyak masyarakat yang peduli dan mau membantu Polri. Bagi kami, ini luar biasa. Karena tanpa informasi dan dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu mengetahui secara detail permasalahan yang terjadi di lapangan,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, usai menyerahkan penghargaan pada Senin (20/10/2025).

    Kapolres menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian, yang merupakan bagian integral dari keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Ia juga menambahkan, penghargaan yang diberikan tidak hanya sekadar simbol, tetapi sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi mereka yang telah memberikan kontribusi nyata terhadap keamanan daerah.

    Lebih lanjut, Kapolres juga memberikan apresiasi kepada berbagai satuan dan fungsi di jajaran Polres Sumenep atas pencapaian kinerja yang luar biasa. Beberapa pencapaian tersebut antara lain, Sihumas Polres Sumenep yang meraih Juara 2 Lomba Viralisasi Ketahanan Pangan tingkat Mabes Polri, Satuan Lalu Lintas yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari dengan cepat, serta Satuan Reskrim yang berhasil mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan terhadap anak.

    Satuan Resnarkoba juga mendapatkan apresiasi atas keberhasilannya mengungkap peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 201,06 gram sabu-sabu. Penghargaan juga diberikan kepada Polsek Lenteng dan Polsek Ganding atas respon cepat dalam penanganan laporan masyarakat.

    Kapolres Rivanda menegaskan pentingnya menjaga kehormatan seragam Polri. “Kepercayaan masyarakat kepada Polri adalah amanah yang harus dijaga. Jangan sampai ada yang mencoreng nama baik institusi. Jaga kepercayaan masyarakat. Jauhi segala bentuk pelanggaran, terutama terkait penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

    Penghargaan ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga ketertiban. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk berperan aktif dalam mendukung tugas kepolisian. [tem/suf]

  • Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Asal Prenduan Sumenep

    Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Asal Prenduan Sumenep

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, meringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan berinisial W (37) warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, sekitar pukul 18:00 WIB di Desa Aeng Panas, Pragaan, Sumenep, Selasa (7/10/2025).

    Penangkapan tersebut bermula ketika pelaku melancarkan aksinya terhadap Bunga (37) warga Kecamatan Pamekasan, saat sedang mencuci piring di dapur rumahnya sekitar pukul 4:00 WIB. Saat itu pelaku masuk melalui pintu belakang dan membekap korban dengan mendorongkan obeng ke arah leher korban.

    Bahkan saat beraksi, pelaku juga mengancam membunuh korban jika tidak menuruti hasratnya, sehingga kasus pelecehan dan pemeriksaan tidak terhindarkan. Namun kurang dari 24 jam, korban ditangkap di Desa Prenduan, Sumenep.

    “Tentu kami mengapresiasi Tim Opsnal Sakera Satreskrim dalam mengungkap kasus ini, sebab dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menangkap terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Minggu (19/10/2025).

    Usai beraksi, pelaku langsung melarikan diri dan sempat berpapasan dengan salah satu tetangga korban, RF. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Pamekasan, selanjutnya langsung ditindak lanjuti dan pelaku berhasil ditangkap.

    “Kecepatan dalam mengungkap kasus tersebut, sekaligus menandakan bukti komitmen Polres Pamekasan, khususnya dalam memberantas kejahatan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Lebih lanjut dijelaskan jika pelaku merupakan residivis yang sering bermasalah dengan persoalan hukum. “Pelaku merupakan residivis yang sempat terlibat tindak pidana penganiayaan dan pencurian kendaraan,” jelasnya.

    Akibat aksi tersebut, pelaku terancam Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP Subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. [pin/but]

  • Isi Tabung Elpiji 12 Kg dengan Gas Melon 3 Kg, Empat Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Isi Tabung Elpiji 12 Kg dengan Gas Melon 3 Kg, Empat Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Empat warga Sumenep berinisial AD, MT, MH, dan FS diringkus Satreskrim Polres Sumenep karena kedapatan menyalahgunakan elpiji bersubsidi.

    “Modus pelaku ini mengisi tabung non subsidi 12 kg dengan elpiji subsidi 3 kg untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (19/10/2025).

    Kasus ini terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menerima laporan masyarakat terkait dugaan kelangkaan elpiji 3 kg di pasaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan kegiatan pengisian tabung non subsidi menggunakan isi gas dari tabung subsidi.

    “Aksi ilegal itu dilakukan di sebuah gudang di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. Keempat tersangka ditangkap saat mereka berada di gudang,” ungkap Widiarti.

    Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 33 tabung elpiji 3 kg yang masih ada isinya, 11 tabung kosong elpiji 3 kg, 12 tabung kosong elpiji12 kg, 10 tabung elpijic12 kg yang masih ada isinya.

    “Selain itu, di gudang tersebut jugs ditemukan berbagai peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi,” terang Widiarti.

    Keempat tersangka pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami dari Polres Sumenep berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan elpiji bersubsidi, karena sangat merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan pada kami apabila mengetahui praktik serupa,” tandasnya. [tem/aje]

  • Pemerintah Perkuat Transparansi Distribusi Pupuk Bersubsidi Lewat Sosialisasi RDKK di Giligenting

    Pemerintah Perkuat Transparansi Distribusi Pupuk Bersubsidi Lewat Sosialisasi RDKK di Giligenting

    Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah melalui Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, terus memperkuat pengawasan dan transparansi distribusi pupuk bersubsidi. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang digelar bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat.

    Kegiatan tersebut berlangsung di rumah Ketua Kelompok Tani Barokah, Desa Aenganyar. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah daerah untuk memastikan pupuk bersubsidi tersalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

    Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Giligenting, Su’udi, menjelaskan bahwa RDKK merupakan dokumen utama dalam proses pengajuan pupuk bersubsidi. Oleh karena itu, setiap petani wajib memahami cara pengisiannya secara benar dan sesuai kebutuhan lapangan.

    “Kami ingin para petani memahami alur dan prosedur pengisian RDKK secara akurat. Data yang benar akan memperlancar proses distribusi pupuk bersubsidi agar tidak ada kendala di lapangan,” ujar Su’udi.

    Dalam sosialisasi tersebut, para penyuluh juga memberikan penjelasan tentang jenis pupuk bersubsidi yang tersedia, dosis pemakaian berdasarkan komoditas, serta jadwal penyaluran yang ditetapkan pemerintah. Pendekatan edukatif ini bertujuan agar petani tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga mampu mengelola produktivitas pertanian secara mandiri dan berkelanjutan.

    Ketua Kelompok Tani Barokah, Nur Salim, yang juga mewakili Gapoktan Giligenting, mengapresiasi kegiatan tersebut.

    “Sosialisasi ini sangat bermanfaat. Kami jadi tahu cara mengisi RDKK dengan benar dan paham kapan serta bagaimana pupuk akan disalurkan. Semoga dengan ini hasil panen bisa meningkat,” katanya.

    Program sosialisasi RDKK ini merupakan bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan pangan melalui peningkatan efisiensi sistem distribusi pupuk bersubsidi. Dengan basis data petani yang valid dan kebutuhan yang terukur, pemerintah berharap tidak ada lagi penumpukan maupun kekurangan pupuk di tingkat kelompok tani.

    “Harapan kami, dengan penyaluran pupuk yang semakin tertib dan sesuai kebutuhan, produktivitas pertanian di Kecamatan Giligenting terus meningkat dan berdampak langsung pada kesejahteraan petani,” pungkas Su’udi. (hdl)

  • Kejati Jatim Terus Kembangkan Penyidikan Kasus BSPS Sumenep

    Kejati Jatim Terus Kembangkan Penyidikan Kasus BSPS Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Pasca penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku masih terus mengembangkan penyidikan.

    “Tentu saja proses penyidikan tidak berhenti sampai disini, meski sudah ada penetapan empat tersangka. Penyidikan terus dikembangkan oleh tim pidsus,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, Jumat (17/10/2025).

    Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BSPS tersebut masing-masing berinisial RP sebagai koordinator kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep, kemudian AAS dan MW, keduanya fasilitator lapangan, serta HW, pembantu fasilitator.

    Keempat tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari terhitung sejak Selasa (14/10/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus.

    “Tim penyidik sampai saat ini terus merekonstruksi perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti pendukung,” ungkap Wagiyo.

    Keempat tersangka itu diduga kuat telah memotong dana BSPS per penerima. Modusnya untuk pembuatan laporan dan komitmen fee. Berdasarkan hasil penyidikan, setiap penerima bantuan dipaksa menyetor Rp 3,5 juta – Rp 4 juta sebagai ‘commitment fee’. Kemudian Rp 1 juta – Rp 1,4 juta untuk biaya pembuatan laporan. Dengan demikian, total potongan per penerima mencapai Rp 4,5–5,4 juta. Sedangkan alokasi bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 20 juta per penerima, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.

    Berdasarkan hasil audit indipenden, kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep tersebut diduga merugikan negara Rp 26,3 milyar. Namun angka kerugian itu masih bersifat sementara.

    “Nanti akan diverifikasi lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang jelas kami terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tandas Wagiyo.

    Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya. (tem/ian)

  • Anggota DPR RI sesalkan framing negatif pada lembaga pesantren

    Anggota DPR RI sesalkan framing negatif pada lembaga pesantren

    Narasi negatif tentang pesantren sebagaimana disiarkan di salah satu stasiun televisi nasional di Indonesia jelas sangat melukai dan mencederai nilai-nilai berbangsa dan bernegara kita

    Pamekasan (ANTARA) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Pulau Madura Ansari menyesalnya adanya framing negatif pada lembaga pondok pesantren, karena hal itu telah menciderai nilai-nilai kebangsaan dan ke-Indonesia-an.

    “Narasi negatif tentang pesantren sebagaimana disiarkan di salah satu stasiun televisi nasional di Indonesia jelas sangat melukai dan mencederai nilai-nilai berbangsa dan bernegara kita, oleh karena itu perlu adanya evaluasi atau tindakan tegas dari institusi berwenang, yakni Dewan Pers dan Komisi Penyiaran,” katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.

    Menurutnya, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan, melainkan bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

    Lembaga pendidikan ini, sambung dia, sudah ada sejak Indonesia belum merdeka dan memiliki peran penting dalam ikut mencerdaskan anak bangsa.

    Pada masa penjajahan hingga kemerdekaan, pesantren telah memainkan peran besar dalam membangun karakter bangsa dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Dalam sejarahnya, peran pesantren sangat besar dalam perjuangan kemerdekaan bangsa. Banyak ulama yang menjadi pahlawan nasional, dan pemimpin besar Indonesia lahir dari lingkungan pesantren,” ujarnya.

    Ansari yang juga alumni Pondok Pesantren Al-Amien, Prenduan, Sumenep itu lebih lanjut mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghargai dan menghormati eksistensi pesantren sebagai bagian dari budaya yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat.

    “Kepada siapapun di republik ini, mari kita hargai dan hormati budaya pesantren yang sudah mengakar dari generasi ke generasi. Kontribusi pesantren terhadap NKRI sangat besar dan tidak ternilai,” katanya.

    Politikus asal asal Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura itu berharap agar peristiwa atau pemberitaan yang membingkai tradisi pesantren secara negatif tidak terulang kembali.

    Oleh karena itu, Ansari juga meminta institusi berwenang, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers untuk segera turun tangan mengevaluasi program siaran dan pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik tersebut.

    “Salah satu peran media massa memang memberikan kontrol. Tetapi berita yang dibingkai dengan pandangan negatif, bagi saya bukan lagi mengontrol, akan tetapi justru membuka peluang terjadinya keretakan sosial dan ini harus dihindari,” katanya.

    Anggota DPR RI asal Kabupaten Pamekasan ini lebih lanjut mengingatkan keutuhan NKRI dan situasi kondusif di masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

    “Saya yakin insan pers dan media memiliki komitmen moral kuat menjaga keutuhan bangsa ini. Oleh karena itu, mari kita jaga bersama. Sebab sebagaimana legislatif, pers juga menjadi bagian dari pilar demokrasi bangsa ini,” kata Ansari.

    Pewarta: Abd Aziz
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kebakaran Laundry di Sumenep, Satu Karyawati Meninggal Terjebak Api

    Kebakaran Laundry di Sumenep, Satu Karyawati Meninggal Terjebak Api

    Sumenep (beritajatim.com) – Sebuah kebakaran hebat meludeskan kios laundry di area Pasar Jengara, Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Dalam musibah itu, satu karyawati laundry, yakni Qori’ Imani (39), warga Desa Baban, Kecamatan Gapura, meninggal karena terjebak api.

    Pemilik usaha laundry, Sinta Permata Dewi (28) menjelaskan, saat kejadian, dirinya berada di luar kios. Namun dirinya sempat mendengar suara ledakan dari arah kios sebelum api muncul. Kemudian terdengar suara korban meminta tolong dari ruangan belakang.

    “Saya langsung lari ke laundry. Ternyata api sudah membesar. Saya teriak-teriak minta tolong ke warga untuk memadamkan api,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

    Kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik pada setrika uap, kemudian menyambar tabung gas elipiji 3 kilogram, sehingga menimbulkan ledakan kecil dan memicu kobaran api yang cepat membesar.

    “Saat kejadian kebakaran, korban berada di dalam laundrynya. Dia terjebak dan tidak bisa keluar dari kobaran api,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

    Warga sekitar berupaya memadamkan api menggunakan alat seadanya sebelum mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi. Sekitar 30 menit kemudian, api berhasil dijinakkan.

    “Petugas langsung masuk ke dalam kios dan menemukan korban di ruang belakang dalam keadaan meninggal. Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh,” ungkap Widiarti.

    Kapolsek Sumenep Kota AKP Maliyanto Effendi bersama anggota Reskrim dan unit Identifikasi Polres Sumenep langsung melakukan olah TKP, mengamankan lokasi, serta mengumpulkan keterangan saksi. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk dilakukan visum luar.

    “Kebakaran itu menyebabkan kerugian material sekitar Rp 80 juta. Sedangkan untuk memastikan penyebab kejadian kebakaran, Satreskrim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Widiarti. (tem/ian)

  • Kasus Hibah Pokmas, KPK Periksa Lima Saksi di Polres Tulungagung

    Kasus Hibah Pokmas, KPK Periksa Lima Saksi di Polres Tulungagung

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan periksaan saksi dalam terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (15/10/2025).

    Para saksi yang diperiksa adalah Totok Suroyo (Kepala Dusun Pucangan/Pokmas Margi Mulyo), Arif Satriya Utama (Karang Taruna Remaja Jaya), Supani (Pokmas Karya Wilis), Choirul (Pengganti Ketua Pokmas Desa Nglutung) dan Mustaqim (Ketua Pokmas Penjor).

    “Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung,” ujar Budi

    Seperti diberitakan, KPK akhirnya mengumumkan secara resmi 21 tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

    Mereka terdiri dari empat orang penerima suap dan sisanya merupakan pemberi suap. Tersangka penerima suap yakni, Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD
    Jatim; dan Bagus Wahyudiono (BGS);selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

    Sementara 17 tersangka sebagai pihak pemberi, yakni :

    1) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;

    2) lFauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;

    3) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;

    4) Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad
    Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

    5) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

    6) A. Royan (AR) dan Wawan
    Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

    7) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;

    8) Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;

    9) M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

    10)Ahmad Jailani (AJ);selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;

    11)Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;

    12)Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

    Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap STS (Sahat Tua P. Simanjuntak, red) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

    Dia menambahkan, dalam perkara ini terungkap bahwa, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program pokok pikiran (Pokir) juga justru “dikutip” oleh oknum-oknum tertentu.

    “Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berbentuk pembangunan proyek fisik, maka kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar,” ujar Asep. [hen/ian]

  • Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana BSPS Sumenep, Kerugian Negara Capai Rp26,3 Miliar

    Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana BSPS Sumenep, Kerugian Negara Capai Rp26,3 Miliar

    Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Keempat tersangka itu yakni RP selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep, AAS dan MW sebagai fasilitator lapangan, serta HW yang berperan sebagai pembantu fasilitator.

    Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan bahwa para tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan dianggap memenuhi unsur hukum yang cukup kuat.

    “Penetapan tersangka dan penahanan didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi yang telah memenuhi syarat hukum. Tersangka diduga kuat telah memotong dana BSPS per penerima dengan modus untuk pembuatan laporan dan komitmen fee,” ungkap Wagiyo, Rabu (15/10/2025).

    Dari hasil penyidikan, setiap penerima bantuan program BSPS dipaksa menyetor antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai “commitment fee” dan tambahan Rp1 juta sampai Rp1,4 juta untuk biaya laporan. Total potongan yang diterima per penerima mencapai Rp4,5 juta hingga Rp5,4 juta dari nilai bantuan Rp20 juta per rumah.

    Bantuan tersebut sejatinya dialokasikan Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Namun praktik pemotongan itu menyebabkan dana yang diterima masyarakat berpenghasilan rendah menjadi tidak utuh.

    “Berdasarkan hasil audit sementara, potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp26,3 miliar. Namun angka ini masih akan diverifikasi lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidikan masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terlibat,” tandas Wagiyo.

    Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN dengan total anggaran nasional mencapai Rp445,81 miliar untuk 22.258 penerima di seluruh Indonesia. Kabupaten Sumenep tercatat sebagai penerima alokasi terbesar, yakni Rp109,80 miliar untuk pembangunan 5.490 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. [tem/beq]