kab/kota: Sumenep

  • Bawa Bungkus Mie Instan Isi Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Bawa Bungkus Mie Instan Isi Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – AS (31), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “AS ditangkap di Jl. Adenium, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, setelah sempat dibuntuti anggota,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (11/06/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Anggota pun melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi valid, anggota pun mulai memburu keberadaan tersangka.

    Tersangka akhirnya bisa diringkus di pinggir jalan. Anggota pun langsung melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, anggota menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu.

    “Sabu itu dibungkus plastik mie instan. Semula tersangka sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak, namun ketahuan anggota. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” papar Widiarti.

    Sabu yang disita dari tersangka AS seberat 6,9 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik mie instan kuah, sobekan tisu warna putih, sobekan lakban warna hitam, satu timbangan elektrik, dan satu hand phone.

    “Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

    Tersangka AS dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tem/ted)

  • Santai di Taman Tajamara, Warga Sumenep Kantongi Sabu dan Inex

    Santai di Taman Tajamara, Warga Sumenep Kantongi Sabu dan Inex

    Sumenep (beritajatim.com) – RS (49), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep. Dia kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu dan inex saat bersantai di Taman Tajamara.

    “Tersangka ditangkap di Taman Tajamara, Kota Sumenep. Saat digeledah, di kantong celananya ditemukan ada sabu dan inex,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (10/06/2024).

    Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Anggota pun melakukan penyelidikan.

    Ketika mendapatkan informasi pasti, anggota langsung melakukan penangkapan saat tersangka RS berada di Taman Tajamara. Saat dilakukan penggeledahan, di saku depan celana kanan tersangka ditemukan dua poket (plastik klip kecil) berisi sabu dan dua poket plastik klip kecil berisi inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam.

    “Selain itu, ditemukan lagi barang bukti di saku celana bagian belakang sebelah kanan berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip kecil sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dan inex itu miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang disita dari tersangka RS adalah 3 poket (plastik klip kecil) berisi sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,36 gram ,0,27 gram. Kemudian juga ditemukan 2 poket inex dengan berat kotor masing-masing ± 2 gram, 2,44 gram.

    “Selain itu juga disita sobekan tisu warna putih untuk membungkus sabu, timbangan elektrik, serta satu unit handphone,” ujar Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [tem/beq]

  • Polres Sumenep Sita Ratusan Botol Miras dan Tes Urine Puluhan Pengunjung

    Polres Sumenep Sita Ratusan Botol Miras dan Tes Urine Puluhan Pengunjung

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam pada Minggu (9/6/2024) dini hari. Ada dua tempat yang dirazia, yakni Cafe Lotus Jl. KH. Mansyur dan Mr. Ball Jl. Arya Wiraraja.

    Razia dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, bersama tim gabungan yakni Reskrim, Intel, Narkoba, Sat Samapta dan PM (Polisi Militer).

    “Razia itu kami gelar hingga Subuh tadi. Ada 34 pengunjung tempat hiburan malam yang kami amankan, terdiri dari 18 laki-laki dan 16 perempuan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (9/6/2024).

    Kemudian 34 orang yang diamankan itu langsung dilakukan tes urine di tempat. Hasilnya semua negatif atau tidak ada yang terbukti mengkonsumsi narkoba. Namun dari dua lokasi itu, polisi menyita puluhan kardus yang berisi ratusan botol minuman keras (miras).

    “Miras yang kami sita itu berbagai merk, mulai anggur putih, anggur merah, alexis, iceland, captain morgan, dan beberapa merk lainnya,” terang Widiarti.

    Ia mengatakan, razia tempat hiburan malam tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kriminalitas dan gangguan kamtibmas ketika ada indikasi penggunaan miras, sajam, maupun obat-obatan terlarang.

    “Saat ini 34 orang yang diamankan di tempat hiburan malam berikut barang buktinya kami bawa ke Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. [tem/suf]

  • Rugikan Negara Rp114 M, Mafia Tanah di Madura Terbongkar Libatkan Pegawai BPN

    Rugikan Negara Rp114 M, Mafia Tanah di Madura Terbongkar Libatkan Pegawai BPN

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep dibongkar Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Dalam kasus itu, polisi menyita 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor kurang lebih senilai Rp5,8 miliar.

    Kemudian dua aset berupa tanah di Desa Gedungan dengan taksir nilai sekitar Rp 3,4 miliar, dan 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, ditaksir sekitar Rp 568 juta.

    Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari kasus korupsi yang membuat kerugian negara sejak 1997 silam itu dimainkan oleh tiga orang tersangka yakni Subianto Direktur PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP), kemudian pegawai BPN berinisial MH dan MR seorang kepala desa.

    “Modusnya, para tersangka menukar tanah milik negara lalu digunakan untuk Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjual belikan secara komersial oleh PT. SMIP,” kata Dirmanto, Rabu (05/06/2024).

    Dalam kasus tukar guling tanah Kas Desa itu, penyidik memprediksi kerugian negara sebesar 114,440 Miliar. Para tersangka memanfaatkan 3 tanah yang berada di Desa Kolor, Sumenep, Desa Cabbiya, Talango, dan Desa Talango. 3 TKD itu masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat. Ketiga tanah itulah yang ditukar dengan tanah yang berada di Desa Peberasan, Sumenep.

    “Namun ternyata, tanah 17 hektar yang dibuat pengganti itu adalah milik warga. Warga yang merasa tidak pernah memindahkan tanahnya lantas melapor,” kata Kasubdit Tipikor AKBP Edy Herwiyanto.

    Edy menjelaskan, ketika ditelusuri dari berbagai surat-surat, penyidik menemukan transaksi fiktif. Surat-surat kepemilikan tanah pun juga tidak teregister. Dari situlah polisi meyakini HS melakukan pelanggaran hukum.

    “Kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah pun tidak sesuai dengan prosedur,” lanjutnya.

    Atas hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian merasa sudah memegang bukti cukup kuat untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Namun, usaha penyidik sempat diganjal dengan ora peradilan yang diajukan tersangka.

    “Berulang kali dilakukan pra-peradilan oleh tersangka. Namun, Alhamdulillah oleh pengadilan di tolak, dan kita lakukan proses penyidikan,” ujarnya.

    Meski sudah memasuki tahap penyidikan, tersangka Subianto itu masih nekat melakukan penjualan obyek tanah di ketiga desa itu. Dia juga melakukan pengurusan sertifikat ke BPN dengan alasan sertifikat yang lama hilang.

    “Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga Kades tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS,” paparnya.

    Ketiga Kades itu juga tak luput dari pemeriksaan polisi. Penyidik juga telah mengkonfirmasi kepada mereka perihal letak obyek TKD ketiga desa itu yang di tukar guling. Namun mereka tak tahu.

    Begitu juga dengan tersangka Subianto, penyidik sempat menginterogasi terkait lokasi obyek tanah pengganti untuk TKD dari ketiga desa tersebut. Namun, penyidik mendapat jawaban sama dengan ketiga Kades tersebut.

    Untuk menguatkan bukti, polisi kemudian melakukan pengecekan di Pemkab setempat, apakah tanah tersebut sudah masuk aset negara atau tidak, ternyata hingga saat ini TKD di ketiga desa itu tercatat sebagai milik negara.

    “Kami telah melakukan penyitaan aset milik Subianto dari hasil kejahatan, setelah mendapatkan ketiga TKD tersebut, dilakukan penjualan dan saat ini ada beberapa obyek yang dikuasai oleh pemiliknya karena telah dijual oleh HS,” jelasnya.

    Dari kasus ini, dua tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan. Pihak Polda Jatim telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Masyarakat bisa menghubungi dan melaporkan melalui Hotline dengan nomor 081234616882.

    “Kenapa dua orang tersangka tidak kita lakukan penahanan? Karena tersangka tersebut sakit, yang satu pakai oksigen dan yang satu pakai kateter,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Sambil Menangis, Ibu Korban Minta Pelaku Pencabulan Anak di Sumenep Dihukum Berat

    Sambil Menangis, Ibu Korban Minta Pelaku Pencabulan Anak di Sumenep Dihukum Berat

    Sumenep (beritajatim.com) – IST, warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep meminta agar ST, seorang guru, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, dihukum berat.

    “Anak saya sampai trauma. Ketakutan kalau bertemu gurunya itu. Saya minta guru predator anak itu dihukum seberat-beratnya,” kata IST sambil menangis.

    IST bukan satu-satunya ibu yang anaknya menjadi korban kebejatan ST, guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kota Sumenep. Masih ada ibu-ibu lain yang menyuarakan hal sama. Mereka pada Rabu (05/06/2024), mendatangi Polres Sumenep, menuntut agar tersangka yang telah ditangkap diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat.

    “Kalau perlu, dihukum seumur hidup, karena dia sudah merusak masa depan anak saya. Dan korbannya banyak. Ini yang bersama-sama ke Polres, anaknya juga jadi korban,” ungkapnya.

    Ia menceritakan, anaknya menjadi korban tindak asusila gurunya saat anaknya duduk di bangku kelas 5 SD. Awalnya anaknya tidak mau menceritakan kejadian itu. Namun setiap kali diajak ke rumah gurunya karena masih saudara sepupu, anaknya selalu menolak dan terlihat ketakutan. “Akhirnya setelah didesak, anak saya baru cerita kalau dia pernah dipegang-pegang daerah sensitifnya oleh gurunya itu,” ucapnya sambil meneteskan air mata.

    Sejumlah siswa salah satu SD Negeri di Sumenep menjadi korban tindakan tak senonoh salah satu gurunya yang berinisial ST. Terungkapnya kasus yang mencoreng dunia pendidikan itu berawal ketika salah satu siswi yang menjadi korban tindakan tak pantas itu mengadukan pada orang tuanya. Si anak ini menceritakan kalau dirinya telah digerayangi dadanya oleh oknum guru tersebut.

    Spontan orang tua siswi ini pun tak terima dan melaporkan ke kepala sekolah. Oleh kepala sekolah, oknum guru tersebut kemudian dipanggil dan dimediasi dengan wali murid. Namun mediasi itu tidak membawa hasil yang memuaskan, sehingga orang tua siswi ini pun memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep.

    Ternyata di Polres, juga ada beberapa orang tua siswi yang melaporkan kasus yang sama. Bahkan ada anak yang mengaku telah dipegang organ intimnya oleh guru tersebut. Korban ternyata tidak hanya siswi yang masih bersekolah di SD tersebut, tetapi juga ada yang alumni dan sekarang sudah duduk di bangku SMP.

    Awalnya ada empat korban yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual. Namun ada satu laporan yang dicabut, sehingga tinggal tiga korban yang melaporkan.

    Saat ini, tersangka pelaku pencabulan itu telah ditahan di Polres Sumenep. Tersangka pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (tem/kun)

  • Sempat Mangkir dari Panggilan, Polres Sumenep Tahan Oknum Guru Cabul

    Sempat Mangkir dari Panggilan, Polres Sumenep Tahan Oknum Guru Cabul

    Sumenep (beritajatim.com) – ST, oknum guru salah satu SD negeri di Kecamatan Kota Sumenep akhirnya ditahan di Polres setempat, atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

    “Tersangka sempat tidak menghadiri panggilan penyidik Polres Sumenep. Namun kemarin tersangka datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik. Setelah itu, per hari ini pelaku ditahan di Polres Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (05/06/2024).

    Tersangka ST harus menjalani proses hukum atas laporan tiga korban tindak asusila tersangka. Ketiga korban adalah siswa tersangka dan alumni siswa di SD tempat tersangka mengajar. “Modus yang dilakukan pelaku adalah memegang bagian sensitif korbannya yakni dada dan organ intim,” ungkap Kapolres.

    Tersangka melakukan aksi tidak terpuji itu di beberapa tempat. Ada yang dilakukan di ruang kelas, ada yang di dalam kamar rumahnya di Kebon Agung, dan ada juga yang dilakukan di mobil. “Korban yang melaporkan kasus ini ada yang siswi kelas 4 SD, ada yang kelas 6, dan ada yang SMP. Yang SMP ini dulu juga murid tersangka,” terang Henri.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Sumenep berupa baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarrna merah, kerudung berwarna putih,” tutupnya. (tem/kun)

  • GMNI dan Keluarga Korban Asusila Guru Geruduk Polres Sumenep, Ada Apa?

    GMNI dan Keluarga Korban Asusila Guru Geruduk Polres Sumenep, Ada Apa?

    Sumenep (beritajatim.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Sumenep berunjukrasa ke Polres setempat. Mereka mendesak agar oknum guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kota Sumenep yang diduga melakukan tindak asusila terhadap murid-muridnya, segera ditangkap. Mahasiswa datang ke Polres bersama sejumlah ibu korban.

    “Pak Kapolres, kenapa kasus pencabulan ini lamban penanganannya. Dimana hati nurani kalian? Tidak kah pak polisi ini menyadari, kasus itu telah membuat trauma generasi kita. Kami kesini bersama orang tua korban, untuk mencari keadilan,” kata korlap aksi, Alimuddin, Rabu (05/06/2024).

    Para pengunjukrasa berorasi sambil membentangkan spanduk dan poster bertuliskan protes. Mereka ingin agar ‘predator anak’ itu segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

    “Pak Kapolres, usut tuntas kasus predator anak ini. Dia iblis berwajah manusia. Kasus ini sudah sangat lama terjadi. Korbannya pun sangat banyak,” teriak Alimuddin.

    Sambil berorasi, massa aksi juga melakukan aksi teaterikal menggambarkan kelakuan ‘bejat’ oknum guru itu. Salah satu pengunjukrasa mengenakan seragam SD, memperagakan dia menjadi korban asusila guru. Sementara pengunjukrasa lain memerankan sebagai pelaku, dengan memakai topeng bergambar wajah pelaku.

    Ibu korban pun terlihat menangis sesenggukan saat menceritakan anaknya telah menjadi korban pencabulan gurunya. Anaknya sekarang mengalami trauma dan selalu ketakutan saat bertemu guru itu.

    Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan bahwa tersangka pelaku pencabulan berinisial ST telah ditangkap dan ditahan di Polres Sumenep.

    “Tadi malam kami sudah menangkap dan menahan tersangka pelaku. Kami pastikan proses hukum ini akan jalan terus,” ungkapnya.

    Menanggapi pernyataan itu, massa aksi tetap tidak puas. Mereka meminta agar tersangka pelaku dibawa keluar ke hadapan keluarga korban, untuk membuktikan bahwa pelaku benar-benar telah ditangkap.

    “Kami perlu bukti. Bawa keluar tersangka. Bawa kesini pelaku, agar kami benar-benar tahu, iblis itu sudah ditangkap,” ucap Alimuddin.

    Situasi sempat memanas karena aparat kepolisian menolak memenuhi permintaan pengunjukrasa utk menghadirkan pelaku. Akhirnya sejumlah perwakilan pengunjukrasa dipersilahkan masuk ke Mapolres, umtuk melihat langsung keberadaan tersangka.

    Sekitar 15 perwakilan termasuk orang tua korban pun masuk ke Mapolres, untuk membuktikan sendiri, apakah tersangka pelaku benar-benar telah ditangkap. Setelah beberapa saat, perwakilan massa pun keluar dari Mapolres dan menemui pengunjukrasa lain yang masih menunggu di depan Polres.

    “Saudara-saudaraku, saya dan ibu-ibu korban ini sudah melihat dengan mata kepala sendiri, pelaku ada di tahanan Polres. Pelaku juga digunduli. Berarti memang benar polisi sudah menahan pelaku,” ungkap Alimuddin.

    Ia mengapresiasi keseriusan Polres Sumenep menangani kasus ini. Setelah pelaku ditangkap, ia berharap kasus ini tidak mandeg dan proses hukum diteruskan.

    “Tidak pernah ada kata damai untuk pelaku pencabulan anak. Kami menghargai proses hukum yang berlaku. Pak Kapolres, silahkan tegakkan hukum dengan benar atas kasus ini. Jangan sampai berakhir damai,” tandasnya.

    Sejumlah siswa salah satu SD Negeri di Sumenep menjadi korban tindakan tak senonoh salah satu gurunya yang berinisial ST. Terungkapnya kasus yang mencoreng dunia pendidikan itu berawal ketika salah satu siswi yang menjadi korban tindakan tak pantas itu mengadukan pada orang tuanya. Si anak ini menceritakan kalau dirinya telah digerayangi dadanya oleh oknum guru tersebut.

    Spontan orang tua siswi ini pun tak terima dan melaporkan ke kepala sekolah. Oleh kepala sekolah, oknum guru tersebut kemudian dipanggil dan dimediasi dengan wali murid. Namun mediasi itu tidak membawa hasil yang memuaskan, sehingga orang tua siswi ini pun memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep.

    Ternyata di Polres, juga ada beberapa orang tua siswi yang melaporkan kasus yang sama. Bahkan ada anak yang mengaku telah dipegang organ intimnya oleh guru tersebut. Korban ternyata tidak hanya siswi yang masih bersekolah di SD tersebut, tetapi juga ada yang alumni dan sekarang sudah duduk di bangku SMP.

    Awalnya ada empat korban yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual. Namun ada satu laporan yang dicabut, sehingga tinggal tiga korban yang melaporkan. [tem/aje]

  • Kepergok Berdua Tanpa Busana, Kasek SD Negeri di Sumenep Terancam Dipecat

    Kepergok Berdua Tanpa Busana, Kasek SD Negeri di Sumenep Terancam Dipecat

    Sumenep (beritajatim.com) – SR, perempuan, seorang kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep diduga melakukan perselingkuhan dengan Y, guru juga di Kecamatan Rubaru. Keduanya terancam sanksi pemberhentian sebagai abdi negara.

    Sekretaris Daerah Sumenep, Edy Rasiyadi menjelaskan, pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah dan guru yang diduga telah melakukan perselingkuhan.

    “Pemanggilan itu untuk mengetahui kejadiannya seperti apa dan bagaimana tingkat kesalahan mereka,” katanya, Senin (03/06/2024).

    Menurut Edy, pemanggilan itu perlu dilakukan sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap keduanya. Sanksi yang dijatuhkan bergantung pada tingkat kesalahannya.

    “Ya sanksinya bisa sanksi penurunan jabatan, bisa penundaan kenaikan pangkat, atau yang terberat ya pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkapnya.

    Selain memanggil kedua oknum yang diduga telah melakukan perselingkuhan tersebut, lanjut Edy, pihaknya bersama Dinas Pendidikan juga akan melakukan investigasi.

    “Kami juga akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, untuk mengetahui dengan jelas seperti apa kejadiannya,” terang Edy.

    Sebelumnya, SR, kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Rubaru kepergok selingkuh dengan Y, guru juga di Kecamatan Rubaru. SR dan Y sama-sama merupakan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Perselingkungan mereka diketahui langsung oleh Benny, suami SR. Benny menangkap basah mereka berduaan di dalam kamar dengan kondisi tanpa busana. Peristiwa memalukan itu terjadi di rumah kakak SR, di salah satu perumahan di Kecamatan Kota Sumenep. Kebetulan rumah tersebut memang tidak ditinggali oleh kakak SR.

    Benny mengaku curiga istrinya ada hubungan istimewa dengan Y, setelah sempat membaca chatt mesra istrinya. Hingga akhirnya Benny mendapati sepeda motor istrinya ada di rumah kakaknya. Pagar dalam keadaan digembok. Benny pun memutuskan untuk melompat pagar kemudian mendobrak pintu. Ketika masuk ke dalam kamar, Benny melihat dengan mata kepalanya sendiri, ada istrinya bersama Y di dalam kamar.

    Setelah kejadian itu, Benny memutuskan untuk melaporkan istrinya dan selingkuhannya ke Polres Sumenep dengan tuduhan perzinahan. Setelah itu, Benny juga melaporkan perselingkuhan istrinya ke Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat. [tem/but]

  • Kasus Penganiayaan Disabilitas di Sumenep, LBH Lira Jatim Siapkan Pengacara

    Kasus Penganiayaan Disabilitas di Sumenep, LBH Lira Jatim Siapkan Pengacara

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan terhadap penyandang Disabilitas (tuna netra) di Sumenep viral di media sosial. Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (LBH Lira)Jatim pun menyiapkan pengacara untuk membela korban. Kasus tersebut saat ini ditangani Polsek Batang-batang/Polres Sumenep.

    Ninayanti SH SSos MSi selaku ketua LBH Lira Jatim mengatakan dirinya sangat mengutuk atas penganiayaan terhadap korban yang berinisial S tersebut.

    “Kita berkomitmen akan melakukan pendampingan hukum yang serius dan komperhensif untuk korban yang merupakan seorang disabilitas untuk mencari keadilan,” ujar Nina, Minggu (2/6/2024).

    “Atas nama LSM dan LBH Lira Jawa Timur kami mengutuk keras kejadian penganiayaan kepada perempuan disabilitas di Kabupaten Sumenep. Kami juga telah menyiapkan tim advokat untuk mendampingi korban dalam mendapatkan keadilan,” lanjut Nina.

    Nina menambahkan, pihaknya akan all out membantu korban dan memohon perlindungan hukum kepada pihak -pihak terkait. Nina juga menghimbau untuk pihak-pihak tertentu jangan bermain di kasus ini, karena pemerintah juga concern terhadap masalah disabilitas. “Sudah selayaknya mereka mendapat perlakuan yang lebih baik dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

    Terkait adanya laporan balik dari pelaku bahwa korban juga melakukan penganiayaan, Nina menilai hal itu tidak masuk akal. Sebab korban adalah seorang penyandang tunanetra, tidak mungkin melakukan penganiayaan.

    “Masuk akal nggak, seorang yang matanya buta melakukan penganiayaan,” ujar Nina yang juga mempunyai concern dengan isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan tersebut.

    LBH Lira Jawa Timur dan Lira Disability Care (LDC) juga telah bersurat kepada Kapolda Jatim dan Kapolres Sumenep untuk memastikan dipenuhinya hak korban disabilitas dalam proses peradilan hukum dan memastikan jangan sampai ada mafia hukum yang coba-coba memainkan kasus itu.

    Perlu diketahui, korban S seorang penyandang disabilitas sensorik Netra (44 tahun) mengalami penganiayaan terjadi pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB Dusun Jungjang Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

    Terduga pelaku M (50 tahun) datang ke rumah korban menanyakan tentang pencairan dana PNM-Mekar. Korban menjelaskan kalau ada anggota mekar yang belum melunasi pembayaran, sehingga pencairan ditunda sampai dengan besok hari.

    “Namun si pelaku, langsung bilang ke saya, dasar buta kamu, sambil mukul kepala saya, ungkap S kepada media, pada Selasa (28/5/2024).

    Setelah tetangga datang melerai, si pelaku langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari dalam baju, untung warga sekitar melerainya dan celurit tersebut diserahkan kepada pihak Kepala Desa, dengan harapan untuk dilakukan mediasi.

    Keesokan harinya, pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar jam 07.00 WIb, M datang lagi dengan membawa dua orang terduga pelaku yaitu T (40 tahun) dan S (23 tahun). Kemudian terjadi pengeroyokan di dalam rumah korban untuk yang kedua kalinya. Sehingga korban mengalami luka di wajah, lebam di punggung dan luka gigitan serta luka cakaran yang diakibatkan penganiayaan oleh ketiga terduga pelaku.

    “Setelah kami dilerai oleh tetangga, saya diamankan di dalam rumah. Kemudian ketiga pelaku yang ada di luar memaksa masuk rumah, berdasarkan kesaksian warga dan keluarga, M membawa pisau yang diambil oleh S dari bahu M untuk ditusukkan kepada saya, namun pisau tersebut langsung diamankan oleh pihak tetangga,” ujar S.

    Setelah kasus tersebut viral dan banyak mendapatkan sorotan masyarakat, lalu dilimpahkan ke Polres Sumenep. Sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan.

    Terduga pelaku penganiayaan yakni S mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan S. Bahkan S mengaku dirawat di rumah sakit yang ada di Sumenep. Lalu S melalui saudaranya yakni Susilawati melaporkan balik korban ke Polsek Batang-Batang. [uci/suf]

  • Kepergok Selingkuh, Kepsek di Sumenep Dipolisikan sang Suami

    Kepergok Selingkuh, Kepsek di Sumenep Dipolisikan sang Suami

    Sumenep (beritajatim.com) – SR (perempuan), seorang kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke Polres setempat oleh Benny, suaminya sendiri.

    Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan nomor: STTLP/B/13/IV/2024/SPKT/Polres Sumenep. Benny melaporkan istrinya dengan tuduhan perselingkuhan dengan Y, salah satu guru di Kecamatan Rubaru.

    Menurut Benny, dirinya terpaksa melaporkan istrinya karena sudah tidak tahan dengan kelakuan istrinya. Bahkan, Benny mengaku melihat dengan mata kepala sendiri, perselingkuhan istrinya dengan Y.

    Ia mengisahkan, saat itu sekitar jam setengah 1 siang, ia ke rumah iparnya di salah satu perumahan di Kecamatan Kota Sumenep. Kebetulan rumah milik kakak istrinya itu memang tidak ditempati. Disana ia melihat ada sepeda motor istrinya. Ketika Benny akan masuk, ternyata pagar digembok.

    “Akhirnya saya melompat pagar, kemudian mendobrak pintu. Ketika saya masuk kamar, saya mendapati istri saya sedang berduaan dengan selingkuhannya di kamar, dalam keadaan tanpa busana,” ungkapnya, Minggu (02/06/2024).

    Benny bahkan mengaku sempat memvideo kejadian itu meski hanya beberapa detik. Ia mengaku sangat kecewa dan marah dengan kelakuan istrinya.

    “Keesokan harinya saya memutuskan untuk melaporkan ke Polres Sumenep. Setelah ini, saya juga akan lapor ke Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat. Mereka berdua itu guru yang seharusnya memberi contoh yang baik untuk dunia pendidikan. Ini malah berselingkuh dan berzina,” ujarnya.

    Benny mengaku telah mencium gelagat perselingkuhan istrinya sejak beberapa waktu lalu. Saat itu ia menemukan chatt mesra istrinya dengan Y. Namun istrinya menangis dan meminta agar diberikan kesempatan kedua.

    “Akhirnya karena demi anak, saya memaafkan istri saya dan tidak melanjutkan masalah ini,” katanya.

    Ternyata beberapa waktu setelah itu, ia melihat istrinya tidak berubah. Saat istrinya tidur, Benny membuka HPnya dan melihat ada beberapa panggilan keluar yang mencurigakan.

    “Waktu saya tanyakan, istri saya malah emosi, kemudian kami ribut. Sejak itu komunikasi dengan istri memang buruk. Sampai kemudian saya memergoki sendiri istri saya berduaan di kamar tanpa busana dengan selingkuhannya itu,” paparnya.

    Ia berharap agar istrinya dan selingkuhannya itu mendapatkan sanksi atas perbuatan amoralnya yang dinilai mencoreng dunia pendidikan. [tem/aje]