kab/kota: Sumenep

  • Simpan Sabu dan Obat Terlarang, Lima Anak Kos di Sumenep Dibekuk Polisi

    Simpan Sabu dan Obat Terlarang, Lima Anak Kos di Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep membekuk lima pemuda di tempat kos Jl. Adipoday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Mereka ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil double ‘Y’.

    “Para tersangka dibekuk saat akan keluar dari kos-kosan. Dari lima tersangka, empat diantaranya merupakan warga Pulau Kangean, dan satu lainnya warga Kecamatan Batang-batang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (10/07/2024).

    Kelima tersangka itu masing-masing berinisial DJ (23) dan AH (23), keduanya warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, kemudian HB (44) dan FH (23), keduanya warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, dan HR (22), warga Desa Nyabakan Barat Kecamatan Batang-batang.

    “Yang pertama kali ditangkap adalah DJ dan AH, saat mereka akan keluar kos. Ketika melihat petugas, AH sempat membuang satu poket sabu yang dibawanya, namun bisa diketahui petugas,” terang Widiarti.

    Ketika ditunjukkan, mereka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Saat diinterogasi, AH dan DJ mengakui bahwa sebagian sabu telah terjual ke HR. Sedangkan HR mengaku membeli sabu karena disuruh HB.

    “Barang bukti yang disita dari tangan HB di antaranya 1 poket sabu seberat 0,59 gram dan seperangkat alat hisap termasuk pipet kaca yang terdapat sisa sabu,” ungkap Widiarti.

    Sementara barang bukti yang disita dari tersangka AH diantaranya 1 poket sabu dengan berat kotor 0,12 gram, kemudian 4 butir obat jenis pil ‘Y’ yang dibungkus kertas rokok.

    “Para tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. (tem/ian)

  • Tiduri Ponakan Sejak SD hingga SMP, Paman Dibekuk di Mojokerto

    Tiduri Ponakan Sejak SD hingga SMP, Paman Dibekuk di Mojokerto

    Sumenep (beritajatim.com) – J (14), siswi salah satu SMP di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini ternyata sudah bertahun-tahun menjadi korban rudapaksa pamannya.

    “J ini di rudapaksa pamannya mulai kelas VI SD. Perbuatan bejat pelaku itu diteruskan sampai korban sekarang SMP kelas VII,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (10/07/2024).

    Ia mengungkapkan, H (41), warga Desa/ Kecamatan Guluk-guluk, pelaku rudapaksa ini melakukan aksinya di rumah korban, saat kondisi rumah sepi. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, disertai ancaman.

    “Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau berani bercerita pada orang lain tentang perbuatan pelaku. Kemudian pelaku memberi korban uang Rp 10.000,” terang Widiarti.

    Sampai pada suatu ketika, aksi pelaku merudapaksa korban kepergok kakak korban. Kakak korban langsung meninju wajah pelalu dan pelaku kabur.

    “Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Saat didatangi ke rumahnya, ternyata pelaku sudah melarikan diri,” ujar Widiarti.

    Informasi yang didapatkan, pelaku kabur ke Mojokerto. Anggota Polres Sumenep pun meluncur ke Mojokerto untuk mencari dan menangkap pelaku.

    “Berkat bantuan informasi dari masyarakat, anggota kami berhasil menangkap H, tersangka pelaku rudapaksa anak di bawah umur. H ditangkap di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto,” papar Widiarti.

    Saat dilakukan pemeriksaan, H mengakui perbuatannya. Motifnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. “Pelaku tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong,” ucapnya.

    Saat ini korban ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka H dijerat pasal 81 ayat (3),(1) dan pasal 82 ayat (2),(1) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    “Ancaman hukumannya H penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Widiarti. (tem/but)

  • Paman di Sumenep Tega Rudapaksa Keponakan Siswi SMP

    Paman di Sumenep Tega Rudapaksa Keponakan Siswi SMP

    Sumenep (beritajatim.com) – Ulah H, benar-benar tak bermoral. Pria 41 tahun, warga Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini tega melakukan rudapaksa terhadap J (14), keponakan sendiri yang merupakan siswi SMP.

    “H melakukan rudapaksa di rumah J saat kondisi rumah kosong. Ia memaksa disertai ancaman terhadap korban yang masih keponakannya sendiri,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (10/7/2024).

    Setelah melakukan perbuatan bejatnya, H memberikan uang Rp10 ribu kepada J dan memintanya untuk tidak menceritakan kepada siapapun.

    “H mengancam akan membunuh korban kalau berani memberitahu pada siapapun tentang kejadian itu,” ungkap Widiarti.

    Karena merasa aman, pelaku seperti ketagihan. Ia kembali melakukan rudapaksa pada korban setiap kali rumah dalam kondisi kosong.

    Hingga ketika 13 April 2024, pelaku kembali melakukan rudapaksa pada korban di ruang keluarga. Saat itu, kakak korban memergokinya.

    “Begitu kakak korban ini melihat adiknya jadi korban rudapaksa, langsung kakak korban ini meninju wajah pelaku. Pelaku ketakutan dan langsung melarikan diri,” papar Widiarti.

    Kakak korban pun menceritakan pada orangtuanya tentang ulah pelaku. Tak menunggu lama, kasus itu langsung dilaporkan ke Polres Sumenep.

    “Korban ternyata langsung kabur dari rumahnya setelah aksi pencabulannya kepergok. Anggota pun melakukan pengejaran. Informasinya, pelaku kabur ke Mojokerto,” ujar Widiarti. [tem/beq]

  • Polres Sumenep Tetapkan Kepala Sekolah dan Guru Yang Berselingkuh Jadi Tersangka

    Polres Sumenep Tetapkan Kepala Sekolah dan Guru Yang Berselingkuh Jadi Tersangka

    Sumenep (beritajatim.com) – SR (perempuan), Kepala Sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dan Y (laki-laki), guru SD juga di Kecamatan Rubaru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan atas laporan Benny, suami SR.

    “Dua terlapor ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang tinggal menunggu proses berikutnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (04/07/2024).

    Terhadap kedua tersangka itu, Polres Sumenep tidak melakukan penahanan dengan dalih mereka kooperatif dan diyakini tidak akan melarikan diri, mengingat keduanya berstatus sebagai ASN. “Kami sekarang fokus untuk menyelesaikan berkas penyidikan tahap dua. Setelah selesai, segera kami limpahkan ke kejaksaan,” terang Widiarti.

    Sebelumnya, SR (perempuan), seorang kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke Polres setempat oleh Benny, suaminya sendiri.

    Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan nomor: STTLP/B/13/IV/2024/SPKT/Polres Sumenep. Benny melaporkan istrinya dengan tuduhan perselingkuhan dengan Y, salah satu guru di Kecamatan Rubaru.

    Benny terpaksa melaporkan istrinya karena sudah tidak tahan dengan kelakuan istrinya. Bahkan, Benny mengaku melihat dengan mata kepala sendiri, perselingkuhan istrinya dengan Y, di rumah kakak iparnya di salah satu perumahan di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep. (tem/kun)

  • Tabungan Siswa SDN di Sumenep Digunakan Rehab Sekolah

    Tabungan Siswa SDN di Sumenep Digunakan Rehab Sekolah

    Sumenep (beritajatim.com) – Tabungan siswa SD Negeri Pinggir Papas 1, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sebesar Rp 200 juta yang diduga digelapkan mantan kepala sekolah SD tersebut berinisial IH, ternyata digunakan untuk rehab sekolah.

    Hal itu terungkap saat para wali murid mengadu ke Dinas Pendidikan Sumenep. Kepala SDN Pinggir Papas I, Maski mengatakan, kepala sekolah sebelum dirinya yakni IH, ketika ditanyai mengaku bahwa uang tabungan siswa itu digunakan untuk rehab sekolah.

    “Katanya uang tabungan siswa itu digunakan untuk rehab sekolah. Dari Rp 200 juta, hanya tersisa Rp 80 juta. Uang ini ada di sekolah, dan siap dikembalikan ke pemilik tabungan,” kata Maski, Rabu (03/07/2024).

    Namun menurutnya, beberapa wali murid menolak pengembalian sebagian tabungan itu. Wali murid sebagian besar menginginkan uang tabungan anaknya kembali dalam jumlah utuh. “Nah, karena banyak orang tua yang menolak karena inginnya dapat utuh sesuai jumlah tabungan, akhirnya uang Rp 80 juta itu tidak jadi diberikan. Masih ada di saya atau di sekolah,” terangnya.

    Ia mengakui bahwa penggunaan uang tabungan siswa untuk rehab sekolah merupakan hal yang keliru, karena tabungan siswa itu murni uang siswa sendiri. “Pak kepala yang lama pernah bilang ke saya agar mengambil dana BOS untuk mengganti tabungan siswa itu. Tapi saya tidak mau. Karena itu juga melanggar aturan. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk itu,” tandasnya.

    Ketika kasus ini telah dilaporkan ke aparat kepolisian, Maski mengaku hanya bisa pasrah dan siap untuk mengikuti proses hukum. “Ya sudah mau gimana lagi. Yang jelas uang tabungan siswa yang ada di sekolah tinggal Rp 80 juta,” ujarnya.

    Sebelumnya, sejumlah wali murid SD Negeri Pinggir Papas I, melaporkan mantan kepala sekolah di SD tersebut karena diduga membawa kabur tabungan siswa. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/156/VII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, disebutkan bahwa tabungan siswa yang dibawa IH saat menjabat sebagai kepala sekolah di SD tersebut total sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut merupakan uang tabungan siswa mulai kelas I hingga kelas VI.

    Sementara mantan kepala sekolah berinisial IH tersebut belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi via WA tidak dibalas, dan ditelepon tidak diangkat. (tem/kun)

  • Eks Kepsek SDN di Sumenep Diduga Gondol Tabungan Siswa Rp200 Juta

    Eks Kepsek SDN di Sumenep Diduga Gondol Tabungan Siswa Rp200 Juta

     

    Sumenep (beritajatim.com) – Eks Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Pinggir Papas 1, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, berinisial IH, diduga menggondol atau membawa kabur tabungan siswa sebesar Rp200 juta. Para wali murid memutuskan melaporkan eks kepsep tersebut ke polisi.

    Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/156/VII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, disebutkan tabungan siswa yang dibawa IH saat masih menjabat sebagai kepala sekolah di SD tersebut total sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut merupakan uang tabungan siswa mulai kelas I hingga kelas VI.

    Salah satu wali murid SDN 1 Pinggir Papas, Herdiyanto menceritakan, dia bersama beberapa wali murid datang ke Polres Sumenep untuk melaporkan mantan kepsek yang diduga menggelapkan uang tabungan siswa.

    “Kami ingin keadilan. Sampai saat ini tabungan anak saya dan murid-murid yang lain belum dicairkan. Masih dibawa kepala sekolah saat itu. Sekarang kepala sekolahnya sudah ganti baru,” katanya, Rabu (03/07/2024).

    Ia mengatakan, ia menabung di buku tabungan anaknya sejak 18 Juli 2023, saat anaknya duduk di bangku kelas 1. Sekarang anaknya sudah duduk di kelas II.

    “Saya ngasih uang ke anak saya untuk ditabung itu jumlahnya bervariasi. Tidak sama tiap bulan. Sampai 30 April 2024, tercatat pada buku tabungan anak saya, jumlah uang tabungannya Rp20.410.000,” ujarnya.

    Kemudian pada 19 Juni 2024, ia mendapat informasi akan ada pencairan uang tabungan karena sudah mendekati perpisahan. Ternyata saat didatangi ke sekolah, ia bersama wali murid lainnya diajak mengikuti pertemuan di Dinas Pendidikan, membicarakan masalah tabungan ini.

    “Pak kepala sekolah yang sekarang, Pak Maski namanya, ngajak ke Dinas Pendidikan. Katanya uang tabungan siswa itu dipakai oleh kepala sekolah sebelumnya,” ungkap Herdiyanto.

    Ia dan sejumlah wali murid berharap segera ada kejelasan terkait tabungan para siswa tersebut.

    Sementara Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengaku telah menerima laporan dari wali murid tersebut dan siap untuk menindaklanjutinya.

    “Pasti laporan itu kami tindak lanjuti. Kami akan lakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi,” terangnya. [tem/beq]

  • Polres Sumenep Sita 63 Poket Sabu Siap Edar dari Warga Kadur Pamekasan

    Polres Sumenep Sita 63 Poket Sabu Siap Edar dari Warga Kadur Pamekasan

    Sumenep (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur membekuk AH (56), warga Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

    “AH ditangkap di rumah tinggalnya yang di Sumenep, tepatnya di Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (02/07/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka sebagai pengedar sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka. Setelah mendapat informasi pasti, polisi langsung menggerebek rumah tersangka dan melakukan penangkapan.

    “Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Ternyata di dalam kamar ditemukan sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip kecil-kecil. Totalnya ada 63 poket,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dengan total seberat 8,3 gram itu miliknya. Selain 63 poket sabu, polisi juga menemukan 11 plastik klip kosong, kemudian 1 pack plastik berisi sedotan warna putih, 2 bong dari kaca, 5 pipet kaca, dan 2 kompor sabu. Kemudian juga ditemukan uang tunai Rp 400.000 diduga hasil penjualan sabu.

    “Barang bukti tersebut kami sita dan dibawa ke Polres. Tersangka juga sudah kami tahan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangksa dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (tem/kun)

  • Keponakan Bawa Kabur Sepeda Motor dari Sumenep, Tertangkap di Situbondo

    Keponakan Bawa Kabur Sepeda Motor dari Sumenep, Tertangkap di Situbondo

    Sumenep (beritajatim.com) – Air susu dibalas air tuba. Mungkin pepatah itu cocok disematkan pada SW, warga Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Pemuda ini tega membawa kabur sepeda motor milik pamannya setelah beberapa kali dipinjami.

    “Tersangka SW ini keponakan pemilik sepeda motor. Jadi sebelum melakukan aksinya, tersangka ini dipinjami sepeda motor milik korban. Ternyata dia mengamati, di mana tempat kunci kontak sepeda motor disimpan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (25/06/2024).

    Tersangka melihat bahwa kontak sepeda motor milik korban sering kali diletakkan di dashboard depan. Karena itu, saat korban memarkir sepeda motornya di halaman rumahnya dengan posisi kontak ada di dashboa1rd sepeda motor, tersangka SW pun melakukan aksinya mencuri sepeda motor.

    “Sepeda motor yang dibawa kabur pelaku itu kemudian digadaikan kepada seseorang yang berinisial IR. IR ini sudah di proses pada tahun 2023. Sampai saat ini masih menjalani vonis,” terang Henri.

    Usai menjalankan aksi pencurian, tersangka SW menghilang dan berpindah-pindah tempat. Tersangka akhirnya ditangkap di Situbondo.

    Saat ini tersangka SW ditahan di Polres Sumenep. Tersangka dijerat Pasal 362 KUH Pidana. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (tem/ian)

  • Pembuang Bayi di Sumenep Itu Janda 3 Anak

    Pembuang Bayi di Sumenep Itu Janda 3 Anak

    Sumenep (beritajatim.com) – Pembuang bayi di Sumenep akhirnya terkuak. Dia adalah JH, warga Desa Gedungan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, ibu sekaligus pembuang bayi perempuan di pinggir jalan Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep itu ternyata sudah punya tiga anak.

    “Bayi yang dibuang ini anaknya yang keempat. JH ini berumur 41 tahun, dan sudah punya tiga anak. Hanya saja saat ini statusnya janda,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (24/6/2024).

    Ia mengungkapkan, bayi yang dibuang itu merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang driver ojek online (ojol). Mereka berkenalan saat JH bekerja di Surabaya sebagai penjaga toko kelontong sekitar tahun 2023.

    Saat itu si driver ojol berbelanja di toko tempat JH bekerja. Mereka kemudian berkenalan dan melanjutkan hubungan. Suatu ketika, si driver ojol itu mengajak JH ketemuan. Saat itulah ia mengajak JH melakukan hubungan badan. Namun JH menolak dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan alat kontrasepsi KB.

    Si driver ojol terus merayu dan membujuk JH agar bersedia melakukan hubungan suami istri dengannya. Akhirnya JH pun luluh dan bersedia memenuhi permintaan si driver ojol. JH kemudian diajak ke sebuah rumah kost di Surabaya. Mereka melakukan hubungan badan disitu selama satu kali.

    Setelah itu pada November 2023, JH pulang ke Sumenep dan tidak lagi bekerja sebagai penjaga toko. Sedangkan dengan si driver ojol, tidak pernah muncul lagi setelah mereka melakukan hubungan suami istri.

    “Menurut pengakuan JH, ia baru tahu kalau dirinya hamil pada bulan Ramadan 2024. Kemudian pada 18 Juni 2024 jam 7 pagi, ia melahirkan bayi di kamarnya tanpa pertolongan siapapun,” ungkap Widiarti.

    Diduga karena panik dan tidak kuat menanggung malu karena melahirkan bayi tanpa ayah, JH kemudian memilih untuk membuang bayi perempuannya itu.

    “JH berangkat dari rumahnya jam 10 pagi, atau sekitar 3 jam setelah melahirkan. Kemudian bayi yang baru dilahirkannya itu dimasukkan tas kresek dan ditaruh di sepeda motornya. Naruh di depan tapi di bawah. Di dekat kaki. Kan motornya matic,” papar Widiarti.

    Dengan niat akan membuang bayi, JH berkeliling naik sepeda motor sendirian, mencari tempat yang sepi dan aman untuk membuang bayinya.

    “Jadi dari rumahnya di Gedungan, dia keliling-keliling cari tempat sepi, sampai akhirnya tiba di ‘Sar Kaju’ Desa Pabian, dan memutuskan meletakkan bayinya disitu,” terangnya.

    Bayi itu kemudian ditemukan warga setempat yang kebetulan melintas dan mendengar suara tangis bayi. Terungkapnya siapa ibu si bayi ini setelah aparat Polres Sumenep melakukan penelusuran terhadap CCTV yang ada di sekitar lokasi penemuan bayi. Kemudian diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi.

    “Meski awalnya JH mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan hasil rekaman CCTV, JH pun tidak bisa menghindar,” ujar Widiarti.

    Pelaku atau tersangka JH ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

    “Sedangkan bayinya masih berada di RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan karena berat badannya di bawah berat normal bayi seusianya tapi kondisi bayi saat ini dinyatakan sehat,” kata Widiarti. [tem/suf]

  • Bayi Dibuang di Jalan Sumenep Hasil Hubungan Gelap dengan Ojol

    Bayi Dibuang di Jalan Sumenep Hasil Hubungan Gelap dengan Ojol

     

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep akhirnya mengungkap misteri penemuan bayi yang dibuang di jalan Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim). Bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap dengan tukang atau driver ojek online (ojol).

    Misteri siapa ibu bayi perempuan juga terkuak. Si Ibu inilah yang tega membuang bayinya dengan dibungkus tas kresek warna merah.

    “Ibu bayi ini berinisial JH, warga Kecamatan Batuan. Bayi ini merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang tukang ojek online (ojol). Mereka berkenalan saat JH ini bekerja di Surabaya,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (24/6/2024).

    Ia menjelaskan, terungkapnya pembuang bayi ini setelah petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan pada rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi. Kemudian diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi.

    “Dari rekaman gambar di beberapa CCTV di sekitar lokasi bayi ditemukan, kami merangkai satu per satu, dicocokkan, kemudian ketemu lah si JH, pelaku pembuang sekaligus ibu bayi,” ungkap Henri.

    Saat akan membuang bayi, si ibu berkeliling naik sepeda motor sendirian. Dalam rekaman CCTV, tampak si ibu sedang mencari tempat yang sepi dan aman untuk membuang bayinya.

    Saat berkeliling, bayi malang ini dimasukkan ke dalam tas kresek dan diletakkan di bagian bawah sepeda motor matik miliknya, di dekat pijakan kaki.

    “Jadi dari rumahnya di Gedungan, dia keliling-keliling cari tempat sepi, sampai akhirnya tiba di Pasar Kayu Desa Pabian, dan memutuskan meletakkan bayinya disitu,” papar Kapolres.

    Meski awalnya JH mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan hasil rekaman CCTV, JH pun tidak bisa menghindar.

    “JH kami tangkap di rumahnya, kemudian ditahan di Polres Sumenep untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut,” terang Henri.

    Barang bukti yang diamankan dari pelaku dan TKP bayi itu dibuang berupa helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.

    “Pelaku atau tersangka JH dijerat Pasal 305 atau dan 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ungkapnya.

    Pada Selasa (18/6/2024), warga Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, dihebohkan dengan penemuan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang dibungkus tak kresek warna merah. Bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi masih hidup.

    Bayi itu ditemukan di pinggir jalan depan garasi mobil di Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep. Saat ditemukan, bayi dalam kondisi masih dililit tali pusar. Diduga bayi yang dibungkus tas kresek itu baru dilahirkan beberapa jam sebelum ditemukan.

    Saat ini bayi malang itu berada di RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan karena berat badannya di bawah berat normal bayi seusianya. Namun demikian, kondisi bayi saat ini dinyatakan sehat. [tem/beq]