kab/kota: Sumenep

  • Berkedok Dukun Pijat, Warga Sumenep Lakukan Hal Tak Senonoh Pada Pasiennya

    Berkedok Dukun Pijat, Warga Sumenep Lakukan Hal Tak Senonoh Pada Pasiennya

    Sumenep (beritajatim.com) – MS, pria berumur 45 tahun asal Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep terpaksa dibekuk aparat Satreskrim Polres setempat karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap MH (25).

    “Si tersangka pelaku ini berkedok sebagai dukun pijat. Nah, si korban ini pasiennya. Korban mau pijat kaki, ternyata pelaku malah melakukan tindak asusila ke korban,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (23/07/2024).

    Ia mengungkapkan, kejadian itu berawal ketika MH mengalami kecelakaan dan cedera di kakinya. Karena itu, ia pergi ke rumah MS bersama keponakannya, berniat untuk memijatkan kakinya.

    Tiba di rumah MS, korban mengantri karena masih ada pasien lain. Ketika tiba giliran MH, keponakannya tidak ikut ke dalam ruang pijat dan menunggu di luar. MH kemudian menyampaikan pada MS bahwa dirinya mau pijat kaki karena kakinya sulit untuk berjalan akibat kecelakaan.

    MS kemudian memegang pergelangan kaki sebelah kanan MH, dan pindah ke lutut sambil memijat paha sampai kepinggang. Setelah itu tiba tiba MS memasukkan jari tengahnya ke dalam alat vital MH. “Mendapat perlakuan seperti itu, korban langsung berteriak dan berlari ke luar sambil menangis. Korban langsung pulang bersama keponakannya,” ujar Kapolres.

    Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep. Mendapat laporan tersebut, unit Resmob bergerak cepat mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan. “Saat diinterogasi, MS mengakui dirinya telah melakukan kekerasan seksual pada korban saat pijat. Pelaku kemudian kami tahan di Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (tem/kun)

  • Minta Tolong Perbaiki Mainan, Balita di Sumenep Malah Jadi Korban Rudapaksa

    Minta Tolong Perbaiki Mainan, Balita di Sumenep Malah Jadi Korban Rudapaksa

    Sumenep (beritajatim.com) – Perbuatan SP, pria berumur 36 tahun, warga Desa Juluk Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, benar-benar keterlaluan. Dia tega berbuat tak senonoh terhadap anak berumur 4 tahun.

    “Kejadiannya di teras rumah korban. Yang melaporkan ke polisi ini orang tua korban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (22/07/2024).

    Peristiwa tragis itu berawal saat korban berinisial SJ sedang bermain di teras rumahnya di kecamatan Kota Sumenep. Ketika itu orang tua SJ tengah masuk ke dalam rumah sebentar.

    Kemudian mainan SJ ini rusak. Lalu SJ melihat ada SP (pelaku) yang akan berkunjung ke rumah tetangga korban. SJ pun meminta tolong kepada SP untuk memperbaiki mainannya.

    Tanpa diduga, SP kemudian mencium pipi dan mengelus kepala korban. Setelah itu, pelaku memasukkan jari tengah tangan kanannya ke alat vital korban.

    “Korban pun menjerit kesakitan dan menangis, kemudian berlari ketakutan masuk ke dalam rumah. Sedangkan pelaku langsung kabur,” ungkap Widiarti.

    Orang tua korban pun tidak terima dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep. Korban pun divisum. “Dari hasil visum, diketahui alat vital korban mengalami luka robek akibat rudapaksa. Korban juga mengalami trauma,” terang Widiarti.

    Tak perlu menunggu lama, polisi pun langsung meringkus SP di rumahnya. Saat ini ia ditahan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya baju korban warna merah muda terdapat gambar boneka dan celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka.

    “Tersangka pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Widiarti. (tem/but)

  • Baru 9 Bulan Jalani Hukuman, Napi Narkoba di Jember Meninggal Setelah Tercebur ke Sumur

    Baru 9 Bulan Jalani Hukuman, Napi Narkoba di Jember Meninggal Setelah Tercebur ke Sumur

    Jember (beritajatim.com) – Baru sembilan bulan menjalani hukuman dari vonis tujuh tahun, Marsuki bin Surahmat (50), seorang narapidana narkoba, meninggal dunia setelah tercebur ke sumur sedalam 15 meter, di Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Marsuki adalah warga Dusun Jambu Monyet, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Saat itu, sekitar pukul 11.00 WIB, ia hendak menunaikan ibadah salat Jumat, 19 Juli 2024, dan menimba air di sumur di area 12A untuk mandi ditemani narapidana lain yang sedang menjemur pakaian.

    “Tiba-tiba terdengar bunyi ‘prak’ dan ‘byur’. Dia (narapidana yang sedang menjemur pakaian, red) mencari-cari, mana Pak Marsuki. Dia tengok ke sumur, airnya bergoyang-goyang. Dia menduga Pak Marsuki jatuh ke sumur,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember Hasan Basri, ditulis Sabtu (20/7/2024).

    Melihat Marsuki lenyap, si narapidana berteriak meminta tolong. “Sempat ada yang mau turun ke bawah. Tapi karena kondisinya memang susah untuk turun, akhirnya menunggu peralatan yang lain seperti tangga dan tali. Baru kemudian dia bisa masuk,” kata Hasan.

    Namun ternyata tak mudah mencari Marsuki di dalam sumur. “Airnya banyak. Kami kuras dulu pakai pompa. Setelah air surut, baru kelihatan korban di bawah (dasar sumur, red),” kata Hasan.

    Hasan mengatakan, sumur tersebut biasanya digunakan untuk mengantisipasi kekurangan suplai air dalam kamar tahanan. “Apalagi mau salat Jumat, tentunya kan yang mau gantian mandi banyak. Sebagian mandi di sumur,” katanya.

    Tim Inafis (Indonesian Automatic Finger Identification System) Kepolisian Resor Jember datang ke Lapas untuk mengidentifikasi penyebab kematian Marsuki. Jenazah dimakamkan di Sumenep. [wir]

  • KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam anggota DPRD dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, ke-6 anggota DPRD tersebut merupakan bagian dari 30 orang saksi yang hadir dalam pemeriksaan perkara tersebut. “Saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 (empat) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten dan sisanya merupakan pihak swasta,” katanya.

    Tessa tidak menjelaskan secara rinci soal nama-nama dan juga asal partai dari anggota DPRD yang telah menjalani pemeriksaan. Dia hanya menjelaskan, saksi-saksi yang dipanggil didalami terkait dengan Proses Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) hingga sampai ke tangan kelompok-kelompok masyarakat. “Saksi juga didalami terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut,” kata Tessa.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti
    penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik. [hen/ian]

  • KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto hingga saat ini masih belum membuka identitas 21 tersangka baru terkait kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kapan KPK akan merilis 21 nama tersangka itu? “Belum ada info dari penyidiknya. Belum bisa disampaikan, dan akan disampaikan secara lengkap saat rilis penahanan,” kata Tessa kepada beritajatim.com, Selasa (16/7/2024) sore.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 5 Juli 2024 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022.

    Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi.

    Untuk empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara Negara.

    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” jelasnya.

    Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024-12 Juli 2024, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura. Yaitu, di Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

    Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik

    “Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Propam Polres Sumenep ‘Razia’ Anggotanya, Ada Apa?

    Propam Polres Sumenep ‘Razia’ Anggotanya, Ada Apa?

    Sumenep (beritajatim.com) – Anggota Polres Sumenep yang akan masuk kantor tiba-tiba dicegat Propam di depan pintu masuk Mapolres. Anggora diminta menunjukkan kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK. Selain itu, juga diminta menunjukkan KTA Polri.

    “Razia mendadak ini kami lakukan berkaitan dengan digelarnya Operasi Patuh Semeru 2024. Penertiban harus kami lakukan dari dalam terlebih dahulu, sebelum menertibkan orang luar,” kata Kasi Propam Polres Sumenep, Iptu Muhajirin, Selasa (16/07/2024).

    Kegiatan penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan personel Polres Sumenep, dan memastikan kesiapan personel dalam melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2024.

    “Operasi ini untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh personel kami. Ini juga untuk menjaga citra Polri di mata masyarakat,” terang Muhajirin.

    Ia berharap dengan kegiatan ini, personel Polres Sumenep dapat lebih disiplin, profesional, dan siap dalam melaksanakan tugasnya.

    “Personel Polres Sumenep harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam berlalu lintas. Harus menjaga sikap dan perilaku di depan publik. Hindari penyalahgunaan wewenang yang dapat mencoreng nama baik Polri,” ucapnya. (tem/but)

  • Partai Demokrat Usulkan Ach Fauzi Jadi Cabup Sumenep, Dapat Restu DPP?

    Partai Demokrat Usulkan Ach Fauzi Jadi Cabup Sumenep, Dapat Restu DPP?

    Sumenep (beritajatim.com) – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memberikan sinyal dukungan pada Ach Fauzi Wongsojudo, Bupati Sumenep petahana.

    “Kalau untuk Sumenep, Partai Demokrat mengerucut pada Mas Fauzi untuk calon bupati di Pilkada serentak 2024” katanya.

    Emil E. Dardak berada di Sumenep pada Senin (15/07/2024) guna menghadiri ‘Talkshow Transformasi Kepemimpinan menuju Indonesia Emas’ yang digagas IPNU Sumenep.

    Acara tersebut merupakan rangkaian pelantikan pengurus IPNU Sumenep. Dalam acara yang digelar di aula Universitas Bahhauddin Mudhary (Uniba) Madura, Emil E. Dardak mengisi materi bersama sang celurit emas, D. Zawawi Imron.

    “Untuk Pilkada Sumenep, saya bicara sebagai Ketua Partai. Sekali lagi, Demokrat mengajukan nama Ach. Fauzi. Nanti DPP akan mempertimbangkan, karena persoalan rekomendasi itu merupakan kewenangan DPP,” ujarnya.

    Sementara untuk Pilgub, Emil masih mengaku mantap berpasangan dengan Khofifah. Apalagi beberapa partai telah merekomendasikan pasangannya Khofifah – Emil di Pilkada Jawa Timur.

    “Sedangkan untuk komunikasi dengan partai lain termasuk PKB dan PDIP, kami tetap terbuka. Tidak ada istilah mengunci,” tandasnya. (tem/ian)

  • Pengendara Terobos Lampu Merah Jadi Target Polres Sumenep

    Pengendara Terobos Lampu Merah Jadi Target Polres Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Hati-hati bagi para pengendara kendaraan bermotor yang sering menerobos lampu merah. Pelanggaran itu menjadi salah satu target prioritas polisi dalam pelaksaan Operasi Patuh Semeru 2024.

    “Operasi ini memang difokuskan pada beberapa pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, melawan arus, dan menggunakan handphone saat mengemudi,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.

    Pada Senin (15/7/2024), Polres Sumenep menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Patuh Semeru 2024. Operasi tersebut digelar selama 14 hari, mulai 15- 28 Juli 2024.

    “Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” terang Kapolres.

    Ia juga meminta agar masyarakat Sumenep tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Sumenep dapat ditekan.

    “Kalau pengendaranya tertib, lalu lintas jadi aman dan lancar. Kalau sudah begitu, angka kecelakaan lalu lintas ini bisa ditekan,” ujarnya.

    Dalam Operasi Patuh Semeru 2024, ada beberapa target prioritas operasi. Diantaranya berboncengan lebih dari satu, berkendara melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan ranmor sambil menggunakan HP, menerobos lampu merah, dan berkendara melawan arus. [tem/beq]

  • KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    Geledah di 9 Daerah di Jatim, KPK Sita Uang Tunai dan Catatan Penerimaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Selain menetapkan 21 tersangka baru, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah daerah di Jawa Timur.

    “Sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep,” papar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (12/7/2024).

    Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    “Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik” katanya. [hen/beq]

  • Pemuda Kepulauan Kangean Ketahuan Simpan Sabu

    Pemuda Kepulauan Kangean Ketahuan Simpan Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – AA (23), warga Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dibekuk aparat Satreskoba Polres Semep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka AA ditangkap di Jl. Seludang, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Saat ditangkap, AA membawa 1 poket sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (11/07/2024).

    Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AA kerap bertransaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik tersangka.

    Saat mendapat informasi valid bahwa tersangka melintas di Jl. Seludang sambil membawa sabu, polisi langsung bergerak cepat menghentikan sepeda motor tersangka dan melakukan penggeledahan.

    “Ternyata tersangka membawa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,56 gram. Sabu itu disimpan di sobekan kertas warna putih, kemudian dibungkus lagi dengan sobekan plastik warna hitam,” ungkap Widiarti.

    Tersangka berikut barang buktinya pun dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. (tem/but)