kab/kota: Sumenep

  • Temukan Chatt Istri dengan Pria Lain, Suami di Sumenep Kalap dan Membunuh

    Temukan Chatt Istri dengan Pria Lain, Suami di Sumenep Kalap dan Membunuh

    Sumenep (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, pada Jumat (02/08/2024) berhasil diungkap. Tersangka berinisial H, warga setempat, diringkus Polres Sumenep.

    “Tersangka ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Jadi setelah tersangka membunuh korban, dia langsung kabur ke Kalimantan,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, Senin (12/08/2024).

    Pada Sabtu (03/08/2024), Warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di tengah sawah. Mayat tersebut diketahui bernama Tahir (40), warga desa setempat. Saat ditemukan, korban tergeletak dengan luka memar di kepala dan punggung. Selain itu dari hidung korban keluar darah.

    “Pelaku membunuh dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi, kemudian menjerat lehernya dengan tali tampar,” ungkap Trie Sis Biantoro.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh korban karena sakit hati. Ia menduga korban menjalin hubungan asmara dengan istrinya.

    “Itu terungkap saat tersangka diam-diam membuka HP istrinya dan menemukan chatt, ada seorang pria mengajak ketemuan di tempat biasa,” terangnya.

    Tersangka kemudian menyamar dengan menggunakan baju istrinya, untuk mengelabuhi dan memancing korban. Namun karena tersangka tidak tahu dimana tempat ketemuan biasanya itu, ia tidak berhasil bertemu dengan pria yang diduga berselingkuh dengan istrinya.

    Tersangka kemudian pulang ke rumah dan memaksa istrinya untuk menghubungi korban dengan mengirim ‘voice note’ berisi ajakan untuk bertemu. Setelah itu, pelaku meminta istrinya menunjukkan dimana tempat ia biasa bertemu dengan korban.

    Kemudian pelaku menyuruh istrinya berdiri di tempat dia biasa bertemu dengan korban. Kemudian pelaku bersembunyi di semak-semak, menunggu kedatangan korban, sambil membawa pentungan besi dan tali tampar.

    “Ketika korban datang untuk bertemu istri pelaku, pelaku langsung memukul kepala korban dengan pentungan besi. Istri pelaku sempat menghalangi, namun oleh pelaku istrinya diancam dan disuruh pulang,” ujar Trie Sis.

    Setelah korban roboh, tersangka menjerat leher korban dengan tali dan mengikat tangannya dengan sarung. Kemudian pelaku menyeret korban sekitar 300 ratus meter dari lokasi, untuk menyamarkan jejak.

    “Keesokan harinya, jenazah korban ditemukan warga setempat saat melintas akan mencari rumput,” terangnya.

    Dalam kasus pembunuhan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm, dan baju milik korban serta pelaku.

    “Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 353 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [tem/but]

  • Bawa Rokok Isi Sabu, Dua Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Bawa Rokok Isi Sabu, Dua Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – IM (28) warga Desa Elak Daya dan MR (24) warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek Kota Sumenep, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Dua tersangka ini ditangkap di Jl. Trunojoyo Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu, 10 Agustus 2024.

    Penangkapan dua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Keduanya diduga akan melakukan transaksi sabu di Jl. Trunojoyo.

    Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian anggota Polsek Kota melihat ada dua pemuda mencurigakan, karena tiba-tiba membuang bungkus rokoknya ke jalan.

    “Ketika didekati anggota, dua pemuda itu berusaha kabur. Karena itu, anggota pun langsung membekuk dua pemuda tersebut,” ungkap Widiarti.

    Bungkus rokok yang dibuang oleh dua tersangka itu ternyata berisi sabu dengan berat 0.29 gram. Ketika ditunjukkan, dua tersangka mengakui bahwa sabu di dalam bungkus itu miliknya.

    “Kedua tersangka pelaku berserta barang bukti bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut,” terang Widiarti.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [tem/beq]

  • Edarkan Sabu ke Sumenep, Warga Sokabanah Sampang Diringkus Polisi

    Edarkan Sabu ke Sumenep, Warga Sokabanah Sampang Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – AK (40), warga Desa Sokobanah Daja, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diringkus aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, diduga akan melakukan transaksi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (02/08/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Mendapat informasi itu, anggota Satreskoba bergerak cepat membuntuti tersangka. Ketika masuk ke gang paving di Desa Pamolokan, petugas langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan.

    “Saat akan digeledah, tersangka terlihat membuang sesuatu ke tanah. Ternyata itu 1 poket sabu yang dibungkus sobekan tisu dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam,” ungkap Widiarti.

    Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 9,38 gram, 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi sabu, serta 1 sepeda motor scoopy stylish warna putih yang dikendarai tersangka.

    “Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Widiarti.

    Tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (tem/ian)

  • Perempuan Pembuat Bom Ikan Ditangkap Polda Jatim, Produksi dan Distribusi Dikerjakan Sendiri

    Perempuan Pembuat Bom Ikan Ditangkap Polda Jatim, Produksi dan Distribusi Dikerjakan Sendiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Peremouan pembuat bom ikan diamankan Ditpolairud Polda Jawa Timur, Senin (8/7/2024). Pelaku adalah seorang residivis berinisial FR (45) warga Pasuruan. Dalam menjalankan bisnisnya, ia sebagai perakit bom ikan yang mendistribusikan dagangannya sendiri secara ilegal.

    Direktur Ditpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara mengatakan penangkapan terhadap FR dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi adanya penggunaan bom ikan di ujung timur Sumenep, Pulau Raas, Madura. Setelah diselidiki, polisi menemukan asal usul bahan peledak yang digunakan berasal dari Pasuruan.

    “Dia membuat dan menjual peledaknya dalam bentuk sudah jadi di sekitar pulau Raas dan Pulau Sulawesi,” kata Arman, Senin (29/7/2024).

    Arman merinci dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan bahan peledak 14 buah batang, 250 gram bubuk mesiu, 4.200 casing detonator. Sementara total bahan peledak serbuk totalnya 20 kilogram.

    “Kemudian detonator yang sudah jadi 75 buah. Kemudian, bahan peledak serbuk sendiri 5,5 kg dalam 8 plastik total 20 kilogram jika digabung dengan yang disita di TKP. Lalu ada belerang, potasium,” imbuh Arman.

    Selain sejumlah bahan peledak, polisi juga menemukan serbuk warna coklat yang sudah dihancurkan dan disiapkan untuk membuat media atau tempat untuk detonator. Total ada 1.900 detonator setengah jadi.

    “Lalu, 500 gram black powder. 250 gram serbuk warna krem. Serbuk basah warna krem dengan wadah tupperware sebanyak 2 kg,” tutup Arman.

    Kepada penyidik, FR mengaku bahwa ia mendapatkan bahan baku peledak dari pasar. Polisi masih menyelidiki provinsi lain tempat FR memasarkan bahan peledaknya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FR dijerat dengan  pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948 dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun. [ang/suf]

  • Sembilan Nelayan Dibekuk Polres Sumenep, Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak

    Sembilan Nelayan Dibekuk Polres Sumenep, Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak

    Sumenep (beritajatim.com) – Sembilan nelayan asal Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk Polsek Kangean karena kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak (handak).

    “Para nelayan itu ditangkap saat menangkap ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan, tepatnya sebelah utara Pulau Kangean,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (29/7/2024).

    Sembilan nelayan yang tersebut berinisial SN (39 tahun), SA (30 tahun), SH (33 tahun), JN (29 tahun), IW (29 tahun), MS (45 tahun), SP (37 tahun), NH (45 tahun) serta SH (40 tahun). Semuanya warga Desa Brakas, Kecamatan/ Pulau Raas.

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai ada sekelompok orang sedang menangkap ikan dengan cara mengebom atau menggunakan bahan peledak.

    Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Kangean langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi yang disebut, yakni di Perairan Karang Sembilan, tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.

    Setibanya di lokasi, anggota melihat ada sebuah kapal yang mencurigakan. Saat anggota mendekati kapal tersebut, tiba-tiba ada salah satu nelayan dari kapal itu yang terlihat membuang sesuatu ke laut.

    Setelah berhasil menempel ke kapal tersebut, anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ke kapal. Dari hasil pemeriksaan di TKP, diketahui bahwa sekelompok nelayan tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak.

    “Anggota kemudian mengamankan 9 nelayan di kapal itu, termasuk ikan hasil tangkapan dengan handak sebanyak 500 kilogram,” ungkap Widiarti.

    Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa 1 perahu jenis Kapalan KMN Bintang Harapan, 3 kompresor, 2 mesin diesel, jaring tempat menangkap ikan, 2 gulungan selang kompresor, 2 kacamata selam, dan 50 kg ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.

    “Kasus itu sekarang dilimpahkan ke Satpol Airud Polres Sumenep. Tersangka juga ditahan di Mapolres Sumenep. Kesembilan tersangka itu dijerat dengan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto pasal 55 KUH Pidana,” paparnya. (tem/suf)

  • Simpan Sabu di Dapur, Polisi Bekuk Pemuda Ambunten Sumenep

    Simpan Sabu di Dapur, Polisi Bekuk Pemuda Ambunten Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – HS (21), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

    “Tersangka ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan ada sabu yang disimpan di dapurnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (27/07/2024).

    Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.

    “Di lantai dapur, ditemukan 4 poket sabu siap edar dengan berat masing-masing 1,24 gram, 0,41 gram, 0,16 gram, dan 0,16 gram. Total berat keseluruhan 1,97 gram,” papar Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa timbangan elektrik, HP, dan uang tunai Rp 600.000 diduga hasil penjualan sabu.

    “Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Widiarti.

    Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/ian)

  • Polres Sumenep: Jukir Bisa Masuk Rumah Sakit dan Bisa Masuk Penjara

    Polres Sumenep: Jukir Bisa Masuk Rumah Sakit dan Bisa Masuk Penjara

    Sumenep (beritajatim.com) – Tugas juru parkir (jukir) dinilai berat dan cukup berisiko. Karena itu, perlu dibekali dengan pengetahuan dan pelatihan agar lebih profesional dalam bekerja. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution, saat berbincang dan memberikan pengarahan pada puluhan juru parkir resmi.

    “Tugas juru parkir itu berat. Satu kaki bisa masuk rumah sakit, kaki satunya masuk penjara. Maksudnya gini, kalau salah dalam mengatur kendaraan, bisa-bisa jukirnya jadi korban kecelakaan. Terus kalau ada barang di kendaraan yang hilang atau rusak, jukir sering jadi sasaran. Dituduh sebagai pelaku dan diminta bertanggungjawab,” paparnya.

    Karena itulah, lanjut Alimuddin, pihaknya merasa perlu untuk memberikan tips-tips aman pada para jukir. “Dengan arahan ini, kami berharap para jukir paham bagaimana melayani masyarakat dengan baik, kemudian mempunyai etika dan mengetahui peraturan perparkiran,” terang Alimuddin.

    Menurutnya, para jukir ini sangat membantu polisi dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Ia meminta agar para jukir waspada dalam menjaga kendaraan. “Kalau ada yang mencurigakan, atau terjadi tindak pidana, segera hubungi polisi terdekat, bisa polsek ataupun Polres,” ujar Alimuddin.

    Ia juga mengingatkan agar jukir dapat menjaga emosi, bersikap sopan dan menjaga etika dalam melayani orang yang sedang memparkirkan kendaraanya.

    “Jangan lupa juga untuk menjaga keselamatan diri. Pastikan kita dalam keadaan aman dalam melakukan pengaturan. Gunakan pakaian yang mudah terlihat seperti rompi parkir, identitas diri, peluit lampu api untuk pengaturan parkir di malam hari,” ungkapnya.

    Dalam perbincangan dengan para jukir, Kasat Lantas juga memberikan pengenalan tata cara pengaturan lalu lintas dengan isyarat tangan dan pengenalan bunyi peluit. “Peluit ini merupakan senjata juru parkir dalam mengatur lalu lintas. Jadi harus paham juga tentang aturan bunyi peluit,” jelasnya. (tem/kun)

  • Curi Laptop dan Komputer Sekolah, Dua Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

    Curi Laptop dan Komputer Sekolah, Dua Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – SN (39) dan FW (32), dua pemuda Sumenep ini dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat karena diduga telah melakukan pencurian di SD Negeri Pordapor I Kecamatan Guluk-guluk.

    “Dua tersangka ini ditangkap di rumahnya masing-masing, di Kecamatan Guluk-guluk. Yang pertama kali ditangkap FW. Kemudian dia menyebut bahwa melakukan pencurian bersama SN,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (25/07/2024).

    Barang inventaris sekolah tersebut yang dicuri FW dan SN adalah 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.

    Pencurian itu terjadi saat liburan sekolah. Salah satu guru ketika melintas di depan sekolah, melihat jendela terbuka. Ia pun curiga dan melakukan pengecekan. Ternyata benar, beberapa barang inventaris sekolah raib.

    Kejadian tersebut dilaporkan ke kepala sekolah. Kepala sekolah pun meneruskan laporan itu ke kepala desa dan Polsek Guluk-guluk. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Guluk-guluk dan Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan.

    Tak berselang lama, Satreskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi tentang penjualan 1 unit laptop merk Lenovo yang diduga hasil curian. Tim Resmob kemudian menangkap FW yang akan menjual barang-barang itu. Saat diinterogasi, FW mengakui bahwa barang-barang itu hasil curian di SDN Pordapor I. FW mengaku melakukan pencurian bersama dengan SN.

    “Kedua tersangka itu ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Widiarti. (tem/kun)

  • Motif Dukun Pijat di Sumenep Cabuli Pasien, Puaskan Hasrat

    Motif Dukun Pijat di Sumenep Cabuli Pasien, Puaskan Hasrat

    Sumenep (beritajatim.com) – MS, (inisial), pria berumur 45 tahun, warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura ini tampaknya gelap mata.

    Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai dukun pijat ini nekat melakukan tindakan tak senonoh pada pasiennya, yakni MH (25), juga warga Pragaan.

    “Kejadiannya saat MH pijat kaki ke rumah MS, karena ia baru kecelakaan dan kakinya sakit untuk berjalan. Ternyata MS memanfaatkan kesempatan itu,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/07/2024).

    Gara-gara aksi nekatnya itu, MS dibekuk aparat kepolisian, usai menerima laporan dari korban. Saat diinterogasi, MS mengaku melakukan itu karena dorongan seksualnya.

    “Jadi motifnya melakukan pencabulan itu untuk memuaskan hasrat biologisnya,” terang Widiarti.

    Dalam kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 sweater warna hitam, 1 rok panjang warna hitam, 1 daster warna putih motif bunga warna ungu, 1 kerudung warna merah marun dan 1 celana dalam warna putih.

    “Pelaku sekarang ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 6 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Widiarti. (tem/ian)

  • Geledah Rumah Warga Pulau Sepudi Sumenep, Polisi Temukan 8 Poket Sabu Siap Edar

    Geledah Rumah Warga Pulau Sepudi Sumenep, Polisi Temukan 8 Poket Sabu Siap Edar

    Sumenep (beritajatim.com) – M (inisial), warga Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk aparat Polsek Sepudi dan Nonggunong karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

    “Tersangka M ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar ditemukan sabu di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/07/2024).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka. Setelah mendapat informasi valid, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka, sekaligus penggeledahan.

    “Ternyata di rumah tersangka ditemukan 8 plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat total 3,14 gram. Selain itu juga ditemukan alat hisap dan timbangan digital,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dan alat hisap itu miliknya. Tersangka pun digelandang ke Polsek Sepudi untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/kun)