kab/kota: Sumenep

  • Motif Ibu Kandung di Sumenep Jual Anaknya, Termakan Janji Dibelikan Vespa

    Motif Ibu Kandung di Sumenep Jual Anaknya, Termakan Janji Dibelikan Vespa

    Sumenep (beritajatim.com) – Ulah bejat E, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura yang tega menjual anak kandungnya berinisial T (13) kepada J (41), ternyata demi mendapatkan sepeda motor Vespa Matic.

    “Janjinya akan dibelikan sepeda motor vespa matic, asalkan T mau melakukan ritual penyucian diri atau berhubungan badan dengan J,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (02/09/2024).

    Awalnya T meminta sepeda motor vespa matic pada E, ibu kandungnya. Kemudian E meminta kepada J agar dibelikan sepeda motor. J menyanggupi, asal E bersedia menyerahkan anaknya (T) untuk ‘melayaninya’.

    “Tentu saja T yang masih SMP ini menolak permintaan itu. Tapi oleh ibunya diancam, kalau tidak mau, ibunya akan meninggalkan dia tinggal sendirian. Akhirnya karena takut ancaman, T bersedia,” ungkap Widiarti.

    Dari hasil interogasi, J mengaku melakukan rudapaksa pada T sebanyak 5 kali. Ia melakukan tidak hanya di Sumenep, tetapi juga di salah satu hotel di Surabaya.

    “Setiap kali selesai melakukan hubungan badan, J memberi uang ke T maupun E. Jumlahnya bervariasi. Antara Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta,” papar Widiarti.

    Saat ini J dan E ditahan di Polres Sumenep. J dijerat pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    Sedangkan E yang merupakan ibu kandung T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terang Widiarti. (tem/ian)

  • Ibu di Sumenep Tega Jual Anak Kandung “Layani” Kepsek

    Ibu di Sumenep Tega Jual Anak Kandung “Layani” Kepsek

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang ibu berinisial E, warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, tega menjual anak kandungnya berinisial T (13), ke seorang pria berinisial J (41), juga warga Kalianget.

    E dan J sama-sama berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan J tercatat sebagai guru dan kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD).

    “Sebenarnya E ini merupakan kekasih gelap J. E sudah bercerai dengan suaminya, sedangkan J masih berkeluarga,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin, 2 September 2024..

    Kelakuan bejat E menjual anaknya ke J terungkap ketika ayah kandung T melapor ke kepolisian. Ayah dari T mengadukan nasib anaknya yang masih SMP menjadi korban rudapaksa J hingga beberapa kali.

    “Ayah kandung T ini mengetahui peristiwa itu setelah mendapat laporan dari kerabatnya. T sendiri terlihat mengalami trauma psikis berat,” terang Widiarti.

    Cerita pilu itu berawal ketika T diminta E untuk mengikuti ritual penyucian diri di rumah J. E kemudian mengantarkan anak kandungnya ke rumah J.

    “Sampai di rumah J, ternyata T diminta melakukan hubungan badan dengan J. Sedangkan ibunya T ini menunggu di luar,” ungkapnya.

    Setelah selesai melakukan hubungan suami istri, T disuruh pulang diantarkan ibunya. Kemudian J memberi uang pada T sebesar Rp100 ribu dan Rp200 ribu kepada E.

    Beberapa hari berikutnya, E kembali menyuruh anaknya untuk meneruskan ritual penyucian diri dengan J. E kemudian mengantarkan T ke rumah J.

    Seperti sebelumnya, T diminta melayani J. Setelah itu, J menyuruh T pulang diantar E.

    Kejadian serupa terulang lagi keesokan harinya. Setelah merudapaksa T, J kembali memberi uang Rp100 ribu pada T, dan Rp200 ribu pada E.

    Beberapa bulan berikutnya, J mengajak E dan anaknya ke salah satu hotel di Surabaya, dengan dalih melanjutkan ritual penyucian diri. E dan T kemudian naik bus ke Surabaya, menuju sebuah hotel yang satu kamarnya telah dipesan oleh J.

    Malam harinya, J tiba di hotel itu dan masuk ke kamar E dan T. Di kamar, lagi-lagi J memaksa T untuk melakukan hubungan badan.

    Ibu kandung T, yakni E ikut membujuk T supaya bersedia melayani J. Alasannya, agar ritual penyucian diri segera selesai.

    “Setelah itu, J memberi uang Rp200 ribu ke T dan Rp500 ribu ke E. Keesokan harinya, masih di hotel itu, J kembali meminta agar T melayaninya. Setelah itu, J memberi uang Rp200 ribu kepada T, dan Rp1 juta kepada E,” ungkapnya.

    Kejadian itu baru berhenti setelah J dan E ditangkap Satreskrim Polres Sumenep. J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Sedangkan E yang merupakan ibu kandung T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terang Widiarti. [tem/beq]

  • Siswi SMP Korban Rudapaksa itu Diantar Ibu Kandungnya Berkedok Ritual Penyucian

    Siswi SMP Korban Rudapaksa itu Diantar Ibu Kandungnya Berkedok Ritual Penyucian

    Sumenep (beritajatim.com) – T (13 tahun), siswi SMP di Sumenep yang menjadi korban rudapaksa J (41 tahun) yang berstatus guru dan Kepala Sekolah salah satu SD di Sumenep ternyata menyimpan cerita pahit dari peristiwa yang merenggut kegadisannya.

    T datang ke rumah pelaku di sebuah perumahan untuk mengikuti ritual penyucian diri, dengan diantar ibu kandungnya berinisial E.

    Setiba di rumah pelaku, E menyuruh T masuk ke rumah, dan ia menunggu di luar rumah. Ternyata di rumah pelaku, bukannya melaksanakan ritual penyucian, korban malah disuruh membuka baju dan diminta untuk melakukan hubungan suami istri dengan pelaku.

    “Setelah selesai melakukan hubungan badan, korban disuruh keluar rumah dan diminta untuk pulang. Korban kemudian diantar ibunya pulang,” ujar Widiarti.

    Peristiwa pahit itu terjadi berulang kali. Bahkan salah satunya dilakukan di sebuah hotel di Surabaya. Tak berselang lama, ayah korban mendapat informasi dari kerabatnya, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oknum guru yang juga kepala sekolah. Ayah korban pun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

    “Usai menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kalianget,” papar Widiarti.

    Saat ini pelaku J ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    Sementara ibu kandung korban juga ditangkap dan ditahan di Polres Sumenep. Dari hasil interogasi, E mengaku diiming-imingi pelaku sepeda motor baru, asal bersedia memberikan anaknya untuk memuaskan nafsunya. Karena itu, ia mencari cara dengan berkedok ritual penyucian.

    “E ini sudah bercerai dengan suaminya. Sekarang E atau ibu kandung korban ini ditahan di Polres. E diduga juga menjalin hubungan khusus dengan pelaku. Selain itu, E diduga terlibat dalam kasus dugaan perdagangan orang. Sekarang kasusnya masih kami dalami,” ungkap Widiarti. (tem/ian)

  • Siswi SMP di Sumenep Korban Rudapaksa Kepala Sekolah

    Siswi SMP di Sumenep Korban Rudapaksa Kepala Sekolah

    Sumenep (beritajatim.com) – T (13), seorang siswi SMP di Sumenep mengalami nasib malang. Dia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan J (41), warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang berstatus sebagai kepala sekolah di salah satu SD.

    “Pelaku pencabulan ini PNS. Dia guru dan kepala sekolah SD. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kalianget,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu, 31 Agustus 2024.

    Peristiwa tragis ini terjadi saat korban diminta tersangka mengikuti ritual penyucian di rumah tersangka.  Rumah yang jadi lokasi pencabulan merupakan milik tersangka namun tidak ditinggali.

    “Kebetulan pelaku ini punya rumah di Kalianget dan di salah satu perumahan. Sehari-harinya tinggal di Kalianget. Untuk ritual penyucian itu dilakukan di rumahnya yang ada di perumahan,” ungkap Widiarti.

    Sesampai di rumah pelaku, bukannya melaksanakan ritual penyucian, korban malah disuruh membuka baju. Pelaku meminta korban melakukan hubungan suami istri dengannya.

    “Setelah selesai melakukan hubungan badan, korban disuruh keluar rumah dan diminta untuk pulang,” ujar Widiarti.

    Peristiwa tidak pantas itu terjadi berulang kali dan tidak hanya di Sumenep. Tersangka juga pernah melakukan aksi bejatnya terhadap korban di salah satu hotel di Surabaya.

    “Di hotel itu, pelaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban,” terangnya.

    Tak berselang lama, ayah korban mendapat informasi dari kerabatnya, bahwa anaknya telah menjadi korban rudapaksa oknum guru yang juga kepala sekolah. Ayah korban pun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

    “Usai menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kalianget,” papar Widiarti.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak 5 kali. Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep, dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [tem/beq]

  • Dua Warga Pragaan Sumenep Nekat Jadi Kurir Sabu

    Dua Warga Pragaan Sumenep Nekat Jadi Kurir Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – AN (23) dan EH (25), warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep. Keduanya nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu.

    “Yang ditangkap lebih awal AN. Ditangkap di area Pelabuhan Guluk Manjung, Desa Kopedi Kecamatan Bluto. Saat diinterogasi, AN menyebut nama EH, kurir yang memesankan sabu sesuai permintaan AN,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu, 28 Agustus 2024.

    Penangkapan dua kurir sabu itu berkat informasi dari masyarakat, yang mencurigai AN kerap melakukan transaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi valid bahwa AN berada di area Pelabuhan Guluk Manjung, anggota Satreskoba langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyanggongan.

    “Ketika AN berada di pelabuhan, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa sobekan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 1 poket plastik klip kecil sabu,” ungkap Widiarti.

    Barang Bukti yang disita dari AN berupa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 unit HP, 1 plastik klip kecil, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp231.000.

    Saat ditunjukkan, tersangka AN mengakui bahwa sabu itu miliknya. Ketika diinterogasi, AN mengaku bahwa sabu itu didapat setelah dirinya menyuruh EH membelikan.

    “Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menangkap EH di ruang tamu rumahnya di Dusun Onggaan Desa Prenduan. Dari hasil introgasi, EH mengakui bahwa AN sempat memesan sabu kepadanya,” terang Widiarti.

    Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP yang diduga untuk transksi sabu, kemudian seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.

    Kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, yakni pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [tem/beq]

  • Polres Sumenep Terjunkan 9.624 Personel Amankan Pilkada

    Polres Sumenep Terjunkan 9.624 Personel Amankan Pilkada

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menyiagakan 9.624 personel gabungan untuk pengamanan Pilkada 2024. Ribuan personel gabungan tersebut disebar ke 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep.

    “Ribuan personel itu jumlah total keseluruhan ya, gabungan Polri, TNI, dan Linmas. Kalau Polri nya saja 505 orang,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Jumat (23/08/2024).

    9.624 personel tersebut terdiri atas 505 personel Polres Sumenep, 489 personel TNI, dan 8.630 personel Linmas. Mereka disebar ke 334 desa/ kelurahan di 27 kecamatan, baik daratan maupun kepulauan.

    “Pengamanan yang kami lakukan meliputi tahapan-tahapan p
    Pilkada serentak. Kami bertugas mengamankan selama 135 hari, mulai 19 Agustus hingga 31 Desember 2024 dengan sandi Operasi Mantap Praja Semeru 2024,” terang Henri.

    Ia menjelaskan, pihaknya mulai mengintensifkan koordinasi dengan berbagai pihak, untuk mewujudkan pilkada serentak yang aman dan damai. Selain itu, pihaknya juga membangun komunikasi dengan elemen masyarakat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, termasuk anak-anak muda.

    “Semua kalangan kita ajak untuk bersama-samamenjaga kondusivitas situasi pada masa pilkada. Polisi tidak mungkin bisa bekerja sendirian. Perlu dukungan dan sinergi dengan stake holder untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” tukasnya.

    Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024. Saat ini sampai pada tahapan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dan persiapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. (tem/but)

  • KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan ruang kesra Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) hari ini, Jumat (16/8/2024) terkait penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Benar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi perihal penggeledahan dalam kasus dana Hibah.

    Saat ditanya soal berapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, Tessa menyebut, hanya satu. Dia pun mengaku, belum mengetahui detil lokasi yang dimaksud.

    “Sementara yang diinfokan hanya satu lokasi. Di ruang apa, saya tidak tahu,” katanya.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/beq]

  • Bawa Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi di pinggir Jalan Kampung

    Bawa Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi di pinggir Jalan Kampung

    Sumenep (beritajatim.com) – SS (41), warga Jl. Blimbing Bulu Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Madura, dibekuk aparat Satreskoba Polres setempat karena kedapatan membawa satu poket narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di pinggir jalan kampung, tepatnya di Jl. Akasia, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (14/08/2024).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang menduga tersangka kerap bertransaksi sabu. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan. Saat mendapat informasi valid keberadaan tersangka, anggota Satreskoba langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

    Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa : sebuah bungkus rokok merk diplomat evo warna biru yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih dan Lakban warna hitam.

    “Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya,” ungkap Widiarti.

    Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,19 gram, 1 hand phone, sobekan lakban warna hitam, sobekan kertas warna putih, dan bungkus rokok merk diplomat evo warna biru.

    “Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/ian)

  • Pelajar Sumenep jadi Korban Pencabulan: Kenal Lewat Tiktok, Dijanjikan Endorse Masakan Jepang

    Pelajar Sumenep jadi Korban Pencabulan: Kenal Lewat Tiktok, Dijanjikan Endorse Masakan Jepang

    Sumenep (beritajatim.com) – Nasib apes dialami SA, pelajar umur 17 tahun, warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timu.r. Nasibnya benar-benar malang. Impian bisa endorse produk baru makanan Jepang pupus. Ia justru jadi korban pencabulan pemilik resto masakan Jepang di Sumenep.

    “Korban ini dijanjikan oleh pelaku, yakni si pemilik resto masakan Jepang, untuk endorse menu baru. Korban tertarik dengan tawaran pelaku. Ternyata dia malah jadi korban pencabulan pemilik resto ini,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (13/08/2024).

    Perkenalan korban dengan pelaku berinisial HP, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, berawal dari akun TikTok. Pelaku sering mengupload konten-konten masakan Jepang di warungnya. Setiap kali ada konten yang diupload, korban selalu nge-like alias menyukai konten tersebut.

    Akhirnya pelaku penasaran, siapa yang kerap memberikan like di konten-konten TikTok miliknya. Pelaku pun mengirimkan DM (direct massage) ke akun korban untuk berkenalan lebih jauh.

    Ternyata korban yang masih pelajar ini berpenampilan menarik dan cantik. Pelaku pun tertarik untuk lebih dekat dengan korban. Pelaku bercerita pada korban bahwa resto masakan Jepang miliknya punya menu baru, dan akan meng-endorse korban.

    “Korban dijanjikan honor Rp 500 ribu untuk endorse empat macam produk makanan Jepang. Korban setuju dengan tawaran pelaku dan mereka janjian ketemuan untuk ‘dubbing’ atau isi suara sebelum membuat video promo produk,” papar Trie Sis Biantoro.

    Pelaku kemudian datang ke tempat kos korban di Jl. Lumba-lumba, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Pelaku mengajak korban ke sebuah hotel dengan dalih akan dubbing untuk konten menu baru itu.

    Setelah tiba di hotel, ternyata kondisi ramai, sehingga pelaku mengajak korban kembali ke tempat kos, dan dubbing akan dilakukan di tempat kos dengan alasan sepi sehingga proses isi suara tidak terganggu.

    “Ternyata setelah masuk ke kamar korban, pelaku bukannya mengajak korban untuk dubbing produk barunya, tapi malah pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,” ungkap Trie Sis Biantoro.

    Mendapat perlakuan tidak senonoh itu, korban tidak terima dan melaporkan ke aparat kepolisian. Usai mendapat laporan, anggota pun langsung bergerak ke rumah pelaku, melakukan penangkapan.

    “Pelaku ditangkap di rumahnya di Kalianget. Sekarang pelaku sudah ditahan di Polres Sumenep,” terang Trie Sis.

    Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, 1 celana panjang bahan jeans warna biru, 1 kerudung polos warna abu-abu dan satu set pakaian dalam perempuan.

    “Tersangka HP dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” jelasnya. [tem/aje]

  • Ayah Tiri Bejat di Sumenep Paksa Anaknya Layani Birahi selama 3 Tahun

    Ayah Tiri Bejat di Sumenep Paksa Anaknya Layani Birahi selama 3 Tahun

    Sumenep (beritajatim.com) – Sungguh malang nasib G (inisial), seorang pelajar di Sumenep, Madura, berumur 17 tahun. Ia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya berinisial N (40), sejak 2021.

    “Kejadiannya sejak korban masih SMP, ketika berumur 13 tahun. Ia dipaksa dan diancam oleh ayah tirinya, agar bersedia melayani nafsunya,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, Senin (12/08/2024).

    Ia mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika korban tidur bertiga dengan ibu kandung dan ayah tirinya.

    “Ayah tiri korban ini kemudian mengancam akan membunuh korban kalau tidak mau melayaninya. Karena ketakutan dan di bawah ancaman, korban pun dengan terpaksa melayani ayah tirinya,’ ungkap Trie Sis.

    Kejadian pencabulan dan persetubuhan itu terjadi berulang-ulang selama 3 tahun, baik di rumah maupun di tempat kos yang mereka tinggali.

    Hingga pada akhir Maret 2024, pelaku kembali melakukan tindakan serupa di rumah ibu kandung korban di Jl. Pahlawan, Desa Pamolokan Kecamatan Kota.

    “Karena tidak kuat menanggung malu dan rasa trauma berat akibat berkali-kali diminta melayani ayah tirinya, korban akhirnya bercerita pada ibu kandungnya. Si ibu tentu saja tidak terima dan melaporkan suaminya ke Polres,” ungkap Trie Sis Biantoro.

    Saking seringnya perbuatan bejat ayah tiri tersebut kepada anaknya, sampai lupa berapa kali. Aparat Kepolisian pun langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya.

    “Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan anak tirinya. Tapi dia lupa sudah berapa kali melakukan itu sejak 2021,” ujarnya.

    Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning yang digunakan oleh korban.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua atau wali,” pungkasnya. (tem/ian)