kab/kota: Sumenep

  • Ini Motif Pria Sumenep Tega Tiduri Adik Kandung

    Ini Motif Pria Sumenep Tega Tiduri Adik Kandung

    Sumenep (beritajatim.com) – Tindakan bejat RFC, laki-laki (29), warga Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, yang tega meniduri K (20) adik kandungnya, ternyata dilakukan usai menenggak minuman keras (miras).

    “Tersangka saat melakukan rudapaksa pada adik kandungnya itu ketika dalam pengaruh alkohol. Jadi dia habis menenggak minuman keras, kemudian melampiaskan nafsu biologisnya pada adiknya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (23/09/2024).

    Peristiwa itu berawal ketika Maret 2023, saat K tidur-tiduran di kamar, RFC yang merupakan kakak kandungnya tiba-tiba masuk dan menarik tangannya, memaksanya ke ruang TV.

    K pun terkejut dan berkata “Kamu mau ngapain? saya ini saudaramu”. Tapi tampaknya RFC sudah gelap mata. Ia tidak peduli dengan kata-kata adiknya. Ia langsung mendorong korban dan melakukan rudapaksa. Saat itu korban berteriak, “Berhenti kak. Saya ini saudara kamu,”. Namun tersangka RFC tetap tidak mendengarkan teriakan korban.

    Setelah melakukan rudapaksa, RFC pun pergi dari rumah. Sementara K tidak tahu jika setelah rudapaksa itu dirinya hamil. Hingga 6 bulan berikutnya, K merasakan perutnya sakit dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Ternyata di tes urine hasilnya positif hamil.

    Tak berselang lama setelah K mengeluhkan sakit perut, K melahirkan bayi perempuan di Puskesmas. Tapi beberapa menit kemudian, bayi itu meninggal.

    “RFC setelah kejadian itu kabur ke Bali. Anggota Resmob melakukan pengejaran dan penangkapan di Denpasar Bali,” ungkap Kapolres.

    Akibat perbuatannya, tersangka RFC dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (tem/but)

  • Pria Sumenep Tega Tiduri Adik Kandung Hingga Hamil

    Pria Sumenep Tega Tiduri Adik Kandung Hingga Hamil

    Sumenep (beritajatim.com) – RFC, laki-laki (29), warga Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, tega melakukan rudapaksa pada K, perempuan, (20) yang merupakan adik kandungnya.

    “Akibat rudapaksa itu, K hamil dan melahirkan bayi perempuan di Puskesmas. Tapi hanya beberapa menit, bayi itu meninggal,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (23/09/2024).

    Peristiwa itu berawal ketika Maret 2023, saat K tidur-tiduran di kamar, RFC yang merupakan kakak kandungnya tiba-tiba masuk dan menarik tangannya, memaksanya ke ruang TV.

    K pun terkejut dan berkata “Kamu mau ngapain? saya ini saudaramu”. Tapi tampaknya RFC sudah gelap mata. Ia tidak peduli dengan kata-kata adiknya. Ia langsung mendorong korban dan melakukan rudapaksa.

    Saat itu korban berteriak, “Berhenti kak. Saya ini saudara kamu,”. Namun tersangka RFC tetap tidak mendengarkan teriakan korban.

    Setelah melakukan rudapaksa, RFC pun pergi dari rumah. Sementara K tidak tahu jika setelah rudapaksa itu dirinya hamil. Hingga 6 bulan berikutnya, K merasakan perutnya sakit dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Ternyata di tes urine hasilnya positif hamil.

    “Tak berselang lama setelah K mengeluhkan sakit perut, K melahirkan bayi perempuan di Puskesmas. Tapi bayi itu kemudian meninggal. Kalau ibunya sehat,” ujar Kapolres.

    Korban didampingi keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep. Sementara tersangka RFC melarikan diri ke Bali usai melakukan rudapaksa.

    Anggota Resmob pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya tersangka diketahui berada di dalam gudang kain di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja ,Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali.

    “Unit Resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka RFC. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap adik kandungnya,” ujar Kapolres

    Tersangka pun dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu kaos lengan pendek warna hitam di bagian dada ada gambar beruang, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (tem/but)

  • Suami: Saya Tidak Punya Niat Membunuh Istri

    Suami: Saya Tidak Punya Niat Membunuh Istri

    Sumenep (beritajatim.com) – R (45), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura yang tega mencekik istrinya, Nawatul Hasanah hingga tewas, mengaku menyesali perbuatannya. Menurutnya, ia sebenarnya tidak punya niatan untuk membunuh istrinya yang ia nikahi sejak 2009.

    “Saya tidak punya niat untuk membunuh istri saya. Dia jatuh dan kepalanya terbentur kayu,” kata tersangka R saat ditanya wartawan dalam konferensi Pers di Polres Sumenep, Senin (23/09/2024).

    Namun R mengakui bahwa dirinya marah dan sakit hati karena istrinya menolak dengan kata-kata kasar ketika diajak berhubungan.

    “Sudah 1 bulan dia menolak kalau diajak berhubungan. Katanya punya saya haram buat dia,” ujarnya sambil menunduk.

    Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, motif tersangka R membunuh istrinya adalah cemburu, sakit hati, dan curiga.

    “Si tersangka ini mencurigai istrinya punya simpanan atau berselingkuh, karena sudah satu bulan selalu menolak kalau diajak berhubungan badan,” terangnya.

    Kejadian itu berawal ketika R mengajak istrinya berhubungan badan, dan istrinya menolak. R emosi dan mencekik istrinya dari belakang dengan lengan kanan.

    Setelah dicekik, istrinya jatuh ke kanan, kepalanya terbentur kayu. Setelah istrinya terjatuh, tersangka kemudian menekan leher istrinya hingga tak bergerak.

    Setelah memastikan istrinya sudah meninggal, tersangka R kemudian menghubungi tetangganya, menyampaikan bahwa istrinya terjatuh saat mengecat rumah. Kebetulan memang rumah yang ditempati tersangka dan istrinya ini tengah dalam perbaikan.

    Korban kemudian dimakamkan, namun keluarga besar korban mencurigai kematian korban karena saat memandikan jenazah, terlihat ada beberapa luka lebam di leher korban.

    Sepuluh hari setelah kematian korban, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Polres Sumenep, terkait dugaan korban mati tidak wajar. Polres pun menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi, hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan ‘ekshumasi’ atau pembongkaran makam korban.

    Setelah makam dibongkar, dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, korban diduga kuat mati tidak wajar. Dugaan tersangka pelaku pembunuhan itu adalah R, suami korban. Saat diinterogasi, R mengakui bahwa dirinya telah membunuh istrinya.

    Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah.

    Tersangka pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” paparnya. (tem/but)

  • Ajakan Berhubungan Ditolak, Suami di Sumenep Tega Cekik Istri

    Ajakan Berhubungan Ditolak, Suami di Sumenep Tega Cekik Istri

    Sumenep (beritajatim.com) – R (45), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep benar-benar tega. Ia mencekik istrinya, Nawatul Hasanah hingga meninggal dunia.

    “Kejadiannya 10 September lalu, di dalam kamar. Tersangka mencekik leher istrinya dari belakang,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (23/9/2024).

    Kejadian itu berawal ketika R mengajak berhubungan badan namun istrinya menolak dengan kata-kata kasar. R kemudian emosi dan mencekik istrinya dari belakang.

    “Setelah dicekik, istrinya jatuh ke kanan, kepalanya terbentur kayu. Setelah istrinya terjatuh, tersangka kemudian menekan leher istrinya hingga tak bergerak,” ungkap Henri.

    Setelah itu, tersangka R keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Tak berselang lama, R kembali ke rumahnya karena HP-nya tertinggal.

    Saat di dalam rumah, R kembali melihat kondisi istrinya, apakah sudah meninggal atau belum.

    “Setelah memastikan istrinya sudah meninggal, tersangka R kemudian menghubungi tetangganya, menyampaikan bahwa istrinya terjatuh saat mengecat rumah. Kebetulan memang rumah yang ditempati tersangka dan istrinya ini tengah dalam perbaikan,” paparnya.

    Korban kemudian dimakamkan, namun keluarga besar korban mencurigai kematian korban karena saat memandikan jenazah, terlihat ada beberapa luka lebam di leher korban.

    Sepuluh hari berikutnya, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Polres Sumenep, terkait dugaan korban mati tidak wajar. Polres pun menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi, hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan ‘ekshumasi’ atau pembongkaran makam korban.

    “Setelah makam dibongkar, dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, korban diduga kuat mati tidak wajar,” ungkap Henri.

    Aparat pun meminta keterangan sejumlah saksi, dan dugaan pelaku pembunuhan itu mengarah pada suami korban.

    “Anggota langsung melakukan penangkapan pada R, suami korban. Saat diinterogasi, R mengakui bahwa dirinya telah membunuh istrinya,” kata Henri.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya membunuh istrinya karena jengkel sudah satu bulan tidak mau diajak berhubungan badan.

    Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah.

    “Tersangka pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP atau pPasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” paparnya. [tem/beq]

  • Bawa Sabu 2,59 Gram, Pemuda Sumenep Dibekuk di Sawah

    Bawa Sabu 2,59 Gram, Pemuda Sumenep Dibekuk di Sawah

    Sumenep (beritajatim.com) – HG (23 tahun), warga Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di areal persawahan di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (22/9/2024).

    Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka. Tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu.

    Mendapat informasi tersebut, aparat Satreskoba pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, anggota segera melakukan penangkapan ketika tersangka melintas di area persawahan.

    “Ketika digeledah, didapati sabu dua poket plastik klip. Sabu itu digenggam di tangan kanan tersangka,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dengan berat 1,43 gram dan 1,16 gram itu miliknya. Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100.000, diduga hasil penjualan sabu. Kemudian 1 hand phone merk Samsung yang diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu.

    “Tersangka berikut barang buktinya kami bawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Widiarti.

    Akibat perbuatannya, terlapor dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [tem/suf]

  • Polres Sumenep Petakan Kepulauan Masuk Daerah Rawan di Pilkada

    Polres Sumenep Petakan Kepulauan Masuk Daerah Rawan di Pilkada

    Sumenep (beritajatim.com) – Berdasarkan pemetaan Polres Sumenep, wilayah Kepulauan di Kabupaten Sumenep dikategorikan sebagai daerah rawan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

    Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan tingkat kerawanan di wilayahnya saat pelaksanaan Pilkada 2024. Dari pemetaan tersebut, wilayah kepulauan memang dikategorikan sebagai daerah rawan, dari sisi geografis.

    “Jadi yang dimaksud rawan ini karena kondisi geografisnya ya. Wilayah kepulauan itu cukup jauh. Ditambah lagi ada pulau-pulau kecil yang letaknya terpisah dari kecamatan, masih harus naik perahu untuk ke sana,” paparnya, Sabtu (21/09/2024).

    Kabupaten Sumenep terdiri atas 27 kecamatan. 9 kecamatan di antaranya merupakan kecamatan kepulauan.

    “Kami intensifkan pemantauan untuk daerah dengan kategori rawan dan sangat rawan tersebut. Patroli gabungan skala besar juga kami rutinkan,” ujar Henri.

    Untuk pengamanan Pilkada Sumenep, Polres menyiagakan 550 personel, termasuk Brimob Polda Jatim. Selain itu akan diperkuat dengan personel TNI dan instansi terkait. Selain itu juga ada ribuan Linmas yang berjaga di hari ‘H’ Pilkada.

    “Kami berharap Pilkada bisa berjalan aman dan kondusif. Mohon dukungan dari semua pihak, untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas,” ucapnya.

    Henri menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PLN, meminta agar tidak ada pemadaman listrik saat pelaksanaan Pilkada.

    “Kami minta agar mulai H-1, kemudian hari H, dan H+1, tidak ada pemadaman listrik dari PLN, demi kelancaran Pilkada,” tandasnya. (tem/ian)

  • Kapolres Sumenep ‘Hadiahi’ Kapolsek Bendera Tengkorak, Ada Apa?

    Kapolres Sumenep ‘Hadiahi’ Kapolsek Bendera Tengkorak, Ada Apa?

    Sumenep (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi perhatian khusus Polres Sumenep. Hal itu terungkap saat Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas periode Juli-Agustus 2024. Kegiatan tersebut digelar di Pantai Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

    “Kita harus bisa menekan angka kriminalitas, terutama curanmor. Ini masih jadi prioritas kita. Jadi saya berharap seluruh jajaran lebih aktif dalam menangani kasus ini,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (18/9/2024).

    Berdasarkan data di Polres Sumenep, selama Juli-Agustus 2024, terjadi tiga kasus curanmor di Kecamatan Kota, Kalianget, dan Ambunten. Belum ada satu pun dari ketiga kasus curanmor itu yang terungkap.

    “Karena itu, saya sebagai pimpinan Polres, memberikan ‘punishment’ kepada Kapolsek di tiga wilayah itu, karena sampai saat ini belum bisa mengungkap kasus curanmor. Ini bentuk komitmen kita untuk memberikan rasa aman pada masyarakat,” terang Henri.

    Punishment terhadap kapolsek yang belum berhasil mengungkap kasus tindak kriminal di wilayahnya ditandai dengan pemberian bendera warna hitam bergambar tengkorak.

    Selain curanmor, selama kurun waktu dua bulan tersebut, juga terjadi satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

    “Kasus-kasus pencurian konvensional itu juga harus menjadi perhatian kita semua. Bagi yang belum mencapai target, saya minta segera berbenah dan meningkatkan kinerjanya. Masyarakat membutuhkan kehadiran kita untuk memberikan rasa aman,” tukas Henri. [tem/beq]

  • Dandim Sumenep: Anggota Wajib Lakukan Deteksi Dini Faktor Penghambat Pilkada

    Dandim Sumenep: Anggota Wajib Lakukan Deteksi Dini Faktor Penghambat Pilkada

    Sumenep (beritajatim.com) – Komandan Kodim (Dandim) 0827 Sumenep, Letkol Inf Yoyok Wahyudi meminta seluruh anggota Kodim dan Koramil melakukan deteksi dini terhadap hal-hal yang berpotensi menggangu pelaksanaan Pilkada.

    “Saya sampaikan ke anggota, patroli jangan hanya jadi rutinitas. Harus mencari titik-titik yang berpotensi menggangu kamtibmas jelang Pilkada. Harus bisa mendeteksi lebih awal,” katanya, Rabu (18/09/2024).

    Polres Sumenep bersama Kodim 0827 menggelar patroli skala besar ke beberapa titik, diantaranya KPU, Bawaslu, dan Pelabuhan Kalianget. Patroli tersebut untuk menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif menjelang Pilkada.

    “Kami mendukung penuh pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai. Kami menyiagakan 457 anggota, baik dari Kodim maupun Koramil,” ujar Yoyok.

    Ia meminta agar para personel pengamanan saling memberi informasi situasi terkini. Ia menekankan perlunya sinergi dengan berbagai pihak, menyangkut situasi kamtibmas di Sumenep.

    “Bisa jadi saat patroli aman. Tapi di luar patroli, tiba-tiba terdeteksi ada gangguan yang perlu segera dipadamkan. Hal seperti ini harus jadi perhatian. Segera dipadamkan. Jangan tunggu menyala,” ujarnya. [tem/aje]

  • Jaga Situasi Jelang Pilkada, Polres Sumenep Razia Cafe dan Balap Liar

    Jaga Situasi Jelang Pilkada, Polres Sumenep Razia Cafe dan Balap Liar

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep mengintensifkan patroli malam hari ke tempat-tempat hiburan malam, serta beberapa jalan protokol yang kerap digunakan ajang balap liar.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, patroli tersebut menyasar lokasi-lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat peredaran minuman keras, narkoba, dan balap liar.

    “Patroli ini kami lakukan sebagai bagian dari operasi cipta kondisi jelang pelaksanaan Pilkada. Kami berharap situasi tetap kondusif,” ujarnya, Senin (16/09/2024).

    Dalam operasi tersebut, petugas menyisir beberapa titik strategis, di antaranya Cafe Mr. Ball. Di cafe ini tidak ditemukan adanya peredaran minuman keras. Kemudian petugas melanjutkan patroli ke tugu kuda terbang. Di lokasi ini, petugas menindak tegas pengendara motor berknalpot brong dan memberikan tilang. Kemudian patroli dilanjutkan ke Jl. Lingkar Barat dan Jl Diponegoro.

    “Sejumlah kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk balap liar, diamankan di Polres. Beberapa sepeda motor yang diamankan diantaranya Vario dan CBR,” terang Widiarti.

    Patroli tersebut akan terus dilakukan secara rutin dan intensif, sebagai salah satu upaya untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan gangguan kamtibmas lainnya menjelang Pilkada serentak.

    “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Sumenep, apalagi saat ini menjelang Pilkada serentak 2024,” tukasnya. (tem/ted)

  • Jadi Kurir Sabu, Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Jadi Kurir Sabu, Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – AR (33), warga Desa Bula’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, diringkus aparat Satreskoba Polres setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka AR ditangkap saat melintas di Jl. K Mudhfar Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. Waktu ditangkap, tersangka kedapatan membawa plastik klip berisi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (15/09/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Mendapat informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan.

    Ketika mendapat informasi valid keberadaan tersangka, polisi beraiap melakukan penangkapan. Saat tersangka melintas di Jl. K Mudhfar Desa Kebunan, polisi langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.

    “Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip berisi sabu dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan palstik warna hitam. Sabu itu dipegang di tangan kiri tersangka,” ungkap Widiarti.

    Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di sepeda motor tersangka. Ternyata di dalam jok ditemukan 1 poket plastik klip berisi sabu yang diletakkan di dalam kotak kaca mata. Selain itu juga ditemukanxtimbangan elektrik, 1 sendok kecil, dan 2 pack plastik klip yang disimpan di dalam kantong kain warna hitam.

    “Sabu yang dibawa tersangka totalnya sebanyak 51,54 gram. Yang satu poket beratnya 50,46 gram, kemudian satu poket lainnya beratnya 1,08 gram,” papar Widiarti.

    Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/but)