Sumenep (beritajatim.com) – Diduga gara-gara mengambil air legen, J (61), warga Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura, tega menganiaya S (54), yang masih tetangganya hingga mengalami luka robek di kepala.
“Korban dianiaya dengan senjata tajam, saat korban mengambil air legen,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (07/10/2024).
Pada pagi hari, korban pamit ke istrinya akan pergi ke kebun untuk memanjat pohon siwalan dan mengambil air legen di pohon siwalan. Namun sore hari ketika tiba di rumah, istri korban melihat suaminya dalam keadaan berlumuran darah dari kepala bagian atas. “Saat itu langsung ditanya istrinya, kenapa kok luka? Siapa yang melukai kepalamu? Si korban hanya menjawab singat, disengat lebah,” ujar Widiarti.
Istri korban tidak puas dengan jawaban suaminya. Waktu dilihat ke luar, terlihat J yang masih tetangganya, pergi menjauh sambil membawa bambu dan kapak berlumuran darah.
Korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian istri korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gapura.
Anggota Resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap J, pelaku penganiayaan terhadap S. J ditangkap di rumahnya di Desa Longos, Kecamatan Gapura. “Saat diinterogasi, tersangka J mengakui bahwa dia telah menganiaya S menggunakan kapak. Menurut pengakuannya, penganiayaan itu ia lakukan karena dendam pribadi terhadap korban,” ungkap Widiarti.
Kisah kejengkelan pelaku terhadap korban berawal ketika beberapa waktu lalu pelaku diberi minum oleh korban. Ternyata setelah itu pelaku tenggorokannya sakit. “Mangkanya pelaku ini jengkel pada korban, menduga minuman yang diberikan padanya itu mengandung santet atau hal gaib lainnya,” papar Widiarti.
Tersangka J pun langsung dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan J, polisi menyita barang bukti berupa sebilah kapak dengan panjang 30 cm. Akibat perbuatannya, tersangka J dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (tem/kun)









