kab/kota: Sumenep

  • Gara-gara Ambil Air Legen, Warga Gapura Sumenep Tega Aniaya Tetangga

    Gara-gara Ambil Air Legen, Warga Gapura Sumenep Tega Aniaya Tetangga

    Sumenep (beritajatim.com) – Diduga gara-gara mengambil air legen, J (61), warga Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura, tega menganiaya S (54), yang masih tetangganya hingga mengalami luka robek di kepala.

    “Korban dianiaya dengan senjata tajam, saat korban mengambil air legen,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (07/10/2024).

    Pada pagi hari, korban pamit ke istrinya akan pergi ke kebun untuk memanjat pohon siwalan dan mengambil air legen di pohon siwalan. Namun sore hari ketika tiba di rumah, istri korban melihat suaminya dalam keadaan berlumuran darah dari kepala bagian atas. “Saat itu langsung ditanya istrinya, kenapa kok luka? Siapa yang melukai kepalamu? Si korban hanya menjawab singat, disengat lebah,” ujar Widiarti.

    Istri korban tidak puas dengan jawaban suaminya. Waktu dilihat ke luar, terlihat J yang masih tetangganya, pergi menjauh sambil membawa bambu dan kapak berlumuran darah.

    Korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian istri korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gapura.

    Anggota Resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap J, pelaku penganiayaan terhadap S. J ditangkap di rumahnya di Desa Longos, Kecamatan Gapura. “Saat diinterogasi, tersangka J mengakui bahwa dia telah menganiaya S menggunakan kapak. Menurut pengakuannya, penganiayaan itu ia lakukan karena dendam pribadi terhadap korban,” ungkap Widiarti.

    Kisah kejengkelan pelaku terhadap korban berawal ketika beberapa waktu lalu pelaku diberi minum oleh korban. Ternyata setelah itu pelaku tenggorokannya sakit. “Mangkanya pelaku ini jengkel pada korban, menduga minuman yang diberikan padanya itu mengandung santet atau hal gaib lainnya,” papar Widiarti.

    Tersangka J pun langsung dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan J, polisi menyita barang bukti berupa sebilah kapak dengan panjang 30 cm. Akibat perbuatannya, tersangka J dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (tem/kun)

  • Perempuan Asal Lenteng Sumenep Dianiaya Suaminya Hingga Meninggal

    Perempuan Asal Lenteng Sumenep Dianiaya Suaminya Hingga Meninggal

    Sumenep (beritajatim.com) – Nasib malang menimpa NS (27), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Perempuan cantik ini meninggal akibat disiksa suaminya.

    Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ditangani Satreskrim Polres Sumenep. Tersangka pelaku KDRT, yakni suami NS beriniaial AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep, saat ini telah ditahan di Polres Sumenep.

    “Kejadiannya di rumah mertua korban di Batang-batang. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (06/10/2024).

    Suami korban diduga telah beberapa kali melakukan KDRT pada korban. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Tiga bulan setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya di Batang-batang, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    “Setelah penganiayaan itu, kondisi korban memburuk dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Keesokan harinya, korban meninggal dunia,” ungkap Widiarti.

    Orang tua pelaku kemudian melaporkan ke Polres Sumenep, bahwa anaknya meninggal diduga karena KDRT. Anggota Satreskrim Polres Sumenep pun langsung melakukan penangkapan terhadap suami korban.

    “Suami korban sebagai tersangka pelaku KDRT yang menyebabkan istrinya meninggal ini kami tangkap di rumah orang tuanya di Batang-batang,” ujar Widiarti.

    Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan memukul wajah istrinya.

    “Alasan pelaku, dia emosi karena istrinya ini selalu menolak saat diajak berhubungan badan,” tuturnya.

    Barang bukti yang diamankan berupa daster berwarna orange, sebuah bra berwarna hitam dan satu kerudung berwarna hijau.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tem/but)

  • Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Muda Asal Sumenep Diringkus Polisi

    Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Muda Asal Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – SB (22), warga Desa Ketupat, Kecamatan/ Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di Perumahan BTN Arya Wiraraja, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (02/10/2024).

    Penangkapan tersangka berkat informasi dari warga yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan aktivitas tersangka.

    Saat mendapat informasi valid bahwa tersangka membawa sabu siap edar, polisi langsung membekuk tersangka dan melakukan penggeledahan.

    “Waktu tersangka digeledah, di saku celana sebelah kanan ditemukan 4 poket sabu siap edar,” ungkap Widiarti.

    Empat poket sabu itu masing-masing dengan berat 0,68 gram, 0,85 gram, 0,83 gram, dan 0,63 gram. Berat total 4 poket sabu yang dibawa tersangka 2,99 gram.

    “Saat 4 poket sabu itu ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu miliknya,” terang Widiarti.

    Tersangka berikut barang buktinya pun diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka SB dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu.

    “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun,” ujarnya. (tem/ian)

  • Polda Jatim: Media Berperan Penting Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

    Polda Jatim: Media Berperan Penting Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengimbau sekaligus mengajak awak media untuk bertindak sebagai penyeimbang beragam informasi yang beredar di berbagai platform media sosial (medsos).

    Hal tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya memasuki masa kampanye pasangan calon (paslon) yang akan bersaing pada perhelatan pesta demokrasi 2024.

    “Media merupakan pilar demokrasi yang berperan penting dalam mewujudkan kondusifitas kamtibmas, rekan-rekan media harus menjadi penyeimbang pemberitaan maupun informasi yang beredar melalui platform media sosial,” kata Kombes Pol Dirmanto di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Jl Raya Sumenep 88 Pamekasan, Rabu (2/10/2024).

    Hal tersebut bukan tanpa alasan, kemajuan teknologi dengan beragam platform media sosial juga seringkali menghantui publik khususnya dalam informasi yang terkadang justru menjebak publik dari berbagai informasi yang disajikan.

    “Kondisi ini memiliki kecendrungan dan kadang kecepatan informasi yang beredar di medsos, sehingga harus diimbangi dengan kematangan, kecerdasan maupun pengalaman dari rekan-rekan media yang tentunya berorientasi pada edukasi publik,” ungkapnya.

    Bahkan pihaknya juga mengaku sempat termakan informasi palsu melalui jejaring medsos pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. “Pada pemilu di Madura, sempat beredar isu dan berkembang cepat melalui medsos tentang adanya TPS yang tidak melakukan pencoblosan, setelah dikroscek ternyata hoaks,” jelasnya.

    “Kedepan kami ingin teman-teman media menjadi penyeimbang atas beragam informasi yang menyebar di berbagai media sosial, sebab rekan-rekan media juga memiliki tanggungjawab menyampaikan informasi yang benar dan up to date,” sambung Dirmanto.

    Tidak kalah penting, pihaknya juga meminta komitmen dan bersinergi untuk mewujudkan pilkada damai, aman dan kondusif. “Semoga pemilu di Madura Raya, bisa kita mitigasi sehingga berjalan baik dan damai. Hal itu perlu kita gelorakan bersama agar pemilu berjalan kondusif,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Polda Jatim: Madura Raya Daerah Merah Pilkada Serentak 2024

    Polda Jatim: Madura Raya Daerah Merah Pilkada Serentak 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur, menyatakan Madura Raya, yakni Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep, sebagai daerah merah Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam Serasehan dengan Awak Media Jajaran Polda Jatim, di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Jl Raya Sumenep 88 Pamekasan, Rabu (2/10/2024).

    Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyatakan sudah melakukan pemetakan daerah rawan di 39 kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk di antaranya di Madura Raya yang dikatagorikan sebagai daerah merah.

    “Untuk diketahui bahwa pemetaan kerawanan versi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Polri, itu mungkin berbeda dan tidak sama. Tapi kalau versi Polri, Madura Raya termasuk daerah merah,” kata Kombes Pol Dirmanto.

    Hal tersebut bukan tanpa alasan, seiring dengan adanya beragam fakta dan fenomena yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Beberapa di antaranya berakhir dengan pada Penghitungan Suara Ulang (PSU) berdasar Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Soal respon sudah kita petakan titik rawan yang mungkin terjadi saat proses pemilu berlangsung. Mulai dari pendaftaran, pelaksanaan hingga pelantikan. Termasuk titik kerawanan yang mungkin timbul juta sudah kita petakan,” ungkapnya.

    Pemetakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab Madura Raya dijadikan atensi sekalipun tingkat kerawanan kurang berarti. “Pemetakan kerawanan ini sebagai langkah antisipatif, artinya langkah pengamanan kita bukan menggampangkan,” tegasnya.

    “Seperti beredarnya informasi tentang konflik kecil di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Madura, yang beredar melalui media sosial. Nyatanya informasi itu justru tidak sebanding dengan info viral yang berada di medsos. Sehingga kita upayakan Madura Raya jadi perhatian, kita redam dengan memaksimalkan pengamanan,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga meyakini pemilu serentak berlangsung dinamis, sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk menjaga kamtibmas. “Pemilu ini dinamis, mulai dari pendaftaran, penempatan paslon, dan saat ini sudah memasuki tahapan kampanye yang insya’ Allah berakhir pada 23 November 2024,” jelasnya.

    “Dengan beragam tahapan ini, tentunya kita harapkan semua tahapan pemilu berjalan aman dan damai. Sehingga pelaksanaan Pilkada Jatim bermartabat, berintegritas, jujur, adil, aman, damai dan demokratis,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Ini Atensi Polda Jatim di Pilkada Serentak 2024

    Ini Atensi Polda Jatim di Pilkada Serentak 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi atensi Polda Jawa Timur, khususnya untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam Serasehan dengan Awak Media Jajaran Polda Jatim, di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Jalan Raya Sumenep 88 Pamekasan, Rabu (2/10/2024).

    “Serasehan ini dalam rangka komitmen bersama dalam rangka menjaga stabilitas keamanan Jawa Timur, khususnya di Madura Raya (Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep) untuk pelaksanaan pemilu 2024,” kata Dirmanto.

    Dalam kesempatan tersebut pihaknya meyakini pemilu serentak berlangsung dinamis, sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk menjaga kamtibmas.

    “Pemilu ini dinamis, mulai dari pendaftaran, penempatan paslon, dan saat ini sudah memasuki tahapan kampanye yang insya’ Allah berakhir pada 23 November 2024,” ungkapnya.

    “Dengan beragam tahapan ini, tentunya kita harapkan semua tahapan pemilu berjalan aman dan damai. Sehingga pelaksanaan Pilkada Jatim bermartabat, berintegritas, jujur, adil, aman, damai dan demokratis,” imbuhnya.

    Guna mewujudkan itu, dibutuhkan sinergitas antar seluruh stakeholder termasuk media sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. “Media sebagai pilar demokrasi, rekan-rekan pers harus selalu menjadi penyeimbang beragam jenis pemberitaan maupun informasi publik,” jelasnya.

    “Artinya kecepatan informasi di berbagai platform media sosial, harus diimbangi dengan kematangan dan kecerdasan melalui media mainstream. Sehingga dapat memberikan edukasi kepada publik untuk menangkal berbagai berita hoaks maupun jenis pelanggaran pemilu lainnya,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Warga Pamekasan Kedapatan Bawa Ineks di SPBU Sumenep

    Warga Pamekasan Kedapatan Bawa Ineks di SPBU Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – IS (23), warga Dusun Duko Timur, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, diringkus Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkoba jenis ineks.

    “Tersangka IS ditangkap di area SPBU Desa Patean Kecamatan Batuan, Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (1/10/2024).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid bahwa tersangka diduga membawa narkoba jenis ineks, polisi pun melakukan penyanggongan.

    Saat di SPBU Patean, polisi menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan narkoba jenis pil ineks disimpan di saku depan celana sebelah kiri.

    “Inex itu dimasukkan dalam 2 poket plastik klip kecil. Yang 1 poket berisi Inex sebanyak 4 butir dan 1 poket lainnya berisi Inex 6 butir. Poket ineks itu dibungkus sobekan kertas dosbox HP warna putih,” ungkap Widiarti.

    Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa pil inex dengan berat total 5,66 gram itu miliknya. Tersangka pun digelandang ke Mapolres Sumenep untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis ineks, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti. [tem/beq]

  • Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Sinyal Provider 44 Lokasi di Jawa Timur

    Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Sinyal Provider 44 Lokasi di Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Komplotan pencuri baterai sinyal provider 44 lokasi di Jawa Timur ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Disetiap tower, komplotan ini bisa untung hingga Rp 30 juta.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan komplotan pencuri baterai sinyal provider itu berisi 4 orang dengan inisial MHA (22) sebagai sopir sarana, RWT (46) dan AS (28) sebagai penadah dan ASH (30) sebagai eksekutor. Komplotan ini dipimpin oleh ASH (30) yang juga mantan teknisi perusahaan provider aset tower.

    “Komplotan ini sudah bekerja selama 1 bulan. Salam 1 bulan sudah beraksi di 44 lokasi di Jawa Timur. Mulai Banyuwangi, Pamekasan, Sumenep hingga Sampang,” kata Jumhur, Jumat (27/09/2024).

    Dalam melakukan aksinya, komplotan ini berbekal informasi dari tersangka ASH yang sudah bekerja sebagai 2 tahun. Komplotan ini banyak menyasar pulau Madura karena keamanan tower provider di lokasi itu rendah.

    “ASH ini merupakan mantan karyawan lalu dia memutuskan berhenti atau resign untuk mencari peluang pekerjaan lain sebagai sopir mobil carteran. Namun nyatanya, penghasilan sebagai sopir kurang,” imbuh Jumhur.

    Komplotan ini diamankan di Gerbang Tol Kejapanan. Mereka sudah diintai petugas kepolisian sejak berada di Banyuwangi. Begitu diamankan, mereka dibawa ke kantor Polda Jatim. Dari pengakuan para tersangka, Sepanjang beraksi, komplotan ini berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 1,32 miliar.

    Sementara itu, Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Eko Cipto Mangko menambahkan, tersangka memiliki kemampuan mumpuni dalam membongkar baterai itu. Bahkan, ia dapat mengelabui sensor deteksi yang terpasang di tower itu, dengan memakai alat magnet.

    “Dia juga bisa antisipasi agar alarm help dest pusat BTS tidak berbunyi terdeteksi di pusat. Caranya dia memakai alat magnetic door, ditempelkan, alarm gak bunyi,” kata Eko Cipto.

    Beberapa barang bukti baterai tower hasil curian sudah dijual oleh Tersangka ASH melalui marketplace medsos seharga sekitar Rp3,5 juta. Namun, ada juga baterai yang dimanfaatkan tersangka untuk dirakit sebagai server sambungan internet. “Mereka jual paling mahal Rp3,5 juta. Tapi ada yang digunakan sendiri sebagai server internet,” pungkas dia. (ang/kun)

  • Polres Sumenep Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sita 66,54 Gram Sabu

    Polres Sumenep Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sita 66,54 Gram Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menangkap 8 tersangka dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dari hasil operasi selama 12 hari.

    “Delapan tersangka ini semuanya laki-laki. TKP kasusnya beda-beda. Yang 4 tersangka ditangkap di wilayah kepulauan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (26/09/2024).

    Dari pengungkapan kasus sabu tersebut, Polres menyita barang bukti berupa sabu seberat 66,54 gram, kemudian handphone 6 unit, sepeda motor 2 unit, timbangan 2 buah, dan alat hisap/bong 1 buah.

    “Kemudian ditemukan juga uang tunai Rp 100.000 dari saku tersangka. Menurut pengakuan, itu adalah uang yang tersisa dari hasil penjualan sabu,” terang Henri.

    Ia menambahkan, dari 8 tersangka, terbanyak berstatus sebagai pengedar yakni 7 orang, kemudian 1 orang sebagai kurir. Sedangkan untuk bandar masih dalam pengembangan.

    “Kami terus mencoba mengungkap jaringan sabu lintas daerah, untuk mengetahui siapa pemasok sabu ke Sumenep. Hambatan terbesar kami adalah kondisi geografis di wilayah kepulauan,” terangnya.

    Para tersangka sabu itu diamankan di Polres Sumenep, dijerat pasal 114, pasal 112, dan pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (tem/kun)

  • Miris! Tiga Pemuda Sokabana Sampang Curi 12 Sepeda Motor di Sumenep

    Miris! Tiga Pemuda Sokabana Sampang Curi 12 Sepeda Motor di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Komplotan pencuri spesialis pencurian sepeda motor dibekuk unit Resmob Polres Sumenep. Ada tiga tersangka pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial AD (24), RD (22), dan MS (20). Semuanya warga Kecamatan Sokabana, Kabupaten Sampang.

    “Tiga tersangka ini wilayah operasi curanmor di Sumenep, tapi menjualnya di Sampang. Jadi barang nyurinya di Sumenep, melemparnya di Sampang,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (24/09/2024).

    Ketiga tersangka itu tertangkap usai melakukan aksinya mencuri sepeda motor di teras rumah warga di Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, dan di sebuah toko di Desa Keles, Kecamatan Ambunten.

    “Setelah diinterogasi, para tersangka ini mengaku telah melakukan aksi curanmor di 12 TKP di Sumenep,” terang Henri.

    Saat melakukan aksinya, ketiga tersangka itu berbagi peran. AD sebagai eksekutor mencuri sepeda motor, RD mengawasi lingkungan saat beraksi, dan MS yang membawa kunci ‘T’ sekaligus membantu menjualkan sepeda motor hasil curiannya.

    “Nanti hasil penjualan sepeda motor curian itu dibagi tiga. Kalau menurut pengakuan tersangka, sepeda motor curian itu dijual kisaran harga Rp 4,5 juta per unit, tergantung merk dan tahun sepeda motor,” papar Henri.

    Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

    “Untuk penadah sepeda motor curian itu masih dalam pengejaran. Penadahnya juga orang Sokabana Sampang,” ungkap Henri.

    Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [tem/aje]