kab/kota: Sumenep

  • Cooling System Jelang Pilkada, Kapolres Sumenep Kunjungi Takmir Masjid Al Ishlah

    Cooling System Jelang Pilkada, Kapolres Sumenep Kunjungi Takmir Masjid Al Ishlah

    Sumenep (beritajatim.com) – Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengunjungi takmir Masjid Al Ishlah Kecamatan Saronggi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program ‘cooling system’ Polres Sumenep guna menjaga situasi damai dan harmonis di tengah masyarakat selama tahapan Pilkada.

    “Pilkada adalah momentum demokrasi yang penting. Karena itu kami mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kedamaian dan mencegah adanya potensi konflik,” kata Henri, Rabu (13/11/2024).

    Saat silaturahmi dengan takmir Masjid Al Ishlah, Kapolres juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif.

    Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan, Kapolres Sumenep juga menyerahkan sarana kontak berupa perlengkapan pendukung kegiatan masjid. “Semoga kegiatan ini mampu memperkuat silaturahmi Polres Sumenep dengan masyarakat, serta mewujudkan Pilkada yang damai dan penuh kebersamaan di Kabupaten Sumenep,” ucap Kapolres.

    Takmir Masjid Al Ishlah pun mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Polres Sumenep dalam membangun kedekatan dengan masyarakat serta memberikan dukungan dalam menjaga stabilitas keamanan. (tem/kun)

  • Minimkan Risiko Sakit Saat Pengamanan Pilkada, Ratusan Anggota Polres Sumenep Cek Kesehatan

    Minimkan Risiko Sakit Saat Pengamanan Pilkada, Ratusan Anggota Polres Sumenep Cek Kesehatan

    Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 505 Personel yang bertugas dalam Operasi Mantap Praja mengikuti pengecekan kesehatan oleh Subsatgas Dokkes Polres Sumenep. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi personel fit sebelum melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak 2024.

    “Pemeriksaan ini sebagai upaya memastikan bahwa personel pengamanan Pilkada dalam keadaan fisik yang prima dan mampu melaksanakan tugas dengan maksimal,” kata Kasi Dokkes, Aiptu Eko Agus Setiawan, Rabu (13/11/2024).

    Ia menjelaskan, pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek kesehatan, termasuk pengecekan kondisi fisik umum dan pemberian vitamin serta suplemen guna meningkatkan ketahanan tubuh para personel. Polres Sumenep ingin memastikan personelnya dalam kondisi prima saat melaksanakan Operasi Mantap Praja.

    “Pemeriksaan ini merupakan tindakan preventif untuk menjaga kesehatan personel yang menuntut stamina anggota di lapangan,” ujarnya.

    Pemeriksaan dan pemeliharaan kesehatan personel ini juga dilakukan untuk meminimalisasi risiko sakit atau kejadian fatal lain yang dapat terjadi selama pengamanan Pilkada. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota berada dalam kondisi sehat dan siap menjalankan tugas dengan baik sehingga pengamanan Pilkada dapat berjalan aman dan lancar,” katanya.

    Sementara Kapolres Sumenep AKBP Henri menjelaskan bahwa Subsatgas Dokkes sebagai bagian penting dari Satgas Banops pada Operasi Mantap Praja. Subsatgas Dokkes memiliki tugas untuk memberikan dukungan kesehatan kepada personel Polri yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja.

    “Tugas Subsatgas Dokkes meliputi pemeriksaan kesehatan personel, dukungan terhadap keamanan makanan (food safety) untuk VIP dan VVIP, serta kerja sama dengan stakeholder kesehatan lainnya untuk menjamin efektivitas dan keselamatan selama operasi,” Henri.

    Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan pengalaman saat pengamanan Pilpres dan Pileg, dimana para personel Polri dituntut semangat dan ketahanan fisik yang tinggi dalam menghadapi berbagai tantangan. (tem/kun)

  • Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah nama diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin dan hari ini di kantor BPKP Jawa Timur. Pemeriksaan ini diduga terkait kasus dana hibah Pemprov Jatim 2021-2022 yang tengah ditangani KPK.

    Dari pantauan beritajatim.com, tampak beberapa anggota DPRD Jatim yang sudah datang ke gedung BPKP untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Zaenal Afif (saksi kunci, mantan pejabat di Sekretariat DPRD Jatim), Hudiyono (pensiunan Pemprov Jatim) dan Agatha Retnosari (mantan anggota DPRD Jatim dari PDIP), Wara Sundari Renny Pramana, anggota DPRD Jatim 2024-2029, Hasan Irsyad anggota DPRD Jatim, M Reno Zulkarnaen, Anggota DPRD Jatim 2019-2024.

    Mereka yang sudah datang langsung naik ke lantai dua usai mengisi buku tamu di meja resepsionis.

    Perlu diketahui, hari ini KPK memanggil 29 anggota DPRD Jatim periode 2019 sampai 2024. Pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP Jatim ini terkait dana hibah APBD Pemprov Jatim tahun 2021-2022 untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

    “Informasinya ada 29 orang yang dipanggil kesini, ini baru enam yang datang. Sekarang sedang diperiksa di lantai dua,” ujar salah satu petugas BPKP, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

    KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.

    Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.

    Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. [uci/beq]

  • Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    KPK Periksa 29 Anggota DPRD Jatim 2019-2024, Diduga Soal Dana Hibah

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil 29 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024. Pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP Jatim ini diduga terkait dana hibah APBD Pemprov Jatim 2021-2022 untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

    Belum diketahui siapa saja 29 orang wakil rakyat yang menjalani pemeriksaan oleh KPK.

    “Informasinya ada 29 orang yang dipanggil kesini, ini baru enam yang datang. Sekarang sedang diperiksa di lantai dua,” ujar salah satu petugas BPKP, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

    KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.

    Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.

    Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. [uci/beq]

  • Antisipasi Judi Online, Kapolres Sumenep Cek HP Anggota

    Antisipasi Judi Online, Kapolres Sumenep Cek HP Anggota

    Sumenep (beritajatim.com) – Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso secara mendadak melakukan pemeriksaan hand phone anggotanya, Senin (11/11/2024). Pemeriksaan hand phone tersebut untuk mengecek ada tidaknya aplikasi maupun riwayat judi online di memori hand phone anggota.

    “Ini sebagai bentuk antisipasi kami, jangan sampai anggota kepolisian terlibat praktik judi online dan pinjaman online. Pengecekan ini merupakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin atau Gaktibplin anggota Polri,” kata Henri.

    Penegakan dan penertiban disiplin tersebut dalam rangka mendukung program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto. “Razia ini kami lakukan menyusul maraknya praktik perjudian secara daring di tengah masyarakat, sekaligus penegakan hukum terhadap anggota,” tandasnya.

    Ia berharap tidak ada anggota kepolisian yang terlibat tindakan indisipliner karena melakukan praktik pelanggaran kode etik.

    Selain mengecek ada tidaknya aplikasi yang mengarah ke judi online, Propam juga mengidentifikasi jejak digital terkait aktivitas perjudian pada beberapa aplikasi maupun mesin pencarian.

    “Nomor telepon yang digunakan anggota juga dilakukan verifikasi. Tentunya anggota Kepolisian harus menjaga integritas dan nama baik institusi Polri di mata masyarakat. Permainan judi tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan institusi tempat bekerja,” tandas Henri. (tem/kun)

  • Gelut, Istri Tua Pukul Kepala Istri Muda dengan Batu

    Gelut, Istri Tua Pukul Kepala Istri Muda dengan Batu

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang wanita berinisial S (56), warga Dusun Bara’ Lorong Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, nekat memukul M (34), warga Dusun Nyamplong Desa Kapedi Kecamatan Bluto dengan sebuah batu. S melakukan penganiayaan itu diduga karena cemburu dan jengkel terhadap M yang merupakan istri muda suaminya.

    “Ya ini gelutnya istri tua dan istri muda. Istri tua ini tidak terima suaminya menikah lagi dengan M. Mangkanya kemudian S ini memukul M, istri muda suaminya ini dengan batu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (11/11/2024).

    Suami S sudah beberapa bulan belakangan jarang pulang. Setelah mencari informasi, ternyata suami S didapati sudah menikah lagi secara siri dengan M, yang masih satu desa dengannya, hanya berbeda dusun.

    “Waktu S bertemu M, S langsung emosi. Kemudian mengambil batu dan memukulkan ke kepala M. Akibatnya, kepala M di sebelah kiri mengalami luka,” terang Widiarti.

    M pun melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polres Sumenep. Namun sesaat setelah kejadian, S kabur ke luar kota. Beberapa hari berikutnya, S berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumenep. “Barang bukti yang diamankan berupa sebuah batu dengan ukuran 8 cm. Saat ini S ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP,” ungkap Widiarti. (tem/kun)

  • Dua Pemuda ini Bawa Bungkus Mie Instan, Isinya Sabu 4,19 Gram

    Dua Pemuda ini Bawa Bungkus Mie Instan, Isinya Sabu 4,19 Gram

    Sumenep (beritajatim.com) – MFS (20), warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dan ZM (21), warga Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan dibekuk Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

    “Kedua tersangka itu ditangkap di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Barang bukti berupa sabu ini diletakkan di pinggir jalan,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (09/11/2024).

    Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi valid, anggota Satreskoba melakukan penangkapan dua tersangka.

    Saat dilakukan penggeledahan terhadap MFS dan ZM, ditemukan 1 bungkus mie instan yang di dalamnya berisi 2 paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. “Waktu diinterogasi, tersangka ZM mengakui bahwa sabu itu miliknya. Menurut pengakuannya, dia baru membeli sabu itu di daerah Sokobanah Sampang,” terang Widiarti.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 4,19 gram. Sabu itu dimasukkan dalam dua plastik bening. Masing-masing dengan berat kotor 3,32 gram dan 0,87 gram. Dua plastik sabu itu dimasukkan ke dalam 1 bungkus plastik Indomie goreng.

    “Selain itu, juga ditemukan sobekan plastik warna hitam, sobekan lakban warna hitam, sobekan tisu warna putih, handphone dan sepeda motor,” papar Widiarti.

    Kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua terlapor dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, “Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/kun)

  • Kronologi Suradi Selamat Setelah 3 Hari Terapung di Perairan Sumenep, Gunakan Celana dan Botol untuk Mengapung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 November 2024

    Kronologi Suradi Selamat Setelah 3 Hari Terapung di Perairan Sumenep, Gunakan Celana dan Botol untuk Mengapung Regional 9 November 2024

    Kronologi Suradi Selamat Setelah 3 Hari Terapung di Perairan Sumenep, Gunakan Celana dan Botol untuk Mengapung
    Editor
    KOMPAS.com
    – Suradi (21) warga Desa Pegagan Kidul, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten
    Cirebon
    , Jawa Barat berhasil selamat setelah
    terapung
    tiga hari di perairan
    Sumenep
    , Jawa Timur.
    Pria 21 tahun itu ditemukan oleh seorang nelayan asal Desa/Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumeneo pada Senin (4/10/2024) siang.
    Sang nelayan kemudian mengevakuasi Suradi dan melapor ke perangkat desa setempat serta petugas polair.
    Belakang terungkap pemuda asal Cirebon tersebut bekerja sebagai pencari ikan dan cumi di perairan Maluku. Merasa tak betah, Suradi pun memutuskan pulang ke Cirebon.
    Atas izin atasan, Suradi berangkat dari Maluku ke Jakarta menggunakan Kapal Pelni KM 4 Enggapulu pada Rabu (30/10/2024) siang.
    Namun, pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, Suradi terpeleset dan tercebur ke laut. Suradi berusaha meminta tolong, tetapi tidak ada yang mendengarnya dan kapal terus melanjutkan perjalanan.
    Seorang diri, Suradi bertahan hidup dengan cara mengapung menggunakan celana yang diikat dan diisi udara serta botol air mineral.
    Hal tersebut disampaikan oleh Ade Faizal, Ketua Koordinator Penjemputan Suradi.
    “Ajaibnya, tiga hari di tengah laut, tanpa pelampung, tapi dia membuat pelampung sendiri pakai celana menjadi balon ditiup, dan ditambah botol air mineral, yang juga dipakai untuk mengapung,” ungkap Ade Faizal di Kantor PCNU Kabupaten Cirebon, Jumat (8/11/2024) petang.
    Setelah Suradi berhasil dievakuasi, warga menghubungi PCNU Sumenep yang kemudian berkoordinasi dengan PCNU Cirebon. Hingga akhirna keluarga Suradi berhasil ditemukan.
    Ade, yang juga menjabat Ketua Lazisnu Kabupaten Cirebon, memutuskan untuk membentuk tim penjemputan bersama keluarga, perangkat desa, petugas kepolisian, dan lainnya.
    Mereka kemudian menjemput Suradi di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang yang diantar oleh oleh tim dari Sumenep.
    “Jam 11 siang, kita sampai lokasi. Suradi langsung menangis sesenggukan. Laporan dari penyelamat, Suradi banyak tidur, diam, sulit diajak komunikasi,” tambah Ade menceritakan kondisi Suradi setelah dievakuasi.
    Sementara itu Arif Rahman, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PCNU Kabupaten Cirebon mengatakan Suradi sudah kembali ke keluarganya.
    Menurutnya, Suradi berasal dari keluarga kurang mampu.
    Arif menambahkan, PCNU Kabupaten Cirebon telah mendapatkan kuasa resmi dari Suradi dan berencana untuk mengajukan surat kepada PT Pelni KM 4 untuk meminta klarifikasi mengenai kejadian tersebut.
    “Merujuk Undang Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayanan, diperbaharui Nomor 66 Tahun 2024, di dalam undang-undang tersebut nomor 40 hingga 41, keselamatan penumpang maupun barang menjadi tanggung jawab Pelni,” jelas Arif.
    Ia juga menyoroti bahwa tidak ada upaya penyelamatan ketika Suradi jatuh dari kapal, dan barang-barangnya masih tertinggal di kapal.
    Arif berharap surat pertama akan direspons PT Pelni. Jika tidak, ia akan mengambil langkah hukum untuk memastikan hak Suradi sebagai korban terpenuhi.
    SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Reni Susanti)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buron 4 Tahun, Spesialis Pembobol Rumah di Sumenep Keok

    Buron 4 Tahun, Spesialis Pembobol Rumah di Sumenep Keok

    Sumenep (beritajatim.com) – Amar (54), warga Desa Gilang, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep Madura, akhirnya harus menyerah setelah 4 tahun menjadi buronan kepolisian.

    “Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat ini masuk dalam DPO kami. Dia ditangkap di pinggir jalan Desa Moncek Timur Kecamatan Lenteng,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (7/11/2024).

    Tersangka melakukan aksinya sebanyak 3 kali, masing-masing di rumah warga di Desa Benaresep Timur Kecamatan Lenteng, kemudian di Desa Errabu Kecamatan Bluto dua kali. Semuanya terjadi pada tahun 2020. Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka Amar kabur dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Barang yang diambil tersangka berupa tas, hand phone, kemudian emas perhiasan. Barang-barang itu diambil tersangka dari dalam rumah korbannya,” ungkap Henri.

    Saat melakukan aksi pencurian, Amar tidak sendirian. Ia melakukan aksinya bersama Suanto dan Muningrat. Keduanya telah ditangkap terlebih dahulu dan tengah menjalani hukuman penjara.

    “Amar ini perannya mencongkel pintu atau merusak pintu belakang rumah korbannya dengan menggunakan alat berupa obeng. Setelah pintu dirusak, ia bersama komplotannya masuk dan melakukan pencurian barang,” papar Henri.

    Barang Bukti yang diamankan dalam kasus curat ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), diantaranya, 1 tas warna putih tulang, 1 tas warna merah, 1 tas warna hitam, 1 kotak perhiasan warna cokelat, 1 kotak perhiasan warna merah, serta 1 buah HP lengkap dengan dos book.

    “Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e, KUH Pidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” terang Henri. [tem/beq]

  • Tiga Warga Sumenep Judi Online di Warkop, Dibekuk Polisi

    Tiga Warga Sumenep Judi Online di Warkop, Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Tiga warga Sumenep, Madura, masing-masing berinisial MA, dan WB, keduanya warga Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding, dan SK warga Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep Madura dibekuk Satreskrim Polres Sumenep karena kedapatan bermain judi online.

    “Ketiganya ditangkap di sebuah warung kopi (warkop) di pinggir Jalan Raya Desa Larangan, Kecamatan Ganding. Mereka ada di warkop sambil bermain judi online jenis togel,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (06/11/2024).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Saat anggota Resmob Polres Sumenep melaksanakan patroli di daerah Ganding, mendapat laporan dari masyarakat. Ada sekelompok orang yang bergadang di sebuah warkop di Ganding sambil bermain judi online jenis togel.

    Anggota Resmob pun langsung menuju lokasi yang disebutkan. Ternyata benar, di warkop itu ada tiga pria didapati asyik main judi online. Mereka pun langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Dari tiga tersangka itu, yang berperan sebagai bandar judi online itu adalah MA,” terangnya.

    Barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka adalah Hand Phone, uang sejumlah Rp 592.000, dan secarik kertas bertuliskan nomer. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1, 2 KUH Pidana. (tem/but)