kab/kota: Sumenep

  • Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri ke Polres Sumenep, Ngaku Bukan Geng Motor

    Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri ke Polres Sumenep, Ngaku Bukan Geng Motor

    Sumenep (beritajatim.com) – Tiga pelaku pengeroyokan terhadap AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sumenep. Mereka adalah MS (22) warga Desa Talang, RA (21) warga Desa Aengtongtong, dan EB (25) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi.

    “Ketiga pelaku itu menyerahkan diri ke Polres Sumenep, setelah sebelumnya tiga rekannya sudah kami tangkap lebih dahulu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (14/12/2024).

    Sebelumnya sempat viral beredar di grup-grup WA, video berdurasi 17 detik. Di video itu terlihat segerombolan pemuda menganiaya seseorang dengan cara dipukul, ditendang, bahkan diinjak. Dalam video itu, korban terlihat terkapar tidak berdaya dan kejang-kejang kesakitan akibat dianiaya ‘geng motor’. Usai menganiaya, gerombolan anak muda itu pun meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya.

    Pengeroyokan itu terjadi jam 5 pagi. Saat itu korban baru selesai Shalat Subuh. Kemudian ia akan berjalan-jalan mengajak seorang temannya berinisial R. Mereka kemudian jalan-jalan di jalan lingkar barat.

    Di Jl. Lingkar Barat itu, korban bersama dengan temannya bertemu dengan anak-anak muda yang sedang mabuk-mabukan. Kemudian korban dihentikan dan langsung diajak berkelahi.

    Tak lama kemudian korban langsung dikeroyok. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri. Korban mengalami rasa sakit pada seluruh badan, tulang terasa nyeri dan memar di pelipis sebelah kiri atas, kemudian luka pada siku sebelah kanan, pergelangan tangan kanan, jari kelingking, serta jari kaki kiri.

    Tak berselang lama, unit Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan. Ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni RM (38), RQ (18), dan OF (15), semuanya warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Mereka ditangkap di rumahnya, dan ditahan di Polres Sumenep. Kecuali untuk tersangka OF, karena masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan.

    “Pasal yang diterapkan pada tersangka adalah pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. Sedangkan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ungkap Widiarti.

    Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka yang akan melakukan balap liar. Selain itu, tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.

    “Jadi sebenarnya mereka bukan geng motor. Mereka mengaku ya hanya aksi spontan karena sedang berada dalam pengaruh minuman keras,” pungkas Widiarti. (tem/ian)

  • Malam Minggu Jatim Besok Cenderung Berawan, Kecuali 12 Wilayah Bakal Hujan, Cuaca 14 Desember 2024

    Malam Minggu Jatim Besok Cenderung Berawan, Kecuali 12 Wilayah Bakal Hujan, Cuaca 14 Desember 2024

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah ramalan cuaca Jatim besok 14 Desember 2024 menurut laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

    Cuaca di seluruh wilayah akan hujan, namun di waktu berbeda.

    Sebab itu, malam Minggu di 12 wilayah akan terganggu hujan berintensitas ringan dan lebat disertai petir.

    Wilayah-wilayah yang dimaksud tersebut antara lain:

    Bangkalan (hujan ringan)
    Banyuwangi (hujan ringan)
    Bojonegoro (hujan petir)
    Bondowoso (hujan petir)
    Kota Batu (hujan ringan)
    Pasuruan (hujan ringan)
    Probolinggo (hujan petir)
    Lumajang (hujan ringan)
    Pamekasan (hujan ringan)
    Sampang (hujan ringan)
    Sumenep (hujan petir)
    Tuban (hujan ringan)

    Sementara wilayah yang tak disebutkan cenderung berawan saat malam, sekira pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.

    Di sisi lain, cuaca hujan juga akan turun saat pagi dan siang.

    Pada pukul 09.00 WIB, sebagian besar wilayah akan hujan ringan dan hujan sedang, kecuali Sumenep yang akan berawan.

    Menjelang pukul 12.00 WIB, hujan mulai mereda  dan berhenti di beberapa daerah, seperti Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Jember, Kediri, Madiun, Malang, Pasuruan, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Ponorogo, dan Sumenep .

    Kendati demikian, sejumlah wilayah seperti Tuban, Mojokerto, dan Batu akan hujan petir di waktu bersamaan.

    Hujan petir ini juga akan mengguyur beberapa wilayah pada pukul 15.00 WIB.

    Daerah tersebut antara lain Bojonegoro, Madiun, Surabaya, Ngawi, Probolinggo, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

    Itulah informasi seputar ramalan cuaca Jatim besok Sabtu, 14 Desember 2024.

    Lebih lanjut, informasi itu bisa Tribunners melalui tautan ini: KLIK.

    Selamat beraktivitas!

    Jangan lupa membawa payung atau jas hujan sebelum beraktivitas ke luar rumah!

    —–

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

  • Tim Risma-Gus Hans Ungkap Beragam Kejanggalan Pilgub Jatim 2024

    Tim Risma-Gus Hans Ungkap Beragam Kejanggalan Pilgub Jatim 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur Jawa Timur nomor urut 03, Tri Rismaharini dan Gus Hans resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi [MK], pada 11 Desember 2024.

    Juru Bicara paslon Risma-Gus Hans, Abdul Aziz mengatakan gugatan sengketa Jilgub Jatim telah diajukan ke MK, dengan nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    “Pada tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 23.07 WIB. Tim Kuasa Hukum Ibu Risma dan Gus Hans secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan akta pengajuan permohonan, nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024,” kata Abdul Aziz tertulis, Jumat (13/12/2024).

    Abdul menegaskan bahwa suara rakyat Jawa Timur harus dihargai sebagai penyampai kehendak dari Tuhan. Kata dia, untuk mewujudkan penyelenggaraan pilkada yang berintegritas, agar marwah demokrasi makin berkembang dan maju.

    Dia turut menyampaikan pandangan akhir dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Pilgub Jatim 2024, dengan membacakan sejumlah kejanggalan yang mereka temukan.

    “Ada ketidaknormalan atau keanehan yang kami sebut anomali Pilgub Jatim 2024,” ungkap Abdul Aziz.

    Anomali pertama yakni jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai angka di atas 90 persen DPT dan bahkan mencapai 100 persen DPT di 2.780 TPS, di sebanyak 26 kabupaten dan kota.

    “Dan dari hal itu juga, menimbulkan selisih suara pemilih paslon 02 yang mencapai 743.784 suara dibandingkan pemilih paslon 03 di wilayah Sampang, Pamekasan dan Bangkalan,” papar dia.

    Sementara khusus di Sampang, kata dia, terdapat 13 desa dan di Pamekasan 2 desa dengan jumlah pemilih di semua TPS-nya mencapai 100 persen.

    Anomali kedua, Aziz menerangkan bahwa jumlah pemilih Risma-Gus Hans di TPS mencapai kurang dari 30 suara dan atau bahkan mencapai ‘0’ suara di 3.900 TPS tersebar di 31 kabupaten serta kota.

    “Di sini selisih pemilih paslon 02 mencapai angka 897.361 suara, jika dibandingkan dengan pemilih paslon 03 persentasenya terbesar di wilayah Sumenep, Sampang dan Bondowoso,” imbuh dia.

    Anomali ketiga, kata dia, ialah adanya perbedaan dari jumlah pemilih di Pilgub lebih besar daripada jumlah pemilih Pilbup maupun Pilwalkot. Ditemukan selisihnya melebihi DPTb di 164 TPS di 34 kabupaten/kota.

    “Di mana selisih pemilih paslon 02 mencapai 18.745 suara dibandingkan pemilih paslon 03, yang persentase terbesarnya ada di Kota Madiun, Situbondo dan Kota Kediri,” tutur Abdul Aziz.

    “Abomali ke empat, terdapat perbedaan perolehan suara paslon antara total C1 TPS dengan Form D kecamatan, di sembilan kabupaten/kota. Di mana selisih suara paslon 2 mencapai 72.180 suara dibandingkan pemilih paslon 3. Jumlah terbesarnya ada di Surabaya, Sampang dan Bangkalan,” tambahnya.

    Dan yanh terakhir, lanjut Abdul Aziz, ialah adanya temuan form C1 hasil di beberapa TPS yang di-tipex atau dicoret untuk perolehan paslon 01 dan paslon 03, menjadi ‘0’ suara. sementara perolehan paslon 02 bertambah menjadi sebanyak 200-500 suara.

    Dengan rentetan anomali itu, Aziz menegaskan pihak paslon 03 Risma-Gus Hans mengaku akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilgub itu dan akan membuktikannya di MK.

    “Kami mempertimbangkan untuk menyoal kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim yang patut diduga ada upaya dan tindakan yang bermuara pada terstruktur, sistematis dan masif alias TSM. Serta membuktikannya dalam ruang peradilan yang terhormat Mahkamah Konstitusi,” tegas dia.

    Itulah alasan mereka tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi atau form D hasil. Alasan-alasan itu juga, kata dia, juga sudah mereka tuangkan dalam form kejadian khusus dan atau keberatan saksi.

    “Tak lupa karena akhir dari rapat pleno ini bertepatan dengan 9 Desember 2024, kami mengucapkan selamat Hari Antikorupsi sedunia dan salam antikorupsi,” tutupnya.

    Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak menang dalam Pilgub Jatim 2024, dengan perolehan suara 12.192.165.

    Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024, yang berlangsung Minggu (8/12) hingga Senin (9/12) malam, di Hotel DoubleTree Surabaya.

    “Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Jawa Timur tahun 2024 dengan perolehan sebagai berikut,” kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat membacakan hasil rekapitulasi.

    Untuk pasangan calon nomor urut 01 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim dengan perolehan suara sah sebanyak 1.797.332 suara.

    “Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak dengan perolehan suara sah sebanyak 12.192.165,” ucapnya.

    “Pasangan calon nomor urut 3 atas nama dokter doktor Insinyur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans dengan perolehan suara sah sebanyak 6.743.095,” tambah Aang.

    Jumlah DPT ditambah 2,5 persen surat suara cadangan di Jatim diketahuinya sebanyak 32.081.667. Suara sah sebanyak 20.732.592. Sedangkan suara tidak sah mencapai 1.204.610. [ama/but]

     

  • Ada 17 Permohonan Sengketa Masuk ke MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Pilkada dari Jatim

    Ada 17 Permohonan Sengketa Masuk ke MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Pilkada dari Jatim

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan kesiapan menghadapi gugatan Pilkada erentak 2024 yang kini masuk di Mahkamah Konstitusi atau MK. Hingga Jumat (13/12/2024) siang, sudah ada 17 pengajuan gugatan yang masuk dari sejumlah daerah di Jawa Timur. 

    Jumlah tersebut terdiri dari 16 Pilkada Kabupaten/kota dan 1 pengajuan sengketa dari paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans untuk Pilgub Jatim 2024.

    Dalam seluruh pengajuan gugatan di MK tersebut, KPU menjadi pihak yang tergugat. 

    “Secara prinsip kami selalu siap dengan gugatan semacam ini, karena sudah kami antisipasi,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (13/12/2024). 

    Sejak awal, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, mengakui jika turut memikirkan potensi adanya gugatan hasil. 

    Apalagi secara regulasi, gugatan perselisihan hasil itu dimungkinkan untuk dibawa ke meja MK.

    Dengan begitu, Umam mengaku tak kaget lantaran sudah mengantisipasi potensi gugatan. 

    Namun, saat ini, KPU di Jawa Timur masih menunggu nomor register di MK untuk seluruh gugatan tersebut. Termasuk nantinya akan mempelajari berbagai dalil gugatan yang diadukan oleh pemohon kepada MK.

    “Sehingga, nanti kita bisa menyiapkan berbagai hal. Kalau sekarang kita masih meraba-raba,” ujar Umam. 

    Berdasarkan catatan di laman MK sebelumnya, sudah ada belasan permohonan gugatan dari Pilkada di Jawa Timur.

    Yaitu terdiri dari Kabupaten Magetan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.

    Lalu Ponorogo yang diajukan paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. 

    Pengajuan dua daerah itu masuk pada Kamis 5 Desember 2024. Sementara pada Jumat 6 Desember 2024, pengajuan yang masuk ke MK datang dari Kabupaten Malang yakni dari paslon nomor urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Pada hari yang sama juga muncul dari Banyuwangi. 

    Yakni diajukan oleh paslon nomor urut 2 Moh Ali Makki-Ali Ruchi. Sedangkan pada Sabtu 7 Desember 2024, gugatan datang dari Kabupaten Gresik.

    Lantaran hanya ada satu paslon, gugatan justru diajukan oleh M Ali Murtadlo yang mengatasnamakan sebagai pemantau Pilkada. 

    Selain Gresik, di hari yang sama juga muncul gugatan dari Kabupaten Malang yakni dari paslon nomor urut 2 Gunawan-Umar Usman. Selanjutnya pada Minggu 8 Desember 2024, pengajuan gugatan muncul dari Kota Blitar yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. 

    Pada Senin 9 Desember 2024, muncul gugatan dari empat daerah. Yakni Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso dan Lamongan. Di Nganjuk gugatan datang dari Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah yang merupakan paslon nomor urut 1. Lalu di Pamekasan, paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi.

    Kemudian di Bondowoso gugatan di ajukan oleh paslon Bambang Soekwanto-Moh Baqir.

    Sementara di Lamongan diajukan oleh Abdul Ghofur-Firosya Shalati yang merupakan paslon nomor urut 2. Selanjutnya, pada hari Selasa 10 Desember 2024, sebanyak 4 daerah mengajukan permohonan sengketa ke MK. 

    Rinciannya Tulungagung yang diajukan oleh Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti yang merupakan paslon nomor urut 3.

    Kemudian Kota Probolinggo yang diajukan oleh Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia. Lantas, dari Sumenep oleh paslon nomor urut 1 Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam. 

    Kemudian Sampang yakni oleh Muhammad Bin Muaffi Zaini-Abdullah Hidayat yang merupakan paslon nomor urut 1.

    Pada Jumat juga ada pengajuan dari Kota Malang dengan nama Budhy Pakarti. Sedangkan gugatan dari paslon Risma-Gus Hans untuk Pilgub Jatim masuk di MK pada Rabu malam. 

  • Mutasi Perwira Polda Jatim, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Berganti

    Mutasi Perwira Polda Jatim, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Berganti

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah perwira pertama dan menengah yang berdinas di Polda Jawa Timur dimutasi. Hal itu terungkap setelah Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/1531/XII/KEP/2024 yang diterbitkan Selasa 10 Desember 2024 itu. Dari surat itu diketahui, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan akan mendapat jabatan baru.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa mutasi jabatan adalah hal yang wajar dalam instansi Polri. Menurutnya, hal itu lumrah dalam rangka penyegaran di tubuh Polri.

    “Mutasi adalah hal biasa dalam organisasi, sebagai penyegaran serta promosi, serta tour of area and tour of duty,” jelasnya saat dikonfirmasi.

    Kompol Teguh Setiawan akan mendapatkan jabatan baru sebagai Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Posisinya akan digantikan oleh AKP Rahmad Aji Prabowo pindahan dari Akpol Lemdiklat Polri.

    Lalu, ada nama Kompol Bayu Halim Kapolsek Genteng yang akan menjabat sebagai Wakapolres Malang menggantikan Kompol Imas Mustolih yang segera melaksanakan Sespimmen Polri TA 2025. Posisi Bayu Halim akan digantikan oleh AKP Grandika Indera Waspada yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Rungkut. Sementara, jabatan Kapolsek Rungkut akan dipegang oleh AKP Agus Santoso yang sebelumnya menjadi Siwas Polrestabes Surabaya.

    Polsek Karangpilang juga akan mendapatkan pemimpin baru. Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian Caropeboka akan mendapatkan promosi menjadi Wakapolres Lumajang. Untuk menggantikan Risky, Polda Jawa Timur menunjuk Kompol Rahayu Rini yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kertosono, Nganjuk.

    Selain itu, Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Ximenes juga akan pindah untuk Sespimmen Polri TA 2025. Posisinya akan digantikan oleh AKP Kiki Tyas pindahan dari Lemdiklat Polri. Posisi Kapolsek Bubutan juga akan berganti. Kompol Hendra Krisnawan juga akan melaksanakan Sespimmen Polri TA 2025. Posisinya akan diganti oleh AKP Vonny Farizky pindahan dari Polda Papua.

    Di jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo akan pindah sebagai Kapolsek Pabean Cantikan menggantikan Kompol Teddy Tridani. Sementara, posisi Eko akan digantikan AKP Herry Iswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    Berdasarkan pada TR itu, untuk Kasatreskrim di jajaran Polda Jatim yang berganti adalah Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kini bergeser menjadi Panit I Unit IV Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Jabatan Aldhino bakal digantikan oleh AKP Abid Uais Al Qarni yang sebelumnya menjabat Kasatreskrim Polres Jember.

    Kemudian Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin berpindah sebagai Panit II Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim. Lalu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan pindah ke Unit II Subdit Ditreskrimum Polda Jatim.

    Sementara di Polda Jatim, yang bergeser adalah Kepala Pelayanan Markas (Kayanma), AKBP Muhammad Sinwan.

    Ia kini menduduki jabatan sebagai Kasubdit VIP Ditpamobvit Polda Jatim. Kursi Sinwan di Yanma akan digantikan Kompol Sunardi.

    Kemudian Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, Kompol Edith Yuwono berpindah sebagai Kabagbinopsnal (KBO) Ditpamobvit Polda Jawa Timur. Lalu, Kanit II Subdit Jatanras Polda Jatim Kompol Ardi Purboyo berpindah ke Subdit IV Jatanras Polda Jatim.

    Kemudian Wakapolres Bondowoso Kompol Dwi Okta Herianto berpindah sebagai Wakapolres Blitar Kota. Jabatannya akan digantikan oleh AKP Eka Wira Dharma. (ang/but)

     

  • Hasil Pilkada 15 Kabupaten/Kota di Jatim Digugat ke MK

    Hasil Pilkada 15 Kabupaten/Kota di Jatim Digugat ke MK

    Surabaya, CNN Indonesia

    Hasil Pilkada di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur 2024 digugat akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Para penggugat berasal dari belasan calon bupati/wali kota. Ada juga gugatan dari masyarakat.

    “Pengajuan permohonan per siang ini tadi ada 15,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam, Rabu (11/12).

    Menurut Umam, batas pengajuan permohonan sengketa ke MK adalah tiga hari setelah KPU kabupaten/kota resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada.

    “Seharusnya batas akhirnya sudah selesai. Karena [batas] penetapan hasil rekapitulasi [kabupaten/kota] kan tanggal 6 Desember,” ujarnya.

    Umam mengatakan, setiap pengajuan sengketa ke MK pasti diterima dan disidangkan. Bila ditolak pun hal itu akan disampaikan pada sidang pertama.

    “Nanti diterima atau tidak semua pengajuan akan disidangkan. Kalau ditolak misalnya ada kekurangan akan disampaikan pada sidang pertama itu,” ucapnya.

    Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim hingga kini belum ada paslon yang mengajukan gugatan sengketa. Termasuk paslon Tri Rismaharini-Zahrul Zahar Asumta Gus Hans yang sebelumnya mengaku berencana mengajukan gugatan hasil ke MK.

    Batas waktu mengajukan gugatan, kata Umam, ialah berdasarkan peraturan MK No 4 tahun 2024, yang menyebut pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung 3 hari sejak diumumkan keputusan KPU ttg penetapan hasil

    “Itu artinya kalo Pilgub Jatim kemarin ditetapkan tanggal 9 Desember Pukul 21.30 WIB, maka berakhir 12 Desember pukul 21.30 WIB,” ujar Umam.

    Umam menyebut, sengketa Pilkada di 15 daerah itu disebabkan karena ada selisih hasil atau prosedur dianggap sebagai pelanggaran. Dua hal itu masuk dalam rangkaian perolehan hasil.

    “Paslon yang mengajukan tersebut memang punya hak untuk melakukan sengketa hasil jika mendapatkan temuan dugaan-dugaan [pelanggaran],” tuturnya.

    Adapiun 15 gugatan itu dilakukan oleh Paslon Nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Magetan Sujatno-Ida Yuhana Ulfa; Paslon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Ponorogo, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

    Kemudian Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Bangkalan, Mathur Husyairi-Jayus Salam; Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Banyuwangi, Moh Ali Makki-Ali Ruchi; kemudian Pilkada Kabupaten Gresik dilakukan oleh M Ali Murtadlo selaku Pemantau Pemilihan Kabupaten Gresik.

    Lalu Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Malang, Gunawan Hs-Umar Usman; kemudian paslon nomor urut 1 Pilkada Kota Blitar, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro; Paslon nomor 1 Pilkada Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah.

    Selanjutnya paslon nomor 3 Pilkada Kabupaten Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi; paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekwanto-Moh Baqir.

    Lebih lanjut, gugatan itu dilakukan paslon nomor 1 Pilkada Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati; paslon 3 Pilkada Kabupaten Tulungagung, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti; Pilkada Kota Probolinggo, gugatan dilakjkan oleh Ir Saparuddin selaku Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).

    Kemudian paslon nomor urut 1 Kabupaten Sumenep, Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam; dan terakhir paslon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Sampang, Muhammad Bin Mu’afi Zaini-Abdullah Hidayat.

    (frd/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Positif Terlibat Peredaran Narkoba, Anggota Polres Sumenep Dipecat

    Positif Terlibat Peredaran Narkoba, Anggota Polres Sumenep Dipecat

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep memberlakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Aipda S karena positif terlibat dalam peredaran narkoba.

    “Pemecatan Aipda S dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Polres Sumenep,” kata Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi (Kompol) Trie Sis Biantoro, Rabu (11/12/2024).

    Dalam upacara PTDH tersebut, Aipda S tidak menghadiri secara langsung. Karena itu, sebagai simbol, foto Aipda S dibawa oleh salah satu anggota, kemudian Trie mencoret foto itu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri, dan sudah menjadi warga sipil.

    “PTDH ini merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Trie

     

    Ia menjelaskan, keputusan PTDH terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian dan melanggar disiplin melalui tahapan-tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PTDH dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Apabila anggota dinyatakan bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian.

    “Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan selalu berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. Sampai akhirnya apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri maka akhirnya diberhentikan,” paparnya.

    Ia menjelaskan pemecatan atau PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum dan justru terlibat kasus peredaran narkoba. Padahal saat ini aparat kepolisian tengah menabuh genderang perang terhadap narkoba.

    “Karena itu, kami meminta seluruh anggota Polres Sumenep melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku. Junjung tinggi etika kepolisian yang merupakan kristalisasi dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.

    Ia berharap agar tidak ada lagi PTDH bagi anggota Polres Sumenep. Karena itu, ia menekankan kepada seluruh anggota, untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

    “Tingkatkan juga kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan. Hindari penyalahgunaan narkoba dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat,” pungkasnya. [tem/beq]

  • Kapal Kargo Tenggelam di Perairan Masalembu Sumenep, 1 ABK Hilang

    Kapal Kargo Tenggelam di Perairan Masalembu Sumenep, 1 ABK Hilang

    Pamekasan, CNN Indonesia

    Kapal kargo ‘MV Bahtera Mega’ dilaporkan tenggelam akibat cuaca buruk di Perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Selasa (10/12), sekitar pukul 01.10 WIB. Kapal berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menuju Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

    Sebanyak 20 anak buah kapal (ABK) berhasil diselamatkan. Namun, satu nakhoda kapal, Tri Hernanto (51), dilaporkan hilang.

    Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan laporan kapal tenggelam itu diterima Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Masalembu.

    “Ada kapal kargo tenggelam, tapi muatannya masih belum diketahui, kami langsung menerjunkan petugas untuk menyelidiki peristiwa laka laut ini,” kata AKP Widiarti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12).

    Tim SAR gabungan itu melibatkan Basarnas, Ditpolairud Polda Jatim, TNI AL, dan nelayan setempat. Seluruh ABK yang selamat dievakuasi ke Pulau Keramaian.

    “Satu nakhoda kapal masih belum ditemukan, padahal ia sudah mengenakan pelampung saat kejadian,” ujar Widiarti.

    Saat ini, tim gabungan masih mencari nakhoda itu dengan mengaktifkan Tim SAR Pos Sumenep dan Polsek Masalembu.

    Widiarti menuturkan operasi penyelamatan menghadapi tantangan berat, seperti lokasi kejadian yang jauh dari dermaga dan kondisi cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi.

    “Kami terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan pencarian berjalan optimal,” katanya.

    (nrs/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Istri ke Pasar, Suami Rudapaksa Anak Tiri Kelas 3 SD

    Istri ke Pasar, Suami Rudapaksa Anak Tiri Kelas 3 SD

    Sumenep (beritajatim.com) – Kelakuan KA (60), warga Desa/ Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep benar-benar bejat. Ia tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih kelas 3 SD.

    “Tersangka sudah kami tangkap dan kami tahan di Polres. Ia melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sejak anak itu masih kelas 3 SD, hingga kelas 1 Madrasah Tsanawiyah,” kata Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Trie Sis Biantoro, Selasa (10/12/2024).

    Tersangka melakukan rudapaksa di rumahnya, ketika rumah dalam kondisi sepi. Saat istrinya ke pasar, tersangka memuaskan nafsunya pada anak tirinya. Awalnya anak tirinya menolak dan berusaha kabur. Namun dipaksa dan diancam oleh tersangka. Setelah melakukan rudapaksa, tersangka memberi uang Rp 10.000 pada anak tirinya.

    “Tentu saja dengan ditakut-takuti dan diancam agar tidak menceritakan pada siapapun, termasuk pada ibunya,” terang Wakapolres.

    Merasa aksi biadabnya aman, tersangka mengulangi lagi hingga lima kali. Tersangka merudapaksa anak tirinya selama 4 tahun. Karena tidak kuat dengan perlakukan ayah tirinya, korban kemudian menceritakan pada AY, kakak kandungnya yang tinggal di Pasean Pamekasan. AY pun tidak terima dan melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Sumenep.

    Tak menunggu lama, anggota Polres menangkap tersangka di rumahnya dan dibawa ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat diperiksa penyidik, tersangka tidak mengakui bahwa dia sudah merudapaksa anak tirinya.

    “Meski tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun penyidik telah mempunyai 2 alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP. Dengan demikian, keterangan tersangka bisa dikesampingkan,” ungkap Wakapolres.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3),(2),(1), pasal 82 ayat (2),(1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

    “Untuk tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud,” terangnya. (tem/but)

  • Gank Motor Keroyok Orang Lewat, 3 Pelaku Ditangkap Polres Sumenep

    Gank Motor Keroyok Orang Lewat, 3 Pelaku Ditangkap Polres Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep, Madura menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap AR (18), warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep. Penganiayaan itu terjadi saat korban melintas di Jalan Lingkar Barat, Babalan, Kecamatan Batuan.

    Tiga tersangka itu masing-masing berinisial RM (38), RQ (18), dan OF (15), semuanya warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Berdasarkan video yang beredar, pelaku diperkirakan lebih dari tiga orang. Karena itu, saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengejaran.

    “Kami sudah mengantongi nama-nama pelaku penganiayaan. Saat ini masih dalam pengejaran anggota,” kata Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Trie Sis Biantoro, Selasa (10/12/2024).

    Sebelumnya sempat viral beredar di grup-grup WA, video berdurasi 17 detik. Di video itu terlihat segerombolan pemuda menganiaya seseorang dengan cara dipukul, ditendang, bahkan diinjak. Dalam video itu, korban terlihat terkapar tidak berdaya dan kejang-kejang kesakitan akibat dianiaya ‘gank motor’. Usai menganiaya, gerombolan anak muda itupun meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya.

    “Kami sudah menemui korban, untuk mengetahui seperti apa kejadian sebenarnya. Alhamdulillah, saat ini kondisi korban sudah sehat,” terang Wakapolres.

    Pengeroyokan itu terjadi jam 5 pagi. Saat itu korban baru selesai sholat Subuh. Kemudian ia akan berjalan-jalan mengajak seorang temannya berinisial R. Mereka kemudian jalan-jalan di jalan lingkar barat.

    “Di Jl. Lingkar Barat itu, korban bersama dengan temannya bertemu dengan anak-anak muda yang sedang mabuk-mabukan. Kemudian korban dihentikan dan langsung diajak berkelahi,”
    ungkap Wakapolres.

    Tak lama kemudian korban langsung dikeroyok. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri. Korban mengalami rasa sakit pada seluruh badan, tulang terasa nyeri dan memar di pelipis sebelah kiri atas, kemudian luka pada siku sebelah kanan, pergelangan tangan kanan, jari kelingking, serta jari kaki kiri.

    Tak berselang lama, unit Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan. Mereka ditangkap di rumahnya, dan ditahan di Polres Sumenep. Kecuali untuk tersangka OF, karena masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan.

    “Pasal yang diterapkan pada tersangka adalah pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan. Sedangkan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” papar Wakapolres.

    Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka yang akan melakukan balap liar. Selain itu, tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.

    “Jadi sebenarnya mereka bukan geng motor. Mereka mengaku ya hanya aksi spontan karena sedang berada dalam pengaruh minuman keras,” ungkapnya. (tem/but)