kab/kota: Sumenep

  • Anggota DPRD Sumenep yang Juga Mantan Kades Tersangka Kasus Narkoba, Kini Mendekam di Kejaksaan

    Anggota DPRD Sumenep yang Juga Mantan Kades Tersangka Kasus Narkoba, Kini Mendekam di Kejaksaan

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim Penyidik Polres Sumenep menyerahkan Bambang Eko Iswanto (46) alias BEI, anggota DPRD Kabupaten Sumenep sebagai tersangka kasus narkoba, ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

    “Setelah berkas perkara dinyatakan P-21 atau lengkap, maka kami menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sumenep,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (23/01/2025).

    Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata mengatakan, pasca berkas dinyatakan P-21, tahap berikutnya adalah P2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

    “Hari ini penyidik Polres telah menyelesaikan tahap P2. Saat ini tersangka berstatus sebagai tahanan kejaksaan. Proses berikutnya nanti persiapan persidangan untuk berkas perkara narkoba dengan tersangka saudara BEI, anggota DPRD Sumenep,” terangnya.

    Sebelumnya, pada Rabu (04/12/2024) Satreskoba Polres Sumenep menangkap BEI di rumahnya karena terbukti menyimpan sabu. BEI tercatat sebagai anggota DPRD aktif, meski di KTP, status BEI masih tertulis sebagai kepala desa.

    Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah BEI, didapati barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram. Selain sabu, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik air mineral yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam.

    Kemudian ditemukan juga 6 pipet kaca, 1 unit handphone merk Vivo warna silver, 1 timbangan elektrik, 2 sendok sabu dari sedotan plastik warna hitam, 1 pack sedotan plastik warna putih, 6 pack plastik klip bening, dan 2 kotak warna hitam.

    Penangkapan BEI berawal dari penangkapan ES dan KH yang tengah melakukan pesta sabu. Saat diinterogasi, dua tersangka ini mengaku membeli sabu dari BEI. (tem/ian)

  • Polres Pamekasan Tetapkan 14 Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam

    Polres Pamekasan Tetapkan 14 Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dari TKP judi sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Minggu (19/1/2025) lalu.

    “Dari total 18 orang yang diamankan dari TKP judi sabung ayam, sebanyak 14 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Rabu (22/1/2025).

    Penahanan dan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. “Dari 18 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan terlibat judi sabung ayam, dan 4 orang lainnya dinyatakan tidak terlibat,” ungkapnya.

    “Jadi berdasar pemeriksaan, ada 14 orang yang terbukti terlibat dengan BB (Barang Bukti) yang diamankan berupa gelanggang, 9 ekor ayam, 26 unit motor (di arena sabung ayam), serta beberapa lembar uang kertas,” jelasnya.

    Penggerebekan judi sabung ayam dilakukan berdasar informasi dari masyarakat, sebab kegiatan tersebut dinilai sangat meresahkan. “Hal ini tentunya tidak lepas dari peran serta dan partisipasi aktif masyarakat terhadap berbagai tindakan yang meresahkan,” imbuhnya.

    “Akibat judi sabung ayam tersebut, para tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 25 juta,” pungkasnya.

    Berdasar informasi yang dihimpun beritajatim.com, para tersangka merupakan warga dari berbagai desa dan kabupaten berbeda di Pamekasan. Di antaranya warga Desa Bicorong, Seddur, Kecamatan Pakong, Kecamatan Larangan, serta warga asal Kabupaten Sumenep.

    Bahkan dari total para tersangka, tidak satupun terdapat warga setempat atau yang berasal dari Desa Somalang. Seluruhnya merupakan warga dari luar Desa Somalang, Pakong, Pamekasan. [pin/kun]

  • Guru Honorer di Mataram Terancam 4 Tahun Penjara karena Nyambi Jadi Pengedar – Halaman all

    Guru Honorer di Mataram Terancam 4 Tahun Penjara karena Nyambi Jadi Pengedar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pria berinisial ILJ (29) diringkus jajaran Satres Narkoba Polresta Mataram atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

    ILJ diringkus di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengonfirmasi hal tersebut.

    Ia menuturkan, pihaknya ternyata sudah mengintai lama ILJ sebelum diringkus.

    ILJ juga kini jalani pemeriksaan untuk mengungkap dari mana ia mendapatkan sabu tersebut.

    “Saat ini terduga menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sumber narkotika tersebut,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

    Saat rumah ILJ digeledah, polisi mengamankan alat isap sapu, pipa kaca yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu, hingga klip bening kosong.

    Polisi juga melakukan tes urine ke ILJ dan hasilnya positif.

    Hal tersebut menambah keyakinan bahwa ILJ terlibat dalam peredaran narkoba.

    “Kami terus mendalami kasus ini guna memberantas jaringan narkoba di Kota Mataram,” ujar AKP Bagus.

    Dari perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

    Kisah Guru Honorer Lainnya

    Sementara itu, guru honorer bernama Ahmad Nurdin (50) alami nasib yang tak mengenakkan.

    Guru honorer SMA Putra Bangka yang terletak di Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur ini diancam pakai parang dan motornya dibakar, Senin (13/1/2025) lalu.

    “Kejadiannya itu sepulang saya dari sekolah,”

    “Sekitar pukul 14.00 WIB,” tutur Nurdin saat dikonfirmasi pada hari Selasa (14/1/2025).

    Mengutip TribunJatim.com, pelaku, Ahmad Qurtubi (19), tamatan SMA di luar kota dan seorang pemuda di Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Arjasa, Sumenep.

    Ia bercerita, saat pulang sekolah, tiba-tiba pelaku mencegatnya.

    “Saat itu kata pelaku tersinggung dengan pernyataan saya saat menjadi pembina upacara di sekolah,” tuturnya. 

    Dalam sambutannya tersebut, ia berharap para siswa jangan sampai berani ke orang tua, apalagi mengancam untuk membunuh.

    “Sambutan saya saat upacara adalah global, kepada semua siswa dan tidak menyebutkan siapapun,”

    “Saya tidak spesifik menyebut siapapun,”  tegasnya. 

    Pelaku pun langsung mengeluarkan sebilah parang dan ditempelkan di pipi dan kepala korban.

    Korban sontak turun dari motornya dan kabur meninggalkan pelaku.

    Ia pun sempat ke rumah kepala desa untuk meminta bantuan, namun sang kades tak ada di tempat.

    Korban akhirnya berinisiatif untuk pulang dan menenangkan diri.

    Namun, ia mendapat kabar bahwa motornya justru dibakar oleh pelaku.

    Kini, pelaku pun sudah ditangkap.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Murid Bakar Motor Guru SMA di Pulau Kangean Sumenep Madura Sambil Bawa Parang, Simpan Dendam

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribunjatim.com, Ali Hafidz Syahbana)(Kompas.com, Lalu Muammar Qadafi)

  • Dibutuhkan 50 Tenaga Ahli Dampingi Anggota DPRD Sumenep, Ini Persyaratannya

    Dibutuhkan 50 Tenaga Ahli Dampingi Anggota DPRD Sumenep, Ini Persyaratannya

    Sumenep (beritajatim.com) – Para wakil rakyat di Kabupaten Sumenep bakal didampingi tenaga ahli (TA) guna mengoptimalkan kinerja mereka. Setiap satu anggota DPRD Sumenep akan didampingi satu TA.

    “Kami saat ini dalam proses koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, untuk kepentingan rekrutmen 50 tenaga ahli anggota DPRD Sumenep itu,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumenep, Yanuar Yudha Bachtiar, Sabtu (18/01/2025).

    Ia menjelaskan, regulasi pendampingan satu TA satu anggota dewan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Ia memperkirakan, pada Februari 2025, peraturan baru itu sudah bisa diselesaikan.

    “Kami memastikan seluruh tahapan rekrutmen tenaga ahli berjalan dengan transparan dan sesuai dengan kebutuhan legislatif,” ujarnya.

    Lebih lanjut ia memaparkan beberapa persyaratan TA yang akan mendampingi anggota DPRD Sumenep. Salah satunya adalah putra daerah Sumenep dengan pendidikan minimal S1.

    “Untuk tenaga ahli, kami ingin yang memang benar-benar mengerti kondisi dan kebutuhan masyarakat Sumenep. Selain itu, kami berharap nantinya yang menjadi tenaga adalah putra daerah, untuk memberdayakan para generasi muda Sumenep,” terangnya.

    Ia menjelaskan, proses perekrutan TA akan dilaksanakan oleh BKPSDM Sumenep, bukan oleh sekretariat DPRD. Hal itu demi memastikan berlangsungnya seleksi yang profesional dan objektif.

    “Nantinya para tenaga ahli ini dapat memberikan masukan yang berkualitas, sehingga bisa mendukung pengambilan keputusan yang tepat demi kepentingan masyarakat Sumenep,” paparnya.

    Ia menambahkan, evaluasi terhadap kinerja tenaga ahli akan dilakukan setiap tahun untuk memastikan bahwa mereka memberikan kontribusi positif dalam mendukung tugas dan fungsi anggota dewan.

    “Evaluasi tahunan terhadap tenaga ahli sangat penting untuk menjaga kualitas dan efektivitas kinerja tenaga ahli dalam membantu anggota dewan,” tukasnya. (tem/ian)

  • Dua Pemuda di Sumenep Diringkus saat Transaksi Sabu di Taman Tajamara

    Dua Pemuda di Sumenep Diringkus saat Transaksi Sabu di Taman Tajamara

    Sumenep (beritajatim.com) – Dua pemuda asal Sumenep berinisial KUR (20), warga Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, dan MFQ (24), warga Jl. KH Wahid Hasyim, Kecamatan Kota Sumenep, diringkus aparat Satreskoba Polres Sumenep saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.

    “Dua tersangka itu ditangkap di Jl. Trunojoyo depan Taman Tajamara. Mereka akan bertransaksi untuk pesta sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (17/1/2025).

    Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang valid, anggota Satreskoba langsung bergerak untuk menangkap dan menggeledah tersangka di lokasi kejadian.

    “Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,36 gram,” ungkap Widiarti.

    Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat hisap, di antaranya tutup botol plastik dengan dua lubang yang tersambung sedotan warna putih, serta satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu.

    “Tersangka ini diduga habis ngisap sabu, trus dia juga akan bertransaksi sabu. Katanya mau pesta sabu setelah ini,” terang Widiarti.

    Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [tem/beq]

  • Todongkan Pisau dan Rampas Uang di Kota Sumenep, Warga Cianjur Diringkus Polisi

    Todongkan Pisau dan Rampas Uang di Kota Sumenep, Warga Cianjur Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Rahim (38), warga Desa Sukamekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur Jawa Barat harus meringkuk di tahanan Polres Sumenep karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan.

    “Kejadiannya di Jl. Trunojoyo, Desa Kolor. Pelaku merampas HP dan mencuri uang di toko dan warung kopi,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/01/2025).

    Peristiwa itu berawal ketika korban yakni Rani (47), sedang menjaga toko dan warung kopi miliknya di Jl. Trunojoyo. Di depan tokonya, terlihat ada seorang pria sedang duduk. Pria tak dikenal itu bertelanjang dada.

    Korban menanyakan pada temannya di warung kopi, siapa pria itu. Temannya menjawab tidak tahu dan mengira orang itu adalah orang kurang waras, karena sering lewat di depan toko.

    Tanpa diduga, pria tak dikenal itu tiba-tiba menghampiri korban yang sedang berdiri di jalan di depan tokonya. Pria itu kemudian menodongkan sebilah pisau dan meminta uang kepada korban.

    “Spontan korban ini lari. Beberapa orang di toko juga lari menjauh. Ternyata pria itu mengejar korban. Hingga akhirnya pria itu berhasil menjambak rambut korban dan berusaha mengambil kalung emas di leher korban,” ungkap Widiarti.

    Korban berusaha mempertahankan kalung emasnya agar jangan sampai diambil oleh pria tak dikenal itu. Akhirnya pria itu gagal mengambil kalung emas korban, namun sempat merampas HP yang ada di tangan korban.

    “Setelah itu, pria tersebut masuk ke dalam toko milik korban dan mengambil 1 unit HP serta uang dari dalam warung kopi dan toko sembako milik korban,” terang Widiarti.

    Setelah mencuri uang dan barang milik korban, pria itu pun kabur. Korban berteriak-teriak minta tolong dan meminta agar orang-orang menghubungi aparat kepolisian.

    Tak berselang lama, aparat kepolisian datang dan melakukan pengejaran terhadap pria yang telah melakukan pencurian itu. Upaya pencarian pelaku dibantu warga sekitar.

    “Pelaku akhirnya bisa ditangkap di areal sawah-sawah sebelah toko DNR di Jl. Adirasa. Pelaku pun langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Widiarti.

    Barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp 31.000 dan 1 Dosbuk HP Merk Samsung Galaxy A35 5G.

    “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara,” pungkas Widiarti. (tem/ian)

  • Isi Pidato Pak Guru Nurudin saat Upacara Sekolah, Murid Tak Terima hingga Bakar Motor: Sakit Hati

    Isi Pidato Pak Guru Nurudin saat Upacara Sekolah, Murid Tak Terima hingga Bakar Motor: Sakit Hati

    TRIBUNJATIM.COM – Kelakuan murid bakar motor guru di Sumenep, Madura, Jawa Timur, viral di media sosial. 

    Korban diketahui bernama Ahmad Nurdin (50), guru honorer SMA Putra Bangsa, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

    Pelaku diketahui bernama Ahmad Qurtubi (19), tamatan SMA di luar kota yang merupakan pemuda di desa setempat.

    Ahmad Qurtubi bakar motor Pak Guru Nurdin karena tak terima isi pidatonya saat menjadi pembina upacara di sekolah. 

    Padahal Ahmad Qurtubi ternyata tak sekolah di tempat Pak Guru Nurdin. 

    Apa isi pidato Pak Guru Nurudin saat jadi pembina upacara pun jadi sorotan, sehingga membuat Ahmad Qurtubi nekat bakar motor. 

    Dari keterangan Pak Guru Nurudin, pelaku mencegat korban di akses jalan Dusun Bugis, Desa Pajanannger.

    “Kejadian itu sepulang saya dari sekolah, sekitar jam setengah dua siang,” tutur Nurdin kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

    “Katanya pelaku tersinggung dengan pernyataan saya saat menjadi pembina upacara di sekolah,” ujarnya.

    Korban mengaku tidak tahu dari mana pelaku mendengar pernyataannya saat menjadi pembina upacara di sekolah.

    Sebab korban tidak menyingung siapa pun dan tidak menyebut nama siapa pun.

    “Sambutan saya saat upacara adalah global, kepada semua siswa,” katanya.

    Saat menyampaikan sambutan, korban berharap seluruh siswa selalu taat pada orang tua dan guru-guru.

    Jangan sampai para siswa berani kepada orang tua, apalagi bahkan mengancam untuk membunuhnya.

    Sebab ilmunya tidak akan berkah ketika sudah di tengah-tengah masyarakat.

    “Saya tidak spesifik menyebut siapapun,” tegasnya.

    Motor Ahmad Nurdin (50) yang dibakar oleh pelaku (Dok Nur Khalis)

    Namun menurut guru yang sudah mengajar sejak tahun 2017 ini, pelaku beranggapan bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada dirinya.

    “Setelah mencegat saya, pelaku bertanya dengan nada tinggi, bahkan marah-marah,” ungkapnya.

    Tidak lama kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah pedang.

    Pedang dihunuskan kepada guru fisika dan biologi ini.

    Pedang tersebut sempat ditempelkan ke kepala dan pipi korban.

    “Kedua pipi saya sempat diiris dengan pedangnya (pelaku), untung tidak luka,” ujarnya. 

    Pelaku juga sempat menebaskan pedangnya ke motor sang guru.

    “Pelaku sempat menebas motor saya berkali-kali sebelum membakarnya,” kata Nurdin kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

    Isi pidato

    AQ (19) asal Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi Selasa (14/1/2025) karena diduga melakukan pengancaman dengan pedang dan bakar sepeda motor guru di Pulau Kangean. (istimewa)

    Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, pelaku mengaku sakit hati terhadap isi sambutan Nurdin, yang disampaikan dalam konteks mendidik para siswa.

    Dalam sambutannya saat menjadi pembina upacara, Nurdin mengingatkan siswa agar tidak berlaku kasar atau mengancam orang tua mereka. 

    “Pelaku sakit hati karena ucapan guru itu disangka ditujukan kepada dirinya, meskipun korban tidak menyebutkan nama siapa pun,” jelas AKP Widiarti.

    Pelaku diduga mendapatkan informasi tentang isi sambutan tersebut dari teman-temannya yang bersekolah di SMA Putra Banga. 

    Lalu diduga merasa tersinggung, Qurtubi nekat mendatangi rumah Nurdin, membawa pedang sepanjang 73 sentimeter, dan merusak motor milik Nurdin sebelum akhirnya membakarnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku berhasil diringkus oleh polisi dan kini ditahan di Polsek Kangean. Bersama pelaku, polisi menyita pedang yang digunakan untuk mengancam korban.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam, serta Pasal 06 Ayat 1 dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

    Berita Viral lainnya

  • Simpan Sabu, Tiga Pemuda Sumenep Diringkus Polisi

    Simpan Sabu, Tiga Pemuda Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Tiga pemuda warga Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, secara berantai diringkus polisi. Mereka kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial OSA (27), SA (29), HA (28).

    “Mereka ditangkap di rumah masing-masing, di Desa Jedung Dungkek,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/01/2025).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu yang dilakukan beberapa orang di Desa Jadung. Anggota kemudian melakukan penyelidikan intensif. Setelah mendapatkan informasi pasti, anggota Polsek Dungkek melakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka OSA di rumahnya.

    “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu yang dimasukan ke dalam rokok. Selain itu, juga ditemukan seperangkat alat hisap dan sebuah kunci T,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/01/2025).

    Ketika diinterogasi, tersangka OSA mengaku membeli sabu dari SA. Anggota pun melakukan penangkapan SA di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu dan sebuah HP yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.

    Tersangka SA mengaku membeli sabu dari HA. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap tersangka HA di rumahnya. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa gunting, klip plastik dan alat hisap bong.

    “Ketika barang-barang bukti itu ditunjukkan pada tersangka, para tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.

    Barang bukti yang diamankan dari tersangka OSA berupa 1 poket plastik kecil berisikan sabu dengan berat kotor 0,30 gram, seperangkat alat hisap bong, rokok dan kunci T warna hitam.

    Kemudian dari tersangka SA disita barang bukti berupa 1 poket plastik berisikan sabu dengan berat kotor 2,31 gram serta sebuah HP. Sedangkan dari tersangka HA, disita barang bukti berupa 1 timbangan elektrik warna hitam, 10 plastik kecil diduga ada bekas sabu, gunting, pipet kaca dan sedotan plastik.

    “Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009,” terang Widiarti. (tem/kun)

  • Murid SMA Ancam Guru Pakai Pedang dan Bakar Motor Korban, Akui Tersinggung Ucapan saat Upacara

    Murid SMA Ancam Guru Pakai Pedang dan Bakar Motor Korban, Akui Tersinggung Ucapan saat Upacara

    TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP – Ulah seorang murid yang membakar motor milik guru SMA di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

    Kini nasib murid itu ditangkap polisi.

    Korbannya adalah seorang guru SMA Putra Bangsa, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

    Motor guru bernama Ahmad Nurdin (50) tersebut sempat diancam pelaku dengan pedang sebelum motor miliknya dibakar.

    Kini pelaku yang merupakan pemuda lulusan SMA diringkus polisi.

    Dari keterangan korban, pelaku adalah Ahmad Qurtubi (19), tamatan SMA di luar kota yang merupakan pemuda di desa setempat.

    Sepulang dari mengajar, pelaku mencegat korban di akses jalan Dusun Bugis, Desa Pajanannger.

    “Kejadian itu sepulang saya dari sekolah, sekitar jam setengah dua siang,” tutur Nurdin kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

    “Katanya pelaku tersinggung dengan pernyataan saya saat menjadi pembina upacara di sekolah,” ujarnya.

    Korban mengaku tidak tahu dari mana pelaku mendengar pernyataannya saat menjadi pembina upacara di sekolah.

    Sebab korban tidak menyingung siapa pun dan tidak menyebut nama siapa pun.

    “Sambutan saya saat upacara adalah global, kepada semua siswa,” katanya.

    Saat menyampaikan sambutan, korban berharap seluruh siswa selalu taat pada orang tua dan guru-guru.

    Jangan sampai para siswa berani kepada orang tua, apalagi bahkan mengancam untuk membunuhnya.

    Sebab ilmunya tidak akan berkah ketika sudah di tengah-tengah masyarakat.

    “Saya tidak spesifik menyebut siapapun,” tegasnya.

    Motor Ahmad Nurdin (50) yang dibakar oleh pelaku (Dok Nur Khalis)

    Namun menurut guru yang sudah mengajar sejak tahun 2017 ini, pelaku beranggapan bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada dirinya.

    “Setelah mencegat saya, pelaku bertanya dengan nada tinggi, bahkan marah-marah,” ungkapnya.

    Tidak lama kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah pedang.

    Pedang dihunuskan kepada guru fisika dan biologi ini.

    Pedang tersebut sempat ditempelkan ke kepala dan pipi korban.

    “Kedua pipi saya sempat diiris dengan pedangnya (pelaku), untung tidak luka,” ujarnya. 

    Pelaku juga sempat menebaskan pedangnya ke motor sang guru.

    “Pelaku sempat menebas motor saya berkali-kali sebelum membakarnya,” kata Nurdin kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

    Saat ini, pelaku sudah diringkus oleh polisi dan ditahan di Kantor Polsek Kangean.

    Kepada polisi, pelaku mengaku tidak terima atas isi sambutan korban saat menjadi pembina upacara di sekolahnya.

    Meksipun pelaku bukan siswa di sekolah tempat korban mengajar, pelaku diduga kuat mendapatkan informasi dari teman-temannya yang sekolah di tempat tersebut.

    Ilustrasi (Shutterstock via Kompas.com)

    “Pelaku sakit hati karena ucapan guru itu disangka ditujukan kepada dirinya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

    Saat menjadi pembina upacara, kata Widiarti, korban menyampaikan agar para siswa jangan sampai berani kepada orang tua, apalagi sampai mengancam untuk membunuhnya.

    “(Kalimat) itu yang dianggap menyinggung pelaku. Padahal korban tidak menyebutkan nama siapa pun,” ucap Widiarti.

    Selain meringkus pelaku, polisi mengamankan satu buah pedang dengan panjang 73 sentimeter di dalam kamar rumah pelaku.

    Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan membawa senjata tajam.

    Pelaku juga dijerat Pasal 06 Ayat 1 dan Pasal 335 Ayat 1 KUH Pidana mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

    Kini pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Sementara itu, kisah guru lainnya juga pernah viral di TikTok.

    Sikap seorang guru SMA ini akhirnya ramai dibicarakan di media sosial.

    Berawal dari viralnya video yang menunjukkan kegiatan belajar mengajar di sebuah kelas.

    Guru berpeci cokelat dan mengenakan seragam cokelat tampak duduk di belakang meja guru di sebuah kelas.

    Tak disangka, di samping mejanya terlihat seorang murid yang terbaring di lantai.

    Menurut berbagai keterangan yang tersebar murid tersebut sedang tertidur.

    Sang murid tertidur di jam pelajaran dan ketika guru SMA ini sedang sibuk mengajar kelas.

    Seperti dipantau TribunJatim.com dari akun media sosial TikTok @veri2gd, Kamis (16/1/2025), nampak seorang siswa berseragam putih abu-abu itu terlelap di kelas.

    Siswa SMA itu tertidur pulas tepat di samping meja guru yang tengah mengajar.

    Di sisi lain, guru yang mengenakan seragam coklat dan berpeci itu tetap lanjut mengajar.

    Guru itu seolah tak menghiraukan siswa yang tepat berada di sampingnya.

    Ketika seorang murid lain memberi tahu bahwa siswa yang tertidur tersebut bekerja, sang guru dengan tenang menjawab,

    “Dia kerja ya?”

    Setelah mendapatkan konfirmasi, ia berkata,

     “Gapapa, biarin istirahat aja.”

    Guru biarkan anak muridnya tidur di kelas (Instagram)

     

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Alasan Pak Guru SMA Tak Hukum Siswanya Tidur di Kelas saat Jam Belajar, Tetap Lanjut Mengajar

    Alasan Pak Guru SMA Tak Hukum Siswanya Tidur di Kelas saat Jam Belajar, Tetap Lanjut Mengajar

    TRIBUNJATIM.COM – Sikap seorang guru SMA ini akhirnya ramai dibicarakan di media sosial.

    Berawal dari viralnya video yang menunjukkan kegiatan belajar mengajar di sebuah kelas.

    Guru berpeci cokelat dan mengenakan seragam cokelat tampak duduk di belakang meja guru di sebuah kelas.

    Tak disangka, di samping mejanya terlihat seorang murid yang terbaring di lantai.

    Menurut berbagai keterangan yang tersebar murid tersebut sedang tertidur.

    Sang murid tertidur di jam pelajaran dan ketika guru SMA ini sedang sibuk mengajar kelas.

    Seperti dipantau TribunJatim.com dari akun media sosial TikTok @veri2gd, Kamis (16/1/2025), nampak seorang siswa berseragam putih abu-abu itu terlelap di kelas.

    Siswa SMA itu tertidur pulas tepat di samping meja guru yang tengah mengajar.

    Di sisi lain, guru yang mengenakan seragam coklat dan berpeci itu tetap lanjut mengajar.

    Guru itu seolah tak menghiraukan siswa yang tepat berada di sampingnya.

    Ketika seorang murid lain memberi tahu bahwa siswa yang tertidur tersebut bekerja, sang guru dengan tenang menjawab,

    “Dia kerja ya?”

    Setelah mendapatkan konfirmasi, ia berkata,

     “Gapapa, biarin istirahat aja.”

    Sementara itu, di sekolah lainnya, sikap seorang murid kepada gurunya malah diluar dugaan.

    Guru biarkan anak muridnya tidur di kelas (Instagram)

    Motor seorang guru SMA Putra Bangsa, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dibakar.

    Sebelum motornya dibakar, guru bernama Ahmad Nurdin (50) tersebut sempat diancam pelaku dengan pedang.

    Kini pelaku yang merupakan pemuda lulusan SMA diringkus polisi.

    Dari keterangan korban, pelaku adalah Ahmad Qurtubi (19), tamatan SMA di luar kota yang merupakan pemuda di desa setempat.

    Sepulang dari mengajar, pelaku mencegat korban di akses jalan Dusun Bugis, Desa Pajanannger.

    “Kejadian itu sepulang saya dari sekolah, sekitar jam setengah dua siang,” tutur Nurdin kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

    “Katanya pelaku tersinggung dengan pernyataan saya saat menjadi pembina upacara di sekolah,” ujarnya.

    Korban mengaku tidak tahu dari mana pelaku mendengar pernyataannya saat menjadi pembina upacara di sekolah.

    Sebab korban tidak menyingung siapa pun dan tidak menyebut nama siapa pun.

    “Sambutan saya saat upacara adalah global, kepada semua siswa,” katanya.

    Saat menyampaikan sambutan, korban berharap seluruh siswa selalu taat pada orang tua dan guru-guru.

    Jangan sampai para siswa berani kepada orang tua, apalagi bahkan mengancam untuk membunuhnya.

    Sebab ilmunya tidak akan berkah ketika sudah di tengah-tengah masyarakat.

    “Saya tidak spesifik menyebut siapapun,” tegasnya.

    Motor Ahmad Nurdin (50) yang dibakar oleh pelaku (Dok Nur Khalis)

    Namun menurut guru yang sudah mengajar sejak tahun 2017 ini, pelaku beranggapan bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada dirinya.

    “Setelah mencegat saya, pelaku bertanya dengan nada tinggi, bahkan marah-marah,” ungkapnya.

    Tidak lama kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah pedang.

    Pedang dihunuskan kepada guru fisika dan biologi ini.

    Pedang tersebut sempat ditempelkan ke kepala dan pipi korban.

    “Kedua pipi saya sempat diiris dengan pedangnya (pelaku), untung tidak luka,” ujarnya. 

    Pelaku juga sempat menebaskan pedangnya ke motor sang guru.

    “Pelaku sempat menebas motor saya berkali-kali sebelum membakarnya,” kata Nurdin kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

    Saat ini, pelaku sudah diringkus oleh polisi dan ditahan di Kantor Polsek Kangean.

    Kepada polisi, pelaku mengaku tidak terima atas isi sambutan korban saat menjadi pembina upacara di sekolahnya.

    Meksipun pelaku bukan siswa di sekolah tempat korban mengajar, pelaku diduga kuat mendapatkan informasi dari teman-temannya yang sekolah di tempat tersebut.

    Ilustrasi (Shutterstock via Kompas.com)

    “Pelaku sakit hati karena ucapan guru itu disangka ditujukan kepada dirinya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

    Saat menjadi pembina upacara, kata Widiarti, korban menyampaikan agar para siswa jangan sampai berani kepada orang tua, apalagi sampai mengancam untuk membunuhnya.

    “(Kalimat) itu yang dianggap menyinggung pelaku. Padahal korban tidak menyebutkan nama siapa pun,” ucap Widiarti.

    Selain meringkus pelaku, polisi mengamankan satu buah pedang dengan panjang 73 sentimeter di dalam kamar rumah pelaku.

    Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan membawa senjata tajam.

    Pelaku juga dijerat Pasal 06 Ayat 1 dan Pasal 335 Ayat 1 KUH Pidana mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

    Kini pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com