kab/kota: Sumenep

  • Dua Hari Beruntun, 3 Warga Pamekasan Meninggal Akibat Laka Maut

    Dua Hari Beruntun, 3 Warga Pamekasan Meninggal Akibat Laka Maut

    Pamekasan (beritajatim.com) – Dua kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pamekasan, mengakibatkan tiga warga Pamekasan, meninggal dunia. Bahkan peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu dua hari terakhir.

    Kasus pertama menimpa tiga korban (satu keluarga) warga Desa/Kecamatan Pakong, di Jl Raya Pakong, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Minggu (26/1/2025). Satu korban mendapatkan perawatan intensif, dan dua korban lainnya meninggal dunia.

    Korban meninggal dunia berstatus ayah dan anak, yakni Mohammad Yanto (29) dan Dhalisa Yana Azzahra (3). Sedangkan sang istri, Zahratul Hasanah (25), mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

    Peristiwa tersebut berawal ketika M Yanto mengendari motor bernopol B 6335 TOX bersama istri dan anaknya. “Saat di lokasi kejadian sebuah mobil pickup dengan nopol M 8977 G yang dikemudikan Achmad Waris (24), warga Desa Bilapora Rebba, Lenteng, Sumenep, oleng kanan dan menabrak motor korban,” Kanit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan, IPDA Slamet Riyadi.

    “Akibat kejadian ini, dua korban dinyatakan meninggal dunia, yakni Mohammad Yanto beserta anaknya, Dhalisa Yana Azzahra. Sementara sang istri, dirawat intensif di rumah sakit,” ungkapnya.

    Kasus lainnya menimpa Iqbal Sarkasi (14), warga Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jl Jokotole, Pamekasan, Senin (27/1/2025) kemarin.

    Peristiwa tersebut berawal ketika korban mengendarai motor dengan nopol M 4681 BY dari arah barat (pusat kota Pamekasan) menuju arah timur (Sumenep). Namun saat di lokasi kejadian, ia ia gagal mengendalikan motor dan terjatuh hingga akhirnya menabrak minibus kijang.

    “Kecelakaan lalin terjadi diduga karena korban tidak mampu mengendalikan motor, akhirnya terjatuh dan terserat sekitar 60 meter hingga menabrak sebuah minibus,” jelasnya.

    Akibat kecelakaan tersebut, mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. “Motor yang dikendarai korban juga mengalami kerusakan berat, dan pengemudi minibus meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat khususnya para pengendara agar selalu berhati-hati saat berkendara. “Kami juga mengimbau masyarakat khususnya pengendara agar selalu waspada dan berhati-hati saat berlalu lintas,” pintanya.

    “Selalu patuhi rambu maupun tata tertib lalu lintas, tujuannya demi keselamatan pribadi maupun pengendara lainnya maupun masyarakat umum,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Kanwil BPN Sebut Pesisir Pantai di Sumenep yang Ber-SHM Sesuai Prosedur

    Kanwil BPN Sebut Pesisir Pantai di Sumenep yang Ber-SHM Sesuai Prosedur

    Kanwil BPN Sebut Pesisir Pantai di Sumenep yang Ber-SHM Sesuai Prosedur
    Tim Redaksi
    SUMENEP, KOMPAS.com
    – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
    Sumenep
    , Jawa Timur, bersikukuh bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (
    SHM
    ) untuk 20 hektar pesisir pantai di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sudah sesuai prosedur.
    Kepala Kanwil BPN Kabupaten Sumenep, Mateus Joko Slamito, mengklaim timnya telah selesai melakukan inventarisasi data digital dan warkat wilayah di area pesisir yang saat ini menjadi sumber konflik tersebut.
    Hasilnya, setelah dilakukan identifikasi dan analisis dalam sepekan terakhir, data yang terkumpul diklaim sama persis dengan data penerbitan SHM tahun 2009.
    Namun demikian, saat turun lapangan, tim inventarisasi
    Kanwil BPN Sumenep
    menemukan area yang memiliki SHM tersebut sudah menjadi laut.
    “Saya juga sudah meminta tim untuk turun lapangan. Dan memang sudah menjadi laut, Pak, kata mereka,” jelasnya.
    Kanwil BPN Sumenep berdalih bahwa saat proses pengukuran lahan, wilayah pesisir yang saat ini menjadi sumber konflik tersebut masih berupa daratan.
    Hal ini merujuk pada data hasil inventarisasi yang dilakukan Kanwil BPN Sumenep semuanya sama dengan data penerbitan SHM tahun 2009.
    “Hasil inventarisasi yang kami lakukan, semuanya sama dengan penerbitan SHM tahun 2009, keabsahannya terjamin,” terangnya.
    Mateus menduga, pesisir pantai yang kini jadi polemik tersebut sudah mengalami abrasi dan menjadi laut.
    “SHM-nya terbit 2009 silam, Pak. Sudah 16 tahun lalu kan,” katanya.
    Saat ini, hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Kanwil BPN Sumenep sudah rampung. Bahkan, data tersebut sudah diserahkan ke Kanwil BPN Jawa Timur.
    Mateus melanjutkan, jika ada masyarakat yang ragu, pihaknya mempersilakan melalui prosedur yang ada, seperti menguji di PTUN.
    Sementara itu, Ahmad Sidik, ketua RT Dusun Tapakerbau, sangat menyayangkan hasil inventarisasi yang dilakukan Kanwil BPN Sumenep.
    Dia meminta agar Kanwil BPN Sumenep mengkaji ulang atas hasil identifikasi dan analisis yang mereka lakukan.
    “Jika tidak, berarti mereka menyetujui perusakan laut,” kata Sidik.
    Sebelumnya, area pesisir pantai dan laut yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) juga ditemukan di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
    Dari penelusuran
    Kompas.com
    , kasus ini sudah terjadi jauh sebelum ramainya temuan SHM Pagar Laut di Tangerang, Banten, dan juga temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Sidoarjo.
    Sebab, SHM di wilayah pesisir tersebut sudah diterbitkan sejak tahun 2009 atau 16 tahun lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nyabu di Kamar Kos, Dua Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Nyabu di Kamar Kos, Dua Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – MA (37), warga Pulau/ Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan NR (27) warga Jl. Turnojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Dua tersangka ini ditangkap di kamar kosnya, di Perumahan BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto Desa Kolor,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (27/01/2025).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di dalam kos-kosan. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi pasti, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka MA dan NR.

    “Waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu, disimpan di dalam tas ransel warna hitam di dalam lemari pakaian tersangka MA. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ujar Widiarti.

    Ketika diinterogasi, MA mengaku membeli sabu ke tersangka NR. Kedua tersangka inipun langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses lebih lanjut.

    Dari tangan tersangka MA, disita sabu dengan berat kotor 3,37 gram, dengan rincian : 1 poket plastik klip sabu dengan berat kotor 1,97 gram, 1 poket sabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram, dan 7 plastik klip kosong.

    “Selain itu juga disita hand phone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi sabu, kemudian 1 tas ransel warna hitam merk Eiger,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (tem/but)

  • Motor Jatuh dan Tabrak Minibus, Remaja Pamekasan Meninggal Seketika

    Motor Jatuh dan Tabrak Minibus, Remaja Pamekasan Meninggal Seketika

    Pamekasan (beritajatim.com) – Nasib nahas menimpa Iqbal Sarkasi (14 tahun), warga Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jl Jokotole, Pamekasan, Senin (27/1/2025).

    Peristiwa tersebut berawal ketika korban mengendarai motor dengan nopol M 4681 BY dari arah barat (pusat kota Pamekasan) menuju arah timur (Sumenep). Namun saat di lokasi kejadian, ia ia gagal mengendalikan motor dan terjatuh hingga akhirnya menabrak minibus kijang.

    “Kecelakaan lalin terjadi diduga karena korban tidak mampu mengendalikan motor, akhirnya terjatuh dan terserat sekitar 60 meter hingga menabrak sebuah minibus,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan, IPDA Slamet Riyadi.

    Akibat kecelakaan tersebut, mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. “Motor yang dikendarai korban juga mengalami kerusakan berat, dan pengemudi minibus meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan,” ungkapnya.

    “Jadi kendaraan minibus melarikan diri ke arah barat (pusat kota Pamekasan), dan saat ini masih dalam upaya dan penelusuran. Jika masyarakat memiliki informasi tentang minibus, segera melapor ke Satlantas Polres Pamekasan,” imbaunya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat khususnya para pengendara agar selalu berhati-hati saat berkendara. “Kami juga mengimbau masyarakat khususnya pengendara agar selalu waspada dan berhati-hati saat berlalu lintas,” pintanya.

    “Selalu patuhi rambu maupun tata tertib lalu lintas, tujuannya demi keselamatan pribadi maupun pengendara lainnya maupun masyarakat umum,” pungkasnya. [pin/but]

  • Tak Cuma di Tangerang dan Bekasi, KKP Ciduk Pemasangan Pagar Laut Serang – Page 3

    Tak Cuma di Tangerang dan Bekasi, KKP Ciduk Pemasangan Pagar Laut Serang – Page 3

    Tabir soal pagar laut misterius perlahan mulai terbuka, usai adanya temuan sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, terdapat ratusan kasus terkait pengelolaan ruang laut di Indonesia. Kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi yang viral pada pekan lalu hanya sekelumit kecil saja.

    Trenggono menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menangani 196 kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut seperti yang terjadi di perairan Tangerang, Banten.

    “Perlu diketahui sudah 196 kasus sebenarnya, tapi kan selama ini tidak terekspos oleh media,” kata Trenggono dikutip dari Antara, beberapa waktu lalu.

    Selain di Tangerang Banten, yang saat ini menjadi perhatian publik, masalah serupa juga sebelumnya sudah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Batam, Sidoarjo, Surabaya, termasuk di Bekasi.

    Terbaru, KKP mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan terkait adanya dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

    “Jadi sebenarnya kan begini, hikmahnya ya, tadi saya sudah sampaikan kepada Ibu Ketua (Komisi IV DPR RI), kepada Pimpinan Komisi IV dan semua anggota DPR Komisi IV, hikmahnya adalah sekarang (banyak yang) peduli kepada laut,” ucap Trenggono.

    “Selama ini terus terang, kita berjuang, tapi laut kan seperti dipunggungin, ya saya merasa bersyukur saja sebenarnya,” tambah Trenggono.

     

  • Ada Temuan SHM di Laut Sumenep, DPRD Jatim Minta Investigasi Mendalam

    Ada Temuan SHM di Laut Sumenep, DPRD Jatim Minta Investigasi Mendalam

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – DPRD Jatim meminta informasi mengenai 21 hektar kawasan laut di Sumenep yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

    SHM tersebut ditemukan di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep. 

    Hal ini menjadi atensi publik pasca mencuat temuan HGB maupun SHM yang berada di laut pada beberapa daerah di tanah air.

    Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan yang terang kepada publik terkait temuan di Sumenep. 

    Dia menjelaskan, keberadaan SHM di wilayah laut ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur dan legalitas penerbitannya.

    “Sehingga, kami meminta pihak terkait untuk segera mengusut penerbitan SHM tersebut. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural maupun hukum,” kata Deni dalam penjelasannya, Minggu (26/1/2025). 

    Deni yang merupakan politisi muda itu mengingatkan pentingnya verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung dalam proses penerbitan sertifikat.

    Perlu adanya evaluasi mendalam untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Khususnya di wilayah pesisir yang rentan terhadap perubahan geografis seperti abrasi. 

    Deni berharap agar investigasi yang dilakukan dapat segera memberikan kejelasan hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak.

    “BPN dan pemerintah daerah harus melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan data serta kondisi terkini area tersebut. Jika memang wilayah itu merupakan hasil abrasi, penerbitan SHM harus dievaluasi ulang,” ucap politisi PDIP ini. 

    Disisi lain, Deni juga meminta agar rencana reklamasi yang sempat mencuat terkait lahan tersebut dihentikan sementara.

    Langkah ini ditegaskan perlu dilakukan untuk memastikan dampak sosial dan ekologis dari aktivitas tersebut sehingga dapat dikaji secara komprehensif. 

    “Kami tidak ingin masyarakat setempat, terutama nelayan, kehilangan mata pencaharian akibat reklamasi atau keputusan yang tidak berdasarkan analisis menyeluruh,” terang Deni. 

  • 17 Wilayah Jatim Diprediksi Hujan Petir Besok Senin, 27 Januari 2025, Sejak Pagi hingga Malam

    17 Wilayah Jatim Diprediksi Hujan Petir Besok Senin, 27 Januari 2025, Sejak Pagi hingga Malam

    TRIBUNJATIM.COM – Belasan wilayah di Jawa Timur akan hujan besok Senin, 27 Januari 2025.

    Waktu guyuran hujan ini terjadi pagi, siang, sore, atau pun malam.

    Intensitas hujan adalah ringan hingga lebat disertai petir.

    Informasi ini berdasarkan pada laporan Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG).

    Hujan ini akan turun sejak pukul 06.00 WIB, yaitu di Banyuwangi, Bondowoso, Jember, Malang, Situbondo, dan Trenggalek.

    Hujan tetap berlanjut pada pukul 09.00 WIB di Probolinggo, Pasuruan, Nganjuk, Malang, Kota Batu, Kediri, Jombang,Jember, dan Bondowoso.

    Sementara siang, sekira pukul 12.00 WIB, hujan petir mengguyur Pamekasan, sementara wilayah lain akan hujan ringan.

    Cuaca serupa juga terjadi di Tulungagung, Malang, Madiun, Kediri, Banyuwangi, dan Bangkalan.

    Sementara saat malam, hujan akan turun di Bangkalan, Banyuwangi, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Selain hujan petir, hujan ringan juga cenderung turun saat siang dan sore.

    Cuaca berawan juga mendominasi wilayah yang tak hujan sepanjang hari.

    Informasi lengkap mengenai ramalan cuaca Jatim besok ini dapat diakses melalui tautan ini: KLIK.

    Sebab cuaca akan hujan, warga diharapkan membawa jas hujan atau payung sebelum beraktivitas ke luar ruangan.

    Para pengguna jalan juga diimbau berhati-hati sebab jalanan licin.

    Selamat beraktivitas!

    —–

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

  • Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Desak Investigasi SHM di Tengah Laut Sumenep

    Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Desak Investigasi SHM di Tengah Laut Sumenep

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan yang jelas kepada publik terkait lahan seluas 21 hektare di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) meskipun berada di kawasan laut.

    Deni menyebutkan bahwa keberadaan SHM di area yang seharusnya menjadi wilayah laut ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur dan legalitas penerbitannya.

    “Kami meminta pihak terkait untuk segera mengusut penerbitan SHM tersebut. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural maupun hukum,” ujar Deni kepada media, Minggu (26/1/2025).

    Deni juga mengingatkan pentingnya verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung dalam proses penerbitan sertifikat. Ia menilai perlu adanya evaluasi mendalam untuk mencegah terulangnya kasus serupa, khususnya di wilayah pesisir yang rentan terhadap perubahan geografis seperti abrasi.

    “BPN dan pemerintah daerah harus melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan data serta kondisi terkini area tersebut. Jika memang wilayah itu merupakan hasil abrasi, penerbitan SHM harus dievaluasi ulang,” tambahnya.

    Selain itu, politikus PDIP ini meminta agar rencana reklamasi yang sempat mencuat terkait lahan tersebut dihentikan sementara. Deni menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan dampak sosial dan ekologis dari aktivitas tersebut dapat dikaji secara komprehensif.

    “Kami tidak ingin masyarakat setempat, terutama nelayan, kehilangan mata pencaharian akibat reklamasi atau keputusan yang tidak berdasarkan analisis menyeluruh,” tegasnya.

    “Demikian pula soal aspek lingkungan. Reklamasi yang tidak sesuai pertimbangan ekologi malah akan semakin menurunkan kualitas lingkungan pesisir dan laut kita, termasuk memperparah potensi banjir rob,” imbuhnya.

    Deni berharap agar investigasi yang dilakukan dapat segera memberikan kejelasan hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak.[asg/aje]

  • Terlibat Curanmor, Warga Sampang dan Sumenep Ditangkap Polisi di Pamekasan

    Terlibat Curanmor, Warga Sampang dan Sumenep Ditangkap Polisi di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Dua warga asal kabupaten Sampang dan Sumenep, ditangkap polisi akibat aksi pencurian kendaraan bermotor alias curanmor di wilayah hukum Polres Pamekasan.

    Kedua warga pelaku curanmor tersebut masing-masing inisial AR (21) warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, serta Inisial AF (29) warga Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

    “Kedua pelaku curanmor ini ditangkap di lokasi berbeda dalam kasus di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda di wilayah hukum Polres Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto Melali Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, Sabtu (25/1/2025).

    Aksi nekat AR dilakukan sekitar pukul 13:30 WIB di Jl Jembatan Baru, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Selasa (21/1/2025) lalu. “Sekitar pukul 15:00 WIB, pelaku ditangkap warga setempat, dan diamankan di Mapolres Pamekasan,” ungkapnya.

    “Saat beraksi pelaku dilihat warga, dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap. Selanjutnya diamankan Tim Resmob dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

    Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor jenis Hinda Beat putih bernopol M 4013 BV tahun 2017, serta 1 unit motor jenis Honda Beat hitam nopol M 5437 CR tahun 2021. “Akibat aksi ini, pelaku terancam Pasal 363 KUHP,” tegasnya.

    “Sementara AF merupakan pelaku yang masuk status DPO karena melakukan aksi pencurian motor di depan toko Desa Banjir, Kecamatan Waru, Pamekasan, Sabtu (23/8/2023) lalu. Pelaku ditangkap pada Kamis (23/1/2025), serta diancam Pasal 363 KUHP,” imbuhnya.

    Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu meningkatkan pengamanan terhadap barang berharga, termasuk kendaraan bermotor.

    “Jika memerlukan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, segera hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Pamekasan 082132133636 (khusus WA No Call). dan bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya [pin/ted]

  • Laut Ber-SHM di Gersik Putih Sumenep, BPN Inventarisasi Data Digital

    Laut Ber-SHM di Gersik Putih Sumenep, BPN Inventarisasi Data Digital

    Sumenep (beritajatim.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep telah membentuk tim untuk melakukan inventarisasi data digital dan warkah wilayah di Dusun Tapakerbau Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura.

    Kepala BPN Sumenep, Mateus menjelaskan, warkah tanah sangat penting sebagai dasar untuk mendaftarkan bidang tanah. Karena itu, untuk menelusuri sertifikat hak milik (SHM) yang telah terbit di Dusun Tapakerbau dan menimbulkan polemik, perlu mengetahui warkah tanah.

    “Dengan warkah itu, bisa diketahui apakah wilayah yang memiliki SHM adalah daratan yang terdampak abrasi atau memang pesisir pantai,” katanya, Jumat (24/01/2025).

    Warkah adalah dokumen yang merupakan pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah.

    “Inventarisasi data atas sertifikat itu kami targetkan selesai dalam satu minggu ke depan. Setelah itu, kami akan melaporkan hasilnya ke Kanwil BPN Jawa Timur,” ujarnya.

    21 hektare laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep diketahui telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan.

    Penerbitan SHM pada kawasan pantai laut Gersik Putih tersebut tertulis tahun 2009. Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut atas nama beberapa orang dengan luas beragam.

    Laut yang telah ber-SHM itu rencananya akan direklamasi menjadi tambak garam, seluas yang tertera pada sertifikat, yakni 21 hektare.

    Namun rencana itu mendapat penolakan keras dari warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih. Mereka adalah warga yang tinggal paling dekat dengan kawasan ber-SHM itu. Warga Tapakerbau keberatan, karena selama ini lahan tersebut merupakan mata pencarian mereka sebagai nelayan. Apabila lahan tersebut direklamasi, maka nelayan setempat akan kehilangan penghasilan. (tem/ian)