kab/kota: Sumenep

  • Ziarah Pers, PWI Sumenep Tabur Bunga ke Makam Senior

    Ziarah Pers, PWI Sumenep Tabur Bunga ke Makam Senior

    Sumenep (beritajatim.com) – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep, Madura, menggelar ziarah ke makam senior-senior wartawan. Ziarah pers ini merupakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 PWI.

    Ziarah pers ini dilakukan ke makam mantan ketua dan bendahara PWI Sumenep serta sejumlah anggota PWI yang telah mendahului. Di antaranya almarhum Deni Abu Said, Abd. Rasyid, Joko Suhardi dan Herman. Ziarah tersebut diawali dengan pembacaan doa yang dikirimkan untuk almarhum yang merupakan senior PWI. Setelah itu, dilanjutkan dengan tabur bunga.

    “Mereka merupakan pendahulu kami di dunia wartawan yang sangat berdedikasi atas profesinya. Kami tidak mungkin melupakan jasa para senior dalam membesarkan PWI dan dunia pers di Sumenep,” kata Ketua PWI Sumenep, Syamsul Arifin, Jumat (07/02/2025).

    Menurutnya, doa dan tabur bunga yang dilakukan anggota PWI merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan untuk para senior PWI. “Yang bisa kami lakukan hanya mengirimkan doa, sebagai ucapan terima kasih dan hormat kami untuk para pendahulu,” ujarnya.

    Selain ziarah pers, PWI Sumenep juga menggelar peringatan HPN 2025 dan HUT ke 79 PWI pada tanggal 9 Februari di sekretariat PWI jalan dr. Cipto 37 Sumenep. Di peringatan HPN, juga akan diisi dengan dialog tentang peran pers dalam mendukung ketahanan pangan yang menjadi program unggulan pemerintah. (tem/but)

  • KPU Sumenep Tetapkan Ach Fauzi – Imam Hasyim sebagai Bupati – Wakil Bupati Terpilih

    KPU Sumenep Tetapkan Ach Fauzi – Imam Hasyim sebagai Bupati – Wakil Bupati Terpilih

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sumenep, di aula Kantor KPU setempat pada Kamis (06/02/2025) malam.

    Rapat pleno terbuka itu merupakan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (05/02/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi.

    “Memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH dan KH Imam Hasyim, SH., MH sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan suara sebanyak 379.858 atau 60,35 persen dari suara sah pada Pilkada tahun 2024,” kata Nurus Syamsi.

    Untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) serta berita acara hasil penetapan akan dilakukan pada Jumat (07/02/2025) pukul 13.00 WIB.

    “Setelah pleno penetapan malam ini, besok siang kami akan menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sekaligus pengajuan ke DPRD untuk proses pelantikan,” paparnya.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. (tem/but)

  • KPU Sumenep Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

    KPU Sumenep Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep segera menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    “Setelah keputusan MK tadi malam, maka kami, lima komisioner KPU hari ini juga akan menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon terpilih,” kata Komisioner KPU Sumenep, Abd. Azis, Kamis (6/2/2025).

    Ia menjelaskan, untuk penetapan pasangan calon terpilih akan digelar secara terbuka. Waktunya akan dilakukan sesegera mungkin, agar tidak sampai melanggar batas akhir yang telah ditentukan MK.

    “Dari MK ketentuannya maksimal 3 hari setelah putusan dibacakan. Insya Allah kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, sebelum 3 hari dari tadi malam,” tandasnya.

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (5/2/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani membacakan alasan penolakan gugatan PHPU- Bup Sumenep tersebut.

    Paslon ‘Final’ mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    Paslon nomor urut 01 ini menilai bahwa pasangan nomor urut 02 yakni Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim (Faham) melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan perolehan suara 01 dan mengalihkan pada 02. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK. Dengan demikian, dinilai menguntungkan paslon 02.

    Paslon 01 dalam materi gugatannya menyebutkan tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    Karena itu, Paslon 01 memohon pada hakim MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. [tem/beq]

  • MK Tolak Gugatan Paslon ‘Final’ di Pilkada Sumenep, Ini Alasannya

    MK Tolak Gugatan Paslon ‘Final’ di Pilkada Sumenep, Ini Alasannya

    Sumenep (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (05/02/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani membacakan alasan penolakan gugatan PHPU- Bup Sumenep tersebut.

    Dalam sidang tersebut, Asrul Sani menegaskan bahwa karena permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024.

    “Oleh karena itu, terkait dengan eksepsi lainnya serta kedudukan hukum, dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain yang diajukan, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Asrul Sani saat membacakan alasan MK menolak gugatan pemohon.

    Sebelumnya, Paslon ‘Final’ mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    Paslon nomor urut 01 ini menilai bahwa pasangan nomor urut 02 yakni Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim (Faham) melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan perolehan suara 01 dan mengalihkan pada 02. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK. Dengan demikian, dinilai menguntungkan paslon 02.

    Paslon 01 dalam materi gugatannya menyebutkan tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    Karena itu, Paslon 01 memohon pada hakim MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. (tem/but)

  • Menggali Keunikan Batik Madura, Warisan Budaya Motif Kaya Makna

    Menggali Keunikan Batik Madura, Warisan Budaya Motif Kaya Makna

    Sementara itu, motif ikan sering dikaitkan dengan kemakmuran dan kelimpahan rezeki karena Pulau Madura dikelilingi oleh laut yang kaya akan hasil laut. Sedangkan motif kupu-kupu dalam batik Madura mencerminkan keindahan, transformasi, dan perkembangan dalam kehidupan manusia.

    Setiap motif binatang yang diterapkan dalam batik Madura tidak hanya memiliki nilai estetika yang tinggi, tetapi juga mengandung filosofi yang mencerminkan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Madura. Kombinasi motif dalam batik Madura juga menjadi daya tarik tersendiri yang membedakannya dari batik daerah lain.

    Para perajin batik Madura sering menggabungkan unsur tumbuhan dan binatang dalam satu desain untuk menciptakan pola yang harmonis dan memiliki makna mendalam. Misalnya, motif bunga yang berpadu dengan motif burung melambangkan keindahan hidup yang bebas dan penuh warna.

    Ada juga kombinasi antara motif ikan dan motif ombak yang menggambarkan kehidupan para nelayan Madura yang penuh perjuangan dalam mencari nafkah di lautan. Kombinasi motif-motif ini menunjukkan kreativitas tinggi para perajin batik Madura dalam mengolah inspirasi dari alam dan kehidupan sehari-hari menjadi karya seni yang memiliki nilai tinggi.

    Batik Madura tidak hanya dikenal karena motif dan warnanya yang khas, tetapi juga karena proses pembuatannya yang masih mempertahankan teknik tradisional. Dalam proses pembuatan batik tulis Madura, para perajin menggunakan malam (lilin) untuk menutupi bagian kain yang tidak ingin diwarnai.

    Teknik ini memerlukan keterampilan dan ketelitian tinggi karena setiap goresan canting harus dibuat dengan presisi agar menghasilkan motif yang indah dan detail. Setelah proses pencantingan selesai, kain kemudian melalui tahap pewarnaan, yang bisa dilakukan beberapa kali untuk mendapatkan warna yang diinginkan.

    Pewarnaan batik Madura sering kali menggunakan warna-warna cerah dan mencolok yang berasal dari bahan alami seperti akar mengkudu untuk warna merah, daun indigo untuk warna biru, dan kulit kayu untuk warna cokelat. Proses pewarnaan ini dilakukan dengan teknik celup yang membutuhkan ketelatenan agar warna dapat meresap sempurna ke dalam serat kain.

    Keunikan batik Madura juga terletak pada keanekaragaman coraknya yang berbeda di setiap daerah di Madura. Beberapa daerah penghasil batik terkenal di Madura antara lain Pamekasan, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

    Setiap daerah memiliki ciri khas tersendiri dalam motif dan warna batiknya. Batik Pamekasan, misalnya, dikenal dengan warna-warna cerah dan motif yang lebih sederhana, sedangkan batik Bangkalan memiliki motif yang lebih kompleks dengan warna-warna gelap yang elegan.

    Batik dari Sumenep sering kali menampilkan motif-motif bernuansa klasik dengan pengaruh budaya kerajaan, sedangkan batik Sampang lebih banyak menggunakan motif yang terinspirasi dari kehidupan masyarakat pesisir. Keanekaragaman ini menunjukkan betapa kaya dan beragamnya seni batik di Pulau Madura.

    Banyak desainer Indonesia yang mulai mengangkat batik Madura ke dalam koleksi mereka, baik dalam bentuk busana tradisional maupun modern. Dengan semakin berkembangnya industri kreatif, batik Madura kini tidak hanya digunakan untuk kain tradisional, tetapi juga diaplikasikan dalam berbagai produk fashion seperti baju, tas, sepatu, hingga aksesori.

    Inovasi ini diharapkan dapat semakin meningkatkan apresiasi terhadap batik Madura sekaligus membuka peluang ekonomi bagi para perajin batik di Madura. Dengan segala keunikan dan keindahannya, batik Madura bukan hanya sekadar kain bermotif, tetapi juga sebuah cerminan budaya dan filosofi masyarakat Madura yang penuh semangat, keberanian, dan kecintaan terhadap alam.

    Keberadaan batik Madura yang terus bertahan hingga saat ini menunjukkan betapa kuatnya warisan budaya ini dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk terus melestarikan batik Madura agar tetap dikenal dan dihargai oleh generasi mendatang, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional.

    Penulis: Belvana Fasya Saad

  • Hari ini KPK Periksa 13 Ketua Pokmas di Polres Sumenep

    Hari ini KPK Periksa 13 Ketua Pokmas di Polres Sumenep

    Jakarta (beritajatim) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 13 saksi terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022. Ke-13 saksi merupakan Ketua Kelompok Masyarakat.

    “Pemeriksaan dilakukan di, Polres Sumenep,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).

    Dia memaparkan, saksi yang diperiksa adalah Ketua Kelompok Masyarakat Kenanga berinisi RMSA, Ketua Kelompok Masyarakat Cahaya Pro berinisial M, Ketua Kelompok Masyarakat Asri berinisial AK, Ketua Kelompok Masyarakat Aqiq Zaman berinisial N, Ketua Kelompok Masyarakat Satria Berruh Slamet MH,
    Ketua Kelompok Masyarakat Beringin Garda Jaya KA, dan Ketua Kelompok Masyarakat Indah SA.

    Kemudian, Ketua Kelompok Masyarakat Gunung Emas ARM, Ketua Kelompok Masyarakat Pancoran Emas AR, Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Damai AZ, Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Rukun KK, Ketua Kelompok Masyarakat Ilegal berinisial S, Ketua Kelompok Masyarakat Oren AR, dan Ketua Kelompok Masyarakat Tegar MA.

    Tessa tidak merinci identitas saksi yang diperiksa KPK. Begitu juga dengan materi pemeriksaan dan kaitan para saksi dalam perkara ini. “Mereka diperiksa terkait dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” kata Tessa.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.

    Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. (hen/ted)

  • Rugi Rp 1 Miliar, Pelaku UMKM Laporkan Paguyuban yang Janjikan Program MBG, Minta Tolong Prabowo

    Rugi Rp 1 Miliar, Pelaku UMKM Laporkan Paguyuban yang Janjikan Program MBG, Minta Tolong Prabowo

    TRIBUNJATIM.COM – Pelaku UMKM mendatangi Polres Ciamis untuk melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh Paguyuban Jakwir, Sabtu (1/2/2025).

    Mereka melaporkan penipuan yang mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Sejumlah pelaku UMKM itu mengklaim sudah rugi lebih dari Rp 1 miliar.

    Mereka sebelumnya diminta menyetor uang dan dijanjikan akan terlibat dalan program MBG.

    Perwakilan korban, Ramdan, Asop, dan Totoh, menyebut bahwa setiap anggota diminta membayar Rp11 juta untuk kontrak dan perizinan, serta membangun dapur sehat sebagai bagian dari program yang diklaim sebagai inisiatif pemerintah pusat.

    Paguyuban Jakwir bahkan mengaku sebagai satu-satunya lembaga resmi yang ditunjuk oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan program ini di seluruh Indonesia.

    Menurut keterangan Ridwan, salah satu korban, untuk memperkuat klaimnya, paguyuban ini melibatkan pejabat daerah dalam simulasi program makan bergizi gratis, membuat anggota semakin percaya. 

    “Namun, di balik kegiatan tersebut, anggota kembali dimintai iuran tambahan yang justru semakin memberatkan kami,” ungkapnya, Senin (3/2/2025).

    Sejak munculnya kasus tersebut, pihak kepresidenan dan Kementerian UMKM telah menegaskan bahwa program makan bergizi gratis tidak memungut biaya apapun dari peserta. 

    Mereka meminta korban yang merasa tertipu untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum agar kasus ini bisa ditindaklanjuti.

    “Laporan yang diajukan ke Polres Ciamis ada tiga nama sebagai terlapor, yakni Kuswanto (Ketua Paguyuban Jakwir), serta dua pengurus lainnya, Samsul dan Awing,” tambahnya.

    Tidak hanya di Ciamis, perekrutan serupa juga dilaporkan terjadi di Tasikmalaya dan Kota Banjar.

    Para korban kini berharap pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.

    Mereka meminta agar pemerintah lebih aktif dalam mengawasi program-program sosial agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. 

    Catut nama Mayor Teddy di Tasikmalaya

    Nasib UMKM Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) katering di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) menjadi korban kasus dugaan penipuan.

    Mereka dijanjikan menjadi supplier program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Namun, yang ditawarkan adalah janji kosong.

    Hingga akhirnya total ada sekitar 35 pelaku UMKM yang menjadi korbannya.

    Oknum yang mengatasnamakan Paguyuban Jakwir mengaku sebagai utusan Seskab Mayor Teddy.

    Komplotan penipu ini megumpulkan pelaku UMKM dan menjanjikan bisa masuk sebagai suplier dapur umum untuk MBG.

    Para korban mengaku sudah menyetor Rp11 juta per orang ke oknum paguyuban tersebut.

    Mereka dijanjikan mendapatkan sertifikat halal, sertifikat laik higienis dan sanitasi, serta hasil uji laboratorium produk makanan.

    “Jadi seluruh pelaku usaha, termasuk saya, sudah ada grup WhatsApp-nya dengan mereka, tapi jadi tidak aktif. Awalnya, kami ada kumpulan sosialisasi halal daerah oleh paguyuban itu awal Desember 2024. Mereka janji bisa masukkan kami jadi suplier MBG karena mengaku utusan Presiden, Mayor Teddy, dan Wiranto,” jelas Moena Rosliana (35), salah satu korban asal Jalan Mangin, Bungursari, Kota Tasikmalaya, di rumahnya, Kamis (30/1/2025). 

    Moena menambahkan, saat acara sosialisasi di Jalan Pertanian, Kota Tasikmalaya, para pelaku langsung meminta para korban untuk membayar Rp 8,5 juta di awal supaya bisa masuk suplier MBG.

    Saat itu, rekan-rekan lainnya pun sama membayar meski sempat ditanyakan mengenai kartu tanda anggota paguyuban yang mengaku utusan Presiden tersebut.

    “Sebetulnya di sana sudah janggal, karena orang di acara halal itu tak menyebutkan kartu anggota. Saya juga kaget, baru pertama langsung main uang saja. Kita bayar dan ngikut sekitar Rp 8,5 juta, dan saya buka dua dapur sama ibu saya,” kata Moena. 

    Kemudian, saat pertengahan Desember 2024, sempat mau diadakan acara bimbingan teknis (Bintek) oleh paguyuban itu dan diminta uang lagi sampai total Rp 11 juta per orang. 

    Namun, mereka malah memaksa harus bayar dulu, dan sampai saat ini acara Bintek itu tidak terlaksana.

    “Yang Bintek kemarin diminta uang lagi, karena memang kenyataannya sampai sekarang belum. Alasan mereka banyak. Uang Bintek tetap ditagih dan harus dibayar dulu baru Bintek berlangsung, jadi semuanya uang. Tapi tidak ada,” tambah Moena. 

    Kemudian, lanjut Moena, selama dua pekan terakhir, tiba-tiba grup WhatsApp pelaku dan para korban dibatasi, tak bisa komentar, dan nomor para pelakunya tidak aktif.

    Moena dan rekan-rekannya pun tersadar bahwa mereka tertipu oleh paguyuban itu dengan janji-janji yang tidak ditepati.

    Korban sempat melaporkan kasus ini ke kepolisian, tetapi diminta untuk melakukan somasi terlebih dahulu.

    “Kemarin itu kita ke polisi, cuma diminta untuk somasi dulu, sedangkan dalam somasi itu harus tanda tangan kedua belah pihak. Sedangkan dari pihak para pelaku tidak mau dan jadi sulit dihubungi,” kata dia.

    Hal yang sama diungkapkan Semy Indra (32), setelah mencari informasi mengenai kejadian ini, ternyata di wilayah Ciamis, Banjar, dan Pangandaran pun para pelaku UMKM katering atau olahan makanan tertipu oleh paguyuban dengan modus yang sama.

    Para korban di Tasikmalaya akhirnya sepakat membuka masalah ini ke media supaya pemerintah pusat mengetahui kejadian ini. 

    “Kami berharap kepada Pak Prabowo untuk segera menindak paguyuban yang jelas menipu kami dan mencatut nama bapak ke orang kecil seperti kami,” ujar dia.

    Terlanjur bangun dapur senilai Rp 800 juta

    Program makan siang gratis atau Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dipergunakan untuk kasus penipuan.

    35 pelaku UMKM katering di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menjadi korban penipuan satu paguyuban yang mengaku sebagai utusan Presiden dan Seskab RI Mayor Teddy.

    Mereka menyetor Rp 11 juta per orang ke oknum paguyuban tersebut dan dijanjikan akan mendapatkan sertifikat halal, sertifikat laik higienis dan sanitasi, serta hasil uji laboratorium produk makanan.

    Bahkan sudah ada pengusaha katering yang telanjur bangun dapur MBG Rp 800 juta.

    Moena Rosliana (35) adalah satu di antara pelaku UMKM katering atau olahan makanan yang tertipu.

    Menurut warga Jalan Mangin, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, itu, penipu tersebut mengaku sebagai utusan Presiden dan Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya.

    Korban, bersama puluhan pelaku UMKM di Tasikmalaya lainnya menyetor uang Rp 11 juta per orang ke para pelaku.

    Apalagi, Moena bersama ibunya telah membangun dapur umum yang dijanjikan untuk program MBG sesuai dengan arahan paguyuban itu dengan biaya hingga Rp 800 juta.

    Bukannya jadi suplier MBG sesuai janji paguyuban, dapur umumnya malah tidak berfungsi.

    “Awalnya ini hanya kebun. Dari kebun kita garap dan percepat pembangunan, ini pakai modal yang tidak ada juga diadakan. Kurang lebih di angka Rp 800 juta, termasuk uang yang sudah masuk ke sana sekitar Rp 8,5 juta saat awal Desember lalu,” jelas Moena saat menunjukkan dapur umumnya yang selesai dibangun sesuai arahan para oknum paguyuban di Jalan Mangin, Kota Tasikmalaya, Kamis (30/1/2025).

    Modus paguyuban itu, kata Moena, merayu para korban, yakni pelaku UMKM olahan makanan, untuk menyetor sejumlah uang dan dijanjikan bisa menjadi suplier MBG.

    Mereka pun meminta pelaku UMKM untuk masuk ke paguyuban dengan janji manis bahwa mereka akan mudah menjadi suplier MBG.

    “Saat cari-cari informasi, ternyata paguyuban ini penipuan. Kami ada 35 orang yang tertipu oleh paguyuban ini di Tasikmalaya,” ujar dia.

    Moena pun sempat mencari informasi tentang biaya sertifikasi halal makanan ke lembaga resmi dan hanya dipatok Rp 700 ribu.

    Sedangkan mereka membebankan biaya itu ke para korban per sertifikat hingga Rp 3,5 juta.

    “Sudah ramai begini dan terbongkar kedoknya, mereka oknum paguyuban itu hilang dan susah dihubungi. Makanya, kami akan lapor polisi lagi,” ujar dia.

    Moena menambahkan, saat acara sosialisasi di Jalan Pertanian, Kota Tasikmalaya, para pelaku langsung meminta para korban untuk membayar Rp 8,5 juta di awal supaya bisa menjadi suplier MBG.

    Saat itu, rekan-rekan lainnya pun sama membayar meski sempat ditanyakan tentang kartu tanda anggota paguyuban yang mengaku utusan Prabowo Subianto tersebut.

    “Sebetulnya di sana sudah janggal, karena orang di acara halal itu tidak menyebutkan kartu anggota. Saya juga kaget, baru pertama langsung main uang saja. Kita bayar dan ikut sekitar Rp 8,5 juta, dan saya buka dua dapur bersama ibu saya,” kata Moena.

    Kemudian, pada pertengahan Desember 2024, sempat mau diadakan acara bimbingan teknis (Bintek) oleh paguyuban itu dan diminta uang lagi hingga total Rp 11 juta per orang.

    Namun, mereka malah memaksa untuk membayar dulu, dan sampai saat ini acara Bintek tersebut tidak terlaksana.

    “Yang Bintek kemarin diminta uang lagi, karena memang kenyataannya sampai sekarang belum. Alasan mereka banyak. Uang Bintek tetap ditagih dan harus dibayar dulu baru Bintek berlangsung, jadi semuanya uang. Tapi tidak ada,” tambah Moena

    Kasus Lain

    Sementara itu, pasangan suami istri di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang menjadi relawan makan siang gratis berhenti kerja karena gaji tak jelas.

    Pasutri tersebut adalah Moh Farid (56) dan Asia Wulandari (48), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota, yang sehari-hari menjalankan usaha warung nasi.

    Farid awalnya bertugas di bagian pemorsian, sementara istrinya, yang akrab disapa Wulan, ditugaskan di bagian penyayuran.

    Farid menjelaskan bahwa relawan di bagian penyayuran bekerja sejak pukul 01.00 WIB hingga selesai, memasak sayur bersama relawan lain yang bertugas memasak nasi.

    Sementara itu, relawan di bagian pemorsian mulai bekerja sejak pukul 04.00 WIB hingga semua menu selesai dimasak.

    Keduanya memutuskan untuk mengundurkan diri setelah dipindahtugaskan ke bagian lain.

    Farid ditugaskan sebagai sekuriti dapur, sedangkan Wulan dipindah ke bagian pemorsian.

    Farid mengungkapkan bahwa istrinya memilih mundur karena jam kerja di dapur makan bergizi gratis bersamaan dengan jadwal buka warung nasi mereka yang telah dirintis selama 13 tahun.

    Farid juga merasa tidak nyaman karena harus bekerja sendirian sebagai sekuriti.

    Alasan lain di balik pengunduran diri mereka adalah tidak adanya kepastian mengenai gaji yang akan diterima selama bekerja di dapur makan bergizi gratis.

    Farid mengungkapkan bahwa sejak mengikuti pelatihan di Kodim 0827 Sumenep pada September 2024, tidak ada dokumen yang ditandatangani terkait besaran gaji.

    “Tidak ada sama sekali hitam di atas putih, Mas,” kata Farid saat ditemui di rumahnya, Kamis (30/1/2025), melansir dari Kompas.com.

    Farid juga sempat menanyakan kepada Kepala Satuan Pemenuhan Gizi Gratis (SPPG), Mohammad Kholilur Rahman, mengenai kepastian gaji saat berkunjung ke rumahnya pada 11 Januari 2025.

    Namun, dia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Farid hanya mengetahui bahwa nominal gaji relawan yang bertugas di malam dan siang hari berbeda.

    Hingga pengunduran diri mereka, Farid tetap tidak tahu berapa gaji yang akan diterima.

    “Relawan yang mengundurkan diri terjadi antara dua pekan setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimulai pada tanggal 13 Januari 2025 lalu, tapi sudah ada penggantinya,” ujar Kholilur Rahman kepada Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

    Saat ditanya mengenai tidak adanya kepastian gaji bagi relawan, Kholilur Rahman menyatakan bahwa semua kewenangan terkait hal itu berada di tangan Kodim 0827 Sumenep.

    Ia menjelaskan bahwa seluruh proses rekrutmen dilaksanakan oleh Kodim 0827 Sumenep.

    “Saya hanya diperkenalkan dengan mereka (relawan), lalu menjalani program sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN),” pungkasnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • 9 Daerah Bakal Hujan saat Siang hingga Malam, Termasuk Sumenep Mojokerto, Cuaca 4 Februari 2025

    9 Daerah Bakal Hujan saat Siang hingga Malam, Termasuk Sumenep Mojokerto, Cuaca 4 Februari 2025

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah ramalan cuaca Jatim hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.

    Beberapa daerah diprediksi hujan saat siang hingga malam.

    Hal tersebut berdasarkan pada laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

    Menurut BMKG, Sumenep dan Mojokerto termasuk dalam daftar daerah yang akan diguyur hujan.

    Hujan berintensitas ringan ini akan mulai turun pada pukul 11.00 WIB.

    Di waktu ini, Sumenep akan hujan dan bertahan hingga sore hari.

    Di sisi lain, Situbondo juga hujan saat sore, sekira pukul 15.00, 16.00, dan 17.00 WIB.

    Saat malam, Bangkalan, Gresik, Jombang, Mojokerto, Lamongan, Madiun, Nganjuk, Ngawi, dan Sumenep bakal diguyur hujan ringan.

    Perkiraan waktu turun hujan ini sekira pukul 18.00, 19.00, dan 20.00 WIB.

    Hanya hujan di Sumenep yang bertahan hingga pukul 21.00 WIB.

    Selain cuaca hujan, daerah Jawa Timur cenderung berawan saat siang.

    Sekira pukul 14.00 WIB, Bondowoso dan Jember akan cerah berawan.

    Jember bahkan cerah pada pukul 15.00 WIB, sementara Bondowoso dan Bangkalan cerah berawan.

    Kabut juga akan terjadi di beberapa wilayah, yaitu Gresik, Bojonegoro, Lamongan, dan Tuban.

    Berhubung cuaca hujan, warga diharapkan membawa payung atau jas hujan sebelum beraktivitas di luar ruangan.

    Para pengguna jalan juga diimbau berhati-hati sebab jalanan licin.

    Informasi lengkap mengenai ramalan cuaca Jatim ini bisa diakses melalui tautan ini: KLIK.

    Selamat beraktivitas!

    —–

    Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

  • Soal Anggota Gelapkan Motor, Kapolres Pamekasan: Lebih Baik Hilang 1 Dari Pada Kotori Institusi

    Soal Anggota Gelapkan Motor, Kapolres Pamekasan: Lebih Baik Hilang 1 Dari Pada Kotori Institusi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto memastikan menindak tegas anggota yang melanggar hukum dengan sidang kode etik Polri.

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan adanya penangkapan terhadap inisial SU (40), yang notabene tercatat sebagai anggota Polres Pamekasan, akibat kasus penggelapan motor yang ditangani Polres Sumenep, Madura, beberapa waktu lalu.

    “Siapapun (anggota) itu, bila ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum akan kita proses sesuai aturan yang ada. Termasuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga akan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (3/2/2025).

    Bahkan Kapolres Pamekasan, juga memastikan penindakan terhadap pelanggaran hukum, termasuk bagi anggotanya sendiri. “Sesuai atensi pimpinan, yaitu Bapak Kapolri. Kami akan menindak tegas anggota yang bersangkutan dengan sidang kode etik,” tegasnya.

    “Bahkan sesuai perintah Kapolri, anggota yang melanggar kode etik profesi Polri dan pelanggaran lain yang diatur dalam undang-undang, agar ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga juga memastikan perilaku melanggar hukum bakal ada konsekuensi. “Sanksi jelas akan kita berikan sesuai dengan apa yang dia perbuat, kalau memang harus di PTDH apa boleh buat, anggota saya masih banyak, lebih baik hilang 1 dari pada mengotori institusi,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Tersangka Penggelapan Motor di Sumenep Ternyata Anggota Polisi

    Tersangka Penggelapan Motor di Sumenep Ternyata Anggota Polisi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tersangka kasus penggelapan motor yang ditangani Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, SU (40) dipastikan sebagai salah satu anggota di lingkungan Polres Pamekasan.

    Tersangka yang merupakan salah satu aparat penegak hukum terpaksa harus menjalani proses hukum akibat kasus penggelapan motor milik OAP (27) warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura.

    “Informasi yang ramai diberitakan (kasus penggelapan motor) memang benar anggota Polres Pamekasan, berpangkat Bripka dan betugas di Satuan Samapta Polres Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Senin (3/2/2025).

    Lebih lanjut disampaikan jika SU sebelumnya tercatat sebagai anggota Polres Sumenep, selanjutnya berdinas di Polres Pamekasan, sebagai Kanit Samapta Polsek Waru, Pamekasan. “SU tercatat beberapa kali pindah di satuan fungsi lain di Polres Pamekasan,” ungkapnya.

    “Berdasar data Propam Polres Pamekasan, SU pernah tiga kali menjalani sidang disiplin karena pelanggaran -pelanggaran yang dilakukan dan sudah menjalani sanksi dari kedinasan Polri. Dan saat ini ia sedang dalam proses penyelidikan pelanggaran disiplin disersi, karena tidak masuk dinas sejak Oktober 2024 sampai sekarang,” jelasnya.

    Tindak pidana anggota tersebut membuat Propam Polres Pamekasan, bergerak cepat memastikan proses hukum lebih lanjut. “Berkenaan dengan pelanggaran disersi SU, kami segera melakukan gelar perkara untuk memastikan tindakan selanjutnya,” imbuhnya.

    Sementara Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto memastikan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggotanya. “Sesuai atensi pimpinan, yaitu Bapak Kapolri. Kami akan menindak tegas anggota yang bersangkutan dengan sidang kode etik,” tegasnya.

    “Sanksi jelas akan kita berikan sesuai dengan apa yang dia perbuat, kalau memang harus di PTDH apa boleh buat, anggota saya masih banyak, lebih baik hilang 1 daripada mengotori institusi,” pungkasnya. [pin/ian]