kab/kota: Sumenep

  • Mengenal Daerah Istimewa Surakarta, Sejarah hingga Alasan Pembubarannya

    Mengenal Daerah Istimewa Surakarta, Sejarah hingga Alasan Pembubarannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana tentang pembentukan kembali wilayah Daerah Istimewa Surakarta atau DIS kembali muncul. Ide ini muncul di tengah informasi mengenai pemekaran sejumlah wilayah di Indonesia.

    Daerah Istimewa Surakarta adalah wilayah bekas swapraja eks Karesidenan Surakarta. Dulu sebelum dibubarkan pada tahun 1946, wilayahnya meliputi Kota Surakarta atau Solo, Kabupaten Boyolali, Sragen, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, dan Klaten. 

    Wilayah DIS dikendalikan oleh dua kekuatan tradisional yakni Pakubuwana yang bertahta di Kasunanan Hadiningrat dan Mangkunegara yang menguasai wilayah Mangkunegaran. 

    Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini.

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    “Solo dengan Papua ya sama lah. Saya tidak terlalu tertarik atau Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini, menjadi sesuatu hal yang penting dan urgent,” urainya.

    Di lain sisi, Aria berharap moratorium untuk proses pemekaran wilayah bisa segera dicabut, sehingga bisa ada pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) asalkan pengusulannya harus lebih ketat.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil.

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

    Alasan DIS Dibubarkan

    Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, nasib Solo atau Surakarta memang berbanding terbalik dengan Yogyakarta. Yogyakarta tampil secara aktif selama revolusi kemerdekaan. Sri Sultan Hamengkubuwono IX bahkan menjadi tokoh yang cukup penting selama masa tersebut. 

    Dia menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Posisi yang kemudian membuatnya menjadi sasaran ‘pembunuhan’ oleh Westerling. Sultan juga merelakan Yogyakarta menjadi ‘pengganti’ ibu kota saat Jakarta atau Batavia kembali dikuasai Belanda.

    Sementara Solo pasca proklamasi, sering dilanda konflik mulai dari konflik suksesi, revolusi sosial, gerakan anti-swapraja, hingga benturan antar ideologi, kiri dan kanan pada 1948, yang berlangsung cukup keras selama revolusi kemerdekaan berlangsung.

    Penulis biografi Tan Malaka, Harry A Poeze, dalam Madiun 1948: PKI Bergerak menyebut bahwa saking tidak stabilnya, Solo disebut oleh banyak pihak, termasuk Jenderal AH Nasution sebagai ‘Wild West’ wilayah tidak bertuan alias liar. Solo menjadi medan pertempuran. Orang bebas menenteng senjata. Bentrokan dan desingan peluru terjadi saban waktu.

    “Kubu kiri [FDR] menganggap sangat penting mempertahankan Solo. Karenanya kota ini akan dibuah menjadi sebuah Wild West,” tulis Poeze.

    Rentetan peristiwa dan aksi kekerasan tersebut membuat tentu membuat kondisi Solo semakin tidak stabil. Pengaruh Kraton dan sisa-sisa kekuasaan feodal di Surakarta terus meredup. Bekas wilayah kekuasaan yang menjadi penopang utama perekonomian Kraton lenyap. 

    Padahal Solo dan Yogyakarta pernah memiliki status yang sama sebagai Daerah Istimewa. Penetapan status dilakukan langsung oleh Presiden Soekarno. Namun usia Daerah Istimewa Surakarta (DIS) hanya seumur jagung. Pada tahun 1946, DIS dibubarkan karena konflik dan menguatnya gerakan anti-swapraja.

    Gerakan ini dipelopori oleh kelompok-kelompok masyarakat yang mendukung revolusi sosial dan anti terhadap sisa-sisa kekuasaan feodal. Kelompok yang paling terkenal dalam gerakan ini adalah Barisan Banteng dengan tokohnya dr Moewardi.

    Selain Barisan Banteng, Solo atau Surakarta juga menjadi pusat gerakan Persatuan Perjuangan (PP). Salah satu tokoh gerakan itu adalah Tan Malaka. Kelompok ini mengambil jalan oposisi dan menolak praktik kompromistis pemerintahan Sukarno. Salah satu semboyan PP yang terkenal adalah ‘Merdeka 100 Persen!”

    Selama gerakan anti-swapraja berkecamuk, para elite Kraton menjadi sasaran kelompok Anti-swapraja. Gerakan ini menculik dan membunuh Patih Sosrodiningrat. Kepatihan dibakar dan hancur lebur. Raja Kasunanan yang masih muda, Pakubuwono XII juga tak luput menjadi sasaran penculikan.

    Ada banyak pendapat tentang alasan penculikan tersebut. Campur tangan para pangeran atau elite kraton yang tersisih selama proses suksesi dari Pakubuwono XI ke Pakubuwono XII dianggap berperan cukup penting dalam gegeran di Solo pada waktu itu.

    Sementara itu, salah satu publikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang menukil buku seri Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia karya Jenderal Abdul Haris Nasution memaparkan kisruh di Solo terjadi karena raja-raja Surakarta membelot dan mengkhianati republik saat terjadi Agresi Militer Belanda II tahun 1948-1949. 

    Pada waktu itu, pihak TNI bahkan telah menyiapkan Kolonel Djatikoesoemo (KSAD pertama), putra Pakubuwana X, diangkat menjadi Susuhunan yang baru dan Letkol Suryo Sularso diangkat menjadi Mangkunegara yang baru. Namun rupanya waktu itu, rakyat dan tentara justru ingin menghapus kekuasaan monarki sama sekali.

    Akhirnya Mayor Akhmadi, penguasa militer kota Surakarta, diberi tugas untuk langsung berhubungan dengan istana-istana monarki Surakarta. Dia meminta para raja secara tegas memihak republik. “Jika raja-raja tersebut menolak, akan diambil tindakan sesuai Instruksi Non-Koperasi,” demikian dikutip dari publikasi itu.

    Karena kondisi yang tidak kondusif, pemerintah pusat kemudian mengambil inisiatif untuk membubarkan DIS. Statusnya menjadi daerah biasa. Pada 1950, bekas daerah tersebut kemudian masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah.

    Sejak saat itu jalan sejarah penerus wangsa Mataram Islam itu berubah. Peran Kasunanan sebagai pusat politik dan kebudayaan Jawa yang cukup berpengaruh, terutama saat kepemimpinan Pakubuwono X, menjadi sebatas simbol budaya itupun semakin meredup karena konflik keluarga yang nyaris tidak berkesudahan.

    Setelah Bubar

    Setelah era DIS bubar, Surakarta mulai dipimpin oleh pemimpin-pemimpin berlatar belakang politisi dan militer, tidak lagi harus ningrat. Pada tahun Mei – Juli 1946, misalnya, Wali Kota Solo dijabat oleh RT Sindoeredjo. Sindoeredjo kemudian digantikan oleh politikus PNI, Iskak Tjokroadisurjo. Iskak hanya memimpin Solo selama 4 bulan yakni dari bulan Juli – November 1946.

    Setelah kemelut perang kemerdekaan dan berbagai macam huru hara politik, Solo kemudian dipimpin oleh politikus Masyumi, Sjamsoeridjal. Dia memimpin Solo selama hampir 3 tahun yakni dari 1946-1949. Namun demikian, seiring dengan memanasnya tensi politik terutama pasca peristiwa Madiun 1948, Sjamsoeridjal kemudian digantikan oleh wali kota yang berlatar belakang militer. 

    Wali kota militer pertama adalah  Soedjatmo Soemperdojo (Januari 1949 – Juli 1949), Soeharto Soerjopranoto, hingga Muhammad Saleh Wedisatro. Saleh Werdisastro adalah salah satu pejuang perintis kemerdekaan asal Sumenep, Madura. Dia memimpin Solo pada tahun 1951-1955.

    Setelah Saleh, Wali Kota Solo dipegang oleh Oetomo Ramlan. Sosok Oetomo penuh kontroversi. Dia adalah politikus PKI. Oetomo barangkali menjadi salah satu Wali Kota Solo yang dipilih melalui proses pemilihan umum atau pemilu, meskipun tidak langsung. 

    Sekadar catatan, pada tahun 1957-1958, setelah sukses menggelar pemilihan umum pertama pada tahun 1955, pemerintah menggelar Pemilihan Legislatif Daerah untuk memilih anggota DPRD tingkat 1 maupun DPRD tingkat 2. PKI menjadi partai yang memenangkan Pemilu Legislatif Daerah di Kota Surakarta dan setelah proses pemilihan di DPRD, Oetomo Ramlan terpilih sebagai Wali Kota Surakarta.

    Salah satu kebijakan Oetomo Ramlan, mengutip Solopos, adalah membangun Lokalisasi Silir, yang  pada tahun 1998 diubah menjadi Pasar Klitikan. Posisinya sebagai politikus PKI dan aktivis Lekra kemudian membuatnya menjadi korban pembersihan oleh pemerintaha militer yang berkuasa pasca G30S 1965. Oetomo Ramlan, meninggal tahun 1967. Dia divonis mati oleh Mahmilub karena dugaan keterlibatannya dalam G30S 1965.

    Setelah Oetomo Ramlan dan pembubaran PKI, Solo dimpimpin oleh Wali Kota berlatar militer dan sipil. Setelah Soeharto tumbang, jabatan Wali Kota Solo dipegang oleh PDIP, mulai dari Joko Widodo (Jokowi), FX Hadi Rudyatmo, Gibran Rakabuming Raka, Teguh Prakosa, hingga Respati Ardi.

  • HCML Raih Berita Jatim Award 2025 Kategori Sektor Energi

    HCML Raih Berita Jatim Award 2025 Kategori Sektor Energi

    Surabaya (beritajatim.com) – Husky Cnooc Madura Limited (HCML), salah satu kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang menjalankan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di Blok Madura Strait, meraih ‘Berita Jatim Award 2025’ untuk kategori sektor energi.

    Penghargaan tersebut diserahkan pada Resepsi Ulang Tahun ke-19 Berita Jatim di Whiz Luxe Spazio Hotel Surabaya, Rabu, (23/04/2025).

    HCML merupakan operator migas dengan daerah operasi di Sampang, Sumenep, dan Pasuruan. Dengan didukung personel yang mampu memenuhi standar keselamatan dan operasional sesuai visi HCML, yakni menjadi Operator minyak dan gas pilihan di Indonesia.

    Ada 3 lapangan produksi gas HCML sejak 2017, yakni lapangan BD, 2M (MDA-MBH), dan MAC. Melalui 3 lapangan tersebut secara persentase, produksinya mencapai 30% dari total produksi gas di wilayah Jawa Timur.

    Karena itu, tidak heran jika HCML terpilih menerima ‘Berita Jatim Award 2025’ sebagai industri migas pendukung daya saing Jawa Timur.

    Usai menerima penghargaan, Perwakilan HCML, Natalia Brilianti mengucapkan terima kasih kepada Berita Jatim, SKK Migas, serta seluruh pemangku kepentingan.

    “Penghargaan ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi yang baik. Semoga, ke depannya terus terjalin kerja sama yang lebih baik. Selamat ulang tahun untuk berita jatim, sukses selalu,” ucapnya. (tem/kun)

    Acara Syukuran HUT ke 19 beritajatim.com didukung oleh:

    1. PT. Semen Imasco Asiatic
    2. Kominfo Jatim
    3. Bumi Suksesindo
    4. Pertamina EP Cepu JTB
    5. PT. Petrogas Jatim Utama
    6. Bank Jatim
    7. ExxonMobil Cepu Limited
    8. Pertamina EP Sukowati Field
    9. Safe & Lock
    10. PT INKA (Persero)
    11. Djarum Foundation
    12. HM Sampoerna
    13. Pertamina EP Cepu Field
    14. PHE WMO
    15. PT Pelindo Multi Terminal
    16. HCML
    17. PHE TEJ
    18. Pertamina EP Poleng Field
    19. PT. Pelindo Marine Service
    20. PT. SIER
    21. PT. Gudang Garam
    22. Prima Energi Bawean
    23. Pertamina EP Cepu ADK
    24. Medco Sampang
    25. Medco Madura Offshore
    26. Saka Indonesia Pangkah Limited
    27. Kangean Energi Indonesia
    28. Petronas Carigali Ketapang
    29. Saka Energi Muriah Limited
    30. JIIPE
    31. Hayyu Clinic
    32. DPD Ivendo Jatim
    33. Flat Production
    34. Rokins
    35. Whize Luxe Spazio Hotel
    36. Java Paragon
    37. Fiesta / Charoen Pokphand
    38. LNK Krimer
    39. Jamoe Iboe
    40. Itikminton
    41. JatimPark
    42. DNY Skincare
    43. Bola Mas
    44. Esbeeyee
    45. Make Over
    46. Enkai
    47. Dishub Provinsi Jatim
    48. Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Jatim

  • Menbud Fadli Zon Canangkan 19 April Sebagai Hari Keris Nasional

    Menbud Fadli Zon Canangkan 19 April Sebagai Hari Keris Nasional

    Jakarta

    Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, resmi mencanangkan tanggal 19 April sebagai Hari Keris Nasional. Pencanangan hari keris nasional ini merupakan bentuk pengakuan negara atas keris sebagai warisan budaya adiluhung yang merepresentasikan nilai, filosofi, dan identitas berbagai etnik di Nusantara.

    “Keris bukan sekedar pusaka atau benda bersejarah, melainkan ekspresi dari falsafah hidup, spiritualitas, teknologi tradisional, dan kekayaan artistik bangsa,” kata Fadli Zon, dalam peringatan yang diselenggarakan di Gedung Samantha Krida, Universitas Brawijaya, Malang, dikutip dari keterangan persnya, Minggu (20/4/2025).

    “Ia hidup dalam daur kehidupan masyarakat kita, dari ruang sakral hingga keseharian. Penetapan Hari Keris Nasional adalah langkah untuk menyatukan visi dan misi pemajuan budaya keris secara nasional,” ujar Fadli.

    Penetapan tanggal 19 April dipilih karena merupakan momentum historis Kongres I Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI) di Surakarta, titik awal penyusunan visi dan misi budaya keris secara kolektif oleh komunitas perkerisan nasional.

    SNKI sendiri merupakan organisasi yang lahir dari inisiasi pemerintah dan komunitas pada tahun 2006. Kini SNKI memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia, sekitar 200 paguyuban keris. SNKI juga telah menjadi satu dari enam organisasi budaya Indonesia yang terakreditasi UNESCO.

    Ia menyebut, penetapan Hari Keris Nasional ini telah melalui proses panjang sejak tahun 2016. Pencanganan ini juga didukung komunitas perkerisan dari berbagai daerah, serta telah disusun proposal dan naskah akademik secara resmi.

    “Kita ingin memberikan ruang khusus bagi keris dalam sejarah nasional, dengan momentum yang tidak tumpang tindih. 19 April akan menjadi pengikat semangat para empu, kolektor, akademisi, seniman, dan generasi muda dalam merawat warisan leluhur,” sambungnya.

    Lebih lanjut, keluarga besar SNKI dan komunitas perkerisan lainnya menyampaikan apresiasi atas pencanangan ini. Mereka menyatakan bahwa penetapan Hari Keris Nasional merupakan langkah monumental yang memperkuat komitmen negara dalam merawat dan memajukan warisan budaya. Komunitas perkerisan ini juga mendukung Fadli Zon atas respons cepat terhadap aspirasi komunitas perkerisan yang telah lama mengusulkan hal ini.

    “Universitas adalah rumah bagi warisan pengetahuan, dan keris adalah bagian dari itu,” ujarnya.

    Acara ini juga dirangkaikan dengan gelaran “Brawijayan Mondiacult 2025”, sebuah forum budaya internasional yang mengangkat diplomasi budaya Indonesia melalui seni dan warisan. Dalam kesempatan tersebut hadir pula Walikota Malang Wahyu Hidayat dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Bupati Ponorogo serta komunitas perkerisan dari seluruh Indonesia.

    Fadli berharap Hari Keris Nasional menjadi tonggak untuk memperkuat ekosistem keris dari perlindungan empu, digitalisasi koleksi, penguatan pendidikan budaya, hingga promosi internasional.

    Lihat juga Video: Fadli Zon, Menteri Kebudayaan Prabowo yang Punya Koleksi 1.000 Keris

    (yld/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kapal ‘Titipan Ilahi’ Terbakar di Perairan Sapeken Sumenep

    Kapal ‘Titipan Ilahi’ Terbakar di Perairan Sapeken Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Sebuah kapal kayu dengan nama lambung ‘Titipan Ilahi’, terbakar di sekitar Perairan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura pada Sabtu (19/04/2025).

    Video terbakarnya kapal itu dengan cepat menyebar melalui media sosial. Di video itu, terlihat sebuah kapal di tengah laut, sedang dilalap api. Asap hitam tebal terlihat membumbung dari api yang membakar kapal ‘Titipan Ilahi’ itu.

    “Kapal itu biasa mengangkut ikan dari Sapeken ke Banyuwangi dan sebaliknya. Itu kejadiannya sekitar 5 mil dari Perairan Pulau Sepangkur, Kecamatan Sapeken,” kata warga setempat, Badrul.

    Sementara Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, kapal dengan 6 ABK termasuk nahkoda itu terbakar saat berlayar pulang ke Sapeken dari Banyuwangi.

    “Kapal berangkat dari Pantai Boom Banyuwangi menuju Kecamatan Sapeken. Ternyata setelah berlayar sekitar 40 mil dari daratan Banyuwangi, kapal tiba-tiba terbakar,” katanya.

    Ia mengungkapkan, kebakaran kapal itu pertama kali diketahui oleh kapten kapal, Porkani. Saat ia berada di sisi kiri kapal, ia melihat pada deck atas kapal tepatnya kenalpot atas mengeluarkan percikan api. Tripung gabus ikan yang ada di kapal pun ikut terbakar.

    “Api dengan cepat merembet ke lambung kiri kapal dan menghanguskan kapal milik Rahim, warga Pulau Pagerungan Besar, Sapeken,” papar Widiarti.

    Ia menambahkan, Polsek Sapeken langsung berkoordinasi dengan Satpol Airud Polres Sumenep, Syahbandar, dan Tagana Sapeken guna melakukan evakuasi ABK. “Alhamdulillah, semua ABK selamat. Saat ini mereka sudah ada di Sapeken dalam keadaan sehat,” ujarnya.

    Sementara terkait sebab terbakarnya kapal itu, Widiarti mengaku pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (tem/kun)

  • Kepergok Simpan Sabu, Anggota DPRD Sumenep Diberhentikan Sementara

    Kepergok Simpan Sabu, Anggota DPRD Sumenep Diberhentikan Sementara

    Sumenep (beritajatim.com) – Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota DPRD Sumenep yang terlibat perkara peredaran sabu, resmi diberhentikan sementara sebagai wakil rakyat.

    Sekretaris DPRD Sumenep, Yanuar Yudha Bachtiar mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Jawa Timur terkait pemberhentian sementara BEI.

    “Surat keputusan dari Gubernur sudah kami terima, tertanggal 14 Maret 2025. Pemberhentian sementara itu karena yang bersangkutan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,” katanya, Kamis (17/04/2025).

    BEI, anggota DPRD Sumenep dari PPP ditangkap Polres Sumenep pada Rabu (04/12/2024) karena kedapatan menyimpan sabu seberat 15,76 gram di rumahnya di Kecamatan Talango. Penangkapan BEI berawal dari pesta sabu yang dilakukan Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA). Keduanya juga warga Talango. Saat digerebek, ES dan KA mengaku membeli sabu dari BEI.

    Akibat perbuatannya, BEI dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp 10 milyar.

    Saat ini kasus yang menjerat BEI yang juga mantan kepala desa di Talango ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.

    “Di surat Gubernur Jawa Timur itu disebutka bahwa BEI diberhentikan sementara sampai kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau sudah inkrah dan divonis bersalah, tentu saja nanti akan ada SK lanjutan dari Gubernur tentang pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD,” papar Yanuar.

    Ia menambahkan, pasca SK Gubernur tentang pemberhentian sementara BEI, maka hak-haknya sebagai anggota dewan untuk sementara dibekukan.

    “Ternasuk gaji dan hak lainnya sementara kami bekukan, menunggu selesainya proses hukum yang dijalani BEI,” ujarnya. (tem/but)

  • Geledah Tujuh Lokasi di Surabaya dan Situbondo, Ini yang Disita KPK

    Geledah Tujuh Lokasi di Surabaya dan Situbondo, Ini yang Disita KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Ada tujuh lokasi penggeledahan di Kota Surabaya dan Kab. Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (16/4/2025) malam.

    Tessa tidak merinci tujuh lokasi tersebut di mana saja yang digeledah oleh penyidik KPK. Begitu juga dengan keterkaitan pihak-pihak yang rumah maupun kantor yang ikut digeledah. Tessa hanya mengungkapkan, pihaknya menyita sejumlah bukti dalam penggeledahan tersebut.

    “Disita dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik, red) dari 7 lokasi Penggeledahan di Kota Surabaya dan Kab. Situbondo,” ujar Tessa tanpa merinci dokumen apa saja yang dimaksud.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.

    Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya
    berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen di antaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/ian]

  • Ucapan Selamat Untuk Kapolres Baru di Polres Sumenep Berbentuk Tanaman Buah dalam Pot

    Ucapan Selamat Untuk Kapolres Baru di Polres Sumenep Berbentuk Tanaman Buah dalam Pot

    Sumenep (beritajatim.com) – Ucapan selamat untuk Kapolres baru di Polres Sumenep, AKBP Rivanda terus membanjiri Mapolres. Uniknya, ucapan selamat itu tidak lagi berbentuk papan karangan bunga, namun dalam bentuk tanaman buah dalam pot (Tabulampot).

    Tabulampot yang dikirim ke Mapolres Sumenep ada beragam jenis, mulai jeruk, alpukat ,mangga, jambu, hingga kelengkeng. Selain itu, juga ada tanaman bunga dan berbagai tanaman hias. Semuanya ditempatkan dalam pot-pot besar. Tabulampot itu terlihat subur dan terawat, memberikan nuansa asri dan sejuk.

    “Ucapan selamat berbentuk Tabulampot ini mengedukasi tentang ‘urban farming’. Ini merupakan upaya mendorong budaya bercocok tanam di wilayah perkotaan,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (16/04/2025).

    Ia mengaku sangat mengapresiasi kiriman ucapan selamat dari berbagai pihak dalam bentuk Tabulampot. Baginya, itu merupakan langkah inovatif dan ramah lingkungan. “Tabulampot ini juga merupakan simbol dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional yang tengah digencarkan Pemerintah,” ujarnya.

    Ia berharap langkah kreatif ini menjadi inspirasi bagi instansi lain untuk turut serta mendukung program pemerintah dalam bidang pangan dan pelestarian lingkungan, melalui cara-cara sederhana namun berdampak luas.

    “Ada pesan kuat dalam ucapan selamat berbentuk Tabulampot ini. Kita bisa menjaga ketahanan pangan mulai dari lingkungan sekitar kita,” ucapnya.

    Sesuai telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 tanggal 12 Maret 2025, AKBP Henri Noveri Santoso dimutasi dari jabatan Kapolres Sumenep ke Kapolres Nganjuk. Sedangkan jabatan Kapolres Sumenep diisi AKBP Rivanda yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanggamus, Polda Lampung. Serah terima jabatan telah dilakukan di Polda Jatim.

    Sedangkan pisah sambut di Mapolres Sumenep telah dilakukan pada Selasa (15/04/2025), dengan upacara pedang pora dan disambut Tarian tradisional Sumenep ‘Muang Sangkal’. (tem/kun)

  • Masuk Polres Sumenep, AKBP Rivanda Disambut Taburan ‘Beras Kuning’

    Masuk Polres Sumenep, AKBP Rivanda Disambut Taburan ‘Beras Kuning’

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menggelar prosesi penyambutan AKBP Rivanda sebagai kapolres baru di wilayah hukum Sumenep. Prosesi penyambutan dilakukan di Mapolres setempat pada Selasa (15/04/2025).

    Penyambutan dilakukan mulai pintu gerbang Mapolres, dengan pengalungan rangkaian bunga melati oleh Polisi Cilik. Kemudian dilanjutkan dengan tradisi ‘Pedang Pora’. Setelah upacara Pedang Pora, prosesi penyambutan dilanjutkan dengan Tari ‘Muang Sangkal’.

    Tarian tradisional Sumenep ini kerap dijadikan sebagai tarian pembuka yang menyambut hadirnya tamu-tamu agung. Tari ‘muang sangkal’ terdiri dari dua kata, yakni muang dan sangkal. Kata mowang atau muang berarti membuang, sedangkan kata sangkal berarti sial atau petaka. Karena itu, Tari ‘Muang Sangkal’ dianggap sebagai tarian untuk membuang sial. Sebagai lambang pembuang sial, para penari di akhir tarian menabur beras kuning dari mangkok kuningan yang dibawanya, sebagai perlambang membuang sial.

    Sementara para anggota Polres Sumenep menabur bunga melati sebagai bentuk penghormatan dan penyambutan Kapolres baru. Sedangkan AKBP Rivanda terlihat tersenyum sambil menyapa personel dan mengenal lingkungan Mapolres Sumenep.

    Sesuai telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 tanggal 12 Maret 2025, AKBP Henri Noveri Santoso dimutasi sebagai Kapolres Nganjuk. Sedangkan jabatan Kapolres Sumenep diisi AKBP Rivanda yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanggamus, Polda Lampung.

    “Dengan kepemimpinan AKBP Rivanda, jajaran Polres Sumenep diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Sumenep serta menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

    Sekadar diketahui, serah terima jabatan Kapolres Sumenep telah dilakukan di Mapolda Jawa Timur. (tem/but)

  • Inilah Pesan KH Muzammil Imron saat Reuni Alumni MA Bata-Bata 2001

    Inilah Pesan KH Muzammil Imron saat Reuni Alumni MA Bata-Bata 2001

    Pamekasan (beritajatim.com) – Alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata (MUBA) Pamekasan, diminta agar selalu menjalin silaturahim khususnya dengan para masyayih di pesantren yang terletak di Desa Panaan, Palengaan, Pamekasan.

    Hal tersebut disampaikan KH Muzammil Imron dalam Reuni Alumni Madrasah Aliyah Mambaul Ulum Bata-Bata (MA MUBA) 2001, di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Minggu (13/4/2025) kemarin.

    “Silaturahim ini memiliki banyak manfaat, baik secara individu maupun sosial. Menjaga silaturahim dapat meningkatkan keharmonisan, mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta memberikan berbagai keberkahan dan manfaat bagi kehidupan,” kata KH Muzammil Imron.

    Beberapa manfaat silaturahim juga disampaikan secara singkat, di antaranya meningkatkan keharmonisan dan kerukunan, mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, melancarkan rezeki dan memperpanjang umur, meningkatkan kesehatan mental, memperluas ilmu dan pengalaman, serta beberapa manfaat lainnya.

    “Selama ini kita hanya menjalin silaturahim melalui media sosial (medsos), bahkan terkadang di antara kita ada yang berbeda pendapat tentang beberapa hal. Namun dengan silaturahim seperti ini, justru menghilangkan kesan jika kita berselisih, semuanya tampak harmonis dan rukun,” ungkapnya.

    Terlebih dalam kegiatan tersebut juga digelar kegiatan Haul Masyayih Pesantren Bata-Bata, di antaranya dengan pembacaan QS Yasin, tahlil dan doa bersama untuk para pengasuh pesantren.

    “Sebagai santri, sudah seharusnya kepada kita semua untuk selalu menjalin silaturahim dengan para masyayih. Beberapa di antaranya dengan selalu mengirimkan QS Al-Fatihah kepada para almarhumin yang berada di Congkop (Asta Pesantren),” imbaunya.

    Bahkan dirinya juga berpesan kepada para alumni agar selalu melakukan Khotmil Qur’an yang diperuntukkan bagi para masyayih. “Selama ini kami meyakini jika beliau (masyayih) sejatinya masih hidup di sisi Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim,” jelasnya.

    “Dengan begitu, kita sebagai santri jangan pernah meragukan kepemimpinan pengasuh di pesantren Bata-Bata, karena kami sangat meyakini keputusan maupun kebijakan yang diambil pesantren tidak lepas dari keputusan almarhumin sampai saat ini,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, pertemuan yang dikemas dalam kegiatan reuni perdana alumni MA MUBA 2021, tampak hadir alumni yang berasal dari berbagai kabupaten di Madura. Di antaranya alumni dari kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Pertemuan selanjutnya dijadwalkan digelar di Kabupaten Pamekasan, dan kemungkinan dihadiri para alumni dari luar Madura, seperti kawasan Tapal Kuda Jawa Timur, Kalimantan, Jawa Tengah, serta beberapa kawasan lainnya. [pin/ian]

  • Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Surabaya

    Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Surabaya

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kembali melakukan penggeledahan di Kota Surabaya Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (14/4/2025).

    Saat ditanya lokasi mana saja yang digeledah oleh KPK, Tessa belum mau menjelaskan. “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujarnya.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.

    Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/beq]