kab/kota: Sumenep

  • Ikatan Mahasiswa Kangean Demo Pengadilan Negeri Sumenep

    Ikatan Mahasiswa Kangean Demo Pengadilan Negeri Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) bersama korban pencabulan dan keluarga korban, melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

    Aksi mereka dilakukan sebelum sidang dengan agenda pembacaan vonis bagi Sahnan, terdakwa pencabulan belasan santriwati di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean. Massa aksi menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya terhadap terdakwa.

    “Pelecehan seksual itu menimbulkan dampak psikologis berat bagi korban. Perempuan itu bukan mainan. Perempuan adalah sosok yang melahirkan masa depan, sehingga harus dilindungi,” kata salah satu orator, Melly, Selasa (9/12/2025).

    Ia mengungkapkan, dua temannya ikut menjadi korban oknum pengasuh pondok pesantren tersebut. Bahkan salah satunya sempat hampir melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan mental yang dalam.

    “Salah satu korban sampai frustrasi dan ingin bunuh diri. Korban benar-benar merasa depresi akibat ulah oknum pengasuh pondok pesantren itu,” tandasnya.

    Karena itu, ia meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya untuk terdakwa.

    Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharman, menyampaikan bahwa majelis hakim akan memutuskan sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia mempersilahkan lima perwakilan keluarga bisa masuk ke ruang sidang untuk mengikuti pembacaan putusan.

    “Karena ruangan sidang terbatas, mohon maaf, hanya lima perwakilan keluarga yang bisa masuk ke dalam,” ujarnya. [tem/suf]

  • Pengasuh Pondok Pesantren di Sumenep Dihukum Kebiri dan Penjara 20 Tahun

    Pengasuh Pondok Pesantren di Sumenep Dihukum Kebiri dan Penjara 20 Tahun

    Sumenep (beritajatim.com) – Sahnan, terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Vonis dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (09/12/2025).

    Keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 17 tahun penjara. Bahkan tidak hanya itu. Selain divonis 20 tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.

    Selain itu, vonis terhadap terdakwa masih ditambah pidana tambahan berupa pengumuman di media lokal dan nasional, serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi kepada terdakwa selama 2 tahun.

    Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan menjelaskan, ada beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan JPU. Salah satunya, perbuatan terdakwa dianggap telah mengakibatkan para korban kehilangan kesucian dan mengalamai trauma mendalam.

    “Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis yang mendalam dan berkepanjangan bagi para korban dan orang tua korban,” kata Jetha.

    Selain itu, lanjutnya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban. Terdakwa juga dinilai gagal dalam menjalankan kewajibannya sebagai pendidik dalam mengasuh, mendidik, memelihara, membina, dan melindungi korban sebagai santrinya di pondok.

    “Hal lain yang juga memberatkan adalah saat persidangan, terdakwa berbelit-belit dan menyulitkan persidangan. Ia juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Padahal perbuatannya sangat meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

    Jetha menambahkan, perbuatan bejat terdakwa dinilai telah mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.

    “Itu hal-hal yang memberatkan korban. Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada. Karena itulah, vonis hakim lebih berat dibading tuntutan JPU,” ujarnya.

    Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa memiliki waktu 7 hari sejak vonis dibacakan, untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

    Sementara Kuasa hukum korban, Salamet Riadi mengapresiasi keputusan hakim yang berpihak pada korban. Para korban dan keluarganya merasa lega mendengar vonis tersebut.

    “Kami bersyukur, hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. Ini di luar dugaan kami,” katanya.

    Sahnan ditangkap aparat Polres Sumenep dengan dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren miliknya. Pelaku diduga telah melakukan aksi bejat tersebut selama beberapa tahun, sebelum akhirnya kasus ini terungkap.

    Terungkapnya kasus ini setelah ada pengakuan dari F, salah satu korban pencabulan. F mengaku dicabuli Sahnan lebih dari satu kali. Modus pelaku adalah menyuruh korban mengambilkan air dan membawakannya ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku mencabuli korban.

    Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Sumenep, korban pencabulan Sahnan sebanyak 10 orang termasuk F. Sebagian besar para korban adalah anak di bawah umur. (tem/but)

  • KH Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep

    KH Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – KH MD Widadi Rahim terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep masa khidmat 2025-2030. Kiai Widad terpilih dalam Konfercab NU Sumenep yang dilaksanakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah Latee, Guluk-Guluk.

    Pemilihan ketua Tanfidziah dilakukan pada sidang pleno dengan Pimpinan Sidang Sekretaris PWNU Jatim, M Faqih, dan sekretaris sidang Katib PWNU Jatim, KH Ahsanul Haq.

    Dalam sidang penjaringan atau pemilihan bakal calon ketua tanfidziyah PCNU, ada tiga nama yang diusulkan pemegang suara konfercab, yakni, Kiai Widdad diusulkan 12 dari total 24 pemegang suara, KH Abdul Wasid 7 suara, dan KH M Bahrul Widad 5 suara.

    Sesuai syarat sebagaimana tata tertib Konfercab NU Sumenep, kandidat minimal memiliki 8 suara dari MWCNU. Karena itu, KH Abdul Wasid dan KH M Bahrul Widad dinyatakan gagal karena tidak sampai mengantongi 8 dukungan.

    “Kita tetapkan KH MD Widadi Rahim sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Sumenep tahun 2025-2030,” kata Kiai Faqih, Senin (08/12/2025).

    Kiai Widad sendiri juga menyatakan kesediaan untuk menahkodai PCNU Sumenep 5 tahun ke depan. “Dengan ini saya menyatakan bersedia menjadi Ketua PCNU Sumenep 2025-2030,” kata Kiai Widadi.

    Sementara sebelum masuk ke pemilihan Ketua tanfidz, peserta konfercab NU memilih Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep masa khidmat 2025-2030.

    Penetapan rais berdasarkan hasil musyawarah anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang disampaikan pada Sidang Pleno IV Konfercab NU Sumenep. Anggota AHWA berjumlah 5 orang kiai atau ulama sepuh NU di Sumenep.

    Anggota AHWA diusulkan oleh 24 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) yang memiliki hak suara. Masing-masing MWCNU mengusulkan 5 nama kiai yang pernah atau sedang berkhidmah di Nahdlatul Ulama.

    Kelima nama itu, KH Hafidzi Sarbini dengan 23 usulan, KH Abd A’la Basyir 20 usulan, KH Abdullah Kholil 16 usulan, KH Aminuddin Jazuli 8 usulan, dan KH Pandji Taufiq 7 usulan.

    “Yang disepakati sebagai Rais PCNU Sumenep adalah KH Ahmad Washil Hasyim,” ujar KH Hafizi, juru bicara anggota AHWA menyampaikan hasil musyawarah. (tem/ian)

  • Asyik Nyabu, Polres Sumenep Tangkap Muda Mudi Living Together di Kamar Kos

    Asyik Nyabu, Polres Sumenep Tangkap Muda Mudi Living Together di Kamar Kos

    Sumenep (beritajatim.com) – Z (34), laki-laki,warga Desa Palokloan, Kecamatan Gapura, dan
    D (26), perempuan, warga Desa Bakiong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep terjaring petugas saat menggelar patroli rutin.

    “Muda-mudi ini ditangkap di sebuah kamar kos. Mereka tidak punya ikatan pernikahan (living together). Kemudian diduga baru menggelar pesta sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (07/12/2025).

    Patroli menyasar sejumlah lokasi rawan seperti terminal, area perbankan, pertokoan, pemukiman dan rumah kos. Setiba di sebuah tempat kos di Desa Babbalan, di dalam sebuah kamar, terlihat gerak-gerik Z dan D mencurigakan.

    “Petugas kami langsung melakukan penggeledahan di kamar kos Z. Saat digeledah, polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu, dua klip berisi serbuk putih diduga sabu, serta satu klip berisi delapan butir pil Y,” ungkapnya.

    Kedua pasangan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor Sat Samapta Polres Sumenep untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lanjutan.

    “Patroli Presisi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan masyarakat. Malam ini, anggota kami berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Ini membuktikan bahwa patroli efektif mencegah terjadinya tindak kriminal,” ungkap Widiarti.

    Ia menambahkan, Patroli Presisi merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menciptakan rasa aman di masyarakat. (tem)

     

  • Diservis Sendiri, Mobil Suzuki Karimun Malah Hangus Terbakar

    Diservis Sendiri, Mobil Suzuki Karimun Malah Hangus Terbakar

    Sumenep (beritajatim.com) – Maksud hati mau menservis sendiri mobil Suzuki Karimun milik anaknya, ternyata mobil itu malah hangus terbakar.

    Peristiwa nahas itu terjadi ketika Sucipto (60), warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep memperbaiki mobil Suzuki Karimun warna merah nopol M 1308 AD, milik Agus Tunggal, anak Sucipto.

    “Katanya mau benahi kabel dan ngganti sekring. Tiba-tiba malah muncul percikan api. Mungkin kabelnya korslet,” kata Nurul, salah satu saksi mata, Sabtu (06/12/2025).

    Api dengan cepat membesar saat menyambar selang tangki bensin mobil. Ban mobil juga ikut pecah karena panas saat api membakar bodi mobil.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, awalnya api berusaha dipadamkan sendiri oleh warga dengan alat seadanya. Namun ternyata api makin membesar.

    “Akhirnya minta bantuan mobil pemadam kebakar. Api baru bisa dipadamkan setelah dua unit mobil damkar dikerahkan ke lokasi,” katanya.

    Dalam peristiwa itu, Sucipto mengalami luka lecet di betis sebelah kiri akibat terpeleset saat akan memadamkan api.

    “Sucipto sempat dilarikan ke RSI Kalianget. Setelah mendapatkan penanganan medis, Sucipto diizinkan pulang karena hanya luka lecet biasa,” terang Widiarti.

    Akibat terbakarnya mobil Suzuki Karimun itu, kerugian material diperkirakan mencapai Rp 55 juta. “Kalau korban jiwa tidak ada. Peristiwa itu diduga akibat korsleting saat membenahi sekring mobil,” ungkap Widiarti. (tem/ian)

  • Dukung Nilai Tambah, Diskop dan UKM Jatim Gencar Bimtek dan Sebar Bantuan Alat Produksi

    Dukung Nilai Tambah, Diskop dan UKM Jatim Gencar Bimtek dan Sebar Bantuan Alat Produksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur pada 2025 gencar menggelar bimbingan teknis dan memberikan bantuan alat produksi kepada KUMKM.

    Kegiatan tersebut selain untuk meningkatkan kapasitas UKM dalam menjalankan bisnis, juga untuk meningkatan kualitas produk dan perluasan pemasaran.

    Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, Dr. Endy Alim Abdi Nusa mengatakan, selain memberikan Bimbingan Teknis bagi UKM berupa pelatihan dan fasilitasi pelayanan perijinan, juga memberikan fasilitasi pemberian alat produksi yang dipergunakan untuk kelompok UKM guna peningkatan kualitas produk dan perluasan pemasaran.

    “Peningkatan kapasitas dan nilai tambah KUKM dilakukan melalui kemudahan berusaha, perluasan akses pasar, akselerasi pembiayaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan koordinasi lintas sektor,” katanya Jumat (5/12/2025).

    Menurutnya, KUKM memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian Nasional, dengan memberikan sumbangan yang cukup signifikan pada Produk Domestik Bruto dan penyerapan tenaga kerja.

    “Selain itu juga dipercaya memiliki ketahanan ekonomi yang cukup tinggi sehingga dapat menjadi penopang bagi stabilitas perekonomian,” tambahnya.

    Dalam rangka mendorong tumbuh kembang serta daya saing KUKM sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan yang telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian tersebut, maka perlu berbagai upaya untuk semakin menggerakkan KUKM untuk semakin lebih berkembang.

    Lokasi Bimbingan Teknis dan pemberian alat produksi ada di Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Pasuruan, Lamongan, Tulungagung, Blitar, Trenggalek, Madiun, Ngawi, Sampang, Sumenep, Kota Probolinggo, Batu, dan Mojokerto.

    Sedangkan sasaran yang terfasilitasi sebanyak 950 UKM. Alat produksi yang diberikan berupa Mesin pengupas kulit kentang, Alat Pemotong kentang stik, Mesin sealer Countinuous Stand (isi angin) 680 watt, dan Vacuum Sealer / Mesin Sedot hampa Udara DZ-400/2E.

    Selain itu, juga Oven Gas Otomatis (stenlies Uk 90x55x70 cm), Mesin pengaduk / mixer kapasitas 6 liter, 150-500 watt, Kompor gas bodi cor 1 tungku meja plat tinggi (selang dan regulator), dan Baskom Steinles (diameter 50 cm).

    Dan, juga ada Mesin peder water glass batik canting otomatis dan kompor bakar malam batik otomatis, ember besar diameter 70 cm tinggi 26 cm, mesin giling bakso SJ-18, Mesin pembuat bakso stainless, tinggi min 70 cm, kapasitas 5 kg, hingga Kompor gas bodi cor 1 tungku meja plat tinggi (selang dan regulator). [tok/beq]

  • Mojokerto dan 27 Daerah Lain di Jatim Masuk Zona Risiko, Begini Penjelasan BMKG Juanda

    Mojokerto dan 27 Daerah Lain di Jatim Masuk Zona Risiko, Begini Penjelasan BMKG Juanda

    Mojokerto (beritajatim.com) — Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (MKG) Juanda mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem di Jawa Timur sampai 9 Desember 2025 mendatang. Kabupaten dan Kota Mojokerto termasuk dalam 28 wilayah yang berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi.

    Seperti hujan sedang hingga lebat, banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, puting beliung, hingga hujan es. BMKG Juanda menyebut, cuaca ekstrem dapat terjadi secara mendadak dan berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat di wilayah Jawa Timur, termasuk Mojokerto.

    BMKG Juanda merinci wilayah Jawa Timur yang masuk kategori waspada, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang.

    Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya, dan Kabupaten Tuban.

    Dalam rilis resmi yang ditandatangani Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda, Taufiq Hermawan menyebut, dari daftar tersebut, Mojokerto menjadi salah satu wilayah yang perlu meningkatkan kesiapsiagaan, terutama di kawasan rawan seperti lereng, tebing, bantaran sungai, dan daerah padat penduduk yang berdekatan dengan aliran air.

    “Peningkatan cuaca ekstrem didorong oleh beberapa faktor atmosfer dan lautan. Antara lain fenomena gelombang atmosfer Low, Kelvin, dan Rossby yang melintas di Jawa Timur. Suhu muka laut di perairan Selat Madura yang masih hangat dan kondisi atmosfer yang labil dan lembap dari lapisan bawah hingga atas,” ungkapnya, Jumat (5/12/2025).

    Kondisi tersebut memicu pertumbuhan awan konvektif yang dapat menghasilkan hujan lebat disertai petir dan angin kencang di sebagian besar wilayah Jawa Timur. BMKG Juanda mengingatkan potensi bencana hidrometeorologi perlu mendapat perhatian, mengingat wilayah ini memiliki kombinasi area rawan banjir dan daerah perbukitan yang rentan longsor.

    “Sehingga masyarakat, khususnya Mojokerto dan 27 daerah lainnya tersebut agar menghindari aktivitas di ruang terbuka saat hujan lebat, tidak berteduh di bawah pohon besar, baliho, atau bangunan yang rapuh, mengawasi kondisi tebing dan lereng di kawasan pegunungan, berhati-hati terhadap jalan licin dan jarak pandang pendek,” pesannya.

    Selain itu, pihaknya juga mengimbau untuk mengamankan barang-barang di rumah yang berpotensi terbawa angin kencang. Untuk memantau perkembangan cuaca harian dan peringatan dini 2–3 jam ke depan, masyarakat dapat mengakses radar cuaca: stamet-juanda.bmkg.go.id/radar/, informasi cuaca resmi stametjuanda.bmkg.go.id.

    “Juga bisa melalui media sosial @infobmkgjuanda, telepon 24 jam di (031) 8668989 dan WhatsApp di nomor 0895-8003-00011. Kewaspadaan masyarakat dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk meminimalkan dampak cuaca ekstrem yang diperkirakan masih akan berlangsung hingga 9 Desember 2025,” tegasnya. [tin/aje]

  • Polres Pamekasan Tangkap Satu DPO Kasus Tragis Lesong Dhaja Batumarmar, 1 Lagi Buron

    Polres Pamekasan Tangkap Satu DPO Kasus Tragis Lesong Dhaja Batumarmar, 1 Lagi Buron

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil menangkap satu dari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tragis yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025) lalu berupa pembunuhan berencana.

    Satu DPO yang berhasil ditangkap karena diduga terlibat kasus tragis yang sempat menghebohkan publik khususnya di Pamekasan, berinisial MR (24) warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

    “Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, mengingat pelaku berhasil menghindari kejaran polisi. Setelah beberapa hari, informasi keberadaan MR akhirnya diketahui dan akhirnya ditangkap sekitar pukul 4:40 WIB di Desa Lalangon, Kecamatan Ganding, Sumenep,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Kamis (4/12/2025).

    MR ditetapkan sebagai DPO karena diduga terlibat kasus tragis berupa pembunuhan berencana berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/410/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, pada 7 November 2025. “Berdasar hasil identifikasi, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai DPO, yakni MR (24) dan S (45) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang,” ungkapnya.

    “Untuk DPO berinisial MR sudah diamankan di Mapolres Pamekasan, kini tinggal satu orang DPO berisinial S (45) yang masih dalam proses pengeluaran. Mereka diduga terlibat kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Batumarmar, Pamekasan,” imbuhnya.

    Selain itu pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada para buronan kasus kejahatan.

    “Jika mengetahui keberadaan DPO berisinial S, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau bisa melalui call center 110,” imbaunya.

    Polisi juga mengajak masyarakat untuk bersatu membantu ketugasan polisi dalam menegakkan hukum.

    “Kami mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dalam menegakkan hukum. Jangan melindungi pelaku kejahatan, karena hal itu bisa berujung pada sanksi hukum bagi siapa pun yang terbukti membantu DPO melarikan diri,” pungkasnya. [pin/aje]

  • Kuota Haji Sumenep 2026 Bertambah: CJH Diminta Segera Lunasi BPIH

    Kuota Haji Sumenep 2026 Bertambah: CJH Diminta Segera Lunasi BPIH

    Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah telah menetapkan kuota Calon Jemaah Haji (CJH) 2026. Untuk Kabupaten Sumenep, kuota CJH tahun ini naik dibanding tahun lalu.

    “Alhamdulillah, kuota calon jemaah haji 2026 sudah ditetapkan. Untuk Sumenep ada peningkatan, tetapi tidak banyak,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Sumenep, Ahmad Halimy, Rabu (03/12/2025).

    Kuota calon haji 2026 untuk Kabupaten Sumenep ditetapkan sebanyak 1.012 orang. Jumlah tersebut naik dibanding 2025 sebanyak 994 orang.

    “Setelah ada penetapan kuota, maka diharapkan para CJH segera melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sesuai informasi, batas akhir pelunasan hingga 23 Desember 2025,” terangnya.

    Ia mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dipersiapkan oleh para calon jemaah haji, yakni pembuatan paspor dan visa. Setelah paspor selesai, CJH diminta untuk melakukan proses perekaman data biometrik meliputi foto, sidik jari, dan data paspor. “Data yang terekam akan dikirimkan langsung ke sistem Pemerintah Arab Saudi untuk penerbitan visa haji,” terangnya.

    Selain itu, lanjut Halimy, para calon jemaah haji juga harus belajar dan memahami manasik, serta wajib sehat secara fisik dan mental. “Para calon jemaah haji nantinya harus mengikuti pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik dan mental mereka memenuhi syarat istitha’ah. Ini merupakan syarat haji wajib,” paparnya.

    Ia menambahkan, untuk kuota calon haji cadangan tahun 2026, hingga saat ini belum ada informasi yang diterima Kantor Kementerian Agama Sumenep.

    “Biasanya untuk kuota cadangan ini akan disampaikan setelah tahap pelunasan BPIH selesai. Jadi para calon jemaah haji yang masuk kuota tahun ini, silakan segera melakukan pelunasan di bank-bank penerima setoran awal dulu,” ungkapnya. (tem/kun)

  • Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram Tapi Belum Teler, Pria Sumenep Dibekuk Polisi

    Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram Tapi Belum Teler, Pria Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial EH (55), warga Desa/Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura, diringkus Unit Reskrim Polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2 gram di rumahnya, di mana tersangka mengaku baru saja mengonsumsi barang haram tersebut sesaat sebelum penangkapan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (03/12/2025) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan pengakuan unik dari tersangka. “Tersangka menyimpan 2 gram sabu. Saat diinterogasi, dia mengaku baru saja makai sabu, sesaat sebelum ditangkap,” kata AKP Widiarti S, Rabu (03/12/2025).

    Penangkapan terhadap EH berawal dari informasi masyarakat yang mengaku sangat resah. Tersangka diduga kuat sering menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi jual-beli dan juga tempat pesta sabu.

    Anggota Unit Reskrim Polsek Talango segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah mendapat informasi valid, Kapolsek Talango Iptu Haryono langsung memimpin penggerebekan ke rumah tersangka. Petugas segera melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku.

    “Saat digeledah, petugas menemukan tas warna hitam yang di dalamnya berisi 3 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 2 gram. Kemudian ditemukan juga sebuah ponsel, serta uang tunai Rp 1.210.000. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.

    Petugas pun langsung mengamankan tersangka EH beserta seluruh barang buktinya ke Polsek Talango untuk proses pemeriksaan awal. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

    “Polsek Talango saat ini telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Widiarti, menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas. [tem/beq]