kab/kota: Sumedang

  • Sederet Kasus Keracunan MBG: Dari Ikan Hiu di Kalbar hingga Ribuan Siswa di Jabar

    Sederet Kasus Keracunan MBG: Dari Ikan Hiu di Kalbar hingga Ribuan Siswa di Jabar

    Jakarta

    Program makan bergizi gratis (MBG) menuai sorotan setelah kasus keracunan terus bermunculan di berbagai daerah. Rentetan kasus ini terjadi di banyak provinsi, dengan ratusan hingga ribuan pelajar harus mendapatkan perawatan medis.

    Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyerukan evaluasi total program makan bergizi gratis setelah memicu ribuan anak keracunan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, meski tujuan MBG untuk meningkatkan nutrisi anak sekolah, insiden keracunan massal yang berulang tidak bisa terus dibiarkan.

    “Kami mengimbau dengan sangat pihak yang berwenang atau penyelenggara MBG supaya mengevaluasi menyeluruh dari berbagai tingkatannya supaya sudah cukup lah, enough is enough, berhenti sampai di sini keracunannya,” beber dr Piprim dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

    Berikut sederet kasus keracunan MBG dari berbagai daerah.

    1. Provinsi Jawa Barat

    Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah kasus keracunan MBG terbanyak. Laboratorium Kesehatan Daerah Jawa Barat mengungkap bahwa penyebab utama kasus keracunan ini adalah makanan basi, pertumbuhan bakteri, serta kontaminasi silang dari dapur yang tidak higienis. Berikut beberapa di antaranya:

    Bandung Barat (Cipongkor dan Cihampelas)

    Kasus paling besar terjadi di Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di Cipongkor dan Cihampelas. Sebanyak 1.333 siswa mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG.

    Korban melaporkan gejala mual, muntah, dan sakit perut. Investigasi menyebutkan makanan dimasak terlalu dini sehingga saat dibagikan sudah dalam kondisi tidak layak konsumsi.

    Di Kabupaten Sumedang, sebanyak 164 siswa dilaporkan keracunan usai menyantap makanan MBG. Kasus ini membuat pemerintah daerah mengambil langkah investigasi tambahan terhadap dapur penyedia.

    Ratusan siswa di Yayasan Al Bayyinah 2, Kadungora, Garut juga mengalami gejala keracunan setelah menyantap menu MBG. Dinas Kesehatan menyebutkan sampel makanan sudah dikirim ke laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut.

    2. Provinsi Jawa Tengah: Banyumas

    Kasus keracunan juga terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ratusan siswa dari tingkat TK hingga SD dilaporkan mengalami mual, muntah, dan diare usai menyantap hidangan MBG di sekolah.

    Per 26 September, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai lebih dari 115 siswa.

    3. Provinsi Sulawesi Tengah: Banggai Kepulauan

    Di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, tercatat 335 siswa mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG sampai tanggal 20 September 2025. Sebanyak 34 di antaranya masih harus menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan setempat. Beberapa gejala yang dikeluhkan mulai dari sesak napas hingga kram otot.

    Investigasi dari Balai POM setempat menyebutkan adanya masalah dalam kualitas bahan pangan serta kebersihan dapur penyedia MBG yang memicu insiden keracunan

    4. Kalimantan Barat: Kabupaten Ketapang

    Kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat. Sebanyak 25 orang terdiri dari siswa dan guru SDN 12 Benua Kayong dilaporkan mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG. Menariknya, menu yang disajikan saat itu adalah ikan hiu goreng.

    Sebagian korban mengeluhkan gejala mual, muntah, hingga sesak napas. Beberapa siswa harus dirawat di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Menu ikan hiu ini memicu sorotan tajam, karena selain berisiko tinggi mengandung merkuri, pemilihan bahan pangan tersebut dianggap tidak tepat untuk anak-anak.

    Halaman 2 dari 3

    (kna/kna)

  • Profil Menas Erwin, Pengusaha Pemberi Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 September 2025

    Profil Menas Erwin, Pengusaha Pemberi Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Nasional 26 September 2025

    Profil Menas Erwin, Pengusaha Pemberi Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nama Menas Erwin Djohansyah kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Rabu (24/9/2025).
    Dia terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
    KPK mengatakan, penangkapan dilakukan karena Menas Erwin sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan di KPK.
    “Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu.
    Lantas, siapa sebenarnya sosok Menas Erwin?
    Menas Erwin Djohansyah adalah Direktur PT Wahana Adyawarna (WA).
    Tak banyak informasi terkait perseroan terbatas tersebut.
    Namun, berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut terletak di Grand Slipi Tower, Palmerah, Jakarta Barat.
    Nama Menas Erwin pertama kali muncul dalam persidangan Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2023.
    Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan telah menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk kepentingan pribadi.
    Penerimaan itu diterima dari banyak rekanan, termasuk salah satunya Menas Erwin selaku Direktur PT Wahana Adyawarna.
    “Menerima uang, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
    Dalam surat dakwaan terungkap, Hasbi Hasan juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah “SIO”, senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah.
    Kemudian, Hasbi Hasan juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa dua unit kamar, yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite, total senilai Rp 240.544.400 dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna itu.
    Tak hanya itu, Sekretaris MA ini juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite total senilai Rp 162.700.000 masih dari Menas Erwin Djohansyah.
    Menurut Jaksa KPK, sejumlah penerimaan fasilitas dari Menas Erwin Djohansyah terkait pengurusan perkara di lingkungan MA RI.
     
    KPK menetapkan Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Kamis (25/9/2025).
    Dia juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
    “Terhadap saudara MED, KPK telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali, kemudian yang ketiga kalinya kita cari dan tidak pernah hadir,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
    KPK menduga Menas berperan sebagai pihak swasta yang menghubungkan sejumlah pihak dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA periode 2020-2023.
    Sekitar awal 2021, Menas diperkenalkan Fatahillah Ramli kepada Hasbi untuk meminta bantuan mengurus perkara temannya di tingkat kasasi.
    Pertemuan pertama kali berlangsung di tempat umum, namun Hasbi meminta agar pembicaraan dipindahkan ke lokasi tertutup yang akhirnya disediakan oleh Menas.
    “Pada rentang waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2021 terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan FR dengan HH di beberapa tempat, di mana dalam pertemuan tersebut FR bersama MED meminta bantuan HH untuk membantu menyelesaikan perkara temannya,” ungkap Asep.
    KPK mengungkapkan, ada lima perkara yang diminta Menas kepada Hasbi Hasan untuk diurus, yaitu:
    1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;
    2. Perkara sengketa lahan Depok;
    3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;
    4. Perkara sengketa lahan di Menteng; dan
    5. Perkara sengketa lahan tambang di Samarinda.
    “Hasbi Hasan menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED,” ujar dia.
    Sebagai imbalan, Hasbi diduga meminta biaya pengurusan perkara dengan skema pembayaran bertahap, berupa uang muka (DP), biaya proses, hingga pelunasan bila perkara berhasil dimenangkan.
    Namun, tidak semua perkara berjalan sesuai keinginan.
    Sejumlah pihak yang perkaranya gagal dimenangkan justru menuntut Menas mengembalikan uang yang sudah diserahkan ke Hasbi.
    Atas perbuatannya, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus dugaan suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan terkait pengkondisian perkara di lingkungan peradilan tahun 2021.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Menas ditahan di rumah tahanan negara kelas I terhitung sejak 25 September.

    “Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I, Jakarta Timur,”

    Sebelumnya, pada Rabu (24/9/2025) malam, KPK menjemput paksa Menas lantaran 2 kali mangkir dari panggilan KPK. Menas ditangkap di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.

    Asep menjelaskan pada 2021, Menas dipertemukan Hasbi Hasan melalui Fatahillah Ramli (FR). Menas menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Hasbi Hasan.

    Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur; Perkara sengketa lahan Depok; Perkara sengketa lahan di Sumedang; Perkara sengketa lahan di Menteng; Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

    Setiap perkara memiliki biaya masing-masing, tetapi Asep belum merincikan secara detail berapa biaya dari setiap perkara.

    Tempat yang dijadikan ‘posko’ adalah salah satu hotel di daerah Cikini, Jakarta yang digunakan Hasbi untuk membahas pengurusan perkara sekaligus kepentingan pribadi bersama Windy Idol. Adapun Windy masih dalam pemeriksaan KPK.

    Atas perbuatannya, MED dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

  • 3
                    
                        Kala Menteri-menteri Prabowo “Disemprot” Aktivis Agraria di Rapat DPR
                        Nasional

    3 Kala Menteri-menteri Prabowo “Disemprot” Aktivis Agraria di Rapat DPR Nasional

    Kala Menteri-menteri Prabowo “Disemprot” Aktivis Agraria di Rapat DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua menteri kabinet Merah Putih kena “semprot” ketika pemerintah dan DPR RI pada peringatan Hari Tani Nasional.
    Momentum ini terjadi di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    Pertemuan di ruang rapat dihadiri lima menteri, yaitu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid, dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.
    Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto, serta Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.
    Dalam momen pertemuan itu, pemerintah, DPR, dan organisasi petani membahas sejumlah konflik agraria yang tidak kunjung selesai selama puluhan tahun dan merugikan petani.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, akhirnya menyemprot Menhut Raja Juli karena dinilai tidak bisa menyelesaikan konflik agraria yang berlangsung selama puluhan tahun.
    Selama puluhan tahun itu, kata Dewi, masyarakat telah menyampaikan aduan dan persoalan yang mereka rasakan. Namun, persoalan ini tidak kunjung ditangani pemerintah.
    Salah satunya adalah konflik agraria lahan pertanian dengan perusahaan BUMN, Perum Perhutani, di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
    “Di Kementerian Kehutanan, Bapak Raja Juli, akhirnya kita bisa bertemu lagi. Saya pernah mengajak Bapak Raja Juli itu ke salah satu Desa Bulupayung di Cilacap,” ujar Dewi di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
    “Itu adalah konflik agraria puluhan tahun yang berkonflik dengan Perhutani,” lanjut Dewi.
    Aktivis agaria ini menjelaskan bahwa 9.000 hektar lahan pertanian di Cilacap merupakan lumbung pangan nasional.
    Saat bersama Raja Juli di daerah itu, kata Dewi, pihaknya sudah menunjukkan kejanggalan konflik lahan pertanian yang diklaim sebagai lahan Perhutani.
    Misalnya, di lokasi itu tidak ada kawasan hutan, tetapi diklaim sebagai kawasan hutan.
    “Mana ada hutan? Kenapa tanah-tanah pertanian produktif yang dikerjakan oleh kaum tani itu tidak kunjung dibebaskan dari klaim-klaim kawasan hutan? Tidak kunjung dilepaskan dari klaim Perhutani?” tanya Dewi.
    Akibatnya, para petani tidak bisa mengangkut hasil panen, dan program-program pertanian tidak bisa masuk.
    “Karena alasannya itu, ini adalah masih klaim Perhutani, masih PTPN (Perkebunan Nasional), masih kawasan hutan, masih di dalam HGU (Hak Guna Usaha),” tutur Dewi.
    Menanggapi itu, Raja Juli mengakui pernah datang ke Cilacap melihat hamparan padi yang menguning.
    Ia juga mengaku sudah berupaya melepaskan lahan pertanian itu dari kawasan hutan, namun terhambat.
    “Karena memang ada macet di Perhutani. Jadi memang kehutanan Perhutani ini menjadi satu kunci penting,” tutur Raja Juli.
    Nusron Wahid Tak Proses Data
    Bukan cuma Raja Juli, Dewi juga menyemprot Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid karena tidak pernah memproses data-data yang diberikan oleh KPA.
    Dewi menyampaikan bahwa Kementerian ATR merupakan salah satu kementerian yang paling banyak diadukan terkait kasus-kasus pertanahan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI.
    “Ada banyak kanal pengaduan, di Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan, bahkan mungkin di DPR. Tapi hanya untuk tempat mengadu, tidak ada kanal penyelesaian,” ujar Dewi.
    Padahal, KPA sudah berkali-kali menemui pihak ATR, bahkan bertemu langsung dengan Nusron Wahid untuk menyerahkan data yang dibutuhkan.
    “Jadi ada problem, data-data kami itu ditumpuk, diarsipkan, tapi tidak dikerjakan,” tutur Dewi.
    Nusron mengakui bahwa banyak data-data KPA yang diserahkan ke Kementerian ATR/BPN tetapi belum digarap.
    Ia menyatakan sependapat dengan usul KPA mengenai prinsip keadilan dalam redistribusi tanah.
    “Karena itu, sebagai bentuk komitmen kami mengamini data itu, kami sudah 10 bulan diangkat dipercaya menjadi Menteri ATR/BPN, kami belum tandatangani satupun perpanjangan dan pembaruan,” kata Nusron.
     
    Para petani di Desa Bulupayung yang sudah menggarap lahan pertanian sejak 1962, tetapi Perhutani mengeklaim kepemilikan Desa Bulupayung dan statusnya berubah menjadi bagian dari kawasan hutan.
    Meski masih diperbolehkan tinggal dan menggarap lahan pertanian di tanah seluas 2.000 hektar, sebanyak 3.000 keluarga petani tidak memperoleh bantuan dari negara, seperti pembangunan jalan dan irigasi, serta subsidi pupuk.
    Padahal, Desa Bulupayung termasuk sentra pertanian pangan di Cilacap.
    “Mereka harus mengeluarkan
    cost
    yang lebih ekstra atau biaya produksi pertanian. Belum terkait jaringan pasar yang memang tidak menentu dan juga dampak-dampak diklaim sebagai kawasan hutan. Akhirnya, dengan konflik yang terjadi di kehutanan ini, semakin terhimpit nasib para petani itu,” ujar Benny dalam diskusi Polemik Harga Beras dan Kebijakan Pangan di Tengah Krisis Iklim di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Kedua, para petani dari desa-desa di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, juga bernasib sama seperti petani di Desa Bulupayung.
    Petani Sukasari sudah menggarap lahan pertanian sejak 1965.
    Namun, status desa-desa di Kecamatan Sukasari berubah menjadi kawasan hutan pada 1996.
    Alhasil, para petani di Kecamatan Sukasari juga merasakan ketidakhadiran negara akibat diklaim sebagai kawasan hutan.
    Mereka memprotes tidak adanya pembangunan infrastruktur seperti jalan dan irigasi di Kecamatan Sukasari.
    Ketimpangan Penguasaan Tanah
    Menurut data yang ada, satu persen kelompok elite menguasai 58 persen tanah, kekayaan alam, dan sumber produksi di Indonesia, sementara 99 persen penduduk harus berebut sisa lahan yang ada.
    Dewi mengatakan, kondisi ini akhirnya semakin memperburuk ketimpangan ekonomi di sektor agraria.
    “Ketimpangan ini mengarah pada meningkatnya jumlah konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah,” jelas Dewi.
    Konflik-konflik agraria ini berdampak langsung pada 1,8 juta keluarga yang kehilangan tanah serta mata pencaharian mereka.
    Dewi juga menyoroti bahwa proyek-proyek investasi besar seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), food estate, kawasan ekonomi khusus, hingga militerisasi pangan terus meluas ke wilayah desa dan kampung, yang menyebabkan lahan petani dan wilayah adat semakin tergerus.
    “Proyek-proyek besar ini merampas tanah petani dan wilayah adat, serta menutup akses mereka terhadap laut dan wilayah tangkapnya. Hal ini terjadi karena lahan sudah dikapling-kapling oleh pengusaha besar,” ungkap Dewi.
    KPA mengingatkan bahwa kegagalan reforma agraria yang terjadi dalam 10 tahun terakhir harus menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk segera bertindak.
    “Berkaca pada kegagalan GTRA selama 10 tahun terakhir, kami mendesak Presiden Prabowo untuk segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional yang lebih otoritatif, yang berada langsung di bawah kendali Presiden,” kata Dewi mengakhiri pernyataan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner di Lingkungan ASN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 September 2025

    Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner di Lingkungan ASN Nasional 23 September 2025

    Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner di Lingkungan ASN
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong lahirnya pemimpin berkarakter dan visioner di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
    Dorongan tersebut, ia sampaikan saat memberikan
    keynote speech
    pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) di Aula Gunung Gede, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (22/9/2025).
    Bima menegaskan bahwa kualitas seorang pemimpin ditentukan oleh karakter, kompetensi, dan visi. Untuk itu, ia mengajak para calon pemimpin agar berani menetapkan tujuan besar dan tidak setengah-setengah.
    “Punya cita-cita, punya visi, enggak boleh nanggung. Targetnya ya
    shoot for the moon
    . A
    nd if we miss, you’ll be falling among the stars
    ,” ujar Bima dalam siaran persnya, Senin (22/9/2025).
    Bima mengingatkan, dalam perjalanan birokrasi, setiap pemimpin akan dihadapkan pada pilihan, menjadi aktor transformatif yang membawa perubahan atau sekadar transaksional yang mendasarkan kebijakan pada kepentingan sepihak.
    “Hidup itu adalah pilihan. Pada dasarnya ketika kita menjadi bagian dari birokrasi, tanpa sadar sebetulnya kita di simpang jalan. Di simpang jalan untuk memilih banyak sekali pilihan. Dan pilihan itu ada di tangan Bapak-Ibu,” tutur Bima.
    Lebih jauh, Bima menjelaskan empat matriks model kepemimpinan, yaitu Fighting, Looser, Skilled, dan Unskilled.
    Ia menekankan bahwa ada pemimpin yang memiliki kemampuan (Skilled), tetapi tidak memiliki jiwa petarung (Fighting), dan sebaliknya ada pemimpin yang berjiwa petarung meski keterampilannya belum mumpuni.
    “Karena kalau sudah punya
    passion
    bertarung, maka kompetensi akan mengiring [dan akan] terus di-
    upgrade
    [kemampuannya] itu. Dia akan taklukan apa pun juga,” tekan Bima.
    Selain itu, kata dia, pengambilan keputusan pada momentum juga menjadi faktor penting bagi seorang pemimpin. Untuk menggambarkannya, Bima mengaitkan teori momentum dalam fisika dengan kepemimpinan.
    Ia menjelaskan bahwa momentum tidak tercipta tanpa adanya massa yang merefleksikan kualitas diri, serta kecepatan yang menggambarkan gerak dan keterampilan.
    Dengan demikian, kualitas kepemimpinan dan kegesitan dalam mengeksekusi kebijakan harus berjalan selaras untuk menjemput momentum.
    “Bagi politisi, bagi pemimpin, momentum adalah sahabat terbaru. Momentum enggak hanya ditunggu, tapi momentum diciptakan,” tegasnya.
    Bima juga mengimbau peserta PKA dan PKP untuk berhati-hati dalam menjalankan birokrasi. Menurut pengalamannya, banyak jebakan yang dapat menghambat realisasi kebijakan, seperti jebakan seremonial dan jebakan politik.
    “(Jebakan tersebut membuat) habis waktu kita. Tanpa kita sadar. Ini yang saya ingatkan sekarang kepada (ASN) yang baru dilantik,” ungkapnya.
    Menutup paparannya, Bima berpesan agar setiap ASN menjalankan tugas sebaik-baiknya, karena setiap pengabdian akan mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan.
    “Ya tunggu aja. Insyaallah segera indah pada waktunya. Kalau tidak di dunia, bisa di akhirat nanti,” tandas Bima.
    Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono, Kepala PPSDM Regional Bandung Indra Maulana Syamsul Arief, dan para peserta PKA dan PKP dari berbagai daerah yang mengikuti secara
    hybrid
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 21 Orang Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang

    21 Orang Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang

    Malang (beritajatim.com)- Kepolisian Resor Malang menetapkan 21 orang menjadi tersangka kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Salah satunya, melakukan perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi, Senin (22/9/2025) siang menegaskan, barang bukti yang disita berupa puluhan batu paving untuk merusak pos Polisi, sejumlah tiang bambu dan bendera merah putih, telepon genggam, flash disk, baju dan celana, jaket hodie, STNK motor dan masker penutup wajah.

    Danang membeberkan, kronologis perusakan berawal di hari Minggu 31 Agustus 2025, salah satu tersangka berinisial FS, membagikan sebuah poster di
    WhatsApp Group “T—–OETARA” yang berisi “TEKNIS LAPANGAN ALIANSI MALANG MELAWAN” terkait unjuk rasa di wilayah Kota Malang.

    Kemudian, sementara pelaku lain berinisial RA, lanjut mengirimkan pesan di grup dengan narasi “pos polisi ae”. FS lalu menanggapi dengan narasi “ayoo sing bagian kabupaten dipecahi kabeh”.

    “Mereka berangkat ke Kota Malang dan bertemu beberapa pelaku lain. Sekitar pukul 03.00
    WIB, para terduga pelaku dengan mengendarai sepeda motor (ranmor R2) pergi ke arah Kabupaten Malang dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap Pos Polisi Kebonagung. Setelah itu, rombongan bergerak ke arah Kepanjen (selatan) dan tiba di Kantor Polsek Pakisaji sekitar pukul 03.15 WIB, kemudian melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap kantor Polsek Pakisaji,” ungkap Danang.

    Dalam peristiwa tersebut, lanjut Danang, seorang terduga pelaku berinisial SD, berhasil diamankan oleh petugas piket Polsek Pakisaji. Sementara pelaku lainnya melanjutkan perjalanan menuju arah Kepanjen. Sekitar pukul 03.30 WIB, rombongan tiba di sekitar Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

    “Para terduga pelaku kembali melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap kedua pos tersebut. Pada saat kejadian, petugas Satlantas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MRA dan FPA. Adapun cara para pelaku melakukan perusakan adalah dengan melempar batu paving yang
    mengakibatkan kerusakan,” tegasnya

    Akibat lemparan batu, pintu dan kaca Pos Polisi Kebonagung pecah dan rusak. Pintu, neon box bertuliskan Polsek Pakisaji, jendela, dan kaca Polsek Pakisaji mengalami kerusakan atau pecah. Kaca Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen pecah. Dan Pos Laka Satlantas Polres Malang di Jalan Sumedang, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengalami kerusakan atau pecah.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku yang diamankan, diperoleh informasi mengenai
    identitas pelaku lainnya. Satreskrim Polres Malang yang intens melakukan penyelidikan akhirnya meringkus 21 orang tersangka sejak 31 Agustus 2025 hingga 16 September 2025.

    “Dari hasil pemeriksaan kami, motif yang dilakukan pelaku melakukan perusakan karena terprovokasi oleh media sosial dan perkembangan situasi yang terjadi saat itu. Modus operandi para pelaku konvoi menggunakan sepeda motor, kemudian mencari gedung atau bangunan Polri dan melakukan
    pelemparan menggunakan batu dan tiang bendera (bambu) yang ada di sekitar gedung Polri (Polres Malang),” beber Danang.

    Danang menambahkan, para tersangka di jerat Pasal 214 KUHP subs Pasal 212 KUHP atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 406 KUHP atau Pasal 45A ayat (1), (2) jo pasal 28 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Polisi juga menyimpulkan, keberadaan tersangka tidak ditemukan adanya WhatsApp Group yang terafiliasi dengan kelompok Anarko. [yog/aje]

  • Mendagri beri pembekalan kepemimpinan kepada calon kepala kantor OJK

    Mendagri beri pembekalan kepemimpinan kepada calon kepala kantor OJK

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menjadi narasumber pada Program Pembekalan Calon Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Angkatan 2 Tahun 2025 menjelaskan bahwa dalam suatu organisasi terdapat dua jenis gaya kepemimpinan, yakni birokratis dan teknokratik.

    Kepemimpinan birokratis menekankan susunan hierarki yang menonjol, baik berdasarkan peraturan, kewenangan, maupun kewajiban pemegang jabatan. Sedangkan kepemimpinan teknokratik mengutamakan keahlian teknis yang tinggi dan penggunaan teknologi yang efektif.

    “Nah sekarang, apakah harus kita teknokratis penuh? Kalau pendapat saya tidak. Sangat bergantung dari tantangan yang ada. Situasi yang ada, yang dihadapi oleh organisasi,” kata Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dalam konteks itu, Mendagri mengatakan keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

    Ia merinci umumnya gaya kepemimpinan birokratis diterapkan pada organisasi yang besar dan memiliki jangkauan luas. Sementara gaya teknokratik cenderung diterapkan pada organisasi dengan skala lebih terbatas, terutama di sektor komersial.

    Menurut pengamatannya, cukup jarang organisasi yang menerapkan salah satu gaya kepemimpinan tersebut secara menyeluruh karena kedua gaya kepemimpinan dibutuhkan dalam organisasi.

    Hal itu lantaran gaya birokratis penting untuk memastikan organisasi mematuhi aturan dan hierarki, sementara teknokratik dibutuhkan untuk mendorong lahirnya inovasi dan kebijakan yang efektif.

    Ia menerangkan saat ini gaya kepemimpinan teknokratik cenderung menghadapi tantangan dari waktu ke waktu.

    Hal ini, kata Mendagri, telah dijelaskan Alvin Toffler dalam bukunya The Third Wave yang membagi gelombang revolusi manusia menjadi tiga tahapan, yakni agrikultur, revolusi industri, dan teknologi informasi.

    “Teknologi informasi sudah diprediksi oleh Toffler tahun 80 itu akan membuat perubahan peradaban manusia, dan kita merasakan sekarang,” ujarnya.

    Tito menyebut teknologi telah memberikan dampak luar biasa bagi kemajuan umat manusia. Hal ini terlihat pada perkembangan di bidang komunikasi, keuangan, hingga layanan publik. Kondisi tersebut mengakibatkan munculnya transformasi pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien.

    Dalam hal itu, Mendagri mencontohkan bahwa banyak daerah telah mengadopsi dua gaya kepemimpinan tersebut, salah satunya ditandai dengan lahirnya kebijakan Mal Pelayanan Publik (MPP).

    Pemerintah daerah terbukti mampu memberikan layanan yang cepat dan efektif, namun tetap mengikuti rangkaian hierarki dan aturan yang ada. Misalnya, MPP di Kabupaten Badung, Gianyar, Banyuwangi, Sumedang, hingga Kota Makassar.

    “Nah ini adalah sebetulnya model mengubah, shifting, dari gaya yang birokrasi ke teknokrasi. Nah kemudian banyak juga ada upaya lain yang sedang dikerjakan dari tahun kemarin, yaitu kita juga ingin membuat e-government,” tuturnya.

    Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, jajaran pejabat OJK, serta Guru Besar Kebijakan Publik Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Muchlis Hamdi.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polres Malang Pastikan Penyidikan Kasus Perusakan Pos Polisi Terus Berlanjut

    Polres Malang Pastikan Penyidikan Kasus Perusakan Pos Polisi Terus Berlanjut

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang memastikan penanganan perkara dugaan perusakan pos polisi di Kabupaten Malang tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Hingga Selasa (9/9/2025), penyidikan masih terus dilakukan, dengan penyidik melakukan koordinasi intensif bersama jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan bahwa semua langkah hukum sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Kasi Hhumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, dalam keterangan pers menyatakan bahwa koordinasi dengan JPU sangat penting, khususnya dalam penanganan para pelaku yang masih di bawah umur. “Kami tegaskan penyidikan tetap berjalan. Saat ini koordinasi intens dengan JPU terus dilakukan, terutama dalam penanganan pelaku anak-anak,” kata Bambang, Selasa (9/9/2025).

    Bambang menjelaskan bahwa untuk pelaku dewasa, penyidik sudah mengajukan perpanjangan penahanan, sambil terus berkoordinasi terkait langkah hukum yang akan diambil. Sementara itu, lima pelaku anak berinisial M.A.S, M.E., F.P.A, N.I.K, dan A.J.S, meskipun telah dikembalikan ke keluarga masing-masing, tetap memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala.

    Hal ini mengacu pada ketentuan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak terkait proses penahanan terhadap pelaku yang masih di bawah umur. “Meski dikembalikan ke keluarga, berkas perkara pelaku anak tetap kami proses. Semua berjalan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak ada yang terhenti,” tegas Bambang.

    Ia juga memastikan bahwa dalam penanganan perkara ini, Polres Malang mengedepankan profesionalisme serta perlindungan terhadap hak-hak anak yang terlibat.

    Kasus perusakan ini terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Sejumlah pos polisi di beberapa lokasi di Kabupaten Malang menjadi sasaran perusakan. Pos-pos yang terkena dampak antara lain Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen, Kabupaten Malang.

    Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 13 terduga pelaku, yang terdiri dari 8 orang dewasa dan 5 anak-anak.

    Polres Malang menegaskan bahwa tidak ada yang diistimewakan dalam penanganan kasus ini, baik untuk pelaku dewasa maupun anak-anak. Semua proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [yog/suf]

  • Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Indramayu, 2 Tewas dan 19 Luka-Luka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 September 2025

    Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Indramayu, 2 Tewas dan 19 Luka-Luka Regional 7 September 2025

    Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Indramayu, 2 Tewas dan 19 Luka-Luka
    Tim Redaksi
    INDRAMAYU, KOMPAS.com –
    Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalur Pantura, Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Minggu (7/9/2025).
    Dua orang dilaporkan meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan lima belas orang lainnya mengalami luka ringan dalam insiden tersebut.
    Kapolsek Sukra, Ipda Nanang Dasuki, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.50 WIB. “Korban meninggal dunia adalah pejalan kaki dan penumpang kendaraan Mitsubishi Kuda,” ujar dia saat dikonfirmasi.
    Kecelakaan beruntun ini diketahui melibatkan Truk Tronton Nopol B 9730 TYY yang dikemudikan oleh Ata (40), warga Kabupaten Sumedang, dan Mitsubishi Kuda Nopol T 1727 GH yang dikemudikan oleh Wafi Hindun (34), warga Cikampek, Kabupaten Karawang.
    Dua kendaraan lain yang terlibat adalah mobil Toyota Rush Nopol T 1509 UJ yang dikemudikan oleh Asep Saepudin (40), warga Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, serta sepeda motor Honda Beat Nopol E 3067 QAA yang dikemudikan oleh Tamisya (25), warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
    Menurut Nanang, kecelakaan bermula saat truk tronton melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon dan menabrak mobil Mitsubishi Kuda yang hendak berputar arah di u-turn.
    Mobil Mitsubishi Kuda itu kemudian terdorong dan menabrak pejalan kaki serta sepeda motor Honda Beat yang hendak menyeberang di Jalur Pantura.
    “Selanjutnya, mobil Mitsubishi Kuda pindah jalur ke arah berlawanan,” ujar dia.
    Masih disampaikan oleh Nanang, tabrakan lainnya kembali terjadi ketika mobil Toyota Rush Nopol T 1509 UJ yang datang dari arah Cirebon menuju Jakarta tidak sempat menghindar saat Mitsubishi Kuda berpindah jalur.
    Akibat kecelakaan itu, pejalan kaki Cicih (50), warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, dan penumpang mobil Mitsubishi Kuda, Ara Sutara (67), warga Cikampek, Kabupaten Karawang, meninggal dunia karena mengalami luka parah di bagian kepala.
    Selain itu, empat orang mengalami luka berat dan lima belas orang lainnya mengalami luka ringan. “Semua korban dievakuasi ke RSUD MA Sentot Patrol,” ujar dia.
    Mobil Toyota Rush
    1. Asep Saepudin, 39 tahun, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LR)
    2. Kasim, 65 tahun, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LR)
    3. Tarmi, 60 tahun, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LR)
    4. Siti Aminah, 55 tahun, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LR)
    5. Tia Amalia, 23 tahun, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LB)
    6. Mia Linasari, 38 tahun, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LB)
    7. Rasya Noval, 13 tahun, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LR)
    8. Ragil, 13 tahun, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LR)
    9. Khanza, bayi 4 bulan, warga Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang (LR)
    Mobil Mitsubishi Kuda
    1. Wafi Hindun, 34 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (LR)
    2. Ara Sutara, 67 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (MD)
    3. Wulan Agustian, 34 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (LR)
    4. Eva Sari, 36 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (LR)
    5. Ana Mariana, 54 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (LB)
    6. Sukma Prabiansyah, 25 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (LB)
    7. Bilqis Khairunisya, 13 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (LR)
    8. Alfarizky, 7 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (LR)
    9. Adzka Dina Aura, 7 tahun, warga Cikampek, Kabupaten Karawang (LR)
    Motor Honda Beat
    1. Tamisya, 25 tahun, warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Indramayu (LR)
    2. Yuda, 4 tahun, warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Indramayu (LR)
    Pejalan kaki
    1. Cicih, 50 tahun, warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Indramayu (MD).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Innova Tabrak Kios hingga Fuso di Bandar Lampung, 1 Tewas dan 6 Luka-Luka

    Innova Tabrak Kios hingga Fuso di Bandar Lampung, 1 Tewas dan 6 Luka-Luka

    Liputan6.com, Lampung – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan PT PLDA, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Jumat 5 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

    Insiden tersebut menewaskan seorang penumpang dan melukai enam orang lainnya. Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika mengonfirmasi peristiwa itu.

    “Benar, minibus Innova ini berisikan tujuh penumpang, satu meninggal dunia di RS Abdul Moeloek,” ujar Ridho, Sabtu (6/9/2025).

    Dia menjelaskan, mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi BE 1733 GN yang dikemudikan SKG (23), mahasiswa asal Cianjur, melaju dari arah Garuntang menuju Pelabuhan Panjang.

    “Saat melintas di depan PT PLDA, pengemudi diduga tidak konsentrasi sehingga oleng ke kiri dan menabrak kios bensin milik warga,” ucap Ridho.

    Mobil terus melaju hingga akhirnya menghantam bagian belakang truk Fuso Mitsubishi oranye bernopol BE 9447 BH yang tengah melintas.

    Sopir truk sempat melanjutkan perjalanan ke kawasan Pelabuhan Panjang sebelum akhirnya ditemukan petugas.

    Polisi mencatat, pengemudi Innova SKG mengalami luka di wajah dan tangan. Penumpang lainnya, RSR (20) mahasiswa asal Bandung mengalami luka di kepala, AN (20) mahasiswa asal Riau mengalami luka di kepala dan telinga, RF (21) buruh asal Sumedang menderita luka di dahi, dagu, dan bibir bawah.

    Sementara RN, warga Bandar Lampung mengalami sesak di dada, TN (35), wiraswasta asal Bandar Lampung mengalami memar di wajah dan kaki, sedangkan DN, seorang perempuan asal Bandar Lampung, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek.

    “Kerugian materiil akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp50 juta, meliputi kerusakan kios bensin dan kendaraan,” terang Ridho.

     

    Insiden kecelakaan terjadi di Tol Wiyoto Wiyono pada Minggu (19/1/2025). Kecelakaan bermula dari mobil Avanza yang memiliki masalah mesin, berhenti di tepi jalan. Sopir dan penumpang yang panik justru meninggalkan mobil saat mesin mobil meraung.