kab/kota: Sumedang

  • Nasib Pilu Orang Kehilangan Rp2 M dan Dikunci di Kamar Homestay, Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 M

    Nasib Pilu Orang Kehilangan Rp2 M dan Dikunci di Kamar Homestay, Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 M

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib pilu tertipu modus pinjaman dana Rp 25 Miliar, orang ini mengalami kehilangan uang Rp 2 M.

    Seorang korban penipuan kehilangan duit Rp2 miliar dan dikunci di kamar homestay di Bantul, DI Yogyakarta.

    Tiga tersangka penipuan disertai pencurian dengan kekerasan diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

    Para tersangka melakukan penipuan serta pencurian bermodus menyediakan pinjaman dana hingga Rp25 miliar rupiah.

    Mereka yang telah ditahan di Mapolda DIY yakni berinisial SA (52), RS (50), dan AF (55).

    “Para pelaku berpura-pura mempunyai dana atau uang sebanyak Rp25 miliar yang akan dipinjamkan kepada korban dengan syarat korban harus menyediakan uang sebanyak Rp2 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).

    Selain SA, RS dan AF, masih ada dua terduga pelaku lain yang masih buron yakkni ABH (55) dan DD (45).

    Endri mengatakan kasus penipuan disertai pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (5/10/2024) di sebuah perumahan kawasan Kasihan, Kabupaten Bantul.

    “Korbannya berinisial HA (52), warga Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat,” katanya.

    Syarat pinjaman

    Para pelaku berpura-pura mempunyai dana sebanyak Rp25 miliar yang dijanjikan akan dipinjamkan kepada korban HA dengan syarat harus memberikan fee senilai Rp2 miliar, namun dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS).

    Untuk meyakinkan korbannya, salah satu pelaku yaitu SA memberikan uang secara cuma-cuma kepada HA sebanyak Rp2 juta untuk dibelanjakan.

    Hal ini agar korban semakin yakin bahwa pelaku benar-benar memiliki uang dan dapat dipercaya.

    “Pelaku SA juga memperlihatkan rekaman video melalui handphone miliknya tentang sejumlah uang sebanyak Rp25 miliar yang tersimpan dalam peti,” ujar dia.

    Dengan bujuk rayu para tersangka, korban HA percaya sehingga bersedia memberikan uang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS dengan harapan bakal mendapat uang pinjaman sebanyak Rp25 miliar.

    Setelah terjadi kesepakatan, kemudian para pelaku SA dan RS menyewa homestay sebuah satu perumahan di Kasihan, Bantul dengan menyiapkan satu kamar untuk menjebak korban. 

    HA pun sepakat dengan para tersangka untuk bertemu di homestay itu.

    Pada 5 Oktober 2024 sekitar pukul 12.15 WIB, HA dan istrinya datang ke tempat tersebut dan bertemu SA, kemudian korban disuruh menaruh uang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS di atas meja kamar tamu.

    Mulai curiga

    Dirreskrimum menyampaikan, HA dan istrinya mengaku sudah mulai curiga terkait keberadaan uang Rp25 miliar tersebut.

    Para tersangka ketika itu meminta korbannya untuk menengok keberadaan uang Rp25 miliar di sebuah kamar.

    Pada saat menengok ke dalam kamar, kemudian tersangka S mendorong supaya HA dan istrinya masuk ke dalam kamar itu.

    “Setelah korban masuk di dalam kamar kemudian tersangka SA mengambil uang sebanyak Rp2 miliar yang ditaruh di atas meja tersebut, sedangkan korban tidak bisa keluar kamar karena terkunci secara otomatis,” ujar Endriadi.

    Sebelumnya, para tersangka telah mengubah kunci pintu kamar itu sehingga tidak bisa dibuka dari dalam kamar dan uang Rp25 miliar yang dijanjikan pun ternyata tidak ada.

    Sedangkan di luar homestay sudah menunggu tersangka RS dengan sepeda motor untuk menjemput tersangka SA.

    Setelah tersangka SA keluar dan berhasil membawa uang sebanyak Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS tersebut, para tersangka kemudian melarikan diri dengan sepeda motor meninggalkan korban yang terkunci di dalam kamar.

    Uang senilai Rp2 miliar hasil kejahatan tersebut, ujar Endriadi, kemudian dibagi lima orang tersangka.

    “Dari peristiwa tersebut, tim melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya kami telah mengungkap peristiwa tersebut dan menangkap tiga orang tersangka, sedangkan dua orang lainnya menjadi DPO,” kata dia.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Kemenhub Umumkan Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2024/2025 – Halaman all

    Kemenhub Umumkan Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2024/2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Korlantas Polri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur arus lalu lintas selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

    Pembatasan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat yang diprediksi mencapai lebih dari 110 juta pergerakan.

    “Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur Nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, dikutip dari laman resmi Ditjen Hubdat Kemenhub, Rabu (11/12/2024).

    Ahmad Yani menyatakan bahwa pembatasan ini mencakup operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol.

    “Pembatasan ini demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama,” jelasnya.

    Jenis Kendaraan yang Dibatasi

    Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Adapun kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, sepeda motor mudik gratis, serta barang pokok.

    Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama serta alamat pemilik barang.

    Terakhir, surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Jadwal Pemberlakuan Pembatasan
    Ruas Jalan Non-Tol

    Jumat s.d Minggu, 20-22, 24, 26-29 Desember 2024 Pukul 05.00 – 22.00
    Rabu, 1 Januari 2025 Pukul 05.00 – 22.00

    Ruas Jalan Non-Tol yang Mengalami Pembatasan Operasional Angkutan Barang

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei

    b) Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau

    c) Medan – Berastagi

    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea

    2. Jambi dan Sumatera Barat:

    a) Jambi – Sarolangun – Padang

    b) Jambi – Tebo – Padang

    c) Jambi – Sengeti – Padang

    d) Padang – Bukit Tinggi

    3. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:

    a) Jambi – Palembang – Lampung

    4. DKI Jakarta – Banten:

    a) Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak

    5. Bali: Denpasar – Gilimanuk

    6. DKI Jakarta – Jawa Barat:

    Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon

    7. Jawa Barat – Jawa Tengah:

    Cirebon – Brebes

    8. Banten:

    a) Merak Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan

    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto

    c) Serang – Pendeglang – Labuhan

    9. Jawa Barat:

    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar

    b) Bandung – Sumedang – Majalengka

    c) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur

    10. Jawa Tengah:

    a) Solo – Klaten – Yogyakarta

    b) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak

    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta

    d) Tegal – Purwokerto

    11. Jawa Timur:

    a) Pandaan – Malang

    b) Probolinggo – Lumajang

    c) Madiun – Caruban – Jombang 

    d) Banyuwangi – Jember

    12. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi

    13. Yogyakarta:

    a) Yogyakarta – Wates

    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang

    c) Yogyakarta – Wonosari

    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

    Ruas Jalan Tol

    Jumat, 20 Desember 2024 – Minggu, 22 Desember 2024 Pukul 00.00 – 24.00 waktu setempat
    Selasa, 24 Desember 2024 Pukul 00.00 – 24.00 waktu setempat
    Kamis, 28 Desember 2024 – Minggu, 29 Desember 2024 Pukul 06.00 – 24.00 waktu setempat
    Rabu, 1 januari 2025 Pukul 06.00 – 24.00 waktu setempat

    Ruas Jalan Tol yang Mengalami Pembatasan Operasional Angkutan Barang

    1. Lampung dan Sumatera Selatan:

    Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

    2. DKI Jakarta:

    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo

    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR)

    c) Dalam Kota Jakarta

    3. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

    a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong

    b) Cigombong – Cibadak

    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu

    d) Jakarta – Cikampek

    4. DKI Jakarta – Banten:

    Jakarta – Tangerang- Merak

    5. Jawa Tengah:

    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang

    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang)

    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang)

    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang)

    e) Semarang – Solo – Ngawi

    f) Semarang – Demak

    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten

    h) Yogyakarta – Solo segmen Klaten – Prambanan (Fungsional)

    6. Jawa Timur:

    a) Surabaya – Gempol

    b) Surabaya – Gresik

    c) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – SS Kraksaan (Fungsional)

    7. Jawa Barat:

    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi

    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan

    c) Cileunyi – Cimalaka

    d) Cimalaka – Dawuan

    e) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Kutanegara (Fungsional)

    Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama libur Nataru dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi semua pengguna jalan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Estimasi UMK 2025 di Jabar Jika Naik 6,5 Persen

    Estimasi UMK 2025 di Jabar Jika Naik 6,5 Persen

    JABAR EKSPRES – Perkiraan jumlah UMK di Jabar setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

    Kenaikan ini diikuti oleh Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang meningkat sebesar 7 persen, sebagaimana diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024.

    Baca juga : Deretan Provinsi dengan UMP Tertinggi Tahun 2025

    Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, pada Rabu (11/12/2024) di Gedung Sate, Bandung.

    Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jawa Barat 2025 naik sebesar Rp 133.737,18, menjadi Rp 2.191.238.

    Kenaikan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan UMP secara nasional sebesar 6,5 persen.

    Sementara itu, UMSP sektor perkebunan meningkat 7 persen, menjadi Rp 2.201.519,60, sesuai dengan aturan bahwa UMSP harus lebih tinggi dari UMP.

    Estimasi UMK di Bandung Raya

    Kenaikan UMP ini memengaruhi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang diharapkan naik dengan persentase serupa.

    Berikut adalah estimasi kenaikan UMK di Bandung Raya:

    Kota Bandung: Rp 4.209.309 → Rp 4.482.914Kota Cimahi: Rp 3.627.880 → Rp 3.863.692Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967 → Rp 3.757.284Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677 → Rp 3.736.741

    Estimasi UMK di Daerah Lain di Jawa Barat

    Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi tetap menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.

    Berikut adalah prediksi kenaikan di beberapa daerah lainnya:

    Kota Bekasi Rp 5.343.430 → Rp 5.690.752

    Kabupaten Karawang Rp 5.257.834 → Rp 5.599.593

    Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263 → Rp 5.558.515

    Kabupaten Purwakarta Rp 4.499.768 → Rp 4.792.252

    Kabupaten Subang Rp 3.294.485 → Rp 3.508.626

    Kota Depok Rp 4.878.612 → Rp 5.195.721

    Kota Bogor Rp 4.813.988 → Rp 5.126.897

    Kabupaten Bogor Rp 4.579.541 → Rp 4.877.211

    Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491 → Rp 3.604.482

    Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102 → Rp 3.104.583

    Kota Sukabumi Rp 2.834.399 → Rp 3.018.634

    Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308 → Rp 3.732.088

    Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697 → Rp 2.794.237

    Kota Cirebon Rp 2.533.038 → Rp 2.697.685

    Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730 → Rp 2.681.382

    Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871 → Rp 2.404.632

    Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666 → Rp 2.209.519

    Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951 → Rp 2.801.962

    Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204 → Rp 2.699.992

    Kabupaten Garut Rp 2.186.437 → Rp 2.328.555

    Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464 → Rp 2.225.279

    Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126 → Rp 2.221.724

    Kota Banjar Rp 2.070.192 → Rp 2.204.754

    Baca juga : UMP Jawa Barat Naik Rp133.000 Tahun 2025

    Besaran UMK di atas masih merupakan perkiraan berdasarkan persentase kenaikan UMP.

  • 6 Anak di Sumedang Positif HIV/AIDS, Gara-gara Ayahnya Suka ‘Jajan’ – Halaman all

    6 Anak di Sumedang Positif HIV/AIDS, Gara-gara Ayahnya Suka ‘Jajan’ – Halaman all

    Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

    TRIBUNNEWS.COM,  SUMEDANG – Enam orang bayi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat positif mengidap penyakit Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS). 

    Jumlah diketahui berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan sejak Januari hingga Desember 2024.

    “Hasil pelacakan yang dilakukan ada 6 orang bayi yang positif terinveksi virus HIV/AIDS,” kata Aan Sugandi, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dinkes Sumedang, kepada TribunJabar.id, Jumat (13/12/2024). 

    Aan mengatakan, kondisi keenam bayi  tersebut saat ini relatif sehat.

    “Alhamdulillah, mereka sehat, ” katanya. 

    Ia menyebutkan, keenam anak tak berdosa tersebut  tertular melalui transmisi ibu hamil yang dinyatakan positif HIV / AIDS. 

    “Bayi-bayi ini tertular dari ibunya yang dinyatakan positif HIV/AIDS, mereka tertular melalui darah selama kehamilan, dan tertular dari air susu ibu.

    Sang ibu tertular dari suami yang suka jajan,” ucapnya. 

     Kasus HIV di Kabupaten Sumedang meroket.

    Angka kasus tahun 2024 lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. 

    Dinkes Sumedang mencatat hingga bulan Desember ini sudah ada 163 kasus HIV. Ini berarti Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Sumedang makin banyak. 

    Setahun sebelumnya, 2023, ODHA baru di Sumedang sebanyak 147 orang. 

    Para penderita HIV itu adalah mereka yang berperilaku Lelaki Seks Lelaki (LSL), pengguna narkoba suntik (Penasun), penderita Tuberculosis (TB), dan akibat suami melakukan hubungan seksual dengan istrinya tanpa pengaman, dan menjadi korban perbuatan sang suami yang suka “jajan”.

  • Genjot Produksi Susu & Daging, 21 Lokasi Bakal Dijadikan PSN

    Genjot Produksi Susu & Daging, 21 Lokasi Bakal Dijadikan PSN

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan sebanyak 21 lokasi untuk dijadikan proyek strategis nasional (PSN). Usulan itu dalam rangka percepatan peningkatan produksi susu dan daging nasional.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menyampaikan, lokasi-lokasi yang diusulkan tersebut telah dibahas di internal pemerintah.

    “21 lokasi calon investasi peternakan yang kita usulkan menjadi proyek strategis nasional,” kata Agung usai menghadiri diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

    Secara terperinci, 21 lokasi itu yakni kecamatan Gilireng dan Sajoanging di Sulawesi Selatan, Savana Seko di Sulawesi Selatan, serta kecamatan Parangloe dan Tinggimoncong di Sulawesi Selatan.

    Kemudian, Lembah Napu di Sulawesi Tengah, Sepaku di Kalimantan Timur, Awang Bangkal Timur di Kalimantan Selatan, dan Rantau Balai di Kalimantan Selatan.

    Di wilayah Jawa Barat, lokasi yang diusulkan yakni di kabupaten Sumedang, Cisaruni, Subang, Kertajati, dan Indramayu. Lalu, Cisereh di Banten, Brebes dan Blora di Jawa Tengah.

    Selanjutnya, kabupaten Blitar di Jawa Timur, kabupaten Deli Serdang di Sumatra Utara, Sumba di NTT, Sumbawa di NTB, dan kabupaten Merauke di Papua Selatan. 

    Sejauh ini, Agung mengungkap setidaknya sudah ada 141 calon investor yang berkomitmen untuk mendatangkan sapi perah sebanyak 1,2 juta ekor dalam lima tahun ke depan.

    Kemudian, sebanyak 70 calon investor berkomitmen untuk memasukkan 800.000 ekor sapi pedaging betina produktif pada periode 2025-2029.

    Para calon investor ini tidak hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri. Agung menuturkan, para calon investor ini melakukan investasi dengan berbagai cara, mulai dari mendatangkan sapi perah maupun sapi pedaging, membangun peternakan terintegrasi di 21 lokasi yang diusulkan sebagai PSN, hingga melakukan kemitraan.

    Agung menyebut, setidaknya ada 6 perusahaan asal luar negeri yang secara intens menjajaki investasi sapi hidup di Indonesia. Calon investor ini, kata dia, akan membangun peternakan terintegrasi di Indonesia.

    “Jadi kalau yang dari luar negeri itu mereka akan membangun peternakan terintegrasi di sini, jadi hulu hilir,” katanya. 

    Sementara, para investor dalam negeri umumnya melakukan kemitraan dan ada pula yang telah membangun peternakan di Indonesia.

    Dalam rangka percepatan pemanfaatan dari lahan-lahan yang akan digunakan untuk investasi, Agung mengharapkan adanya dukungan dari kementerian/lembaga terkait agar para calon investor mendapatkan kemudahan untuk penggunaan lahan tersebut.

  • Ketua KPU Jabar yang baru masih dalam tahap pembahasan

    Ketua KPU Jabar yang baru masih dalam tahap pembahasan

    Ketua KPU Provinsi Jawa Barat yang baru, saat ini masih dalam tahap pembahasan, sehingga sidang pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Jabar 2024 yang dimulai hari Minggu, masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Aneu Nursifah.

    Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia menuturkan pihaknya masih belum menemukan titik temu (deadlock) dalam menentukan Ketua KPU Jabar definitif, pasca diberhentikannya Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat oleh KPU RI pada Rabu (4/12) lalu menindaklanjuti putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (3/12).

    “Masih dalam pembahasan. Dalam diskusi, ada beberapa nama yang muncul dan belum menemukan titik temu,” kata Hedi di Kantor KPU Jabar, Minggu 8 Desember 2024.

    Yang pasti, lanjut dia, Ketua KPU Jabar selanjutnya adalah salah satu komisioner saat ini.

    Antara lain, Aneu Nursifah, Hedi Ardia, Abdullah Sapi’i, Adie Saputro, Hari Nazarudin dan Ujang Kusumah Atmawijaya.

    “Masih dalam tahap lobi-lobi. Dari enam orang sisanya,” tuturnya.

    Sebelumnya, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui sarana berbagi video, Senin (2/12).Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait dengan pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX (Sumedang, Majalengka, dan Subang).

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Provinsi Jabar dan anggota KPU Provinsi Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan,” ujar anggota DKPP J. Kristiadi.

    Berdasarkan keterangan para pihak, kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara Partai NasDem di Dapil Jabar IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari NasDem.

    Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun, setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Provinsi Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jabar.

  • Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pemanfaatan Digitalisasi demi Inovasi di Sektor Pemerintahan – Page 3

    Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pemanfaatan Digitalisasi demi Inovasi di Sektor Pemerintahan – Page 3

    Liputan6.com, Surabaya Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan inovasi penyelenggaraan pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi digital. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan langkah ini penting karena dapat memberikan dampak positif dalam mendukung tercapainya pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan responsif. 

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui optimalisasi teknologi digital. Upaya ini dinilai penting karena mampu membawa dampak positif, terutama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan responsif.

    “Fokus kita ke depan adalah integrasi dan interoperabilitas layanan publik untuk mempermudah masyarakat dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat secara lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah, lebih pintar, dan lebih baik,” ujarnya dalam acara Penganugerahan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024 di Hotel Mercure Grand Mirama, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024).

    Ribka menyoroti salah satu bentuk inovasi digital Sistem Analisa Data Kemiskinan (SIANDIK) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Menurutnya, sistem tersebut menunjukkan bagaimana teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan efektivitas program pemerintah dan memastikan bantuan tepat sasaran.

    Dirinya menambahkan bahwa Indonesia berpotensi untuk menciptakan sistem pemerintahan digital yang canggih, terbukti dari perolehan kategori Very High E-Government Development Index (VHEGDI) pada UN E-Government Survey 2024.

    Inovasi yang diciptakan pemerinta, lanjut Ribka, dapat berkontribusi terhadap peningkatan daya saing daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menekankan pentingnya menggali potensi yang belum dimanfaatkan untuk mendukung daya saing jangka panjang.

    “Inovasi merupakan hal yang sangat penting dalam peningkatan daya saing daerah dan mendukung peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

  • Kronologi Kecelakaan Angkot Hantam 2 Pengendara Motor di Cadas Pangeran Sumedang

    Kronologi Kecelakaan Angkot Hantam 2 Pengendara Motor di Cadas Pangeran Sumedang

    JABAR EKSPRES – Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Cadas Pangerang Kabupaten Sumedang pada Kamis (5/12) sekitar pukul 07.30 WIB.

    Kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut di antaranya angkot jurusan Sumedang – Cileunyi dengan plat nomor Z1935 AH dan dua kendaraan motor yaitu Honda Beat berpelat nomor D 5474 MO dan sepeda motor dengan plat nomor Z 3141.

    Berdasarkan keterangan dari Kapten Agus Hermawan yang diungkapkan beberapa saksi mengatakan kecelakaan tersebut berawal saat angkot yang melaju dari arah Tanjungsari menuru ke arah Sumedang melaju dengan kecepatan tinggi.

    BACA JUGA: BREAKING NEWS: Terjadi Laka Lantas di Cadas Pangeran Kamis Pagi

    Kemudian, angkot tersebut hilang kendali dan menabrak dua sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Setelah menabrak motor, ankot tersebut terguling.

    Dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa, namun kecelakaan mengakibatkan sejumlah orang terluka. Semua korban langsung dievakuasi ke RSUD Umar Wirahadi Kusumah.

  • Kronologi Kecelakaan Angkot Hantam 2 Pengendara Motor di Cadas Pangeran Sumedang

    Terjadi Laka Lantas di Cadas Pangeran Kamis

    JABAR EKSPRES – Terjadi Laka lantas melibatkan angkutan kota (angkot) 04 trayek Cileunyi-Sumedang dengan 2 unit sepeda motor di Jalur Cadas Pangeran Bawah, Kamis (5/12/2024) pagi sekira pukul 7.30 WIB.

    Berdasarkan sejumlah keterangan saksi di media sosial, laka lantas tersebut, diduga terjadi akibat angkot dari arah Tanjungsari menuju Sumedang melaju kencang dan tidak terkendali sehingga menabrak 2 motor dari arah sebaliknya. hingga mobil terguling.

    Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui jumlah korban dalam peristiwa tersebut. Namun, berdasarkan pernyataan Sersan Ilham Babinsa Cigendel melalui sosial media, korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Sumedang.

    “Saat ini baik dari pengemudi angkot dan penumpang serta korban dari pengemudi sepeda motor sudah di evakuasi dan dibawa ke RS umum Sumedang untuk perawatan dan pengobatan. Dengan kondisi korban luka berat dan luka ringan terutama pengemudi sepeda motor,” ungkapnya.

  • UMK 2025 Cikarang Tembus Rp5,55 Juta, Tertinggi di Indonesia?

    UMK 2025 Cikarang Tembus Rp5,55 Juta, Tertinggi di Indonesia?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5%. Besaran upah minimum kabupaten/kota yang menjadi pusat industri pun turut menjadi perhatian, salah satunya Cikarang yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lantas, berapa UMK Cikarang di 2025?

    Sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Bekasi, UMK Cikarang mengikuti besaran upah minimum kabupaten Bekasi. Pada 2024, Upah minimum Kabupaten Bekasi sebesar Rp5,21 juta.

    Adapun, dengan kenaikan 6,5%, maka upah minimum Kabupaten Bekasi, termasuk Cikarang pada 2025 menjadi Rp5,55 juta. 

    Kenaikan UMK sebesar 6,5% ini sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Adapun, dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa formula penghitungan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2025 yakni UMK 2024 ditambah dengan kenaikan UMK yang ditetapkan sebesar 6,5%.

    “Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis beleid tersebut.

    Nilai kenaikan UMK tersebut mempertimbangkan 3 poin utama, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan ataupun pekerja.

    Kenaikan UMK Cikarang Secara Historis

    Berdasarkan catatan Bisnis, kenaikan UMK Cikarang paling besar terjadi pada penetapan UMK 2023. Di mana, besaran kenaikannya sebesar Rp345.732 menjadi Rp5,13 juta.

    Adapun, kenaikan UMK paling kecil terjadi pada 2024 yang hanya naik sebesar Rp81.688 menjadi Rp5,21 juta. Sementara itu, pada 2025 besaran kenaikannya cukup signifikan sebesar Rp339.252 menjadi Rp5,5 juta.

    Sementara itu, pada 2022 UMK Cikarang sempat tidak naik dan stagnan di level Rp4,79 juta. Secara lebih terperinci, berikut penjabarannya!

    • UMK 2020: Rp4.498.000 (naik Rp351.874)
    • UMK 2021: Rp4.791.843 (naik Rp293.843)
    • UMK 2022: Rp4.791.843 (naik Rp0)
    • UMK 2023: Rp5.137.575 (naik Rp345.732)
    • UMK 2024: Rp5.219.263 (naik Rp81.688)
    • UMK 2025: Rp5.558.515 (naik Rp339.252)

    Benarkah jadi UMK Tertinggi di Indonesia?

    Meski demikian, nilai UMK Cikarang bukan menjadi yang terbesar di Indonesia. Pasalnya, angkanya masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang.

    Perinciannya, UMK 2025 Kota Bekasi menjadi yang paling jumbo sebesar Rp5,69 juta, sedangkan UMK 2025 Kabupaten Karawang yakni sebesar Rp5,59 juta.

    Barulah di posisi ketiga ditempati oleh wilayah Kabupaten Bekasi yang mencakup Cikarang sebesar Rp5,5 juta.

    Daftar 5 besar Kabupatan/Kota di Jawa Barat dengan UMK tertinggi 2025:

    Kota Bekasi: Rp5.690.752 – Kota Bekasi menempati posisi pertama dengan UMK tertinggi di Indonesia tahun 2024.
    Kabupaten Karawang: Rp5.559.593 – Kabupaten Karawang berada di posisi kedua dengan UMK sedikit lebih rendah dari Kota Bekasi.
    Kabupaten Bekasi: Rp5.558.514 – Kabupaten Bekasi menempati posisi ketiga dalam daftar ini.
    DKI Jakarta: Rp 5.396.760 – UMK di DKI Jakarta naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.
    Kota Depok: Rp5.195.721 – Kota Depok juga masuk dalam daftar dengan UMK cukup tinggi dibandingkan daerah lainnya.

    Daftar Kenaikan UMK Jawa Barat 2025:

    Kota Bekasi: Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752
    Kabupaten Karawang: Rp5.257.834 menjadi Rp5.559.593
    Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.514
    Kota Depok: Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721
    Kota Bogor: Rp4.813.988 menjadi Rp5.126.897
    Kabupaten Bogor: Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211
    Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252
    Kota Bandung: Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914
    Кota Сimahi: Rp3.627.880 menjadi Rp3.863.692
    Kabupaten Bandung: Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284
    Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741
    Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088
    Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482
    Kabupaten Subang: Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626
    Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583
    Kota Sukabumi: Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634
    Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962
    Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697 menjadi Rp2.794.237
    Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992
    Kota Cirebon: Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685
    Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382
    Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632
    Kabupaten Garut: Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555
    Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279
    Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724
    Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519
    Kota Banjar: Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754