kab/kota: Sumedang

  • Ancaman Megathrust Sesar Lembang, Bagaimana Mitigasi Bencana Gempa di Bandung?

    Ancaman Megathrust Sesar Lembang, Bagaimana Mitigasi Bencana Gempa di Bandung?

    Liputan6.com, Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait ancaman gempa bumi akibat Sesar Lembang atau megathrust, menyusul adanya gempa berkekuatan 2,7 magnitudo di Kota Cimahi pada Minggu, 29 Juni 2025 lalu.

    “Pelatihan mitigasi bencana ini penting, terutama bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang berdekatan atau dilintasi Sesar Lembang seperti Kecamatan Cimenyan dan Cilengkrang, termasuk juga Cileunyi,” kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 5 Juli 2025.

    Adapun langkah yang akan dilakukan Pemkab, ungkap Dadang, di antaranya menggelar pelatihan mitigasi bencana, pelatihan evakuasi, dan memberikan informasi agar masyarakat benar-benar memahami potensi megathrust.

    “Kalau Sesar Lembang ini mengalami pergeseran dan terjadi gempa 7,6 skala richter, saya sendiri tidak bisa menyampaikan dengan kata-kata bagaimana nanti berantakannya,” ucap dia.

    Di sisi lain, Dadang pun berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi terkait ancaman gempat bumi akibat Sesar Lembang tersebut.

    “Saya berharap kepada Gubernur maupun Sekda Jabar, harus ada sosialisasi khusus untuk mungkin setiap minggunya untuk membahas secara kewilayahan terkait Sesar Lembang. Terutama di wilayah Bandung Raya yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi termasuk Kabupaten Sumedang,” imbuh Dadang.

    Selain sosialisasi, Dadang juga meminta Pemprov Jawa Barat untuk melakukan pembahasan secara khusus bersama pemerintah daerah terkait penanganan Sesar Lembang ke depannya.

    “Jadi, ya kami menunggu untuk bisa berpikir bersama dan membahas secara khusus tentang penanganan Sesar Lembang ini ke depan,” pungkasnya. 

    Diketahui, Sesar Lembang merupakan sebuah patahan geser aktif yang terletak di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

    Patahan ini menjulang sepanjang 29 kilometer, dari Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat hingga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Selain itu, Sesar Lembang juga melewati beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

    Sesar Lembang diprediksi memiliki potensi untuk menyebabkan gempa bumi berkekuatan 6,8 hingga 7 magnitudo, dengan kemungkinan pergeseran tanah sekitar 3-5 milimeter per tahun.

    Penulis: Arby Salim

     

    Detik-Detik Evakuasi 4 Korban Tertimbun Longsor di Peniron, Bruno, Purworejo

  • Yamaha Raih Green Proper Award 2025, Buktikan Komitmen Nyata terhadap Lingkungan

    Yamaha Raih Green Proper Award 2025, Buktikan Komitmen Nyata terhadap Lingkungan

    JAKARTA — PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) kembali mencetak prestasi gemilang di panggung nasional. Yamaha menjadi satu-satunya produsen sepeda motor di Indonesia yang berhasil meraih Green Proper Award 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk seluruh fasilitas produksinya di Head Office Jakarta dan Karawang, Jawa Barat.

    Penghargaan ini bukan sekadar simbol, tapi bukti nyata komitmen Yamaha dalam menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Tak hanya patuh pada regulasi, Yamaha justru mampu melampaui standar pengelolaan lingkungan di industri otomotif nasional.

    President Director & CEO PT YIMM, Dyonisius Beti, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja kolektif dan dedikasi seluruh insan Yamaha dalam menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) secara konsisten di setiap lini.

    “Green Proper bukan hanya simbol apresiasi, tetapi juga pengingat bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kolektif kita. Selama lebih dari 50 tahun, kami terus membangun budaya inovasi yang sejalan dengan filosofi Yamaha sebagai ‘Kando Creating Company’ berkomitmen menghadirkan produk dan layanan unggulan yang selaras dengan kepedulian sosial dan lingkungan,” katanya, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat, 4 Juli.

    Yamaha sendiri telah menjalankan berbagai inisiatif menyeluruh dan berkelanjutan. Ada empat strategis mulai dari efisiensi energi dan pengurangan emisi, di mana mampu menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga 12 persen melalui instalasi PLTS sebesar 5,70 KVA, termasuk instalasi terbesar di Plant Karawang dengan dukungan PLN dan juga meningkatkan efisiensi energi sebesar 20 persen melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dan pengurangan potensi energi terbuang (energy loss) di lini produksi.

    Selain itu, juga soal pengelolaan limbah inovatif yang mampu mengurangi volume limbah hingga 27 persen melalui rekayasa proses pengecatan, efisiensi bahan baku, serta pengelolaan limbah B3 dan non-B3 secara terintegrasi. Lalu, ada aksi konservasi alam dimana melaksanakan berbagai program penghijauan termasuk  Kiara Payung (Sumedang) dan kawasan pesisir seperti Pantai Indah Kapuk, Bekasi, dan Karawang.

    Terakhir, pemberdayaan masyarakat dan komunitas di mana Yamaha menyediakan akses air minum bersih melalui pembangunan unit Yamaha Clean Water-008A di Mojokerto, Purwakarta, dan Malang, bersama PT Yamaha Motor Nuansa Indonesia (YMNI).

  • Bupati Ungkap Praktik Ladang di Lamandau Berbenturan dengan UU LH, Sebut Peladang Kebingungan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Juli 2025

    Bupati Ungkap Praktik Ladang di Lamandau Berbenturan dengan UU LH, Sebut Peladang Kebingungan Regional 4 Juli 2025

    Bupati Ungkap Praktik Ladang di Lamandau Berbenturan dengan UU LH, Sebut Peladang Kebingungan
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com

    Bupati Lamandau
    , Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky Aditya Putra, turut serta dalam retret gelombang kedua yang diadakan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, beberapa hari yang lalu.
    Dalam acara tersebut, Rizky mengungkapkan bahwa ia memperoleh banyak pengetahuan terkait pengelolaan pemerintahan daerah dan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
    Selama retret, Rizky juga menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Lamandau, khususnya masyarakat adat.
    Lamandau dikenal dengan kekayaan kearifan lokal dan adat istiadatnya, termasuk praktik berladang tradisional yang bertujuan untuk mencapai
    swasembada pangan
    .
    Namun, Rizky menyoroti bahwa aktivitas ini belum mendapatkan
    kepastian hukum
    , sehingga
    peladang tradisional
    sering kali terancam dengan sanksi pidana.
    “Selama ikut retret, saya banyak membawa persoalan yang terjadi di Lamandau, terutama masalah peladang tradisional, agar ke depan mereka memiliki kepastian hukum,” ungkap Rizky saat diwawancarai media di sela kegiatan Rapimpurnas KNPI 2025 di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (3/7/2025) malam.
    Peladang tradisional
    di Lamandau masih menggunakan metode pembukaan lahan dengan cara membakar untuk menanam komoditas hortikultura seperti beras.

    Rizky menjelaskan bahwa meskipun beberapa desa di Lamandau berhasil mencapai swasembada pangan setiap tahunnya, mereka masih menghadapi kendala hukum.
    “Ada beberapa desa di Lamandau yang masih melakukan praktik berladang tradisional, luar biasanya, mereka mencapai swasembada pangan setiap tahunnya. Selama ini kami punya perda perlindungan aktivitas berladang tradisional itu, tetapi kadang bentrok dengan aturan pusat,” jelas Rizky.
    Menurut Rizky, bentrok aturan antara pemerintah pusat dan daerah yang berdampak pada peladang tradisional terjadi karena adanya Undang-Undang Lingkungan Hidup yang melarang pembakaran lahan.
    “Ke depan kami harapkan perlu ada harmonisasi Undang-Undang tersebut, paling tidak peladang tradisional dibolehkan membakar setengah sampai satu hektar lahan,” ujarnya.
    Rizky menambahkan bahwa peladang tradisional sering kali terancam sanksi pidana akibat aktivitas mereka, padahal tujuan mereka adalah untuk mencapai swasembada pangan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat adat.
    “Tahun ini belum ada dengar (yang dipenjara), tetapi sebelum pandemi Covid-19 marak, ini menjadi persoalan, yang berdampak bagi luas tanam dan ketahanan pangan kita,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Jabar Tertibkan Tambang Ilegal: 118 Ditutup, 58 dalam Proses
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        2 Juli 2025

    Pemprov Jabar Tertibkan Tambang Ilegal: 118 Ditutup, 58 dalam Proses Bandung 2 Juli 2025

    Pemprov Jabar Tertibkan Tambang Ilegal: 118 Ditutup, 58 dalam Proses
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 118
    tambang ilegal
    di 16 kabupaten/kota di
    Jawa Barat
    telah ditutup, sedangkan 58 lainnya dalam proses.
    Adapun tambang ilegal tersebut setidaknya mengeksploitasi 11 komoditas, mulai dari pasir, batu gamping, tanah urug, emas, dan lain sebagainya.
    Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar,
    Bambang Tirtoyuliono
    , menerangkan bahwa jumlah tambang ilegal di wilayahnya hingga Desember 2024 sebanyak 176 lokasi.
    “Pelaku Pertambangan Tanpa Izin atau PETI didominasi 130 perseorangan dan 46 badan usaha,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/7/2025).
    Ia menyebutkan, lokasi tambang ilegal paling banyak berada di Kabupaten Sumedang sebanyak 31, Subang 24 lokasi, Kabupaten Bogor 23, Kabupaten/Kota Sukabumi 20 lokasi, dan sisanya di Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, serta Kabupaten Kuningan.
    Dinas ESDM
    Jabar menegaskan bahwa telah menindak seluruh tambang ilegal berdasarkan laporan dari masyarakat, dengan diberikan surat peringatan hingga penutupan.
    “Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus diperkuat untuk melindungi lingkungan dan mendorong pertambangan yang sesuai kaidah,” kata Bambang.
    Bambang mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya juga melakukan studi lapangan ke dua lokasi di Cimalaka, Kabupaten Sumedang, untuk memperkuat pengawasan tambang di wilayahnya.
    Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, akan memperkuat pemahaman dan kemampuan pegawai dalam melakukan pengawasan tambang sehingga lebih efektif.
    “Harapannya, dengan semakin kuatnya kapasitas internal, Dinas ESDM Jabar bisa terus memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan di wilayah Jawa Barat berjalan dengan aman, sesuai aturan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Bambang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gembyung Khas Jawa Barat, Kesenian Warisan Para Wali

    Gembyung Khas Jawa Barat, Kesenian Warisan Para Wali

    Dalam kesenian gembyung, terdapat kelengkapan berupa waditra (alat musik), pengrawit (pemain alat musik), juru kawih (vokal), penari, dan busana. Namun, saat ini kesenian Gembyung di beberapa daerah di Jawa Barat memiliki ragam variasi dari segi waditra, juru kawih, penari, maupun lirik lagunya.

    Variasi waditra dapat dilihat dari penambahan alat musik tarompet, kecrék, kendang, dan goong. Penari gembyung di beberapa daerah juga telah dipengaruhi oleh seni tarling, tari jaipongan, serta ketuk tilu.

    Terkait busananya, seni gembyung di Cirebon dan Tasikmalaya umumnya mengenakan pakaian untuk ibadah salat. Mereka mengenakan kopiah (peci), baju kampret atau kemeja putih, dan kain sarung.

    Sementara di Subang, Sumedang, Ciamis, dan Garut, para pemain gembyung mengenakan busana tradisional Sunda. Mereka mengenakan iket, kampret, dan celana pangsi.

    Seni gembyung di Cirebon dan Tasikmalaya banyak menggunakan judul lagu berbahasa Arab, seperti Assalamualaikum, Barjanji, Yar Bismillah, Selawat Nabi, dan Selawat Badar. Sementara di Subang dan Sumedang, lebih banyak mengambil judul lagu berbahasa Sunda, seperti Raja Sirai, Siuh, Rincik Manik, Éngko, Benjang, Malong, dan Geboy. Adapun jumlah pemain musiknya bervariasi, disesuaikan dengan jumlah alat musik yang digunakan.

    Pertunjukan gembyung umumnya dilaksanakan pada saat hari besar Islam, hajatan, khitanan, pernikahan, ruwatan, hajat lembur, dan ngabeungkat atau upacara menjemput air kehidupan. Tak hanya berfungsi sebagai hiburan, gembyung juga berfungsi sebagai ritual, alat komunikasi, serta penyumbang pelestarian dan stabilitas kebudayaan.

    Penulis: Resla

  • Retreat Gelombang II Ditutup, Ini Pesan Prabowo ke Kepala Daerah

    Retreat Gelombang II Ditutup, Ini Pesan Prabowo ke Kepala Daerah

    Bisnis.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto minta seluruh kepala daerah bisa bersinergi dan disiplin menjalankan tugas usai mengikuti retreat gelombang II di IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. 

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengemukakan bahwa sejak awal Presiden Prabowo Subianto berpesan agar kualitas pelaksanaan Retreat Kepala Daerah Gelombang II tidak jauh berbeda dengan Gelombang I. 

    Selain itu, menurut Bima, Presiden Prabowo Subianto juga meminta jajaran kabinetnya untuk mendukung kegiatan tersebut, salah satunya dengan hadir sebagai pembicara.

    “Kami berterim kasih karena hampir semua yang diundang itu berkenan untuk hadir dan mengalokasikan waktunya. Kecuali masih ada beberapa yang memang mendapatkan tugas khusus dari Bapak Presiden dan pamit,” tuturnya di Jakarta, Senin (30/6).

    Tak hanya itu, Bima menjelaskan Prabowo juga menginginkan agar kepala daerah dapat bersinergi, berkolaborasi, dan disiplin dalam menjalankan tugas sekaligus kewajibannya. 

    “Semua poin-poin materi telah disampaikan para pembicara kepada peserta retret untuk diterapkan,” katanya.

    Bima berharap kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap menjaga semangat pengabdian kepada masyarakat setelah mengikuti retreat gelombang II di IPDN Jatinangor, Sumedang. 

    “Lalu tidak menyulitkan urusan warga, tidak mempersulit perizinan, dan tetap ada dalam semangat pengabdian seperti semangat yang ada saat berada di Kampus IPDN,” ujar Bima. 

  • Cek fakta, Jawa Barat akan dipecah jadi lima provinsi baru

    Cek fakta, Jawa Barat akan dipecah jadi lima provinsi baru

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Informasi soal wacana pemekaran Jawa Barat (Jabar) menjadi lima provinsi baru mendapatkan banyak perhatian dari warganet pada akhir Juni.

    Rencana pemecahan Jabar menjadi lima wilayah disebut digulirkan oleh DPRD Jabar, sebagaimana dijelaskan unggahan pengguna media sosial ini.
    Tangkapan layar narasi yang menyebutkan Jawa Barat akan dipecah jadi lima provinsi baru (X)

    Berdasarkan sejumlah keterangan yang beredar, berikut adalah daftar lima provinsi baru yang diklaim akan menggantikan Jabar:

    1. Provinsi Sunda Pakuan terdiri dari:
    Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Depok.

    2. Provinsi Sunda Priangan terdiri dari:
    Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

    3. Provinsi Sunda Taruma/Bagasasi terdiri dari:
    Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

    4. Provinsi Sunda Caruban terdiri dari:
    Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka.

    5. Provinsi Sunda Galuh terdiri dari:
    Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

    Lalu, benarkah Jawa Barat akan dipecah jadi lima provinsi baru:

    Penjelasan:
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, isu soal pemekaran Jawa Barat menjadi lima provinsi baru bersifat usulan, dan memang dibenarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati.

    Rahmat Hidayat, pada Sabtu (21/6), mengatakan bahwa pemisahan Jabar akan dibahas dengan para tokoh dan para ahli di tingkat legislatif, sebagaimana dimuat dalam artikel daring ini.

    Namun, narasi itu justru dibantah oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Dedi Mulyadi.

    Bappeda sendiri memiliki tugas menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring, hingga mengevaluasi pembangunan daerah, sebagaimana termuat dalam berbagai peraturan daerah di Indonesia.

    Menurut Kepala Bappeda Jabar Dedi Mulyadi, pihaknya dan DPRD Jabar telah menggelar rapat bersama terkait Rancangan Akhir dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029 pada 26 Juni 2025. Kendati demikian, tidak ada pembahasan soal pemecahan Jabar jadi lima provinsi.

    “Bisa diabaikan, hoaks. Di antara pembahasan itu tidak ada satu pun membahas pemekaran provinsi jadi 5 provinsi,” kata Dedi Mulyadi, sebagaimana dilaporkan media nasional ini.

    Klaim: Jawa Barat akan dipecah jadi lima provinsi baru
    Rating: Misinformasi

    Cek fakta: Hoaks! Foto pembangunan patung Dedi Mulyadi

    Cek fakta: Hoaks! Jokowi dan Kapolri copot jabatan Kapolda Jabar karena batalkan sidang Pegi Setiawan

    Baca juga: Kemendagri catat ada 341 usulan daerah pemekaran per April 2025

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Heboh 4 Pulau Cantik di Indonesia Dijual di Situs Asing, Pemerintah Turun Tangan: Tidak Bisa Dijual!

    Heboh 4 Pulau Cantik di Indonesia Dijual di Situs Asing, Pemerintah Turun Tangan: Tidak Bisa Dijual!

    PIKIRAN RAKYAT – Isu penjualan pulau-pulau cantik di Indonesia kembali menggemparkan publik. Kali ini, sorotan tertuju ke empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau: Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala, yang muncul di situs jual-beli properti internasional Private Islands Online.

    Informasi di situs tersebut memicu keresahan, seolah-olah pulau-pulau kecil di Indonesia bisa bebas dibeli oleh siapa saja, termasuk pihak asing.

    KKP Tegas: Tidak Ada Jual Beli Pulau

    Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung angkat suara. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menegaskan bahwa praktik jual beli pulau tidak memiliki dasar hukum di Indonesia.

    “Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya nggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada. Jadi sebenarnya nggak ada, pulau yang dijual itu nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah. Bisa melalui sewa, bisa melalui jual-beli,” ujar Koswara, Senin 23 Juni 2025.

    Ia menegaskan bahwa pulau dan laut di sekitarnya adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Karena itu, mustahil pulau dapat diperjualbelikan secara utuh.

    “Pulau itu adalah wilayah kedaulatan, bareng dengan lautnya. Tidak bisa dipisahkan. Jadi, kalau dijual pulaunya saja, ya nggak mungkin kita berikan akses ke pulau itu. Itu sesuatu yang nggak bisa, karena pasti disatukan,” kata Koswara.

    Hak Milik Tanah Bukan Hak Milik Pulau

    Koswara juga menjelaskan, beberapa lahan di pulau tersebut memang sudah memiliki status Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, hal ini tidak otomatis berarti kepemilikan atas pulau secara keseluruhan.

    “Yang ada di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau,” ucapnya.

    Pulau-pulau tersebut bahkan berada di kawasan konservasi dan kawasan pariwisata, sehingga pemanfaatannya diatur ketat oleh pemerintah daerah dan KKP. Segala aktivitas pemanfaatan harus mengantongi KKPRL (Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

    Langkah Tegas: Blokir Situs, Perketat Pengawasan

    Sebagai langkah nyata, KKP telah bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperingatkan situs yang menampilkan iklan penjualan pulau. Jika diabaikan, pemerintah siap meminta agar situs tersebut diblokir permanen.

    “Kita juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah. Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned,” tutur Koswara.

    Selain itu, KKP membentuk Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI). Tim ini akan mengawasi legalitas pemanfaatan pulau dan menertibkan pelanggaran yang terjadi.

    ATR/BPN: Tidak Bisa Dimiliki Penuh

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid pun memperkuat pernyataan KKP. Ia menegaskan tidak ada satu pun pulau kecil yang boleh dimiliki penuh oleh individu atau badan hukum, apalagi pihak asing.

    “Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Maksimal hanya boleh menguasai 70 persen dari luas pulau,” ucap Nusron di Sumedang, Jawa Barat.

    Nusron juga merujuk Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 dan Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 yang membatasi penguasaan pulau kecil. Minimal 30% atau 45% dari luas pulau wajib menjadi ruang terbuka, jalur evakuasi, atau akses publik.

    Komisi II DPR: Warga Asing Tidak Bisa Punya Pulau

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menekankan bahwa warga negara asing dilarang memiliki pulau di Indonesia. Jika pun terlibat, statusnya hanya boleh melalui HGB atau HGU dengan jangka waktu tertentu.

    “Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali sewa dalam jangka waktu tertentu,” kata Dede Yusuf.

    Ia pun mendesak pemerintah segera memanggil pihak pengelola situs Private Islands Online untuk dimintai klarifikasi.

    “Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Tapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Bentuk promosinya menjual, itu kesalahan,” ujar Dede Yusuf.

    Wamendagri Turun Tangan

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menyoroti isu ini. Ia memastikan pemerintah sedang mendalami informasi penjualan empat pulau di Anambas tersebut.

    “Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami,” ucap Bima Arya.

    Dalam praktiknya, Indonesia memiliki regulasi kuat untuk menjaga kedaulatan pulau-pulau kecil. UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur bahwa minimal 30% daratan pulau kecil wajib dikuasai negara. Selain itu, program pensertifikatan pulau-pulau kecil terluar terus dikebut sebagai bentuk perlindungan.***

  • Menkes soal Arahan Prabowo Perbanyak Dokter: Presiden Minta Tak Pakai Aturan Kuno

    Menkes soal Arahan Prabowo Perbanyak Dokter: Presiden Minta Tak Pakai Aturan Kuno

    Jakarta

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyambut baik arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menambah jumlah fakultas kedokteran di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya menjawab masalah kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis.

    Menurut Budi, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) guna membahas reformasi sistem pendidikan kedokteran, termasuk menghapus prosedur birokratis yang dinilai sudah usang.

    “Pak Presiden tahu bahwa masalah utama kita adalah jumlah dokter yang masih sangat kurang, apalagi dokter spesialis. Karena itu, saya diminta untuk membuat terobosan. Jangan lagi pakai cara-cara birokratis dan kuno,” ujar Budi Gunadi usai memberikan pembekalan kepada kepala daerah di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6).

    Budi menegaskan penambahan fakultas kedokteran untuk meningkatkan jumlah dokter tidak mengenyampingkan mutu lulusan. Ia juga memastikan akan mengatur pemerataan, distribusi dokter di seluruh wilayah Indonesia.

    “Inisiatif ini diharapkan mampu menambah jumlah dokter secara agresif, menjaga kualitas pendidikan, dan memastikan penyebarannya merata,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyuarakan keprihatinan krisis dokter di Indonesia. Ia menilai sistem pendidikan kedokteran saat ini masih terlalu terbelit oleh birokrasi, sehingga tidak cukup adaptif terhadap tantangan sektor kesehatan masa kini.

    Prabowo juga mendorong peningkatan jumlah dokter spesialis secara signifikan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada 2024, saat ini Indonesia memiliki 49.670 dokter spesialis. Namun, menurut perhitungan Bappenas, rasio ideal dokter spesialis adalah 0,28 per 1.000 penduduk. Artinya, Indonesia masih kekurangan sekitar 29.179 dokter spesialis.

    “Kita harus tambah juga akademi-akademi perawatan dan kita harus tambah pendidikan spesialis dengan efisien dan jangan terlalu terhimpit oleh prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan kuno. Peraturan-peraturan yang sudah tidak bisa menjawab kesulitan dan tantangan masa kini,” beber Prabowo saat meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital di Denpasar, Rabu (25/6).

    (naf/up)

  • Ada Kendala di Jalan Tol? Catat, Ini Nomor Call Center-nya

    Ada Kendala di Jalan Tol? Catat, Ini Nomor Call Center-nya

    Jakarta

    Pasti banyak dari detikers yang kerap kebingungan saat terjadi sesuatu di jalan tol atau jalan bebas hambatan, terlebih saat mengalami hal yang tidak diinginkan seperti ban bocor atau saat hendak ingin melaporkan kejadian kecelakaan.

    Nah untuk kenyamanan bersama, detikers harus tahu ke mana melaporkan kejadian tersebut. Seperti yang tertulis dalam akun media sosial PUPR. Dijelaskan jika terjadi sesuatu, detikers bisa langsung melaporkan melalui call Center yang disediakan.

    “Untuk memberikan kenyamanan dan bantuan pada saat perjalanan sehingga menjadi lebih mudah dan aman, call center jalan tol di Indonesia siap melayani Anda 24/7… Jangan ragu untuk menghubungi jika membutuhkan informasi atau bantuan selama di jalan! Jangan lupa disave ya Sobat!” tulis dalam akun media sosial PUPR.

    Berikut daftar Call Center Jalan Tol di Indonesia

    Call Center Jalan Tol di Ruas Tol Pulau Jawa

    – Jagorawi, Cipularang, Padaleunyi/Ruas Jasa Marga: 14080

    – JORR Seksi 5: 021-220-93333 / 081339923992

    – Jalan Tol Akses Tanjung Priok: 021-2240-8913n/ 0822-6060-0086

    – Cawang-Tanjung Priok: 021-6518350

    – Bekasi-Cawang-Kampung Melayu: 021-22325224 / 0811-8125-224

    – Depok-Antasari: 021-2780-888 / 0897-2770-888

    – Jakarta-Cikampek: 14080

    – Cimanggis-Cibitung: 021-2994-1002 / 0888-0923-9889

    – Cibitung-Cilincing: 021-89229717 / 89229718

    – Kelapa gading Pulo Gebang: 08111375711

    – Tangerang-Merak: 0254207878 / 08001777879

    – Serang-Panimbang: 0811-8668-885

    – Kunciran-Cengkareng: 14080

    – Serpong – Balaraja: 021-50502300

    – Cinere-Jagorawi: 021-87750111

    – Kebon Jeruk-Ulujami: 14080

    – Bogor Ring Road: 14080

    – Pondok Aren-Serpong: 14080

    – Kunciran-Serpong: 0812-9149-7112

    – Soreang-Pasir Koja: 0222-54416353 / 081214707771

    – Ciawi-Sukabumi: 0251-8210000

    – Cipali: 0260-7600-600 / 08112347600

    – Cilleunyi-Sumedang-Dawuan: 0261-2145555

    – Cinere-Serpong: 14080

    – Kanci-Pejagan: 0231-863-8809 / 0811-1111-1535

    – Pejagan-Pemalang: 0811-2812-812

    – Pemalang-Batang: 0821-2431-1915

    – Semarang-Batang: 14080

    – Semarang-Solo: 14080

    – Semarang-Demak: 14080

    – Solo-Ngawi: 14080

    – Ngawi-Kertosono: 14080

    – Jombang-Mojokerto: 0321-888-123

    – Surabaya-Mojokerto: 14080

    – Surabaya-Gresik: 031-3972600 / 0812-38000250

    – Krian-Gresik: 0231-7997-3000 / 023179973000

    – Gempol-Pasuruan: 14080

    – Gempol- Pandaan: 14080

    – Padaan-Malang: 14080

    – Pasuruan-Probolinggo: 0335-8111-777

    – Probolinggo-Banyuwangi: 14080

    – Waru-Juanda: 031-849-7777 / 031-849-7777

    – Jogja-Solo: 14080

    Call Center Jalan Tol di Ruas Tol Pulau Sumatera

    – Terbanggi-Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung: 0813-2900-0020

    – Palembang-Indralaya: 0858-6003-6003 / 0812-712-79999

    – Indralaya-Prabumulih: 0811-222-6363

    – Betung-Tempino-Jambi: 0821-8888-7710

    – Pekanbaru-Dumai: 0821-7008-8880

    – Pekanbaru-XIII Koto Kampar: 081268006400

    – Bengkulu-Taba Penanjung: 0853-2910-0900

    – Indrapura-Kisaran: 0821-6387-0001

    – Binjai-Langsa: 0823-6784-6784

    – Sigli-Banda Aceh: 0821-6434-6434

    – Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi: 14080

    – Medan-Binjai: 150606 / 0858-1330-6225

    – Bakauheni-Terbanggi Besar: 150606 / 0858-1330-6225

    – Kuala Tanjung-Tebing Tinggi Parapat: 0812-9595-3536

    – Kayu Agung-Palembang: 0811-888-6600

    – Padang-Sicincin: 0822-1000-3770

    Call Center Jalan Tol di Pulau Bali, Sulawesi dan Kalimantan

    – Jalan Tol Layang A.P Pettarani dan Jalan Tol Ir. Sutami (Sulawesi): 1500147

    – Jalan Akses Tol Makassar New Port (Sulawesi): 1500147

    – Manado-Bitung (Sulawesi): 14080

    – Bali Mandara: 14080

    – Balikpapan-Smarinda (Kalimantan): 14080

    (lth/din)