Anggota DPR: Kalau KemenHAM Jadi Penjamin Pelaku Intoleransi, Siapa Lindungi Korban?
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com –
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Rudi Kabunang, menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta, yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah retret pelajar
Sukabumi
di Sukabumi,
Jawa Barat
.
Adapun
KemenHAM
juga bersedia menjadi penjamin para tersangka agar penahanan mereka ditangguhkan.
Umbu Rudi menyebut langkah itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas negara melindungi korban
pelanggaran HAM
.
“Kalau KemenHAM malah jadi penjamin pelaku intoleransi, lalu siapa yang lindungi korban? Negara jangan jadi pelindung ketidakadilan,” ujar Umbu Rudi kepada wartawan, Jumat, (4/7/2025) malam.
Umbu Rudi, yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, menilai peristiwa di Sukabumi bukan sekadar konflik sosial biasa, tetapi bentuk nyata pelanggaran hak atas kebebasan beribadah yang dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila.
“Negara wajib melindungi anak-anak bangsa dalam menjalankan keyakinannya. Ini bukan isu minor, ini tentang hak dasar yang dilindungi UUD 1945,” tegasnya.
Umbu juga mempertanyakan pernyataan KemenHAM yang menyebut para tersangka sebagai warga biasa, tidak terorganisir, dan menyesal. Alasan kemanusiaan pun dilontarkan.
Ada yang istrinya sedang hamil, ada yang punya anak kecil.
“Kalau begitu, semua pelaku kejahatan bisa berlindung di balik narasi kasihan. Negara ini tidak dibangun dari empati buta, tapi dari hukum yang adil dan tegas,” ujar politikus asal Pulau Sumba, NTT.
Ia menyayangkan pendekatan mediasi dan Restorative Justice (RJ) yang menurutnya justru mengaburkan garis tegas antara pelanggar dan korban.
“Apa ini artinya, pelaku intoleransi bisa bebas asal bilang maaf?” katanya.
“Saya minta Menteri HAM segera membatalkan rencana menjadi penjamin. Kalau ini dibiarkan, Indonesia mau jadi apa? Negara hukum atau negara yang tidak aman bagi minoritas?” tegasnya.
Ia mengingatkan, terlalu banyak kasus serupa di Indonesia seperti pembubaran ibadah, perusakan rumah ibadat, dan pengusiran umat minoritas yang tidak pernah tuntas karena negara memilih kompromi.
“Sudah saatnya negara bersikap. Kalau pemerintah tidak tegas, kita sedang menggali kubur untuk keberagaman kita sendiri,” sebutnya.
Umbu Rudi menyambut baik kehadiran Kementerian HAM dalam Kabinet Prabowo sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi.
Namun, ia menegaskan, hak itu tak boleh dimaknai sempit.
“HAM bukan berarti lunak terhadap pelanggar hukum. HAM justru harus menjadi pembela korban, bukan pelindung pelaku,” ujarnya.
DPR, kata Umbu Rudi, akan terus mengawal kasus ini agar tidak berakhir pada kompromi politik.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, sempat didatangi warga pada Jumat (27/6/2025) lalu.
Warga sempat mengira rumah tersebut dijadikan tempat ibadah umat kristen dan mereka kemudian membubarkan aktivitas serta merusak beberapa fasilitas di tempat tersebut.
Namun, di rumah tersebut ternyata sedang berlangsung kegiatan retret para pelajar.
Polisi sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Namun, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka.
Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa Kemenkumham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” kata Thomas saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025), usai menghadiri kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Sumba
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5267907/original/042669000_1751181942-1000397951__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ratu Wulla Dukung IKSBD Data Warga, Siap Kirim Petugas ke Bali
“Pesan saya, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Ketika berada di daerah orang, pintar-pintar membawa diri. Kalau sebagai pekerja, kerja yang baik. Sebagai masyarakat, jadi masyarakat yang baik, taat pada pemerintah,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia juga mengingatkan anak-anak muda Sumba yang berada di Bali agar menjauhi aktivitas negatif dan mengembangkan potensi diri.
“Bagi anak-anak muda juga kurangi hal-hal yang negatif. Bagaimana bisa berkreasi atau bisa hal positif itu yang dikedepankan. Entah itu sebagai pekerja, atau sebagai mahasiswa. Kalau bisa hal-hal positif yang mereka bisa kembangkan,” pesannya.
Bupati SBD menegaskan bahwa penting bagi warganya untuk menjaga nama baik Sumba Barat Daya di perantauan.
“Kita ketahui bersama ada ulah oknum-oknum yang mencederai nama baik kita bersama. Ulah tersebut meski dilakukan oleh segelintir orang, tetapi berdampak luas terhadap citra komunitas,” katanya.
Meski demikian, ia meyakini bahwa masih banyak warga Sumba di Bali yang berprestasi. “Tugas kita bersama adalah mengembalikan kepercayaan, menanamkan harapan baru, dan menenangkan hati masyarakat Bali. Satu langkah kecil yang dilakukan secara kolektif akan memberikan hasil yang besar,” ujarnya.
Ratu Wulla mengajak warganya yang menggantungkan hidup di Bali untuk selalu menghormati kearifan lokal dan membangun citra positif. “Kalau sebagai pekerja, kerja yang baik. Sebagai masyarakat, jadi masyarakat yang baik, taat pada pemerintah,” pungkasnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2978078/original/018540600_1574756246-shutterstock_1472627036.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kaparak, Camilan dari Jagung Sangrai Oleh-Oleh Khas Sumba
Liputan6.com, Sumba – Kaparak merupakan makanan khas Sumba yang terbuat dari jagung sangrai tumbuk dicampur kacang tanah, kelapa, dan gula pasir. Kaparak dikenal tahan lama sehingga sering dijadikan oleh-oleh khas dari Pulau Sumba.
Mengutip dari berbagai sumber, masyarakat Sumba memiliki beragam kuliner tradisional yang unik, salah satunya kaparak. Makanan ini diolah melalui proses sangrai tanpa minyak sebelum ditumbuk halus.
Proses sangrai membuat jagung mengeluarkan aroma khas dan menghasilkan tekstur renyah. Kacang tanah turut menjadi komponen utama kaparak.
Seperti jagung, kacang tanah juga disangrai terlebih dahulu. Kedua bahan ini kemudian dicampur dengan kelapa parut dan gula pasir sebagai pemanis.
Proses pembuatan kaparak tergolong sederhana. Jagung disangrai pada suhu sedang agar mendapatkan matang sempurna. Setelah ditumbuk, bahan-bahan dicampur secara merata.
Keunikan kaparak terletak pada daya tahannya. Tanpa bahan pengawet, makanan ini bisa bertahan hingga berminggu-minggu.
Sifat awet ini membuat Kaparak menjadi pilihan praktis sebagai oleh-oleh bagi wisatawan yang berkunjung ke Sumba. Masyarakat Sumba, Kaparak biasa disajikan sebagai camilan pendamping minuman.
Konyol, Hujan-hujan kon Tawuran
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5177381/original/063071700_1743165591-Depositphotos_234019520_L.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kampung Adat Ratenggaro, Menyusuri Jejak Megalitikum di Sumba Barat Daya
Kampung Ratenggaro memiliki tata letak pemukiman yang unik. Penataan kampung ini dibagi secara terstruktur dalam tiga zona sakral.
Zona pertama adalah Ratenggaro Deta, yang berfungsi sebagai area kuburan megalitik dan menjadi tempat paling sakral dalam kampung. Area ini merupakan tempat peristirahatan terakhir para leluhur dan menjadi pusat aktivitas pemujaan.
Zona kedua adalah Ratenggaro Wawa, yang merupakan area permukiman tempat warga menjalani kehidupan sehari-hari mereka. Zona ini menjadi pusat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat kampung.
Zona ketiga adalah Pantai Ratenggaro, tempat pelaksanaan ritual pembersihan. Pantai ini memiliki makna spiritual sebagai tempat penyucian diri dan komunikasi dengan kekuatan alam.
Kampung Ratenggaro memiliki keunikan tersendiri yang membedakannya dari kampung-kampung adat lainnya di Indonesia, khususnya di wilayah Sumba dan Nusa Tenggara Timur. Keistimewaan pertama terletak pada kepadatan kuburan megalitiknya yang merupakan yang tertinggi di seluruh Pulau Sumba.
Keunikan kedua dapat dilihat dari arsitektur rumah tradisionalnya yang memiliki atap tertinggi di seluruh Nusa Tenggara Timur. Aspek ketiga adalah lokasinya yang berbatasan langsung dengan pantai.
Penulis: Ade Yofi Faidzun
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5261864/original/085890200_1750723351-WhatsApp_Image_2025-06-24_at_06.26.03.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pilu ART Asal Sumba di Batam, Dianiaya dan Dipaksa Majikan Makan Kotoran Anjing
Liputan6.com, Batam – Video asisten rumah tangga (ART) dengan wajah lebam-lebam viral di media sosial. Usut punya usut, wanita dalam video tersebut berinisial I (23), perempuan asal Sumba NTT, yang bekerja sebagai ART di sebuah rumah di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam. Batam, Kepulauan Riau. Dirinya menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh majikannya sendiri, berinisial R (42), bersama seorang rekan lainnya, M (22).
Kasat Reserse dan Kriminal Polresta Barelang AKP Debby Tri Andreastian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (22/6/2025), usai tersebar video menunjukkan wajah I lebam parah diduga akibat penganiayaan.
Tim penyidik Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan dua terduga pelaku.
“Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu R (42) selaku majikan korban, dan M (22) yang juga ikut memukul korban atas suruhan majikannya,” ujar Debby Kasat Reskrim di Mako Polresta barelang, Senin sore (23/6/2025).
Debby menjelaskan, kekerasan dipicu hal sepele, yakni anjing majikan tidak dikandangkan yang mengakibatkan anjing tersebut berkelahi dengan anjing lainnya, yang menyebabkan salah satu anjing terluka.
Hal tersebut membuat pelaku R marah besar kepada I. Ia melampiaskan kemarahan dengan memukul korban menggunakan berbagai benda, termasuk raket nyamuk, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan bahkan buku.
Tak hanya R, pelaku M yang berada di rumah tersebut juga ikut melakukan pemukulan setelah diperintah oleh R. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan polisi, aksi kekerasan terhadap I ini bukan yang pertama kali terjadi.
“Korban mengaku telah bekerja sejak Juli 2024 dan kerap mendapat perlakuan kekerasan setiap kali melakukan kesalahan, bahkan yang sepele seperti telat bangun atau salah memotong daging,” ucap Debby.
Fakta yang lebih memilukan ucapa Debby terungkap saat pemeriksaan lanjutan. Intan mengaku pernah dipaksa untuk memakan kotoran binatang (anjing) sebagai bentuk hukuman.
Ia juga menyebut adanya sistem ‘denda’ atas setiap kesalahan kecil yang ia lakukan. Semua itu dicatat dalam ‘buku dosa’, yang kini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.
Lebih menyayat hati, meski telah bekerja hampir setahun penuh, I tidak pernah menerima gaji yang dijanjikan sebesar Rp1.800.000 per bulan.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang yang digunakan untuk menganiaya korban, antara lain, satu raket nyamuk listrik, ember plastik oranye, serokan sampah biru, kursi plastik lipat, tiga buku catatan (termasuk ‘buku dosa’).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.
/data/photo/2025/07/02/68646c82d1f66.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4654485/original/037326200_1700381923-SAPI_SUMBA_4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5268295/original/073475700_1751251790-WhatsApp_Image_2025-06-26_at_10.52.31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/06/05/6841159cdac33.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
