Liputan6.com, Jakarta – Polres Sumba Timur, Polda NTT menangkap pelaku penipuan berkedok program bank fiktif yang membuat seorang warga kehilangan uang Rp 2 miliar. Pelaku membohongi nasabah dan uang hasil penipuan digunakan untuk membeli mobil.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial EU pada September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan RAH, mantan pegawai salah satu bank di Kota Waingapu, sebagai tersangka.
“Pelaku sudah jadi tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, Jumat (5/11/2025).
Kasus ini bermula pada Desember 2024. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank yang disebut “Get Reward”. Pelaku meyakinkan korban bahwa program tersebut resmi dari bank. Pelaku juga menjanjikan cashback Rp 120 juta jika korban menyetor dana Rp 2 miliar.
Korban percaya dan menyerahkan buku tabungan serta menandatangani slip penarikan. Pelaku mencairkan uang tersebut setelah melakukan konfirmasi via WhatsApp. Tidak lama berselang, pelaku menyetor Rp 120 juta ke rekening korban sebagai cashback, sehingga korban semakin yakin program itu benar.
Pada Mei 2025, fakta mengejutkan akhirnya terungkap. Pimpinan bank mendatangi korban dan menemukan adanya transaksi mencurigakan. Setelah investigasi internal, pihak bank memastikan bahwa program “Get Reward” tidak pernah ada. Korban semakin terkejut karena dana yang disetor tidak pernah masuk dalam program apa pun.
“Cashback Rp 120 juta yang diterima korban ternyata berasal dari uang korban sendiri yang ditarik oleh pelaku. Ini merupakan bagian dari tipu muslihat untuk memperkuat kepercayaan korban,” ungkap Kapolres.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434327/original/001544300_1764923119-Kapolres_Sumba_Timur__AKBP_Dr._Gede_Harimbawa__saat_memberikan_keterangan_pers.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)








