kab/kota: Sukoharjo

  • Sidang Gugatan Wanprestasi Mertua Vs Menantu Masuk Tahap Mediasi di PN Jombang

    Sidang Gugatan Wanprestasi Mertua Vs Menantu Masuk Tahap Mediasi di PN Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Gugatan perdata wanpretasi yang dilakukan Yeni Sulistyowati (78) terhadap menantunya, Diana Suwito (46), kembali disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Selasa (10/10/2023).

    Sidang kedua ini dipimpin oleh majelis hakim Bagus Sumanjaya. Sedangkan dua hakim anggota adalah Dendy Firdiansyah dan Sudirman. Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Sri Kelono dkk. Sedangkan tergugat diwakili oleh pengacara Andri Rachmad Martanto.

    Selain itu, perwakilan TT (Turut Tergugat) juga hadir. Masing-masing diwakili dua anggota Polres Jombang dan tiga anggota Polda Jatim. Sidang diawali dengan pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat.

    Selanjutnya, majelis hakim menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak. Dalam hal ini yang ditunjuk sebagai mediator adalah salah satu hakim PN Jombang Ida Ayu Masyuni. “Tahap selanjutnya adalah mediasi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bagus Sumanjaya.

    Kuasa hukum tergugat, Andri Rachmat, langsung bereaksi. Pihaknya menegaskan bahwa tergugat menolak jalan mediasi yang ditawarkan tersebut. Hakim Bagus langsung memberikan respon bahwa mediasi adalah tahapan yang wajib dilalui dalam gugatan perdata.

    BACA JUGA:
    Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

    Majelis hakim kemudian mengetuk palu sidang. Persidangan yang dilaksanakan di ruang Kusuma Atmaja tersebut ditutup. “Mediasi ini kami beri waktu 30 hari,” kata Bagus di depan persidangan.

    Kuasa hukum penggugat, Sri Kalono menjelaskan bahwa gugatan tersebut adalah wanprestasi atau ingkar janji. “Semoga waktu mediasi efektif, sehingga perkara ini segera selesai,” kata pengacara asal Sukoharjo Jawa Tengah ini.

    Terpisah, kuasa hukum tergugat, Andri Rachmad mengungkapkan bahwa pihaknya menolak tawaran hakim untuk dilakukan mediasi. Pasalnya, kliennya dengan penggugat sudah pernah melakukan mediasi berkali-kali. Tapi gagal.

    BACA JUGA:
    Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    “Saat kasus ini di kepolisian, mediasi sudah kami lakukan hingga lima kali. Namun tidak ada hasil. Makanya kami menolak jika dilakukan mediasi lagi. Mediasi di tingkat Polsek sudah lima kali, belum lagi di Polres,” kata Andri.

    Seperti diketahui, Yeni Sulistyowati saat ini mendekat di Lapas Jombang. Dia menjadi tersangka atas dugaan penggelapan cincin, KTP dan kunci. Barang-barang tersebut adalah milik almarhum Subroto, yang tak lain suami Diana.

    Di balik jeruji besi, Yeni melayangkan gugatan wanprestasi terhadap menantunya itu. Karena sang menantu dianggap ingkar janji, yakni tidak memberikan fotokopi akta kematian Subroto. Padahal, menurut kuasa hukum penggugat, Diana pernah menjanjikan akta tersebut. [suf]

  • Gugatan PMH Pengusaha Jombang Terhadap Adik Ipar Dinilai Salah Alamat

    Gugatan PMH Pengusaha Jombang Terhadap Adik Ipar Dinilai Salah Alamat

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pengusaha asal Jombang Soetikno (56) melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap adik iparnya, Diana Suwito (46), di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sidang perdana tersebut digelar Senin (9/10/2023).

    Soetikno yang saat ini mendekam di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang diwakili oleh kuasa hukumnya Sri Kelono dkk. Sedangkan tergugat diwakili oleh pengacaranya, Andri Rachmad Martanto.

    Sidang perdana berlangsung singkat. Pasalnya, pihak TT (Turut Tergugat), yakni dari Polres Jombang dan Polda Jatim tidak hadir. Majelis hakim yang diketuai oleh Faisal Akbaruddin Taqwa hanya memeriksa keabsahan masing-masing kuasa hukum.

    “Karena pihak turut tergugat tidak hadir, maka sidang kita lanjutkan pada Senin depan tanggal 16 Oktober 2023,” kata Faisal yang didampingi dua hakim anggota, yakni Luki Eko Andrianto dan Muhammad Riduansyah.

    Kuasa hukum penggugat Sri Kalono menjelaskan bahwa saat ini kliennya mendekam di sel tahanan lapas IIB Jombang lantaran sudah berstatus tersangka dalam kasus pidana yang dilayangkan oleh Diana Soewito.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Namun demikian, kliennya melayangkan gugatan PMH terhadap Diana Soewito, yang tak lain istri dari almarhum adik dari Soetikno, yakni almarhum Subroto. Menurut Sri Kelono, tergugat dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata.

    Karena Diana tidak menanggung biaya pemakaman suaminya (Subroto). Padahal Diana adalah sebagai ahli waris golongan pertama. Sehingga pemakaman tersebut dibiayai oleh Soetikno dan keluarganya.
    Warisan, kata Sri, itu bukan hanya harta, tapi utang dan kewajiban-kewajiban lainnya.

    “Jadi kewajiban (biaya pemakaman dan lain-lain) itu ada pada istri, kalau istri tak ada, baru ke ahli waris yang lain. Tapi semua beban tersebut ditanggung oleh klien saya. Rinciannya ada semua. Nanti kita beber di persidangan,” ujar penagacara asal Sukoharjo Jawa Tengah ini.

    Kalono juga menegaskan bahwa yang terpenting dari gugatan yang dilayangkan itu agar perkara pidana yang menjerat Yeni Sulistyowati dan Soetikno bisa dihentikan. “Karena uang milik mendiang Subroto yang dikuasai oleh Soetikno ini sebesar Rp 55 jutaan. Itu pun digunakan untuk biaya pemakaman sekitar Rp 150 juta. Sehingga masih minus sekitar Rp 100 juta. Pembiayaan pemakaman tersebut, Bu Diana tidak ikut menanggung,” ujarnya.

    Suasana sidang perdana gugatan PMH pengusaha Jombang

    Dalam materinya, pihak Yeni Sulistyowati dan Soetikno menggugat Diana sebesar Rp 5,9 Miliar. Sedangkan kepada Polres Jombang, penggugat menuntut agar perkara pidana terhadap keduanya dihentikan. “Makanya Kapolres dan Kapolda menjadi pihak yang turut tergugat,” lanjutnya.

    Kelono menjelaskan bahwa pihaknya menggugat Diana atas perbuatan melawan hukum terkait pelanggaran Pasal 1100 KUHPerdata. Sebab, Diana dianggap tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai ahli waris dari mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya.

    Kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad menanggapi santai gugatan PMH itu. Dia mengatakan bahwa puncak dari gugatan Yeni Sulistyowati dan Soetikno adalah untuk menghentikan perkara pidana yang menjerat mereka. Hal tersebut, menurut Andri, tidak mungkin.

    “Di akhir tuntutan, mereka meminta supaya majelis dapat memutus menghentikan perkara pidana. Ya kalau pendapat saya, ini gugatan sampah. Gugatan salah alamat,” kata Andri sembari mengatakan bahwa perdata Rp 5,9 Miliar tersebut juga tidak masuk akal.

    BACA JUGA:
    Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

    Karena selama ini, Diana sebagai ahli waris suaminya (Subroto) tidak diberitahu sama sekali bahkan tidak dilibatkan dalam proses pemakaman, termasuk biaya pemakaman.

    “Kalau ngomong biaya pemakaman, sebelumnya itu ada namanya sumbangan. Bu Diana saja sampai gugatan (pidana) ini dilayangkan, tidak tahu siapa yang menyumbang, berapa nilainya. Dia tahu hanya bentuk kotaknya saja,” tegas Andri.

    “Jadi sejak awal pemakaman memang Bu Diana tidak dikasih tahu, bahkan sempat nanya berapa sih biayanya? Dijawab oleh mereka (Yeni Sulistyowati dan Soetikno) tidak usah. Kalau sekarang diminta biaya pemakamannya, ya jadi lucu,” imbuh Andri.

    Andri juga menegaskan, bahwa perkara pidana tidak bisa dihentikan kecuali karena ada pra peradilan dan adanya sengketa keperdataan (sengketa kepemilikan). “Kami yakin kasus pidana ini tidak akan dihentikan. Gugatan ini salah alamat,” pungkasnya. [suf]

  • Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

    Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota membongkar sindikat perdagangan bayi. Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

    Tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing orantua bayi yakni, ES (19), MF (19), dan AL (21) yang berperan sebagai perantara. Polisi menangkap ketiganya setelah mendapat laporan dari masyarakat.

    Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut dilakukan melalui forum jual beli pada platform sosial media sosial Facebook dan WhatsApp. Informasi yang mereka terima bayi ditawarkan oleh seorang perantara.

    Keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp ‘Grup adopter dan bumil Amanah’.

    “Di sini, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta hingga Rp18 juta. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Lowokwaru Kota Malang pada 5 September 2023,” ujar Danang.

    BACA JUGA:
    Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    “Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orangtua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” imbuhnya

    Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.

    Kini bayi malang tersebut telah berada di Rumah Sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara.

    BACA JUGA:
    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Danang. [luc/suf]