kab/kota: Sukoharjo

  • Merasa Janggal Kasasi Pailit Ditolak MA, Bos Sritex Ajukan PK

    Merasa Janggal Kasasi Pailit Ditolak MA, Bos Sritex Ajukan PK

    Solo, Beritasatu.com – Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) kaget kasasi atas status pailit yang diajukan perusahaan tekstil terbesar di Tanah Air itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sritex segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

    “Terkejut dengan putusan MA yang menolak permohonan kami. Karena kami melihat dari sisi hukum sudah cukup kuat. Kami tidak paham penilaian hakim agung, kok malah menguatkan putusan dari Pengadilan Niaga Semarang,” ujar Wawan kepada wartawan di kantornya di Ngemplak, Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).

    Status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah permohonan kasasinya ditolak MA.

    Wawan menilai keputusan tersebut seakan menunjukkan keberpihakan terhadap satu pihak. Karena jika dilihat dari kasus ini, dari 20 kreditur yang ada di perusahaannya, hanya satu yang bermasalah.

    “Ini selalu ditanyakan Sritex, tidak ada niat untuk membayar, ada kelalaian dalam membayar supplier ini, ke depannya juga nanti tidak pasti akan membayar,” ungkapnya.

    Dikatakan Wawan, selama ini hubungan dengan puluhan supplier dan perbankan, seperti BCA dan bank lainnya, berjalan lancar. Jika memang ada masalah, lanjut Wawan, pasti mereka yang akan terlebih dahulu mempailitkan perusahaannya.

    “Mereka ini yang akan lebih dulu mempailitkan kami, daripada Indobarat yang nilainya hanya 0,4 persen dari total nilai semuanya. Jadi saya tidak paham, kenapa yang selama ini lancar dengan yang lainnya ini, tidak menjadi pertimbangan juga, bahwa kami ini masih mampu untuk melanjutkan usaha kalau kami kembali ke homologasi,” katanya.

    “Kami agak terkejut dan sedikit menyesal, ya, kenapa sudut pandang Mahkamah Agung berbeda,” imbuhnya menegaskan.

    Wawan mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak Indobarat. Namun, ia merasa bingung karena ternyata intensi PT Indo Bharat Rayon bukan untuk mempailitkan Sritex.

    Indobarat merasa ingin agar Sritex kembali ke homologasi saja. Spirit mereka, kata Wawan, juga berbeda dari spirit yang dilakukan oleh kuasa hukumnya.

    “Jadi dari situ kami melihat agak aneh kasus ini. Penggugat merasa tidak menggugat, sebenarnya kami juga punya niat baik. Ayo kita bicara, seperti apa, ini yang membuat kami bingung dalam kasus ini. Ini kok istilahnya bermusuhan dengan hantu,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Sritex terkait status pailit.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya. Meski tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, Sritex telah merumahkan sekitar 3.000 karyawannya.

    Koordinator Serikat Pekerja se-Sritex Group Slamet Kaswanto, berharap Sritex dapat menyelamatkan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1966 itu. Menurutnya bahan baku milik Sritex hanya tersisa untuk masa produksi selama satu bulan.

    “Produksi masih berlangsung karena menghabiskan bahan baku. Kalau bahan baku sudah habis, otomatis akan ada yang off karena bahan bakunya tidak bisa diproses. Pailit ini tidak bisa mendatangkan bahan baku karena ada aturan dari Bea Cukai. Nah, kalau ini tidak segera diputuskan untuk menjadi going concern, semuanya akan habis nanti,” ujar Slamet.

    Kemenaker berharap manajemen Sritex tetap berkomitmen tidak melakukan PHK terhadap karyawan meski pun kasasi status pailit Sritex sudah ditolak MA.

  • Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan Dampak Keputusan Pailit dan Kekurangan Bahan Baku

    Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan Dampak Keputusan Pailit dan Kekurangan Bahan Baku

    Sukoharjo, Beritasatu.com- PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk telah merumahkan sekitar 3.000 karyawan sebagai dampak keputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang dan akibat kekurangan bahan baku. Pihak Sritex juga terus melakukan reviu mengenai langkah selanjutnya.

    “Sekitar 3.000 karyawan dirumahkan, tetapi secara berkala terus kami reviu sampai kapan bisa bertahan,” kata Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).

    Iwan menyampaikan, ruang gerak perusahaan untuk beroperasi saat ini semakin sempit lantaran sebagian bahan baku harus didatangkan dari luar negeri, salah satunya dari sisi kimia.

    Saat ini pihaknya masih mencari alternatif untuk bisa mendapatkan bahan baku dari dalam negeri agar operasional perusahaan tidak terganggu.

    “Kami tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa kembali beroperasi normal,” kata Iwan.

    Sesuai arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah mendukung agar Sritex bisa kembali beroperasi normal.

    “Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator,” katanya.

    Namun, hingga saat ini kurator belum dapat memberikan kepastian going concern yang dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha.

    Langkah Sritex meliburkan karyawan sebetulnya sudah diumumkan sejak November 2024. Pada saat itu, Iwan mengatakan krisis bahan baku ini merupakan imbas keputusan kurator dan hakim pengawas mengenai arus barang keluar masuk dari pabrik. Apabila tidak segera diselesaikan, ada kemungkinan jumlah karyawan yang diliburkan bertambah, bahkan memicu PHK.

    Iwan pada saat itu juga menegaskan, Sritex tidak melakukan PHK, melainkan merumahkan karyawan akibat kekurangan bahan baku. Saat ini jumlah karyawan Sritex sekitar  20.000 yang tersebar di Semarang, Boyolali, dan Sukoharjo.

  • Sritex Ajukan PK Usai MA Tolak Kasasi

    Sritex Ajukan PK Usai MA Tolak Kasasi

    SUKOHARJO – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk mengajukan peninjauan kembali atau PK setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.

    Dengan penolakan tersebut, artinya sampai saat ini Sritex masih berstatus pailit sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengaku cukup syok dengan keputusan tersebut.

    “Momen yang tidak kami antisipasi, bagaimana menghadapi ini,” katanya dilansir ANTARA, Jumat, 20 Desember.

    Atas penolakan tersebut, pihaknya melakukan konsolidasi secara internal. Dari hasil konsolidasi tersebut, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali.

    “Karena memang semangat kami untuk keberlanjutan usaha ini dan kami mengikuti aspirasi karyawan yang menginginkan mereka tetap berusaha dan kerja di Sritex,” katanya.

    Mengenai langkah selanjutnya, saat ini pihaknya sedang menyusun PK atas putusan pailit tersebut.

    “Harapannya bisa segera kami luncurkan. Ini jadi satu kesempatan terakhir kami untuk bisa memperjuangkan keberlangsungan usaha ini,” katanya.

    Termasuk bukti baru yang akan dicantumkan pada pengajuan PK tersebut, ia mengatakan saat ini sedang didiskusikan secara internal.

    “Termasuk alasan baru kenapa kami patut diselamatkan. Memang terus terang kemarin sore kami ketemu Menko Ekonomi Pak Airlangga. Beliau punya spirit sama bahwa keberlangsungan usaha di Sritex harus dijaga,” katanya.

    Ia juga meminta agar seluruh mitra kerja, pemasok, pembeli dan seluruh pekerja Sritex agar agar tenang dan sabar.

    “Gunakan momen ini untuk menunjukkan dukungan kepada kami, bersama-sama menyelamatkan Sritex,” katanya.

  • Diputus Pailit, Bos Sritex Tuding Ada Pihak yang Menunggangi

    Diputus Pailit, Bos Sritex Tuding Ada Pihak yang Menunggangi

    Solo, CNN Indonesia

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto mengaku heran dengan kasus kepailitan yang menerpa perusahaannya. Bahkan, ia menduga ada pihak yang menunggangi kasus tersebut.

    Pria yang akrab disapa Wawan ini mengungkapkan pihaknya sempat berkomunikasi langsung dengan petinggi PT Indo Bharat Rayon (IBR), salah satu kreditur yang mengajukan gugatan pailit, pada awal November lalu, setelah Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan.

    “Saya menemui principal PT Indo Bharat Rayon, presiden direkturnya dan juga orang keuangan yang ditugasi mengenai kasus ini,” kata Wawan di Sukoharjo, Jumat (20/12).

    Ia mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, pihak IBR menyampaikan tidak berniat menggugat pailit PT Sritex.

    PT IBR, klaim Wawan, hanya menginginkan agar Sritex segera menyelesaikan tunggakan mereka sesuai perjanjian homologasi yang sudah disepakati.

    “Malah bingung tho saya. Piye tho (Bagaimana sih?)  Intensi mereka agar kita bisa kembali ke perjanjian homologasi agar bisa dibayar kembali,” kata Wawan.

    Menurut Wawan, gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PT IBR tidak sejalan dengan keinginan direksinya. Ia menduga direksi PT IBR tidak memahami sepenuhnya perkara yang mereka ajukan.

    “Mereka terlalu percaya dengan kuasa hukum mereka dan tidak mengecek secara keseluruhan apa yang mereka kerjakan,” ujarnya.

    Hal tersebut membuat direksi PT Sritex kebingungan.

    “Ini siapa tho musuhnya? Istilahnya kita sekarang bermusuhan dengan hantu, enggak tahu siapa musuhnya. Kami takutnya ada penunggang-penunggang yang tidak bertanggung jawab,” kata Wawan.

    Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan pihaknya juga meminta agar PT IBR mencabut gugatan pailit yang mereka layangkan.

    Namun, menurut Wawan, direksi PT IBR tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut.

    “Mereka tidak punya otoritas melakukan apapun di Indonesia. Semua aspek hukum harus mereka konsultasikan ke kantor pusat di India. Dan kantor pusat tetap tidak menginginkan mereka mencabut gugatan,” kata Wawan.

    Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex atas status pailit mereka.

    Putusan kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi dan dua anggota Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, Rabu (18/12) lalu.

    Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.

    “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    (syd/sfr)

  • Desa Puntari Makmur Morowali Sulawesi Tengah Raih Juara Umum Kampung Pancasila 2024 – Halaman all

    Desa Puntari Makmur Morowali Sulawesi Tengah Raih Juara Umum Kampung Pancasila 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Desa Puntari Makmur Kecamatan Witaponda Kodim 1311 Morowali Kodam XIII Merdeka Sulawesi Tengah meraih Juara Umum Kampung Pancasila 2024.

    Penghargaan tersebut diberikan langsung oeh KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam acara KSAD Award Kampung Pancasila Tahun 2024 di Mabesad Jakarta Pusat pada Jumat (20/12/2024).

    Selain mendapatkan piala dan penghargaan, Desa Puntari Makmur juga mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp50 juta.

    Selain itu, Desa Puntari Makmur juga meraih juara 1 Kategori Ketahanan Pangan.

    Sedangkan juara 2 diraih Kodam Mulawarman Desa Kertabuana Kecamatan Tenggarong Kodim 0906 Kutai Kertanegara.

    Untuk juara ketiga diraih Kodam II Sriwijaya Desa Panggungrejo Kecamatan Sukoharjo Kodim 0424 Tanggamus.

    Kategori Pembinaan UMKM juara 1 diraih Kodam V Brawijaya Kelurahan Ngantru Kodim 0807 Tulungagung.

    Juara kedua diraih Kodam XII Tanjungpura Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kodim 1016Palangkaraya.

    Sedangkan juara ketiga diraih Kodam IX Udayana Kelurahan Karangpule Kecamatan Sekarbela Kodim 1606 Mataram.

    Untuk kategori Pembinaan Wanra juara 1diraih Kodam Jaya Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kodim 0502 Jakarta Utara.

    Juara kedua diraih Kodam III Siliwangi Desa Gunung Putri Kecamatan Gunungputri Kodim 0621 Kabupaten Bogor.

    Juara ketiga diraih Kodam XIV Hasanudin Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kodim 1408 Makassar.

    Untuk kategori Pembinaan Karang Taruna juara 1 diraih Kodam XV Pattimura Desa Rutong Kecamatan Leitisel Kodim 1504 Ambon.

    Juara kedua diraih Kodam IV Diponegoro Desa Sidorejo Kecamatan Purworejo Kodim 0708 Purworejo.

    Sedangkan juara ketiga Kodam XVIII Kasuari Kampung Aisandami Distrik Teluk Duari Kodim 1911 Teluk Wondama.

    Dalam sambutannnya, Maruli mengatakan TNI AD sampai saat ini telah membentuk 1.740 Kampung Pancasila di seluruh Indonesia.

    “Kita sampai dengan saat ini TNI Angkatan Darat dibantu oleh teman-teman. Buka hanya Astra yang sudah membina 200 Kampung Pancasila secara berkelanjutan, kami juga sudah membentuk 1.740 Kampung Pancasila Pak Kepala BPIP. Jadi mudah-mudahan nanti kita terus bisa menambah ini kerjasama untuk membangun ini,” kata Maruli.

    Menurutnya pembinaan ideologi Pancasila di daerah perlu dilakukan secara kolaboratif.

    Kolaborasi tersebut, lanjut dia, tidak hanya dilakukan antar instansi pemerintah melainkan juga pihak swasta.

    “Karena memang setelah kita banyak berdiskusi kondisi-kondisi masyarakat di daerah ini, sekarang ini antara perkembangan teknologi dengan bagaimana kita mempertahankan ideologi ini tantangannya sangat luar biasa,” kata Maruli.

    “Jadi kalau kita tidak mempererat kekuatan untuk sama-sama membangun ideologi Pancasila di daerah-daerah, saya pikir mungkin Kepala BPIP juga akan kesulitan,” sambung dia.

  • Sritex Pailit, Sudah Ribuan Pekerja Dirumahkan – Page 3

    Sritex Pailit, Sudah Ribuan Pekerja Dirumahkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit. Dampak dari ini, perusahaan sudah merumahkan ribuan karyawan dampak dari keputusan tersebut.

    “Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan,” kata Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo melansir Antara, Jumat (20/12/2024).

    Ia mengatakan saat ini ruang gerak perusahaan untuk beroperasi makin sempit menyusul sebagian bahan baku yang harus didatangkan dari luar negeri.

    “Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia,” katanya.

    Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya tetap harus mencari alternatif untuk bisa dapat di lokal.

    Ia berharap operasional perusahaan tidak terganggu. “Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal,” katanya.

    Ia mengatakan sesuai dengan arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pemerintah mendukung agar Sritex bisa beroperasi senormal mungkin.

    “Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator,” katanya.

    Di sisi lain, dikatakannya, hingga saat ini kurator belum dapat memberikan kepastian going concern.

    “Going concern dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha. Selain di Sukoharjo, kami ada dua di Semarang dan satu di Boyolali,” katanya.

     

  • PT Sritex Ajukan PK, Dirut: Kami Ingin Tetap Berkontribusi pada Industri Tekstil Nasional – Halaman all

    PT Sritex Ajukan PK, Dirut: Kami Ingin Tetap Berkontribusi pada Industri Tekstil Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    Terkait keputusan tersebut, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, berharap pemerintah bisa mempertimbangkan keadilan hukum yang berlandaskan kemanusiaan dalam proses PK ini.

    “Kami ingin tetap berkontribusi pada industri tekstil nasional, yang saat ini juga sedang menghadapi tantangan besar,” terangnya, dilansir Tribun Solo, Jumat (20/12/2024).

    Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Sritex dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, didampingi dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Meski kecewa, manajemen Sritex mengaku menghormati keputusan MA.

    Iwan Kurniawan atau yang akrab disapa Wawan mengatakan, perusahaan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa PK.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun.”

    “Langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” imbuh Wawan.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex mengklaim telah berusaha mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana anjuran pemerintah.

    “Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif, meskipun terbatas oleh status pailit,” tutur Wawan.

    “Upaya ini tidak mudah karena kami berkejaran dengan waktu dan sumber daya yang terbatas.” 

    “Dengan pengajuan PK, kami berharap dapat terus menjalankan usaha dan mendukung kehidupan ribuan keluarga karyawan kami,” sambungnya.

    PK menjadi upaya terakhir bagi perusahaan untuk mengubah status pailit dan melanjutkan operasionalnya di tengah tekanan ekonomi yang makin sulit.

    Sempat Ingin Diselamatkan Prabowo

    Gonjang-ganjing bangkrutnya PT Sritex pun sampai ke telinga Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Tak berselang lama setelah terbitnya putusan pailit dari PN Semarang, Prabowo langsung memerintahkan empat menterinya untuk melakukan upaya penyelamatan dari perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

    Mereka adalah Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK); Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

    “Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Menperin, Agus Gumiwang, pada 26 Oktober 2024 silam.

    Saat itu, Agus menuturkan bahwa prioritas pemerintah adalah menyelamatkan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, dirinya belum menjelaskan teknis penyelamatan yang dimaksud.

    “Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tutur AGK.

    Kemudian, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat itu memerintahkan agar PT Sritex tidak langsung melakukan PHK.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Perindustrian dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putril, meminta para pekerja tidak segera di-PHK sebelum ada putusan inkrah dari MA terkait kasasi yang diajukan PT Sritex.

    “Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Sritex Sukoharjo Ajukan PK, Dirut Sebut Ingin Tetap Berkontribusi di Industri Tekstil Nasional.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Lika-liku PT Sritex: Sempat Mau Diselamatkan Prabowo, Kini Status Pailit Inkrah usai Kasasi Ditolak – Halaman all

    Lika-liku PT Sritex: Sempat Mau Diselamatkan Prabowo, Kini Status Pailit Inkrah usai Kasasi Ditolak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan perusahaan yang tergabung sebagai anak perusahaanya resmi dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA)

    Adapun putusan ini setelah MA menolah kasasi yang diajukan PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman MA, Kamis (20/12/2024).

    Dengan penolakan kasasi ini, maka kepailitan PT Sritex telah berkedudukan hukum tetap atau inkrah.

    Sehingga, status pailit PT Sritex sudah tidak bisa dibatalkan lagi.

    Meski sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah melalui pengajuan perdamaian, namun dengan ditolaknya kasasi ini, harapan untuk keluar dari ancaman pailit sudah tertutup.

    Sempat Mau Diselamatkan Prabowo 

    Gonjang-ganjing bangkrutnya PT Sritex pun sampai ke telinga Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Sesaat setelah terbitnya putusan pailit dari PN Semarang, Prabowo langsung memerintahkan empat menterinya di Kabinet Merah Putih untuk melakukan upaya penyelamatan dari perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

    Mereka adalah Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK); Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

    “Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Menperin, Agus Gumiwang pada 26 Oktober 2024 silam.

    Ketika itu, Agus menuturkan bahwa prioritas pemerintah adalah menyelamatkan PT Sritek dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, dia belum menjelaskan teknis penyelamatan yang dimaksud.

    “Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tutur AGK.

    Sementara, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat itu memerintahkan agar PT Sritex tidak langsung melakukan PHK.

    Dirjen Pembinaan Hubungan industrian dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri meminta para pekerja tidak segera di-PHK sebelum ada putusan inkrah dari MA terkait kasasi yang diajukan PT Sritex.

    “Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ungkapnya.

    Opsi Penyelamatan Prabowo Tidak Jelas

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika pun menganggap opsi penyelamatan dari pemerintah terhadap PT Sritex tidak jelas.

    Yeka menegaskan pemerintah harus segera turun tangan jika memang memiliki niat untuk menyelamatkan PT Sritex.

    Menurutnya, ada batas waktu yang tidak bisa ditunda terkait penyelamatan PT Sritex yakni sebelum bahan baku tekstil dinyatakan habis.

    Aktivitas buruh di lingkungan pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). (dok. Antara/Mohamad Ayudha)

    Yeka menuturkan bahan baku tekstil PT Sritex diperkirakan hanya bisa bertahan sampai tiga pekan sejak dirinya menyatakannya pada 14 November 2024 silam.

    “Kan Presiden ngomong mau menyelamati, wakil menteri ngomong mau menyelamati, enggak akan ada PHK satu orang pun, katanya. Pertanyaan saya, ini ada urgent, bahan baku habis mau gimana? Apa contigency plan (rencana darurat) mereka?” ucap Yeka ketika ditemui Tribunnews.com di Hotel Le Meridien Jakarta.

    “Makanya Ombudsman memberikan peringatan kepada pemerintah. Kalau kalian memang benar serius mau bantu Sritex, ada masa yang tidak bisa kalian permainkan, yaitu apa? Tiga minggu. Dasarnya apa? Bahan baku habis,” sambungnya.

    Ombudsman Sempat Endus Kejanggalan Kepailitan Sritex

    Pada kesempatan yang sama, Yeka juga menyebut adanya kejanggalan terkait proses kepailitan PT Sritex.

    Dia mengungkapkan PT Sritex memiliki utang sekitar Rp20 triliun.

    Salah satu pemasok asing asal India, yang berperan sebagai kreditur dengan utang sebesar Rp 100 miliar, berhasil mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut.

    Yeka memandang proses mengajukan kepailitan berlangsung sangat cepat. Sidang dilakukan pada September, lalu sudah ada putusannya pada Oktober.

    “Padahal kalau kita mempelajari contoh benchmarknya adalah Garuda saja, itu kalau enggak salah sidang kepailitannya itu tidak secepat itu,” ujarnya.

    Lalu, menurut dia, ada indikasi bahwa upaya ini bisa saja merupakan bagian dari suatu pola yang disebut sindikasi “Burung Pemakan Bangkai”.

    Jadi, perusahaan yang sebenarnya masih bisa bertahan, dipailitkan untuk kemudian dimanfaatkan oleh kreditor. “Perusahaan sehat dibikin sakit,” tutur Yeka.

    Berdasarkan informasi yang Yeka terima, meskipun Sritex memiliki utang sangat besar, perusahaan ini masih menunjukkan indikator bisnis yang sehat.

    Salah satunya adalah pembayaran gaji karyawan tidak pernah terlambat.

    “Apakah Sritex usahanya sehat? Indikasinya banyak, salah satunya belum pernah dia menunggak bayar gaji karyawan. Rasio utang menurut mereka masih sehat, masih bisa terbayarkan,” ucap Yeka.

    2.500 Karyawan Dirumahkan

    Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menyebut pihaknya telah merumahkan 2.500 karyawan.

    Hal itu disampaikannya pada 13 November 2024 silam.

    Iwan mengatakan keputusan itu dilakukan karena stok bahan baku yang hanya bisa bertahan hingga tiga pekan.

    “Jadi ketersediaan bahan baku ini sekarang kekuatannya sampai 3 minggu ke depan,” kata Iwan dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.

    Sritex (Antara)

    Meski diliburkan, ia mengatakan hak pekerja seperti gaji masih dibayarkan oleh perusahaan.

    Ia mengatakan, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.

    Saat itu, ada proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas.

    Apabila bisa diputuskan oleh hakim pengawas, Iwan merasa itu akan bisa membantu keberlangsungan Sritex. 

    “Bila itu ada, kita kembali lagi (beroperasi),” ujar Iwan.

    Selain itu, yang menjadi ganjalan adalah visi misi dari kurator dan manajemen berbeda.

    Iwan menilai visi kurator selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha.

    Di sisi lain, ia menyebut manajemen melihatnya dari keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini.

    “Kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini bisa bekerja lagi seperti biasa,” ucap Iwan.

    “Ini keberlangsungan usaha ini adalah pokok dalam menunggu bridging, dalam menunggu kasasi,” sambungnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Lita Febriani/Ilham Rian Pratama)

    Artikel lain terkait Sritex Pailit

     

  • Mau Diselamatkan Prabowo, Sritex Tetap Pailit!

    Mau Diselamatkan Prabowo, Sritex Tetap Pailit!

    Jakarta

    Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu diputus pada Senin (21/10/2024) lalu.

    Sritex pun mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dinyatakan oleh PN Niaga Semarang tersebut. Upaya itu dinilai sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang sudah bersama dengan mereka selama lebih dari setengah abad.

    “Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” tulis Sritex dalam keterangan resminya, Jumat (25/10).

    Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, Sritex telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia.

    Berdasarkan keterangannya, ada sekitar 14.112 karyawan Sritex yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, hingga tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex.

    Untuk itu, perusahaan berjuang melawan putusan pailit tersebut. Sritex pun meminta dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar perusahaan dapat terus beroperasi.

    “Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” terang Sritex.

    Presiden Prabowo Subianto mengamini permintaan tersebut untuk menyelamatkan Sritex agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Beberapa kementerian teknis terkait ditugaskan untuk melakukan kajian mendalam dalam rangka penyelamatan Sritex.

    “Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10).

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau biasa disapa Noel pun turun gunung dengan berkunjung ke pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (15/11). Kunjungannya menyusul isu Sritex melakukan PHK dan merumahkan 2.500 pekerja.

    Berdasarkan hasil kunjungannya, Noel mengatakan perusahaan tidak melakukan PHK. Ia menegaskan pemerintah akan selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan hak dan nasib para pekerja Sritex.

    “Saya tegaskan, kami akan selalu ada di garis depan untuk memperjuangkan nasib para pekerja Sritex,” ucap Noel dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11).

    Noel menjelaskan para pekerja Sritex tidak di-PHK, tetapi dirumahkan karena perusahaan tidak berproduksi akibat kurangnya bahan baku. Sedangkan PHK sendiri menurutnya adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

    Apabila Sritex terpaksa harus mengambil keputusan PHK, Noel memastikan seluruh proses PHK dapat berjalan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, serta menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi.

    “Kami sangat memahami bahwa kabar mengenai PHK ini membawa dampak besar bagi para pekerja Sritex dan keluarganya. Oleh karena itu, kami pastikan agar hak-hak pekerja terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata dia.

    Namun, nasib berkata lain. Mahkamah Agung (MA) pun baru saja mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan Sritex. Hasilnya, kasasi tersebut ditolak dan Sritex tetap dinyatakan pailit.

    “Amar Putusan: Tolak,” dikutip dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12) kemarin.

    Sementara, Noel mengaku mumet soal masalah Sritex. Sayangnya ia enggan membeberkannya lebih lanjut.

    “Mumet juga gua soal Sritex. Ada deh, ntar juga lama-lama tahu,” tutur Noel kepada wartawan di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

    Noel juga enggan berkomentar banyak soal Sritex yang dikabarkan mendapat pembiayaan revitalisasi mesin dengan skema subsidi bunga sebesar 5%.

    “Udah ada dari Apindo. Lama-lama kan mereka beradaptasi dalam situasi. Karena kan ada beberapa komponen yang mereka menerima,” pungkasnya.

    Lihat Video: Jurus Pemerintah Selamatkan PT. Sritex

    (acd/acd)

  • Kasasi Ditolak, Sritex Resmi Pailit

    Kasasi Ditolak, Sritex Resmi Pailit

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex  atas status pailit mereka.

    Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).

    Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada Senin (21/10) lalu. Putusan dijatuhkan atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    Atas putusan itu, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    Informasi disampaikan GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono.

    “Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10) dikutip Detik Jateng.

    Bila melihat ke belakang, sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.

    Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS).

    (isn/agt)