kab/kota: Sukoharjo

  • Serikat pekerja PT Sritex Grup tolak pernyataan Slamet Kaswanto

    Serikat pekerja PT Sritex Grup tolak pernyataan Slamet Kaswanto

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Serikat pekerja PT Sritex Grup tolak pernyataan Slamet Kaswanto
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 16:06 WIB

    Elshinta.com – Sejumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Sritex Grup menolak pernyataan koordinator serikat pekerja Sritex, Slamet Kaswanto saat rapat koordinasi di DPR RI dan Istana Presiden beberapa waktu lalu. Hal tersebut terkait janji bahwa eks buruh dan karyawan Sritex bakal dipekerjakan kembali oleh investor baru dalam dua minggu kedepan.

    Ketua serikat pekerja PT Bitratek Semarang, salah satu perusahaan milik Sritex yang dipailitkan, Nanang Setyono mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa perwakilan bagi pekerja Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), kepada Slamet Kaswanto.

    Hal serupa juga diakui serikat pekerja di tiga perusahaan Sritex Grup yang dinyatakan pailit. Sebab, Slamet Kaswanto sendiri merupakan mantan karyawan salah satu anak perusahaan Sritex yang telah keluar sebelum ada putusan pailit.

    Selain itu, lanjut Nanang Setyono, pernyataan Slamet Kaswanto di Jakarta tidak mewakili kondisi pekerja di lapangan. Bahwa janji dipekerjakan kembali tidak memiliki kepastian dan tidak sejalan dengan proses penyaluran hak-hak karyawan yang tengah berlangsung di PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo. Hal tersebut bisa menimbulkan gejolak dikalangan eks buruh karena kabar pabrik segera beroperasi kembali.

    “Kami karyawan yang ter PHK sudah terima nasib, saat ini kami hanya hanya berharap hak-hak pekerja segera terpenuhi. Kami terus berkomunikasi dengan kurator,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (7/3). 

    Untuk diketahui, berdasarkan data yang diterima pihak kurator, total jumlah karyawan di empat perusahaan PT. Sritex Grup yang pailit kemudian di PHK, di PT Sritex Sukoharjo tercatat sebanyak 8.504 orang, di PT Primayudha Boyolali sebanyak 961 orang. Sementara di PT Sinar Djaja ada 40 karyawan dan PT Bitratek ada sebanyak 104 karyawan, kedua perusahaan ini berlokasi di Semarang, Jawa Tengah.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Respons Disnaker Sukoharjo soal Eks Karyawan Sritex Mengaku Sulit Cari Kerja akibat Terpentok Usia – Halaman all

    Respons Disnaker Sukoharjo soal Eks Karyawan Sritex Mengaku Sulit Cari Kerja akibat Terpentok Usia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengaku kesulitan untuk mencari pekerjaan baru setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Salah satu mantan karyawan Sritex, Lina Damayanti, yang telah bekerja selama delapan tahun di bagian Inspecting Weaving III, mengaku kesulitan mencari pekerjaan karena terbatas usia.

    “Saya sudah mencari informasi. Salah satu perusahaan di Sukoharjo menolak saya karena usia saya di atas 40 tahun, sedangkan perusahaan mencari karyawan di bawah 40 tahun,” kata Lina, Jumat (7/3/2025) kemarin.

    Oleh sebab itu, Lina berharap ada investor baru yang bakal memegang pabrik Sritex dan dirinya bisa bekerja di sana kembali. 

    Respons Disnaker

    Dikutip dari Tribun Solo, Kepala Disnaker Sukoharjo, Sumarno mengatakan, mantan karyawan yang terkena PHK seharusnya mendaftar melalui aplikasi Siap Kerja.

    Aplikasi ini, jelasnya, sudah disediakan sebagai sarana pencarian kerja untuk karyawan PT Sritex yang di-PHK.

    Selain itu, Sumarno menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

    “Kalau PHK itu harus masuk ke aplikasi Siap Kerja yang sudah disediakan. Tapi mereka juga bisa langsung mendaftar ke perusahaan-perusahaan yang sudah membuka lowongan,”

    “Kami juga telah memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan dan beberapa waktu lalu sudah menyebar link kami yang berkaitan dengan hal itu,” ucap Sumarno, Sabtu (8/3/2025).

    Ia mengakui bahwa faktor usia memang menjadi salah satu kendala bagi mereka yang berusia di atas 40 tahun untuk mencari pekerjaan baru.

    Meski begitu, Sumarno menyebut sektor garmen dan penjahitan masih banyak membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan khusus.

    “Memang ada batasan usia, terutama di atas 50 tahun. Perusahaan juga mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.”
     
    “Mudah-mudahan ke depannya Sritex bisa kembali beroperasi sehingga bisa menampung kembali karyawan yang sebelumnya bekerja di sana,” ujarnya.

    Saat disinggung mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Disnaker mendorong eks karyawan untuk segera mendaftar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

    “Bulan pertama diharapkan semua bisa mengakses JKP. Harus mendaftar dulu, lalu di bulan kedua, jika belum mendapat pekerjaan, mereka wajib melamar ke lima perusahaan dan mengikuti pelatihan.”

    “Kalau dalam satu bulan sudah mendapatkan pekerjaan, otomatis kepesertaan JKP gugur,” jelasnya.

    Disnaker juga menyadari tidak semua eks karyawan melek teknologi sehingga pihaknya siap memberikan pendampingan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam mengakses program Siap Kerja dan JKP.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Eks Karyawan Sritex Tak Bisa Melamar Kerja Karena Usia di Atas 40, Disnaker Sukoharjo Buka Suara.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Saat Pengumuman Menaker Timbulkan Kegaduhan di Eks Karyawan Sritex…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Maret 2025

    Saat Pengumuman Menaker Timbulkan Kegaduhan di Eks Karyawan Sritex… Regional 7 Maret 2025

    Saat Pengumuman Menaker Timbulkan Kegaduhan di Eks Karyawan Sritex…
    Tim Redaksi
    SUKOHARJO, KOMPAS.com
    – Pengumuman Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Senin (3/3/2025) mengenai kembalinya operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) di
    Sukoharjo
    memicu kegaduhan di kalangan eks karyawan perusahaan tersebut.
    Para eks karyawan bahkan secara mandiri melakukan pendataan untuk mengetahui siapa saja yang siap kembali bekerja di Sritex.
    Dalam pengumumannya, Yassierli menyatakan bahwa para karyawan Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan segera dipekerjakan kembali dalam waktu dua minggu ke depan.
    Pernyataan tersebut disampaikan Menaker setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Presetyo Hadim, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Istana Merdeka.
    Karwi Mardiyanto (45), seorang eks karyawan dari Departemen Weaving, meragukan realisasi pengumuman tersebut.
    “Saya pikir tidak mungkin dua minggu langsung bisa jalan,” ujarnya saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (7/3/2025).


    ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.
    Karwi menjelaskan bahwa pada Senin lalu, Kurator telah menyampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan akan ada investor yang menyewa aset Sritex.
    Namun, pemerintah langsung mengumumkan bahwa Sritex akan kembali beroperasi dan karyawan yang terkena PHK dapat kembali bekerja.
    “Itu yang saya tangkap dengan teman-teman. Saya
    nangkepnya gitu
    .
    Cuma
    kalau dua minggu langsung saya pikir ya tidak mungkin,” tambahnya.
    Karwi menekankan bahwa akan ada proses negosiasi dan persiapan yang harus dilakukan sebelum operasional dimulai.
    Karwi juga sepakat dengan pernyataan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto, yang menyatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih bijaksana dalam mendorong pemenuhan hak-hak karyawan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
    “Janganlah langsung mengumbar dua minggu lagi langsung bekerja. Mending selesaikan dulu semua, otomatis kan karyawan sudah merasa tenang,” ujarnya.
    Meskipun demikian, pengumuman Menaker dianggap sebagai kabar gembira oleh Karwi dan sejumlah eks karyawan Sritex.
    Beberapa dari mereka telah melakukan pendataan mandiri untuk mengetahui siapa yang siap bergabung kembali.
    “Beberapa hari kemarin, teman-teman melakukan pendataan siapa-siapa saja yang siap bergabung lagi jika Sritex mulai beroperasi lagi,” kata Karwi.
    Ia juga mencatat bahwa banyak dari anak buahnya yang siap kembali bekerja, meskipun beberapa sudah mendapatkan pekerjaan di tempat lain.
    “Kalau yang masih muda sih sudah langsung kerja karena ada banyak yang buka lowongan. Masalahnya yang berusia 40 tahun ke atas atau yang sudah berusia 50 tahun otomatis menggantungkan ke Sritex lagi,” tuturnya.
    Sementara itu, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) eks Sritex Andreas Sugiono, mengungkapkan bahwa banyak eks karyawan yang menanyakan kebenaran informasi tersebut.
    Namun, pihak SPSI telah meminta para eks karyawan untuk bersabar.
    “Sritex itu kan ada masing-masing departemen operasional nanti akan kami hubungi. Mereka itu sudah komunikasi dengan kami dan kami jelaskan kondisinya,” jelas Andreas.
    “Dari kurator sendiri juga bilang kalau nanti ada penyewa, karyawan Sritex akan diutamakan,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Jateng upayakan 2.000 eks buruh Sritex ditampung di pabrik rokok

    Gubernur Jateng upayakan 2.000 eks buruh Sritex ditampung di pabrik rokok

    Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

    Gubernur Jateng upayakan 2.000 eks buruh Sritex ditampung di pabrik rokok
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Maret 2025 – 17:32 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menjalin komunikasi dengan lintas sektor untuk mengurangi dampak sosial dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo.

    Gubernur Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di PT Djarum Oasis Kudus mengatakan, komunikasi dilakukan dengan pemerintah pusat, daerah, hingga sektor dunia usaha. Khusus dari dunia usaha, ada satu perusahaan industri tembakau di Kudus, Jawa Tengah yang siap menampung setidaknya 2.000 pekerja.

    “Tadi sudah ada yang bisikin saya, siap menyerap 2.000-an pekerja” katanya, Rabu (5/3).

    Orang nomer satu di Jateng ini menyebut, berdasarkan data terbaru terdapat hampir 22 perusahaan yang siap menampung eks pekerja Sritex, manakala tidak tertampung di dunia kerja lain. Mengenai kapan hal itu akan direalisasikan, Pemprov Jateng sifatnya mengupayakan dan tidak menjanjikan sepenuhnya.

    “10 ribuan orang itu tidak gampang. Kita pilih, pilah, dan analisa. Kita akan tanya satu-satu, apalagi tidak semua eks. karyawan Sritex berdomisili di sana. Ada juga yang dari luar Sukoharjo,” jelasnya.

    Ditambahkan, Pemprov Jateng menyiapkan Balai Latihan Kerja (BLK) bila ada karyawan yang ingin bekerja mandiri. 

    Selanjutnya, juga akan mengupayakan hak-hak pekerja agar tersampaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

    “Terkait tunjangan jaminan hari tua (JHT), dan tunjangan pemutusan hubungan kerja,  kami upayakan maksimal terbayar sebelum hari raya,” kata Luthfi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (6/3). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Respons Disnaker Sukoharjo soal Eks Karyawan Sritex Mengaku Sulit Cari Kerja akibat Terpentok Usia – Halaman all

    Alasan PT Sritex PHK Ribuan Karyawan Terungkap, Kurator Beberkan Fakta Sebenarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Sebanyak 9.609 karyawan PT Sritex Grup terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025.

    Apa yang menjadi alasan PHK massal terhadap karyawan tersebut?

    Denny Ardiansyah, seorang kurator, mengungkap alasan PHK massal terhadap karyawan PT Sritex Grup.

    Ada dua alasan mengapa paya PHK massal dilakukan.

    Alasan pertama untuk menyelamatkan karyawan.

    “Pertama kami sampaikan sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam kepailitan,” ujar Denny pada Rabu (5/3/2025).

    Sebanyak 9.609 karyawan terdampak PHK tersebut dengan rincian

    PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Sukoharjo 8.504 karyawan

    PT Primayudha, Boyolali 961 karyawan

    PT Sinar Pantja Jaja, Semarang Barat 40 karyawan

    PT Bitratex Industries, Semarang, 104 karyawan.

    Sejak Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025, sebanyak 1.291 karyawan Sritex Sukoharjo memilih mengundurkan diri.

    “Berdampak pada dinonaktifkannya BPJS Ketenagakerjaan mereka, sehingga mereka kehilangan akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya mereka dapatkan,” ujarnya.

    Alasan Kedua Kondisi Keuangan

    Denny Ardiansyah, mengungkap alasan kedua adalah kondisi keuangan perusahaan.

    Menurut dia, Sritex Grup telah mengalami kesulitan keuangan sejak beberapa tahun terakhir. 

    Perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sejak 2020 hingga 2024, yang terpaksa dicicil selama 4-5 bulan.

    Bahkan, tagihan listrik perusahaan dari November 2024 hingga Januari 2025 mencapai Rp 40 miliar yang belum terbayarkan sebelum perusahaan dikelola oleh kurator.

    Secara cash flow, perusahaan terus mengalami kerugian.

    Jika PHK tidak dilakukan segera, maka kondisi finansial karyawan yang masih bertahan akan semakin tidak terjamin.

    Pembayaran JHT

    Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya.

    Pada Rabu (5/3/2025) ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

    Loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB dengan durasi layanan per orang sekitar dua menit.

    BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan anggaran sebesar Rp 129 Miliar.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengungkapkan mekanisme pemberkasan.

    Menurut dia, hanya yang menerima undangan yang dapat mengajukan pemberkasan.

    “Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex,” ujarnya pada Rabu (5/3/2025).

    BPJS Ketenagakerjaan membuka pelayanan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Setiap hari ada 1.000 pekerja yang dilayani.

    Dia mengaku sudah menginformasikan kepada masing-masing koordinator Sritex untuk mekanisme pencairan tersebut.

    “Sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator,” ujarnya.

    Dia memprediksi proses pengurusan itu akan memakan waktu selama delapan hari.

    BPJS Ketenagakerjaan menyediakan waktu hingga 10 hari ke depan, sedangkan proses pencairan maksimal tiga hari.

    BPJS Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Satgas Sritex kemudian juga kurator dan serikat pekerja.

    “Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami,” tambahnya.

     

  • Cerita Mantan Karyawan PT Sritex Pilih Jualan Takjil setelah Kena PHK dan Belum Terima Pesangon – Halaman all

    Cerita Mantan Karyawan PT Sritex Pilih Jualan Takjil setelah Kena PHK dan Belum Terima Pesangon – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, memilih berjualan takjil untuk mendapatkan penghasilan.

    Itulah yang diungkapkan Sri Cahyaningsih, perempuan yang sudah bekerja di PT Sritex selama 25 tahun.

    Sri sebelumnya bekerja sebagai sekuriti PT Sritex.

    “Saya di rumah kalau sore jualan es untuk takjil, ada es buah dan es cincau,” ungkap Sri dalam program talkshow Overview Tribunnews, Rabu (5/3/2025).

    Selain mengisi waktu kosong, Sri menyebut ia membutuhkan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran.

    “Kemarin ada PHK kan tidak ada kegiatan, untuk bulan depan kan butuh pemasukan, apalagi mau Lebaran kebutuhannya banyak,” ujarnya.

    Sri terakhir bekerja di Sritex pada 28 Februari 2025.

    Hanya gaji bulan itu yang ia dapat.

    Sementara pesangon dan THR yang dijanjikan, belum diketahui kapan bisa diterimanya.

    “Untuk pesangon dan THR belum menerima, ada informasi menunggu tim kurator untuk pelelangan PT Sritex, dijanjikan kalau sudah laku aset-aset di Sritex,” ungkapnya.

    Bukan sekadar pesangon dan THR yang diharapkan Sri.

    Lebih dari itu, Sri berharap bisa kembali bekerja di Sritex.

    “Semoga saja ada investor baru yang membeli Sritex beserta asetnya, dan semoga bisa kembali bekerja di eks Sritex nantinya,” harap Sri.

    Sri mengaku menjadi sebuah kebanggaan bisa bekerja di Sritex selama lebih dari dua dekade.

    “Saya merasa senang dan bangga bekerja di pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara ini,” ujarnya.

    Sri mengungkapkan seperti masih tidak percaya PT Sritex dinyatakan pailit hingga melakukan PHK massal.

    “Perasaannya seperti mimpi, apa mungkin pabrik segede ini, ekspor dan produksi lancar tapi kok tiba-tiba ada pengumuman PHK massal, syok, terenyuh, besok tidak bisa kerja lagi, tidak terima gaji lagi,” ungkap Sri.

    3 Investor Berminat Sewa Aset Sritex

    Perwakilan tim kurator, Denny Ardiansyah mengatakan, ada tiga investor yang mengajukan surat ke kurator untuk menyewa aset dari eks PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

    Menurutnya, ketiga perusahaan tersebut telah mengirimkan surat penawaran secara resmi ke pihak kurator.

    Ia menyebut, kurator bertugas untuk mengelola, mengurus aset, dan menyelesaikan pemenuhan hak para karyawan eks Sritex setelah perusahaan pailit.

    Apabila ada pihak investor yang akan menyewa aset, jelas Denny, tentu pihaknya akan memfasilitasinya.

    “Sampai saat ini sudah ada letter of interest yang masuk ke kami, tapi untuk dapat menentukan investor ini layak atau tidak, kami membutuhkan keterlibatkan dari jasa penilaian publik agar penilaian terkait harga sewa ini ada pejabat yang berwenang untuk menilainya.” 

    “Jadi kurator tidak sewenang-wenang menentukan nilai harga sewa,” ujarnya kepada wartawan di Pabrik Sritex, Rabu (5/3/2025) sore, dikutip dari Tribun Solo.

    Di sisi lain, pihaknya juga sudah mengusulkan Kantor Jasa Penilaian Publik yang nantinya akan diambil sumpahnya sebelum melakukan penilaian terhadap harga sewa yang pantas dan layak serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas aset yang dikelola oleh kurator.

    Ia berujar, tiga perusahaan yang mengajukan surat berasal dari Pulau Jawa, seperti dari Jakarta dan Jawa Timur.

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan dua pekan lagi pabrik bisa beroperasi, Denny menyatakan belum tentu.

    Pasalnya, nilai tawar yang diajukan penyewa belum tentu sesuai dengan penilaian harga sewa yang ditentukan oleh Jasa Penilaian Publik.

    “Ini bukan going concern, tapi ini sewa menyewa aset harta pailit,” terangnya.

    Jika nanti sudah ada penyewa, kesiapan operasional, bahan baku, dan pekerja menjadi ranah dari penyewa bukan kurator.

    Kemudian, menilik nama perusahaannya, Denny mengatakan bahwa investor yang mengajukan surat bergerak di bidang tekstil.

    Terkait kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex jika pabrik kembali beroperasi, Denny menekankan hal itu adalah ranah dari penyewa.

    Saat ini pihaknya bukan hanya berusaha menyelesaikan hak-hak eks karyawan Sritex, melainkan juga menjaga dan memelihara aset yang ada.

    Denny mengungkapkan, ada beberapa karyawan yang dipekerjakan untuk menjaga aset, baik itu terkait kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan mesin. 

    Karyawan internal dilibatkan dalam menjaga aset di empat perusahaan, baik itu Sritex maupun anak perusahaannya. 

    Mereka mendapatkan surat tugas resmi dari kurator untuk bertugas selama 1 bulan ke depan sembari melihat perkembangan lebih lanjut.

    “Paling banyak di Sritex hampir 100 orang,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kurator Ungkap Ada 3 Investor Lirik Sritex Sukoharjo, Sinyal eks Karyawan Bisa Kembali Bekerja?

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Deni) (TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Singgung Cash Flow, Kurator Ungkap Alasan PT Sritex Lakukan PHK Massal Jelang Bulan Ramadan – Halaman all

    Singgung Cash Flow, Kurator Ungkap Alasan PT Sritex Lakukan PHK Massal Jelang Bulan Ramadan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 atau hanya beberapa hari sebelum bulan Ramadan.

    Keputusan tersebut memunculkan berbagai reaksi dari para mantan karyawan, termasuk eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group.

    Dua hari yang lalu, eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, sempat mempertanyakan alasan PHK yang dilakukan secara mendadak oleh kurator. 

    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IX DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025. 

    “Kami bertanya-tanya, apakah ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)?” ungkap Slamet di ruang rapat tersebut, Selasa.

    Penjelasan Kurator

    Dikutip dari Tribun Solo, salah satu kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah menjelaskan, keputusan perusahaan melakukan PHK diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kondisi keuangan yang terus merugi.

    Denny berujar, sejak dinyatakan pailit, PT Sritex sudah tak mempunyai kemampuan untuk mempertahankan operasionalnya lebih lama.

    “Keputusan PHK dilakukan karena perusahaan terus mengalami kerugian.” 

    “Secara cash flow, kami tidak punya kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jika PHK dilakukan setelah bulan Februari,” ujar Denny, Rabu (5/3/2025).

    Selama beberapa tahun, ucap Denny, Sritex juga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

    “Sejak tahun 2020 hingga 2024, PT Sritex sudah tidak mampu membayar THR secara penuh dan harus mencicil selama 4 hingga 5 bulan.” 

    “Dengan kondisi saat ini, di mana Sritex sudah resmi dinyatakan pailit, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan PHK sebelum Ramadan,” lanjutnya.

    Selain faktor keuangan, Denny juga menyoroti tingginya jumlah karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan yang akhirnya berdampak pada hilangnya hak-hak mereka.

    “Sudah banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, sehingga mereka kehilangan hak-haknya.” 

    “Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka hak-hak pekerja lainnya juga bisa terancam,” jelasnya.

    Pemutusan hubungan kerja memang menimbulkan polemik, terutama di kalangan mantan karyawan yang menganggap hal itu merugikan mereka.

    Namun, Denny menegaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari proses kepailitan yang telah ditetapkan secara hukum.

    Dengan penjelasan ini, ia berharap para eks karyawan bisa memahami alasan di balik keputusan PHK massal yang dilakukan menjelang bulan Ramadan.

    Di sisi lain, berbagai pihak terus mengawal agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Rp129 Miliar

    Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp129 miliar untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sritex.

    Proses pencairan dilakukan melalui satu pintu di pabrik Sritex, sesuai dengan kesepakatan antara Satgas Sritex, kurator, dan serikat pekerja.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pelayanan pencairan JHT dirancang agar berjalan cepat dan efisien. 

    “Pelayanan dilakukan melalui satu pintu di pabrik Sritex. Jika dari awal berkas sudah lengkap dan urut, prosesnya bisa cepat.” 

    “Satu orang cukup dua menit, selesai pemberkasan langsung pulang. Jika semua berkas sesuai, dana JHT akan cair dalam tiga hari,” kata Anggoro, Rabu.

    Dari total 8.475 eks karyawan Sritex yang berhak menerima JHT, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruhnya akan mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan para eks karyawan untuk memahami hak-hak lain yang mereka miliki setelah terkena PHK, salah satunya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Bagi yang di-PHK dan belum mendapatkan pekerjaan, bisa mengajukan JKP melalui aplikasi Siap Kerja. Caranya mudah, cukup mengunggah bukti PHK, foto diri, dan syarat lainnya.”

    “Jika memenuhi kriteria, mereka berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bentuk uang tunai selama enam bulan, sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Namun, batas maksimal gaji yang dijadikan dasar perhitungan adalah Rp5 juta,” jelasnya.

    Dengan keikutsertaan ini, eks karyawan yang terdampak PHK juga berhak mendapatkan manfaat JKP sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.

    Diharapkan dengan pencairan dana JHT dan manfaat JKP, para eks karyawan Sritex dapat lebih mudah beradaptasi dalam mencari pekerjaan baru serta memenuhi kebutuhan hidup mereka setelah PHK.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Balik PHK Massal Buruh Sritex Sukoharjo Jelang Ramadhan, Kurator Sebut Karena Kondisi Perusahaan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Kurator pastikan pembayaran hak eks buruh PT Sritex terpenuhi

    Kurator pastikan pembayaran hak eks buruh PT Sritex terpenuhi

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Kurator pastikan pembayaran hak eks buruh PT Sritex terpenuhi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Maret 2025 – 00:14 WIB

    Elshinta.com – Tim Kurator, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menggelar pertemuan di pabrik PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (3/3/2025). Rapat koordinasi ini membahas langkah-langkah teknis pencairan hak-hak buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Salah satu tim Kurator, Nurhidyat menyampaikan, mekanisme pencairan hak-hak buruh kini telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan serta dalam pengawasan Disperinaker Sukoharjo. Terkait prosedur pencairan tunjangan hari tua atau pensiun akan diberikan dalam dua kategori, yakni tunjangan dibawah Rp10 juta dan diatas Rp10 juta. “Sebab, masing-masing kategori memilki sistem pencairan sendiri,” kata dia.

    Untuk pemberian pesangon, lanjut Nurhidayat, masih dalam perhitungan dengan tim dan pihak terkait termasuk dari para karyawan bersangkutan. Namun, hal tersebut tetap menjadi fokus tim dalam menyelesaikan permasalahan PHK di PT Sritex ini. Sementara, soal pemilik atau investor baru perusahaan setelah dari Sritex pihaknya belum memberikan pernyataan resmi.

    Dilain pihak, Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno menambahkan, pelayanan akan dibagi 1.000 orang per hari, dengan harapan pendataan selesai dalam satu minggu, dan proses pencairan dapat diselesaikan sebelum H-5 Lebaran. Hingga saat ini, proses pendataan buruh yang terdampak PHK di Sritex masih berlangsung.

    “Berdasarkan data yang dikirim ke dinas, tercatat 8.475 buruh yang terdaftar dalam lampiran PHK,” ungkap Sumarno seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (5/3). 

    Dengan adanya koordinasi antara tim Kurator, BPJS, dan Disperinaker Sukoharjo, diharapkan pencairan hak-hak buruh Sritex dapat diselesaikan tepat waktu, memberikan kepastian bagi para buruh yang terdampak penutupan PT Sritex.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Jaminan Hari Tua Buruh Sritex Maksimal 3 Hari Cair,  Langsung Masuk Rekening Penerima – Halaman all

    Jaminan Hari Tua Buruh Sritex Maksimal 3 Hari Cair,  Langsung Masuk Rekening Penerima – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena PHK karena perusahaan pailit.

    Sejumlah buruh antre menunggu pemberkasan untuk klaim JHT di Gedung Serba Guna Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025).

    BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta menyiapkan 10 loket untuk melayani para eks karyawan.
    BPJS ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono menyampaikan, pelayanan jemput bola ini wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

    Bekas karyawan Sritex terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

    Setelah selesai pemberkasan, terangnya, JHT akan disalurkan kepada karyawan melalui rekening bank masing-masing.

    “Setiap hari ada 1.000 orang yang dilayani. Dua-tiga hari berikutnya sudah terima JHT,” katanya.

    Setelah penyaluran JHT, pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat hidup layak dan ekonominya tidak terganggu selama Ramadan.

    Disamping itu pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat bekerja kembali dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam kesempatan kali ini, pihaknya juga menyosialisasikan terkait pengurusan JKP yang mengharuskan masyarakat mengakses siapkerja.kemenaker.co.id.

    “Delapan hari kami selesaikan JHT, kemudian JKP,” ucapnya. Bupati Sukoharjo Etik Suryani turut prihatin dengan adanya karyawan yang mengalami PHK. 

    Pemkab Sukoharjo berupaya membantu dengan menjembatani eks karyawan Sritex dengan perusahaan di sekitar Sukoharjo dan sekitarnya yang membuka lowongan pekerjaan.

    “Ada sekira 10 ribu lowongan pekerjaan yang kami tawarkan,” terangnya.

    Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex, Etik senang mengingat ekonomi sekitar dapat berjalan kembali.

    Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi mengapresiasi langkah dari BPJS dan Pemkab, sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.

    “Saya dan BPJS berkomitmen sebelum Lebaran JHT harus sudah diterima,” ungkapnya. Pemenuhan hak-hak karyawan lainnya seperti pesangon tentu akan dituntaskan secara bertahap.

    Seperti halnya kali ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan untuk proses pencairan JHT. “Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang. One by one (diselesaikan),” jelasnya.

    Laporan Reporter: Agus Iswadi | Sumber: Tribun Jateng

     

  • 6
                    
                        Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex
                        Regional

    6 Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex Regional

    Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex
    Tim Redaksi
    SUKOHARJO, KOMPAS.com
    – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan
    Jaminan Hari Tua
    (
    JHT
    ) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (
    Sritex
    ) di Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).
    Pencairan JHT ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Besaran dana yang diterima bergantung pada masa kerja dan gaji selama bekerja.
    Rincian Pencairan JHT untuk 8.371 Eks Karyawan
    Anggoro menjelaskan bahwa sebanyak 8.000 lebih eks karyawan PT Sritex terdaftar dalam paket lengkap program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
    Setiap eks karyawan nantinya akan mendapatkan JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja.
    “Kita tadi tanya masing-masing orang, ada yang masa kerjanya 17 tahun, dapat Rp 17 juta. 20 tahun dapat Rp 20 juta. Mudah-mudahan selama mereka belum bekerja, mereka bisa hidup layak. Selama Ramadan ini mudah-mudahan ekonomi mereka tidak terganggu,” ujar Anggoro.
    BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex.
    Pencairan akan dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan. Uang klaim JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
    “Nanti jam 13.00 WIB kita bawa ke cabang (BPJS Ketenagakerjaan) Solo, dalam 2-3 hari mereka sudah mendapatkan JHT, seharusnya seperti itu,” tambahnya.
    Satgas Pastikan Pencairan Sebelum Lebaran
    Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, memastikan bahwa jika JHT belum cair setelah Lebaran, eks karyawan bisa melapor ke Satgas.
    “Saya memiliki komitmen dengan BPJS (Ketenagakerjaan), sebelum Lebaran BPJS harus sudah diterima, sudah cair. Saya yakin cair, Pak Dirut menyampaikan dua tiga hari. Kalau tidak cair dalam lima hari langsung lapor ke Satgas,” tegasnya.
    Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan keprihatinannya atas PHK massal yang menimpa para karyawan PT Sritex.
    Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah membantu mencarikan lowongan pekerjaan baru.
    “Pemkab Sukoharjo cukup prihatin dengan kejadian ini. Kami hanya bisa membantu lewat Disperinaker dengan mengkomunikasikan perusahaan-perusahaan ada lowongan berapa. Kemarin sudah ada lebih dari 10 ribu, intinya untuk menekan angka pengangguran,” ujar Etik.
    Etik juga menyambut baik rencana pengoperasian kembali pabrik bekas PT Sritex dalam dua minggu ke depan, yang disebut akan kembali membuka lowongan pekerjaan bagi tenaga kerja terdampak PHK.
    “Ya saya senang. Dipekerjakan kembali ya monggo. Seumpama sini bisa jalan lagi, Alhamdulillah. Berarti UMKM jalan, ekonominya jalan,” tutupnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.