kab/kota: Sukoharjo

  • Sritex Group PHK 11.025 Pekerja sejak Agustus 2024 – Page 3

    Sritex Group PHK 11.025 Pekerja sejak Agustus 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan, Sritex Group telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 11.025 pekerja secara bertahap sejak Agustus 2024.

    Aksi PHK ini terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, dan PT Bitratex Industries di Semarang.

    Adapun PHK pertama terjadi pada PT Sinar Pantja Djaja di Agustus 2024. Sebelum pailit, perusahaan yang berlokasi di Semarang telah melakukan pemberhentian terhadap 340 pekerja.

    “Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK, ini mulai PHK dari Agustus (2024) sebenarnya, itu sudah ada beberapa,” ujar Menaker Yassierli dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    Gelombang PHK selanjutnya terjadi pada PT Bitratex Industries di Semarang terhadap 1.081 pekerja pada Januari 2025. “Kasusnya Bitratex ini akhirnya pekerja yang meminta di-PHK, karena mereka membutuhkan kepastian,” imbuh Yassierli.

    PHK terbesar terjadi pada Februari 2025 terhadap seluruh perusahaan di bawah payung Sritex Group. Mulai dari PT Sritex di Sukoharjo dengan 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali dengan 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dengan 40 orang, dan PT Bitratex Industries di Semarang dengan 104 orang.

    “Yang terakhir, ini tanggal 26 Februari 2025, ada dari PT Sritex Sukoharjo. Kemudian ada beberapa perusahaan lain yang total jumlah 9.604,” kata Menaker.

    “Sritex Group resmi tutup 1 Maret 2025. Sehingga tahapan selanjutnya itu adalah pemenuhan hak-hak pekerja. Terkait dengan upah, pesangon, THR, manfaat JHT (Jaminan Hari Tua), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), tutur dia.

     

  • Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup-PHK 11.025 Buruh

    Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup-PHK 11.025 Buruh

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan kronologi tutupnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) group hingga menyebabkan PHK terhadap para karyawan. Sritex resmi tutup sejak 1 Maret 2025 setelah beroperasi sejak tahun 1966.

    Dalam paparannya, dijelaskan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Sritex sempat melakukan perlawanan dan mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung pada Desember 2024.

    Lalu tahun 2025 putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon, dalam hal ini adalah manajemen Sritex. Imbas putusan pailit tersebut para pekerja Sritex terkena PHK.

    “Upaya kami sebagai pemerintah untuk kita mencegah PHK, tentu kita tidak bisa intervensi kurator. Maka yang kita lakukan selama ini adalah sejak adanya putusan pailit, kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan-pemohon waktu itu terkait dengan kasasi, yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menyebut pemerintah sangat peduli dengan nasib buruh Sritex, dan berharap operasional perusahaan tetap terjadi meski digugat pailit. Meskipun pada akhirnya, Sritex tetap tutup dan belasan ribu buruhnya terkena PHK.

    “Dan ini yang kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu, kurator mengatakan ini adalah option yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus PHK,” bebernya.

    Sebagai informasi, perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang.

    Secara total, jumlah buruh yang terdampak PHK tembus 11.025 orang. Rinciannya PHK sebanyak 340 pekerja pada Agustus 2024, lalu 1.081 pekerja di Januari 2025, dan PHK 9.604 orang di 26 Februari 2025.

    “Dan yang terakhir ini tanggal 26 Februari tahun 2025, ada dari PT Sritex Sukoharjo, kemudian ada beberapa perusahaan yang lain dengan total jumlah 9.000 sekian. Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di-PHK sejak Agustus 2024, dalam konteks itu adalah Sritex Group,” beber Yassierli.

    Berdasarkan paparannya, berikut kronologi PHK buruh Sritex:

    1. PHK oleh kurator kepada PT Bitratex Industries di Semarang pada Januari 2025

    2. Pemberitahuan PHK oleh kurator kepada Pekerja PT Sritex, PT Primayuda, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex pada 26 Februari 2025. Lalu dilanjutkan penandatanganan surat tidak menolak/menerima PHK oleh pekerja

    3. Pelaporan PHK Sritex oleh kurator kepada Disnaker Kabupaten Sukoharjo. Lalu Disnaker Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan tanda bukti lapor PHK (Sritex)

    4. Sritex Group resmi tutup 1 Maret 2025

    5. Pemenuhan hak-hak pekerja seperti upah, pesangon, Tunjang Hari Raya (THR), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    (ily/kil)

  • Partai Buruh-KSPI Demo 5 Hari di PT Sritex, Soroti Kejelasan Pesangon hingga PHK Dinilai Ilegal – Halaman all

    Partai Buruh-KSPI Demo 5 Hari di PT Sritex, Soroti Kejelasan Pesangon hingga PHK Dinilai Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar demo di depan PT Sritex Rejeki Isman Tbk, Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, demo akan digelar sejak hari ini, Senin (10/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) mendatang.

    Selain di PT Sritex, massa buruh juga menggelar demo di depan Kantor Kemenaker RI di Jakarta.

    “Kami menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR serta dipekerjakannya kembali buruh PT Sritex,” kata Said Iqbal, lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin.

    Said Iqbal melanjutkan, bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah.

    Pihaknya juga mendirikan tenda posko pengaduan dan advokasi PHK buruh PT Sritex.

    Selain itu, massa dijadwalkan melakukan pembagian takjil, serta pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau ilegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker).

    “Posko pengaduan atau advokasi ini dinamakan Posko Orange, yang juga menampung pengaduan buruh dari perusahaan lainnya yang tidak dibayar THR oleh perusahaannya.”

    “Posko Orange didirikan di depan Pabrik Sritex Sukoharjo dan juga di Semarang, selain itu posko pengaduan ini juga didirikan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pusat KSPI,” tambahnya.

    Isu yang diangkat dalam aksi di depan PT Sritex Sukoharjo meliputi:

    1. Tidak ada kejelasan nilai pesangon dan THR yang dibayarkan untuk buruh serta waktu pembayarannya yang gelap.,

    2. PHK buruh Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK,

    3. Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru,

    4. Ada dugaan miliaran rupiah uang koperasi milik karyawan Sritex dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan,

    5. Ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri, padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun,

    6. Patut diduga dari temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah pembayaran iuran JHT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Buruh Demo Tuntut Hak, Pemerintah Diminta Turun Tangan

    Buruh Demo Tuntut Hak, Pemerintah Diminta Turun Tangan

    PIKIRAN RAKYAT – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia masih terus terjadi dan semakin marak, menyebabkan jumlah pengangguran bertambah.

    Pengamat ekonomi Indef, Eko Listiyanto, menekankan pentingnya mencegah PHK dengan memperbaiki daya beli masyarakat kelas menengah.

    Ilustrasi PHK.

    Sejumlah perusahaan besar, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, PT Sanken Indonesia, dan Yamaha Indonesia, telah merumahkan ribuan pekerja.

    “Perbaiki dan benahi daya beli masyarakat kelas menengah. Ini menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya PHK di sektor industri, khususnya manufaktur,” kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Menurutnya, daya beli masyarakat kelas menengah perlu diperbaiki karena mereka adalah pasar utama produk industri manufaktur. Saat ini, kelompok tersebut mengalami tekanan akibat kondisi ekonomi yang kurang baik.

    Eko menjelaskan bahwa ada tanda-tanda pelambatan ekonomi dengan melemahnya daya beli kelas menengah dan terjadinya deflasi. Situasi ini diperburuk oleh perang dagang setelah Donald Trump kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat.

    Kondisi yang tidak menguntungkan ini membuat industri melakukan PHK karena permintaan pasar, khususnya dari kelas menengah, menurun.

    “Ya mau bagaimana, pertama kalau tidak ada yang beli pasti mereka (industri) mengurangi karyawan karena produksi berkurang, ketika produksi berkurang maka secara otomatis tenaga kerja juga dikurangi. Ketika pengurangan jam kerja karyawan tidak lagi efektif dalam kondisi produksi yang berkurang, lama-lama perusahaan kemudian memutuskan PHK, dan ini yang terjadi,” kata Eko.

    Selain memperbaiki daya beli masyarakat kelas menengah, Eko juga menyarankan agar kebijakan di sektor industri, terutama manufaktur, lebih jelas dan diperkuat oleh pemerintah.

    Solusi jangka pendek

    Menurutnya, pelaku industri saat ini membutuhkan solusi jangka pendek agar bisa memperbaiki neraca keuangan dan meningkatkan penjualan.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebutkan bahwa PHK massal yang terjadi menjadi alasan utama aksi unjuk rasa untuk menyelamatkan industri nasional dan menekan angka pengangguran.\

    Mulai Senin (10/3/2025), para buruh menggelar aksi demo di pabrik Sritex dan Kemnaker sebagai protes terhadap ketidakjelasan pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka juga menuntut agar buruh yang terkena PHK dapat kembali bekerja dan memperingatkan adanya ancaman gelombang PHK di berbagai pabrik lain di Indonesia.

    Said Iqbal mengatakan bahwa aksi solidaritas ini berlangsung lima hari, dari 10 hingga 15 Maret 2025, di depan pabrik Sritex Sukoharjo. Selain itu, aksi serupa juga digelar di Jakarta pada 11 Maret 2025, dengan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah pusat melalui Kemnaker.

    “Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas bagi buruh Sritex yang terkena PHK secara sepihak dan tidak mendapatkan hak-haknya secara layak. Kami juga menuntut pemerintah untuk segera turun tangan agar kasus PHK massal tidak semakin meluas,” ujar Iqbal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 6 Tuntutan Aksi Buruh di Pabrik Sritex Mulai 10 Maret: PHK Ilegal hingga Masalah Hak – Halaman all

    6 Tuntutan Aksi Buruh di Pabrik Sritex Mulai 10 Maret: PHK Ilegal hingga Masalah Hak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak enam tuntutan akan disampaikan buruh pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (10/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).

    Di antara tuntutan tersebut, yaitu terkait PHK Ilegal dan hak buruh.

    Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi unjuk rasa itu dilakukan menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR serta dipekerjakannya kembali buruh PT Sritex.

    “Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah akan melakukan aksi unjuk rasa solidaritas selama 5 (lima) hari di depan pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, pada Minggu (9/3/2025).

    Adapun enam tuntutan tersebut, yaitu:

    Tidak ada kejelasan nilai pesangon dan THR yang dibayarkan untuk buruh serta waktu pembayarannya yang gelap.

    PHK buruh Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK.

    Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru.

    Ada dugaan milyaran rupiah uang koperasi milik karyawan Sritex dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan.

    Ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri, padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun.

    Patut diduga dari temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah bahwa pembayaran iuran JHT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Sementara itu, Ketua KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim, mengatakan bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah, mendirikan tenda posko pengaduan.

    “Dan advokasi PHK buruh Sritex (lokasi di depan pabrik PT Sritex), pembagian takjil, pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau ilegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker), dan bentuk aksi lainnya,” ujarnya.

    Buruh Dirikan Posko

    Dia menjelaskan posko pengaduan atau advokasi ini dinamakan Posko Orange, yang juga menampung pengaduan buruh dari perusahaan lainnya yang tidak dibayar THR oleh perusahaannya.

    Posko Orange ini didirikan di depan Pabrik Sritex Sukoharjo dan juga di Semarang, selain itu posko pengaduan ini juga didirikan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pusat KSPI. Adapun aksi di Sukoharjo, Jawa Tengah dipimpin oleh Koordinator Aksi, Makbullah Fauzi yang biasa disapa si Buya.

    Selain aksi di Sukoharjo, Partai Buruh dan KSPI Provinsi DKI Jakarta juga melakukan aksi di Kantor Kemnaker pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025. Tuntutan yang disuarakan dalam aksi buruh di Kemenaker adalah:

    PHK Buruh Sritex Tidak Sah Dan Ilegal

    Menaker Harus Membuat Perjanjian Tertulis Untuk Buruh Sritex

    Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023

    Stop Badai PHK – Selamatkan Industri Indonesia

    Bayarkan THR Ojol

    “Kami mengundang seluruh rekan-rekan media untuk meliput kedua aksi tersebut di dua lokasi yang berbeda, yaitu aksi tanggal 10 s.d 15 Maret 2025 di depan Pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah mulai jam 08.00 s.d 17.00 dan aksi tanggal 11 Maret 2025 di Kantor Kemnaker RI Jakarta mulai jam 10.00 WIB,” tambahnya.

  • 9
                    
                        3 Perusahaan Berminat Sewa Aset Sritex, Wawan Lukminto: Saya Sambut Gembira…
                        Yogyakarta

    9 3 Perusahaan Berminat Sewa Aset Sritex, Wawan Lukminto: Saya Sambut Gembira… Yogyakarta

    3 Perusahaan Berminat Sewa Aset Sritex, Wawan Lukminto: Saya Sambut Gembira…
    Tim Redaksi
    SUKOHARJO, KOMPAS.com
    – Eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (
    Sritex
    ) Sukoharjo,
    Iwan Kurniawan
    Lukminto alias Wawan, buka suara soal aset Sritex yang akan disewa.
    Tanggapan tersebut dilontarkan Wawan setelah mengikuti acara buka bersama (bukber)
    eks karyawan Sritex
    Sukoharjo di Masjid Agung Baiturrahmah, Sukoharjo, Sabtu (8/3/2025).
    “Saya sangat menyambut gembira sekali dengan adanya investor baru yang akan menjalankan fasilitas Sritex itu,” ujarnya saat diwawancarai.
    Ia juga berharap kabar akan disewanya aset Sritex bisa terealisasi sehingga bisa bermanfaat untuk para karyawan yang sebelumnya terkena PHK.
    “Semoga ini dapat berjalan secara lancar sehingga semua keluarga Sritex bisa kembali lagi bekerja,” ujarnya.
    Sementara itu, salah seorang eks karyawan Sritex, Sukoharjo, dari Departemen Weaving, Karwi Mardiyanto (45), asal Sukoharjo, juga menginginkan terealisasinya
    sewa aset Sritex
    oleh sebuah perusahaan.
    Menurut dia, kembalinya Sritex beroperasi adalah harapan banyak orang, khususnya bagi mereka yang telah berusia 40 tahun ke atas.
    “Kalau yang masih muda sih sudah langsung kerja karena ada banyak yang buka lowongan. Menerima eks Sritex-eks Sritex. Masalahnya, yang berusia 40 tahun ke atas atau yang sudah berusia 50 tahun otomatis menggantungkan ke Sritex lagi,” ucap dia, Jumat (7/3/2025).
    Sebelumnya, salah seorang kurator, Denny Ardiansyah, mengungkapkan bahwa ada tiga perusahaan berminat menyewa aset
    Sritex Sukoharjo
    .
    Perusahaan yang berminat menyewa aset Sritex semuanya berasal dari Pulau Jawa.
    “Dari Jakarta ada, dari Jawa Timur ada, satu lagi saya agak lupa. Ada yang bergerak di bidang tekstil. Tiga perusahaan ini belum tentu bisa menyewa. Nilai sewa yang ditawarkan belum tentu sesuai,” kata dia, Rabu (5/3/2025).
    Namun, untuk dapat menentukan perusahaan yang layak menyewa aset tersebut, Tim Kurator membutuhkan bantuan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan badan usaha pemberi jasa penilaian aset atau bisnis.
    “Terkait dengan jasa sewa ini, ada pejabat yang berwenang untuk menilainya. Jadi, kami sendiri, Tim Kurator, tidak kemudian sewenang-wenang memberikan penilaian bahwa harga sewa yang diberikan masuk akal,” ucap dia.
    “Kami punya pertanggungjawaban kepada seluruh kreditur,” tutur dia.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banyak Pabrik Gulung Tikar Meski Indeks Manufaktur Indonesia Tembus 53,6 Poin, Ini Alasannya – Halaman all

    Banyak Pabrik Gulung Tikar Meski Indeks Manufaktur Indonesia Tembus 53,6 Poin, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badai PHK (pemutusan hubungan kerja) di sejumlah perusahaan di dalam negeri terus terjadi sejak awal tahun hingga Ramadhan ini. 

    Berdasar catatan, PHK buruh terjadi di PT Sanken di Karawang, Jawa Barat, PT Yamaha Musik dan PT Tokai di Bekasi dan PT PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda mengatakan, pendorong perusahaan melakukan PHK massal adalah menurunnya permintaan secara global. Dari sisi permintaan di Amerika dan China mengalami kontraksi yang cukup signifikan.

    Di pasar domestik bahkan industri lokal tidak berkembang lantaran adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang memudahkan impor masuk ke dalam negeri.

    “Ini yang dinilai bahwa ya produksi kita kalah bersaing dengan barang-barang dari China, dengan harga yang jauh lebih murah. Belum lagi masalah untuk trifhting,” kata Nailul dalam keterangannya di media sosial YouTube Narasi, Minggu (9/3/2025).

    Nailul mengatakan bahwa daya beli masyarakat yang terkontraksi ini bermula pada periode Mei hingga September 2024, yang mengalami deflasi berturut-turut secara bulanan.

    Dia bilang, kedua alasan itulah yang menjadi penyebab perusahaan gulung tikar bahkan menimbulkan PHK massal.

    “Nah ini artinya emang dari sisi permintaan ada gangguan di situ yang pada akhirnya menganggu juga dari sisi produksinya,” ucap dia.

    “Makanya di tahun 2024 itu banyak produsen-produsen tekstil yang dia gulung tikar karena dua hal tersebut ada dari sisi kebijakan permendag nomor 8 di tahun 2024 dan juga ada di sisi daya beli masyarakat yang memang belum pulih sepenuhnya,” sambungnya.

    Indeks PMI Februari 53,6 Poin

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kinerja industri manufaktur Indonesia terus menunjukkan hasil positif. Tercermin dari Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur pada Februari 2025 yang menyentuh angka 53,6 poin.

    Survei yang dirilis oleh S&P Global tersebut menunjukkan PMI manufaktur Indonesia naik signifikan hingga 1,7 poin dari capaian bulan Januari di angka 51,9. 

    PMI manufaktur Indonesia pada Februari 2025 mampu melampaui PMI manufaktur Amerika Serikat 51,6 poin, Taiwan 51,5 poin, Filipina 51,0 poin, China 50,8 poin, Thailand 50,6 poin, Malaysia 49,7 poin, Vietnam 49,2 poin, Jepang 48,9 poin, Myanmar 48,5 poin, Jerman 46,1 poin dan Inggris 46,4 poin.

    “Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang tertinggi di tingkat ASEAN. Bahkan juga melampaui negara-negara manufaktur global yang saat ini masih mengalami fase kontraksi,” tutur Menperin Agus di Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Performa manufaktur yang terlihat dari PMI juga sejalan dengan capaian Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Februari yang telah dilansir oleh Kementerian Perindustrian.

    IKI pada Februari 2025 tercatat di level 53,15. Posisi tersebut meningkat 0,05 poin dibandingkan Januari 2025 atau meningkat 0,59 poin dibandingkan dengan Februari tahun lalu.

    “Sama dengan bulan Januari 2025, di bulan Februari juga untuk PMI manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) berada pada fase ekspansi. Ini menandakan bahwa sektor industri manufaktur terus berkembang dengan optimisme yang cukup tinggi di awal tahun,” ungkap Agus.

    Meski harus menghadapi berbagai dinamika politik dan ekonomi global, industri manufaktur nasional tetap menunjukkan kepercayaan yang tinggi dalam menjalankan usahanya.

    Hal ini turut mencerminkan kondisi iklim usaha di Indonesia yang kondusif karena adanya beberapa regulasi pemerintah yang mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing bagi sektor industri. 

    “Dengan adanya berbagai upaya strategis dan inovasi dari para pelaku industri, serta dukungan berkelanjutan dari pemerintah, kami optimistis sektor industri manufaktur dapat kembali bangkit dan mencatat pertumbuhan positif sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menperin. 

  • Disperinaker Sukoharjo fasilitasi 10 loket pelayanan klaim hak mantan buruh PT Sritex  

    Disperinaker Sukoharjo fasilitasi 10 loket pelayanan klaim hak mantan buruh PT Sritex  

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Disperinaker Sukoharjo fasilitasi 10 loket pelayanan klaim hak mantan buruh PT Sritex  
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 15:36 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 10 loket mulai melayani pengumpulan berkas untuk proses klaim hak mantan buruh PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). Pelayanan ditarget menjangkau 1.000 orang buruh setiap hari hingga sembilan hari kedepan. Sebab, selanjutnya akan segera dilakukan pencairan seperti pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan dan hak-hak lainnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno.

    Menurut Sumarno, pengumpulan berkas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pencairan hak-hak pekerja dilaksanakan setelah semua data mantan buruh Sritex komplit. Dinas menerima data buruh dan pekerja yang di PHK sebanyak 8.475 orang. Mekanisme pencairan dilaksanakan setelah pemberkasan data selesai dilayani ditempat yang sama yakni di area pabrik PT. Sritex maksimal sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Kami hanya memfasilitsi terkait PHK saja,” kata dia.

    Lebih lanjut Sumarno mengatakan, selain menyediakan loket pelayanan pencairan hak buruh, Disperinaker juga membuka mini job fair di lokasi yang sama. Tujuannya, mantan buruh yang ingin melamar pekerjaan lain bisa langsung ikut di bursa lowongan pekerjaan tersebut. Dinas mengaku menerima permintaan pekerja dari sejumlah pabrik dari Lamongan, Gunung Kidul hingga Semarang dengan total jumlah yang diterima lebih dari 12 ribu lowongan pekerjaan.

    “Permintaan tenaga kerja yang masuk kebanyakan adalah perusahaan yang bergerak dibidang garmen atau tekstil,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (7/3). 

    Dikatakan Sumarno, reputasi kemampuan kerja mantan buruh Sritex diakui perusahaan lain cukup baik. Sehingga saat mengetahui terjadi PHK karena pabrik tutup, banyak yang ingin merekrut mantan buruh Sritex lantaran tidak perlu terlalu banyak memberikan pelatihan kerja. Untuk pekerja yang tidak tertarik dengan lapangan pekerjaan yang tersedia saat ini, akan diarahkan ikut pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK) Disperinaker dan mengikuti perekrutan pasar kerja dari mengakses program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

    Sumber : Radio Elshinta

  • BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp125 miliar untuk pencairan JHT eks buruh PT Sritex

    BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp125 miliar untuk pencairan JHT eks buruh PT Sritex

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp125 miliar untuk pencairan JHT eks buruh PT Sritex
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 15:45 WIB

    Elshinta.com – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sekitar Rp125 miliar untuk membayar klaim hak-hak buruh PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja.(PHK). Dana tersebut untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan terkena PHK setelah yang bersangkutan melengkapi berkas dan mengisi formulir klaim. Proses pemberkasan dan pencairan ini dipantau langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati Sukoharjo di Gedung Serba Guna PT Sritex.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, untuk buruh Sritex yang di PHK akan menerima pencairan JHT setelah verifikasi berkas lengkap. Data masuk ke kantor cabang BPJS di Kota Solo dan selanjutnya ditransfer ke rekening penerima.

    Waktu pencairan dengan verifikasi data membutuhkan waktu 2 – 3 hari. Sedangkan jumlah uang JHT yang diterima masing-masing buruh akan menyesuaikan masa kerja mereka. “Jadi tidak akan sama antara yang memiliki masa kerja 17 tahun dengan yang sudah 20 tahun kerja di Sritex,” kata dia.

    Anggoro Eko Cahyo menambahkan, buruh eks Sritex yang terdata dalam berkas PHK diikutkan dalam semua program BPJS dan preminya dibayarkan secara rutin oleh perusahaan. Klaim hak buruh yang cair pertama adalah JHT. Untuk program lain seperti jaminan kehilangan pekerjaan, pelatihan kerja dan rekrutmen pasar kerja akan mengikuti setelahnya.

    “Mudah-mudahan pencairan dana JHT ini dapat membantu para eks karyawan Sritex dalam memenuhi kebutuhan pokok terutama selama Bulan Ramadan,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (7/3). 

    Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, Pemkab melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) akan memfasilitasi terkait dengan informasi-informasi lowongan pekerjaan di perusahaan yang ada di sekitar Sukoharjo pada eks karyawan.

    Terkait dengan rencana pekerja direkrut kembali apabila ada investor baru,  Bupati mengaku senang dan memberi dukungan. Sebab hal tersebut ajak berdampak baik terhadap penyerapan tenaga kerja eks Sritex dan menghidupkan kembali pelaku ekonomi kecil diseputaran pabrik.

    “Tentu kami senang,” ujar Bupati. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Disnaker Sukoharjo Tanggapi Keluhan Eks Karyawan Sritex yang Sulit Cari Kerja karena Terpentok Usia – Halaman all

    Disnaker Sukoharjo Tanggapi Keluhan Eks Karyawan Sritex yang Sulit Cari Kerja karena Terpentok Usia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, mengeluhkan kesulitan dalam mencari pekerjaan baru setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Salah satu mantan karyawan, Lina Damayanti, yang telah bekerja selama delapan tahun di bagian Inspecting Weaving III, menyatakan bahwa usianya yang di atas 40 tahun menjadi penghalang utama dalam pencarian kerja.

    “Saya sudah mencari informasi. Salah satu perusahaan di Sukoharjo menolak saya karena usia saya di atas 40 tahun, sedangkan perusahaan mencari karyawan di bawah 40 tahun,” kata Lina, Jumat (7/3/2025) kemarin.

    Lina berharap ada investor baru yang dapat mengoperasikan kembali pabrik Sritex sehingga ia bisa bekerja di sana lagi.

    Tanggapan Disnaker Sukoharjo

    Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo, Sumarno, memberikan tanggapan mengenai situasi ini.

    Ia menjelaskan bahwa mantan karyawan Sritex yang terkena PHK seharusnya mendaftar melalui aplikasi Siap Kerja.

    “Kalau PHK itu harus masuk ke aplikasi Siap Kerja yang sudah disediakan. Tapi mereka juga bisa langsung mendaftar ke perusahaan-perusahaan yang sudah membuka lowongan,”

    “Kami juga telah memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan dan beberapa waktu lalu sudah menyebar link kami yang berkaitan dengan hal itu,” ucap Sumarno, Sabtu (8/3/2025).

    Meskipun Sumarno mengakui bahwa faktor usia menjadi kendala bagi mereka yang berusia di atas 40 tahun, ia menekankan bahwa sektor garmen dan penjahitan masih banyak membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan khusus.

    “Memang ada batasan usia, terutama di atas 50 tahun. Perusahaan juga mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.”
     
    “Mudah-mudahan ke depannya Sritex bisa kembali beroperasi sehingga bisa menampung kembali karyawan yang sebelumnya bekerja di sana,” ujarnya.

    Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

    Sumarno mendorong eks karyawan untuk segera mendaftar dan mengikuti prosedur program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Bulan pertama diharapkan semua bisa mengakses JKP. Harus mendaftar dulu, lalu di bulan kedua, jika belum mendapat pekerjaan, mereka wajib melamar ke lima perusahaan dan mengikuti pelatihan.”

    “Kalau dalam satu bulan sudah mendapatkan pekerjaan, otomatis kepesertaan JKP gugur,” jelasnya.

    Disnaker juga menyadari bahwa tidak semua eks karyawan melek teknologi.

    Oleh karena itu, pihaknya siap memberikan pendampingan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam mengakses program Siap Kerja dan JKP.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Eks Karyawan Sritex Tak Bisa Melamar Kerja Karena Usia di Atas 40, Disnaker Sukoharjo Buka Suara.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).