kab/kota: Sukoharjo

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pengacara yang Gugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Malah Ditersangkakan, Zaenal Mustofa Sebut Kriminalisasi

    Pengacara yang Gugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Malah Ditersangkakan, Zaenal Mustofa Sebut Kriminalisasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Zaenal Mustofa, salah satu anggota tim kuasa hukum dari gerakan yang menamakan diri Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang sebelumnya aktif menggugat Presiden Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, kini tengah menghadapi persoalan hukum yang mirip.

    Penetapannya sebagai tersangka dilakukan pada 18 April 2025, tak lama setelah dirinya dan tim TIPU UGM mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi.

    Satreskrim Polres Sukoharjo telah menetapkan Zaenal sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

    Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Zaenudin.

    “Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023,” ujar Zaenudin dikutip dari kompas.com.

    Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Asri Purwanti sejak 2023.

    Menurut hasil penyelidikan, Zaenal dituduh menggunakan dokumen tidak asli untuk mengajukan perpindahan studi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke program studi S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

    Beberapa dokumen yang dipermasalahkan meliputi surat keterangan pindah dan transkrip nilai, yang ternyata mencantumkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) milik orang lain.

    “NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS,” jelas Zaenudin.

    Lebih lanjut, hasil konfirmasi dengan pihak kampus menunjukkan bahwa Zaenal memang pernah kuliah di UMS, namun bukan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum.

    “Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS,” tambah Zaenudin.

  • Pengacara Penggugat Ijazah SMA Jokowi Tersangka Pemalsuan Dokumen

    Pengacara Penggugat Ijazah SMA Jokowi Tersangka Pemalsuan Dokumen

    Solo, Beritasatu.com – Zaenal Mustofa (ZM), salah satu pengacara penggugat ijazah SMA Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo dalam kasus pemalsuan dokumen akademik.

    Penetapan status tersangka dilakukan sejak Jumat, 18 April 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

    “ZM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Jumat, 18 April 2025,” ujar AKP Zaenudin, Rabu (23/4/2025).

    Pelapor dalam kasus ini, Asri Purwanti, menyebut pelaporan terhadap ZM dilakukan sejak Oktober 2023. Ia menegaskan,  kasus ini tidak ada kaitannya dengan gugatan ijazah Jokowi yang saat ini sedang berjalan di PN Solo.

    “Perkara ini sudah lama banget. Ter-pending beberapa tahun karena orang ini (ZM) baru nyaleg dan sesuai telegram Kapolri orang yang nyaleg tidak boleh diproses hukum. Jadi tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang disidangkan di PN Solo,” papar Asri.

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah itu mengungkapkan, dasar dirinya melaporkan Zaenal Mustofa ke Polres Sukoharjo setelah menemukan bukti pengacara tersebut menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) atas nama Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

    “Kami cek ke Dikti pada 2019 dan ke UMS pada 2020. NIM atas nama Anton Wijanarko digunakan oleh ZM untuk melanjutkan kuliah di Universitas Surakarta,” ungkap Asri.

    Saat dikonfirmasi, Zaenal Mustofa membantah keras telah memalsukan dokumen akademik. Ia menyebut bahwa dirinya resmi masuk ke Unsa pada tahun 2008, berbeda dengan tahun yang tercantum dalam laporan pelapor.

    “Saya ini masuk ke Unsa tahun 2008. Ya ini enggak jelas. Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru muncul (laporannya). Dan saya bisa menunjukan bahwa dokumen ijazah yang saya miliki asli,” kata dia.

    Zaenal juga menduga penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan bagian dari upaya kriminalisasi, lantaran ia merupakan bagian dari tim hukum yang menggugat keabsahan ijazah SMA Presiden Jokowi.

  • SOSOK Zaenal Mustofa, Caleg DPR Gagal Terpilih Kini Tersangka Pemalsuan Dokumen, Gugat Ijazah Jokowi

    SOSOK Zaenal Mustofa, Caleg DPR Gagal Terpilih Kini Tersangka Pemalsuan Dokumen, Gugat Ijazah Jokowi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Nama Zaenal Mustofa mendadak jadi perhatian setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi.

    Penetapan dilakukan Polres Sukoharjo pada Senin (21/4/2025) lalu.

    Polisi menemukan cukup bukti dari laporan yang diajukan pelapor Asri Purwanti sejak Oktober 2023.

    Penetapan tersangka Zaenal Mustofa dikonfirmasi langsung Satreskrim Polres Sukoharjo.

    “Iya betul ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/4/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, dikutip dari TribunSolo, pada Rabu (23/4/2025).

    “Saat ini kami sedang mempersiapkan pemeriksaan lanjutan dan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU),” sambungnya.

    Sosok Zaenal Mustofa mencuri perhatian bukan hanya karena status tersangkanya, tapi karena ia merupakan anggota tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

    Ia menjadi bagian anggota melaporkan mantan presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), atas dugaan ijazah palsu.

    Zaenal Mustofa sosok pengacara yang baru ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi. Ia merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melaporkan Jokowi atas dugaan ijazah palsu.

    Kasus yang Menjerat

    Kini nasibnya merana karena harus terjerat lebih dahulu dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi.

    ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

    Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah enam tahun penjara.

    Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Asri Purwanti, yang menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan ZM.

    Berdasarkan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang, ZM tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).

  • Cak Imin Minta Kemenkes Usut Penyebab KLB Cianjur Diduga Keracunan MBG
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 April 2025

    Cak Imin Minta Kemenkes Usut Penyebab KLB Cianjur Diduga Keracunan MBG Nasional 23 April 2025

    Cak Imin Minta Kemenkes Usut Penyebab KLB Cianjur Diduga Keracunan MBG
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
    Muhaimin Iskandar
    alias Cak Imin meminta Kementerian Kesehatan (
    Kemenkes
    ) turut menyelidiki penyebab keracunan puluhan siswa di
    Cianjur
    , Jawa Barat, usai menyantap makanan dari program
    Makan Bergizi Gratis
    (
    MBG
    ).
    “Itu yang harus dicek sumber utamanya ya. Tolong kepada Kementerian Kesehatan mengecek sumber utama keracunan itu,” ujar Muhaimin saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (23/4/2025).
    Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan bahwa pengecekan sumber keracunan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh.
    Selain itu, Cak Imin juga meminta pihak Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk segera memeriksakan dan menguji sampel makanan yang diberikan kepada para siswa.
    “Apakah dari dapurnya, apakah dari proses angkutannya, apakah dari tempat lain-lain. Nanti kita tunggu aja investigasinya. Laboratorium Kesehatan Daerah harus cepat ya mengambil langkah-langkah supaya kita tenang,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 78 siswa mengalami keracunan setelah menyantap hidangan MBG di Cianjur.

    Dari jumlah itu, 55 siswa berasal dari MAN 1 Cianjur, sedangkan 23 lainnya dari SMP PGRI 1 Cianjur.
    “Sebagian besar siswa yang mengalami gejala sempat menjalani perawatan di rumah sakit dan sudah pulang. Namun, masih ada beberapa siswa yang masih dirawat,” ujar Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas MAN 1 Cianjur, Rahman Jaenudi, Selasa (22/4) kemarin.
    Pihak sekolah juga mendata siswa yang dirawat di puskesmas dan terus berkoordinasi dengan orang tua. Kini otoritas setempat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
    Kejadian ini bukan yang pertama kali. Insiden serupa tercatat setidaknya telah terjadi tiga masalah serupa di wilayah yang berbeda.
    Di Sukoharjo, Jawa Tengah, puluhan siswa SDN Dukuh 03 pernah keracunan setelah mengonsumsi ayam krispi dari MBG.
    Kasus keracunan dari MBG juga terjadi di Nunukan Selatan, Kalimantan Utara.
    Kasus ini dialami oleh siswa-siswi di SDN 03 Nunukan dan SMAN 2 Nunukan Selatan.
    Selain itu, kasus ini juga pernah terjadi di Batang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
    Sebanyak 60 siswa TK hingga SMP dilarikan ke puskesmas setelah menyantap menu MBG yang diduga basi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SOSOK Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi Palsu Jadi Tersangka, Bukan Orang Biasa di Sukoharjo

    SOSOK Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi Palsu Jadi Tersangka, Bukan Orang Biasa di Sukoharjo

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut ini profil dari Zaenal Mustofa, sosok pengacara yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi.

    Zaenal Mustofa merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melaporkan mantan presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), atas dugaan ijazah palsu.

    Kini Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025) kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi. 

    Polisi menemukan cukup bukti dari laporan yang diajukan pelapor Asri Purwanti sejak Oktober 2023.

    Penetapan tersangka Zaenal Mustofa dikonfirmasi langsung Satreskrim Polres Sukoharjo.

    “Iya betul ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/4/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, dikutip dari TribunSolo, pada Rabu (23/4/2025).

    “Saat ini kami sedang mempersiapkan pemeriksaan lanjutan dan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU),” sambungnya.

    ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

    Soal kunjungan Sespimmen ke rumahnya, Jokowi menegaskan tak ada matahari kembar di Indonesia. Ia menyebut ‘matahari’ di Indonesia itu hanya satu yakni Presiden Prabowo Subianto.

    Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah enam tahun penjara.

    Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Asri Purwanti, yang menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan ZM.

    Berdasarkan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang, ZM tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).

    Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa ZM tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di UMS.

    NIM yang digunakan ternyata milik mahasiswa lain bernama Anton Wijanarko, yang telah Drop Out dari kampus tersebut.

    PEMALSUAN DOKUMEN – Pengacara Zaenal Mustofa jadi tersangka pemalsuan dokumen. AKP Zaenudin menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Zaenal Mustofa telah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak 2023 lalu. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

    Pelaporan sempat tertunda karena ZM mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun proses hukum kembali dilanjutkan hingga akhirnya status tersangka ditetapkan.

    Zaenal Merasa Dikriminalisasi

    Sementara itu, ZM saat dikonfirmasi mengatakan dirinya merasa telah dikriminalisasi.

    “Saya merasa sangat dikriminalisasi,” katanya dikutip dari Kompas.com. 

    Menurut ZM, dirinya tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan pelapor dalam kasus tersebut.

    “Yang perlu digarisbawahi saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Kedua, Asri tidak punya legal standing,” katanya.

    Sosok Zaenal Mustofa

    Zaenal Mustofa bukan orang sembarangan di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Ia merupakan advokat yang sudah punya nama di wilayah Jawa Tengah.

    Selain itu ia juga bukan orang sembarangan karena ia pernah mencalonkan diri menjadi anggota legislatif DPR RI tahun 2024.

    Pencalonan itu dilakukan Zaenal Mustofa dari Dapil V Jawa Tengah.

    Wilayah yang disasarnya adalah Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

    Namun ia tak terpilih masuk menjadi anggota DPR RI.

    (TribunJakarta/TribunSolo/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Komisi IX Bakal Panggil BGN Buntut Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan MBG

    Komisi IX Bakal Panggil BGN Buntut Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan MBG

    PIKIRANRAKYAT – Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa puluhan siswa MAN 1 di Cianjur yang mengalami gejala keracunan usai mengkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Nurhadi, kejadian yang berulang-ulang itu menandakan ada persoalan serius dalam pelaksanaan program MBG di lapangan.

    “Ini adalah kejadian yang sangat memprihatinkan, terlebih karena program MBG sejatinya bertujuan mulia yaitu meningkatkan gizi anak-anak sekolah dan menekan angka stunting,” kata Nurhadi, Rabu 23April 2025.

    Nurhadi menuturkan kejadian keracunan siswa usai menyantap MBG yang terjadi secara terus menerus justru menyebabkan gangguan kesehatan.

    “Tentu ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, terutama Badan Pangan Nasional (BGN) dan seluruh instansi yang terlibat,” tuturnya.

    “Apalagi kejadian ini juga bukan yang pertama, dan ini menandakan perlunya evaluasi menyeluruh, baik dari sisi penyediaan bahan baku, distribusi, hingga pengawasan keamanan pangan,” lanjutnya.

    Kejadian ini bukan insiden tunggal. Dalam kurun waktu empat bulan sejak program MBG diluncurkan secara nasional, tercatat setidaknya telah terjadi tiga masalah serupa di wilayah yang berbeda.

    Di Sukoharjo, Jawa Tengah, puluhan siswa SDN Dukuh 03 keracunan setelah mengonsumsi ayam krispi dari MBG. Kasus keracunan dari MBG juga terjadi di Nunukan Selatan, Kalimantan Utara. Lalu di Batang, Jawa Tengah.

    Dia menilai serangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa keracunan bukanlah kasus insidental, melainkan gejala sistemik dari persoalan mendasar dalam tata kelola program.

    Oleh karena itu, Nurhadi menegaskan Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan itu akan segera meminta penjelasan resmi dari pihak terkait, terutama kepada BGN yang merupakan mitra kerja Komisi IX.

    “Kami akan dorong agar ada audit menyeluruh terhadap vendor penyedia MBG di berbagai daerah, termasuk penguatan standar higiene dan sanitasi pangan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka harus ada sanksi tegas dan transparan,” katanya.

    Nurhadi menambahkan, Komiai IX pun mendorong agar pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat lebih aktif dalam melakukan pengawasan berkala serta pelatihan bagi para penyedia makanan di sekolah-sekolah.

    “Kami di Komisi IX tetap berkomitmen agar program-program peningkatan gizi tetap berjalan, namun harus dengan pelaksanaan yang aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Siapa ZM? Pengacara yang Gugat Ijazah Jokowi Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

    Siapa ZM? Pengacara yang Gugat Ijazah Jokowi Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

    PIKIRAN RAKYAT – Dunia hukum kembali dikejutkan dengan perkembangan terbaru dari sosok Zaenal Mustofa, seorang advokat asal Sukoharjo, Jawa Tengah, yang namanya mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

    ZM, demikian ia dikenal, merupakan salah satu anggota tim pengacara yang tergabung dalam aliansi bernama Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

    Aliansi ini baru-baru ini melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta pada Senin, 14 April 2025, dengan salah satu pihak tergugat adalah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait keabsahan ijazah sarjana yang bersangkutan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatan ijazah tersebut, ZM justru tersandung kasus hukum lain yang tak kalah menghebohkan.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen. Kasus ini bermula dari laporan sesama pengacara, Asri Purwanti, yang dilayangkan ke Polres Sukoharjo pada 23 Oktober 2023.

    Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik

    Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, ZM diduga kuat menggunakan dokumen kuliah palsu untuk meraih gelar Sarjana Hukum (SH).

    Lebih jauh lagi, praktik curang ini disinyalir melibatkan penggunaan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik mahasiswa lain.

    Jika tuduhan ini terbukti benar, implikasinya tidak hanya pada kredibilitas ZM sebagai seorang advokat, tetapi juga pada integritas sistem pendidikan tinggi dan profesi hukum secara keseluruhan.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukoharjo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenudin, membenarkan penetapan status tersangka terhadap ZM.

    “Benar, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin, 21 April 2025,” ujarnya kepada awak media. Penetapan tersangka ini juga dikonfirmasi langsung oleh pelapor, Asri Purwanti.

    Siapa ZM? Profil Singkat Advokat Kontroversial

    Polemik ijazah Jokowi Ist

    Zaenal Mustofa, atau yang lebih dikenal dengan inisial ZM, adalah seorang advokat yang berpraktik di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia dikenal sebagai sosok yang cukup aktif dalam berbagai isu hukum di daerahnya.

    Keterlibatannya dalam tim pengacara TIPU UGM yang menggugat ijazah Presiden Jokowi menjadikannya perhatian publik secara nasional dalam beberapa waktu terakhir.

    Sebagai seorang advokat, ZM seharusnya menjunjung tinggi integritas dan etika profesi. Namun, dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen akademik yang menjeratnya, citra seorang pembela keadilan ini kini tercoreng.

    Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang yang berprofesi sebagai penegak hukum justru diduga melakukan tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan integritas akademik.

    Gugatan Ijazah Jokowi

    Sebelum tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen, ZM bersama tim pengacara TIPU UGM melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta.

    Gugatan ini menargetkan sejumlah pihak, termasuk Presiden Joko Widodo, terkait keabsahan ijazah sarjana yang dikeluarkan oleh UGM.

    Langkah hukum ini tentu menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian pihak mendukung upaya hukum ini sebagai bagian dari hak warga negara untuk mencari kebenaran dan mengawasi penyelenggaraan negara.

    Namun, tidak sedikit pula yang menilai gugatan ini tidak berdasar dan cenderung politis, mengingat isu ijazah Presiden Jokowi telah berulang kali diverifikasi dan diklarifikasi oleh pihak UGM.

    Universitas Gadjah Mada sendiri telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

    Rektor UGM pada berbagai kesempatan telah menunjukkan dokumen-dokumen terkait dan memberikan penjelasan detail mengenai proses perkuliahan yang dijalani oleh Presiden Jokowi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sudah Beranak-Istri, Tukang Servis Mesin Cuci Ngaku PNS Lulusan UGM demi Nikah Lagi

    Sudah Beranak-Istri, Tukang Servis Mesin Cuci Ngaku PNS Lulusan UGM demi Nikah Lagi

    GELORA.CO – Ikhsan Nur Rasyidi, pria berusia 32 tahun, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah karena berbohong demi bisa menikah lagi.

    Ia bahkan, sampai memalsukan sejumlah dokumen, di antaranya KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi.

    Dalam melancarkan aksinya, Ikhsan mengaku sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), lulusan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Ikhsan merupakan warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

    Ia telah memiliki istri dan satu orang anak.

    Dia juga bukan seorang PNS. Pekerjaan sehari-harinya adalah tukang servis mesin cuci.

    Namun, Ikhsan merekayasa cerita sebagai seorang PNS lulusan UGM demi bisa menikah lagi dengan wanita muda, EAP (23).

    Ia juga melakukan pemalsuan data untuk menikahi wanita asal Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo itu.

    Ikhsan bahkan mengubah nama kandung ayahnya dari Donokuncoro menjadi Kuncoro.

    Perangai Ikhsan terbongkar setelah dirinya berhasil menikahi EAP, 2021.

    Kala itu, EAP ingin melakukan pecah Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akte sang anak.

    Ternyata, KK yang dimiliki sang suami tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo.

    Setelah itu, EAP diarahkan ke Disdukcapil Sukoharjo.

    Di Sukoharjo pun nomor KK dan NIK suaminya yang mengaku warga Solo juga tidak terdaftar.

    Namun, terungkap, nama suaminya sudah terdaftar dengan nomor KK dan NIK yang berbeda, dengan status menikah dan memiliki satu anak.

    Setelah fakta tersebut terungkap, EAP mulai mencari tahu asal-usul suaminya.

    Ia akhirnya berhasil menemukan keberadaan istri pertama terdakwa.

    “Jadi, setelah semua terungkap, saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu.”

    “Setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak,” kata EAP di depan majelis hakim, Senin (21/4/2025).

    Selain itu, pekerjaan terdakwa juga terungkap. Ia bukan seorang PNS, melainkan tukang servis mesin cuci.

    “Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS, melainkan hanya tukang servis mesin cuci laundry di daerah Kecamatan Laweyan,” ungkapnya.

    Dari pernikahannya dengan terdakwa, EAP dikaruniai satu orang anak yang saat ini sudah berusia 2 tahun.

    Sementara itu, EAP resmi batal nikah dengan Ikhsan di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022.

    Setelah putusan tersebut, EAP melaporkan Ikhsn ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022.

    Adapun hubungan Ikhsan dan EAP mulai terjalin pada 2020.

    Saat itu, Ikhsan rutin membeli es di tempat EAP bekerja.

    “Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. Dari situ kami mulai saling mengenal,” ungkapnya.

    Dari situ, benih-benih cintai mulai tumbuh, keduanya kemudian memutuskan untuk menikah pada 17 September 2021.

    Selama mengenal terdakwa, EAP tak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan.

    “Terdakwa mengaku sudah tidak tahu keberadaan keluarganya setelah ibunya meninggal dunia di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban,” terangnya.

    Bahkan menjelang rapat keluarga untuk menikah, terdakwa membatalkannya dengan alasan ada saudara yang meninggal.

    “Sudah dimasakin, sudah siap. Terdakwa tiba-tiba membatalkan pertemuan keluarga dengan alasan Bude-nya meninggal dunia,” paparnya.

    Saat menikah pun, semua biaya ditanggung oleh pihak EAP, karena Ikhsan beralasan ATM-nya rusak.

    “Dulu terdakwa berbicara lantang depan orang tua saya, maharnya apa saja ia turuti.”

    “Tetapi akhirnya pinjam uang ibu saya Rp11 juta untuk acara nikahnya dan maharnya,” bebernya.

  • 7
                    
                        Ajudan Jokowi: Kunjungan Peserta Sespimmen Polri Hal Biasa, Mereka Menimba Ilmu
                        Regional

    7 Ajudan Jokowi: Kunjungan Peserta Sespimmen Polri Hal Biasa, Mereka Menimba Ilmu Regional

    Ajudan Jokowi: Kunjungan Peserta Sespimmen Polri Hal Biasa, Mereka Menimba Ilmu
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Kunjungan peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo menarik perhatian publik.
    Namun, Ajudan
    Jokowi
    , Kompol Syarif Fitriansyah, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hal yang biasa.
    Menurutnya, Jokowi memang kerap menerima audiensi dari berbagai kalangan peserta didik, termasuk sekolah kedinasan, sebagai bagian dari program belajar kepemimpinan.
    “Intinya mereka menimba ilmu ke Pak Jokowi ya, perihal masalah kepemimpinan dan lain sebagainya. Ini hal biasa, audiensi, diskusi biasa. Bapak menerima permohonan yang diajukan,” ujar Kompol Syarif saat dihubungi, Minggu (20/4/2025).
    Peserta didik
    Sespimmen Polri
    Pendidikan Reguler (Dikreg) angkatan ke-65 bertamu ke rumah Jokowi di Solo pada Kamis (17/4/2025).
    Kompol Syarif menyebutkan, kegiatan seperti ini bukanlah kali pertama dilakukan.
    Sebelumnya, Jokowi juga menerima audiensi dari siswa-siswi SMA Taruna Nusantara dan Taruna Akademi Angkatan Udara (AAU).
    “Sebelumnya, Bapak Jokowi juga pernah menerima audiensi dari siswa-siswi SMA Taruna Nusantara. Lalu Pak Jokowi juga pernah menerima audiensi dari para Taruna Akademi Angkatan Udara. Sama seperti yang dilakukan Serdik,” jelasnya.
    Salah satu peserta kunjungan dari SMA Taruna Nusantara, Nugroho Jaya Wicaksana, menjelaskan bahwa mereka memang diberi tugas untuk belajar langsung dari tokoh-tokoh nasional.
    “Jadi, kami diberi tugas untuk belajar tentang kepemimpinan, belajar dari tokoh-tokoh nasional. Jadi kami berkunjung ke rumah Pak Jokowi, belajar kepemimpinannya selama ini,” ujar Nugroho.
    Selain Jokowi, para peserta didik juga mengunjungi tokoh daerah lainnya, seperti Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, untuk tujuan serupa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.