kab/kota: Sukoharjo

  • Guru SD di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Murid Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara – Halaman all

    Guru SD di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Murid Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – DI (37), Kepala Sekolah Dasar (SD) berbasis Islam di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga melecehkan 20 muridnya.

    Kini, pelaku sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo pada awal April 2025, setelah adanya laporan terkait kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

    Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sukoharjo, AKP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.

    “Benar (penangkapan pelaku pelecahan seksual). Inisial DI, pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban,” kata Zaenudin saat dikonfirmasi Tribun Solo, Jumat (25/4/2025).

    Zaenudin menyebut, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.

    “Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zaenudin.

    Ketika disinggung terkait identitas sekolah itu, Zaenudin masih enggan memberikan jawaban.

    Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus.

    “Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi,” imbuhnya.

    Zaenudin lantas menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak di bawah umur serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

    “Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

    Awal Mula Kasus

    Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo.

    “Saat itu anak korban yang masih duduk di kelas 2 menceritakan, dilecehkan oleh DI, seorang pendidik atau guru yang ada di sekolah tersebut,” kata Lanang, Jumat.

    Awalnya, salah satu orang tua siswa mengungkap kasus dugaan pelecehan ini.

    Akan tetapi, seiring waktu makin banyak yang melaporkan, sampai sebanyak 20 anak disebut menjadi korban.

    “Dari data yang kami pegang ada sekitar 20-an anak yang menjadi korban,” terang Lanang.

    Lanang menyebut, peristiwa ini sudah terjadi sejak tiga tahun lalu.

    Kemudian lokasi pelecehan bukan hanya terjadi di lingkup sekolah, tetapi juga di luar sekolah.

    “Ada yang saat ekstrakurikuler renang di daerah Janti Klaten, salah satu anak itu saat ganti baju diseret masuk ke kamar mandi lalu pintunya dikunci dari dalam dan dilecehkan.”

    “Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan,” sambungnya.

    Sementara itu, dalam audiensi antara perwakilan wali murid dengan Bupati Sukoharjo, Kemenag, serta Forkopimda diketahui bahwa sekolah tersebut belum berizin.

    Bahkan, pelajaran di dalam sekolah itu juga tak sesuai dengan kurikulum yang ada di sekolah lain.

    “Yang pertama kami akan dorong Polres Sukoharjo untuk memperdalam kasus ini karena kami mensinyalir ada pembiaran sehingga kasus ini terjadi dan yang kedua kami minta agar Bupati Sukoharjo dalam hal ini pemkab menutup sekolahan ini,” ujar Lanang.

    Lanang menyatakan, pihaknya juga membuka diri pada orang tua wali murid yang anaknya menjadi korban agar bersuara dan tidak takut. 

    Pasalnya, kasus yang terjadi di lembaga pendidikan, apalagi berbasis agama ini sangat memprihatinkan. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Identitas Kepala SD Berbasis Islam di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Murid Terungkap, Berinisial DI.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

  • Polres Pacitan Mencekam, Tiga Orang Diduga Teroris Ancam Polisi

    Polres Pacitan Mencekam, Tiga Orang Diduga Teroris Ancam Polisi

    Situasi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pacitan mendadak mencekam pada Jumat (25/4/2025) siang. Ketegangan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di kawasan Penceng, Pacitan, pada pagi harinya, yang melibatkan dua kendaraan bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

    Kecelakaan terjadi antara Mitsubishi L300 bernomor polisi AE 9668 YM yang dikemudikan Zhainal Abidin (32), warga Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, dengan kendaraan Isuzu Elf bernomor polisi AD 1380 LU yang dikemudikan Farhan Edi Cahyo Widodo (25), warga Sukoharjo. Elf yang berada di belakang L300 menabrak kendaraan tersebut.

    Berdasarkan informasi, truk Elf yang dikemudikan Farhan memuat sekitar 4.000 liter solar subsidi yang diduga diperoleh dengan cara mbandong (membeli dari beberapa SPBU secara berulang).

    Farhan kemudian dibawa ke Mapolres Pacitan untuk dimintai keterangan oleh Unit Laka Lantas. Namun, situasi berubah tegang saat tiga orang yang diduga rekan Farhan mendatangi Mapolres dan langsung mengancam petugas. Mereka mengaku sebagai mantan anggota jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

    Ketiga pria itu mengeluarkan ancaman serius, termasuk akan membunuh anggota polisi serta meledakkan Mapolres jika kasus tersebut tidak segera diselesaikan.

    Polisi segera meningkatkan pengamanan di area Mapolres. Sebuah mobil putih bernomor polisi B 1972 KKX yang digunakan para terduga dipasangi garis polisi dan diparkir tepat di depan kantor kepolisian.

    Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, tim Buser Satreskrim Polres Pacitan langsung mengamankan ketiga orang tersebut bersama sopir Farhan. Pada sore harinya, personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Brimob dari Polda Jawa Timur tiba di Pacitan untuk memperkuat pengamanan dan membantu proses pemeriksaan.

    Hingga berita ini ditulis, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan para pelaku dengan jaringan terorisme serta dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. [tri/suf]

  • 10
                    
                        Marak Kasus Keracunan MBG, ICW Desak Program Dihentikan
                        Nasional

    10 Marak Kasus Keracunan MBG, ICW Desak Program Dihentikan Nasional

    Marak Kasus Keracunan MBG, ICW Desak Program Dihentikan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan setelah rentetan kasus
    keracunan MBG
    yang menimpa siswa di berbagai daerah.
    Setidaknya, sudah terdapat lebih dari 200 siswa yang menjadi korban keracunan akibat menyantap menu MBG.
    “Kualitas makanan yang disediakan tidak memenuhi standar gizi minimal. Itu mencakup segi kandungan protein, vitamin, maupun keragaman menu. Terdapat temuan siswa di sekolah disajikan telur rebus yang tak layak dikonsumsi. Di beberapa sekolah, siswa bahkan membuang makanan karena rasa yang tak sedap,” tulis peneliti ICW lewat keterangan resminya, dikutip Jumat (25/4/2025).
    ICW juga melihat adanya ketimpangan layanan dan kualitas MBG antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.
    Salah satunya adalah temuan wadah makanan yang berbahan plastik tipis. Hal itu tentu berbahaya karena bahan kimia dapat keluar jika wadah ditaruh makanan panas.
    “Hal ini menunjukan tidak adanya standarisasi layanan dalam pelaksanaan MBG,” tulis ICW.
    “Mengacu pada hal-hal di atas, Presiden Prabowo harus menunjukkan tanggung jawabnya dengan menghentikan proyek MBG,” sambung ICW menegaskan.
    Setidaknya sudah terjadi sederet kasus keracunan massal akibat menu MBG selama 2025. Mulai kasus keracunan yang menimpa 78 siswa dari MAN 1 dan SMP PGRI 1 Cianjur, Jawa Barat.
    Bahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) karena kejadian tersebut.
    Kedua adalah 13 siswa yang mengalami gejala muntah dan sakit perut akibat menu MBG ayam tepung yang diduga basi SDN 33 Kasipute, Bombana, Sulawesi Tenggara.
    Kemudian, sebanyak 60 siswa mengalami mual dan sakit perut setelah mengonsumsi makanan program MBG di SDN Proyonanggan 5 Batang, Jawa Tengah.
    Selanjutnya terjadi di SD Katolik Andaluri, Waingapu, Sumba Timur, di mana 29 siswa mengalami keracunan.
    Kelima, sebanyak 40 siswa juga mengalami keracunan massal usai mengkonsumsi menu MBG di SDN Alaswangi 2, Pandeglang, Jawa Barat.
    Terakhir, keracunan makanan juga dialami oleh 40 siswa setelah mengkonsumsi MBG di SDN 3 Dukuh, Sukoharjo, Jawa Tengah.
    Jika mengacu pada kasus-kasus keracunan MBG di atas, setidaknya terdapat 260 siswa yang menjadi korban. Mayoritas korban MBG tersebut mengeluhkan gejala mual, diare, hingga sakit perut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengenal Daerah Istimewa Surakarta, Sejarah hingga Alasan Pembubarannya

    Mengenal Daerah Istimewa Surakarta, Sejarah hingga Alasan Pembubarannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana tentang pembentukan kembali wilayah Daerah Istimewa Surakarta atau DIS kembali muncul. Ide ini muncul di tengah informasi mengenai pemekaran sejumlah wilayah di Indonesia.

    Daerah Istimewa Surakarta adalah wilayah bekas swapraja eks Karesidenan Surakarta. Dulu sebelum dibubarkan pada tahun 1946, wilayahnya meliputi Kota Surakarta atau Solo, Kabupaten Boyolali, Sragen, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, dan Klaten. 

    Wilayah DIS dikendalikan oleh dua kekuatan tradisional yakni Pakubuwana yang bertahta di Kasunanan Hadiningrat dan Mangkunegara yang menguasai wilayah Mangkunegaran. 

    Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini.

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    “Solo dengan Papua ya sama lah. Saya tidak terlalu tertarik atau Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini, menjadi sesuatu hal yang penting dan urgent,” urainya.

    Di lain sisi, Aria berharap moratorium untuk proses pemekaran wilayah bisa segera dicabut, sehingga bisa ada pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) asalkan pengusulannya harus lebih ketat.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil.

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

    Alasan DIS Dibubarkan

    Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, nasib Solo atau Surakarta memang berbanding terbalik dengan Yogyakarta. Yogyakarta tampil secara aktif selama revolusi kemerdekaan. Sri Sultan Hamengkubuwono IX bahkan menjadi tokoh yang cukup penting selama masa tersebut. 

    Dia menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Posisi yang kemudian membuatnya menjadi sasaran ‘pembunuhan’ oleh Westerling. Sultan juga merelakan Yogyakarta menjadi ‘pengganti’ ibu kota saat Jakarta atau Batavia kembali dikuasai Belanda.

    Sementara Solo pasca proklamasi, sering dilanda konflik mulai dari konflik suksesi, revolusi sosial, gerakan anti-swapraja, hingga benturan antar ideologi, kiri dan kanan pada 1948, yang berlangsung cukup keras selama revolusi kemerdekaan berlangsung.

    Penulis biografi Tan Malaka, Harry A Poeze, dalam Madiun 1948: PKI Bergerak menyebut bahwa saking tidak stabilnya, Solo disebut oleh banyak pihak, termasuk Jenderal AH Nasution sebagai ‘Wild West’ wilayah tidak bertuan alias liar. Solo menjadi medan pertempuran. Orang bebas menenteng senjata. Bentrokan dan desingan peluru terjadi saban waktu.

    “Kubu kiri [FDR] menganggap sangat penting mempertahankan Solo. Karenanya kota ini akan dibuah menjadi sebuah Wild West,” tulis Poeze.

    Rentetan peristiwa dan aksi kekerasan tersebut membuat tentu membuat kondisi Solo semakin tidak stabil. Pengaruh Kraton dan sisa-sisa kekuasaan feodal di Surakarta terus meredup. Bekas wilayah kekuasaan yang menjadi penopang utama perekonomian Kraton lenyap. 

    Padahal Solo dan Yogyakarta pernah memiliki status yang sama sebagai Daerah Istimewa. Penetapan status dilakukan langsung oleh Presiden Soekarno. Namun usia Daerah Istimewa Surakarta (DIS) hanya seumur jagung. Pada tahun 1946, DIS dibubarkan karena konflik dan menguatnya gerakan anti-swapraja.

    Gerakan ini dipelopori oleh kelompok-kelompok masyarakat yang mendukung revolusi sosial dan anti terhadap sisa-sisa kekuasaan feodal. Kelompok yang paling terkenal dalam gerakan ini adalah Barisan Banteng dengan tokohnya dr Moewardi.

    Selain Barisan Banteng, Solo atau Surakarta juga menjadi pusat gerakan Persatuan Perjuangan (PP). Salah satu tokoh gerakan itu adalah Tan Malaka. Kelompok ini mengambil jalan oposisi dan menolak praktik kompromistis pemerintahan Sukarno. Salah satu semboyan PP yang terkenal adalah ‘Merdeka 100 Persen!”

    Selama gerakan anti-swapraja berkecamuk, para elite Kraton menjadi sasaran kelompok Anti-swapraja. Gerakan ini menculik dan membunuh Patih Sosrodiningrat. Kepatihan dibakar dan hancur lebur. Raja Kasunanan yang masih muda, Pakubuwono XII juga tak luput menjadi sasaran penculikan.

    Ada banyak pendapat tentang alasan penculikan tersebut. Campur tangan para pangeran atau elite kraton yang tersisih selama proses suksesi dari Pakubuwono XI ke Pakubuwono XII dianggap berperan cukup penting dalam gegeran di Solo pada waktu itu.

    Sementara itu, salah satu publikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang menukil buku seri Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia karya Jenderal Abdul Haris Nasution memaparkan kisruh di Solo terjadi karena raja-raja Surakarta membelot dan mengkhianati republik saat terjadi Agresi Militer Belanda II tahun 1948-1949. 

    Pada waktu itu, pihak TNI bahkan telah menyiapkan Kolonel Djatikoesoemo (KSAD pertama), putra Pakubuwana X, diangkat menjadi Susuhunan yang baru dan Letkol Suryo Sularso diangkat menjadi Mangkunegara yang baru. Namun rupanya waktu itu, rakyat dan tentara justru ingin menghapus kekuasaan monarki sama sekali.

    Akhirnya Mayor Akhmadi, penguasa militer kota Surakarta, diberi tugas untuk langsung berhubungan dengan istana-istana monarki Surakarta. Dia meminta para raja secara tegas memihak republik. “Jika raja-raja tersebut menolak, akan diambil tindakan sesuai Instruksi Non-Koperasi,” demikian dikutip dari publikasi itu.

    Karena kondisi yang tidak kondusif, pemerintah pusat kemudian mengambil inisiatif untuk membubarkan DIS. Statusnya menjadi daerah biasa. Pada 1950, bekas daerah tersebut kemudian masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah.

    Sejak saat itu jalan sejarah penerus wangsa Mataram Islam itu berubah. Peran Kasunanan sebagai pusat politik dan kebudayaan Jawa yang cukup berpengaruh, terutama saat kepemimpinan Pakubuwono X, menjadi sebatas simbol budaya itupun semakin meredup karena konflik keluarga yang nyaris tidak berkesudahan.

    Setelah Bubar

    Setelah era DIS bubar, Surakarta mulai dipimpin oleh pemimpin-pemimpin berlatar belakang politisi dan militer, tidak lagi harus ningrat. Pada tahun Mei – Juli 1946, misalnya, Wali Kota Solo dijabat oleh RT Sindoeredjo. Sindoeredjo kemudian digantikan oleh politikus PNI, Iskak Tjokroadisurjo. Iskak hanya memimpin Solo selama 4 bulan yakni dari bulan Juli – November 1946.

    Setelah kemelut perang kemerdekaan dan berbagai macam huru hara politik, Solo kemudian dipimpin oleh politikus Masyumi, Sjamsoeridjal. Dia memimpin Solo selama hampir 3 tahun yakni dari 1946-1949. Namun demikian, seiring dengan memanasnya tensi politik terutama pasca peristiwa Madiun 1948, Sjamsoeridjal kemudian digantikan oleh wali kota yang berlatar belakang militer. 

    Wali kota militer pertama adalah  Soedjatmo Soemperdojo (Januari 1949 – Juli 1949), Soeharto Soerjopranoto, hingga Muhammad Saleh Wedisatro. Saleh Werdisastro adalah salah satu pejuang perintis kemerdekaan asal Sumenep, Madura. Dia memimpin Solo pada tahun 1951-1955.

    Setelah Saleh, Wali Kota Solo dipegang oleh Oetomo Ramlan. Sosok Oetomo penuh kontroversi. Dia adalah politikus PKI. Oetomo barangkali menjadi salah satu Wali Kota Solo yang dipilih melalui proses pemilihan umum atau pemilu, meskipun tidak langsung. 

    Sekadar catatan, pada tahun 1957-1958, setelah sukses menggelar pemilihan umum pertama pada tahun 1955, pemerintah menggelar Pemilihan Legislatif Daerah untuk memilih anggota DPRD tingkat 1 maupun DPRD tingkat 2. PKI menjadi partai yang memenangkan Pemilu Legislatif Daerah di Kota Surakarta dan setelah proses pemilihan di DPRD, Oetomo Ramlan terpilih sebagai Wali Kota Surakarta.

    Salah satu kebijakan Oetomo Ramlan, mengutip Solopos, adalah membangun Lokalisasi Silir, yang  pada tahun 1998 diubah menjadi Pasar Klitikan. Posisinya sebagai politikus PKI dan aktivis Lekra kemudian membuatnya menjadi korban pembersihan oleh pemerintaha militer yang berkuasa pasca G30S 1965. Oetomo Ramlan, meninggal tahun 1967. Dia divonis mati oleh Mahmilub karena dugaan keterlibatannya dalam G30S 1965.

    Setelah Oetomo Ramlan dan pembubaran PKI, Solo dimpimpin oleh Wali Kota berlatar militer dan sipil. Setelah Soeharto tumbang, jabatan Wali Kota Solo dipegang oleh PDIP, mulai dari Joko Widodo (Jokowi), FX Hadi Rudyatmo, Gibran Rakabuming Raka, Teguh Prakosa, hingga Respati Ardi.

  • Sosok Zaenal Mustofa, Advokat yang Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka – Halaman all

    Sosok Zaenal Mustofa, Advokat yang Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Resor Sukoharjo resmi menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perguruan tinggi.

    Penetapan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.

    “Benar, Zaenal Mustofa telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan menyiapkan berkas untuk pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum,” ujar Zaenudin.

    Lantas, siapa Zaenal Mustofa itu ?

    Zaenal Mustofa dikenal sebagai advokat asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Ia tercatat sebagai anggota tim pengacara dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

    Zaenal diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dari Dapil V Jawa Tengah yang meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

    Pasca Pemilu, Zaenal tampil sebagai salah satu penggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo melalui gerakan TIPU UGM.

    Pemalsuan Dokumen

    Zaenal diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain demi melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

    Pelapor kasus ini, Asri Purwanti, menyebutkan laporan terhadap Zaenal telah disampaikan sejak Oktober 2023 lalu.

    “Kami meyakini NIM milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA,” ungkap Asri, Rabu (23/4/2025).

    Kecurigaan muncul saat Asri mengecek data dari LLDIKTI Wilayah VI Semarang yang menyebut Zaenal sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). 

    Saat ditelusuri ke UMS, terungkap bahwa Zaenal tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa di sana.

    “NIM yang digunakan ternyata milik Anton Wijanarko, yang sudah Drop Out dari UMS,” katanya.

    Atas perbuatannya, Zaenal Mustofa terancam Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Siapa Zaenal Mustofa? Advokat yang Ikut Menggugat Ijazah Jokowi di Solo Kini Jadi Tersangka

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

  • Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara yang Gugat Ijazah Jokowi Mundur

    Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara yang Gugat Ijazah Jokowi Mundur

    GELORA.CO – Pengacara penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa mengundurkan diri dari kuasa hukum kasus gugatan dugaan pemalsuan ijazah SMAN 6 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

    Zaenal mundur tak lama setelah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen di Polres Sukoharjo.

    Ia mengaku mundur karena ingin menyelesaikan kasus yang menimpa dirinya, yakni kasus tindak pidana pemalsuan dokumen.

    “Saya hari ini (Kamis) akan mengundurkan dari kuasa hukum. Karena berseliwerannya di sosial media, yang mana seolah-olah perkara ini (ijazah palsu Jokowi) akhirnya merembet ke saya,” ujar Zaenal, Kamis (24/4).

    Dia mengatakan pihaknya ingin berkonsentrasi untuk menangani perkara yang menimpanya. Langkah ini dilakukan biar tidak mengganggu teman-teman yang sedang berjuang di PN Solo.

    “Saya fokus menangani perkara saya. Sekaligus saya juga kepada teman-teman itu biar tidak terganggu, kasihan juga ini sedang berjuang tapi nanti tercoreng dengan isu saya,” katanya.

    Ditanya terkait kasus ini yang diketahui merupakan kasus 2023, tetapi baru ditetapkan tersangka tahun ini, Zaenal enggan menyampaikan secara jelas.

    “Kalau itu sudah saya jawab berkali-kali nggeh. Saya kan sudah pakai Penasihat hukum (PH), biar nanti PH saya akan memberikan keterangan,” kata dia.

    Zaenal menyebut bahwa kasus yang menimpa dirinya itu sangat janggal.

    “Karena apa, satu Asri sebagai pelapor tidak memiliki legal standing sama sekali. Yang kedua dalam laporannya Asri itu membuat laporan seolah-olah terjadi peristiwa hukum di tanggal 12 Desember 2019 di tempatnya Asri,” kata dia.

    Pada kenyataannya, lanjut dia, ketika dirinya diklarifikasi diundang oleh penyidik, ternyata objek yang dijadikan laporan adalah dokumen yang terbit di 2009.

    “Dokumen itu surat transfer dan transkrip yang notabene dianggap palsu,” pungkasnya.

    Jadi Tersangka

    Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Polres Sukoharjo. Zaenal merupakan bagian dari tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat keabsahan ijazah UGM milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

    Polres Sukoharjo menjerat Zaenal dengan pasal 263 ayat 2 KUHP. Kasatreskrim Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mengatakan Zaenal ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025.

    “Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami lakukan kemarin. Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen,” kata Zaenudin.

    Zaenal dilaporkan oleh sesama advokat bernama Asri Purwanti pada tahun 2023. 

    Zaenal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS berinisial AW untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).

  • Ngaku ASN dan Alumni UGM, Pria Ini Nikahi Gadis Menggunakan KK dan KTP Palsu: Terancam 6 Tahun Dibui – Halaman all

    Ngaku ASN dan Alumni UGM, Pria Ini Nikahi Gadis Menggunakan KK dan KTP Palsu: Terancam 6 Tahun Dibui – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – Harapan akan cinta dan keluarga bahagia berubah menjadi pil pahit bagi EAP (23), perempuan muda asal Sukoharjo Jawa Tengah. 

    Di usia pernikahan yang baru seumur jagung, ia harus menelan kenyataan bahwa pria yang ia panggil suami penipu berdokumen palsu.

    Lebih memilukan ternyata dia sudah memiliki istri serta anak dari pernikahan sebelumnya.

    Pria itu bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32), pria yang dengan mulut manisnya mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Universitas Gadjah Mada dan duda mapan yang siap memulai lembaran baru. 

    Tapi semua hanya pengakuan saja.

    Palsukan KTP dan Ijazah

    Kisah pilu ini bermula dari perkenalan di tempat kerja pada tahun 2020.

    Dua tahun kemudian, Ikhsan melamar EAP dengan keyakinan dan dokumen lengkap.

    Mereka menikah pada 17 September 2021 dan disaksikan keluarga dan perangkat desa dan nampak sempurna hingga kenyataan perlahan terkuak.

    Di usia kandungan yang telah memasuki 3 bulan, EAP bermaksud mengurus dokumen kependudukan baru.

    Saat itulah semuanya mulai mencurigakan—data suaminya tidak ditemukan.

    Kecurigaan itu mendorongnya menyelidiki ke Dinas Dukcapil Solo dan Sukoharjo.

    Fakta yang ia temukan menghancurkan dunia yang baru saja dibangunnya.

    “Semua dokumen pernikahan kami—KTP, KK, surat pengantar nikah, hingga ijazah UGM—ternyata palsu. Bahkan nama yang dia pakai di ijazah, lengkap dengan gelar ST, hanyalah hasil editan komputer,” ungkap EAP saat bersaksi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).

    Pulang ke Istri Pertama Setiap Akhir Pekan

    Pukulan telak datang ketika EAP mencari tahu kebenaran status pernikahan suaminya.

    Ia akhirnya bertemu dengan perempuan lain yang juga mengaku sebagai istri Ikhsan—istri pertama yang sah secara hukum dan agama.

    “Saya kaget luar biasa. Istrinya bilang, suami saya selalu pulang ke rumah tiap Jumat sampai Sabtu. Sedangkan Minggu sampai Kamis, dia bersama saya. Ternyata selama ini kami dipermainkan,” ujarnya lirih.

    Tak hanya kebohongan tentang status dan pekerjaan, profesi Ikhsan sebagai PNS pun hanya ilusi.

    Dalam kenyataannya, Ikhsan adalah tukang servis mesin cuci laundry di daerah Laweyan, Solo.

    Tidak ada status kepegawaian, tidak ada ijazah dari UGM, dan tidak ada integritas.

    Terancam 6 Tahun Penjara

    Jaksa Penuntut Umum, Choirul Saleh, menjelaskan bahwa terdakwa secara sengaja memalsukan dokumen negara untuk menikahi korban.

    Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan moral.

    “Terdakwa mengubah NIK, status perkawinan, alamat, hingga mencetak ijazah palsu lengkap dengan gelar akademik. Semua itu hanya untuk meyakinkan korban agar mau menikah dengannya,” tegas Choirul.

    Atas perbuatannya, Ikhsan kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Bagi EAP, proses hukum ini bukan sekadar mencari keadilan. Ini adalah upaya untuk bangkit dari luka pengkhianatan, dari cinta yang ternyata hanya tipuan. 

    Ia kini hidup sebagai ibu muda yang tengah mengandung buah hati dari pernikahan yang ternyata dibangun di atas dusta.

    “Saya merasa bodoh. Tapi saya juga percaya saya kuat. Saya ingin anak saya tahu, ibunya tidak diam saat ditipu. Saya bangkit, dan memperjuangkan kebenaran,” katanya di akhir persidangan. (Tribun Jatim/Ani Susanti) 
     

     

     

  • ​​Mendikdasmen Respons Karut-marut Program MBG: Mudah-mudahan Disempurnakan

    ​​Mendikdasmen Respons Karut-marut Program MBG: Mudah-mudahan Disempurnakan

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, merespons karut-marut pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia.

    Dalam keterangan terbaru, ia hanya meminta agar pelaksanaan MBG dievaluasi menyusul munculnya berbagai masalah, termasuk kasus keracunan massal di sejumlah sekolah.

    “Mudah-mudahan ini bisa menjadi evaluasi dari pihak-pihak yang terkait. Mudah-mudahan ke depan dapat tetap disempurnakan dan terlaksana sebaik-baiknya,” kata Abdul Mu’ti di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

    Mu’ti menegaskan, tanggung jawab pelaksanaan MBG ada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, kementeriannya tetap mendukung penuh karena program ini merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami mendukung sepenuhnya program Makan Bergizi Gratis ini sebagai program prioritas Pak Presiden dan kalau ada masalah tentu itu bagian dari evaluasi kita bersama-sama,” ujarnya.

    Rentetan Masalah Program MBG

    Sejak diluncurkan pada awal tahun 2025, Program Makan Bergizi Gratis telah berjalan hampir empat bulan. Namun, sepanjang perjalanan itu, sejumlah masalah serius mulai bermunculan:

    1. Kasus Keracunan Massal Berulang

    Masalah paling menonjol adalah keracunan massal yang dialami para siswa penerima makanan MBG.

    Kasus pertama terjadi pada Januari 2025, hanya beberapa pekan setelah program diluncurkan. Sebanyak 40 siswa di SDN Dukuh 03, Sukoharjo, Jawa Tengah, mengalami keracunan setelah menyantap makanan dari program tersebut.

    Belakangan, kasus serupa terjadi lagi di Cianjur, Jawa Barat, menimpa 79 siswa dari dua sekolah, yaitu MAN I Cianjur dan SMP PGRI I Cianjur. Para korban sempat dirawat di RSUD Sayang dan RS Bhayangkara Cianjur.

    “Total 79 siswa terdiri atas siswa MAN I sebanyak 60 orang dan SMP PGRI I sebanyak 19 orang. Saat ini, seluruhnya sudah pulang ke rumah masing-masing dan tetap mendapat pengawasan dari tenaga kesehatan dari puskesmas terdekat,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Cianjur, Frida Laila Yahya.

    Menurut Frida, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab keracunan. Kasus di Cianjur bahkan ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).

    Selain di Jawa Tengah dan Jawa Barat, kasus serupa juga muncul di Bombana, Sulawesi Tenggara, di mana siswa mengalami muntah dan sakit perut diduga akibat menyantap ayam yang basi.

    Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan semua insiden tersebut menjadi bahan evaluasi pihaknya.

    “Kejadian ini sebagai pembelajaran besar untuk perbaikan sistem (pelaksanaan MBG) ke depan,” katanya.

    2. Mitra Dapur Tak Dibayar, Gegas Somasi BGN

    Masalah lain muncul dari sisi mitra penyedia makanan. Salah satu mitra dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, mengaku tidak dibayar oleh Yayasan MBG, hingga akhirnya tutup dan berhenti beroperasi.

    Kuasa hukum mitra dapur, Danna Harly, menyebut kliennya, Ira, telah mengeluarkan dana hampir Rp975 juta untuk memasak 65.025 porsi makanan pada Februari–Maret 2025, tapi tidak menerima pembayaran sepeser pun.

    “Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” ujar Danna.

    Ia menjelaskan bahwa dalam kontrak, harga per porsi ditetapkan Rp15.000, tapi kemudian diturunkan menjadi Rp13.000 dan masih dipotong lagi Rp2.500 per porsi. Merasa dirugikan, kliennya melapor ke polisi.

    “Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN juga untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi,” katanya.

    Laporan ke Polda Metro Jaya sudah diterima dengan nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Kamis, 10 April 2025. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polisi Tetapkan Penggugat Kasus Ijazah Jokowi jadi Tersangka

    Polisi Tetapkan Penggugat Kasus Ijazah Jokowi jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan pengacara sekaligus penggugat ‘ijazah palsu’ Joko Widodo, Zaenal Mustofa (ZM) sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat terkait ijazah.

    Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mengatakan ZM ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

    “Peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka,” ujar Zaenudin saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).

    Dia menambahkan kasus ini teregister pada laporan polisi dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023.

    Zaenudin juga menjelaskan duduk perkara dalam kasus ini. Kala itu, ZM diduga membuat surat palsu seolah-olah menjadi mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

    Usut punya usut, pelapor atas nama AP menemukan fakta bahwa ternyata terlapor ZM merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA).

    “Bahwa ijazah terlapor ZM merupakan lulusan dari Universitas Surakarta pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta,” ujar Zaenudin.

    Lebih jauh, pelapor juga menemukan fakta bahwa nomor induk mahasiswa (NIM) milik ZM di UMS adalah milik orang lain atas nama Anton Widjanarko. Informasi itu diperoleh saat pelapor dari Biro Administrasi Akademik UMS.

    “Adapun, barang bukti yang diperoleh mulai dari surat pindah dari kampus UMS, transkrip nilai dan foto copy ijazah S1 milik ZM,” pungkas Zaenudin.

  • Bulog sewa tiga gudang beras untuk tambah kapasitas penyimpanan realisasi serapan gabah 

    Bulog sewa tiga gudang beras untuk tambah kapasitas penyimpanan realisasi serapan gabah 

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Bulog sewa tiga gudang beras untuk tambah kapasitas penyimpanan realisasi serapan gabah 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 April 2025 – 00:05 WIB

    Elshinta.com – Badan Urusan Logistik (Bulog) memastikan gudang penyimpanan beras yang ada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mencukupi. Menyusul realisasi serapan panen petani cenderung tinggi, bahkan melampaui target serapan Bulan Maret lalu hingga lebih dari 200 persen. Bulog menyediakan tiga gudang cadangan untuk menampung potensi kapasitas gudang penyimpanan beras penuh.

    Pimpinan Cabang Bulog Surakarta, Nanang Harianto mengatakan, Bulog memiliki tiga gudang penyimpanan beras di Sukoharjo, yakni di gudang Kartasura, gudang Telukan, Grogol dan gudang Mojolaban. Kapasitas cadangan pangan tiga gudang tersebut maksimal mampu menampung sampai 10 ribu ton beras sesuai target pemerintah.

    Kemudian Bulog menyiapkan tiga gudang tambahan yang akan memaksimalkan realisasi penyerapan panen petani sampai 12 ribu ton beras. Saat ini gudang sudah terisi sekitar 3.000 ton gabah dari penyerapan panen masa tanam pertama yang masih berlangsung. Penyediaan gudang tambahan untuk memastikan realisasi target cadangan pangan pemerintah bisa terserap sampai akhir tahun nanti.

    “Tentu kalau melihat kecenderungan realisasi kita harus menyewa gudang untuk menambah kapasitas penyimpanan,” kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (23/4).

    Nanang menegaskan, Bulog menyerap panen padi petani dengan kriteria baik. Artinya, padi panen kering siap giling karena diperuntukkan sebagai cadangan pangan. Padi dalam kondisi baik dari segi kualitas dan panen tepat waktu disebut layak karena akan tahan disimpan lama sebagai cadangan pangan. Pemerintah akan menyalurkan cangan pangan tersebut apabila diperlukan seperti program bantuan sosial, penanganan bencana atau intervensi pasar untuk mengendalikan harga beras.

    “Gabah dengan kriteria baik ini mudah untuk diproses menjadi beras dan tahan lama saat disimpan,” imbuhnya.

    Ditambahkan Nanang Harianto, target realisasi berass Bulog untuk Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 setara 10 ribu ton beras. Serapan panen masa tanam pertama untuk Bulan Maret sekitar 1.400 ton gabah kering panen, terealisasi sekitar 3.000 ton gabah atau 206 persen dari target, setara dengan 425 ton beras.

    Bulog melibatkan TNI dalam hal ini Babinsa dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) Dinas Pertanian dan Perikanan setempat untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan kualitas gabah. Apabila memenuhi kriteria, maka Buloga akan membeli gabah tersebut sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) Rp6.500 per kilogam. Mekanisme transaksi ditempat, uang akan ditrasnfer langsung ke rekening petani dan gabah siap angkut disediakan trasnsportasi oleh pihak Bulog.

    Sumber : Radio Elshinta