kab/kota: Sukoharjo

  • 8 Kasus Keracunan MBG, Ada Ulat hingga Bakteri dalam Menu Makanan Siswa

    8 Kasus Keracunan MBG, Ada Ulat hingga Bakteri dalam Menu Makanan Siswa

    PIKIRAN RAKYAT – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto terus menuai kontroversi sejak diluncurkan. Sepanjang Oktober 2024 hingga April 2025, sejumlah kasus dugaan keracunan makanan dari program ini mencuat di berbagai daerah.

    Insiden-insiden ini tidak hanya memunculkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat, tetapi juga mendorong perlunya evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.

    Berikut rangkuman kasus-kasus keracunan yang tercatat:

    Daftar Kasus Dugaan Keracunan Program MBG

    1. Nganjuk, Jawa Timur (2 Oktober 2024)

    Sebanyak tujuh siswa SDN Banaran 1, Kecamatan Bagor, dilarikan ke puskesmas setelah mengalami mual, muntah, dan pusing usai mengonsumsi menu MBG. Menu yang diberikan saat itu terdiri dari nasi, ayam goreng, dan sayur sop.

    Pihak sekolah mengakui ada makanan yang sebelumnya sudah tampak mencurigakan namun tetap sempat tersaji. Setelah kejadian, Dinas Kesehatan Nganjuk melakukan investigasi dan mengambil sampel makanan untuk diuji laboratorium.

    2. Sukoharjo, Jawa Tengah (16 Januari 2025)

    Sebanyak 40 siswa SDN Dukuh 03, Kecamatan Baki, mengalami gejala mual dan muntah usai makan ayam krispi dari paket MBG. Sejumlah siswa langsung mendapatkan penanganan medis di puskesmas terdekat.

    Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyebut dugaan awal adalah kesalahan dalam proses penyimpanan makanan, karena suhu penyimpanan tidak sesuai standar keamanan pangan. Dinas Kesehatan juga menemukan adanya kontaminasi bakteri dari sampel makanan yang diuji.

    3. Nunukan, Kalimantan Utara (13 Januari 2025)

    Lebih dari 30 siswa SMAN 2 Nunukan Selatan mengalami keracunan makanan dengan gejala mual, diare, dan sakit perut. Menu yang disajikan adalah ayam kecap dan nasi putih.

    Ironisnya, sehari setelah kejadian, pihak sekolah menemukan lauk ayam kecap yang disimpan di dapur sudah berulat. Pihak Dinas Kesehatan Nunukan segera melakukan sidak dan menemukan masalah pada higienitas pengolahan dan distribusi makanan.

    4. Pandeglang, Banten (19 Februari 2025)

    Sebanyak 28 siswa SDN Alaswangi 2, Kecamatan Menes, mengalami gejala mual, diare, dan muntah setelah menyantap makan siang dari program MBG. Seorang siswa sempat menjalani rawat inap di puskesmas.

    Investigasi awal menemukan bahwa makanan disimpan lebih dari 4 jam dalam suhu ruang sebelum dibagikan, sehingga memicu pertumbuhan bakteri. Dinas Kesehatan Pandeglang merekomendasikan evaluasi pada penyedia katering lokal.

    5. Waingapu, Sumba Timur (18 Februari 2025)

    Sebanyak 29 siswa SDK Andaluri dilaporkan mengalami mual, muntah, dan sakit perut. Menu yang diberikan adalah nasi, ikan goreng, dan sayur kangkung.

    Pihak dapur MBG menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan reaksi alergi, bukan keracunan. Namun, hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan tetap menemukan indikasi kerusakan makanan akibat pengolahan yang kurang higienis.

    6. Takalar, Sulawesi Selatan (26 Februari 2025)

    Sebanyak 12 siswa dari tiga sekolah dasar di Kabupaten Takalar mengalami sakit perut dan pusing setelah menyantap makanan MBG yang terdiri dari nasi, ikan, tahu, dan pisang.

    Dinas Kesehatan setempat telah menerjunkan tim surveilans dan mengambil sampel makanan untuk diperiksa di laboratorium.

    7. Batang, Jawa Tengah (14 April 2025)

    Sekitar 60 siswa dari jenjang TK hingga SMP di Batang mengalami mual dan muntah usai makan mi goreng dengan telur putih goreng dari menu MBG. Beberapa siswa bahkan harus mendapat observasi lanjutan di puskesmas.

    Dinas Pendidikan Kabupaten Batang menduga insiden disebabkan kualitas bahan makanan yang tidak segar. Investigasi juga mengungkapkan kurangnya pengawasan dari pihak sekolah terhadap penyedia makanan.

    8. Cianjur, Jawa Barat (22 April 2025)

    Puluhan siswa dari MAN 1 dan SMP PGRI 1 Cianjur mengalami gejala keracunan setelah menyantap menu MBG berupa ayam goreng dan sambal. Kasus ini viral di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai pihak.

    Bupati Cianjur segera membentuk tim investigasi khusus dan menyatakan bahwa akan ada audit terhadap semua penyedia jasa katering yang terlibat dalam program MBG di wilayah tersebut. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kondisi Korban Pelecehan Anak di Bawah Umur di Sukoharjo, Ketakutan saat Dengar Nama Pelaku – Halaman all

    Kondisi Korban Pelecehan Anak di Bawah Umur di Sukoharjo, Ketakutan saat Dengar Nama Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Puluhan anak di bawah umur jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya sendiri.

    Aksi pelecehan seksual ini terjadi di sebuah SD di Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Seorang anak bahkan trauma akibat perbuatan bejat pelaku.

    Bahkan, korban ketakutan saat mendengar nama gurunya tersebut.

    Demikian yang disampaikan kuasa hukum korban, Lanang Kujang Panunjung.

    “Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan, memiliki trauma yang tinggi,” kata Lanang, Jumat (25/4/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

    Lanang juga menceritakan, kasus ini terungkap setelah salah satu anak curhat ke orang tuanya.

    “Awalnya hanya satu orang tua yang menemui saya dan menyampaikan itu, tetapi belakangan banyak sekali dari mereka yang datang dan menyampaikan hal serupa,” jelasnya.

    Tak hanya satu orang saja, ia menuturkan ada 20 anak yang jadi korban.

    “Bahkan dari data yang kami pegang ada sekitar 20-an anak yang menjadi korban,” ujar Lanang.

    Bahkan, pelaku melakukan tindakan keji tersebut sejak tiga tahun silam.

    Pelaku melancarkan aksinya di berbagai momen, seperti saat sedang ekstrakurikuler renang.

    “Ada yang saat ekstrakurikuler renang di daerah Klaten, salah satu anak itu saat ganti baju diseret masuk ke kamar mandi lalu pintunya dikunci dan dilecehkan.”

    “Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan,” ungkapnya.

    Pelaku Ditahan

    Pelaku pelecehan seksual ini ternyata berinisial DI (37) dan sudah ditahan sejak awal April 2025 lalu.

    Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengonfirmasi hal tersebut.

    “Benar (penangkapan pelaku pelecehan seksual).”

    “Inisial DI  pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban,” kata Zaenudin, saat di konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (25/4/2025).

    Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

    “Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zaenudin.

    Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

    “Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi,” lanjutnya.

    Atas perbuatannya, DI terancam 15 tahun penjara.

    “Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pilu Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru SD di Sukoharjo, Baru Dengar Nama Pelaku Langsung Menangis

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anakng Maruf Bagus Yuniar)

  • Perkuat Dugaan Palsu hingga Ingin Eksis Terus

    Perkuat Dugaan Palsu hingga Ingin Eksis Terus

    Persoalan ijazah mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi seharusnya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Namun di lain sisi, Jokowi yang bukan lagi orang nomor satu di RI ini diduga ingin namanya terus menjadi perbincangan alias eksis terus.

    “Saya menduga persoalan ijazah Jokowi menjadi polemik yang berkepanjangan karena memang Jokowi menginginkannya agar menjadi perbincangan yang berkepanjangan, apalagi setelah tidak menjadi presiden. Jokowi tentu ingin namanya tetap eksis dalam perbincangan nasional pasca tidak lagi menjadi Presiden,” kata pengamat kebijakan publik, Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Kalau memang Jokowi tidak ingin menjadi polemik yang berkepanjangan, ungkapnya, seharusnya sejak awal sudah menunjukkan kepada pihak yang meragukan terkait dengan keaslian ijazahnya. 

    Termasuk pada saat menunjukkan kepada wartawan, sepertinya ada upaya agar persoalan ijazah terus menjadi perbincangan dengan tidak mengizinkan didokumentasikan. 

    “Roy Suryo dan lainnya meragukan keaslian ijazah Jokowi tentu karena memiliki bukti yang dianggap mereka valid. Sebaiknya segera dituntaskan persoalan ijazah Jokowi dengan berbagai pihak yang berkompeten dan tidak berpihak,” tuturnya.

    Selain itu, menurut Fernando, jika nantinya ijazah Jokowi terbukti palsu maka kosekuesnsinya penjara. Tidak menutup kemungkinan penyelenggara pemilu kala Jokowi mencalonkan diri Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI 2 periode dapat terjerat juga.

    “Jokowi dapat dijerat pemalsuan dokumen, sementara KPUD Solo, KPU DKI Jakarta, hingga KPU RI turut serta. Hanya saja semua itu dapat dibuktikan di meja hijau pengadilan setempat,” jelasnya.

    Pernyataan Fernando tersebut juga sekaligus merespons keinginan mediasi oleh kubu Jokowi dalam gugatan di Pengadilan Surakarta. “Ada apa nih mereka mau mediasi, kuat dugaan ijazah SMA nya bermasalah? Nah ini juga jadi soal. Mengapa dan ada apa di balik itu,” jelasnya.

    Diketahui bahwa Jokowi tidak hadir pribadi dalam sidang perdana gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025) lalu.

    Pihak penggugat yakni Muhammad Taufiq meminta Jokowi hadir saat mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya kepada pengadilan dan publik. 

    “Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya,” kata Muhammad Taufiq di jumpai di Pengadilan Negeri Surakarta.

    Muhammad Taufiq mengatakan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, dalam mediasi persidangan seharusnya prinsipal dihadirkan.

    Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum bisa memastikan apakah Jokowi bisa hadir dalam proses mediasi pekan depan. Ia menjelaskan, secara aturan tidak masalah jika Jokowi tidak hadir secara pribadi dalam proses mediasi. Sebab, Jokowi telah menunjuk kuasa hukum.

    “Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum di dalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi. Sehingga saya belum bisa memastikan akhirnya bisa hadir atau tidak,” jelas Irpan di PN Surakarta.

    Adapun gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. 

    Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. Sementara itu sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi. 

    Bagaimana babak terbaru polemik ijazah Jokowi UGM?

    Setidaknya sudah empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazahJokowi dilaporkan polisi. Adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang itu ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (24/4/2025).

    Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda.

    Dalam laporannya, keempat orang itu diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

    Terkait laporan itu, Roy mengaku tak gentar. Bahkan, ia mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut.

    “Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu,” kata Roy saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

    Namun, Roy tak berkomentar lebih jauh ihwal laporan itu. Ia hanya menyampaikan masyarakat bisa memberikan penilaian sendiri atas peristiwa yang terjadi. “Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi, Gusti Allah SWT tidak sare (tidur),” tandas dia.

    Selai itu, Roy Suryo juga akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia akan dipolisikan bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.  

    Hal itu akan dilakukan Peradi Bersatu setelah laporannya ditolak oleh Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). “Terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan, Jumat (25/4/2025).

    Menurutnya, Mabes Polri beralasan bila tempat kejadian atau lokasi peristiwa (lokus) perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lechuman mengaku bakal segera membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

    “Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu, kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan,” ungkap Lechumanan.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menjelaskan alasan membawa kasus ini ke meja hijau karena Roy Suryo dkk dinilai telah membuat gaduh atas tudingan ijazah palsu. 

    Bahkan terkesan seperti menjalani demokrasi yang kebablasan. “Harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi, tetapi kebablasan dan membuat gaduh,” tutur Ade.

    Apa bukti Roy Suryo?

    Roy Suryo menegaskan bahwa ijazah yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) bukanlah milik Jokowi. Roy Suryo mengklaim mempunyai bukti, dan mengetahui siapa sosok yang ada di ijazah Jokowi.

    Roy Suryo berani mengatakan hal ini berdasarkan artificial intelegence (AI) dan Error Level Analysis (ELA). Dia menjelaskan, ketika potret dalam ijazah disandingkan dengan potret sepupu kandung Jokowi, Dumatno Budi Utomo, hasilnya mengejutkan.

    Pakar telematika itu meyakini sosok dalam ijazah adalah Dumatno Budi Utomo. “Mohon maaf akhirnya saya harus bilang apa adanya, begitu dengan program itu, ketika itu gambar Pak Jokowi saya saandingkan dengan foto Mr X ini, jawabannya apa? Mismatched, atau tidak match. Saya pastikan itu bukan Jokowi, 99,9 persen,” kata Roy Suryo.

    “Saya berani pastikan foto diijazah itu adalah miliknya Dumanto Budi Utomo, Dumatno Budi Utomo,” jelas Roy Suryo dalam YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang kini viral di media sosial.

    “Sepupunya Jokowi?” tanya Abraham Samad. “Sepupunya Jokowi,” tegas Roy Suryo. “Kok bisa dia? kemudian dicari juga, ketemu juga, akhirnya foto Jokowi dulu dengan Dumatno itu,” kata Roy Suryo membandingkan foto keduanya.

    Dirinya tetap membandingan foto tersebut, meski diketahui Dumatno dengan Jokowi sangat berbeda usia. “Kok beda usianya? Memang ternyata beda,” tegas Roy Suryo. “Mereka berdua itu terpaut usia sekitar 16 tahun,” ungkapnya.

    Lantas Abraham Samad menanyakan rentang usia antara Jokowi dengan Dumanto. “Siapa yang lebih tua?” tanya Abraham Samad.

    “Ya Jokowi lebih tua. Jokowi tahun 1961, Dumatno ini lahir tahun 1977,” jelas Roy Suryo. “Oh masih muda ya?” tanya Abraham Samad lagi. “8 Juli 77,” jawab Roy Suryo.

    “Dan bentuknya sekarang, wajahnya sekarang pun, kalau dilihat akhirnya orang juga bisa tahu akhirnya, bibirnya tebal, telinganya daplang, hidungnya juga sedikit mancung, pakai kacamata,” kata Roy Suryo. 

    “Yang namanya pakai kacamata itu kan nggak bisa hilang, Pak Samad, ya kan?” tanya Roy Suryo. “Jadi ini memang membuat saya, wah ini memang sebuah proses yang luar biasa. Saya ini kaget saya, terus terang Pak Samad. Kesimpulannya lebih dari 80 persen ini match dengan foto di Ijazah,” jelas Roy Suryo.

    Sosok Dumanto sendiri diketahui adalah alumni STIES Surakarta. Dumatno adalah mantan Caleg DPR RI Hanura di Pemilu 2019-2024 dari Dapil IX Jawa Tengah. Adapun riwayat pendidikan Dumatno Budi Utomo tersebut diungkap akun IG @dpp_hanura, pada 26 Februari 2019.

    Apaka akan bernasib sama dengan Zaenah Mustofa?

    Proses hukum telah dialami Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Jokowi. Kasus yang menjerat Zaenal ini tak terkait dengan polemik ijazah Jokowi.

    Zaenal dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan pemalsuan surat sejak 2023 dan baru-baru ini, polisi akhirnya menetapkan Zaenal sebagai tersangka.

    Laporan terhadap Zaenal dilayangkan Asri Purwanti yang teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tanggal 16 Oktober 2023. 

    “Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM : C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis lalu.

    Surat itu kemudian ditelusuri oleh pelapor dengan cara bersurat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Jawa Tengah. Dari penelusuran itu diketahui bahwa Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari UMS.

    “Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” jelas Anggaito.

    “Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko,” imbuhnya.

    Berdasarkan gelar perkara, Zaenal pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

    Di sisi lain, Jokowi juga tengah menghadapi gugatan soal keaslian ijazah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

    Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4. 

  • Jadi Tersangka, Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 April 2025

    Jadi Tersangka, Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Regional 26 April 2025

    Jadi Tersangka, Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi
    Editor
    SOLO, KOMPAS.com

    Zaenal Mustofa
    menyatakan mengundurkan diri dari tim pengacara penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Hal ini disampaikan Zaenal merespons status dirinya yang menjadi tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen di Universitas Surakarta (Unsa).
    “Hari ini saya akan mengundurkan diri dari tim TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) karena berseliwerannya di sosial media yang mana seolah-olah perkara ini akhirnya merembet ke saya,” kata Zaenal, Jumat (25/4/2025), seperti dikutip
    KompasTV
    .
    Zaenal mengaku akan fokus pada kasus yang menjeratnya. Dia juga tidak ingin perkaranya mengganggu kerja tim di TIPU UGM.
    “Saya ingin berkonsentrasi juga menangani perkara saya. Sekaligus kepada teman-teman itu biar tidak terganggu juga,” jelasnya.
    Zaenal Mustofa adalah salah satu pengacara dari tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
    Belakangan, ia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen karena diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik orang lain untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Surakarta (Unsa).
    “Iya betul, ZM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka hari Jumat tanggal 18 April 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, Rabu (23/4/2025).
    Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, pada Oktober 2023.
    Asri menyampaikan, ZM diduga menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), AW untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Unsa.
    “Saya mengecek apakah benar dia mahasiswa UMS. Saya juga mengecek bersama pemilik nilainya yang bernama Anton Wijanarko (AW) kami ke UMS. Secara resmi saya mendapatkan surat asli stempel dari akademik UMS,” kata dia. 
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru SD di Sukoharjo Diduga Lecehkan 20 Murid, Kasus Ditutupi Sekolah selama 3 Tahun – Halaman all

    Guru SD di Sukoharjo Diduga Lecehkan 20 Murid, Kasus Ditutupi Sekolah selama 3 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang guru di sebuah sekolah dasar (SD) berbasis Islam di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial DI (37) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

    Kasus ini terungkap ketika salah seorang anak kelas 2 SD melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

    Upaya audiensi dengan pihak sekolah sempat dilakukan sebelum akhirnya pelaku dilaporkan ke pihak berwenang.

    Namun, pihak sekolah justru menutupi kasus pelecehan seksual tersebut, meskipun insiden itu telah berlangsung sejak tiga tahun lalu.

    Tujuh wali murid akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sukoharjo.

    Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung mengatakan, pihaknya mencatat setidaknya ada 20 anak yang menjadi korban pelcehan seksual yang dilakukan pelaku.

    “Awalnya hanya satu orang tua yang menemui saya dan menyampaikan itu, tetapi belakangan banyak sekali dari mereka yang datang dan menyampaikan hal serupa. Bahkan dari data yang kami pegang ada sekitar 20-an anak yang menjadi korban,” ujar Lanang.

    Tindakan asusila tersebut diketahui terjadi di lingkungan sekolah maupun di luar area sekolah.

    Lanang mengatakan, beberapa korban mengalami trauma hingga ketakutan ketika mendengar nama pelaku.

    “Ada yang saat ekstrakurikuler renang di daerah Klaten, salah satu anak itu saat ganti baju diseret masuk ke kamar mandi lalu pintunya dikunci dan dilecehkan. Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan,” ungkapnya.

    Wali murid sempat berupaya meminta audensi dengan pihak sekolah dan mengancam akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

    Pihak sekolah telah memecat DI pada saat audiensi dan pelaku kini sudah ditahan.

    “Saat laporan ini saya memang belum mendampingi wali murid yang menjadi korban. Sekarang pelaku ini sudah ditahan oleh penyidik Polres Sukoharjo dan kami akan terus mengawal ini,” ujarnya.

    Pelaku telah diringkus

    DI telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo sekitar awal April 2025, setelah polisi menerima laporan terkait kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

    Kapolres Sukoharjo AKP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengungkapkan penangkapan terhadap DI. 

    “Benar (penangkapan pelaku pelecehan seksual). Inisial DI  pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban,” kata Zaenudin, Jumat (25/4/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

    Zaenudin mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

    “Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zaenudin.

    Namun, pihak kepolisian enggan menyebut identitas sekolah tempat terjadinya tindakan pelecehan seksual tersebut, lantaran masih melakukan pendalaman.

    “Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi,” lanjutnya.

    AKP Zaenudin menyebut pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak di bawah umur serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

    Pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

    “Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Awal Terungkapnya Kasus Pelecahan Seksual Terhadap Siswa SD di Sukoharjo, Bermula Dari Cerita Korban 

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

  • Kepala Sekolah di Sukoharjo Diduga Lecehkan Puluhan Siswa SD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 April 2025

    Kepala Sekolah di Sukoharjo Diduga Lecehkan Puluhan Siswa SD Regional 26 April 2025

    Kepala Sekolah di Sukoharjo Diduga Lecehkan Puluhan Siswa SD
    Tim Redaksi

    SUKOHARJO, KOMPAS.com
    – Puluhan siswa dari sebuah sekolah dasar (SD) swasta di Kabupaten
    Sukoharjo
    , Jawa Tengah, diduga menjadi korban
    pelecehan seksual
    oleh seorang tenaga pendidik yang juga menjabat sebagai kepala sekolah.
    Kasus ini terungkap setelah ada orangtua korban yang berani melapor ke pihak berwajib.
    Penasihat hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut sudah berlangsung sekitar tiga tahun.
    “Dari kesaksian wali korban kejadiannya sudah sejak tiga tahun yang lalu. Sudah ada laporan ke pihak sekolahan tapi tidak gubris (direspons),” kata Lanang saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Sabtu (26/4/2025).
    Jumlah korban mencapai 20 siswa, seluruhnya laki-laki, mulai dari siswa kelas I hingga kelas VI, bahkan ada korban yang sudah lulus sekolah.
    Lanang mengungkapkan, tindakan pelecehan terjadi di berbagai kesempatan, termasuk saat jam istirahat siang, kegiatan ekstrakurikuler berenang, dan kegiatan kemah.
    “Modusnya macam-macam. Istirahat itu ada jam tidur siang itu juga ada, terus waktu ekstra kurikuler berenang. (Korban) dibawa masuk ke kamar mandi itu pas ganti baju terus dikunci dari dalam dilecehkan dan waktu kemah juga ada,” ujar Lanang.
    Lanang menambahkan bahwa pihaknya telah menggelar audiensi dengan Bupati Sukoharjo dan beberapa dinas terkait, yakni Kemenag Sukoharjo dan Dinas Pendidikan, untuk menyikapi kasus ini.
    Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 25 Februari 2025, dan pelaku diduga telah diamankan.
    “Tanggal 25 Februari kemarin sudah dilaporkan. Terus (diduga pelaku) sudah dilakukan penahanan,” tambah Lanang.
    Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual berinisial DI (37).
    “Pelaku sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Anggaito.
    Pelaku diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap para siswa untuk menyalurkan nafsunya.
    Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 20 Siswa SD Swasta di Sukoharjo Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis, Kepala Sekolah Ditangkap – Halaman all

    20 Siswa SD Swasta di Sukoharjo Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis, Kepala Sekolah Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang kepala SD di Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial DI ditangkap usai dilaporkan atas kasus pelecehan siswa.

    Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan adanya laporan kasus pelecehan yang terjadi di salah satu sekolah swasta berbasis Islam tersebut.

    “Benar (penangkapan pelaku pelecehan seksual). Inisial DI pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban,” paparnya, Jumat (25/4/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

    Proses penyelidikan terus berjalan dan sejumlah bukti serta keterangan saksi dikumpulkan.

    “Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

    Penyidik enggan mengungkap nama sekolah lantaran para korban masih di bawah umur.

    “Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut,” imbuhnya

    Menurut AKP Zaenudin, Polres Sukoharjo akan memberikan perlindungan hukum untuk para korban dan menindak pelaku kekerasan seksual.

    “Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

    Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, mengatakan kasus ini diketahui wali murid sejak tiga tahun lalu.

    “Saat itu anak korban yang masih duduk di kelas 2 menceritakan, dilecehkan oleh DI, seorang pendidik atau guru yang ada di sekolah tersebut,” bebernya.

    Setelah ditelusuri, banyak siswa yang mengaku mengalami kejadian serupa.

    “Dari data yang kami pegang ada sekitar 20 an anak yang menjadi korban,” jelasnya.

    Ia menerangkan pelaku melecehkan para siswa laki-laki tidak hanya di sekolah, namun juga di luar sekolah saat ekstrakurikuler.

    “Ada yang saat ekstrakurikuler renang di daerah Janti Klaten, salah satu anak itu saat ganti baju diseret masuk ke kamar mandi lalu pintunya dikunci dari dalam dan dilecehkan.”

    “Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan,” tukasnya.

    Berdasarkan penelusuran Kemenag Sukoharjo, sekolah tersebut belum berizin bahkan pelajarannya tak sesuai kurikulum yang berlaku.

    “Yang pertama kami akan dorong Polres Sukoharjo untuk memperdalam kasus ini karena kami mensinyalir ada pembiaran sehingga kasus ini terjadi dan yang kedua kami minta agar Bupati Sukoharjo dalam hal ini Pemkab menutup sekolahan ini,” tuturnya.

    Lanang masih menunggu laporan dari korban lain agar kasus ini dapat diusut tuntas.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Identitas Kepala SD Berbasis Islam di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Murid Terungkap, Berinisial DI

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Anang Ma’ruf)

  • Solo "On The Way" Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 April 2025

    Solo "On The Way" Daerah Istimewa? Nasional 26 April 2025

    Solo “On The Way” Daerah Istimewa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerima usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diungkapkan dalam rapat kerja bersama DPR-RI pada Kamis (24/4/2025).
    Namun, dari 341 usulan DOB tersebut, yang menjadi sorotan publik adalah usulan menjadikan
    Solo
    sebagai daerah istimewa baru, yang langsung disebutkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
    Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Aria Bima.
    Dia mengatakan, daerah yang memiliki nama lain
    Surakarta
    ini menjadi salah satu daerah yang ingin memekarkan diri, dari enam kabupaten/kota menjadi satu provinsi daerah istimewa.
    “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin
    daerah istimewa Surakarta
    ,” ucap Aria Bima setelah rapat kerja bersama.
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Meski begitu, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, ia tak menampik status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria.
    Untuk diketahui bersama, Eks Keresidenan Surakarta atau dikenal dengan Solo Raya memiliki luas wilayah mencakup enam kabupaten dan satu kota dengan pusat episentrum Kota Surakarta.
    Enam kabupaten yang mengelilingi Surakarta adalah Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
    Usulan pemekaran pernah diungkapkan oleh Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sejak 2010.
    Usulan pemekaran daerah menjadi Solo Raya ini didasari atas pertimbangan pembangunan di daerah tersebut, salah satunya integrasi pembangunan, misalnya, keberadaan Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jalan Tol Trans Jawa, dan pusat perdagangan.
    “Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah lain di eks Keresidenan Surakarta soal usulan itu. Secara umum mereka positif,” kata Juliyatmono di Karanganyar, Jawa Tengah, 7 Oktober 2010.
    Menurut Juliyatmono, dukungan dari kalangan pemuda, akademisi dan swasta sangat penting untuk mewujudkan usulan itu.
    “Mestinya kalangan akademisi, pemuda dan pihak swasta ikut menggagas soal itu (usulan Provinsi Surakarta),” ujarnya.
    Daerah Istimewa sendiri diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana negara mengakui dan menghormati pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Sementara itu, terkait pembentukan provinsi baru, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
    Pasal 4 ayat (1) PP 78/2007 mengatur, untuk menjadi sebuah provinsi baru terdapat syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus terpenuhi suatu daerah yang diusulkan pemekaran.
    Lantas apa yang menjadi keuntungan daerah yang disebut istimewa?
    Keistimewaan sendiri memberikan eksklusivitas pada daerah yang diberikan status tersebut.
    Sehingga keuntungan tidak bisa dijabarkan secara umum. Aceh misalnya memiliki beberapa keistimewaan, salah satunya adalah penyelenggaraan kehidupan beragama di wilayah tersebut. Aceh memiliki bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.
    Keistimewaan Aceh tak sama dengan Yogyakarta di bidang pemerintahan. Salah satu contoh, Aceh masih melangsungkan pemilihan umum, sedangkan Yogyakarta bersifat diturunkan dari raja ke keturunannya.
    Yogyakarta juga mendapatkan Dana Keistimewaan, anggaran dari pemerintah pusat yang besarannya disesuaikan setiap tahunnya.
    Menanggapi usulan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah tidak akan gegabah untuk membentuk DOB atau
    pemekaran wilayah
    , termasuk menjadikan Solo sebagai
    Daerah Istimewa Surakarta
    .
    “Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
    Prasetyo menyebutkan, jika usul tersebut diakomodasi, bakal ada konsekuensi yang mengikuti, termasuk masalah perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang harus diadakan.
    Oleh karena itu, pemerintah akan berhati-hati dalam merespons usul pemekaran wilayah.
    “Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” kata Prasetyo.
    Ia tidak memungkiri bahwa banyak usul untuk memekarkan wilayah, tetapi usul tersebut disampaikan lewat Kemendagri, bukan Istana atau Kementerian Sekretariat Negara.
    “Ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada,” kata Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Situasi Pasca Penangkapan Terduga Teroris Berangsur Pulih, Mapolres Pacitan Masih Dijaga Ketat

    Situasi Pasca Penangkapan Terduga Teroris Berangsur Pulih, Mapolres Pacitan Masih Dijaga Ketat

    Pacitan (beritajatim.com) – Situasi di sekitar Mapolres Pacitan berangsur pulih usai penangkapan terduga teroris yang sempat menggemparkan warga, Jum’at (25/4/2025). Jalan Ahmad Yani, yang sebelumnya ditutup sejak pukul 13.00 WIB, kembali dibuka sekitar pukul 19.00 WIB setelah proses pemeriksaan kendaraan pelaku oleh personil BKO Brimob Polda Jatim selesai dilakukan.

    “Tadi saya lewat masih ditutup, saat ini sudah bisa dilewati lagi,” ujar Sutikno, salah seorang pengendara yang melintas di lokasi Jum’at (25/4/2025).

    Sutikno mengaku mendengar kabar adanya penangkapan terduga teroris di Mapolres Pacitan dan sengaja datang untuk melihat langsung situasi di lokasi.

    “Saya dengar tadi ada ramai-ramai, dan saya coba melihat situasi saja sambil jalan-jalan,” lanjutnya.

    Saat ini, tim Satreskrim Polres Pacitan masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

    Di antaranya adalah truk pengangkut BBM bersubsidi jenis solar, mobil Mitsubishi L300 yang terlibat tabrakan, serta dua unit mobil Avanza masing-masing berwarna putih dan silver yang digunakan oleh terduga pelaku.

    Pengamanan di Mapolres Pacitan juga diperketat. Sejumlah personel diterjunkan untuk menjaga pintu masuk dan keluar guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

    Diketahui, insiden ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di utara Perempatan Penceng, tepatnya di depan Puskesmas Tanjungsari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan.

    Kecelakaan melibatkan kendaraan Isuzu Elf pengangkut BBM yang dikemudikan Farhan Edi Cahyo Widodo, warga Geneng, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, dengan Mitsubishi L300 yang dikendarai Zhainal Abidin, warga Dusun Krajan, Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan.

    Pasca kecelakaan, proses mediasi antara kedua pihak difasilitasi oleh Satlantas Polres Pacitan. Namun suasana yang awalnya kondusif berubah tegang setelah dua pria berambut gondrong yang mengaku sebagai utusan dari pemilik Isuzu Elf datang ke lokasi mediasi. (tri/ted)

  • Wamendagri: Makan Bergizi Gratis Harus Higienis dan Ikuti Panduan BGN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Wamendagri: Makan Bergizi Gratis Harus Higienis dan Ikuti Panduan BGN Nasional 25 April 2025

    Wamendagri: Makan Bergizi Gratis Harus Higienis dan Ikuti Panduan BGN
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa
    makan bergizi gratis
    (
    MBG
    ) yang diberikan kepada siswa harus higienis dan sehat.
    Hal itu disampaikan Bima saat meninjau pelaksanaan program MBG di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 015 Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur, Jumat (25/4/2025).
    “Yang paling utama adalah pastikan higienis dan nutrisi. Semua harus higienis. Nah, higienis ini kan berarti tepat waktu, dihidangkannya, dan cara memprosesnya,” kata Bima Arya dalam keterangannya, dikutip dari
    Antaranews
    , Jumat.
    Untuk mencegah kejadian, seperti keracunan makanan, Bima Arya mengingatkan pentingnya mematuhi standar dan pedoman yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
    “Jadi, waktu penyajian, cara menyajikan, semuanya sudah ada panduannya dari Badan Gizi, ikuti saja,” ujarnya.
    Tak hanya itu, mantan Wali Kota Bogor tersebut juga mengatakan, program MBG seharusnya mendorong perputaran ekonomi di daerah.
    “Yang kedua itu, harus memberikan dampak ekonomi bagi wilayah lingkungan di sini. Jadi, supplier-nya juga harus di sini. Semuanya, pengusaha katering dan sebagainya,” katanya.
    Kemudian, Bima Arya menyebut, pengelolaannya juga harus dilakukan secara transparan dan profesional agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
    “Semua pengelolaan itu harus transparan. Harus dikelola secara profesional,” ujarnya.
    Lebih lanjut, dia meminta agar kepala daerah tetap terlibat aktif dan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat terkait program MBG.
    “Kepala daerah itu harus turun. Kepala daerah itu harus meminta masukan,” kata Bima Arya.
    Selain itu, menurut dia, pelaksanaan MBG harus dievaluasi secara berkelanjutan termasuk oleh kepala daerah.
    Sebagaimana diketahui, belakangan ini, program makan bergizi gratis kembali jadi perbincangan karena sejumlah kasus keracunan.
    Sejauh ini, kasus keracunan terbanyak usai menyantap menu MBG terjadi di MAN 1 dan SMP PGRI 1 Cianjur, Jawa Barat.
    Sebanyak 78 siswa mengalami keracunan sehingga Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) karena kejadian tersebut.
    Kemudian, sebanyak 60 siswa mengalami mual dan sakit perut setelah mengonsumsi makanan program MBG di SDN Proyonanggan 5 Batang, Jawa Tengah.
    Selanjutnya, sebanyak 40 siswa SDN Alaswangi 2, Pandeglang, Jawa Barat, juga dilaporkan mengalami keracunan massal usai mengkonsumsi menu MBG.
    Demikian juga, 40 siswa SDN 3 Dukuh, Sukoharjo, Jawa Tengah, diberitakan mengalami keracunan usai menyantap menu makan bergizi gratis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.