kab/kota: Sukabumi

  • Modus Polisi Gadungan di Bogor Raup Uang Ratusan Juta: Edit Foto Pakai AI, Beli Seragam via Online – Halaman all

    Modus Polisi Gadungan di Bogor Raup Uang Ratusan Juta: Edit Foto Pakai AI, Beli Seragam via Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pria berinisial WK (28) ditangkap polisi setelah menipu sejumlah warga di Budi Agung, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, dengan kerugian mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

    Modusnya, WK mengaku sebagai anggota polisi pangkat Iptu dan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) .

    WK dibekuk tim buser Polresta Bogor Kota di kawasan Stasiun Cilebut pada Kamis (13/2/2025) dan langsung digiring ke Mako Polresta Bogor Kota.

    Saat digiring, WK menggunakan pakaian polisi lengkap dengan pangkat balok 2 nya atau Iptu.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan WK mengakui bahwa ia menjadi polisi gadungan dengan pangkat Iptu.

    Bukan itu saja, WK juga mengaku sebagai petugas Bea Cukai hingga BIN.

    “Jadi yang bersangkutan ini kadang berpura-pura menyamar sebagai BIN atau polisi,” kata Aji di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis malam, dilansir dari TribunnewsBogor.com.

    Pelaku memiliki berkas sebagai anggota Bea Cukai, BIN, bahkan ada berkas WK pernah bertugas ke luar negeri.

    Aji mengungkapkan bahwa pelaku WK sering menipu korban dengan cara meminta sejumlah uang.

    Pelaku beralasan kepada korban bahwa uang itu akan digunakan untuk ongkos kuliah atau melaksanakan tugas. 

    Untuk mendapatkan kepercayaan korban, pelaku WK sampai memakai seragam polisi yang dibeli dari toko online, dan bahkan memalsukan dokumen pribadinya.

    “Agar si korban ini percaya, selain yang bersangkutan ini menggunakan seragam, ada beberapa foto dokumentasi dia mengenakan seragam-seragam, ada pengangkatan sebagai polisi juga,” ungkap Aji.

    Pelaku WK membuat dokumen palsu dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

    “Dokumennya dia buat sendiri. Lalu, ada juga dia buat menggunakan AI. Lalu untuk seragamnya beli di Shopee,” beber Aji.

    “Ada beberapa foto dokumentasi dia mengenakan seragam, ada pengangkatan sebagai polisi, ada pengangkatan sebagai BIN, ada penugasan dari BIN, ada penugasan dari Bea Cukai juga,” imbuhnya.

    Kini WK telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait apakah masih ada korban atau modus lain.

    “Selebihnya kita sedang dalami apakah WK ini jumlah yang didapatnya berapa, apakah ada saksi atau korban lain selain dari laporan,” katanya.

    Edit Foto Pakai AI

    Saat ditanya, WK mengaku beberapa dokumen anggota kepolisiannya dibuat menggunakan teknologi AI.

    Dokumen-dokumen lainnya sengaja dibuat dan dicetak sendiri oleh WK.

    “Kalau foto itu saya buat pakai AI dan dokumen yang lainnya mencetak sendiri,” ujar WK kepada polisi.

    WK sendiri adalah warga yang berasal dari Sukabumi, Jabar.

    Saat ini WK sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Bogor Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polisi Gadungan di Bogor Buat Dokumen Palsu Pakai Teknologi AI, Beli Seragam di Toko Online

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

  • Sopir Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Akui Rem Truknya Tak Berfungsi – Halaman all

    Sopir Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Akui Rem Truknya Tak Berfungsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bendi Wijaya (30), sopir truk Aqua penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, sopir tersebut membuat pengakuan bahwa truk yang dikendarainya mengalami rem blong atau tidak berfungsi.

    Akibatnya, Bendi Wijaya menabrak kendaraan di Gerbang Tol Ciawi 2 dan menewaskan delapan orang sekaligus.

    “Remnya tidak berfungsi kalau pengakuan sopir,” ucap Santi Marintan saat dihubungi Tribunnews Bogor, Kamis (13/2/2025).

    Kendati demikian, Santi masih belum menyebutkan sejak dari mana rem truk yang dikendarai Bendi tak berfungsi.

    “Mohon waktu ya. Soalnya itu sudah masuk ke materi penyidikan,” terang Santi.

    Adapun sebelum memeriksa Bendi, polisi terlebih dahulu memeriksa beberapa kamera CCTV.

    Bahkan, rekaman CCTV yang diperiksa sampai empat kilometer sebelum lokasi kejadian atau dari km 45.

    Di mana lokasi kecelakaan ini berada di km 41.

    “Kemarin kita fokus di Gerbang Tol Ciawi 2, nanti kita akan mundur lagi melalui penelusuran CCTV dari Jasa Marga.” 

    “Saat ini kita sampai ke KM 45,” kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Ruminio Ardano, kepada wartawan di Unit Laka Lantas Ciawi, Kamis.

    Setelah di Km 45, polisi memeriksa mulai dari kendaraan ini berangkat hingga masuk ke Gerbang Tol Ciawi.

    “Bahwa kendaraan ini berangkat dari pull-nya di wilayah Sukabumi.”

    “Nah ini kita lihat dari jam berapa dia dari sana berangkatnya, kemudian bagaimana tingkah laku pengemudi sepanjang perjalanan,” ujarnya.

    Bendi Ditahan

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bendi Wijaya langsung ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

    “Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” tutur AKP Santi Marintan.

    Ia disangkakan pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

    Bendi Wijaya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    “Serta denda 24 juta rupiah,” ucap Santi.

    Sebelumnya, Bendi Wijaya mulai diperiksa oleh polisi di Mako Polresta Bogor sejak Selasa (11/2/2025).

    Ia diperiksa setelah dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang oleh pihak RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengakuan Sopir Truk Tersangka Kecelekaan Maut Gerbang Tol Ciawi, Ternyata Rem Tidak Berfungsi.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

  • Polisi tetapkan sopir truk kecelakaan maut GT Ciawi sebagai tersangka

    Polisi tetapkan sopir truk kecelakaan maut GT Ciawi sebagai tersangka

    Kota Bogor (ANTARA) – Polresta Bogor Kota menetapkan status tersangka terhadap Bendi Wijaya, sopir truk yang terlibat kecelakaan maut dan menewaskan delapan orang di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat.

    “Betul (tersangka), dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” ungkap Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan di Bogor, Kamis.

    Bendi dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

    Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana.

    Penetapan status tersangka itu setelah Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedunghalang pada Selasa (11/2).

    Saat itu kondisi kesehatan Bendi dinyatakan membaik setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi karena mengalami cedera otak.

    Direktur RSUD Ciawi dr Fusia Meidiawaty menyebutkan, selain mengalami cedera otak, Bendi yang merupakan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu juga mengalami luka di bagian mata, sehingga harus menerima perawatan dari dokter spesialis mata dan spesialis saraf.

    Sopir truk maut ini merupakan satu dari 11 korban selamat dari peristiwa kecelakaan di GT Ciawi 2.

    Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menjelaskan, peristiwa kecelakaan di ruas jalan Tol Bogor Jakarta tepatnya di GT Ciawi 2 terjadi pada Selasa (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

    Kecelakaan maut yang menghancurkan bangunan gerbang tol itu juga melibatkan sebanyak enam unit kendaraan, tiga di antaranya terbakar dan tiga lainnya mengalami kerusakan.

    Saat itu truk dengan muatan galon melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta, kemudian mengalami rem blong tepat di gerbang tol.

    “Diduga kendaraan tersebut mengalami gagal fungsi rem (rem blong) sehingga menabrak rangkaian kendaraan yang sedang melakukan transaksi (pembayaran e-tol), tiga kendaraan terbakar, tiga kendaraan lainnya mengalami kerusakan,” ujar Kombes Eko.

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Kampus Swasta Terbaik di Bekasi Lengkap dengan Besaran UKT Kuliah dan Jurusannya

    3 Kampus Swasta Terbaik di Bekasi Lengkap dengan Besaran UKT Kuliah dan Jurusannya

    PIKIRAN RAKYAT – Raih impiah dengan kuliah di kampus swasta terbaik di Bekasi, Jawa Barat berikut. Ada besaran UKT atau biaya kuliah yang terjangkau, berikut daftar kampus selengkapnya.

    Kampus swasta bisa menjadi pilihan tempat berkuliah, ada berbagai jurusan yang ditawarkan dari mulai teknik, hukum, sastra, sampai kesehatan. Pastikan Sobat PR mendapat tempat kuliah terbaik tahun 2025 kali ini.

    3 kampus swasta terbaik di Bekasi

    Universitas Esa Unggul (UEU) Daftar jurusan di Universitas Esa Unggul (UEU)

    a) Desain Interior
    b) Desain Komunikasi Visual
    c) Desain Produk
    d) Pendidikan Guru Sekolah Dasar
    e) Pendidikan Bahasa Inggris

    f) Broadcasting
    g) Marketing Communication
    h) Jurnalistik
    i) Humas
    j) Sistem Informasi

    k) Teknik Informatika
    l) Teknik Industri
    m) Perencanaan Wilayah dan Kota
    n) Manajemen Bisnis
    o) Akuntansi Sektor Bisnis

    p) Fisioterapi
    q) Psikologi
    r) Ilmu Hukum
    s) Ilmu Gizi
    t) Keperawatan

    u) Farmasi
    v) Bioteknologi
    w) Kesehatan Masyarakat
    x) Manajemen Informasi Kesehatan

    Biaya kuliah di Universitas Esa Unggul (UEU)

    Rp11.000.000 – Rp14.000.000 kisaran per semester

    10 Universitas Swasta Terbaik di Medan versi UniRank dan Times Higher, Incaranmu Nomor Berapa?

    10 Universitas Swasta Terbaik di Bandung versi UniRank dan Times Higher, Telkom Peringkat Berapa?

    Universitas Pelita Bangsa Daftar jurusan di Universitas Pelita Bangsa

    a) Manajemen
    b) Kewirausahaan
    c) Bisnis Digital
    d) Arsitektur
    e) Teknik Informatika

    f) Teknik Lingkungan
    g) Teknik Sipil
    h) Teknik Industri
    i) Teknologi Hasil Pertanian
    j) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)

    k) Pendidikan Guru – Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD)
    l) Hukum
    m) Ekonomi Syariah
    n) Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam (BKPI)
    o) Manajemen Pendidikan Islam

    Biaya kuliah di Universitas Pelita Bangsa

    Rp350.000 – Rp700.000 per bulan

    Universitas BSI Daftar jurusan di Universitas BSI

    a) Sistem Informasi
    b) Rekayasa Perangkat Lunak
    c) Teknologi Informasi
    d) Ilmu Komputer
    e) Teknik Industri

    f) Teknik Elektro
    g) Sistem Informasi Kampus Pontianak
    h) Sistem Informasi Kampus Sukabumi
    i) Teknik Informatika Kampus Pontianak
    j) Sastra Inggris

    k) Ilmu Komunikasi
    l) Akuntansi
    m) Manajemen

    Biaya kuliah di Universitas BSI

    Rp4.000.000 kisaran per-semester

    Demikian daftar 3 kampus swasta terbaik di Bekasi, Jawa Barat. Ada banyak jurusan yang ditawarkan dengan biaya kuliah atau UKT yang terjangkau.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok pembahasan awal terkait perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan adanya Surat Presiden (Surpres), pemerintah kini sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengungkapkan bahwa pemerintah telah diberi waktu dua hari untuk menyiapkan DIM. “Kami siap dengan agenda untuk pembahasan DIM bersama Badan Legislasi DPR RI,” ujarnya.

    Sejumlah pasal dipersiapkan dalam DIM untuk didiskusikan bersama DPR, kurang lebih terdapat 9 pasal. 

    Target Pembahasan UU Minerba di DPR

    Pemerintah berkomitmen mengikuti jadwal yang telah ditetapkan DPR dalam pembahasan perubahan UU Minerba. “Kita akan mengikuti jadwal DPR. Mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR. Pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian,” kata Yuliot.

    Saat ini, pemerintah telah menyiapkan DIM dan memastikan bahwa masukan dari berbagai kementerian dan lembaga telah diakomodasi. “Masukan dari kementerian dan lembaga sudah disiapkan. Kami memberikan batas waktu hingga besok pagi agar kementerian dan lembaga dapat menyampaikan input mereka,” jelasnya.

    Terkait jumlah DIM yang telah disiapkan oleh Kementerian ESDM, Yuliot menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun DIM untuk seluruh pasal yang diusulkan DPR. “Secara jumlah, nanti kami akan cek kembali,” tambahnya.

    Pasal Perubahan dalam UU Minerba

    Tambang galian pasir milik warga di Kampung Cilutung Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mengalami longsor pada Rabu 1 November 2023.

    Terdapat sejumlah poin perubahan yang telah diinventarisir Kementerian ESDM bersama Kementerian Hukum, berikut isi dari Draf RUU inisiatif DPR: 

    1. Pasa 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A. Dalam pasal ini terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanfaatan ruang.

    2. Pasal 51 mengatur terkait dengan penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daera.

    3. Pasal 51 A, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

    4. Pasal 51B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    5. Pasal 75, pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.

    6. Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasaan.

    7. Pasa 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan sebagain penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri.

    8. Pasa 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP P, IUP PK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaaatan wilayah sesuai hail evaluasi minterii.

    9. Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.

    Dampak Penggeledahan Kejagung di Ditjen Migas

    Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Yuliot menegaskan bahwa kementerian akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Pihak yang diperiksa akan mematuhi dan bersikap kooperatif terhadap proses yang ada,” katanya.

    Meski terjadi penggeledahan, ia memastikan bahwa kinerja Kementerian ESDM tetap berjalan normal. “Dari kementerian, semuanya tetap berjalan seperti biasa. Kami tetap melaksanakan kegiatan sesuai yang sudah direncanakan,” tambahnya.

    “Kami sedang melakukan evaluasi internal. Tentunya, evaluasi ini akan mengikuti aturan hukum yang berlaku agar proses hukum tetap berjalan secara independen,” kata Yuliot.

    Terkait status Dirjen Migas, ia mengonfirmasi bahwa sudah dinonaktifkan sejak kemarin sore  meskipun belum genap satu bulan menjabat. “Penonaktifan dilakukan per kemarin sore, kurang dari satu bulan setelah menjabat,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Fakta di Balik Pelat Nomor Kembar Suzuki XL7, Satu Palsu Bikin di Pinggir Jalan

    Fakta di Balik Pelat Nomor Kembar Suzuki XL7, Satu Palsu Bikin di Pinggir Jalan

    Jakarta

    Suzuki XL7 di Sukabumi kedapatan menggunakan pelat nomor yang sama. Ternyata salah satunya tak menggunakan pelat nomor resmi, beli di pinggir jalan.

    Pelat nomor kembar yang tersemat pada dua Suzuki XL7 bikin heboh. Sebagaimana terlihat dalam foto yang beredar, terlihat kedua Suzuki XL7 menggunakan pelat nomor F 1624 TE. Meski sama-sama XL7, namun keduanya adalah model yang berbeda.

    Pertama ada yang menggunakan lis krom, merupakan model XL7 versi bensin. Sementara XL7 yang memiliki lis hitam di grille diketahui merupakan versi hybrid. Ditelusuri dalam laman Bapenda Jabar, XL7 yang terdaftar resmi merupakan untuk model XL7415FGX (4×2) A/T.

    Dikutip detikJabar, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan dengan nomor pelat asli dikendarai oleh Maulid Zaidan Alamsyah. Sementara itu, kendaraan lainnya ternyata merupakan kendaraan baru yang seharusnya menggunakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

    Deo menyebut, pemilik kendaraan mengakui belum mendapat pelat nomor resmi. Atas dasar itu, ia membuat pelat nomor sendiri di pinggir jalan.

    “Yang bersangkutan membuat nopol tersebut di tukang pelat nomor yang ada di pinggir jalan. Sudah dua hari (digunakan),” kata Deo.

    Deo membeberkan, pelat nomor palsu memang secara kasat mata tak memiliki perbedaan signifikan dengan pelat nomor asli. Namun pihak kepolisian, bisa mengetahui perbedaan hal tersebut. Terkait hal itu, polisi memberikan sanksi tilang ke pemilik kendaraan.

    “Sekilas mungkin terlihat sama dari bahan dan cara mencetak, tetapi ada perbedaan signifikan dalam spektek yang kami gunakan,” sambung Deo.

    Lebih lanjut, Deo juga mengonfirmasi bahwa kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak resmi tersebut merupakan hadiah dari Bank BRI. Namun, hingga kini proses registrasi kendaraan masih berlangsung.

    Menggunakan TNKB tak sesuai peruntukan jelas melanggar lalu lintas. Buat kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukkan terancam denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

    (dry/rgr)

  • Cuaca Hari Ini Selasa 11 Februari 2025: Mayoritas Langit Pagi dan Malam Jabodetabek Berawan – Page 3

    Cuaca Hari Ini Selasa 11 Februari 2025: Mayoritas Langit Pagi dan Malam Jabodetabek Berawan – Page 3

    Sebelumnya, BMKG juga mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di Jawa Barat. Berdasarkan surat edaran nomor ME.01.02/PDGT/01/KTJP/II/BMKG-2025, gelombang tinggi berpotensi mencapai 4 meter pada 2-5 Februari 2025 pukul 07.00 WIB.

    Prakirawan BMKG, Dini Istihanah mengatakan pola angin di wilayah Jakarta dan Jawa Barat bagian utara umumnya bergerak dari Barat-Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 8 hingga 25 knot.

    “Sedangkan di wilayah Jawa Barat umumnya bergerak dari Barat-Barat Laut dengan kecepatan berkisar 10 sampai 30 knot,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu, 2 Februari 2025.

    Dini mengatakan, berdasarkan pantauan BMKG, kecepatan angin yang dapat berkontribusi terhadap gelombang tinggi terpantau di sejumlah perairan.

    Gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter berpeluang terjadi di Perairan Kepulauan Seribu, Perairan Bekasi-Karawang, Perairan Subang, Perairan Indramayu, dan Perairan Cirebon.

    Sementara gelombang setinggi 2,5 hingga 4 meter berpeluang terjadi di Perairan Sukabumi, Perairan Cianjur, Perairan Garut, Perairan Tasikmalaya, dan Perairan Pangandaran.

    Dini memberi saran keselamatan. Untuk perahu nelayan, disarankan tidak melaut jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter.

    “Kapal tongkang apabila kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter,” katanya.

    Apabila kecepatan angin mencapai lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, maka kapal ferry disarankan tidak berangkat.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Hilang 2 Bulan, Korban Longsor di Sukabumi Ditemukan Tinggal Kerangka

    Hilang 2 Bulan, Korban Longsor di Sukabumi Ditemukan Tinggal Kerangka

    Jakarta

    Korban bencana longsor di Kampung Darmawangi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Ojang (53)ditemukan. Ojang ditemukan setelah dua bulan lebih dinyatakan hilang.

    Ojang ditemukan pada Minggu (9/2/2025). Saat ditemukan, korbang sudah menjadi kerangka.

    “Saat ditemukan kondisi korban atas nama Ojang (53) sudah menjadi kerangka. Korban bencana tanah longsor hilang sejak 4 Desember 2024,” kata Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi Medi Abdul Hakim di Sukabumi dilasir Antara, Selasa (11/2/2025).

    Saat kejadian longsor, Ojang tengah bertani di sawah. Korban diduga sedang berteduh, karena turun hujan deras dan tiba-tiba terjadi longsor yang langsung menimbun tubuh korban.

    Jasad korban sempat dilakukan pencarian oleh tim SAR gabungan dari Satuan Brimob Polda Jabar, Basarnas, Batalyon Raider, relawan dan masyarakat. Namun, hingga 22 Desember 2024, korban tidak kunjung diketemukan dan pencarian pun dihentikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) SAR.

    Setelah dua bulan, jasad Ojang ditemukan oleh seorang ustaz bernama Rahman yang saat itu sedang mencari kayu bakar di sekitar lokasi korban hilang tertimbun longsor. Saat sedang mencari kayu bakar, saksi melihat ada kerangka manusia bagian paha dan langsung memberitahu warga.

    Di lokasi tersebut warga menemukan kerangka lainnya, sehingga dilakukan pencarian dengan cara digali. Hasilnya, ditemukan kerangka manusia dengan kondisi lengkap dan masih menggunakan pakaian.

    Saat ditemukan, kondisi kerangka masih menggunakan kaos lengan pendek, celana panjang dan jas hujan plastik warna merah serta ditemukan sebilah golok. Setelah kerangka tersebut diperlihatkan kepada pihak keluarga korban dan mengenali ciri-ciri pakaian terakhir yang dikenakan Ojang sebelum tertimbun longsor.

    Namun, karena sudah mengikhlaskan kepergian Ojang dan apa yang menimpa korban adalah murni musibah, pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap kerangka tersebut. Selanjutnya, pihak keluarga membuat surat penolakan autopsi dan kerangka tersebut dimakamkan di TPU Darmawangi 2.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 100% Truk Pengangkut Market Leader AMDK Kelebihan Muatan dan Melanggar Aturan

    100% Truk Pengangkut Market Leader AMDK Kelebihan Muatan dan Melanggar Aturan

    Jakarta: Kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang merenggut korban jiwa pada 4 Februari 2025, menambah panjang daftar kecelakaan lalu lintas akibat armada truk kelebihan muatan.

    Peristiwa tersebut memperkuat hasil investigasi Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) yang menunjukkan bahwa seluruh truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek multinasional terbesar di Indonesia melakukan pelanggaran aturan dengan membawa muatan berlebih. Penelitian KPBB pada tahun 2021 di jalan lintas Sukabumi-Bogor yang menjadi rute utama truk-truk pengangkut merek AMDK tersebut, menunjukkan bahwa 60,13% truk membawa kelebihan beban muatan sebesar 12.048 kg (123,95%), sementara 39,87% lainnya melebihi batas hingga 13.080 kg (134,57%). Dengan kata lain, 100% armada yang diobservasi melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL).

    “Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya,” ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam keterangan pers. 

    Menurutnya, kondisi ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Ia mengingatkan, organisasinya dan Masyarakat Peduli Air menemukan praktik pengangkutan ODOL pada proses tranportasi AMDK merek tersebut pada riset investigasi dan mempublikasikan hasilnya pada 2021. 

    Pihaknya bahkan telah menyampaikan dokumen laporan tersebut kepada Menteri Perhubungan pada Juli 2021 dengan tembusan kepada Kakorlantas Polri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kementrian PUPR, Kementrian ESDM, Kementrian KLHK dan lainnya.

    Terkait kecelakaan di GT Ciawi tersebut, Kementerian Perhubungan kini tengah melakukan investigasi. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan operator angkutan barang serta PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk dimintai keterangan terkait penerapan manajemen keselamatan dalam distribusi produk mereka.
     

     

    Kecaman Warganet
    Sementara itu di tengah penyelidikan, Danone Indonesia selaku induk perusahaan PT Tirta Investama mengeluarkan pernyataan menolak untuk bertanggung jawab. Director of Communications Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, “Kecelakaan melibatkan truk milik perusahaan transportasi yang menjadi rekanan distributor.” Artinya, menurut Danone, tragedi di Ciawi tak ada kaitannya dengan mereka.

    Pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari publik. Warganet di media sosial menuding Danone berusaha menghindari tanggung jawab, dengan berbagai komentar bernada sinis dan ajakan untuk memboikot Aqua. 

    “Sekelas Danone ngelesnya gini amat,” tulis pemilik akun @trianapriliaa. Pemilik akun @fikarharisxphotograph menyindir, “Permainan kata-kata doang.” Lalu, “Emang paling bener d boikot,” tulis pemilik akun @ennobius, satu lagi cibiran untuk Aqua yang beberapa waktu lalu terkena imbas aksi boikot gara-gara serbuan Israel ke Jalur Gaza.

    Merespons pernyataan prematur pihak Aqua, Safrudin justru mempertanyakan ketidakpahaman tata kelola rantai pasok (supply chain) Danone Indonesia. Katanya, sekalipun perusahaan transporter adalah perusahaan yang terpisah, secara administratif PT Tirta Investama (Danone Indonesia) yang mengeluarkan surat jalan yang menerakan jumlah galon yang diangkut sebagai sebuah persetujuan. 

    “Untuk itu produsen AMDK tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkan melalui transporter ini, termasuk risiko yang terjadi akibat proses pengiriman barang ini. Mengingat praktik ini sudah berlangsung lama, jelas ini sebuah pembiaran oleh PT Tirta Investama dan atau Danone Indonesia,” ujar Safrudin.
    Diduga Praktik ODOL Raup Keuntungan Besar
    KPBB menduga bahwa praktik kelebihan muatan ini terus dipertahankan karena menguntungkan pihak produsen. Dengan membiarkan truk-truknya membawa muatan berlebih, produsen AMDK tersebut dapat menghemat biaya hingga Rp3,6 juta per rit. Jika diakumulasi penghematan tersebut mencapai Rp483 miliar per tahun.

    “Ini bukan sekadar penghematan biaya, melainkan praktik pungutan liar terselubung. Produsen AMDK tersebut mendapatkan keuntungan besar dari muatan ilegal, sementara masyarakat menanggung risikonya,” kata Safrudin.

    Atas temuan ini, KPBB mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk menerapkan strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemilik barang, dalam hal ini produsen AMDK tersebut.

    “Mereka tidak bisa bersembunyi di balik mitra logistik. Jika muatannya ilegal, maka pemilik barang harus dihukum,” ucap Safrudin tegas.

    Jakarta: Kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang merenggut korban jiwa pada 4 Februari 2025, menambah panjang daftar kecelakaan lalu lintas akibat armada truk kelebihan muatan.
     
    Peristiwa tersebut memperkuat hasil investigasi Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) yang menunjukkan bahwa seluruh truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek multinasional terbesar di Indonesia melakukan pelanggaran aturan dengan membawa muatan berlebih. Penelitian KPBB pada tahun 2021 di jalan lintas Sukabumi-Bogor yang menjadi rute utama truk-truk pengangkut merek AMDK tersebut, menunjukkan bahwa 60,13% truk membawa kelebihan beban muatan sebesar 12.048 kg (123,95%), sementara 39,87% lainnya melebihi batas hingga 13.080 kg (134,57%). Dengan kata lain, 100% armada yang diobservasi melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL).
     
    “Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya,” ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam keterangan pers. 

    Menurutnya, kondisi ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Ia mengingatkan, organisasinya dan Masyarakat Peduli Air menemukan praktik pengangkutan ODOL pada proses tranportasi AMDK merek tersebut pada riset investigasi dan mempublikasikan hasilnya pada 2021. 
     
    Pihaknya bahkan telah menyampaikan dokumen laporan tersebut kepada Menteri Perhubungan pada Juli 2021 dengan tembusan kepada Kakorlantas Polri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kementrian PUPR, Kementrian ESDM, Kementrian KLHK dan lainnya.
     
    Terkait kecelakaan di GT Ciawi tersebut, Kementerian Perhubungan kini tengah melakukan investigasi. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan operator angkutan barang serta PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk dimintai keterangan terkait penerapan manajemen keselamatan dalam distribusi produk mereka.
     

     

    Kecaman Warganet

    Sementara itu di tengah penyelidikan, Danone Indonesia selaku induk perusahaan PT Tirta Investama mengeluarkan pernyataan menolak untuk bertanggung jawab. Director of Communications Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, “Kecelakaan melibatkan truk milik perusahaan transportasi yang menjadi rekanan distributor.” Artinya, menurut Danone, tragedi di Ciawi tak ada kaitannya dengan mereka.
     
    Pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari publik. Warganet di media sosial menuding Danone berusaha menghindari tanggung jawab, dengan berbagai komentar bernada sinis dan ajakan untuk memboikot Aqua. 
     
    “Sekelas Danone ngelesnya gini amat,” tulis pemilik akun @trianapriliaa. Pemilik akun @fikarharisxphotograph menyindir, “Permainan kata-kata doang.” Lalu, “Emang paling bener d boikot,” tulis pemilik akun @ennobius, satu lagi cibiran untuk Aqua yang beberapa waktu lalu terkena imbas aksi boikot gara-gara serbuan Israel ke Jalur Gaza.
     
    Merespons pernyataan prematur pihak Aqua, Safrudin justru mempertanyakan ketidakpahaman tata kelola rantai pasok (supply chain) Danone Indonesia. Katanya, sekalipun perusahaan transporter adalah perusahaan yang terpisah, secara administratif PT Tirta Investama (Danone Indonesia) yang mengeluarkan surat jalan yang menerakan jumlah galon yang diangkut sebagai sebuah persetujuan. 
     
    “Untuk itu produsen AMDK tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkan melalui transporter ini, termasuk risiko yang terjadi akibat proses pengiriman barang ini. Mengingat praktik ini sudah berlangsung lama, jelas ini sebuah pembiaran oleh PT Tirta Investama dan atau Danone Indonesia,” ujar Safrudin.

    Diduga Praktik ODOL Raup Keuntungan Besar

    KPBB menduga bahwa praktik kelebihan muatan ini terus dipertahankan karena menguntungkan pihak produsen. Dengan membiarkan truk-truknya membawa muatan berlebih, produsen AMDK tersebut dapat menghemat biaya hingga Rp3,6 juta per rit. Jika diakumulasi penghematan tersebut mencapai Rp483 miliar per tahun.
     
    “Ini bukan sekadar penghematan biaya, melainkan praktik pungutan liar terselubung. Produsen AMDK tersebut mendapatkan keuntungan besar dari muatan ilegal, sementara masyarakat menanggung risikonya,” kata Safrudin.
     
    Atas temuan ini, KPBB mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk menerapkan strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemilik barang, dalam hal ini produsen AMDK tersebut.
     
    “Mereka tidak bisa bersembunyi di balik mitra logistik. Jika muatannya ilegal, maka pemilik barang harus dihukum,” ucap Safrudin tegas.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Kata Pihak Rumah Sakit soal Kondisi Sopir Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi – Halaman all

    Kata Pihak Rumah Sakit soal Kondisi Sopir Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bendi Wijaya (30), sopir truk Aqua penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, masih menjalani perawatan di rumah sakit.

    Warga Sukabumi itu dirawat di Ruang Bougenville Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi, Kabupaten Bogor.

    Dilansir Tribunnews Bogor, ruangan Bendi dijaga ketat kepolisian dan petugas keamanan rumah sakit yang bersiaga selama 24 jam.

    Alasannya, sang sopir sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan oleh pihak berwajib karena ikut terluka dalam insiden yang menewaskan delapan orang tersebut.

    Meski begitu, Direktur Utama RSUD Ciawi, dr. Fusia Meidiawaty mengatakan, kondisi Bendi Wijaya berangsur membaik setelah enam hari dirawat.

    Ia berujar, yang bersangkutan sudah bisa berkomunikasi dengan baik, khususnya dengan tim dokter yang menanganinya.

    “Kalau dari dokter spesialis yang memeriksa menyampaikan yang bersangkutan sudah bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dokter dengan baik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    Namun, untuk memastikan kondisi Bendi dengan baik, maka bisa dilihat pada hari ketujuh atau esok hari, Selasa (11/2/2025).

    Fusia Meidiawaty menyatakan, jika besok kondisi Bendi Wijaya membaik, ia diperbolehkan untuk pulang atau melakukan rawat jalan.

    Apabila pasien sudah pulang, pihak rumah sakit akan melaporkan perkembangannya kepada pihak kepolisian yang nanti akan meminta keterangan Bendi Wijaya selaku saksi kunci.

    “Apabila tujuh hari tidak terjadi perburukan, keluhan-keluhan lain juga semakin hilang semakin membaik, maka ini kita rawat jalankan, nanti tinggal kita koordinasi dengan kepolisian,” terangnya.

    Kondisi Korban Kecelakaan

    Sebagai informasi, korban kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 masih menjalani perawatan di RSUD Ciawi.

    Dari 11 korban selamat, enam di antaranya sudah diperbolehkan pulang karena luka yang dialami tak memerlukan penanganan intensif.

    Sementara itu, lima korban lain harus melakukan rawat inap.

    Mereka adalah Bendi Wijaya (30), Sukanta (53), Wahyudin (60), Dani Nursamsu (45), dan Ryujia Adriana (3).

    Namun, Wahyudin harus dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.

    Pasalnya, warga Kabupaten Sukabumi itu mesti ditangani oleh dokter spesialis bedah thorax kardiovaskuler yang belum ada di RSUD Ciawi.

    dr. Fusia Meidiawaty berujar, pasien dirujuk setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan kondisi dan telah dilakukan rontgen.

    “Diketahui bahwa ada sesuatu yang terkena tulang dadanya, dan itu untuk amannya memang harus diperiksa oleh spesialis bedah thorax.” 

    “Kebetulan RSUD Ciawi memang belum ada sehingga kami rujuk ke RS Polri, tapi kondisi pada saat kita rujuk stabil,” ujarnya, Senin.

    Sementara itu, sambung Fusia, kondisi empat korban lain saat ini menunjukkan progres yang baik.

    Namun, untuk memastikan keakuratannya, kondisi pasien akan dipantau pada Selasa besok.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sopir Biang Kerok Kecelakaan Maut Ciawi Belum Masuk Penjara, Ruang Rumah Sakit Kini Dijaga Polisi.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)