kab/kota: Sukabumi

  • 2
                    
                        Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi
                        Nasional

    2 Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi Nasional

    Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    mengatakan, tidak akan menindaklanjuti usulan staf khususnya,
    Thomas Harming Suwarta
    , terkait penjamin bagi tersangka kasus
    perusakan rumah singgah
    di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
    Natalius mengatakan, tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan individu yang tidak sesuai dengan Pancasila.
    “Sebagai
    Menteri HAM
    RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban. Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu/personal yang bertentangan dengan Pancasila,” tulis Menteri HAM, dalam akun pribadinya di X, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/7/2025).
    Natalius mengatakan, saat ini, Kementerian HAM belum mengeluarkan surat atau sikap resmi terkait peristiwa tersebut karena masih menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat.
    “Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” tulis Pigai.
    Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta, menjelaskan bahwa penangguhan tersangka kasus perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), baru sebatas usulan.
    Dia mengatakan, belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian HAM.
    “Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata dia dilansir dari Antara, Sabtu (5/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisah Harsudi, Lebih dari Sekadar Kagum, Dedikasi dan Doa di Balik Karpet Raksasa untuk Jokowi

    Kisah Harsudi, Lebih dari Sekadar Kagum, Dedikasi dan Doa di Balik Karpet Raksasa untuk Jokowi

    Liputan6.com, Sukabumi – Kisah Harsudi Hartono (57), warga Gang Cikole Dalam, Kota Sukabumi, muncul sebagai inspirasi. Bukan sekadar pengagum biasa, Harsudi telah menuangkan dedikasi dan doanya dalam sebuah karya monumental. 

    Dalam bentuk karpet raksasa sepanjang 11 meter, Harsudi menuangkan kreativitasnya dengan merajut nama Ir. H. Joko Widodo pada karpet ini, seluruhnya terbuat dari limbah cangkang kopi. 

    Ini bukan sekadar kerajinan tangan, melainkan sebuah manifestasi dari kekaguman mendalam dan harapan tulus seorang rakyat kecil untuk pemimpinnya.

    Proses pembuatan karpet ini tak main-main. Harsudi membutuhkan waktu empat hingga lima tahun untuk menyelesaikannya. Sejak sebelum pandemi COVID-19, ia memulai proyek ambisius ini. 

    “Yang bikin lama itu pertama bahannya, yang kedua anyaman yang baru sudah jadi, yang lama warnanya sudah pudar jadi terpaksa harus diganti lagi biar warnanya sama jadi bagus,” tutur Harsudi, pada Senin (30/6/2025). 

    Ini menunjukkan ketelatenan dan kesabarannya yang luar biasa, tidak hanya dalam mengumpulkan ribuan cangkang kopi, tetapi juga dalam memastikan setiap anyaman sempurna dan warnanya seragam. Bagi Harsudi, sosok Jokowi telah lama menjadi inspirasi. 

    “Dari dulu memang saya sudah mengagumi beliau waktu masih jadi Wali Kota, beliau itu saya suka karena langsung turun ke bawah ke masyarakat,” ungkapnya. 

    Gaya blusukan Jokowi yang membumi adalah alasan utama dibalik kekaguman itu, sebuah bukti bahwa seorang pemimpin harus dekat dengan rakyatnya.

     

     

  • Komisi XIII DPR: KemenHAM Keliru Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Pelaku Persekusi Retret di Sukabumi – Page 3

    Komisi XIII DPR: KemenHAM Keliru Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Pelaku Persekusi Retret di Sukabumi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri mempertanyakan alasan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

    Sebagai mitra kerja KemenHAM, Iman akan menanyakan langsung alasan permintaan penangguhan terhadap ketujuh tersangka tersebut. Menurutnya, langkah KemenHAM tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah terjadinya tindakan intoleransi di tanah air.

    “KemenHAM jadi penjamin tersangka itu dasarnya apa? Saya kira ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengecam segala tindakan intoleransi oleh agama mana pun,” kata Iman dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, jika KemenHAM menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka persekusi tersebut, maka pemerintah seolah melakukan pembiaran terhadap tindakan intoleransi.

    “Saya kira KemenHAM keliru menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap pelaku kriminal dan pelanggar HAM. Seharusnya KemenHAM sebagai institusi negara mengecam tindakan intoleransi yang berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama di tanah air,” tegas Iman.

    Iman menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun pelaku tindakan intoleransi. Sebab, tindakan intoleransi adalah melanggar konstitusi. Mengingat, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing.

    “Negara menjamin setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, Hak dan kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah dijamin oleh UUD 1945,” tegasnya.

  • 791 ribu penumpang gunakan KA Pangrango Bogor-Sukabumi

    791 ribu penumpang gunakan KA Pangrango Bogor-Sukabumi

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat volume penumpang KA Lokal Pangrango relasi Bogor – Sukabumi mencapai total 791.388 orang sepanjang semester pertama tahun 2025, yakni Januari-Juli.

    Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Sabtu, mengatakan tren volume penumpang menunjukkan peningkatan signifikan pada April dan Juni 2025.

    “Bulan April tercatat angka tertinggi dengan 155.048 penumpang, disusul Juni sebanyak 143.811 penumpang. Kenaikan ini bertepatan dengan momen libur panjang dan masa libur sekolah,” katanya,

    Stasiun Sukabumi (SI) menjadi stasiun keberangkatan dengan volume tertinggi, yakni 391.110 penumpang selama semester pertama, disusul Stasiun Bogor Paledang (BOO) dengan 181.917 penumpang.

    Adapun stasiun lainnya seperti Cisaat (CSA), Cicurug (CCR), dan Cigombong (CGB) juga mencatat kontribusi penumpang yang konsisten setiap bulan.

    Ixfan menambahkan, sejak 1 Juli 2025, KA Pangrango menggunakan rangkaian kereta ekonomi terbaru untuk memberikan kenyamanan pada penumpang sembari tetap mempertahankan tarif yang terjangkau.

    Adapun tiket KA Pangrango dapat dipesan secara daring melalui aplikasi Access by KAI maupun secara langsung di stasiun.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tidak Ditemukan Longsoran, Kampung Tegal Panjang Dijadikan Lahan Relokasi Korban Gerakan Tanah Cikembar Sukabumi

    Tidak Ditemukan Longsoran, Kampung Tegal Panjang Dijadikan Lahan Relokasi Korban Gerakan Tanah Cikembar Sukabumi

    Liputan6.com, Bandung – Kampung Tegal Panjang RT 02/RW 03, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dijadikan lahan relokasi tempat tinggal korban terdampak bencana gerakan tanah di Kampung Cihonje RT1/ RW 6, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar beberapa waktu lalu.

    Menurut Kepala Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Muhammad Wafid, luas lahan relokasi itu mencapai 1 hektar dan akan dipergunakan untuk 35 rumah terdampak bencana gerakan tanah.

    “Lokasi lahan relokasi berjarak kurang lebih 750 meter ke arah timur laut dari lokasi bencana gerakan tanah. Lokasi lahan relokasi ini tergolong datar hingga landai sehingga pengupasan lerengnya tidak terlalu berat,” ujar Wafid dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Selasa (1/7/2025).

    Wafid mengatakan area rencana lahan relokasi berada pada kebun campuran. Berdasarkan informasi dari pemerintah desa, status tanah lokasi lahan relokasi merupakan tanah milik Desa Sukamaju.

    Untuk fasilitas yang kini tersedia di lahan relokasi tersebut yaitu jaringan listrik dan air, dekat dengan jalan dan kantor balai desa.

    “Lahan memiliki kemampuan daya dukung yang cukup baik dan layak bagi bangunan ringan (low-risk buildings) sebagaimana diperlukan bagi pembangunan hunian tetap atau lahan relokasi,” ungkap Wafid.

    Wafid menuturkan pada saat pemeriksaan lahan relokasi tidak dijumpai longsoran lama atau paleo landslide dan longsoran baru. Lokasi lahan relokasi juga jauh dari gawir maupun tebing, lembah maupun alur sungai.

    Wafid menjelasakan penataan saluran drainase atau saluran air di lahan relokasi, dianjurkan dibuat dengan saluran kedap air atau menggunakan pipa agar tidak mengerosi bagian bawah lereng.

    “Tidak mengembangkan lahan basah, kolam penampungan air di sekitar permukiman untuk menghindari penjenuhan yang dapat memicu gerakan tanah. Pembuangan tanah hasil kupasan dan penimbunan tidak boleh secara sembarangan karena akan meningkatkan erosi pada lokasi ini,” kata Wafid.

    Wafid menegaskan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM hanya menyampaikan potret potensi bencana geologi, dalam hal ini bencana gerakan tanah dan tidak berhak melarang dan mengijinkan pembangunan pada lahan relokasi di lokasi ini.

    Untuk itu PVMBG Badan Geologi Kementerian ESDM sangat merekomendasikan dalam pembangunan harus menyesuaikan dan memperhatikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

     

  • 2
                    
                        Anggota DPR: Kalau KemenHAM Jadi Penjamin Pelaku Intoleransi, Siapa Lindungi Korban?
                        Regional

    2 Anggota DPR: Kalau KemenHAM Jadi Penjamin Pelaku Intoleransi, Siapa Lindungi Korban? Regional

    Anggota DPR: Kalau KemenHAM Jadi Penjamin Pelaku Intoleransi, Siapa Lindungi Korban?
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Rudi Kabunang, menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta, yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah retret pelajar
    Sukabumi
    di Sukabumi,
    Jawa Barat
    .
    Adapun
    KemenHAM
    juga bersedia menjadi penjamin para tersangka agar penahanan mereka ditangguhkan.
    Umbu Rudi menyebut langkah itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas negara melindungi korban
    pelanggaran HAM
    .
    “Kalau KemenHAM malah jadi penjamin pelaku intoleransi, lalu siapa yang lindungi korban? Negara jangan jadi pelindung ketidakadilan,” ujar Umbu Rudi kepada wartawan, Jumat, (4/7/2025) malam.
    Umbu Rudi, yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, menilai peristiwa di Sukabumi bukan sekadar konflik sosial biasa, tetapi bentuk nyata pelanggaran hak atas kebebasan beribadah yang dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila.
    “Negara wajib melindungi anak-anak bangsa dalam menjalankan keyakinannya. Ini bukan isu minor, ini tentang hak dasar yang dilindungi UUD 1945,” tegasnya.
    Umbu juga mempertanyakan pernyataan KemenHAM yang menyebut para tersangka sebagai warga biasa, tidak terorganisir, dan menyesal. Alasan kemanusiaan pun dilontarkan.
    Ada yang istrinya sedang hamil, ada yang punya anak kecil.
    “Kalau begitu, semua pelaku kejahatan bisa berlindung di balik narasi kasihan. Negara ini tidak dibangun dari empati buta, tapi dari hukum yang adil dan tegas,” ujar politikus asal Pulau Sumba, NTT.
    Ia menyayangkan pendekatan mediasi dan Restorative Justice (RJ) yang menurutnya justru mengaburkan garis tegas antara pelanggar dan korban.
    “Apa ini artinya, pelaku intoleransi bisa bebas asal bilang maaf?” katanya.
    “Saya minta Menteri HAM segera membatalkan rencana menjadi penjamin. Kalau ini dibiarkan, Indonesia mau jadi apa? Negara hukum atau negara yang tidak aman bagi minoritas?” tegasnya.
    Ia mengingatkan, terlalu banyak kasus serupa di Indonesia seperti pembubaran ibadah, perusakan rumah ibadat, dan pengusiran umat minoritas yang tidak pernah tuntas karena negara memilih kompromi.
    “Sudah saatnya negara bersikap. Kalau pemerintah tidak tegas, kita sedang menggali kubur untuk keberagaman kita sendiri,” sebutnya.
    Umbu Rudi menyambut baik kehadiran Kementerian HAM dalam Kabinet Prabowo sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi.
    Namun, ia menegaskan, hak itu tak boleh dimaknai sempit.
    “HAM bukan berarti lunak terhadap pelanggar hukum. HAM justru harus menjadi pembela korban, bukan pelindung pelaku,” ujarnya.
    DPR, kata Umbu Rudi, akan terus mengawal kasus ini agar tidak berakhir pada kompromi politik.
    Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, sempat didatangi warga pada Jumat (27/6/2025) lalu.
    Warga sempat mengira rumah tersebut dijadikan tempat ibadah umat kristen dan mereka kemudian membubarkan aktivitas serta merusak beberapa fasilitas di tempat tersebut.
    Namun, di rumah tersebut ternyata sedang berlangsung kegiatan retret para pelajar.
    Polisi sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
    Namun, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka.
    Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa Kemenkumham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
    “Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” kata Thomas saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025), usai menghadiri kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR minta KemenHAM tak lindungi pelaku intoleran di Sukabumi

    Anggota DPR minta KemenHAM tak lindungi pelaku intoleran di Sukabumi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk tidak melindungi para tersangka pelaku peristiwa intoleran di Sukabumi, Jawa Barat, yang membubarkan kegiatan rohani pelajar Kristen.

    Dia menyatakan upaya restorative justice atau perdamaian adalah langkah yang baik dan konstruktif. Namun, ia menolak jika Kementerian HAM menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi para pelaku.

    “Keliru apabila Kementerian HAM sebagai institusi negara justru ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan. Itu bukan tempatnya,” kata Abraham di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, peristiwa kriminal yang bersifat intoleransi di Sukabumi itu juga berpotensi melanggar HAM. Maka, dia pun mengherankan jika Kementerian HAM justru menjadi penjamin.

    Dia pun menyayangkan langkah dari kementerian itu karena bisa mencoreng kredibilitas sebagai institusi yang seharusnya berdiri tegak membela hak asasi manusia, bukan sebaliknya.

    “Narasi soal ‘bahaya mispersepsi’ justru memberi kesan bahwa negara memaklumi tindakan intimidasi terhadap anak-anak dan perusakan rumah retret, di mana ada anak-anak kecil yang sedang beribadah,” kata dia.

    Dia pun menegaskan bahwa Kementerian HAM seharusnya berpihak pada prinsip keadilan dan konstitusi, dengan tidak terlibat dalam langkah-langkah yang justru melemahkan penegakan hukum.

    “Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun pada praktik intoleransi,” kata dia.

    Pada Kamis (3/7), Kementerian HAM mendorong agar penyelesaian kasus ini diupayakan melalui pendekatan restorative justice, dan juga ikut mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan.

    Langkah itu dilakukan untuk menjaga kerukunan, perdamaian dan kondusivitas wilayah serta memastikan semua pihak di masyarakat tidak mudah terprovokasi.

    Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta mengatakan bahwa pluralisme dan keberagaman dengan menjunjung tinggi kebebasan beragama dan berkeyakinan serta mengedepankan dialog harus menjadi nafas kehidupan bersama sebagai sesama anak bangsa.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenham Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Retret

    Kemenham Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Retret

    Sukabumi, Beritasatu.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mendorong penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka dalam kasus pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan vila di Kampung Tangkil, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

    Dorongan ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta dalam rapat koordinasi lintas lembaga dan tokoh lintas agama serta unsur Forkopimda yang digelar di Pendopo Sukabumi, Rabu (3/7/2025).

    “Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada para tersangka. Tentu saja kita ingin penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan,” ujar Thomas kepada wartawan.

    Usulan Restorative Justice untuk Kasus Retret Sukabumi

    Thomas juga mengungkap bahwa Kemenham siap menjadi penjamin dalam proses penangguhan penahanan, serta membuka ruang dialog antarpihak melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

    “Upaya mencari keadilan itu banyak caranya, termasuk melalui mediasi. Kami siap, Kementerian HAM bersedia jadi jaminan agar para tersangka bisa ditangguhkan penahanannya,” lanjutnya.

    Kemenham berencana akan menyampaikan permintaan penangguhan tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian, seraya mendorong terciptanya solusi damai melalui mediasi antar pihak yang bersengketa.

    Kronologi dan Latar Belakang Kasus

    Kasus ini bermula ketika sekelompok warga membubarkan kegiatan retret sejumlah pelajar Kristen yang digelar di sebuah vila di Kampung Tangkil, Cidahu, pada Juni 2025.

    Selain pembubaran, terjadi pula aksi perusakan fasilitas vila oleh massa yang menganggap lokasi tersebut digunakan untuk ibadah tidak berizin.

    Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan pembubaran kegiatan secara paksa dan pengrusakan properti.

    Namun, belakangan diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan ibadah rutin, melainkan retret keagamaan yang sah dan diikuti oleh para pelajar Kristen.

  • 6
                    
                        KemenHAM Jadi Penjamin 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret di Sukabumi
                        Bandung

    6 KemenHAM Jadi Penjamin 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret di Sukabumi Bandung

    KemenHAM Jadi Penjamin 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret di Sukabumi
    Editor
    SUKABUMI, KOMPAS.com –
    Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM)menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah yang terjadi di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten
    Sukabumi
    ,
    Jawa Barat
    .
    Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa Kemenkumham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
    “Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” kata Thomas saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025), usai menghadiri kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama.
    Thomas menilai bahwa peristiwa perusakan yang terjadi berawal dari miskomunikasi di masyarakat.
     
    Ia menekankan pentingnya menjaga persepsi yang tepat agar tidak memicu tindakan yang kontraproduktif.
    “Jadi, saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, sekelompok warga mendatangi rumah di lokasi tersebut pada Jumat (27/6/2025) karena menduga tempat itu digunakan untuk kegiatan ibadah umat tertentu.
    Padahal, vila itu sedang digunakan oleh para pelajar untuk kegiatan retret pelajar kristen.
    Akibat aksi warga, sejumlah fasilitas vila dirusak, termasuk pagar dan kendaraan.
    Polisi pun menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
    (Kontributor Sukabumi Riki Achmad Saepulloh|Editor: Eris Eka Jaya)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serunya Berwisata di Edupark Mabda Islam Sukabumi: Beri Makan Satwa Lucu, Memanah, dan Berkuda!

    Serunya Berwisata di Edupark Mabda Islam Sukabumi: Beri Makan Satwa Lucu, Memanah, dan Berkuda!

    Selain sebagai destinasi wisata edukasi, Edupark Sukabumi memiliki peran vital bagi Pondok Pesantren Yatim Mabda Islam. 

    “Pertama, karena pesantren kita perlu diketahui memang khusus untuk yatim dan gratis 100 persen, sehingga adanya kawasan wisata ini diharapkan menjadi salah satu sumber pemasukan bagi pesantren untuk membiayai operasional pendidikan anak santri yang ada di sini,” ungkap Abi Sandi. 

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kawasan ini juga berfungsi sebagai wakaf produktif terintegrasi antara peternakan, pertanian, dan wisata. Hasil pertanian dan peternakan di sini tidak hanya menjadi objek wisata, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari para santri.

    Yang menarik, santri-santri juga dilibatkan langsung dalam pengelolaan area wisata. Mereka belajar berjualan, mengurus hewan, melayani pengunjung, hingga menjaga tiket. 

    “Anak-anak santri kami ajarkan untuk memiliki mental wirausaha. Mereka belajar berjualan di sini dan perlu dicatat juga di sini santri-santri kami tidak boleh bahkan pengunjung dilarang memberikan uang ke santri,” tuturnya. 

    “Jadi kalau mau memberikan perhatian kepada santri cukup dengan membeli jualannya bukan memberi uangnya, karena kami disini sedang mendidik mereka untuk mampu menjadi pengusaha di masa depan sehingga mereka mampu mandiri secara ekonomi,” tegas Abi Sandi.

    Pelibatan santri ini juga bertujuan untuk melatih mental dan kemampuan komunikasi mereka.  Pesantren ini didirikan pada tahun 2018, bersamaan dengan pengembangan Edupark. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah permodalan. 

    “Karena kita ini benar-benar minim modal hanya mengandalkan apa yang ada dan yang kami bisa yang mungkin tantangan paling utama adalah permodalan karena kami ini memang lembaga sosial yang mengurusi anak-anak yatim yang memang setiap hari membutuhkan operasional tinggi,” jelas Abi Sandi.

    Saat ini, Pondok Pesantren Yatim Mabda Alam menampung sekitar 250 santri dari usia PAUD hingga SMA, berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. 

    Edupark Sukabumi menjadi bukti nyata bagaimana pariwisata dapat berkontribusi positif bagi pendidikan dan kemandirian. Adapun jam operasional di sini, buka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.