Terbongkar! Gunung Halimun Salak Dikepung Ratusan Kemah Markas Penambang Ilegal
Tim Redaksi
LEBAK, KOMPAS.com –
Keberadaan deretan tenda biru di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) viral di media sosial setelah foto-fotonya muncul dari citra satelit Google Maps.
Wilayah TNGHS mencakup tiga kabupaten di dua provinsi, yakni Kabupaten Lebak di Banten, serta Kabupaten Sukabumi dan Bogor di Jawa Barat.
Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra, membenarkan bahwa tenda-tenda tersebut merupakan milik para penambang emas ilegal atau gurandil yang beroperasi di dalam kawasan taman nasional itu.
“Benar, tenda-tenda yang terlihat dalam citra satelit tersebut merupakan milik para penambang emas ilegal atau gurandil yang beroperasi di dalam kawasan TNGHS,” kata Budhi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/10/2025).
Budhi menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan tersebut telah berlangsung sejak awal 1990-an dan semakin meningkat setelah PT ANTAM tidak lagi beroperasi di wilayah itu.
Area tambang yang digunakan para gurandil berada di jalur emas Cikotok–Cirotan–Gang Panjang–Cibuluh yang terhubung hingga ke Pongkor, Bogor.
Berdasarkan data dari pihak TNGHS, saat ini terdapat 36 titik lokasi PETI yang tersebar di wilayah Lebak dan Bogor, dengan jumlah tenda kemah mencapai ratusan.
“Jumlah tenda sekitar 250 unit di titik-titik utama seperti Cibuluh, Cibarengkok, dan Ciberang. Inventarisasi lebih perinci terhadap jumlah lubang galian dan peralatan sedang dalam proses,” ujar Budhi.
Lebih lanjut, Budhi menyebut bahwa sebagian besar penambang ilegal tersebut merupakan warga lokal.
Sekitar 90 persen merupakan warga Kabupaten Lebak yang bermukim di sekitar TNGHS, seperti Kampung Gunung Julang, Lebak Situ, Lebak Gedong, dan Citorek.
Sementara sebagian lainnya berasal dari Sukajaya, Bogor, Tasikmalaya, hingga Jampang, Sukabumi.
Pihak TNGHS, kata Budhi, telah berulang kali melakukan berbagai upaya untuk menindak para gurandil, mulai dari sosialisasi hingga operasi gabungan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Termasuk operasi penertiban gabungan pada tahun 1998 dan 2017 yang melibatkan TNI, Polri, Polhut, pemda, dan PT Antam.
Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil karena medan yang sulit dijangkau dan keterbatasan personel di lapangan.
“Lokasi PETI berada jauh di dalam kawasan, akses jalan kaki sekitar lima jam dan terbatasnya personel TNGHS di lapangan, sementara jumlah penambang sangat besar,” kata Budhi.
Menurut Budhi, aktivitas PETI di kawasan taman nasional membawa dampak serius terhadap lingkungan dan ekosistem.
Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida telah mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air warga di hilir.
Selain itu, penebangan pohon secara ilegal untuk memperkuat lubang tambang dan membangun tempat tinggal juga memperparah kerusakan vegetasi serta meningkatkan risiko longsor di lereng curam.
“Bukan hanya air yang tercemar, tapi juga banyak satwa liar yang terusik. Habitat mereka terganggu dan fungsi ekosistem hutan mulai menurun,” ujar Budhi.
Budhi menegaskan, jika aktivitas PETI di kawasan TNGHS tidak segera dihentikan, kerusakan lingkungan dan ancaman bagi masyarakat sekitar dikhawatirkan akan semakin parah di masa mendatang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Sukabumi
-
/data/photo/2025/10/25/68fc58a78216f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Terbongkar! Gunung Halimun Salak Dikepung Ratusan Kemah Markas Penambang Ilegal Bandung
-
Pelajar Indonesia Tantang AI lewat Kompetisi Berpikir Kritis – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Ratusan pelajar mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA), ditantang berpikir kritis terhadap berbagai isu aktual, dalam ajang kompetisi berpikir kritis 5th Critical Thinking Championship (CTC) 2025.
Kompetisi tahunan yang digelar sejak 2021 ini menjadi wadah bagi pelajar dari berbagai sekolah di Indonesia untuk mengasah kemampuan berpikir kritis, analitis dan solutif terhadap berbagai isu yang sedang ramai diperbincangkan saat ini, seperti Privacy in Artificial Intelligence (AI), Youth Financial Literacy, dan Uncertainty in the Education System.
“Sangat penting untuk usia anak dan remaja berlatih berpikir kritis untuk peningkatan prestasi akademik, pemecahan masalah, kemandirian dan menyaring informasi,” kata Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Maria Veronica Irene Herdjiono saat babak final 5th Critical Thinking Championship (CTC) 2025.
Irene juga menekankan pentingnya siswa berpikir kritis untuk membedakan informasi akurat, serta tidak hanya mengandalkan AI sebagai alat bantu, namun harus diimbangi dengan pola pikir mandiri.
“Mari kita dorong anak-anak terus berpikir kritis, kreatif dan berinovasi,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Dalam babak final yang berlangsung Minggu lalu, para peserta terbaik berhasil keluar sebagai juara di masing-masing kategori SD hingga SMA. Untuk kategori SD, juara pertama diraih oleh Masaru Sabiq dari SD Islam Al Fauzien Depok dengan total skor 143.
Disusul dengan skor 141 oleh Muhammad Zain Rifai dari SDI Raudhah Tangerang Selatan, dan Naufal Kamil Alfarrasy dari SD Islam Al Fauzien Depok sebagai juara ketiga dengan skor 134.
Pada kategori SMP, posisi juara pertama diraih oleh Jacquelyn Calista Chen dari SMP Citra Kasih Jakarta Barat (skor 159), diikuti oleh Abrar Fathullah El Sundy dari Al Irsyad Satya Islamic School Bandung (skor 155), dan Khensy Alicia dari SMP Avicenna Jagakarsa (skor 146).
Sementara itu, di kategori SMA, juara pertama diraih oleh Wynona Callula Almayra dengan skor 162, diikuti oleh Arhael Putri Raspati (skor 150), keduanya berasal dari SMA Labschool Bintaro. Posisi ketiga berhasil diraih Melvin Octavilano Adam dari SMA Al Umanaa Boarding School Sukabumi yang berhasil menempati posisi ketiga dengan skor 147.
Adapun total skor maksimum yang dapat dicapai peserta ialah 180 poin berasal dari 3 orang juri.
Dari total ratusan peserta yang mendaftar dari lebih 50 sekolah di Indonesia, CTC 2025 berhasil menjaring 15 finalis dari 13 sekolah yang tersebar di Tangerang, Depok, Bengkulu, Bekasi, Yogyakarta, Medan, dan Surabaya.
Para juara dalam kompetisi ini berhasil meraih uang tunai, voucher belajar, medali dan sertifikat. Total hadiah mencapai Rp27.000.000. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan, 21 esai terbaik dari para peserta terpilih akan diterbitkan dalam sebuah buku oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) dengan judul buku “Solution for Uncertainties”, Tiga Krisis Generasi Z : Privasi Digital, Relevansi Sekolah, & Kemandirian Finansial.
-

Tambang Emas di Lahan Milik Sendiri Tanpa Izin, Dua Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka
GELORA.CO – Dua warga Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitas penambangan emas tanpa izin di lahan milik pribadi yang berlokasi di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak. Penetapan ini merupakan hasil tindak lanjut penggerebekan yang dilakukan polisi pada Rabu, 10 September 2025 lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial EK, yang berperan sebagai kepala tambang atau kepala lobang, dan UT, pemilik lahan tempat kegiatan penambangan dilakukan.
“Mereka bekerja sama, pemilik lahan menyediakan lokasi sementara penanggung jawab tambang menyiapkan sarana dan prasarana penambangan. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, proses penambangan dilakukan secara manual dengan menggali tanah sedalam 20 hingga 30 meter untuk mengambil batuan yang diduga mengandung emas. Material tersebut kemudian diolah secara sederhana hingga menghasilkan beberapa gram emas murni.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya 33 karung berisi batuan bercampur tanah yang diduga mengandung mineral emas, satu buah hammer dengan mata bor, dua senter kepala, dan satu pak sarung tangan.
“Aktivitas seperti ini tidak hanya berisiko bagi keselamatan penambang, tapi juga dapat merusak lingkungan karena tidak ada standar keamanan maupun pengelolaan limbah,” kata Samian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
AKBP Samian menegaskan, jajarannya akan terus menindak aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk yang dilakukan di lahan milik pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa kegiatan pertambangan, meskipun dilakukan di tanah sendiri, tetap harus memiliki izin resmi. Selain demi keselamatan, hal itu juga untuk menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.***
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5388831/original/025087000_1761136169-ruko_milik_perempuan_penerima_mobil_heri_gunawan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jejak Terakhir FA, Mantan Model yang Terima Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan
Liputan6.com, Sukabumi – Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD RI Heri Gunawan terus bergulir. Heri masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pemberian uang hingga mobil mewah yang dilakukan Heri Gunawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa seorang pihak swasta sekaligus rekan Heri Gunawan berinisial FA sebagai saksi pada 20 Oktober 2025 silam.
“FA didalami terkait aliran uang, dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ujar Budi, beberapa waktu lalu.
Budi mengungkapkan bahwa FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu mobil senilai sekitar Rp1 miliar dari Heri Gunawan. Ia mengatakan mobil tersebut telah disita oleh KPK.
“Selain itu, HG juga memberikan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer (pedagang valas, red.),” ujarnya.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5389984/original/051122200_1761216328-143064.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Maling Beraksi di Dapur MBG Sukabumi, Motor Raib dalam Hitungan Detik
Liputan6.com, Sukabumi – Seorang petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Warnasari 2, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dikabarkan kehilangan sepeda motornya akibat aksi pencurian yang sangat cepat.
Motor Beat Street tahun 2023 milik petugas berinisial EF (18) dari tim pemorsian MBG raib digasak maling hanya dalam durasi 42 detik.
Insiden ini terjadi pada Senin (20/10) dini hari, tepatnya pukul 04.22 WIB. Menurut petugas keamanan SPPG Warnasari 2, Ergis Pardiswana, sebagian karyawan tengah memanfaatkan waktu istirahat mereka untuk menunaikan salat subuh saat kejadian berlangsung.
“Ketika kejadian, saya sedang salat. Waktu istirahat rutin kami memang jam 4 sampai jam 5, sekalian salat subuh. Pelaku butuh sekitar 42 detik saja untuk membawa kabur motor,” kata Ergis pada Kamis malam (23/10/2025).
Meskipun motor tersebut telah dipasang kunci ganda, pelaku terekam CCTV menunjukkan keterampilan yang tinggi. Motor itu berhasil dibobol dengan cepat menggunakan kunci T.
“Pelakunya sangat profesional, hanya 42 detik motor sudah bisa diambil,” ujarnya.
Aksi pencurian sepeda motor ini sempat terekam kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman terlihat, seorang terduga pelaku sudah mondar-mandir di lokasi sejak pukul 00.30 WIB dengan wajah ditutupi masker hitam.
“Awalnya tidak ada yang curiga, tapi gerak-geriknya mencurigakan. Caranya berjalan agak berbeda dan mukanya tertutup masker. Kami berasumsi dia sudah mengintai area sejak jauh-jauh hari,” jelasnya.
Ia juga menduga pelaku beraksi secara berkelompok, dengan adanya rekan yang menunggu di luar area.
-

Menkomdigi Ungkap 10 Sektor Prioritas Peta Jalan AI, Infrastruktur hingga Kesehatan
Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong para pelaku industri dan pemerhati kecerdasan buatan (AI) untuk memusatkan pengembangan teknologi tersebut pada 10 sektor prioritas yang telah dirumuskan dalam rancangan peta jalan AI.
Adapun 10 bidang prioritas tersebut antara lain ketahanan pangan; kesehatan; pendidikan; ekonomi dan keuangan; reformasi birokrasi; politik, hukum dan keamanan; energi, sumber daya dan lingkungan.
Selain itu ada juga sektor perumahan; transportasi, logistik, dan infrastruktur; serta ekonomi kreatif. Menurut Meutya, pemilihan sepuluh bidang tersebut dilakukan agar pengembangan kecerdasan buatan di Indonesia memiliki arah yang jelas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami sarankan untuk fokus kepada 10 bidang ini dalam pembangunan-pembangunan awal AI di Indonesia,” kata Meutya dalam acara Kumparan AI for Indonesia di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan dua sasaran utama dalam pengembangan AI di Indonesia adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing global. Selain itu, Meutya menekankan pentingnya memastikan pengembangan AI yang inklusif agar tidak hanya dikuasai negara-negara besar.
Dia mengingatkan tanpa prinsip inklusivitas, negara-negara besar berpotensi mendominasi dan meninggalkan negara berkembang maupun negara kecil. Namun demikian, Meutya melihat tingkat adopsi AI di Indonesia juga tergolong tinggi.
Meutya berharap tingginya tingkat adopsi AI di Indonesia tidak hanya dimanfaatkan untuk hal-hal ringan seperti membuat video hiburan, melainkan juga diarahkan pada penggunaan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Tapi pada prinsipnya itu sendiri sudah menjadi sinyal yang baik bagi perusahaan-perusahaan besar bahwa oke orang Indonesia ini cepat ketika kita perkenalkan kepada AI,” tuturnya.
Meutya mencontohkan adanya uji coba penggunaan AI sederhana di sektor perikanan di Sukabumi. Teknologi tersebut memanfaatkan sistem micro bubble oxygen yang terintegrasi dengan IoT, memungkinkan pembudidaya ikan mengontrol suhu dan kadar oksigen melalui aplikasi. Hasil uji coba menunjukkan peningkatan panen hingga sekitar 40 persen berkat penerapan teknologi buatan anak bangsa tersebut
Meutya berharap contoh penerapan seperti di Sukabumi dapat terus berkembang di berbagai sektor, termasuk pertanian dan perkebunan.
“Ini contoh use case dan ini yang pada ujungnya ingin kita lihat terjadi pada kecerdasan artificial yang biasanya [hanya] dibicarakan dari satu seminar besar. Saya juga akan cek bagaimana penggunaan untuk panen melon dan juga padi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Meutya menyampaikan peta jalan kecerdasan buatan nasional diharapkan bisa diluncurkan pada awal 2026 dan nantinya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Insya Allah tahun 2026 Perpres peta jalan ini sudah bisa keluar dan juga bisa menjadi guidance bagi kita semua,” katanya.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyerahkan draf peta jalan AI tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan telah diteruskan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk proses harmonisasi.
Sebelumnya, Komdigi menargetkan peta jalan AI rampung pada pertengahan Juli 2025, kemudian mundur ke September 2025, dan hingga kini masih dalam tahap finalisasi.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5389416/original/046368500_1761196968-Ular_sanca_ditangkap_di_rumah_pemotongan_ayam.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ular Sanca Nekat Datangi Tempat Pemotongan Ayam di Sukabumi, Ini yang Terjadi
Liputan6.com, Jakarta Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, berhasil mengamankan seekor ular sanca batik berukuran besar, Kamis (23/10/2025). Ular sepanjang sekira tiga meter itu ditemukan bersembunyi di sela-sela kandang ayam di Kampung Rampogan Babakan Cirumput, RT 03 RW 03, Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja.
Ular yang diperkirakan berbobot 7 kilogram ditemukan di lokasi tempat pemotongan ayam milik Do’i. Penemuan bermula saat salah seorang pegawai hendak memasuki area kandang.
Dia terkejut melihat seekor ular besar melingkar di celah bangunan, yang kemudian memicu laporan darurat kepada petugas Damkar Pos Sukaraja.
Mulyadin, salah satu petugas Damkar Sukaraja, menjelaskan bahwa mereka menerima laporan dari warga pukul 06.00 WIB.
“Setelah kami tiba di lokasi, ular tersebut sebenarnya sudah berhasil ditangkap dan diamankan terlebih dahulu oleh pegawai tempat pemotongan ayam bersama warga sekitar,” ujar Mulyadin.
Petugas Damkar kemudian menerima penyerahan ular sanca batik itu, yang saat dibawa sudah dalam kondisi lemas dan berada di dalam karung.
Menurut pemilik kandang ayam, sudah ada beberapa ekor ayam yang hilang dalam sepekan terakhir tanpa diketahui penyebabnya.
“Setelah kejadian ini, terungkap bahwa ayam-ayam itu diduga telah dimangsa oleh ular sanca tersebut,” ungkapnya.
Ular tersebut diduga berasal dari dekat sungai dan pepohonan yang lokasinya tidak jauh dari kandang ayam. Petugas Damkar juga menduga bahwa ular sanca di lokasi itu kemungkinan lebih dari satu ekor.
Oleh karena itu, Mulyadin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama bagi yang memiliki kandang atau bangunan di dekat aliran sungai.
Lokasi kandang ayam di Jalan Raya Sukaraja–Gandasoli memang berada tepat di atas sungai, yang merupakan habitat alami bagi hewan melata seperti sanca.
“Setelah diamankan, ular sanca batik ini rencananya akan kami serahkan kepada komunitas pecinta hewan. Tujuannya adalah untuk dilepaskan kembali ke habitat yang lebih aman dan jauh dari permukiman,” jelasnya.
-

Viral Pemotor Ugal-ugalan Diperingati Malah Marah, Berakhir Diciduk Polisi
GELORA.CO – Media sosial diramaikan dengan sebuah video yang memperlihatkan pemotor ugal-ugalan. Saat ditegur pengendara lain, pria tersebut malah marah-marah dan aksinya semakin membahayakan.
Dalam video yang beredar, pria itu menggunakan motor Suzuki Satria FU berwarna ungu. Pelaku mengendarai motornya dengan cara yang membahayakan orang lain dan tidak menggunakan helm.
Pria tersebut melotot dan membentak pengendara lain yang menegur cara berkendaranya yang berbahaya. Bukannya menghentikan aksinya, pria tersebut malah menggeber-geber motor yang menggunakan knalpot brong.
Aksi tersebut menyita perhatian Satlantas Polres Sukabumi yang langsung mencari pengendara motor tersebut. Akhirnya, pria itu diciduk beserta kendaraannya. Ironisnya pelaku tetap tidak menunjukkan rasa bersalah. Diduga pelaku menggunakan narkoba.
“Kami dari Satlantas Polres Sukabumi, terkait motor yang ugal-ugalan kemarin, Minggu tanggal 20 Oktober 2025, kami respons cepat dengan menurunkan anggota untuk menyelidiki atau mencari info. Dan, alhamdulillah kami dapatkan di rumah pelaku langsung,” ujar Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Arif Saepul Haris dalam unggahan akun TikTok Satlantas Polres Sukabumi.
Arif mengatakan anggotanya sempat kesulitan untuk mencari tahu informasi tentang kendaraan tersebut. Sebab, sepeda motor tersebut tidak dilengkapi pelat nomor, sehingga mempersulit polisi mencari keberadaannya.
“Kami masih pendalaman. Tapi diduga motifnya mungkin karena ditegur tidak terima, jadi pelaku sengaja geber atau menggerung-gerungkan kendaraannya,” kata Arif.
Untuk langkah pertama, Satlantas Polres Sukabumi menindak pelaku dengan Pasal 311 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini mengatur pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor secara membahayakan.
Sanksinya bervariasi tergantung akibat kecelakaan yang terjadi mulai dari penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp3 juta untuk awal mula perbuatan, hingga penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24 juta jika menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Kita terapkan dulu Pasal 311. Kemudian untuk langkah selanjutnya kami menyerahkan ke satuan narkoba Polres Sukabumi,” ucap Arif
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5388831/original/025087000_1761136169-ruko_milik_perempuan_penerima_mobil_heri_gunawan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menelusuri Perempuan Asal Sukabumi yang Disebut Terima Mobil Mewah Rp 1 M dan Uang dari Hasil Korupsi Heri Gunawan
Dia sempat berbincang dengan pegawai di sana, saat akan berpindah lokasi dengan alasan omzet yang kurang mencapai target. Menurutnya, tempat makan itu selalu didatangi pembeli meskipun tak ramai.
“Mau dipindahin ini iga bakar enggak tahu mau ke mana bilangnya mah gitu karyawannya. Katanya kurang pemasukannya tapi belum ada kabar lagi,” tuturnya.
Sebelum membuka usaha kuliner, FA diketahui juga pernah aktif di dunia entertainment sebagai modeling dan tenaga ahli DPR RI.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan satu mobil senilai sekitar Rp 1 miliar dari Heri Gunawan. Mobil tersebut telah disita oleh KPK.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1772072/original/054183500_1510817623-ilustrasi_korupsi.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bau Korupsi Pajak Rakyat di Sukabumi, PBB Puluhan Miliar Mandek Diduga Jadi ‘Mainan’ Aparat Desa
Dari hasil analisis awal yang dilakukan oleh Kejaksaan, muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan.
Pihak Kejari menduga sebagian dana PBB yang sudah ditarik dari masyarakat, yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, justru digunakan untuk kepentingan lain oleh aparat desa.
“Hasil analisa sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh kepala desa atau perangkat desanya,” terang dia.
Ia menegaskan, penyelidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban di tingkat perangkat pemerintahan desa.
Tunggakan yang terjadi bukan dalam jumlah yang sedikit. Kejaksaan mencatat, setoran PBB dari ratusan desa tersebut masih jauh di bawah target, bahkan persentasenya belum mencapai 50 persen dari kewajiban yang ditetapkan.
Padahal, kewajiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab mutlak pemerintah desa dalam mendukung PAD.