George Sugama Mengaku Khilaf Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
George Sugama
Halim (35),
anak bos toko roti
di Cakung, Jakarta Timur, mengaku khilaf atas perbuatannya menganiaya pegawai berinisial D.
“Saya khilaf,” kata George yang sesudahnya menyeka air mata menggunakan tangan kiri yang tengah diborgol, saat dihadiri dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Setelahnya, George Sugama tidak mengungkapkan hal lain. Dia hanya menganggukkan kepala ketika ditanya apakah menyesalkan perbuatannya atau tidak.
Sementara itu, anak bos toko roti itu juga tidak menjawab mengenai alasannya menyuruh D mengantarkan makanan ke kamar pribadi meski bukan pekerjaannya.
“
No comment
,” ujar dia sambil menggelengkan kepala.
Pengamatan
Kompas.com
, George Sugama keluar dari sebuah lift lantai enam Polres Metro Jakarta Timur dengan menggunakan kaus tahanan berlengan pendek dan celana pendek.
Anak bos toko roti
itu juga mengenakan masker untuk menutupi wajahnya. Saat dihadirkan, kedua tangannya yang menghadap depan diikat pakai borgol.
Saat hadir memasuki ruangan, dia dirangkul oleh seorang anggota polisi berpakaian bebas. Dia juga didampingi oleh kuasa hukumnya yang mengenakan kemeja batik dengan warna dominasi hijau.
Sejumlah wartawan yang hadir langsung menghujani pertanyaan kepada George Sugama. Namun, dia tidak menjawab satu pun pertanyaan. Hanya saja, dia tidak menundukkan kepala seperti tersangka pada umumnya.
Sepanjang jumpa pers, George Sugama tidak dihadapkan ke arah kamera wartawan, melainkan sebaliknya.
Untuk diketahui, anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menengkan diri.
Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan anak bos toko roti itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Akibat ulahnya, polisi menjerat George Sugama dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiaya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Sukabumi
-
/data/photo/2024/12/16/67601810d462e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
George Sugama Mengaku Khilaf Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung Megapolitan 16 Desember 2024
-
/data/photo/2024/12/16/67601810d462e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
George Sugama Nangis Saat Ditanya Alasan Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung Megapolitan 16 Desember 2024
George Sugama Nangis Saat Ditanya Alasan Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Anak bos toko roti
di Cakung bernama
George Sugama
Halim (35) mengelap air matanya saat ditanyai polisi dan wartawan mengenai alasannya menganiaya pegawai berinisial D.
“Saya khilaf,” kata George yang sesudahnya menyeka air mata menggunakan tangan kiri yang tengah diborgol, saat dihadiri dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Setelah itu, George Sugama tidak mengungkapkan hal lain. Dia hanya menganggukkan kepala ketika ditanya apakah menyesalkan perbuatannya atau tidak.
Sementara itu, George tidak menjawab mengenai pertanyaan alasannya menyuruh D mengantarkan makanan ke kamar pribadi meski bukan pekerjaannya.
“
No comment
,” ujar dia sambil menggelengkan kepala.
Untuk diketahui,
anak bos toko roti
, George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri.
Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George Sugama Halim dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiaya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun kasus anak bos toko roti menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebut George menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George Halim langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan George Sugama Halim ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/16/67600ca41b2e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tampang George Sugama, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai, Saat Dihadirkan di Jumpa Pers Megapolitan 16 Desember 2024
Tampang George Sugama, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai, Saat Dihadirkan di Jumpa Pers
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Anak bos toko roti
di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (34), dihadirkan dalam jumpa pers kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, George keluar dari sebuah lift lantai enam Polres Metro Jakarta Timur dengan menggunakan kaus tahanan biru berlengan pendek dan celana pendek.
George juga mengenakan masker abu-abu yang menutupi wajah. Kedua tangannya diborgol.
Saat memasuki ruangan, George dirangkul oleh seorang anggota polisi berkaus hitam. Ia juga didampingi kuasa hukumnya yang mengenakan kemeja batik dengan warna dominasi hijau.
Sejumlah wartawan langsung menghujani pertanyaan kepada George. Namun, George tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan.
Meski begitu, George tidak menundukkan kepala seperti tersangka yang biasanya dihadirkan dalam konferensi pers.
Sepanjang jumpa pers, George tidak dihadapkan ke arah kamera wartawan, melainkan sebaliknya.
Untuk diketahui,
anak bos toko roti
di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebut George menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Penganiaya Karyawan Toko Roti di Jaktim Ditangkap, Polisi: Tidak Kebal Hukum
ERA.id – Polisi menangkap GSH, terduga pelaku penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
“Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12/2024), dikutip dari Antara.
Menurut dia, personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jaktim menangkap terduga pelaku GSH di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Minggu malam (15/12/2024).
Nicolas menegaskan pelaku tidak kebal hukum, apalagi saat ini kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan
“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti dan jika minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor untuk diminta klarifikasi. Kasus itu sendiri telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana sebelumnya mengatakan peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, tetapi korban menolak karena bukan pekerjaannya.
“Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya, ” ucap Lina, Sabtu (14/12/2024).
Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek pada bahu korban.
-

Potret Anak Bos Toko Roti Kini Berbaju Tahanan, Tangan Diborgol
Jakarta –
Polisi resmi menetapkan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur (Jaktim), sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang karyawati. George pun kini telah mengenakan baju tahanan berwarna biru.
Pantauan detikcom, George dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024) petang. George terlihat memakai baju tahanan berwarna biru.
George terus tertunduk saat sesi konferensi pers berlangsung. Dia pun terus mengenakan masker berwarna putih yang menutupi setengah bagian wajahnya.
Selain berbaju tahanan, kedua tangan George juga tampak diborgol. George juga didampingi oleh dua anggota kepolisian di sebelah kanan dan kirinya saat ditampilkan dalam konferensi pers.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap George. Usai melakukan gelar perkara, polisi resmi menetapkan George sebagai tersangka penganiayaan.
“Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).
“Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” ujarnya.
Pelaku ditangkap pada Senin (16/12) dini hari di sebuah hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.
Sesumbar Tak Bisa Dipenjara
D bercerita peristiwa penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.
“Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12).
Puncaknya pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang. Saat itu pelaku meminta korban mengantarkan pesanan makanannya. Namun korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.
Saat itu pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.
“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.
“Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” imbuhnya.
(mea/mea)
-

Anak Bos Toko Roti Ditangkap di Sukabumi, Polisi Ungkap Peran Ibu George Sugama Halim
loading…
Polisi menangkap George Sugama Halim (35), anak bos toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya di Cakung, Jakarta Timur. Tersangka diringkus di sebuah hotel Sukabumi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA – Polisi menangkap George Sugama Halim (35), anak bos toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya di Cakung, Jakarta Timur. Tersangka diringkus di sebuah hotel Sukabumi.
Polisi menjelaskan peran ibu dari penangkapan tersebut. “Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di hotel Anugerah Sukabumi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12/2024).
Pelaku sengaja kabur ke Sukabumi lantaran ketakutan. “Mereka merasa terancam kalau masih berada di rumah (toko roti) karena video penganiayaan sudah viral. Iya (sekeluarga),” ujarnya.
Terbaru, polisi telah menetapkan George Sugama Halim (35), anak bos toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya sebagai tersangka.
“Telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya, pelaku yang berbadan gempal tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.
(jon)
-

Sopannya Polisi Saat Tangkap Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawan di Hotel Sukabumi
ERA.id – Anak bos toko roti, George Sugama Halim, penganiaya karyawan orang tuanya, Dwi, di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), ditangkap usai kabur ke kawasan Sukabumi.
“Mereka merasa terancam kalau masih berada di rumahnya, toko roti karena video penganiayaan yang sudah viral,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
George pergi ke Sukabumi bersama keluarganya. Penyidik kemudian pergi ke lokasi untuk menangkap pelaku.
Pria ini pun ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, sekira pukul 00.00 WIB tadi. Dari video yang diterima, awalnya penyidik mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap.
Tak lama setelah itu, pintu dibuka. Ketika ditangkap, George tampak baru bangun tidur. Ada pria lain di dalam kamar ketika anak bos toko roti ini diciduk.
Polisi saat itu bertanya kepada George apakah dia sudah tahu maksud kedatangan polisi ke tempat peristirahatannya. George mengangguk, tak lama dia digiring keluar kamar dengan dikerumuni banyak polisi.
“Nggak (melawan saat ditangkap). Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di hotel Anugerah Sukabumi,” ujarnya.
Nicolas pun menyebut George belum ditetapkan sebagai tersangka. Dia dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya, viral di media sosial anak bos roti diduga menganiaya karyawan orang tuanya di kawasan Cakung, Jaktim. Dari video dan narasi yang dilihat di akun Twitter atau X @OmJ_JeNggot, kejadian berawal ketika korban diminta untuk mengantar makanan yang dipesan pelaku ke ruang pribadinya. Namun, korban menolak karena sedang bekerja.
Korban juga bercerita jika sebelumnya dilempar kursi dan dihina oleh GH usai mengantar makanan.
Kemudian karena permintaannya ditolak, pelaku marah dan melempar kursi ke arah wanita itu. Korban lalu dianiaya hingga kepalanya berdarah.
“No viral no justice, seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” demikian keterangan akun X @OmJ_JeNggot.
-

TNI AD Ungkap Sosok Anggota yang Foto Bareng Anak Bos Toko Roti di Jaktim, Ada yang Sudah Pensiun – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – TNI Angkatan Darat mengklarifikasi terkait foto sejumlah anggota TNI bersama anak bos Toko Roti di Jakarta Timur (Jaktim) tersangka penganiaya karyawati, George Sugama Halim yang viral di media sosial X.
Foto tersebut beredar di media sosial X pada Minggu (15/12/2024).
Foto tersebut pun memicu spekulasi netizen bahwa George Sugama Halim dibeking anggota TNI.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membantahnya.
Wahyu mengkonfirmasi foto di X dan video di Tiktok tersebut adalah personel Polisi Militer.
Lanjut dia, foto tersebut merupakan foto lama yang diambil 4 tahun lalu tepatnya tahun 2021 dan jauh sebelum kejadian dugaan penganiayaan yang viral saat ini.
Bahkan, lanjut dia, salah satu anggota Polisi Militer yang fotonya beredar di media sosial X telah lama pensiun.
“Pertemanan antara anggota Polisi Militer tersebut memang benar adanya namun sebatas sebagai teman atau rekan yang juga sudah terjalin cukup lama.”
“Narasi Polisi Militer TNI AD membackingi anak dari Bos toko Roti sama sekali tidak benar,” ucap Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (16/12/2024).
Ia juga menegaskan perbuatan George Sugama Halim tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi Polisi Militer TNI AD maupun personel Polisi Militer TNI AD.
Wahyu menegaskan TNI AD tidak akan melakukan intervensi sedikit pun terhadap proses hukum terhadap George.
“Proses hukum bagi yang bersangkutan (anak bos toko roti) tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada sedikitpun intervensi dari TNI AD karena memang tidak ada kaitannya,” tegas Wahyu.
Terkini, polisi telah menangkap dan menetapkan George sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati.
“Telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 351 KUHP.
Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Namun, saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap George Sugama Halim karena masih dalam proses pemeriksaan.
Polisi diketahui menangkap George Sugama Halim di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat.
“Penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB, dini hari tadi,” kata Ade Ary.
Terlihat sebelum penangkapan penyidik beberapa kali mengetuk pintu hotel yang pada akhirnya dibukakan.
Selain pelaku juga ada seorang pria lain di dalam kamar saat pelaku ditangkap.
Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pihaknya turut melakukan pengejaran terhadap pelaku membantu Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.
“Tim gabungan unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target,” ungkap Wira.
George digiring dari tempat persembunyiannya mengikuti penyidik setelahnya.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, yang bersangkutan kini masih diperiksa intensif.
“Selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rovan.
-

George Sugama Jadi Tersangka, Sempat Sesumbar Kebal Hukum sebelum Diringkus Polisi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Seorang anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, menganiaya pegawai wanitanya berinisial D (19).
Kini, pelaku yang bernama George Sugama Halim harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Ia telah ditangkap pada Minggu (15/12/2024) di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. George juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik langsung menetapkan George sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti dan melakukan gelar perkara.
“Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
Dikutip dari Tribun Jakarta, George disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH,” ujar Kombes Ade Ary.
Diketahui, George menganiayan seorang karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati alias D (19) hingga korban mengalami pendarahan di kepala.
Tangan, kaki, hingga pinggang korban juga mengalami memar.
D dianiaya oleh George pada Kamis (17/10/2024).
Korban sempat dilempar patung, mesin EDC, kursi, hingga loyang untuk membuat kue, setelah menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan yang dipesan ke kamar pribadi.
Setelah kejadian Dwi sudah melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, tapi setelah dua bulan berlalu dia tidak kunjung menerima informasi penetapan George sebagai tersangka.
Sesumbar Kebal Hukum
Sebelum diringkus polisi, George sempat sesumbar kebal hukum hingga menantang warganet.
Hal tersebut diungkapkan oleh korban.
“Bilang saya ‘Miskin, babu’ terus dia juga bilang ‘Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum’, gitu,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Namun, George kini justru kabur hingga akhirnya ditangkap di Sukabumi.
George ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta TImur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menuturkan George mengaku terancam hingga memilih pergi bermalam di salah satu hotel di Sukabumi.
“Kenapa mereka di Sukabumi. Setelah kami menggali informasi dari orang tua, mereka menyatakan ke Sukabumi untuk menenangkan diri,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin.
George berada di Sukabumi bersama keluarganya dan pihak keluarga mengaku ketakutan atas kasus ini.
“Karena kasus ini menyebabkan mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara) sendiri,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sempat Sesumbar Kebal Hukum dan Tantang Netizen, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Pegawai Malah Ngumpet
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)
-

Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti Ngumpet di Sukabumi, Polisi: Ketakutan Kalau di Rumah
ERA.id – Polisi mengungkapkan bahwa GSH, terduga pelaku penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD kabur ke Sukabumi, Jawa Barat karena takut.
“Bahwa mereka (keluarga) ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor (GSH), karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam, kalau mereka masih berada di rumahnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Nicolas di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024), dikutip dari Antara.
Menurut dia, pihaknya mengetahui keberadaan terduga pelaku di Sukabumi berdasarkan keterangan dari orang tua terduga pelaku.
“Surat panggilan kepada saudara terlapor karena status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sehingga, kita mengirimkan surat dan ternyata oleh orang tuanya menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan sedang berada di Hotel Anugrah, Sukabumi,” ucapnya.
Setelah mengetahui keberadaannya, tim Polda Metro Jaya dan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur mendatangi terduga pelaku.
“Jadi, di sanalah karena penyidik berkomunikasi untuk melaksanakan proses-proses penyidikan yang ada. Selanjutnya, atas permintaan dari keluarga, penyidik menjemput keluarga dan bersama saudara terlapor di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Senin dini hari,” ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku dalam proses penyidikan, proses penegakan hukum.
Nicolas menuturkan kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024 dan korban (pelapor) DAD melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024.
“Kami sampaikan bahwa proses tersebut, waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tapi kasus pidana umum. Dengan demikian kami dari penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penengakan hukum,” katanya.
Aparat kepolisian pun telah meminta keterangan para saksi, termasuk terlapor GSH untuk mengklarifikasi peristiwa penganiayaan itu.
Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana sebelumnya mengatakan peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, tetapi korban menolaknya karena bukan pekerjaannya.
“Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya, ” ucap Lina, Sabtu (14/12/2024).
Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek dan bahu korban.