Korban Penganiayaan George Sugama Halim Tak Ungkap Klaim Pelaku soal Kebal Hukum di BAP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– D,
pegawai toko roti
di Cakung, Jakarta Timur yang menjadi korban penganiayaan anak bosnya, George Sugama Halim (35), tak menyinggung ihwal pelaku yang sempat mengeklaim kebal hukum.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengetahui hal ini setelah melihat isi berita acara pemeriksaan (BAP) korban.
“Dari hasil yang di-BAP oleh penyidik, tidak ada pelapor menyampaikan hal itu di-BAP, tidak ada sama sekali,” tegas Lilipaly dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Meski begitu, polisi akan kembali memeriksa korban untuk mengklarifikasi dugaan pernyataan tersebut.
“Kalau benar itu, kata-kata itu disampaikan, harus dicantumkan dalam berita acara. Berita acara saksi pelapor dalam hal ini,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, George sempat mengatakan dirinya kebal terhadap hukum sehingga berani melakukan penganiayaan.
Menurut pengakuan D, hal itu diungkapkan oleh GSH saat pertama kali dirinya dianiaya oleh GSH menggunakan wadah selotip dan dilempari meja.
“Bilang saya ‘Miskin, babu’ terus dia juga bilang ‘Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum’, gitu,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Sebelumnya, George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Sukabumi
-
/data/photo/2024/12/16/676023a3c97f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korban Penganiayaan George Sugama Halim Tak Ungkap Klaim Pelaku soal Kebal Hukum di BAP Megapolitan 16 Desember 2024
-

Polisi Jebloskan George Anak Bos Toko Roti ke Penjara
Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi resmi menahan George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti di Jakarta Timur buntut aksinya menganiaya seorang karyawan perempuan berinisial D.
George ditahan usai rampung menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (16/12).
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah bukti, termasuk barang yang digunakan George untuk menganiaya korban. Di antaranya kursi, patung, mesin EDC hingga loyang.
Nicolas turut menyebut George tak hanya sekali melakukan aksi penganiayaan. Kata dia, saat George kerap melampiaskan emosinya dengan merusak barang.
“Ada memang lebih dari satu kali. Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai, kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” tutur dia.
Sebelumnya, seorang anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Jakarta Timur diduga menganiaya karyawannya, seorang perempuan berinisial D.
D mengaku penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, tutur dia, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.
Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat itu pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun, D menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.
Pelaku lantas mengamuk hingga melakukan penganiayaan. D dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.
“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank, dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.
“Setelah saya dilempari barang di situ, bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya, di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” sambungnya.
D kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak berwajib pada Jumat (18/10). Setelah hampir dua bulan, barulah polisi menangkap pelaku di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]
-

Tersangka penganiayaan karyawan toko roti terancam lima tahun penjara
Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur menahan pria berinisial GSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung.
“Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin petang.
Menurut dia, berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, tersangka GSH melakukan penganiayaan terhadap DAD.
Nicolas menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar 21.00 WIB karena adanya kesalahpahaman dan emosi yang terjadi pada tersangka GSH kepada korban.
Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin “Electronic Data Capture” (EDC), kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja di dalam toko roti tersebut.
“Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka,” ujarnya.
Kemudian, korban melaporkan kasus itu ke aparat Kepolisian pada 18 Oktober 2024. Polres Metro Jakarta Timur pun langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi dan terlapor (GSH) untuk dimintai keterangan.
Setelah klarifikasi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana. “Karena peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat,” kata dia.
Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa perkara tersebut ada pidananya sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku ditangkap di sebuah hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari.
“Setelah tahap penyidikan, penyidik memanggil ulang para saksi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Tersangka GSH dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun penjara.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024 -
/data/photo/2024/12/16/67600ca41b2e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Bermula dari Minta Antarkan Makanan Megapolitan 16 Desember 2024
Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Bermula dari Minta Antarkan Makanan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan kronologi George Sugama Halim (35),
anak bos toko roti
di Cakung, menganiaya pegawai berinisial D.
Lilipaly berujar, peristiwa tindak pidana ini terjadi di toko roti orangtua George di Jalan Raya Penggilingan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (17/10/2024).
Mulanya, George meminta D membawakan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak.
“Korban menolak karena, ‘Itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi’,” kata Lilipaly saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Mendapat penolakan tersebut, George merasa kesal sehingga terjadi cekcok antara tersangka dengan korban.
“Mengakibatkan tersangka makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” ujar dia.
Saat itu, George melempar sejumlah barang terhadap D, yakni loyang, mesin EDC, kursi, serta patung hiasan.
“Nah pada saat loyang mengenai korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” ungkap Lilipaly.
Untuk diketahui,
anak bos toko roti
di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap
pegawai toko roti
berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri.
Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan
anak bos toko roti
itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Akibat ulahnya, George dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5051879/original/082562800_1734314988-IMG-20241216-WA0002.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Fakta Penangkapan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati di Jaktim – Page 3
Polisi mengungkap alasan menjemput paksa George Sugama Halim alias GSH, pelaku yang menghajar karyawati hingga babak belur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada George Sugama Halim. Surat panggilan dilayangkan usai kasus naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Saat itu, orangtuanya terlapor menyampaikan kepada penyidik George sedang berada di Hotel Anugerah, Sukabumi. Rupanya, George bersama keluarga mengasingkan diri ke Hotel Anugerah, Sukabumi usai kasusnya viral di media sosial.
“Pertanyaannya, kenapa di Hotel Anugerah Sukabumi? Setelah kami menggali informasi keterangan dari orangtua dan mereka menyatakan bahwa, mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam karena mereka masih berada di rumahnya, di TKP itu sendiri,” kata dia kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Nicolas mengatakan, penyidik kemudian berangkat ke Sukabumi pada 16 Desember 2024 dini hari. Nicolas menyebut, penyidik menjemput terlapor di Hotel Anugrah Sukabumi atas permintaan dari pihak keluarga.
“Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah dan SOP sesuai proses penyidikan,” tandas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penangkapan George dilakukan oleh Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Penangkapan Anak bos roti berinisial GSH yang melakukan penganiayaan terhadap pegawainya yaitu seorang wanita berinisial D hingga dilempar kursi di Penggilingan Cakung Jakarta Timur, pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi Jawa Barat pada hari Senin tanggal 16 desember 2024 Jam 00.48 WIB,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Ade Ary menerangkan, George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik,” ujar dia.
-
/data/photo/2024/12/16/676023a3c97f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Sebut George Sugama Kerap Marah-marah hingga Merusak Barang Megapolitan 16 Desember 2024
Polisi Sebut George Sugama Kerap Marah-marah hingga Merusak Barang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Anak bos toko roti
di Cakung bernama
George Sugama
Halim (35) disebut memiliki sifat tempramental.
Dia kerap marah-marah dan merusak barang-barang yang ada di dekatnya ketika tersulut emosi.
“Ada memang lebih dari satu kali (George Sugama emosional). Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP. Melukai kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipay di kantornya, Senin (16/12/2024).
Namun, polisi belum bisa memastikan apakah
anak bos toko roti
itu mengalami gangguan kejiwaan. Perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai hal ini.
“Kalau dari hasil keterangan para saksi seperti itu (George Sugama tempramental). Tapi itu yang menentukannya kan bukan polisi untuk menentukan jelasnya, itu nanti ahli. Jadi kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan daripada si tersangka ini sendiri,” kata Nicolas.
Untuk diketahui, anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menengkan diri.
Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan anak bos toko roti itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Akibat ulahnya, polisi menjerat George Sugama dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiaya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5053807/original/019742900_1734353226-IMG_20241216_192816.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Tahan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati – Page 3
Polisi menangkap George Sugama Halim alias GSH, pelaku penganiayaan terhadap AD, karyawati toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan George ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Senin dini hari, 16 Desember 2024.
Penangkapan George dilakukan oleh tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Penangkapan anak bos toko roti berinisial GSH yang melakukan penganiayaan terhadap pegawainya yaitu seorang wanita berinisial D hingga dilempar kursi di Penggilingan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 jam 00.48 WIB,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik,” ujar Ade Ary.
Korban Dwi Ayu yang merupakan karyawati di toko roti, dihajar oleh anak dari bosnya gegara menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkan adanya laporan dari korban pada 18 Oktober 2024
“Korban sudah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH,” kata Lina dalam keteranganya, Minggu (15/12/2024).
-
/data/photo/2024/12/16/67600ca41b2e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
George Sugama Ditahan Polisi Usai Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung Megapolitan 16 Desember 2024
George Sugama Ditahan Polisi Usai Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Anak bos toko roti
,
George Sugama
Halim (35), ditahan polisi usai ditangkap, Senin (16/12/2024) dini hari. Dia ditahan karena menganiaya pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
“Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin malam.
Nicolas mengakui, kasus penganiayaan yang dilakukan
anak bos toko roti
ini sudah dilaporkan sejak 18 Oktober 2024.
Namun, George Sugama baru ditangkap hampir dua bulan setelah kasus ini dilaporkan ke polisi oleh D.
“Kami sampaikan juga memang, penyidikannya sudah dilaporkan dari tanggal 18 Oktober dan baru hari ini ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur karena ada proses-proses, mulai dari penyelidikan dan baru ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata dia.
Saat pelaporan, korban disebut tidak menyatakan ke polisi bahwa George Sugema sempat menyatakan kebal hukum.
“Dari hasil yang di BAP oleh penyidik, tidak ada. Pelapor menyampaikan hal itu (George Sugama kebal hukum)di BAP, tidak ada sama sekali. Jadi kami tidak bisa berasumsi bahwa itu benar terjadi atau tidak. Karena nanti kami akan meminta keterangan lanjutan,” ucap Nicolas.
Untuk diketahui, anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menengkan diri.
Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan anak bos toko roti itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Akibat ulahnya, polisi menjerat George Sugama dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiaya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kemarin Tantang Polisi, Kini Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawan Ditangkap
ERA.id – Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur (Jaktim) yang menganiaya karyawan orang tuanya, Dwi.
“Target saat itu berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menambahkan pihaknya turut terlibat dalam menangkap pelaku. “Pada pukul 00.00 WIB tim berhasil mengamankan target,” jelas Wira.
Wira lalu menyebut George dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya, viral di media sosial anak bos roti diduga menganiaya karyawan orang tuanya di kawasan Cakung, Jaktim.
Dari video dan narasi yang dilihat di akun Twitter atau X @OmJ_JeNggot, kejadian berawal ketika korban diminta untuk mengantar makanan yang dipesan pelaku ke ruang pribadinya. Namun, korban menolak karena sedang bekerja.
Korban juga bercerita jika sebelumnya dilempar kursi dan dihina oleh GH usai mengantar makanan.
Kemudian karena permintaannya ditolak, pelaku marah dan melempar kursi ke arah wanita itu. Korban lalu dianiaya hingga kepalanya berdarah. Bahkan pelaku juga sempat menantang polisi dan berujar kalau dirinya kebal hukum tak bisa dijebloskan ke penjara.
“No viral no justice, seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” demikian keterangan akun X @OmJ_JeNggot.
-
/data/photo/2024/12/16/675f8fa356f3b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Orangtua George Sugama Halim, Bos Toko Roti di Cakung, Dikenal Baik oleh Warga Megapolitan 16 Desember 2024
Orangtua George Sugama Halim, Bos Toko Roti di Cakung, Dikenal Baik oleh Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Orangtua
George Sugama
Halim (35), tersangka kasus penganiayaan
pegawai toko roti
berinisial D di Cakung, Jakarta Timur, dikenal baik oleh warga sekitar.
“Orangtuanya mah baik, kadang keluar menyapa warga yang dia kenal,” kata Nur (40), tetangga keluarga George, Senin (16/12/2024).
Nur mengatakan, orangtua George kerap berbagi kepada masyarakat sekitar.
“Kalau mau beli roti di sana karena tetangga sering dikasih. Dikenal baik kok kalau orangtua,” kata dia.
Nur kerap melihat orangtua George keluar rumah untuk membeli makanan ataupun ke minimarket.
Namun, dia mengaku tidak tahu menahu penganiayaan yang dilakukan George kepada pegawainya. Apalagi, toko roti orangtua George beroperasi seperti biasa.
“Enggak tahu. Kalau tahu juga ditutup itu pasti, orang-orang enggak ada yang tahu, karena (kejadian) Oktober lama banget itu,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan tetangga keluarga George, Rizky (25). Ia mengaku baru mengetahui kasus penganiayaan tersebut melalui video yang viral di sosial media.
“Warga sini mah baru tahu setelah viral saja. Terus karena kemarin-kemarin itu disamperin polisi, sebelum viral enggak ada yang tahu,” kata Rizky.
Saat itu, Rizky mengira polisi datang ke toko roti orangtua George karena hendak membeli sesuatu.
“Ada sih satu mobil polisi, terus keluar mobil itu tegap-tegap orang-orangnya. Aku pikir polisi beli roti kesitu, aku enggak tahu itu (kalau ada kasus),” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, George Sugama Halim (35) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D.
George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.
Berdasarkan video penangkapan yang diterima oleh
Kompas.com
, Aiptu Zakaria alias Jacklyn Chopper bersama anggota kepolisian lainnya mendatangi kamar hotel tersebut.
Setelah pintu dibuka, pihak kepolisian memasuki kamar yang di dalamnya terdapat George bersama seorang pria.
Pada saat itu, George sedang duduk di atas kasur sambil menonton televisi. Sementara, pria lain yang bersamanya terlihat berjongkok tak jauh dari pelaku.
Melihat kehadiran polisi, George tampak menggaruk-garuk tangan kanannya berulang kali.
“Sudah paham ya, George? Sudah paham? Masalahnya sudah paham?” tanya Jacklyn sambil menyentuh lengan kiri George. George pun hanya menganggukkan kepala.
George tidak menunjukkan perlawanan saat ditangkap. Ia langsung dibawa oleh polisi tanpa borgol atau ikatan di tangannya.
Adapun video kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
Polisi menyebut George menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.