kab/kota: Sukabumi

  • Polisi tetapkan penganiaya karyawan toko roti sebagai tersangka

    Polisi tetapkan penganiaya karyawan toko roti sebagai tersangka

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (kedua dari kiri) saat ditemui di Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA/Ilham Kausar

    Polisi tetapkan penganiaya karyawan toko roti sebagai tersangka
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 16 Desember 2024 – 19:16 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    “Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.

    Ade Ary menjelaskan GSH dipersangkakan dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana lima tahun. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. “Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH,” katanya.

    Tim Kepolisian telah menangkap terduga penganiaya berinisial GSH di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Satuan Reskrim Polrestro Jaktim menangkap terduga pelaku GSH di  Sukabumi pada Minggu malam (15/12). Nicolas menegaskan bahwa pelaku tidak kebal hukum, apalagi saat ini kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

    “Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti. Apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan. Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor dalam kasus tersebut. Kasus itu telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.

    Sumber : Antara

  • Komunitas VCI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pandeglang

    Komunitas VCI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pandeglang

    Pandeglang: Puluhan pecinta mobil Toyota yang tergabung dalam Voxy Club Indonesia (VCI), memberikan sejumlah bantuan logistik untuk korban banjir di Kampung Malang Nengah, Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Sabtu, 14 Desember 2024.

    Ketua Umum VCI, Jeffrey Irawan mengaku, jika bantuan logistik yang diberikan untuk korban banjir tersebut merupakan bentuk kepedulian dari VCI. “Pertama memang ketika ada bencana, saya dan teman-teman dari VCI selalu peduli. Semoga bantuan dari kami bisa bermanfaat untuk orang banyak khususnya warga yang menjadi korban dari musibah banjir ini,” ungkap Jefrrey.

    Ia mengatakan, bahwa logistik yang disalurkan merupakan hasil dari swadaya seluruh anggota VCI. “Ini murni hasil swadaya dari teman-teman yang peduli dengan bencana ini. Kemudian bencana seperti ini bukan terjadi di Pandeglang saja, akan tetapi terjadi di Sukabumi dan Medan. Untuk itu, kami bersosialisasi dan memberikan bantuan untuk para korban,” lanjutnya.

    Adapun bantuan yang disalurkan oleh VCI meliputi sembako, perlengkapan bayi, susu kotak, makanan ringan, kopi, gula pasir, air mineral, dan perlengkapan mandi.
     

    Salah seorang warga penerima bantuan, Fauziah menuturkan bantuan dari VCI sangat membantu dirinya dan seluruh warga di Kampung Malang Nengah. “Saya dan juga masyarakat Kampung Malang Nengah, mengucapkan terima kasih kepada VCI karena telah mendonasikan rejekinya kepada yang terkenal musibah,” ucapnya.

    Diketahui, musibah banjir menjadi langganan Kampung Malang Nengah. Bahkan musibah banjir bisa terjadi hingga dua kali dalam setahun. 

    “Kalau untuk musibah banjir ini, setiap tahun memang sering terjadi 1 sampai 2 kali. Dan selama banjir ini, kebutuhan yang kami butuhkan adalah makanan,” ujar Fauziah. 

    Di tempat yang sama, Kecamatan Patia, jumlah warga yang terdampak banjir di Kecamatan Patia sebanyak 3.500 jiwa.

    “Yang terdampak banjir di Kecamatan Patia itu ada 7 Desa, yang parah itu ada 5 Desa namun yang lebih parah lagi ad 2 Desa yaitu Desa Idaman dan Desa Ciawi. Untuk warga yang terdampak kurang lebih ada 3.500 jiwa,” ungkap Supratman, Camat Kecamatan Patia.

    Pandeglang: Puluhan pecinta mobil Toyota yang tergabung dalam Voxy Club Indonesia (VCI), memberikan sejumlah bantuan logistik untuk korban banjir di Kampung Malang Nengah, Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Sabtu, 14 Desember 2024.
     
    Ketua Umum VCI, Jeffrey Irawan mengaku, jika bantuan logistik yang diberikan untuk korban banjir tersebut merupakan bentuk kepedulian dari VCI. “Pertama memang ketika ada bencana, saya dan teman-teman dari VCI selalu peduli. Semoga bantuan dari kami bisa bermanfaat untuk orang banyak khususnya warga yang menjadi korban dari musibah banjir ini,” ungkap Jefrrey.
     
    Ia mengatakan, bahwa logistik yang disalurkan merupakan hasil dari swadaya seluruh anggota VCI. “Ini murni hasil swadaya dari teman-teman yang peduli dengan bencana ini. Kemudian bencana seperti ini bukan terjadi di Pandeglang saja, akan tetapi terjadi di Sukabumi dan Medan. Untuk itu, kami bersosialisasi dan memberikan bantuan untuk para korban,” lanjutnya.
    Adapun bantuan yang disalurkan oleh VCI meliputi sembako, perlengkapan bayi, susu kotak, makanan ringan, kopi, gula pasir, air mineral, dan perlengkapan mandi.
     

     
    Salah seorang warga penerima bantuan, Fauziah menuturkan bantuan dari VCI sangat membantu dirinya dan seluruh warga di Kampung Malang Nengah. “Saya dan juga masyarakat Kampung Malang Nengah, mengucapkan terima kasih kepada VCI karena telah mendonasikan rejekinya kepada yang terkenal musibah,” ucapnya.
     
    Diketahui, musibah banjir menjadi langganan Kampung Malang Nengah. Bahkan musibah banjir bisa terjadi hingga dua kali dalam setahun. 
     
    “Kalau untuk musibah banjir ini, setiap tahun memang sering terjadi 1 sampai 2 kali. Dan selama banjir ini, kebutuhan yang kami butuhkan adalah makanan,” ujar Fauziah. 
     
    Di tempat yang sama, Kecamatan Patia, jumlah warga yang terdampak banjir di Kecamatan Patia sebanyak 3.500 jiwa.
     
    “Yang terdampak banjir di Kecamatan Patia itu ada 7 Desa, yang parah itu ada 5 Desa namun yang lebih parah lagi ad 2 Desa yaitu Desa Idaman dan Desa Ciawi. Untuk warga yang terdampak kurang lebih ada 3.500 jiwa,” ungkap Supratman, Camat Kecamatan Patia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • George Sugama Halim Lantang saat Sebut Kebal Hukum, Nyatanya Kabur ke Sukabumi, Benarkah Diancam? – Halaman all

    George Sugama Halim Lantang saat Sebut Kebal Hukum, Nyatanya Kabur ke Sukabumi, Benarkah Diancam? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – George Sugama Halim, anak bos toko roti yang yang menganiaya dan menghina pegawainya Dwi Ayu Darmawati (19) berhasil ditangkap polisi di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari tadi.

    Padahal, sebelumnya George Sugama Halim sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi dan mengklaim kebal hukum.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly pun membeberkan alasan George Sugama Halim kabur ke Sukabumi.

    George Sugama Halim mengaku merasa terancam setelah videonya yang menganiaya salah satu pegawainya viral di media sosial.

    Karenanya George Sugama Halim memilih pergi bermalam ke salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

    Di hotel itulah, George Sugama akhirnya diamankan polisi.

    “Kenapa mereka di Sukabumi. Setelah kami menggali informasi dari orangtua, mereka menyatakan ke Sukabumi untuk menenangkan diri,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    George Sugama diamankan bersama keluarganya oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dan Direktur Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pihak keluarga George mengaku merasa terancam bila mereka tetap berada di rumahnya sehingga memilih bertolak ke Sukabumi.

    “Karena kasus ini menyebabkan mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara) sendiri,” ujarnya.

    Meski sudah diamankan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hingga kini George masih berstatus saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

    Menurut Nicolas, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih butuh waktu melakukan pemeriksaan terhadap George untuk menentukan apakah akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

    “Setelah itu dari tersangka kita akan menetapkan apakah kita akan melakukan penahanan atau tidak, nanti proses berjalan. Proses penyidikan sedang berlangsung,” tuturnya.

    Ngaku Khilaf

    George Sugama Halim sempat ditanya mengenai alasan dirinya menganiaya korban DAD hingga terluka.

    George pun mengaku melakukan hal tersebut karena khilaf.

    Pelaku diduga tega menganiaya karyawati toko roti itu karena korban menolak membawakan makanan untuknya.

    Kemudian ketika ditanya alasan memaksa DAD untuk mengantar roti ke kamar pribadinya, George pun enggan menjawab.

    “Kenapa kamu menyuruh DAD untuk antar roti ke kamar pribadi? kan itu bukan tugasnya dia?” tanya Kapolres kepada George, Senin (16/12/2024).

    “No comment,” jawab George.

    Usai diinterogasi dengan sejumlah pertanyaan saat dilakukann pemeriksaan, kini ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

    “Kamu merasa menyesal?” tanya Kapolres Nicolas.

    “Iya,” ucap George seraya menganggukkan kepala.

    Terancam 5 Tahun Penjara

    Geoge Sugama Halim terancam hukuman 5 tahun penjara.

    Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    “Persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” kata

    George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.

    Kemudian Ade Ary belum merinci lebih jauh terkait penahanan George setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Saat ini, penyidik masih memeriksa George dalam kapasitas sebagai tersangka.

    “Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum tersangka GSH,” ujarnya.

    Sementara itu perempuan berinisial D yang merupakan pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengungkap ulah anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi.

    Korban menyebut pelaku sempat sombong dan sesumbar kebal hukum.

    Disisi lain pegawai perempuan toko roti berinisial D yang menerima sejumlah perlakuan kejam dari pelaku mengungkap ulah anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi.

    Korban menyebut pelaku sempat sesumbar kebal hukum.

    D bercerita peristiwa penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan untuk melaporkan ke polisi.

    Alih-alih takut, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D

    Kemudian pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang.

    Saat itu pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Tetapi korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

    Saat itu pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan.

    Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” jelasnya lagi. (Tribunnews.com/WartaKota)

     

  • Fakta-fakta Penangkapan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai

    Fakta-fakta Penangkapan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai

    Jakarta: Polisi menangkap GSH, terduga pelaku penganiayaan pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur. GSH ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu malam, 15 Desember 2024. 

    “Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi Senin, 16 Desember 2024.

    Berikut fakta-fakta penangkapan GSH, anak bos toko roti penganiaya pegawai.

    1. Ditangkap di Sukabumi

    GSH ditangkap di Hotel Anugerah Sukabumi pada Minggu malam, 15 Desember 2024. Anak bos toko roti itu kini telah berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
    2. Lokasi  GSH Diketahui dari Keluarga

    Polisi mengungkapkan keluarga pelaku juga kooperatif. Pihak keluarga bahkan memberi tahu keberadaan pelaku.

    “Penyidik berkomunikasi dengan ibunya dan ibunya memberitahukan bahwa keberadaan mereka di Hotel Anugerah Sukabumi,” ujar Nicolas.
    3. Polisi Gelar Perkara
    Polres Metro Jakarta Timur segera menggelar perkara kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH) terhadap karyawan bernama Dwi di Cakung, Jakarta Timur. Ekspose itu untuk menetapkan George sebagai tersangka.

    “Yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi. Kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
     

    Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.

    Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.

    Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.

    Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 

    Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Jakarta: Polisi menangkap GSH, terduga pelaku penganiayaan pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur. GSH ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu malam, 15 Desember 2024. 
     
    “Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi Senin, 16 Desember 2024.
     
    Berikut fakta-fakta penangkapan GSH, anak bos toko roti penganiaya pegawai.

    1. Ditangkap di Sukabumi

    GSH ditangkap di Hotel Anugerah Sukabumi pada Minggu malam, 15 Desember 2024. Anak bos toko roti itu kini telah berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
    2. Lokasi  GSH Diketahui dari Keluarga

    Polisi mengungkapkan keluarga pelaku juga kooperatif. Pihak keluarga bahkan memberi tahu keberadaan pelaku.
    “Penyidik berkomunikasi dengan ibunya dan ibunya memberitahukan bahwa keberadaan mereka di Hotel Anugerah Sukabumi,” ujar Nicolas.
    3. Polisi Gelar Perkara
    Polres Metro Jakarta Timur segera menggelar perkara kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH) terhadap karyawan bernama Dwi di Cakung, Jakarta Timur. Ekspose itu untuk menetapkan George sebagai tersangka.
     
    “Yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi. Kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
     

     
    Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.
     
    Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.
     
    Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.
     
    Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 
     
    Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Alasan Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Pergi ke Sukabumi

    Alasan Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Pergi ke Sukabumi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi mengungkap alasan lain terkait keberadaan George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti di Jakarta Timur sekaligus tersangka penganiayaan seorang karyawan perempuan berinisial D di Sukabumi, Jawa Barat.

    George ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur di Hotel Anugerah Sukabumi pada Senin (16/12) di hari.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan alasan pertama George dan keluarganya ke Sukabumi lantaran merasa terancam usai aksi penganiayaannya viral di media sosial.

    “Dalam rangka yang pertama, menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor HP WA dari orang tua, jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya. Jadi mereka mengambil keputusan untuk ke Sukabumi,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin.

    Nicolas membeberkan alasan lain George dan keluarganya ke Sukabumi adalah untuk berobat. Hal ini diduga terkait kondisi kejiwaan George.

    “Kebetulan di Sukabumi itu ada informasi yang juga bahwa ada tempat pengobatan di Sukabumi nah mereka berangkat ke Sukabumi untuk ingin melakukan pengobatan terhadap si tersangka,” tutur Nicolas.

    “Ya, seperti itu (pengobatan kejiwaan). Dari keterangan saksi ya,” imbuhnya.

    Namun, Nicolas menyebut terkait kondisi kejiwaan George itu akan didalami lebih lanjut. Nantinya, akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi yang bersangkutan.

    Sebelumnya, seorang anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Jakarta Timur diduga menganiaya karyawannya, seorang perempuan berinisial D.

    D mengaku penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, tutur dia, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

    Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat itu pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun, D menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

    Pelaku lantas mengamuk hingga melakukan penganiayaan. D dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank, dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

    “Setelah saya dilempari barang di situ, bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya, di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” sambungnya.

    D kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak berwajib pada Jumat (18/10). Setelah hampir dua bulan, barulah polisi menangkap pelaku di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

    Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

    (dis/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Anak Bos Toko Roti ke Sukabumi karena Diancam-Pengobatan Kejiwaan

    Anak Bos Toko Roti ke Sukabumi karena Diancam-Pengobatan Kejiwaan

    Jakarta

    George Sugama Halim, anak bos toko roti yang viral menganiaya karyawati di Cakung, Jakarta Timur, ditangkap polisi di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Kepada polisi, George mengaku ke Sukabumi karena menerima ancaman dan juga untuk pengobatan kejiwaan.

    “(Tersangka ke Sukabumi) dalam rangka yang pertama, menghindari karena merasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya yang masuk ke nomor HP WA dari orang tua,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipalu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, ancaman tersebut membuat George ketakutan. Sehingga, kemudian George dan keluarganya pergi ke Sukabumi.

    “Jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya. Jadi mereka mengambil keputusan untuk ke Sukabumi,” kata Nicolas.

    Momen George Sugama Halim, anak bos toko roti yang viral menganiaya karyawati di Jaktim saat ditangkap polisi. (Foto: dok. Istimewa)

    Jalani Pengobatan

    Selain rasa takut akan ancaman, faktor lain yang membuat tersangka dan keluarga ke Sukabumi adalah untuk berobat. Nicolas menyebut pengobatan kejiwaan ini dimaksud keluarga untuk mengobati tersangka.

    “Tujuan lainnya adalah di samping itu ke Sukabumi adalah ada penawaran bahwa informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan. Tempat mengobatkan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu (mengobati) tersangka,” jelas Nicolas.

    “Jadi kedua orang tuanya karena ada informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan terkait dengan tersangka sehingga mereka merasa terancam karena diteror terus dengan WA yang masuk dari berita-berita yang beredar. Nah mereka berangkat ke Sukabumi untuk ingin melakukan pengobatan terhadap si tersangka,” tuturnya.

    Seperti diketahui, George ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur, di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari pukul 02.30 WIB.

    Baca selanjutnya: penjelasan Lindayes

  • 8
                    
                        Jawaban Polisi Usai Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Disebut Punya Beking TNI 
                        Megapolitan

    8 Jawaban Polisi Usai Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Disebut Punya Beking TNI Megapolitan

    Jawaban Polisi Usai Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Disebut Punya Beking TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly tak berkomentar banyak atas klaim George Sugama Halim (35), 
    anak bos toko roti
    di Cakung yang menganiaya pegawai orangtuanya, mengaku punya beking TNI.
    “Mengenai hal itu, saya tidak bisa berkomentar,” ujar Lilipaly dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
    Pasalnya, saat diperiksa polisi,
    pegawai toko roti
    berinisial D korban penganiayaan George tak menyinggung klaim tersangka soal pengakuan beking TNI tersebut.
    “Bagaimana saya mau tindak lanjut bahwa ada pernyataan itu?” tanya Lilipaly.
    Sedianya, polisi berencana kembali memeriksa D untuk mengklarifikasi hal tersebut pada Senin (16/12/2024). Namun, korban tak memenuhi panggilan. 
    “Kami sudah hubungi tadi malam, kami mau lakukan pemeriksaan tambahan, korban menolak. Bahwa hari ini, siang ini, kami tunggu-tunggu, juga sampai jam segini korban juga belum datang,” ujar Lilipaly.
    Meski begitu, pihak kepolisian tetap berupaya kembali memeriksa D pada lain kesempatan.
    Sebagai informasi, kabar mengenai George disebut mempunyai beking TNI beredar di media sosial X. Beberapa akun menyebarkan foto George tengah berswafoto dengan anggota TNI.
    “Sementara beredar foto-foto George Sugama Halim yang hobinya pamer foto makan dan lobi pejabat militer TNI,” tulis akun X @joe_pride888.
    Sebelumnya, George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
    George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Adapun George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
    George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
    Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
    “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
    Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi periksa psikologi tersangka penganiayaan karyawan toko roti

    Polisi periksa psikologi tersangka penganiayaan karyawan toko roti

    Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur telah menahan dan menetapkan tersangka pria berinisial GSH (35) sebagai pelaku penganiaya karyawan toko roti berinsial DAD dan polisi akan memeriksa kondisi psikologi tersangka.

    Terkait informasi yang beredar bahwa tersangka memiliki IQ dan EQ yang rendah, maka Kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologi tersangka tersebut.

    “Yang menentukan adalah ahli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Senin.

    Menurut dia, kepergian tersangka ke Sukabumi, Jawa Barat, bersama kedua orang tuanya selain ketakutan karena adanya ancaman, juga adanya informasi tentang tawaran pengobatan.

    “Tujuan lainnya ke Sukabumi adalah ada penawaran di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu,” kata Nicolas.

    Pengobatan itu tidak lain adalah untuk tersangka. Pengobatan itu pengobatan kejiwaan. “Ya, seperti itu. Dari keterangan saksi ya. Semacam terapi,” katanya.

    Terkait kejiwaan tersangka GSH yang temperamental, kata dia, berdasarkan keterangan para saksi memang seperti itu. Namun, yang menentukan itu bukan polisi melainkan ahli.

    “Jadi, kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dari si tersangka ini,” katanya.

    Kasus penganiayaan berawal ketika tersangka GSH meminta korban DAD untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya pada 17 Oktober 2024, padahal itu bukan pekerjaan korban.

    “Tersangka meminta kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamarnya, namun korban menolak karena bukan pekerjaannya,” kata dia.

    Tersangka merasa kesal hingga terjadi percekcokan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban DAD.

    Kemudian, tersangka GSH melemparkan segala benda yang ada di hadapannya ke arah korban.

    Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan menggunakan loyang, mesin “Electronic Data Capture” (EDC), kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja. “Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka,” katanya.

    Hingga saat ini tersangka GSH ditahan di Mapolres Metro Jaktim dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun.

    Tersangka GSH mengaku khilaf karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban DAD. “Saya khilaf,” singkatnya.

    Tersangka tak banyak bicara terkait kasus penganiayaan itu. Tersangka GSH hanya menganggukkan kepala ketika ditanya apakah menyesal melakukan penganiayaan itu.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Jelaskan Rangkaian Kasus Anak Bos Toko Roti hingga Ditangkap

    Polisi Jelaskan Rangkaian Kasus Anak Bos Toko Roti hingga Ditangkap

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti hingga George Sugama Halim (GSH) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. George saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan pihaknya menerima laporan korban berinisial DAD pada 18 Oktober 2024. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.

    “Kita sampaikan bahwa laporan polisi itu mengenai adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 17 Oktober, sekitar pukul 21.00, di TKP toko roti yang ada di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Atas kejadian itu, pelapor merasa menjadi korban, karena dianiaya oleh GSH dan pelapornya bernama Saudari DAD,” jelas Kombes Nicolas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    Nicolas mengatakan pihaknya saat itu langsung mengantar korban untuk divisum di RS Polri Kramat Jati. Setelah dari RS Polri, penyidik mengizinkan pelapor untuk pulang.

    “Selanjutnya, penyidik melakukan tahapan penyelidikan, yakni memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasinya,” ujarmya.

    Kasus Naik Penyidikan

    Setelah tahap klarifikasi selesai, penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

    Saksi-saksi Diperiksa

    Dalam tahan penyidikan ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memanggul ulang para saksi untuk dimintai keterangan.

    “Pada proses penyidikan inilah dilakukan upaya-upaya paksa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yang mengikat penyidik itu sendiri,” ucapnya.

    Tersangka Ditangkap dan Ditahan

    George Sugama Halim ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di hotel Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12) dini hari. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan ditahaan.

    “Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka. Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” pungkasnya.

    (mea/jbr)

  • 8
                    
                        George Sugama, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, ke Sukabumi buat Jalani Pengobatan
                        Megapolitan

    8 George Sugama, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, ke Sukabumi buat Jalani Pengobatan Megapolitan

    George Sugama, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, ke Sukabumi buat Jalani Pengobatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – George Sugama Halim (35),
    anak bos toko roti
    di Cakung yang menganiaya pegawai orangtuanya, pergi ke  Sukabumi, Jawa Barat untuk menjalani pengobatan. 
    George bersama keluarga bertolak ke Sukabumi pada Minggu (15/12/2024) siang, sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi atas kasus penganiayaan pada Senin (16/12/2024).
    “Ada penawaran, informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di kantornya, Senin (16/12/2024).
    Selain berobat, alasan lain George dan keluarga pergi ke Sukabumi ialah untuk memenangkan diri. Pasalnya, video penganiayaan yang dilakukan George terhadap
    pegawai toko roti
    berinisial D viral di media sosial.
    Keluarga merasa terancam karena mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal.
    “Menghindari karena rasa takut, ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor
    handphone
    atau WhatsApp dari orangtua, jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya,” ungkap Lilipaly.
    Lilipaly juga menyebut, polisi tengah mendalami dugaan penyakit kelainan yang dialami George dengan memeriksa kondisi psikologis tersangka.
    “Karena yang menentukan adalah ahli,” tegas dia.
    Sebelumnya, George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
    George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Adapun George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
    George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
    Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
    “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
    Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.