kab/kota: Sukabumi

  • Polisi Terapkan Car Free Night di Puncak Bogor saat Malam Tahun Baru

    Polisi Terapkan Car Free Night di Puncak Bogor saat Malam Tahun Baru

    Jakarta, CNN Indonesia

    Satlantas Polres Bogor memberlakukan bebas kendaraan alias car free night (CFN) di jalur utama wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, saat perayaan malam tahun baru.

    Berdasarkan unggahan akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc, CFN diberlakukan 31 Desember 2024 pukul 21.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 02.00 WIB.

    “Mulai jam 21.00 31 Des 2024 s/d pukul 02.00 1 Jan 2025 di Jalur Wisata Puncak akan diberlakukan Car Free Night,” demikian tertulis dalam unggahan itu.

    Selain itu, Satlantas Polres Bogor juga mengalihkan arus lalu lintas di kawasan Puncak untuk mengantisipasi kemacetan.

    Pengalihan arus lalu lintas mulai dilakukan pada 31 Desember 2024 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 06.00 WIB.

    Imbas pengalihan arus tersebut, pengendara yang akan menuju ke Cianjur atau Bandung dari arah Bogor diminta untuk menggunakan jalur alternatif.

    [Gambas:Instagram]

    Berikut jalur alternatif yang bisa dilalui masyarakat saat Car Free Night Puncak:

    Cibubur-Cianjur via Jonggol
    Rute Cibubur-Cileungsi-Jonggol Cariu-Cikalong-Cianjur

    Ciawi-Cianjur via Sukabumi
    Rute Ciawi-Cicurug-Cibadak-Kota Sukabumi-Cianjur

    (dis/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mengadu ke DPR, Pegawai Toko Roti di Jakarta Timur Ungkap Detik-detik Dianiaya Anak Bosnya – Halaman all

    Mengadu ke DPR, Pegawai Toko Roti di Jakarta Timur Ungkap Detik-detik Dianiaya Anak Bosnya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, menceritakan detik-detik dirinya dianiaya pada 17 Oktober 2024 lalu.

    Ayu dianiaya George Sugama Halim (GSH), anak dari pemilik toko, setelah menolak memenuhi permintaan pribadi pelaku.

    Ayu mengatakan, insiden bermula saat George memesan makanan melalui aplikasi ojek online dan memintanya mengantarkan ke kamar pribadinya. 

    Namun, Ayu menolak permintaan tersebut karena merasa hal itu bukan bagian dari tugasnya.

    Penolakan ini disebut memicu amarah George.

    “Ada hal lain juga dari sebelum kejadian ini dia juga pernah ngatain saya miskin, babu. Terus dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kayak elu enggak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum’,” kata Ayu saat mengadu ke Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Akibat penolakan tersebut, Ayu mengaku dilempari berbagai benda, termasuk patung, bangku, mesin EDC, hingga loyang kue oleh pelaku.

    “Dari situ saya menolak, pas saya menolak berkali-kali, dia melempar saya pakai patung, melempar saya pakai bangku, abis itu melempar saya pakai mesin EDC BCA,” ujarnya.

    Ayu mengaku sempat mencoba melarikan diri ke luar toko, tetapi kembali masuk untuk mengambil ponsel dan tasnya yang tertinggal. 

    “Akhirnya saya balik lagi ke dalam, tetapi saya malah dilempari lagi pakai kursi,” ucapnya.

    Akhirnya Ayu kabur ke belakang ke tempat yang banyak oven.

    “Di situ saya enggak bisa kemana-mana, akhirnya saya dilempari lagi pakai barang-barang, terus yang endingnya di situ saya dilempari pakai loyang kue sampai kepala saya berdarah,” ungkapnya.

    George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah dilaporkan Dwi Ayu Darmawati.

    Polisi diketahui menangkap George Sugama Halim di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.

    Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur. 

    Kemudian George pun digiring dari tempat persembunyiannya ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

    Setelah menjalani pemeriksaan George ditetapkan menjadi tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).

    Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.

    “Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.

    George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

    “No comment,” kata George.

  • Update Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Sukabumi, 58 Titik Longsor Mulai Bisa Dilalui

    Update Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Sukabumi, 58 Titik Longsor Mulai Bisa Dilalui

    Liputan6.com, Sukabumi – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus bergerak cepat menangani dampak bencana alam di Kabupaten Sukabumi dan Cianjur. Berdasarkan data Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (11/12/2024), sebanyak 58 dari 128 titik bencana di ruas jalan provinsi telah dibersihkan dari material longsor.

    “Hampir sebagian besar fungsional kecuali yg arah Loji-Ciletuh itu tidak bisa dan saat ini sedang pemasangan jembatan bailey,” kata Kepala DPMPR Jabar Bambang Tirtoyuliono, Jumat (13/14/2024). 

    Pada rapat koordinasi bencana Sukabumi ini, dia mengatakan, kemudian jembatan ke arah Sagaranten-Tegalbuleud itu pun sedang dilakukan pemasangan jembatan bailey. Dari keterangan pemerintah kecamatan yang diterima, akses jalan tersebut kini mulai bisa dilalui.

    Menurutnya, hampir sebagian besar ruas jalan sudah bisa fungsional artinya bisa dilalui roda dua dan roda empat walaupun bergantian. 

    “Untuk penanganan segi permanen sedang dilakukan secara bertahap. Jadi bapak ibu Camat mohon bersabar karena tim kita juga terbatas, kita turunkan sekitar 18 tim, mudah-mudahan bisa kami atasi secara bertahap,” ungkapnya.

    Progres Penanganan

    1. Longsor: 58 dari 128 titik sudah dibersihkan.

    2. Amblas: 5 dari 44 titik telah ditangani dan bisa dilalui kendaraan.

    3. Banjir: 20 titik sudah surut.

    4. Jembatan: 2 jembatan yang rusak berat sedang dalam proses perbaikan dengan pemasangan jembatan Bailey, dan 4 jembatan yang rusak ringan sudah diperbaiki.

    Akses Jalan

    Sejumlah ruas jalan provinsi dan nasional sudah bisa dilalui, meskipun secara bergantian. Ruas jalan yang sudah bisa dilalui antara lain:

    1. Sukabumi-Sagaranten

    2. Cikembar-Jampang Tengah-Kiaradua

    3. Waluran-Malereng-Palangpang-Puncak Darma-Cisaar

    4. Tegalbuleud-Sagaranten

    5. Cibadak-Cikidang-Palabuhan Ratu

    6. Jalan nasional Kiara Dua-Waluran

    7. Bagbagan-Kiara Dua

    8. Surade-Tegalbuleud-Sindangbarang

    9. Cibadak-Pelabuhan Ratu

     

    Pro-Kontra Pelepasan Tanah HGU PT RSA Cilacap, Bagaimana Reforma Agraria?

  • George, Anak Bos Toko Roti di Cakung Dikenal Tempramental, Kerap Rusak dan Lempar Barang Saat Emosi – Halaman all

    George, Anak Bos Toko Roti di Cakung Dikenal Tempramental, Kerap Rusak dan Lempar Barang Saat Emosi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur disebut kerap melampiaskan emosinya dengan melempar barang-barang.

    Karyawan yang bekerja di toko roti orang tuanya kerap menjadi sasaran emosi George Sugama Halim.

     
    “Ada memang lebih dari satu kali. Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024).

    Namun, polisi tidak merinci adanya pegawai lain selain Dwi Ayu Darmawati (19) yang menjadi korban tindak penganiayaan George.

    Dari hasil pemeriksaan diketahui bila ada karyawan toko kue yang berada di lokasi saat George mengamuk, maka karyawan dapat menjadi sasaran amuk tersangka.

    “Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan. Kalau dari hasil keterangan para saksi (pelaku temperamental), seperti itu,” ujarnya.

    George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah dilaporkan Dwi Ayu Darmawati.

    Polisi diketahui menangkap George Sugama Halim di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.

    Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur. 

    Kemudian George pun digiring dari tempat persembunyiannya ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

    Setelah menjalani pemeriksaan George ditetapkan menjadi tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).

    Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.

    “Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.

    George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

    “No comment,” kata George.

    Korban Dwi Ayu mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan George sudah berulang kali.

    Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga melapor ke pihak kepolisian.

    Dwi Ayu pun mengungkap bila George sempat menyatakan dirinya tidak bisa diseret ke penjara.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata Dwi Ayu saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) lalu.

    Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Namun permintaan itu ditolak oleh Dwi Ayu karena tengah bekerja.

    Apalagi, permintaan itu bukan masuk dari tugasnya dan sudah ada perjanjian dengan adik pelaku jika dia tak mau melakukan apa yang disuruh George.

    Bahkan, George juga menelepon ibunya yang merupakan bos korban soal penolakan yang dilakukan korban.

    Saat itu, ibu George malah mendukung korban dan meminta agar membawa makanan itu sendiri.

    Meski demikian, saat itu pelaku malah mengamuk hingga melakukan penganiayaan.

    Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor. 

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” katanya. 

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” imbuhnya. 

    Selain dirinya, Dwi pun menyebut ada korban lain yang juga merupakan karyawan yang diperlakukan serupa oleh George.

    Bahkan, beberapa orang pun memutuskan untuk berhenti bekerja.

    Untuk itu, Dwi meminta agar kasusnya bisa diselesaikan secara cepat oleh pihak kepolisian agar ada efek jera untuk George dan tidak menimbulkan korban lain.

    (Tribunjakarta.com/ Bima Putra/ Tribunnews.com/ Reynas)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul George Sugama Halim Kerap Ngamuk Lempar Barang di Toko: Jika Ada Pegawai, Langsung Jadi Korban

  • Omzet Capai Miliaran Rupiah, Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Sukabumi

    Omzet Capai Miliaran Rupiah, Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Sukabumi

    JABAR EKSPRES – Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas subsidi yang beromzet miliaran rupiah dengan modus mengoplos elpiji subsidi tabung 3 kg ke elpiji nonsubsidi tabung 12 kg di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

    Kapolres Sukabumi Kota AKPB Rita Suwadi mengatakan pengungkapan penyalahgunaan elpiji subsidi ini setelah personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota menggerebek Gudang di Kampung  Cikujang, RT 15/03, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (10/12).

    Rita mengungkapkan dari hasil penyidikan modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memindahkan elpiji subsidi dari tabung 3 kg ke tabung elpiji 12 kg nonsubsidi dengan menggunakan regulator khusus.

    BACA JUGA: Pajak PPh 21 Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Ditanggung Pemerintah

    Elpiji nonsubsidi oplosan tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp235 ribu per tabung. Praktik curang tersebut sudah berlangsung kurang lebih 6 bulan.

    Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp11,7 juta per hari atau selama menjalankan akisnya pelaku telah raup keuntungan sampai miliaran rupiah.

    “Apabila dihitung selama 6 bulan, ulah pelaku telah merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar,” kata AKBP Rita.

    BACA JUGA: Carat Wajib Tahu, ini Rundown Meet and Greet SEVENTEEN Sore ini

    Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat lima pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu satu pelaku merupakan pemilik Gudang atau otak pengoplosan elpiji subsidi.

    Kemudian, seorang pelaku lainnya merupakan pengelola, dan tiga pelaku lainnya merupakan karyawan pemilik Gudang.

    Tetapi, Rita menambahkan, untuk pemilik Gudang yang juga otak dari kasus ini telah menyerahkan diri yang didampingi kuasa hukumnya pada Senin (11/12) siang. Saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan.

    BACA JUGA: Meta AI Belum Muncul di WhatsApp? Ikuti 3 Langkah Ini untuk Mengaktifkannya

    Sementara, untuk empat pelaku lainnya masih dalam pencarian karena pada saat penggerebekan Gudang mereka kabur.

    Rita juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa saja bertambah.

    Adapun barang bukti yang telah disita diantaranya 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, 2 tabung elpiji 50 kg dalam kondisi kosong, dan 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 kg.

  • George Mengaku Khilaf Aniaya Pegawai Toko Roti, Kabur ke Sukabumi karena Ancaman Dibakar – Halaman all

    George Mengaku Khilaf Aniaya Pegawai Toko Roti, Kabur ke Sukabumi karena Ancaman Dibakar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (35) sebagai tersangka.

    Kasus penganiayaan terjadi pada Kamis (17/10/2024) dan dilaporkan pada Jumat (18/10/2024).

    Selama dua bulan, polisi tak melakukan penangkapan dan baru menetapkan tersangka setelah video penganiayaan viral.

    George Sugama Halim ditangkap saat berada di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12/2024).

    Keberadaan George diketahui penyidik dari orangtuanya.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).

    Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.

    “Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.

    George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

    “No comment,” kata George.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan George dan keluarga pergi ke Sukabumi karena mendapat ancaman melalui WhatsApp.

    “Beliau (George Sugama) ke Sukabumi itu bersama kedua orangtuanya dalam rangka yang pertama, menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya yang masuk ke nomor HP dari orangtuanya.”

    “Jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya,” bebernya, Senin (16/12/2024).

    Selain itu, George dibawa ke Sukabumi untuk menjalani pengobatan kejiwaan.

    “Di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu,” lanjutnya.

    Terkait rumor George kebal hukum, Kombes Nicolas Ary membantahnya dan tak menemukan di BAP yang ditulis korban.

    “Pelapor menyampaikan hal itu (George Sugama kebal hukum) di BAP, tidak ada sama sekali. Jadi kami tidak bisa berasumsi bahwa itu benar terjadi atau tidak. Karena nanti kami akan meminta keterangan lanjutan,” jelasnya.

    Jalani Tes Kejiwaan

    Beredar kabar George memiliki keterbelakangan mental sehingga emosinya tak terkendali.

    Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan George akan menjalani pemeriksaan psikologi untuk mengetahui keterbelakangan kecerdasan Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).

    “Terkait dengan pertanyaan bahwa yang bersangkutan punya, yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini,” ucapnya, Senin (16/12/2024).

    Informasi mengenai keterbelakangan mental George diunggah di akun Instagram toko roti milik orang tuanya @lindayespatisserieandcoffee.

    Dalam unggahan tersebut, pihak toko roti menyatakan George tidak memiliki jabatan apapun.

    George disebut sudah berulang kali melakukan kekerasan ke pegawai, saudara, bahkan ibu kandungnya.

    “Beliau merupakan anak pemilik, namun memiliki keterbelakangan kecerdasan lQ dan EQ yang sudah pernah dites.”

    “Memang, bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari (karyawan berinisial D), melainkan juga kepada pemilik (orangtua) dan saudaranya.” 

    “Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku. Adik laki-laki pelaku juga pernah mengalami luka di kepala yang juga dialami pegawai berinisial D.” 

    “Namun, sulit bagi seorang ibu, sejelek-jeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu, walaupun ia yang menjadi korban sekali pun,” tulis manajemen toko roti.

    Terancam 5 Tahun Penjara

    Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

    “Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” paparnya, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

    Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

    “Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang,” tukasnya.

    Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi D.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

    “Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Annas Furqon) (Kompas.com/Baharudin)

  • 2
                    
                        Pelajaran dari Kasus George Halim, Polisi Jangan Tunggu Viral untuk Responsif
                        Megapolitan

    2 Pelajaran dari Kasus George Halim, Polisi Jangan Tunggu Viral untuk Responsif Megapolitan

    Pelajaran dari Kasus George Halim, Polisi Jangan Tunggu Viral untuk Responsif
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, mendapat perhatian publik setelah video kekerasan terhadap pegawai toko roti viral di media sosial.
    Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengkritik lambannya respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
    Edi menegaskan pentingnya Polri untuk lebih responsif tanpa menunggu sebuah kasus menjadi viral.
    “Ini menjadi koreksi buat seluruh jajaran Polri. Kita minta kepada Kapolri harus tegas terhadap kapolres dan kasat. Agar atau kemudian dievaluasi, boleh sebagus yang mengajukan laporan masyarakat ya,” ujar Edi saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (17/12/2024).
    Menurut Edi, masalah utama lambannya polisi untuk bertindak cepat terletak pada tingkat bawah kepolisian yang diduga selama ini kerap kali mengabaikan laporan masyarakat.
    “Tidak ada alasan buat polisi untuk tidak menunggu ya. Kadang-kadang yang jadi masalah itu di bawah, pada tataran bawah. Kadang kerap mengacuhkan, dianggap berita (kasus) yang tidak penting ya,” kata Edi.
    Setiap laporan masyarakat dianggap harus segera ditanggapi tanpa menunggu kejadian viral.
    Dengan demikian, dalam kasus George Halim, Edi juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap pimpinan Polres yang tidak responsif.
    “Setiap masyarakat yang datang ke kantor polisi harus respons cepat, lakukan pemeriksaan, panggil banyak pihak, termasuk korbannya, termasuk misalnya pihak-pihak yang dilaporkan. Jangan karena misalnya viral baru direspons, saya kira ini salah,” kata Edi.
    Adapun penganiayaan yang dilakukan George terhadap D terjadi pada 17 Oktober 2024. Kasus kekerasan itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Cakung, Jakarta Utara pada 18 Oktober 2024.
    Namun proses penyelidikan itu dinilai lamban, sehingga dua bulan setelah dilaporkan itu, muncul video penganiayaan George Halim kepada D di media sosial.
    Setelah video penganiayaan viral, polisi bergerak lebih cepat. George akhirnya ditangkap di Anugrah Hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
    George beralasan bahwa dirinya pergi ke luar kota bersama keluarga untuk menenangkan diri. Namun, keberadaannya diketahui polisi berkat informasi dari orangtuanya.
    Kini, George telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penyidik sebelumnya mulai menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan yang dilakukan George terhadap berinisial D sejak November 2024.
    Pada penyelidikan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa korban dan para saksi kasus tersebut.
    “Kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahap penyelidikan itu apa? Tahap penyidikan itu apa? Itu kan harus dilalui,” kata Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
    “Karena laporannya ke kami bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa. Jadi karena laporan ke kami itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP,” kata Lilipaly.
    Menurut Lilipaly, langkah penyidik telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
    “Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai tapi Takut Dibakar

    George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai tapi Takut Dibakar

    loading…

    Polisi telah menahan George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka kasus penganiayaan karyawati toko roti inisial DAD. Foto/Danandaya Arya Putra

    JAKARTA – Polisi telah menahan George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka kasus penganiayaan karyawati toko roti inisial DAD. Tersangka sebelum ditahan sempat pergi ke Sukabumi karena takut diancam ingin dibakar.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut tersangka pergi ke Sukabumi bersama kedua orang tuanya. “Menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor HP WA dari orang tua, jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya. Jadi mereka mengambil keputusan untuk ke Sukabumi,” kata Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    Tujuan lain tersangka pergi ke Sukabumi karena juga ingin menjalani pengobatan. “Informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu,” sambungnya.

    Sementara itu, kasus penganiayaan ini terjadi karena George yang meminta korban untuk mengantarkan makannya ke kamarnya. Namun permintaan itu ditolak korban yang akhirnya membuat tersangka kesal.

    “Terkait dengan rasa kesal itu karena pada saat di TKP, tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka,” tuturnya.

    “Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu,” sambungnya.

    Polisi menyebut, alasan permintaan tersangka tidak dilaksanakan, karena korban menganggap mengantar makanan bukanlah tugasnya ketika dia bekerja.

  • Sejumlah Karyawan Toko Roti Lindayes Mengundurkan Diri Buntut Penganiayaan George Sugama Halim – Halaman all

    Sejumlah Karyawan Toko Roti Lindayes Mengundurkan Diri Buntut Penganiayaan George Sugama Halim – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Toko roti Lindayes di Jalan Raya Penggilingan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, kini sepi pembeli.

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi, pada Senin (16/12/2024), Toko Roti Lindayes tak banyak didatangi pembeli.

    Toko roti itu tersebut berada di sisi Jalan Raya Penggilingan, tepatnya di seberang klinik. 

    Toko roti Lindayes jadi viral setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak pemilik toko roti dan kue Lindayes  bernama George Sugama Halim (35).

    George Sugama Halim sudah ditangkap polisi setelah  melakukan penganiyaan terhadap pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024 lalu.

    Pegawai Mengundurkan Diri

    Tak hanya sepi pembeli, sejumlah  pegawai di toko roti itu juga memilih resign atau mengundurkan diri.

    Suasana di toko kue Lindayes cabang Cakung ini tergolong sepi.

    Sejak pukul 12.00 hingga 14.30 WIB, hanya terlihat dua orang pembeli.

    Bagian dalam toko didominasi cat hijau tua.

    Dari pintu masuk dapat terlihat, di ruangan sebelah kiri terdapat 5 meja yang masing-masing memiliki empat kursi, dan diperuntukkan bagi pelanggan yang ingin menyantap langsung di tempat.

    Kemudian, di ruangan sebelah kanan merupakan tempat etalase-etalase berisi berbagai varian roti dan kue diletakkan.

    Mulai dari roti kecil hingga kue yang kerap digunakan untuk perayaan hari ulang tahun seseorang tersedia di toko ini.

    Adapun di seberang pintu masuk adalah meja kasir.

    Di balik meja kasir terdapat pintu yang mengarah ke bagian dapur dan kantor toko Lindayes.

     Saat itu, ada sebanyak 7 pegawai yang sedang mengemas roti-roti pesanan untuk diantar ke pelanggan.

     Empat dari tujuh pekerja merupakan pegawai baru.

    Para pegawai baru tersebut mengenakan seragam kemeja putih dan celana hitam. Keempatnya merupakan pegawai perempuan.

    Seorang pegawai Toko roti Lindayes mengungkapkan, ada beberapa karyawan yang mengundurkan diri atau resign setelah kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan anak pemilik toko, GSH, terhadap seorang karyawati berinisial DA, yang berlangsung dua bulan sebelum kasus tersebut viral di media sosial.

    “Ini beberapa karyawan baru masuk menggantikan yang keluar kemarin. Jadi, setelah kejadian itu memang banyak yang resign,” kata seorang pegawai pria yang mengenakan kemeja warna biru muda kepada Tribunnews.com.

    Ia membenarkan kasus dugaan penganiayaan terjadi di toko Lindayes cabang Cakung ini.

    Namun, pria tersebut enggan menceritakan lebih lanjut soal kronologi kejadian yang melibatkan anak pemilik toko tersebut, lantaran saat kejadian dia tidak berada di lokasi.

    Toko kue Lindayes tidak hanya menerima pembelian secara langsung, tapi juga melalui layanan telepon dan pesan antar, serta beberapa pedagang keliling menggunakan motor inventaris toko yang dipasang boks berlogo toko Lindayes.

    Pegawai pria tersebut mengatakan, penjualan di toko roti Lindayes tergolong stabil, setelah ditimpa kabar buruk yang viral di media sosial perihal kasus yang melibatkan anak dari pemilik toko tersebut.

    Digeruduk Massa

    Sekira pukul 14.45 WIB, rombongan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terlihat menggeruduk toko Lindayes. 

    Warga sekitar toko kue dan roti Lindayes cabang Cakung berhamburan keluar dari rumah atau pun toko yang tak jauh dari toko Lindayes.

    Ada belasan orang dalam rombongan aksi dari FSPMI tersebut.

    Beberapa di antara mereka ada yang menggunakan mobil komandi aksi dan motor. 

    Mereka mengenakan seragam bertuliskan FSPMI.

    Aksi tersebut hanya berlangsung sekira 10 menit, sebelum rombongan FSPMI bergegas meninggalkan bagian depan toko roti dan kue Lindayes.

    Seorang orator dari dalam mobil komando aksi menyampaikan, FSPMI mengecam keras tindakan yang dilakukan anak pemilik toko Lindayes terhadap seorang karyawati itu.

    Dia mengingatkan juga kepada warga sekitar untuk membela hak-hak para pekerja.

    “Kami mengecam keras tindak kekerasaan yang dilakukan oleh anak pemilik toko roti Lindayes, yang semena-mena dengan melemparkan bangku kepada karyawati. seorang pekerja, seorang buruh yang mana telah kita ketahui buruh tersebut adalah seorang buruh perempuan,” kata orator menggunakan pengeras suara.

    Sementara itu, suasana sepi pembeli juga terasa di toko roti Lindayes cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (16/12/2024).

    Interior outlet toko Lindayes di Kelapa Gading lebih mewah daripada cabang Cakung.

    Toko roti itu buka di ruko berlantai tiga.

    Lantai satu toko berisi berbagai varian roti, kue-kue, dan es krim gelato bermacam rasa. Kasir dan beberapa meja dan bangku juga ada di ruangan yang berbentuk persegi panjang tersebut.

    Dinding ruangan lantai satu menggunakan wallpaper bermotif batu alam, yang dipadukan dengan cat warna putih.

    Ornamen-ornamen khas Hari Raya Natal terlihat terpasang di sejumlah bagian ruangan.

    Kemudian, lantai dua toko digunakan sebagai ruangan non-smoking. Meja dan kursi di ruangan ini lebih banyak daripada di lantai satu toko.

    Selanjutnya, lantai tiga toko berupa rooftop dan smoking area, yang memungkinkan pelanggan untuk makan di tempat dengan suasana semi outdoor.

    Hanya terdapat seorang pegawai pria di toko roti Lindayes outlet Kelapa Gading. Ia bertugas menjadi pramusaji sekaligus kasir di toko itu.

    “Saya baru kerja tiga minggu kurang lebih di sini,” ungkap pegawai pria itu.

    Katanya, Senin ini, penjualan roti dan kue di outlet Kelapa Gading sepi. Baru ada satu pembeli sejak toko buka, pada pagi hingga pukul 16.00 WIB.

    George Sugama Halim (GSH) diduga telah menganiaya karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati (DAD; 19 th) yang bekerja di toko roti milik orang tuanya di Cakung, Jakarta Timur.

    Peristiwa ini bermula saat GSH meminta D mengantarkan makanan pesanannya. Namun, D menolak permintaan tersebut karena sedang bekerja dan tugas itu bukan tanggung jawabnya.

    D juga mengacu pada perjanjian dengan adik GSH bahwa dirinya tidak wajib menuruti perintah GSH. 

    Bahkan, GSH sempat mengadukan penolakan itu kepada ibunya, yang merupakan bos korban.

    Namun, sang ibu justru membela D dan meminta GSH untuk membawa makanan itu sendiri.

    Reaksi tersebut membuat GSH marah besar.

    Dalam video yang beredar luas di media sosial, GSH tampak membentak D dan juga melakukan kekerasan fisik.

    Awalnya, GSH memutar-mutar kursi beroda yang ada di dekatnya, kemudian mendorong kursi itu ke arah D. 

    Setelah D menghindar, GSH mengangkat kursi tersebut dan melemparkannya hingga menghantam tubuh D. 

    Tak berhenti di situ, GSH mengambil mesin Electronic Data Capture (EDC; perangkat untuk pembayaran non-tunai) di meja dan melemparkannya ke kepala D, yang menyebabkan luka.

    Video berdurasi kurang dari satu menit itu menuai reaksi keras dari masyarakat. 

    Warganet mengecam tindakan penganiayaan tersebut dan mendesak pihak Kepolisian segera menangkap GSH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Pelaku Baru Ditangkap Setelah Dua Bulan Laporan dan Viral di Medsos

    George Sugama Halim (GSH; 35 th) selaku tersangka akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

    Penangkapan George itu juga tidak terlepas setelah roang tua tersangka memberitahukan lokasi keberadaan George. 

    George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. 

    Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, akhirnya George pun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur pada Senin malamnya.

    Penanganan kasus penganiayaan ini dinilai sejumlah pihak terbilang lambat. Sebab, Dwi Ayu Darmawati (DAD; 19 th) selaku korban telah membuat laporan kepolisian ke Polsek Cakung, Jakarta Timur, pada 18 Oktober 2024 atau sehari setelah kejadian penganiayaan.

    Dan pihak Polres Metro Jakarta Timur punya alasan sendiri versinya soal itu.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penyidik mulai menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan tersebut sejak November 2024.

    Lilipaly menyebut, pada penyelidikan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa korban dan para saksi kasus tersebut.

    Hal ini disampaikan Lilipaly menjawab tudingan publik yang menganggap polisi lambat menangani kasus ini dan baru mulai bekerja usai video penganiayaan George terhadap DAD viral di media sosial.

    “Kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahap penyelidikan itu apa? Tahap penyidikan itu apa? Itu kan harus dilalui,” kata Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    Adapun DAD mengalami penganiayaan oleh George pada 17 Oktober 2024. Dia membuat laporan polisi (LP) di Polsek Cakung keesokan harinya atau 18 Oktober 2024. 

    “Karena laporannya ke kami bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa. Jadi, karena laporan ke kami itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP,” kata dia.

    Menurut Lilipaly, langkah penyidik telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

    “Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral,” ucap dia.

    Pada pemeriksaan awal saat George masih berstatus saksi, Lilipaly menekankan, DAD tidak menyertakan video penganiayaan pelaku seperti yang belakangan viral di media sosial.

    “Itu tidak disampaikan oleh pelapor kepada penyidik. Itu dari awal. Nah penyidik tahu viral ini baru, ‘oh ini ternyata ada video, kenapa dia tidak mau sampaikan kepada kami?’,” ujar Lilipaly.

    “Laporan ini sesuai dengan pidana umum biasa, tanpa ada kasus-kasus viral berawalnya, sehingga kami melaksanakan tindakan sesuai dengan SOP yang diatur dalam Perkap dan Perkabareskrim,” kata dia lagi.

    Jika penyidik langsung menangkap George tanpa menyelidiki terlebih dahulu, kata Lilipaly, polisi justru bisa “dihantam balik” habis-habisan oleh pengacara.

    “Karena semua itu kan azas praduga tak bersalah, yang kita harus junjung tinggi. Equality before the law, yang juga kami harus jujur. Dan SP2HP itu sudah kami kirim sebenarnya. Satu kali yang sudah kami kirim,” pungkas dia. (Tim Tribunnews.com/Kompas.com)

     

     

  • 2
                    
                        Pelajaran dari Kasus George Halim, Polisi Jangan Tunggu Viral untuk Responsif
                        Megapolitan

    6 Bukan Hanya Pegawai, George Sugama Halim Juga Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya Megapolitan

    Bukan Hanya Pegawai, George Sugama Halim Juga Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Manajemen
    Toko Roti Lindayes
    Patisserie and Coffee mengungkapkan,
    George Sugama Halim
    , anak pemilik toko, juga menganiaya ibu dan adiknya.
    Penganiayaan tersebut diduga disebabkan oleh keterbelakangan kecerdasan yang dialami George, baik dalam aspek IQ maupun EQ, berdasarkan hasil tes yang dilakukan.
    “Memang, bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari (karyawan berinisial D), melainkan juga kepada pemilik (orangtua) dan saudaranya,” bunyi keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram Lindayes Patisserie and Coffee, Senin (16/12/2024).
    Akibat penganiayaan yang dilakukan George, sang ibu mengalami patah tulang dan luka di kepala.
    “Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku. Adik laki-laki pelaku juga pernah mengalami luka di kepala yang juga dialami pegawai berinisial D,” lanjut keterangan tersebut.
    Meskipun mengalami penganiayaan, orangtua dan saudara George tidak melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.
    “Namun, sulit bagi seorang ibu, sejelek-jeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu, walaupun ia yang menjadi korban sekali pun,” pungkas manajemen.
    Sebelumnya,
    George Sugama Halim
    (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D.
    “Menetapkan saudara GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).
    George ditangkap di sebuah kamar hotel di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (15/12/2024) malam.
    Dalam video penangkapan yang diterima oleh Kompas.com, Aiptu Zakaria alias Jacklyn Chopper bersama anggota kepolisian lainnya mendatangi kamar hotel tersebut.
    Setelah pintu dibuka, pihak kepolisian memasuki kamar yang di dalamnya terdapat George bersama seorang pria.
    Saat ditangkap, George terlihat sedang duduk di atas kasur sambil menonton televisi.
    Melihat kehadiran polisi, George tampak gelisah dengan menggaruk-garuk tangan kanannya berulang kali.
    “Sudah paham ya, George? Sudah paham? Masalahnya sudah paham?” tanya Jacklyn sambil menyentuh lengan kiri George, yang hanya menganggukkan kepala sebagai jawaban.
    George tidak menunjukkan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa oleh polisi tanpa borgol atau ikatan di tangannya.
    Kasus penganiayaan yang dilakukan George terhadap D menjadi viral di media sosial, di mana dalam video tersebut, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain hingga mengalami luka di kepala.
    Menurut penyelidikan polisi, penganiayaan tersebut terjadi karena D menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi George.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.