kab/kota: Sukabumi

  • Usai Kejadian Penganiayaan di Toko Roti Cakung, Sejumlah Karyawan Pilih Resign
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Desember 2024

    Usai Kejadian Penganiayaan di Toko Roti Cakung, Sejumlah Karyawan Pilih Resign Megapolitan 21 Desember 2024

    Usai Kejadian Penganiayaan di Toko Roti Cakung, Sejumlah Karyawan Pilih Resign
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beberapa karyawan
    toko roti
    di
    Cakung
    , Jakarta Timur, memilih untuk berhenti bekerja (
    resign
    ) setelah terjadi
    penganiayaan
    yang dilakukan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim, kepada pegawai berinisial D (19).
    D mengungkapkan bahwa ia langsung berhenti kerja setelah mengalami tindakan kekerasan tersebut. Kemudian, disusul oleh beberapa teman-temannya.
    “Teman-teman saya masih bekerja karena berharap gaji keluar terlebih dahulu. Tapi memang tetap nggak keluar (gajinya), akhirnya teman saya keluar semuanya, sekitar 3 orang (bagian depan atau kasir),” kata D di kantor
    Kompas.com
    , Jumat (20/12/2024).
    D juga menjelaskan bahwa ketakutan pegawai di toko roti tersebut disebabkan oleh tidak adanya kontrak kerja dan ketidakpastian tanggal gajian.
    “Emang kan di sini gajinya tidak ada tanggalnya ya. Jadi mungkin keresahan dari teman-teman itu sih,” ujarnya.
    D menambahkan, gaji bulan Oktober pun belum dibayarkan.
    “Itu gaji saya yang belum dibayar hanya bulan Oktober. Di situ bos saya sempat untuk saya ngambil ke tokonya. Tapi kan karena kondisi saya yang kayak gini nggak memungkinkan untuk saya mengambil gaji ke sana,” pungkasnya.
    D bukan satu-satunya pegawai yang mengalami masalah serupa.
    Beberapa temannya juga belum menerima gaji.
    “Ada beberapa teman saya yang gajinya ditahan, dia bisa mengambil tahun depan, Januari. Setahu saya ya, setiap penahanan gaji itu tiga bulan,” jelas D.
    Sebelumnya, George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
    Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan terhadap D viral di media sosial.
    Dalam video tersebut, D terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain hingga terluka di kepala.
    Peristiwa penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024.
    Polisi menyebut bahwa George Sugama menganiaya D karena korban menolak untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana.
    Amarah George Sugama meledak setelah penolakan tersebut, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
    “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
    D kemudian melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu George Sugama Klarifikasi Soal Gaji Ayu yang Belum Dibayar – Halaman all

    Ibu George Sugama Klarifikasi Soal Gaji Ayu yang Belum Dibayar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Ibu George Sugama Halim, Linda Pantjawati, yang juga pemilik toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, membantah klaim Dwi Ayu Darmawati (19) mengenai gaji yang belum dibayarkan.

    Linda menyatakan bahwa ia telah meminta Ayu untuk bertemu membahas permasalahan gaji, namun Ayu tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak diizinkan oleh orang tuanya.

    Permasalahan Gaji

    Dwi Ayu Darmawati mengundurkan diri dari toko roti Lindayes setelah menjadi korban penganiayaan oleh George.

    “Itu bohong dia bilang tiga bulan tidak bayar. Saya suruh dia datang temui saya, dia tidak mau,” kata Linda dalam wawancara yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/12/2024).

    Linda menegaskan bahwa jika Ayu benar-benar ingin bertemu, ia akan bersedia.

    Sementara itu, kuasa hukum Ayu, Jaenuddin, menegaskan bahwa gaji Ayu untuk bulan Oktober belum dibayarkan.

    “Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan. Jadi kepada pihak perusahaan, tolong dibayarkan,” ungkap Jaenuddin pada Selasa (17/12/2024).

    Ia menambahkan bahwa beberapa karyawan lain di Lindayes juga mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan.

    Penganiayaan yang Terjadi

    George Sugama Halim sebelumnya mengaku khilaf setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Dwi Ayu pada Senin (16/12/2024).

    “Khilaf saya khilaf,” ucap George saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Timur.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa George merasa kesal dan menganiaya Ayu karena korban menolak untuk mengantarkan makanan ke kamar.

    George dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

    Barang bukti yang disita termasuk patung, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan George kepada Ayu.

    Kronologi Kejadian

    Aksi penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024, saat Ayu diminta oleh George untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi.

    Ayu menolak karena bukan tugasnya, dan sebelumnya George pernah menganiaya Ayu.

    Akibat penolakan tersebut, George marah dan melemparkan berbagai benda keras kepada Ayu, termasuk pajangan dan mesin EDC.

    Ayu mengalami luka di kepala akibat lemparan loyang kue dan sempat dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan.

    Setelah kejadian tersebut, Ayu melaporkan George ke Polsek Cakung, yang kemudian mengarahkan laporan ke Polres Metro Jakarta Timur.

    Setelah dua bulan proses hukum mandek, George akhirnya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (15/12/2024).

    Kejadian ini menyebabkan Ayu mengalami trauma dan mengidap insomnia setelah memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Usai Kejadian Penganiayaan di Toko Roti Cakung, Sejumlah Karyawan Pilih Resign
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Desember 2024

    Korban Penganiayaan Toko Roti Cakung Belum Terima Gaji hingga Saat Ini Megapolitan 21 Desember 2024

    Korban Penganiayaan Toko Roti Cakung Belum Terima Gaji hingga Saat Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    D (19), korban
    penganiayaan
    di sebuah
    toko roti
    di Cakung,
    Jakarta Timur
    , mengaku belum menerima gaji dari tempatnya bekerja.
    “Itu gaji saya yang belum dibayar hanya bulan Oktober. Bos saya sempat meminta saya untuk mengambil gaji ke tokonya. Tapi karena kondisi saya yang kayak gini, tidak memungkinkan untuk saya mengambil gaji ke sana,” kata D di kantor
    Kompas.com
    , Jumat (20/12/2024).
    D merasa takut untuk mendatangi toko roti tersebut.
    Ia mengaku trauma usai mengalami penganiayaan.
    “Karena di sana toko itu langsung rumah dia. Jadi saya takut ketemu. Akhirnya saya minta transfer, tapi sampai sekarang belum ditransfer,” ujarnya.
    D bukan satu-satunya pegawai yang mengalami masalah serupa.
    Beberapa temannya juga belum dibayarkan gajinya.
    “Ada beberapa teman saya yang gajinya ditahan. Dia sudah bisa mengambil tahun depan, Januari. Setahu saya, setiap penahanan gaji itu tiga bulan,” ucapnya.
    Sebelumnya, anak bos toko roti bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
    Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan terhadap D viral di media sosial.
    Dalam video tersebut, D terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain, sehingga mengalami luka di kepala.
    Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
    Polisi menyebut George Sugama menganiaya D karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi. Korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, pada Jumat (13/12/2024).
    Amarah George Sugama meledak setelah penolakan itu.
    Ia kemudian mengambil kursi dan melemparkannya ke arah D, mengenai kepala dan bahu korban.
    D kemudian melaporkan perbuatan George Sugama ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabar George Sugama yang Aniaya Karyawati Toko Roti, Alasan Gangguan Mental Bisa Ringankan Hukuman? – Halaman all

    Kabar George Sugama yang Aniaya Karyawati Toko Roti, Alasan Gangguan Mental Bisa Ringankan Hukuman? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bagaimana kabar terbaru George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang telah memicu perhatian publik yang meluas?

    George Sugama merupakan tersangka kasus penganiayaan karyawati di toko tersebut yang bernama Dwi Ayu Darmawati.

    Rupanya saat ini, George menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan pada George ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

    Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

    “Ini hari pertama pemeriksaan,” ujar Hery saat dihubungi pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 tahun 2015, visum et repertum psikiatrikum merupakan keterangan dari dokter spesialis kejiwaan terkait hasil pemeriksaan seseorang.

    Hal ini menjadi sangat penting dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus George yang tengah menjadi sorotan publik.

    Keluarga Mengklaim Gangguan Kesehatan Mental

    Sementara, keluarga George mengeklaim bahwa dia mengalami keterbelakangan IQ dan EQ.

    Mereka bahkan sempat membawanya ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk mendapatkan pengobatan alternatif.

    “Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait psikologis tersangka. Yang menentukan adalah ahli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    Hanya saja, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa gangguan mental yang mungkin diderita George tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.

    “Jangan sampai itu diarahkan menjadi alasan pemaaf terhadap tindakannya yang sangat tega,” ungkap Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh para pihak terkait.

    Tabiat buruk George

    Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Uya Kuya TV, sang adik, Andre, mengungkapkan beberapa kebiasaan George yang mengkhawatirkan.

    “Dia sering membanting barang dan menantang orang berduel. Ini hampir rutin terjadi,” kata Andre.

    George dikenal sebagai sosok yang arogan dan tidak sopan, bahkan kepada orangtuanya.

    “Dulu, saya pernah dianiaya oleh George sampai pelipis saya berdarah. Namun, saya tidak melanjutkan laporan ke Polsek Cakung karena saya merasa keluarga adalah yang terpenting,” ungkap Andre dengan nada penuh emosi.

    Andre mengungkapkan bahwa kakaknya tidak memiliki banyak teman dan hanya berstatus lulusan SD.

    “Dia bahkan belum pernah pacaran. Mungkin karena pergaulannya yang terbatas, temperamentalnya menjadi tinggi,” tuturnya.

    Mengaku diteror

    Keluarga George kini mengaku mendapat teror dari nomor misterius.

    Ibunda George Sugama Halim, Linda Pantjawati mengaku diintimidasi setiap hari oleh orang tak dikenal.

    Ia pun menunjukkan satu bukti chat yang bernada intimidatif terhadap dirinya kepada awak media baru-baru ini.

    “Ini satu contoh, setiap hari, setiap detik, setiap jam saya diteror, ditelepon lalu dimaki-maki. Saya enggak kenal orang itu,” ujar Linda seperti dikutip dari Intens Investigasi yang tayang di Youtube pada Rabu (18/12/2024). 

    Padahal, pihak George telah menyerahkan pelaku kepada polisi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    Linda berharap agar kasus ini tidak melebar kemana-mana dan tidak ada lagi upaya intimidasi terhadapnya ataupun keluarganya. 

    “Kami sudah serahkan (George) ke pihak berwajib. Jadi, tolong saya minta kepada netizen jangan menghakimi sepihak, konfirmasi dulu kebenaran apapun itu bijaklah dalam berkata-kata,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti di Cakung menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut, George Sugama Halim.

     Penganiayaan itu berawal ketika Dwi menolak permintaan George yang menyuruhnya dengan kalimat tak sopan untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamarnya. 

    Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

    Setelah kasus itu viral, ia lalu ditangkap dan dijadikan tersangka. 

    Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

  • AQUA Berangkatkan Umrah 20 Marbot Masjid dari 6 Provinsi

    AQUA Berangkatkan Umrah 20 Marbot Masjid dari 6 Provinsi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perusahaan air minum lokal AQUA bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) sepakat memperkuat kerja sama yang telah terjalin, antara lain lewat peningkatan kesejahteraan umat, khususnya marbot atau khadimatul masjid dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di pabrik AQUA Mekarsari, Sukabumi, Jawa Barat.

    VP General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto menyampaikan bahwa salah satu langkah meningkatkan kesejahteraan itu adalah dengan memberangkatkan 20 marbot dari enam provinsi untuk umrah ke Tanah Suci. Hal itu sebagai bentuk apresiasi kepada para pengelola masjid atas dedikasi dan kontribusi dalam menjaga dan merawat tempat ibadah.

    “Bagi kami, kemitraan ini merupakan bagian dari komitmen kami, yaitu mengalirkan kebaikan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia, termasuk umat Muslim,” kata Vera.

    Kolaborasi dengan berbagai pihak ditegaskan Vera sangat krusial dalam pemberdayaan umat. Kolaborasi juga diyakini dapat menjadikan masa depan Indonesia lebih cerah.

    “InsyaAllah, kolaborasi ini mampu membangun fondasi kokoh untuk masa depan Indonesia yang lebih sejahtera,” ujar Vera.

    Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla menyampaikan apresiasi terhadap Danone Indonesia yang terus mengupayakan kolaborasi yang bermanfaat bagi umat. Dirinya menilai, program ini tak hanya memberikan kesempatan ibadah bagi para marbot, tetapi juga memperlihatkan bahwa bisnis dapat berperan dalam kesejahteraan hidup masyarakat.

    “Melalui upaya bersama ini, kami berharap dapat lebih meningkatkan kesejahteraan umat melalui berbagai program yang memberdayakan dan bersama-sama memakmurkan masyarakat,” kata Jusuf Kalla.

    Foto: Arsip Danone Indonesia.

    Pada kesempatan yang sama, seorang penerima manfaat umrah, Suwardi Dimyati (74) asal Sukabumi mengaku masih merasakan kebahagiaan meski sudah dua minggu kembali berada di Indonesia.

    Suwardi mengingat, kabar keberangkatannya untuk menunaikan ibadah umrah terasa begitu mengejutkan, terlebih dirinya mendengar berita itu saat jelang tengah malam. Rasa skeptis Suwardi semakin kuat karena dia pernah dijanjikan umroh, yang ternyata pepesan kosong.

    Mendapat kepastian berangkat, Suwardi yang menjadi khadimatul di Masjud Al-Iqomah, Desa Perbawati, Kabupaten Sukabumi itu pun merasa sangat berbahagia dan segera mempersiapkan segala keperluan dibantu anak bungsu. Ternyata, dia belum memenuhi persyaratan membuat paspor.

    “Pergi umroh ternyata harus bikin paspor, tapi saya tidak punya akte lahir. Jadi buat dulu,” katanya.

    Dibantu AQUA dan DMI, kebutuhan admnistrasi perjalanan Suwardi pun terselesaikan tepat waktu.

    “Alhamdulillah dimudahkan, sebelum berangkat dan juga selama beribadah di sana. Selama di sana saya puas-puasin sholat di Masjid Nabawi, rasanya betul-betul nikmat,” ujar Suwardi.

    Berada di Tanah Suci, Suwardi mengungkapkan mengalami momen berkesan saat di Raudhah. Di area yang dikenal sebagai Taman Surgawi itu, biasanya terjadi antrean panjang, yang bahkan bisa mencapai dua jam dengan durasi kunjungan yang tak menentu.

    “Kata orang-orang kalau kita ke Raudhah itu harus antre, di dalam tidak bisa lama-lama. Tapi saya waktu itu tidak perlu antre, lalu saya bisa lama sekali di dalam, hampir 25 menit. Tidak ada yang menyuruh kami buru-buru, saya puas-puasin berdoa,” tutur Suwardi.

    Selain umroh, kolaborasi DMI bersama Danone Indonesia juga menjalankan sejumlah program, seperti pengembangan ekonomi sosial, lingkungan masjid hijau, serta terkait kesehatan dan kebersihan masjid. Berbagai program itu diharapkan dapat mendukung pemberdayaan umat di beragam aspek.

    Pada aspek pengembangan ekonomi sosial, AQUA secara konsisten mendorong kemajuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang dilakukan dengan melalui pemberdayaan kewirausahaan bagi komunitas-komunitas di sekitar masjid.

    (rea/rir)

  • George Sugama Halim Menangis Takut Dipenjara, Ibunya Minta Dwi Ayu Darmawati Berdamai – Halaman all

    George Sugama Halim Menangis Takut Dipenjara, Ibunya Minta Dwi Ayu Darmawati Berdamai – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Keluarga  George Sugama Halim meminta kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati bisa berakhir damai.

    Linda, ibu dari George Sugama Halim, berharap kasus hukum terhadap anaknya tidak berlanjut.

    Bos toko roti Lindayes ini meminta Dwi Ayu Darmawati (19) tidak memperpanjang masalah nya.

    Sambil menangis, Linda membongkar kondisi anaknya George Sugama Halim (35) yang kini ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

    George ditahan setelah ditetapkan sebagan tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati.

    “Tidak ada niat sedikit pun saya ataupun anak saya dan keluarga saya untuk menganiaya karyawan,” kata Linda sambil menangis dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Investigasi, Kamis (19/12/2024).

    Ia pun berharap agar kasus itu berakhir dengan perdamaian.

    Terlebih, Linda mengaku sudah meminta maaf kepada Dwi Ayu.

    “Supaya  masalah ini tidak diperpanjang gitu loh tidak ada saling tuntut menuntut, tidak akan ada habisnya,” kata Linda.

    Kondisi George Sugama Halim

    Tak hanya itu, Linda pun membeberkan kondisi sang anak di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

    Linda mengaku sudah menjenguk George Sugama Halim.

    Ia mengatakan sang anak tertekan.

    “Dia juga nangis gemetar. Dia enggak mau dipenjarain, dia takut katanya karena kan di dalam penjara kan ya sangat sungguh tidak enak itu jelas loh,” kata Linda.

    Linda pun mendoakan anaknya agar dilindungi Tuhan. Selain itu, Linda berdoa agar karakter anaknya dapat berubah.

    Linda juga merasa tertekan. Terkadang, kata Linda, ia merasa bersalah karena tidak bisa menjadi ibu yang baik.

    “Tapi saya percaya hukuman dunia itu ada masanya sementara kalau hukuman Allah kekal lebih bagus dihukum dunia. Kan kita diperlakukan seperti itu pasti tertekan ya tapi saya percaya Tuhan,” ujarnya.

    Tanggapan Kapolres

    Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan peluang restorative justice. 

    Ia mengatakan upaya restorative justice hanya dimungkinkan usulan dari kedua belah pihak yakni pelaku dan korban.

    “Di Polres Metro Jakarta Timur saya perintahkan untuk tetap normatif on the track,” ujarnya.

    Kombes Nicolas menegaskan George kini sudah ditahan di tahanan Polres Jakarta Timur. 

    “Perlakuan kepada dia seperti tahanan lainnya, sama,” imbuhnya.

    Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti di Cakung menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut bernama George Sugama Halim.

    Penganiayaan itu berawal ketika Dwi menolak permintaan George yang menyuruhnya dengan kalimat tak sopan untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamarnya. 

    Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

    Setelah kasus itu viral, ia lalu ditangkap dan dijadikan tersangka. 

    George Sugama Halim Ngaku Khilaf

    Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

    Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    Saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.

    “No comment,” ujar George.

    Terancam 5 Tahun Penjara

    Geoge Sugama Halim terancam hukuman 5 tahun penjara.

    Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    “Persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” kata

    George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.

    Kemudian Ade Ary belum merinci lebih jauh terkait penahanan George setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Saat ini, penyidik masih memeriksa George dalam kapasitas sebagai tersangka.

    “Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum tersangka GSH,” ujarnya.

  • Ibu George Sugama Bantah Nunggak Bayar Gaji Ayu: Kalau Dia Benar, Mau dong Ketemu Saya – Halaman all

    Ibu George Sugama Bantah Nunggak Bayar Gaji Ayu: Kalau Dia Benar, Mau dong Ketemu Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Ibu George Sugama Halim sekaligus pemilik toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, Linda Pantjawati, membantah klaim Dwi Ayu Darmawati (19) yang mengatakan gajinya belum dibayarkan.

    Linda mengaku ia sudah meminta Ayu untuk datang menemuinya terkait permasalahan gaji.

    Namun, menurut Linda, Ayu tak bisa memenuhi permintaan itu sebab tak diizinkan oleh orang tuanya.

    Diketahui, Ayu mengundurkan diri dari toko roti Lindayes setelah menjadi korban penganiayaan George.

    “Itu bohong, dia bilang tiga bulan tidak bayar? Saya suruh dia datang, temui saya, dia tidak mau,” kata Linda, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/12/2024).

    “Dia alasannya tidak diperbolehkan oleh orang tuanya,” lanjut dia.

    Apabila perkataan Ayu memang benar, ujar Linda, maka mantan pegawainya itu akan bersedia menemui dirinya.

    “Kalau dia benar, dia mau dong ketemu saya,” ucapnya.

    Sebelumnya, kubu Ayu mengungkapkan pihak Linda belum membayarkan gaji Ayu untuk bulan Oktober.

    Kuasa hukum Ayu, Jaenuddin, mendesak pihak Linda untuk membayarkan gaji kliennya agar tak  menjadi perkara baru.

    “Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan, pemilik bos roti ini, tolong dibayarkan,” ungkap Jaenuddin, Selasa (17/12/2024).

    “Itu akan bisa menimbulkan perkara baru. Normalnya Rp2,1 juta,” imbuh dia.

    Selain Ayu, karyawan Lindayes lainnya diketahui  juga belum mendapat gaji.

    Bahkan, ada karyawan yang mengaku gajinya belum dibayarkan selama tiga bulan.

    “Ada beberapa karyawan yang lain (belum dibayarkan gajinya). Tapi, katanya kalau karyawan yang lain ada tundaan tiga bulan,” pungkas Jaenuddin.

    George Mengaku Khilaf

    Sebelumnya, George Sugama Halim mengaku khilaf atas perbuatannya menganiaya Dwi Ayu Darmawati.

    Hal ini disampaikan George setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/12/2024).

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, dilansir TribunJakarta.com.

    Meski demikian, George enggan menjelaskan alasannya meminta Ayu untuk mengantarkan makanan ke kamar.

    Ia memilih bungkam dan tak berkata apa-apa.

    “No comment,” ucap dia.

    Di kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan alasan George menganiaya Ayu.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, George mengaku kesal hingga menganiaya Ayu karena korban menolak mengantarkan ke kamar.

    “Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, mengakibatkan pelaku makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Nicolas.

    Diketahui, George dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

    Ia juga langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti, di antaranya adalah patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan George terhadap Ayu.

    Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati atas luka yang diderita korban, akibat penganiayaan dilakukan George.

    Kronologi Kejadian

    Aksi penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim terhadap Dwi Ayu Darmawati terjadi pada 17 Oktober 2024.

    Saat itu, Ayu yang sedang bekerja di toko roti milik orang tua George, diminta pelaku untuk mengantarkan makanan yang sudah dipesan ke kamar pribadi pelaku.

    Namun, Ayu menolak permintaan tersebut sebab bukan merupakan tugasnya.

    Terlebih, George menggunakan kata tak sopan dan pernah menganiaya Ayu sebelumnya saat korban mengantar makanan ke kamar.

    Karena hal itu, George lantas mengamuk dan melempar sejumlah benda keras kepada Ayu.

    “Mungkin karena kesal saya tolak, dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi,” cerita Ayu di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

    Lebih lanjut, Ayu mengaku sempat ditarik orang tua George dan diminta melapor ke polisi.

    Namun, Ayu kembali ke dalam toko lantaran tas dan ponselnya masih tertinggal di dalam.

    Nahas, saat kembali ke dalam toko, Ayu kembali dilempari benda keras oleh George.

    Ayu kemudian memutuskan untuk bersembunyi di dapur, tapi ia terus dilempari benda-benda, termasuk loyang kue.

    Loyang kue yang dilemparkan George itu mengenai pelipis Ayu hingga berdarah.

    “Waktu itu saya belum sadar kalau kepala berdarah, hanya memegangi kepala saja.”

    “Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala, tapi kalau memar banyak. Di tangan, kaki, paha, pinggang,” tuturnya.

    Ayu sempat dibawa bosnya ke klinik terdekat untuk mendapat penanganan medis awal.

    Setelah mendapat penanganan medis, Ayu bersama rekan kerjanya melaporkan George ke Polsek Cakung.

    Tetapi, petugas Polsek Cakung mengarahkan Ayu untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

    “Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati.”

    “Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah,” pungkas Dwi.

    Buntut kejadian itu, Dwi memutuskan berhenti dari tempat kerjanya.

    Ia juga mengalami trauma yang menyebabkan dirinya mengidap insomnia.

    Setelah kasus Ayu sempat mandek dua bulan setelah dilaporkan, George akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, George Sugama Halim Anak Bos Toko Kue Ngaku Khilaf Aniaya Pegawai Wanita

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rifqah, TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • George Sugama Halim Menangis Takut Dipenjara, Ibunya Minta Dwi Ayu Darmawati Berdamai – Halaman all

    Ungkap George Sugama Nangis Tak Mau Dipenjara, Linda sang Ibu: Saya Berharap Damai dengan Ayu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Kondisi George Sugama Halim, tersangka penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19), mantan pegawai toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, diungkap sang ibu.

    Ibu George, Linda Pantjawati, mengungkapkan sang anak tertekan karena kasus yang menjeratnya.

    Linda juga mengatakan George sempat menangis karena takut dipenjara.

    “Dia tertekan ya, kemarin sempat dia juga nangis, gemetar. Dia nggak mau dipenjarain, takut.”

    “Di penjara kan ya sangat sungguh tidak enak, itu jelas,” ujar Linda dalam wawancara bersama Intens Investigasi, dikutip Tribunnews.com, Jumat (20/12/2024).

    Lebih lanjut, Linda mengungkapkan harapannya untuk bisa berdamai dengan Ayu.

    Ia mengaku sudah meminta maaf kepada korban penganiayaan anaknya itu.

    Sebab, Linda tak ingin kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya tak diperpanjang.

    Ia menilai tak akan ada habisnya jika masalah ini diselesaikan secara hukum.

    “Saya minta tolong, saya berharap semua ini berjalan dengan damai. Saya memang sudah meminta maaf kepada Ayu, supaya masalah ini tidak diperpanjang, gitu lho,” ungkap Linda.

    “(Kalau bisa) tidak ada saling tuntut-menuntut, tidak akan ada habisnya,” imbuh dia.

    Linda lantas menekankan, ia dan anaknya sama sekali tak berniat menganiaya karyawan.

    Menurutnya, video penganiayaan oleh George yang beredar luas di media sosial, justru menimbulkan rumor.

    “Tidak ada niat sedikitpun saya ataupun anak saya dan keluarga saya untuk menganiaya karyawan. Semua pihak yang sudah melihat video ini (penganiayaan), mungkin terpancing emosinya,” tutur Linda.

    “Tapi, video ini, kalau saya menyelidiki kejadian sesungguhnya, tidak seperti apa yang dikata-katain di luar,” terangnya.

    Mengaku Khilaf

    Sebelumnya, George Sugama Halim mengaku khilaf atas perbuatannya menganiaya Dwi Ayu Darmawati.

    Hal ini disampaikan George setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/12/2024).

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, dilansir TribunJakarta.com.

    Meski demikian, George enggan menjelaskan alasannya meminta Ayu untuk mengantarkan makanan ke kamar.

    Ia memilih bungkam dan tak berkata apa-apa.

    “No comment,” ucap dia.

    Di kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan alasan George menganiaya Ayu.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, George mengaku kesal hingga menganiaya Ayu karena korban menolak mengantarkan ke kamar.

    “Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, mengakibatkan pelaku makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Nicolas.

    Diketahui, George dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

    Ia juga langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti, di antaranya adalah patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan George terhadap Ayu.

    Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati atas luka yang diderita korban, akibat penganiayaan dilakukan George.

    Kronologi Kejadian

    Aksi penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim terhadap Dwi Ayu Darmawati terjadi pada 17 Oktober 2024.

    Saat itu, Ayu yang sedang bekerja di toko roti milik orang tua George, diminta pelaku untuk mengantarkan makanan yang sudah dipesan ke kamar pribadi pelaku.

    Namun, Ayu menolak permintaan tersebut sebab bukan merupakan tugasnya.

    Terlebih, George menggunakan kata tak sopan dan pernah menganiaya Ayu sebelumnya saat korban mengantar makanan ke kamar.

    Karena hal itu, George lantas mengamuk dan melempar sejumlah benda keras kepada Ayu.

    “Mungkin karena kesal saya tolak, dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi,” cerita Ayu di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

    Lebih lanjut, Ayu mengaku sempat ditarik orang tua George dan diminta melapor ke polisi.

    Namun, Ayu kembali ke dalam toko lantaran tas dan ponselnya masih tertinggal di dalam.

    Nahas, saat kembali ke dalam toko, Ayu kembali dilempari benda keras oleh George.

    Ayu kemudian memutuskan untuk bersembunyi di dapur, tapi ia terus dilempari benda-benda, termasuk loyang kue.

    Loyang kue yang dilemparkan George itu mengenai pelipis Ayu hingga berdarah.

    “Waktu itu saya belum sadar kalau kepala berdarah, hanya memegangi kepala saja.”

    “Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala, tapi kalau memar banyak. Di tangan, kaki, paha, pinggang,” tuturnya.

    Ayu sempat dibawa bosnya ke klinik terdekat untuk mendapat penanganan medis awal.

    Setelah mendapat penanganan medis, Ayu bersama rekan kerjanya melaporkan George ke Polsek Cakung.

    Tetapi, petugas Polsek Cakung mengarahkan Ayu untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

    “Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati.”

    “Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah,” pungkas Dwi.

    Buntut kejadian itu, Dwi memutuskan berhenti dari tempat kerjanya.

    Ia juga mengalami trauma yang menyebabkan dirinya mengidap insomnia.

    Setelah kasus Ayu sempat mandek dua bulan setelah dilaporkan, George akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, George Sugama Halim Anak Bos Toko Kue Ngaku Khilaf Aniaya Pegawai Wanita

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Nasib Pengacara Tipu Karyawan yang Dianiaya Bos Toko Roti, Polisi Minta Maaf Terlambat Tangani Kasus

    Nasib Pengacara Tipu Karyawan yang Dianiaya Bos Toko Roti, Polisi Minta Maaf Terlambat Tangani Kasus

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok pengacara penipu karyawan yang dianiaya toko roti kini menjadi sorotan.

    Diketahui, pengacara itu menipu Dwi Ayu Darnawati, pegawai toko roti di Jakarta Timur, yang menjadi korban penganiayaan oleh anak bosnya.

    Kini, Dwi mendapat dukungan dari banyak pihak.

    Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI) Juniver Girsang mengaku ikut geram ke pengacara yang tipu Dwi.

    Ia menilai, oknum pengacara itu harus mendapat sanksi berat hingga tak boleh lagi menyandang profesi advokat.

    “Bila advokat tersebut adalah anggota kami, maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI SAI untuk menyidangkan dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota,” kata Juniver dalam keterangan resmi, Kamis (19/12/2024), melansir dari Kompas.com.

    “Sebab profesi advokat adalah officium nobile yaitu profesi yang sangat terhormat sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.

    Juniver juga meminta kepada organisasi advokat lain yang beranggotakan advokat bermasalah/diduga melakukan penipuan harus bisa memproses, dan tidak membiarkan sikap dan tindakan tersebut.

    “Harapan saya kepada organisasi advokat yang menaungi advokat nakal untuk dapat memproses dan memberikan sanksi hukum,” ungkapnya.

    “Kami juga menghimbau kepada kepolisian segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu,” tegasnya.

    Dia menegaskan, profesi advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan apalagi ini korbannya adalah rakyat kecil.

    Maka dari itu, dia menilai, penting bagi para advokat untuk menjaga profesinya.

    “Kami sebagal pengurus Organisasi Advokat harus menertibkan oknum-oknum Advokat yang tidak menjaga profesi ini,” tegas Juniver.

    Sebelumnya, Dwi Ayu Darnawati mengungkapkan bahwa ia sempat didatangi oleh seorang pengacara yang mengaku sebagai utusan dari Polda, tak lama usai ia melaporkan penganiayaan oleh anak bosnya.

    “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya, saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda,” ungkap Dwi dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR.

    Setelah pertemuan tersebut, Dwi beserta orangtuanya dan pengacara itu mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan.

    Namun, saat dimintai keterangan, pengacara tersebut mengaku bahwa ia sebenarnya diutus oleh bosnya, yang juga merupakan ibu dari pelaku, George Sugama Halim.

    “Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP. Terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi.

    Setelah mengetahui hal tersebut, Dwi dan keluarganya memutuskan untuk mencari pengacara lain.

    “Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ, pengacara yang keduanya enggak bisa memberikan kepastian,” jelas Dwi.

    Dwi juga menyampaikan bahwa pengacara yang baru tersebut berkali-kali meminta uang dengan alasan untuk keperluan operasional penanganan kasusnya.

    “Dia selalu jawab, sedang diproses. Setiap ada info, dia selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor,” ungkap Dwi.

    Setelah motor dijual, Dwi mengaku tidak dapat menghubungi pengacara tersebut lagi.

    “Habis jual motor itu, saya tanya-tanya, itu sudah enggak ada, enggak bisa dihubungi lagi,” ujarnya.

    Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang dialami Dwi oleh anak bosnya, George, terjadi pada 17 Oktober 2024.

    George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.

    Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dwi viral di media sosial.

    Polisi Minta Maaf

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf atas keterlambatan tim penyidik mengusut kasus penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim, terhadap pegawai bernama Dwi Ayu Darmawati.

    Nicolas mengaku ada sejumlah kendala nonteknis yang membuat polisi baru menangkap George pada Senin (16/12/2024) setelah kasusnya viral meski penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024.

    “Kami selaku penyidik mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan ini bukan karena keinginan kami, tapi ada juga hal-hal nonteknis yang kami hadapi,” kata Nicolas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024), melansir dari Kompas.com.

    Nicolas menegaskan, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti kasus penganiayaan ini sebelum viral di media sosial.

    Setelah laporan dibuat, polisi sudah mengantarkan korban untuk visum dan memeriksa saksi pada 1 November 2024.

    “Memang dalam penanganannya terkesan lama, kami mengaku itu karena standar operasional prosedur yang harus kita lalui dalam proses penyidikan itu sendiri,” kata dia.

    Ia melanjutkan, kendala lain yang dihadapi polisi adalah saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta mengulur waktu pemeriksaan.

    “Yang kedua, memang ada saksi, karena ini tahapnya penyelidikan, maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan di situ,” kata Nicolas.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • PT Smelting Resmikan Rumah Kelola Sampah Berbasis Pirolisis di Desa Sukomulyo Gresik

    PT Smelting Resmikan Rumah Kelola Sampah Berbasis Pirolisis di Desa Sukomulyo Gresik

    TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – PT Smelting bersama Pemerintah Desa Sukomulyo meresmikan Rumah Kelola Sampah (RKS) berbasis proses pirolisis di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Kamis, 19 Desember 2024.

    RKS ini merupakan hasil program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting dan bertujuan untuk mendukung visi lingkungan berkelanjutan dengan mengurangi sampah yang dibuang ke TPA.

    Proses pengelolaan sampah berbasis pirolisis ini memungkinkan sampah plastik diolah menjadi bahan bakar, seperti solar, minyak tanah, dan premium.

    PT Smelting juga membangun fasilitas RKS sekaligus menyediakan mesin pirolisis untuk mendukung operasionalnya.

    Kepala Desa Sukomulyo, Subianto, menyambut baik keberadaan mesin pirolisis yang dihadirkan PT Smelting dan menyebutkan, ini adalah yang pertama di Kecamatan Manyar, bahkan mungkin di Kabupaten Gresik.

    “Kami berharap program ini dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA,” ujar Subianto.

    Fasilitas RKS ini diharapkan menjadi langkah awal yang penting untuk upaya pengurangan sampah secara masif.

    Pemerintah Desa Sukomulyo juga berterima kasih atas dukungan PT Smelting dan berkomitmen untuk mengelola fasilitas ini dengan sebaik-baiknya. 

    “Kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Camat untuk memastikan plastik yang dihasilkan dapat kami kelola sebagai bahan baku,” tambah Subianto.

    Camat Manyar, Hendriawan Susilo, mengapresiasi PT Smelting atas kontribusinya dalam membangun infrastruktur pengelolaan sampah dan pengadaan mesin pirolisis.

    Ia juga berharap Desa Sukomulyo dapat terus menjalankan program ini dan membangun kebiasaan memilah sampah di kalangan warganya.

    “Pendampingan harus terus dilakukan agar pengelolaan sampah ini bisa berjalan dengan baik,” kata Susilo.

    Senior Manager of GA and Legal Document Section PT Smelting, Sapto Hadi Prayetno, menjelaskan bahwa PT Smelting senang dapat mengembangkan pengelolaan sampah di Desa Sukomulyo karena program ini tidak hanya mengurangi masalah sampah, tetapi juga dapat berlanjut dengan konsep berkelanjutan seperti yang mereka lakukan di Sukabumi.

    Di Sukabumi sendiri PT Smelting  mengembangkan pengelolaan sampah RKS berbasis sampah plastik, mengembangkan kerajinan dan eco tourism.

    “Kami berharap program ini dapat diterapkan dengan kontinyu, tidak hanya berhenti pada pembangunan, tetapi juga pada pengelolaan dan pengurangan sampah yang berkelanjutan,” ujar Sapto.

    Dalam operasional rumah kelola sampah ini, Sapto berharap adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengefisienkan proses produksi, mengingat mesin pirolisis memerlukan energi gas dalam prosesnya. 

    “Jika nanti ada sampah non-plastik yang bisa dipilah dan memiliki nilai ekonomi, itu akan sangat membantu,” tambah Sapto.

    Baharudin, petugas pengelola RKS, menjelaskan bahwa mesin pirolisis yang diberikan PT Smelting mampu mengolah 10 kilogram sampah plastik dalam sekali proses. Proses ini menghasilkan sekitar 5 liter solar, 1,5 liter minyak tanah, dan 1,5 liter premium.

    “Proses ini memakan waktu sekitar 4 jam dan paling efektif untuk plastik jenis PE, seperti tas kresek,” jelas Baharudin.

    Dikutip dari website Pertamina, pirolisis sendiri adalah proses dekomposisi bahan pada suhu tinggi tanpa oksigen, yang menghasilkan produk berupa bahan bakar padat (arang), gas, dan cairan (bio-oil).

    Proses ini berlangsung pada suhu di atas 300°C dalam waktu 4 hingga 7 jam, tergantung pada bahan baku yang digunakan.

    Dengan adanya RKS ini, diharapkan Desa Sukomulyo dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sampah secara berkelanjutan, sekaligus menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat.