kab/kota: Sragen

  • KAI sebut tarif KA BIAS rute Bandara Adi Soemarmo–Madiun masih promo

    KAI sebut tarif KA BIAS rute Bandara Adi Soemarmo–Madiun masih promo

    Semoga layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakatJakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa tarif tiket KA BIAS (Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo) rute Stasiun Madiun, Jawa Timur, hingga Stasiun Bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah, dengan perjalanan pergi pulang masih bersifat promo.

    Vice President Public Relations PT KAI (Persero) Anne Purba dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa selama satu bulan ke depan, KAI menyiapkan tarif promo dengan harga mulai Rp7.000 hingga Rp40.000 sesuai dengan relasi yang dipilih.

    “Kami berharap selama tarif promo masyarakat dapat menikmati layanan KA BIAS untuk berbagai aktivitas,” katanya.

    Anne menyampaikan bahwa KAI akan terus melakukan evaluasi selama bulan November 2024 untuk mengetahui kebutuhan masyarakat terkait perjalanan KA BIAS.

    Mulai Sabtu, 2 November 2024, perjalanan KA BIAS diperpanjang sampai Madiun dengan relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo–Madiun PP.

    Anne menjelaskan bahwa operasional KA BIAS setiap harinya terdiri atas dua perjalanan kereta melayani relasi Bandara Adi Soemarmo–Madiun dan dua perjalanan kereta melayani relasi Madiun–Bandara Adi Soemarmo.

    Kehadiran KA BIAS diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat untuk bepergian ke bandara, juga ke daerah sekitar stasiun pemberhentian.

    Baca juga: Daop 7 uji coba KA BIAS rute Stasiun Madiun-Bandara Adi Soemarmo Solo

    KAI juga sangat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di sekitar wilayah aglomerasi yang dilalui kereta ini sehingga pengunjung yang melalui Bandara Adi Soemarmo bisa menjadikan BIAS sebagai pilihan untuk melanjutkan perjalanan ke Madiun dan stasiun pemberhentian lainnya.

    KA BIAS akan melayani naik turun penumpang di sembilan stasiun, meliputi Madiun, Magetan, Ngawi, Walikukun, Sragen, Solojebres, Solobalapan, Kadipiro, dan Bandara Adisoemarmo.

    Selain terkoneksi dan terintegrasi dengan bandara, KA BIAS juga memberi kemudahan karena masyarakat dapat melanjutkan perjalanan, baik dengan kereta jarak jauh ataupun layanan commuterline, seperti di Stasiun Solojebres dan Solobalapan.

    “Waktu tempuh KA BIAS Madiun dari Bandara Adi Soemarmo menuju Madiun atau sebaliknya adalah 1 jam 59 menit,” ucap Anne.

    Pada perjalanan perdana hari ini dan sepanjang bulan November 2024, KA BIAS Madiun menggunakan rangkaian Kereta Rel Diesel Indonesia (KRDI) dengan kapasitas 190 tempat duduk, dari kapasitas daya angkut penumpang sebanyak 150 persen.

    “Sehingga penumpang, selain bisa duduk, juga dapat berdiri,” jelasnya.

    Baca juga: KAI Logistik sabet tiga penghargaan ajang “Stellar Workplace Award”
    ​​​​​​​
    Anne mengungkapkan bahwa untuk tiket KA BIAS Madiun dapat dibeli dengan sangat mudah dan praktis melalui aplikasi Access by KAI H-7 keberangkatan. Pembelian tiket juga dapat dilakukan di loket stasiun secara go show (tiga jam sebelum waktu keberangkatan).

    Ia menambahkan, kehadiran KA BIAS Madiun sejalan dengan visi KAI untuk menjadi solusi ekosistem transportasi terbaik untuk Indonesia. Melalui misinya untuk menyediakan sistem transportasi yang aman, efisien, berbasis digital, dan terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

    “Semoga layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk meningkatkan roda perekonomian dan juga pariwisata,” kata Anne.

    Berikut jadwal perjalanan KA BIAS:

    1. KA KP/10865 (KA BIAS relasi Madiun – Bandara Adi Soemarmo), berangkat dari Stasiun Madiun jam 06:05 WIB dan tiba di Stasiun Bandara Adi Soemarmo jam 08:02 WIB.
    2. KA KP/10866 ( KA BIAS relasi Bandara Adi Soemarmo – Madiun), berangkat dari Stasiun Bandara Adi Soemarmo jam 09:25 WIB dan tiba di Stasiun Madiun jam 11:22 WIB.
    3. KA KP/10867 (KA BIAS relasi Madiun – Bandara Adi Soemarmo), berangkat dari Stasiun Madiun jam 12:30 WIB dan tiba di Stasiun Bandara Adi Soemarmo jam 14:27 WIB.
    4. KA KP/10868 ( KA BIAS relasi Bandara Adi Soemarmo – Madiun), berangkat dari Stasiun Bandara Adi Soemarmo jam 15:32 WIB dan tiba di Stasiun Madiun jam 17:31 WIB.

    Baca juga: Mulai hari ini rute KA BIAS diperpanjang
    Baca juga: KA Bandara YIA Xpress tawarkan waktu tempuh lebih cepat
    Baca juga: Bandara Solo siap rebut limpahan penumpang Adi Sutjipto

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rute KA Bandara Adi Soemarmo Diperpanjang Sampai Madiun, Ini Jadwalnya

    Rute KA Bandara Adi Soemarmo Diperpanjang Sampai Madiun, Ini Jadwalnya

    Jakarta

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperpanjang rute perjalanan kereta api (KA) Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) sampai Madiun, dengan relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo-Madiun dan juga Madiun-BIAS setiap harinya.

    “Kami berharap KA BIAS ini dapat mempermudah akses masyarakat untuk bepergian ke bandara, juga ke daerah sekitar stasiun pemberhentian. KAI juga sangat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di sekitar wilayah aglomerasi yang dilalui kereta ini, sehingga pengunjung yang melalui BIAS menjadikan bandara pilihan untuk melanjutkan perjalanan ke Madiun dan stasiun pemberhentian lainnya,” jelas Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11/2024).

    KA BIAS akan melayani naik dan turunnya penumpang di sembilan stasiun yakni Stasiun Madiun, Stasiun Magetan, Stasiun Ngawi, Stasiun Walikukun, Stasiun Sragen, Stasiun Solojebres, Stasiun Solobalapan, Stasiun Kadipiro, dan Stasiun Adisoemarmo. Selain terkoneksi dan terintegrasi dengan bandara, penumpang dari KA BIAS juga dapat melanjutkan perjalanan dengan kereta jarak jauh atau layanan commuterline, seperti di Stasiun Solojebres dan Stasiun Solobalapan.

    Waktu tempuh KA BIAS-Madiun atau sebaliknya sekitar 1 jam 59 menit. Pada perjalanan perdana hari ini dan sepanjang November 2024, KA BIAS Madiun menggunakan rangkaian Kereta Rel Diesel Indonesia (KRDI) dengan kapasitas 190 tempat duduk dan kapasitas daya angkut penumpang 150%.

    Anne menambahkan, tiket KA BIAS Madiun dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI H-7 keberangkatan. Pembelian tiket juga dapat dilakukan di loket stasiun dengan ketentuan 3 jam sebelum waktu keberangkatan. Satu bulan ke depan, KAI menyiapkan tarif promo dengan tarif terendah Rp 7.000 hingga Rp 40.000, sesuai dengan relasi yang dipilihnya. KAI akan terus melakukan evaluasi selama November 2024 untuk mengetahui kebutuhan masyarakat terkait perjalanan KA BIAS ini.

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperpanjang rute perjalanan kereta api (KA) Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) sampai Madiun, dengan relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo-Madiun dan juga Madiun-BIAS setiap harinya. Foto: Dok. KAI

    Jadwal Perjalanan KA BIAS:

    1. KA KP/10865 (KA BIAS relasi Madiun – Bandara Adi Soemarmo), berangkat dari Stasiun Madiun jam 06:05 WIB dan tiba di Stasiun Bandara Adi Soemarmo jam 08:02 WIB.
    2. KA KP/10866 (KA BIAS relasi Bandara Adi Soemarmo – Madiun), berangkat dari Stasiun Bandara Adi Soemarmo jam 09:25 WIB dan tiba di Stasiun Madiun jam 11:22 WIB.
    3. KA KP/10867 (KA BIAS relasi Madiun – Bandara Adi Soemarmo), berangkat dari Stasiun Madiun jam 12:30 WIB dan tiba di Stasiun Bandara Adi Soemarmo jam 14:27 WIB.
    4. KA KP/10868 (KA BIAS relasi Bandara Adi Soemarmo – Madiun), berangkat dari Stasiun Bandara Adi Soemarmo jam 15:32 WIB dan tiba di Stasiun Madiun jam 17:31 WIB.

    (ara/ara)

  • Daop 7 uji coba KA BIAS rute Stasiun Madiun-Bandara Adi Soemarmo Solo

    Daop 7 uji coba KA BIAS rute Stasiun Madiun-Bandara Adi Soemarmo Solo

    Tarif pada masa uji coba ini ditetapkan agar terjangkau bagi seluruh masyarakat, termasuk pengguna jasa transportasi udaraMadiun (ANTARA) – PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun melakukan uji coba integrasi KA BIAS (Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo) yang menawarkan perjalanan pulang-pergi (PP) dengan rute Stasiun Madiun, Jawa Timur, hingga Stasiun Bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah.

    Vice President Daop 7 Madiun Suharjono di Madiun, Sabtu mengatakan uji coba dimulai dengan kedatangan KA BIAS perdana di Stasiun Madiun dari Stasiun Bandara Adi Soemarmo Solo pada Sabtu (2/11) yang diperkirakan tiba sekitar 17.31 WIB.

    “Mulai 2 November dilaksanakan uji coba dari Stasiun Solo Adi Soemarmo ke Madiun dan mulai 3 November setiap harinya akan dioperasikan 2 kali keberangkatan PP dari Stasiun Madiun menuju Stasiun Bandara Adi Soemarmo,” ujar Suharjono.

    Dengan hadirnya layanan KA BIAS tersebut, masyarakat Madiun dan sekitarnya yang hendak melakukan penerbangan melalui Bandara Adi Soemarmo Solo kini dapat menikmati akses transportasi yang lebih mudah, cepat, dan nyaman tanpa perlu khawatir dengan kemacetan di jalur darat.

    Integrasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik, mengurangi kepadatan lalu lintas, dan mendukung konektivitas antarwilayah di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    Adapun tarif untuk perjalanan uji coba dari Stasiun Madiun ke Stasiun Adi Soemarmo Solo ditetapkan adalah sebesar Rp40.000. Sementara dari Stasiun Madiun – Stasiun Walikukun sebesar Rp20.000, dan Madiun-Magetan Rp7.000.

    “Tarif pada masa uji coba ini ditetapkan agar terjangkau bagi seluruh masyarakat, termasuk pengguna jasa transportasi udara,” kata dia.

    Suharjono menambahkan rute perjalanan uji coba KA BIAS dari Stasiun Madiun akan berhenti dan melayani naik turun penumpang di beberapa stasiun sepanjang rute mulai dari Madiun menuju Solo.

    Daftar stasiun pemberhentian antara lain Stasiun Madiun – Stasiun Magetan – Stasiun Ngawi – Stasiun Walikukun – Stasiun Sragen – Stasiun Solo Jebres – Stasiun Solo Balapan -Stasiun Kadipiro- dan berakhir di Stasiun Adi Soemarmo Solo, yang merupakan Stasiun tujuan akhir yang terhubung langsung dengan Bandara Internasional Adisumarmo.

    Dalam menyediakan layanan baru ini, KAI Daop 7 Madiun berkomitmen untuk memberikan keamanan dan kenyamanan yang baik bagi para penumpang. KA BIAS dilengkapi fasilitas sesuai standar KAI yang modern dan nyaman.

    “PT KAI berharap integrasi ini akan semakin memudahkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menuju solo dan mengakses transportasi udara melalui Bandara Adi Soemarmo ataupun sebaliknya. KAI akan terus menghadirkan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau dan efisien, bagi masyarakat pengguna jasa kereta api,” katanya.

    Baca juga: Mulai hari ini rute KA BIAS diperpanjang
    Baca juga: Bandara Solo siap rebut limpahan penumpang Adi Sutjipto

    Pewarta: Louis Rika Stevani
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • PT KAI menutup perlintasan sebidang untuk mitigasi kecelakaan 

    PT KAI menutup perlintasan sebidang untuk mitigasi kecelakaan 

    Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada ketika melintasi perlintasan sebidang kereta api.Solo (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) bersama dengan Kementerian Perhubungan menutup perlintasan sebidang untuk memitigasi kecelakaan lalu lintas.

    Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, di Solo, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan kegiatan penutupan perlintasan sebidang kali ini dilakukan secara serentak pada Rabu (30/10), di Wilayah Daop 1-9 dan Divre I-IV.

    Ia mengatakan untuk wilayah Daop 6, perlintasan sebidang yang ditutup berada di Km 94+1/2 antara Stasiun Salem-Kalioso, Banaran, Kalijambe, Kabupaten Sragen.

    Dia menambahkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor Jalur Perlintasan Langsung (JPL), tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

    “Perlintasan sebidang pada Km 94+1/2 ini memiliki lebar kurang dari 2 meter, tidak dijaga, dan bahkan ilegal. Apabila dibiarkan terus-menerus, maka keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat sekitar dapat terancam,” katanya.

    Apalagi, katanya pula, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api seperti kecelakaan temperan.

    Pihaknya mencatat terdapat 296 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 6 Yogyakarta yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 158.

    “Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal kali ini sejalan dengan aturan pada UU Nomor 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6,” katanya lagi.

    Ia mengatakan selama tahun 2024, Daop 6 mencatat telah terjadi 11 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang jalur kereta api. Kecelakaan tersebut merenggut korban manusia sebanyak 16 orang, dengan rincian enam korban meninggal dunia, empat korban luka berat, dan enam korban luka ringan.

    Upaya lain yang dilakukan oleh Daop 6 untuk meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang selama tahun 2024, di antaranya sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.

    “Selain itu, kami juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang,” katanya.

    Ia berharap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang.

    “Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada ketika melintasi perlintasan sebidang kereta api,” katanya lagi.
    Baca juga: Daop 6 Yogyakarta tutup dua perlintasan di Kulon Progo-Sukoharjo
    Baca juga: KAI tutup 7 perlintasan sebidang di sejumlah lokasi di Sumatera Utara

    Pewarta: Aris Wasita
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pura-Pura Cari Rumput, Pemuda Ngawi Gasak Motor Petani

    Pura-Pura Cari Rumput, Pemuda Ngawi Gasak Motor Petani

    Ngawi (beritajatim.com) – Pemuda berinisial JAW (26), asal Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menggasak sepeda motor petani yang terparkir di tepi jalan. Modusnya dengan berpura-pura mencari rumput di areal persawahan.

    Terungkapnya kejahatan JAW terungkap bermula saat Warsidi (70) memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di dekat sawah di Desa Kauman, pada Senin (2/9/2024). Saat korban sedang bekerja di sawah, pelaku yang telah mengintai kemudian mengambil kesempatan untuk mencuri sepeda motor tersebut.

    ”JAW bersama seorang anak di bawah umur, memanfaatkan situasi yang sepi di area persawahan. Mereka berpura-pura mencari rumput untuk mengelabui korban. memanfaatkan kondisi sepeda motor yang masih terpasang kunci kontak. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku kemudian menyembunyikannya dan mengecat ulang untuk menghilangkan jejak,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (9/9/2024)

    ”Korban melaporkan kejadian itu ke polisi, kemudian kami segera melakukan penelusuran dan akhirnya kami menangkap tersangka. Selain sepeda motor milik korban, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti BPKB, STNK, dan sepeda motor hasil curian lainnya,” lanjutnya.

    Dwi SR mengatakan, pelaku tidak sekali ini melakkukan pencurian motor. Pengakuan pelaku, ada sudah tiga kali pelaku mencuri motor sebelumnya. Tak sendiri, JAW juga mengajak keponakannya yang masih dibawah umur untuk membantunya melancarkan aksi.

    ”Pernah melakukan pencurian motor di Sragen, di Kecamatan Mantingan, dan Kecamatan Ngrambe. Ada yang dilakukan sndiri, ada yang mengajak anak dibawah umur,” terangnya.

    Pelaku disangka Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, yang di lakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan berulang kali. Pelaku bakal dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman penjara yang dijatuhkan.

    Dwi SR mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi pencurian. Masyarakat juga dihimbau untuk mengunci kendaraan dengan benar dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan. [fiq/beq]

  • Kakek di Ngawi Rudapaksa Cucu Balita, Terbongkar saat Sudah Infeksi

    Kakek di Ngawi Rudapaksa Cucu Balita, Terbongkar saat Sudah Infeksi

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang kakek berinisial S (70) warga Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur merudapaksa cucunya sendiri yang masih balita. Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat sang cucu yang masih berusia 4 tahun didiagnosis menderita infeksi di bagian alat vital.

    “Pencabulan dilakukan pada Agustus 2024. Pelaku mengakui pencabulan dilakukan lebih dari lima kali di rumah pelaku. Korban yakni cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun, mengalami infeksi karena adanya luka di kemaluan,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Jumat (6/9/2024).

    Korban awalnya mengeluh demam. Sang ibu lalu mengajak korban berobat ke rumah sakit di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

    “Nah, di rumah sakit ini diketahui jika korban panas (demam) karena infeksi di kemaluan. Ibu korban kemudian melapor ke Polres Ngawi,” lanjut Mantan Kapolres Situbondo itu.

    Polisi pun langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Pada petugas, pelaku mengaku merudapaksa korban pada Agustus 2024.

    “Dilakukan saat istri pelaku tidur ya. Korban yang bermain di depan TV kemudian dirudapaksa oleh pelaku. Jika korban menolak, maka ditakut-takuti atau diancam akan dibuang ke laut,” lanjut pria yang akrab disapa Dwi SR itu.

    Saat ini korban masih mendapatkan pendampingan. Selain pemulihan psikis, korban juga mendapatkan pendampingan untuk pemulihan fisik.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar juncto Pasal 8 huruf a  Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman penjara yang dijatuhkan. [fiq/beq]

  • Pemuda Sragen Edarkan Pil Koplo di Karanganyar Ngawi

    Pemuda Sragen Edarkan Pil Koplo di Karanganyar Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – DMA (20), pemuda asal Sragen, Jawa Tengah kedapatan memgedarkan obat-obatan tanpa izin edar yang membahayakan kesehatan masyarakat di Karanganyar Ngawi. DMA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi di Dusun Banyuasin, Desa/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Barang bukti yang disita yakni 300 butir obat/ pil koplo dari berbagai jenis, dibungkus kardus dan plastik,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, Minggu (25/08/2024)

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Diduga, peredaran pil koplo di Ngawi menyasar wilayah pinggiran. Seperti kawasan Kecamatan Mantingan dan Karangnyar. Sebagai informasi, Polres Ngawi sebelumnya menangkap pemuda asal Desa Banaran, Kecamatan Sambung Macan, Sragen, Jawa Tengah, TB (27), mengedarkan ribuan pil koplo di wilayah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi Jawa Timur. TB ditangkap pada Kamis (18/7/2024)

    Pemuda itu tangkap saat sedang ngopi santai di salah satu angkringan di wilayah Kecamatan Mantingan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 7.068 butir obat/pil koplo berbagai jenis, uang tunai Rp150.000 dan satu unit ponsel.

    Peredaran obat-obatan tanpa izin edar sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Obat-obatan tersebut seringkali mengandung zat-zat berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian. Selain itu, obat-obatan palsu juga tidak memiliki khasiat seperti obat asli dan dapat membahayakan nyawa pasien.

    Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan obat-obatan yang dijual secara bebas tanpa resep dokter. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya.

    Untuk menekan peredaran obat-obatan ilegal, Polres Ngawi akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan tersebut. Selain itu, Polres Ngawi juga akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan dan BPOM, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya obat-obatan ilegal.

    Terpisah, Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir adanya peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” tegasnya. [fiq/but]

  • Edarkan Okerbaya Tanpa Izin, Warga Sragen Ditangkap Polres Ngawi

    Edarkan Okerbaya Tanpa Izin, Warga Sragen Ditangkap Polres Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Anti Narkoba (Resnarkoba) Polres Ngawi, yang merupakan bagian dari Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) tanpa izin edar di wilayah Ngawi.

    Operasi ini mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Obat-obatan yang diedarkan oleh tersangka termasuk obat penenang, stimulan, serta berbagai jenis obat yang diduga palsu.

    Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka.

    Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam.

    Hasilnya, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial DMA (20), warga Sragen, Jawa Tengah, di Karanganyar, Ngawi.

    “Dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu plastik ungu yang berisi satu kardus coklat. Di dalamnya, ditemukan satu plastik hitam yang berisi 300 butir pil koplo,” jelas AKP Ipung pada Jumat (23/8/2024).

    Tersangka DMA kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Polres Ngawi mengingat dampak berbahaya yang ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan tanpa izin. Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat-obatan ilegal,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

    Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. (ted)

  • Awas Ada Racun Tikus Palsu di Ngawi, Begini Cirinya

    Awas Ada Racun Tikus Palsu di Ngawi, Begini Cirinya

    Ngawi (beritajatim.com) – Racun tikus palsu sempat beredar di wilayah Kabupaten Ngawi. Pelakunya adalah GAP (29), warga Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

    Dia sudah menjual racun tikus dengan memalsukan salah satu merek. GAP memalsukan produk racun tikus merek Alupos.

    Racun tikus yang dipalsukan GAP ini memiliki ciri fisik yang berbeda dengan yang asli. Jika Alupos yang diproduksi PT Yanno Agro Science Indonesia memiliki tutup warna putih dan label kemasan dengan tulisan dan gambar jelas, maka racun tikus palsu yang dijual oleh GAP memiliki ciri tutup merah, label kemasan buram, dan botol agak kasar.

    ”Perbedaan di tutupnya, yang asl ini warna putih. Yang palsu warna merah. Kemudian, labelnya itu kalau yang asli jelas ya. Untuk yang palsu ini agak buram atau kabur gitu. Kemudian, di botolnya juga agak beda,” terang Dewandri, perwakilan Legal PT Yanno Agro Science Indonesia, Rabu (14/8/2024).

    ”Kami menemukan hal ini dari sales ya. Ada yang lapor karena katanya ada produk Alupos tutup merah. Setelah kami telusuri, kami menduga jika ada yang memalsukan produk kami. Akhirnya, kami ambil tindakan dengan melapor ke pihak kepolisian Polres Ngawi. Pertama kali diketahui yang beredar di wilayah Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi,” tambahnya.

    Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Ngawi dapat menetapkan inisial GAP (29) menjadi tersangka. Diketahui, GAP bukan merupakan karyawan PT Yanno Agro Science Indonesia. GAP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

    “Pelaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus Alupos Asli ke sebuah percetakan di Kab. Surakarta dengan cara di scan, setelah pesanan stiker tersebut jadi kemudian pelaku menempelkan stiker Alupos tersebut pada obat tikus yang sebelumnya tanpa merk (polosan). Diduga obat tikus palsu ini beredar di Ngawi dan wilayah Sragen,” lanjut mantan Kapolres Situbondo itu.

    ”Pengakuan pelaku, sudah memalsukan produk ini sudah sejak Februari 2024 sampai kami tangkap. Kemudian, mendapatkan keuntungan sekitar Rp3000 per botol. Murni digunakan untu menguntungkan dirinya sendiri. Pelaku ini bukan bagian dari PT tersebut,” terangnya.

    Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alupos dengan tutup botol warna putih (asli) dan 190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alupos dengan tutup botol warna merah (palsu).

    Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
    2 miliar.

    ”Kami meminta para petani agar selalu waspada dengan produk pertanian yang bisa jadi dipalsukan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Jika menemukan adanya produk palsu, kami harap segera melapor ke pihak kepolisian,” katanya. [fiq/beq]

  • Pria Ngawi Sempat Ancam Mantan Istri Sebelum Melukai Pakai Sajam

    Pria Ngawi Sempat Ancam Mantan Istri Sebelum Melukai Pakai Sajam

    Ngawi (beritajatim.com) – Agus Rokhim (40) warga Desa Tambakboyo Kecamatan Mantingan, Ngawi sempat mengancam mantan istrinya, PW (32), sebelu melukainya menggunakan senjata tajam. Agus melukai PW menggunakan sebilah parang saat mantan istrinya itu sedang menanam benih padi di sawah pada Rabu (31/07/2024).

    ”Sudah bercerai lima tahun, sebelum terjadi penganiayaan itu, pelaku ini sempat mengancam korban. Setelah bercerai itu beberapa kali mengancam korban, jika akan dianiaya. Hingga akhirnya, terjadilah penganiayaan itu,” terang Kasat Reskim POlres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Jumat (02/08/2024)

    Pun, setelah menganiaya korban, pria pekerja serabutan itu akhirnya mengakui perbuatannya dan kemudian menyerahkan diri. Sementara, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD dr Soehadi Prijonegoro.

    ”Luka di jari jempol kiri, kepala, dan punggung belakang. Luka karena sabetan senjata tajam. Kamis udah menyita parang sepanjang 50 cm, dan pisau kecil gagang kayu. Sementara masih kami periksa untuk memastikan motif pelaku melukai korban,” katanya.

    Agus Rokhim (40) warga Desa Tambakboyo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur membacok sang mantan istrinya saat bekerja di sawah pada Rabu (31/07/2024). Korban adalah PW (32) warga Desa Jambeyan Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen. Akibatnya, jari jempol kiri PW nyaris putus, dia juga mengalami luka di punggung dan kepala.

    ”Kejadian berawal saat korban ini sedang menanam benih padi di sawah masuk Desa Tambakboyo, Mantingan, Ngawi. Kemudian, pelaku ini datang dengan membawa parang langsung mengarahkan parang pada korban sampai korban terluka. Korban sempat dirawat di Puskesmas Tambakboyo, kemudian dirujuk ke RSUD Sragen. Saat ini kondisi korban sudah sadar dan masih dirawat,” terang Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Kamis (01/08/2024)

    Setelah menganiaya sang mantan istri, selang beberapa jam, Agus ditemani perangkat desa setempat mendatangi Polsek Mantingan. Dai mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menyita parang sepanjang 50 cm dan pisau kecil bergagang kayu sebagai barang bukti. Agus kini sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi.

    ”Kami masih mendalami motif pelaku dalam penganiayaan ini. Pelaku dan korban ini sudah lima tahun ini bercerai. Kami masih tanyai apakah ada anak diantara mereka. Sementara masih dalam penyelidikan kami untuk kasus penganiayaan ini,” katanya.

    Diketahui, Agus merupakan pekerja serabutan ang kadang jug menjadi buruh tani. Dia dan mantan istrinya sudah bercerai sekitar lima tahun. Diduga Agus merasa cemburu saat mengetahui bahwa PW sudah menikah dengan orang lain. Namun, belum diketahui pasti apa yang memicu Agus menganiaya PW. [fiq/kun]