kab/kota: Sragen

  • Pionir di Banten, Sistem Integritas NIB dan NOP Kota Tangerang Diresmikan Menteri Nusron Wahid – Page 3

    Pionir di Banten, Sistem Integritas NIB dan NOP Kota Tangerang Diresmikan Menteri Nusron Wahid – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meresmikan sistem mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). 

    Sistem ini menjadikan Kota Tangerang yang pertama berhasil menerapkannya dan nomor dua di nasional, setelah sebelumnya Kota Sragen Jawa Tengah yang sudah lebih dulu.

    Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Tangerang atas keberhasilannya dalam membangun sistem digital yang mampu menyajikan informasi pertanahan secara real-time, akurat, dan lintas sektor. 

    “Alhamdulillah di Provinsi Banten ini Kota Tangerang menjadi yang pertama mengintegasikan NIB dan NOP. Dengan adanya integrasi seperti ini nanti akan transparan, termasuk kalo ada transaksi jual-beli juga semua akan transparan. Ini menandakan bahwa Pemkot Tangerang berkomitmen serius adanya transparansi,” tutur Nusron, di kawasan Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (30/4/2025).

    Lebih lanjut, Nusron menyebut, selain transparansi data, integrasi data tersebut juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD). Sebab, akan diwujudkan dalam kesatuan sistem, yang punya sertifikat tanah, sudah pasti otomatis dia adalah pemegang nomor PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

    “Jadi tercatat semua dan tidak bisa lari. Impactnya apa? Yang pertama tanah akan lebih terlindungi, dan PAD, BPHTB, PBB tentunya meningkat dan yang utama adala semua lebih transparan,”ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut juga, Nusron turut menyerahkan sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk 19 bidang tanah dengan total luas 8026 meter persegi, dan juga sertifikat wakaf kepada 5 masjid di Kota Tangerang.

    Apresiasi Wali Kota Tangerang

    Di lain pihak, Wali Kota Tangerang, Sachrudin pun turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan tersebut serta penyerahan sertifikat tanah yang mencakup hak pakai, tanah wakaf, serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). 

    “Terutama untuk PSU, legalitas aset ini sangat penting agar Pemkot Tangerang memiliki dasar hukum dalam pengelolaan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, taman, drainase, dan ruang terbuka hijau. Begitu pula dengan sertifikasi tanah wakaf, yang merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan aset umat. Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan spiritual yang tinggi, sehingga legalisasinya harus menjadi prioritas bersama.” ujarnya.

     

  • Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah Nasional 28 April 2025

    Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI
    Rifqinizamy Karsayuda
    mengeklaim bahwa usulan menjadikan Solo sebagai
    Daerah Istimewa Surakarta
    bukan berasal dari pemerintah.
    Politikus Nasdem itu mengaku mendapatkan kabar bahwa
    Pemerintah Kota Surakarta
    sudah menyatakan belum pernah menyampaikan usulan tersebut.
    “Yang jelas, Pemerintah Kota Surakarta sudah mengkonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” ujar Rifqinizamy, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (28/4/2025).
    Selain itu, lanjut Rifqinizamy, DPRD Solo juga belum pernah menggelar rapat pembahasan apapun terkait usulan Daerah Istimewa Surakarta.
    Dia menduga usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta berasal dari aspirasi masyarakat.
    “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi, saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat,” kata dia.
    Meski begitu, ia mengaku tak mempersoalkan jika
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) menyatakan bakal mengkaji usulan tersebut.
    “Ya silakan aja, kalau bagi kami jangan bicara
    case by case
    dulu. Kita bicara PP (peraturan pemerintah), desain besar otonominya dulu,” pungkas dia.
    Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mendapat usulan sejumlah daerah yang menginginkan adanya status keistimewaan.
    Dari data yang diterima Kompas.com, Jumat (25/4/2025), ada enam daerah yang mengusulkan wilayahnya menjadi daerah istimewa.
    Daerah yang paling santer terdengar adalah Solo Raya, yang terdiri dari satu kota episentrum, Surakarta, dan enam kabupaten di sekitarnya, yaitu Boyolali, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
    Selain Solo, Jawa Tengah, terdapat enam provinsi yang menginginkan adanya status daerah istimewa, yakni Jawa Barat, Sumatera Barat, Riau, dan dua usulan dari Sulawesi Tenggara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pencari Ikan yang Hanyut di Bengawan Solo Ditemukan Tewas, 5,8 Kilometer dari Lokasi Awal Hilang

    Pencari Ikan yang Hanyut di Bengawan Solo Ditemukan Tewas, 5,8 Kilometer dari Lokasi Awal Hilang

    TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan orang yang hanyut saat mencari ikan di sekitar Kedungringin aliran Sungai Bengawan Solo, Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.

    Seperti diketahui sebelumnya, Suwardi (65) dikabarkan hilang saat mencari ikan di aliran Sungai Bengawan Solo pada Jumat (25/4/2025) sekira pukul 24.00.

    Saksi yang saat itu turut mencari ikan bersama korban pulang terlebih dahulu dan masih melihat korban di lokasi.  

    Kemudian saat saksi kembali ke sungai tidak mendapati korban di lokasi pada Sabtu (26/4/2025) pukul 02.00. 

    Di lokasi ditemukan senter, sepatu boots, dan sepeda motor korban.

    Rescuer Pos Basarnas Kota Surakarta, Amar Su’judi menyampaikan, pencarian hari pertama sejak operasi dibuka nihil dan dilanjutkan pemantauan melalui darat dengan menempatkan personel di beberapa titik.

    Dari hasil pantauan di Masaran Kabupaten Sragen, terangnya, korban terlihat di sekitar Jembatan Butuh pada Minggu (27/4/2025).

    “Jarak 5,8 kilometer dengan lokasi awal dan dalam keadaan meninggal.”

    “Korban dievakuasi pukul 00.30.”

    “Selanjutnya pada pukul 00.50 korban dibawa ke rumah duka,” katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (27/4/2025).

    Disebutkan, luasnya area pencarian dan banyaknya sampah ranting bambu di area kedalaman sungai, dan keruhnya air menyulitkan tim selama pencarian.

    “Dengan ditemukannya korban, operasi SAR dinyatakan ditutup dan personel dikembalikan kepada kesatuan masing-masing,” terangnya. (*)

  • 3
                    
                        Tripleks 30 Ton Muatan Truk Terlepas Hantam Avanza di Grobogan, 5 Orang Terluka
                        Regional

    3 Tripleks 30 Ton Muatan Truk Terlepas Hantam Avanza di Grobogan, 5 Orang Terluka Regional

    Tripleks 30 Ton Muatan Truk Terlepas Hantam Avanza di Grobogan, 5 Orang Terluka
    Tim Redaksi
    GROBOGAN, KOMPAS.com
    – Tumpukan tripleks seberat 30 ton yang diangkut truk trailer terlepas dan menghantam minibus Toyota Avanza hingga ringsek di Jalan Raya Purwodadi–Solo, Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten
    Grobogan
    , Jawa Tengah, Sabtu (26/4/2025).
    Akibatnya, lima orang pengemudi dan penumpang Avanza mengalami
    luka-luka
    dan harus dilarikan ke rumah sakit.
    Kasat Lantas Polres
    Grobogan
    , AKP M Bimo Seno, mengatakan, kecelakaan bermula saat Avanza bernomor polisi B 2569 BH yang dikemudikan Widianto (39) melaju menuju Sragen dengan membawa tujuh penumpang, termasuk dua anak kecil, sekitar pukul 10.20 WIB.
    Rombongan Avanza ini tengah dalam perjalanan untuk menjenguk keluarga.
    “Sesampainya di jalan turunan dan menikung di area hutan KPH Gundih, dari arah berlawanan melaju truk trailer N 8837 UQ yang dikemudikan Yudi Prasetyo (37), warga Kediri. Truk pengangkut tripleks itu berjalan terlalu ke kanan melewati garis marka jalan,” kata Bimo.
    Seketika itu juga, kecelakaan pun tak terhindarkan karena jarak kedua kendaraan yang sudah dekat.
    Saat itu, sambung Bimo, bodi kanan truk menabrak bodi kanan Avanza hingga kemudian tali pengikat muatan tripleks terputus.
    Nahas, muatan tripleks puluhan ton pun terlepas dari bak truk dan berujung menimpa Avanza serta berakhir berserakan di jalan.
    “Avanza ringsek, lima orang sopir dan penumpang Avanza luka-luka,” ujar Bimo.
    Lima korban luka-luka yaitu sopir Avanza, Widianto (39) warga Pati, dan empat lainnya warga Grobogan, yakni Ahmad Turmudi (28), Inayah Wulandari (28), Kusmiyati (70), dan Sufinah (43).
    Para korban dilarikan ke RSUD Purwodadi dan RS Yakkum Purwodadi untuk mendapatkan perawatan medis.
    “Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun kami imbau kepada seluruh pengemudi kendaraan besar, terutama berbeban berat, untuk lebih berhati-hati saat melintasi jalan turunan, tanjakan, dan menikung,” kata Bimo.
    Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan oleh Unit Laka Sat Lantas Polres Grobogan.
    Diperkirakan kerugian materiil akibat insiden ini mencapai puluhan juta.
    “Unit Laka bersama Polsek Geyer langsung turun ke lokasi untuk evakuasi korban dan olah TKP. Penanganan lebih lanjut sedang kami lakukan,” pungkas Bimo.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Solo "On The Way" Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 April 2025

    Solo "On The Way" Daerah Istimewa? Nasional 26 April 2025

    Solo “On The Way” Daerah Istimewa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerima usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diungkapkan dalam rapat kerja bersama DPR-RI pada Kamis (24/4/2025).
    Namun, dari 341 usulan DOB tersebut, yang menjadi sorotan publik adalah usulan menjadikan
    Solo
    sebagai daerah istimewa baru, yang langsung disebutkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
    Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Aria Bima.
    Dia mengatakan, daerah yang memiliki nama lain
    Surakarta
    ini menjadi salah satu daerah yang ingin memekarkan diri, dari enam kabupaten/kota menjadi satu provinsi daerah istimewa.
    “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin
    daerah istimewa Surakarta
    ,” ucap Aria Bima setelah rapat kerja bersama.
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Meski begitu, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, ia tak menampik status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria.
    Untuk diketahui bersama, Eks Keresidenan Surakarta atau dikenal dengan Solo Raya memiliki luas wilayah mencakup enam kabupaten dan satu kota dengan pusat episentrum Kota Surakarta.
    Enam kabupaten yang mengelilingi Surakarta adalah Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
    Usulan pemekaran pernah diungkapkan oleh Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sejak 2010.
    Usulan pemekaran daerah menjadi Solo Raya ini didasari atas pertimbangan pembangunan di daerah tersebut, salah satunya integrasi pembangunan, misalnya, keberadaan Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jalan Tol Trans Jawa, dan pusat perdagangan.
    “Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah lain di eks Keresidenan Surakarta soal usulan itu. Secara umum mereka positif,” kata Juliyatmono di Karanganyar, Jawa Tengah, 7 Oktober 2010.
    Menurut Juliyatmono, dukungan dari kalangan pemuda, akademisi dan swasta sangat penting untuk mewujudkan usulan itu.
    “Mestinya kalangan akademisi, pemuda dan pihak swasta ikut menggagas soal itu (usulan Provinsi Surakarta),” ujarnya.
    Daerah Istimewa sendiri diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana negara mengakui dan menghormati pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Sementara itu, terkait pembentukan provinsi baru, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
    Pasal 4 ayat (1) PP 78/2007 mengatur, untuk menjadi sebuah provinsi baru terdapat syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus terpenuhi suatu daerah yang diusulkan pemekaran.
    Lantas apa yang menjadi keuntungan daerah yang disebut istimewa?
    Keistimewaan sendiri memberikan eksklusivitas pada daerah yang diberikan status tersebut.
    Sehingga keuntungan tidak bisa dijabarkan secara umum. Aceh misalnya memiliki beberapa keistimewaan, salah satunya adalah penyelenggaraan kehidupan beragama di wilayah tersebut. Aceh memiliki bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.
    Keistimewaan Aceh tak sama dengan Yogyakarta di bidang pemerintahan. Salah satu contoh, Aceh masih melangsungkan pemilihan umum, sedangkan Yogyakarta bersifat diturunkan dari raja ke keturunannya.
    Yogyakarta juga mendapatkan Dana Keistimewaan, anggaran dari pemerintah pusat yang besarannya disesuaikan setiap tahunnya.
    Menanggapi usulan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah tidak akan gegabah untuk membentuk DOB atau
    pemekaran wilayah
    , termasuk menjadikan Solo sebagai
    Daerah Istimewa Surakarta
    .
    “Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
    Prasetyo menyebutkan, jika usul tersebut diakomodasi, bakal ada konsekuensi yang mengikuti, termasuk masalah perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang harus diadakan.
    Oleh karena itu, pemerintah akan berhati-hati dalam merespons usul pemekaran wilayah.
    “Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” kata Prasetyo.
    Ia tidak memungkiri bahwa banyak usul untuk memekarkan wilayah, tetapi usul tersebut disampaikan lewat Kemendagri, bukan Istana atau Kementerian Sekretariat Negara.
    “Ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada,” kata Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengenal Daerah Istimewa Surakarta, Sejarah hingga Alasan Pembubarannya

    Mengenal Daerah Istimewa Surakarta, Sejarah hingga Alasan Pembubarannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana tentang pembentukan kembali wilayah Daerah Istimewa Surakarta atau DIS kembali muncul. Ide ini muncul di tengah informasi mengenai pemekaran sejumlah wilayah di Indonesia.

    Daerah Istimewa Surakarta adalah wilayah bekas swapraja eks Karesidenan Surakarta. Dulu sebelum dibubarkan pada tahun 1946, wilayahnya meliputi Kota Surakarta atau Solo, Kabupaten Boyolali, Sragen, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, dan Klaten. 

    Wilayah DIS dikendalikan oleh dua kekuatan tradisional yakni Pakubuwana yang bertahta di Kasunanan Hadiningrat dan Mangkunegara yang menguasai wilayah Mangkunegaran. 

    Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini.

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    “Solo dengan Papua ya sama lah. Saya tidak terlalu tertarik atau Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini, menjadi sesuatu hal yang penting dan urgent,” urainya.

    Di lain sisi, Aria berharap moratorium untuk proses pemekaran wilayah bisa segera dicabut, sehingga bisa ada pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) asalkan pengusulannya harus lebih ketat.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil.

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

    Alasan DIS Dibubarkan

    Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, nasib Solo atau Surakarta memang berbanding terbalik dengan Yogyakarta. Yogyakarta tampil secara aktif selama revolusi kemerdekaan. Sri Sultan Hamengkubuwono IX bahkan menjadi tokoh yang cukup penting selama masa tersebut. 

    Dia menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Posisi yang kemudian membuatnya menjadi sasaran ‘pembunuhan’ oleh Westerling. Sultan juga merelakan Yogyakarta menjadi ‘pengganti’ ibu kota saat Jakarta atau Batavia kembali dikuasai Belanda.

    Sementara Solo pasca proklamasi, sering dilanda konflik mulai dari konflik suksesi, revolusi sosial, gerakan anti-swapraja, hingga benturan antar ideologi, kiri dan kanan pada 1948, yang berlangsung cukup keras selama revolusi kemerdekaan berlangsung.

    Penulis biografi Tan Malaka, Harry A Poeze, dalam Madiun 1948: PKI Bergerak menyebut bahwa saking tidak stabilnya, Solo disebut oleh banyak pihak, termasuk Jenderal AH Nasution sebagai ‘Wild West’ wilayah tidak bertuan alias liar. Solo menjadi medan pertempuran. Orang bebas menenteng senjata. Bentrokan dan desingan peluru terjadi saban waktu.

    “Kubu kiri [FDR] menganggap sangat penting mempertahankan Solo. Karenanya kota ini akan dibuah menjadi sebuah Wild West,” tulis Poeze.

    Rentetan peristiwa dan aksi kekerasan tersebut membuat tentu membuat kondisi Solo semakin tidak stabil. Pengaruh Kraton dan sisa-sisa kekuasaan feodal di Surakarta terus meredup. Bekas wilayah kekuasaan yang menjadi penopang utama perekonomian Kraton lenyap. 

    Padahal Solo dan Yogyakarta pernah memiliki status yang sama sebagai Daerah Istimewa. Penetapan status dilakukan langsung oleh Presiden Soekarno. Namun usia Daerah Istimewa Surakarta (DIS) hanya seumur jagung. Pada tahun 1946, DIS dibubarkan karena konflik dan menguatnya gerakan anti-swapraja.

    Gerakan ini dipelopori oleh kelompok-kelompok masyarakat yang mendukung revolusi sosial dan anti terhadap sisa-sisa kekuasaan feodal. Kelompok yang paling terkenal dalam gerakan ini adalah Barisan Banteng dengan tokohnya dr Moewardi.

    Selain Barisan Banteng, Solo atau Surakarta juga menjadi pusat gerakan Persatuan Perjuangan (PP). Salah satu tokoh gerakan itu adalah Tan Malaka. Kelompok ini mengambil jalan oposisi dan menolak praktik kompromistis pemerintahan Sukarno. Salah satu semboyan PP yang terkenal adalah ‘Merdeka 100 Persen!”

    Selama gerakan anti-swapraja berkecamuk, para elite Kraton menjadi sasaran kelompok Anti-swapraja. Gerakan ini menculik dan membunuh Patih Sosrodiningrat. Kepatihan dibakar dan hancur lebur. Raja Kasunanan yang masih muda, Pakubuwono XII juga tak luput menjadi sasaran penculikan.

    Ada banyak pendapat tentang alasan penculikan tersebut. Campur tangan para pangeran atau elite kraton yang tersisih selama proses suksesi dari Pakubuwono XI ke Pakubuwono XII dianggap berperan cukup penting dalam gegeran di Solo pada waktu itu.

    Sementara itu, salah satu publikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang menukil buku seri Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia karya Jenderal Abdul Haris Nasution memaparkan kisruh di Solo terjadi karena raja-raja Surakarta membelot dan mengkhianati republik saat terjadi Agresi Militer Belanda II tahun 1948-1949. 

    Pada waktu itu, pihak TNI bahkan telah menyiapkan Kolonel Djatikoesoemo (KSAD pertama), putra Pakubuwana X, diangkat menjadi Susuhunan yang baru dan Letkol Suryo Sularso diangkat menjadi Mangkunegara yang baru. Namun rupanya waktu itu, rakyat dan tentara justru ingin menghapus kekuasaan monarki sama sekali.

    Akhirnya Mayor Akhmadi, penguasa militer kota Surakarta, diberi tugas untuk langsung berhubungan dengan istana-istana monarki Surakarta. Dia meminta para raja secara tegas memihak republik. “Jika raja-raja tersebut menolak, akan diambil tindakan sesuai Instruksi Non-Koperasi,” demikian dikutip dari publikasi itu.

    Karena kondisi yang tidak kondusif, pemerintah pusat kemudian mengambil inisiatif untuk membubarkan DIS. Statusnya menjadi daerah biasa. Pada 1950, bekas daerah tersebut kemudian masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah.

    Sejak saat itu jalan sejarah penerus wangsa Mataram Islam itu berubah. Peran Kasunanan sebagai pusat politik dan kebudayaan Jawa yang cukup berpengaruh, terutama saat kepemimpinan Pakubuwono X, menjadi sebatas simbol budaya itupun semakin meredup karena konflik keluarga yang nyaris tidak berkesudahan.

    Setelah Bubar

    Setelah era DIS bubar, Surakarta mulai dipimpin oleh pemimpin-pemimpin berlatar belakang politisi dan militer, tidak lagi harus ningrat. Pada tahun Mei – Juli 1946, misalnya, Wali Kota Solo dijabat oleh RT Sindoeredjo. Sindoeredjo kemudian digantikan oleh politikus PNI, Iskak Tjokroadisurjo. Iskak hanya memimpin Solo selama 4 bulan yakni dari bulan Juli – November 1946.

    Setelah kemelut perang kemerdekaan dan berbagai macam huru hara politik, Solo kemudian dipimpin oleh politikus Masyumi, Sjamsoeridjal. Dia memimpin Solo selama hampir 3 tahun yakni dari 1946-1949. Namun demikian, seiring dengan memanasnya tensi politik terutama pasca peristiwa Madiun 1948, Sjamsoeridjal kemudian digantikan oleh wali kota yang berlatar belakang militer. 

    Wali kota militer pertama adalah  Soedjatmo Soemperdojo (Januari 1949 – Juli 1949), Soeharto Soerjopranoto, hingga Muhammad Saleh Wedisatro. Saleh Werdisastro adalah salah satu pejuang perintis kemerdekaan asal Sumenep, Madura. Dia memimpin Solo pada tahun 1951-1955.

    Setelah Saleh, Wali Kota Solo dipegang oleh Oetomo Ramlan. Sosok Oetomo penuh kontroversi. Dia adalah politikus PKI. Oetomo barangkali menjadi salah satu Wali Kota Solo yang dipilih melalui proses pemilihan umum atau pemilu, meskipun tidak langsung. 

    Sekadar catatan, pada tahun 1957-1958, setelah sukses menggelar pemilihan umum pertama pada tahun 1955, pemerintah menggelar Pemilihan Legislatif Daerah untuk memilih anggota DPRD tingkat 1 maupun DPRD tingkat 2. PKI menjadi partai yang memenangkan Pemilu Legislatif Daerah di Kota Surakarta dan setelah proses pemilihan di DPRD, Oetomo Ramlan terpilih sebagai Wali Kota Surakarta.

    Salah satu kebijakan Oetomo Ramlan, mengutip Solopos, adalah membangun Lokalisasi Silir, yang  pada tahun 1998 diubah menjadi Pasar Klitikan. Posisinya sebagai politikus PKI dan aktivis Lekra kemudian membuatnya menjadi korban pembersihan oleh pemerintaha militer yang berkuasa pasca G30S 1965. Oetomo Ramlan, meninggal tahun 1967. Dia divonis mati oleh Mahmilub karena dugaan keterlibatannya dalam G30S 1965.

    Setelah Oetomo Ramlan dan pembubaran PKI, Solo dimpimpin oleh Wali Kota berlatar militer dan sipil. Setelah Soeharto tumbang, jabatan Wali Kota Solo dipegang oleh PDIP, mulai dari Joko Widodo (Jokowi), FX Hadi Rudyatmo, Gibran Rakabuming Raka, Teguh Prakosa, hingga Respati Ardi.

  • Anggrek Anggarayani yang Viral Gunting Seragam Siswa Ternyata Masih Kuliah: Belum Layak Jadi Guru – Halaman all

    Anggrek Anggarayani yang Viral Gunting Seragam Siswa Ternyata Masih Kuliah: Belum Layak Jadi Guru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah fakta terungkap di balik viralnya ibu guru bernama Anggrek Anggarayani gunting seragam siswa di Sragen, Jawa Tengah.

    Ternyata Anggrek Anggarayani masih berstatus sebagai seorang mahasiswi.

    Yang berkaitan diketahui saat ini bekerja di SMP PGRI 5 Sukodono Sragen.

    Ia pengampu mata pelajaran seni budaya dan PPKN, serta guru bagian kesiswaan.

    Fakta ini dibenarkan oleh Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Tri Giyanto.

    Ia menegaskan, Anggrek Anggarayani belum layak menjadi seorang guru.

    “Jadi memang Bu Anggrek sebenarnya belum layak menjadi kesiswaan, karena masih kuliah, masih belum dikatakan menjadi pendidik (guru, red),” katanya, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (24/4/2025).

    Tri melanjutkan, oleh karena itu, pihak Disdikbud tidak bisa memberikan sanksi secara langsung kepada Anggrek Anggarayani terkait aksi gunting seragam siswa.

    “Kami tidak bisa memberikan sanksi, bentuk kewenangan di yayasan,” paparnya.

    Meskipun demikian, Tri sudah memberikan rekomendasi ke pihak yayasan.

    Disdikbud meminta yayasan lebih memperhatikan terkait rekrutmen tenaga pendidik atau guru.

    Selain itu, Tri menyoroti kenapa seorang mahasiswi bisa menjadi guru di sekolah tersebut.

    “Kami sampaikan ke yayasan, sehingga kami bisa memberikan imbauan, dan teguran dari pimpinan kami rekomendasikan bahwa berkomunikasi dengan pihak yayasan.”

    “Untuk memperhatikan SDM yang bisa masuk di sana, ternyata bisa dikatakan seorang yang belum lulus saja sudah jadi kesiswaan, ini kan menjadi PR kita yang perlu kami tambahan dari dinas dan sudah izin pimpinan mewakili ini,” tegasnya.

    Anggrek Anggarayani dalam kesempatannya mengaku tindakannya salah karena mengunggah video aksi gunting seragam siswa.

    Ia mengaku, aksi tersebut sebetulnya dilakukan atas dasar permintaan dari langsung orang tua siswa yang bersangkutan.

    “Sebelumnya saya minta maaf atas kecerobohan, keteledoran, dan kelalaian saya, seharusnya itu tidak saya unggah, tapi itu saya dokumentasi atas permintaan orang tua anak,” akunya, dikutip dari TribunSolo.com.

    Anggrek Anggarayani melanjutkan ceritanya, siswa dalam video merupakan murid pindahan.

    Ia sudah dibelikan seragam baru oleh sang ibu sejak 2 bulan lalu.

    Akan tetapi, siswa tersebut enggan memakai seragam baru dan memilih yang lama.

    Ia berdalih seragam lamanya lebih bagus, meski ada coretan-coretan.

    Anggrek Anggarayani kemudian menghubungi ibu sang siswa untuk menjelaskan kondisi yang terjadi.

    Orang tua siswa kemudian meminta agar dilakukan pemotongan seragam pada Senin (17/4/2025).

    Aksi tersebut direkam dan viral lewat media sosial.

    “Sudah dibelikan seragam baru 2 bulan sebelumnya, tapi Nak Iksan tidak mau, katanya dia memakai seragam itu terlihat keren, alhasil ibunya meminta saya untuk dipotong saja,” imbuh Anggrek Anggarayani.

    Sedangkan alasan video diunggah, diharapkan siswa lain mengambil pelajaran dari kejadian ini.

    GUNTING SERAGAM. Aksi guru gunting seragam siswa yang viral di media sosial, terungkap ternyata di Sragen. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Prihantomo mengatakan setelah ditelusuri, guru tersebut merupakan salah satu guru di SMP swasta yang ada di Kabupaten Sragen, Selasa (22/4/2025) (Tribun Solo / Istimewa)

    Dwi, ayah siswa dalam video membenarkan istrinya menyuruh Anggrek Anggarayani untuk menggunting seragamnya.

    Ia juga mengaku sudah berkali-kali memberi tahu anaknya agar memakai seragam baru.

    Namun, nasehit tersebut tidak didengarkan.

    “Karena dia kalau dikasih tahu nggak mau dengar, ya disuruh motong saja sama Bu Anggrek itu, sudah dipotong saja Bu, karena sudah dibelikan yang baru,” kata Dwi, dikutip dari TribunSolo.com.

    Terakhir, Dwi berharap anaknya menjadikan kejadian ini sebagai bahan pembelajaran.

    “karena sudah dikasih tahu baik-baik nggak nurut sama orang tua, ini yang meminta istri saya, iya, jadi pelajaran untuk anak,” tutupnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Duduk Perkara Viral Guru Gunting Baju di Sragen, Siswa Pindahan Ogah Pakai Seragam Sekolah Baru

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sosok Anggrek Anggarayani, Guru SMP di Sragen yang Viral Gunting Seragam Siswa

    Sosok Anggrek Anggarayani, Guru SMP di Sragen yang Viral Gunting Seragam Siswa

    GELORA.CO – Belum lama ini, sebuah video yang menggambarkan seorang guru sedang menggunting seragam siswanya viral di media sosial.

    Usut punya usut, guru yang melakukan tindakan itu diketahui bernama Anggrek Anggarayani.

    Ia merupakan seorang tenaga pendidik di Sekolah Menengah Pertama (SMP) PGRI 5 Sukodono, Sragen, Jawa Tengah.

    Anggrek merupakan guru pengampu mata pelajaran seni budaya dan PPKN, serta guru bagian kesiswaan SMP PGRI 5 Sukodono, Sragen.

    Di balik viralnya video itu, ternyata ada fakta lain. 

    Anggrek melakukan itu atas permintaan orang tua siswa. 

    Mengetahui videonya viral, Anggrek lantas menyampaikan permintaan maaf.

    “Sebelumnya saya minta maaf atas kecerobohan, keteledoran, dan kelalaian saya, seharusnya itu tidak saya unggah, tapi itu saya dokumentasi atas permintaan orang tua anak,” katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (22/4/2025).

    Anggrek menjelaskan, pemotongan seragam serta pengambilan video dilakukan pada Senin (17/4/2025).

    Dimana, sebenarnya seragam yang dikenakan oleh siswa bernama Iksan tersebut adalah seragam dari sekolah lamanya.

    Iksan sendiri adalah siswa pindahan di SMP PGRI 5 Sukodono, yang kini duduk di bangku kelas 9.

    Anggrek mengatakan, sejak dua bulan sebelum pengguntingan itu, Iksan sudah dibelikan seragam baru oleh ibunya.

    Namun, Iksan tidak mau memakai seragam baru tersebut, karena Iksan merasa dirinya lebih keren memakai seragam yang lama.

    “Sudah dibelikan seragam baru 2 bulan sebelumnya, tapi Nak Iksan tidak mau, katanya dia memakai seragam itu terlihat keren, alhasil ibunya meminta saya untuk dipotong saja,” jelasnya.

    “Saya menelpon ibunya, Bu bagaimana ini kok Iksan masih memakai seragam tersebut, akhirnya ibunya chat saya, bilang agar dipotong saja bu, digunting saja, dan chat itu masih ada, juga sudah saya print,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Anggrek menuturkan video tersebut ia unggah pada Sabtu (19/4/2025) pagi di media sosial TikTok.

    Kemudian, dia diminta untuk menghapus video tersebut oleh Komite Sekolah.

    Video itu sudah ia hapus dari akun TikToknya pada malam hari di hari yang sama saat ia mengunggah video tersebut.

    Sebelum mengunggah video tersebut, Anggrek juga telah meminta izin kepada orang tua Iksan.

  • Baju Bergambar Geng-gengan, Digunting Atas Perintah Orangtua

    Baju Bergambar Geng-gengan, Digunting Atas Perintah Orangtua

    GELORA.CO – Wakil Kepala Kesiswaan SMP PGRI 5 Sukodono, Sragen, Anggrek Anggrayani, 34, memberikan klarifikasi terkait aksi gunting seragam siswa yang videonya viral di media sosial. Aksi pengguntingan seragam siswa itu didokumentasikan dalam bentuk video dan sempat diunggah di TikTok selama 11 jam kemudian dihapus tetapi video itu ternyata sudah menyebar dan viral dimana-mana.

    Anggrek memberi klarifikasi kepada wartawan dengan disaksikan Kepala Sekolah SMP PGRI 5 Sukodono, Sutardi, dan orang tua siswa, Dwi Aminardi, 47, dan Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Sragen Tri Giyanto di Ruang Rapat Kepala Disdikbud Sragen, Selasa (22/4/2025).

    Anggrek yang juga guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebelum bercerita meminta maaf atas kecerobohan, keteledoran, dan kelalaiannya. Ia menyadari video rekaman saat menggunting seragam siswa itu seharusnya tidak diunggah di TikTok tetapi cukup didokumentasikan atas permintaan orang tua siswa sendiri.

    “Video itu sebenarnya hanya sebagai bukti bahwa memang benar seragam siswa itu sudah saya potong. Yang menyuruh saya memotong seragam siswa itu adalah ibu siswa yang bersangkutan. Begitu,” katanya.

    Inisiatif mengunggah video ke Tiktok itu hanya untuk memberitahukan kepada anak-anak didiknya saja. Dia menyebut siswa yang mencoret-coret baju seragamnya tidak hanya satu orang saja tetapi ada beberapa siswa. Dia menyampaikan para siswa itu saat ini masih dalam penanganan guru bimbingan konseling (BK).

    “Iki lho cah, nek jik enek gambar ki nyatane takpotong. [Ini loh cah], kalau masih ada gambar kenyatannya dipotong [digunting)]. Gitu, awalnya seperti itu,” ungkap Anggrek.

    Dia menjelaskan video berdurasi hanya 58 detik itu diunggah pada Sabtu, 19 April 2025 dan pada hari itu pula dihapus. Video diunggah Anggrek pada pukul 08.00 WIB kemudian pada pukul 19.00 WIB dihapus. “Pagi hari, video saya unggah di TikTok, lantas saya diperintah Bapak Komite untuk menghapus. Lalu video itu saya hapus pada pukul 19.00 WIB. Tetapi video sudah menyebar dan viral sampai hari ini,” kata Anggrek.

    Anggrek mengaku sebelum mengunggah video itu sudah berkomunikasi dan meminta izin kepada orang tua siswa yang bersangkutan. Anggrek mengulang kata-katanya kala itu, “Ibu mohon maaf. Apakah boleh video ini saya upload? Izin itu lewat chat dan ada buktinya sudah saya screenshot dan sudah saya print [cetak]. Itu ada semua. Pihak orang tua membolehkan,” katanya.

    Gambar Geng-gengan

    Anggrek melanjutkan aksi gunting seragam siswa itu atas perintah ibunya siswa yang bersangkutan. Dia mengatakan di seragam itu terdapat gambar yang kurang jelas, seperti ada geng-gengan dan ada tulisan tertentu yang intinya wanita itu tidak baik. Dia menduga sepertinya siswa tersebut merasakan kekecewaan. Dia menyampaikan gambar itu ditemukan di bagian belakang baju dan ada tulisan kecil-kecil di celana.

    “Seragam siswa itu sebenarnya bukan seragam SMP PGRI 5 Sukodono melainkan seragam dari sekolah sebelumnya karena siswa itu merupakan siswa pindahan dari SMP lain. Sedangkan ibunya sudah membelikan seragam yang sesuai dengan seragam SMP PGRI 5 Sukodono, yaitu bawahan biru dan atasan putih. Seragam itu sudah dibelikan dua bulan sebelum kejadian itu,” kata Anggrek.

    Meskipun sudah dibelikan seragam orang tuanya, kata dia, siswa tersebut tidak mau memakainya. Saat ditegur, Anggrek mengatakan siswa beralasan kalau pakai seragam lama lebih keren. Dia menegaskan ibu siswa itu yang memintanya memotong baju seragam siswa karena ibunya meminta supaya memotong saja bajunya dengan cara digunting.

    “Selama ini support guru dekat dengan semua siswa, lebih khusus ke siswa yang ‘nakal’, sering bolos. Mereka justru kami dekati tetapi memang anaknya suka membandel. Siswa itu sudah dipanggil guru BK sebanyak tiga kali dan catatannya masih ada. Terus ada lagi panggilan-panggilan yang sering bolos, banyak. Buku BK itu bahkan dipenuhi oleh nama siswa itu sendiri,” ujarnya.