kab/kota: Solok

  • Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru

    Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru

    Jawa Timur22 Nov 2024 13:30Hujan Lebat Ratusan Rumah di Lumajang Terendam Banjir

    Intensitas curah hujan yang tinggi menyebabkan volume air sungai di Dusun Banter, Desa Rowokangkung Kecamatan Rowokangkung meluap ke pemukiman warga. Mengetahui hal tersebut, Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni terjun langsung meninjau lokasi banjir

    Regional22 Nov 2024 13:09Alasan Kiai dan Gus Mojokerto Dukung Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim

    Para Kiai dan Gus dari Mojokerto secara resmi menyatakan dukungannya kepada Risma melalui deklarasi di Pondok Pesantren Al Hidayah Mojokerto.

    Regional22 Nov 2024 13:00Simak, Tema Perayaan Hari Guru Nasional 2024

    Hari Guru Nasional 2024 dirayakan pada Senin, 25 November 2024 mendatang. Berikut ini kenali tema hingga sejarah perayaannya.

    Sumatera22 Nov 2024 12:53Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak 2 Kali pada Bagian Wajah, Terkait Tamban…

    Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat dini hari (22/11/2024).

    Sumatera22 Nov 2024 12:36Sempat Berusaha Bunuh Diri, Istri di Pekanbaru Malah Tewas di Tangan Suami

    Polresta Pekanbaru menangkap pelaku pembunuhan terhadap istri siri karena kesal tidak mau diajak berbaikan.

    Jawa Barat22 Nov 2024 12:00Menggali Keunikan Kerupuk Melarat, Masuk Daftar Oleh-Oleh Khas Cirebon

    Proses pembuatan krupuk melarat diawali dengan mencampurkan tepung tapioka, garam, dan bumbu-bumbu sederhana seperti bawang putih dan pewarna makanan alami

    Regional22 Nov 2024 11:27Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Polda Sumbar Turun Tangan

    Seorang perwira polisi menembak rekan perwiranya sendiri menggunakan senjata api pada Jumat dini hari, (22/11/2024).

    Sumatera22 Nov 2024 11:00Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops

    Ia diduga ditembak dengan senjata api oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

    Jawa Tengah – DIY22 Nov 2024 11:00Ini Usulan Restrukturisasi Terhadap 7 Perusahaan BUMN yang Merugi

    Tujuh dari 47 Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaporkan mengalami kerugian serius. Tujuh BUMN yang merugi itu tersebut adalah Krakatau Steel, Bio Farma, Wijaya Karya, Waskita Karya, Jiwasraya, Perumnas, dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ketua Komisi III Duga Pembunuhan Berencana

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ketua Komisi III Duga Pembunuhan Berencana

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan merupakan pembunuhan berencana. Dalam insiden itu, Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

    “Dia merencanakan itu untuk menembak. Saya menduga itu (kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan) pembunuhan berencana. Namun, nanti penyidik silakan memprosesnya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Habiburokhman menyoroti motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Ia menyinyalir adanya kemungkinan pelaku menjadi backing oknum tambang ilegal galian C.

    “Dari informasi yang kami dapat adalah si pelaku ini tidak senang atas apa yang dilakukan kasatreskrim menindak tambang ilegal galian C. Nah jadi dipertanyakan apakah pelaku ini menjadi backing tambang ilegal,” tambahnya.

    Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR akan bertolak ke Sumatera Barat pada Senin, (25/11/2024) untuk mengawal kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. “Nanti beberapa anggota akan ke sana. Saya kemungkinan akan memimpin langsung,” ungkapnya.

    Dalam kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Kasatreskrim Polres Solok AKP Ulil Ryanto Anshari harus kehilangan nyawa karena ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Jasad AKP Ulil sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

  • Polisi Tembak Polisi: AKP Ulil Ryanto Anshari Ditembak di Kepala, Jarak Dekat – Espos.id

    Polisi Tembak Polisi: AKP Ulil Ryanto Anshari Ditembak di Kepala, Jarak Dekat – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono saat konferensi pers di Padang, Sumbar, Jumat (22/11/2024). ANTARA/Fandi Yogari

    Esposin, PADANG — Polda Sumatra Barat (Sumbar) menyebut berdasarkan hasil visum korban polisi tembak polisi diketahui ditembak dua kali di bagian pelipis dan pipi yang tembus tengkuk dan diduga pelaku menembak korban dari jarak dekat.

    Terduga pelaku Kabag Ops Polres Solok Selatan bernama Dadang Iskandar menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari

    Promosi
    BRI Peduli Salurkan Beasiswa dan Sarana Prasarana kepada YPAC Jakarta

    Kejadian dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB. Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 butir selongsong peluru kaliber 9 milimeter yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan nomor 260139.

    Berikutnya selongsong peluru kaliber 9 milimeter sebanyak 7 butir yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan nomor 260139.

    Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono mengaku pihaknya masih mendalami motif oknum perwira polisi melakukan tindakan keji itu.

    “Saat ini kami sedang mendalami apa yang menjadi motif pelaku,” kata dia, dilansir Antara.

    Terkait dengan insiden tersebut Kapolda Sumbar meminta publik bersabar karena belum bisa memberikan informasi secara utuh mengenai peristiwa yang menewaskan AKP Ulil Ryanto Anshari.

    “Secara khusus kita belum bisa mendetailkan misalnya kausalitas antara korban dengan pelaku karena masih kami dalami,” kata Kapolda Sumbar

    Kendati demikian, jenderal bintang dua tersebut memastikan akan mengambil langkah tegas termasuk memproses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap oknum polisi tersebut.

    “Dalam minggu ini atau setidaknya dalam 7 hari ke depan, akan kami proses. Saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri,” kata Irjen Pol. Suharyono.

    Lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1992 sekaligus penerima penghargaan Adhi Makayasa tersebut mengatakan bahwa pimpinan Polri berpesan akan menindak tegas setiap oknum yang berusaha menghalangi proses hukum.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Divpropam Mabes Polri Turunkan Tim Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Divpropam Mabes Polri Turunkan Tim Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menurunkan tim menangani kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

    “Iya betul ada peristiwa tersebut,” ujar Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim saat dikonfirmasi Jumat (22/11/2024).

    Karim tak membeberkan secara detail proses penanganan tersebut. Dia hanya mengatakan Divpropam Mabes Polri telah menerjunkan personel ke Solok Selatan. Para personel yang sudah diterjunkan langsung ke lokasi bakal membantu mengusut kejadian polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan. “Saya sudah turunkan personel Divpropam untuk asistensi,” katanya.

    Sebelumnya, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) dini hari.

    Kapolda Sumbar Irjen Suharyono juga telah buka suara terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan tersebut. Suharyono mengatakan, AKP Dadang Iskandar menembak kepala AKP Ryanto Ulil Anshar dari arah belakang. Dua tembakan tersebut menembus pelipis kanan dan pipi kanan korban.

    Suharyono mengatakan, pihaknya masih mendalami motif penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar kepada AKP Ryanto Ulil Anshar yang diduga terkait backing tambang galian C.

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, ISESS Singgung Aturan Penggunaan Senjata Api
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 November 2024

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, ISESS Singgung Aturan Penggunaan Senjata Api Nasional 22 November 2024

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, ISESS Singgung Aturan Penggunaan Senjata Api
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (
    ISESS
    ), Bambang Rukminto, menyatakan bahwa penembakan yang melibatkan anggota Polri tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah normatif.
    Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden tragis, Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan
    AKP Ulil Ryanto
    Anshari ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
    Insiden tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB di area parkir Polres Solok Selatan, yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
    Bambang menegaskan, peraturan mengenai penggunaan senjata api organik bagi anggota kepolisian telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022.
    “Peraturannya jelas, siapa saja anggota Polri yang diperkenankan menyimpan dan menggunakan senjata api harus memenuhi prasyarat tertentu, termasuk kepangkatan, masa dinas, serta syarat kesehatan baik mental maupun jasmani,” ungkap Bambang dalam keterangan resminya, Jumat (22/11/2024).
    Ia juga menyoroti bahwa insiden penembakan ini bukanlah yang pertama kalinya dan sering kali terulang.
    Menurutnya, terdapat beberapa faktor penyebab, di antaranya adalah lemahnya perilaku dan mentalitas individu anggota yang terlibat, sehingga mereka berani melakukan penembakan terhadap sesama anggota.
    “Perilaku ini muncul sebagai akibat dari pragmatisme dan materialisme yang merasuki jajaran kepolisian, di mana elite memberikan contoh yang diikuti oleh bawahan, yang terpaksa meniru gaya hidup atasan mereka,” jelasnya.
    Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa perilaku materialistik ini tecermin dalam gaya hidup hedonis dan sikap pragmatis saat pengambilan keputusan.
    “Semua keputusan hanya didasarkan pada ukuran-ukuran materi. Di lapangan, hal ini mengarah pada pelanggaran aturan demi mengumpulkan kekayaan, termasuk terlibat dalam usaha ilegal seperti tambang,
    logging, fishing
    , dan judi
    online
    ,” tambahnya.
    Bambang menilai bahwa kejadian ini merupakan ironi dari jargon “Presisi” yang digaungkan oleh Kapolri.
    Ia mengkritik ketidaktegasan Kapolri dalam menegakkan peraturan internal dan hukum, serta adanya penegakan hukum yang tebang pilih, yang berujung pada jatuhnya korban di kalangan anggota sendiri.
    “Ini menambah deret hitung dari kasus kematian di internal kepolisian yang disebabkan konflik antar anggota,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabareskrim Kirim Personel ke Sumbar Usut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Kabareskrim Kirim Personel ke Sumbar Usut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabareskim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan, pihaknya telah mengirim tim Inafis dan tim direktorat tindak pidana umum (dittipidum) Mabes Polri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengusut kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.

    Hal ini merespons kasus tewasnya Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar yang ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.

    “Tim dari Bareskrim sudah berangkat, baik Inafis dan dirtipidum, nanti yang lain-lain itu dari Polda Sumbar,” ungkap Wahyu saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Wahyu mengatakan, Bareskrim turut prihatin sekaligus berduka atas kejadian polisi tembak polisi di Solok Selatan yang menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar. Dia juga memastikan, Bareskrim akan turun untuk menuntaskan proses penyelidikan kasus tersebut.

    “Prinsipnya kami semua berduka dengan kejadian ini. Kami akan lakukan proses penyelidikan dari polda (Sumbar),” paparnya.

    Sebelumnya, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) dini hari.

    Kapolda Sumbar Irjen Suharyono juga telah buka suara terkait kasus polisi tembak polisi Solok Selatan tersebut. Suharyono mengatakan, AKP Dadang Iskandar menembak kepala AKP Ryanto Ulil Anshar dari arah belakang. Dua tembakan tersebut menembus pelipis kanan dan pipi kanan korban.

    Suharyono mengatakan, pihaknya masih mendalami motif penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar kepada AKP Ryanto Ulil Anshar yang diduga terkait beking tambang galian C.

    Sementara itu, Komisi III DPR juga akan menyambangi Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan untuk mengawal kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan tersebut.

  • 7 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Dipicu Masalah Pribadi hingga Tambang Ilegal

    7 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Dipicu Masalah Pribadi hingga Tambang Ilegal

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus polisi tembak polisi ternyata sudah beberapa kali terjadi di Indonesia.

    Yang terbaru, polisi tembak polisi terjadi di Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), pada Jumat (22/11/2024).

    Penelusuran TribunJakarta.com, sudah terjadi 7 kasus polisi tembak polisi dalam rentang tahun 2017 hingga 2024, berikut daftarnya:

    1. Brigadir J

    Pada 8 Juli 2022 Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ditembak oleh Bharada E.

    Bharada E saat itu bertugas sebagai ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

    Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo. 

    Penambakan Brigadir J, diotaki oleh Ferdy Sambo.

    Motif penembakan Brigadir J, hingga saat ini masih simpang siur.

    Kepada pegadilan, Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, karena ajudannya tersebut telah melecehkan sang istri, Putri Candrawati.

    Dalam kasus ini melibatkan banyak pejabat tinggi polisi.

    Ferdy Sambo akhirnya dipecat dan divonis hukuman mati, namun terbaru mendapatkan keringanan sehingga berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

    2. Kasus Polsek Ciracas 

    Penembakan antar polisi pernah terjadi Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

    Seorang anggota Polsek Ciracas, Bripka S tega menembak rekannya, Bripda D di dalam ruang tahanan. 

    Penyebab penembakan ini dipicu masalah pribadi antara keduanya. 

    Bripda D tewas akibat luka tembak tersebut.

    3. Kasus Penembakan di Polres Ogan Komering Ulu

    Kasus polisi tembak polisi juga pernah terjadi di Polres Ogan Komering Ulu pada 21 Juni 2019.

    Dalam kasus itu, Bripka M menembak rekannya Briptu A, yang menyebabkan korban tewas.

    Penyebab penembakan diketahui berkaitan dengan masalah pribadi antara keduanya.

    Kasus ini langsung ditangani oleh Polda Sumatera Selatan.

    4. Kasus Polresta Surakarta

    Kasus Polresta Surakarta terjadi pada 2 Juni 2018.

    Brigadir M, anggota Polresta Surakarta menembak rekannya, Bripka R di dalam lingkungan kantor.

    Penembakan terjadi akibat masalah pribadi yang berlarut-larut antara keduanya.

    Pelaku pun ditangkap dan diadili.

    Sementara Polresta Surakarta menanggapi kasus ini dengan serius.

    5. Kasus Penembakan di Polda Riau

    Kasus polisi tembak polisi juga pernah terjadi di Polda Riau pada 2018 lalu.

    Bripka E menembak rekannya Bripda F, yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

    Penembakan ini terjadi di lingkungan kerja Polri dan diduga dipicu oleh permasalahan pribadi antara keduanya.

    Kasus ini kemudian diproses oleh Polda Riau.

    6. Kasus Pembunuhan Bripka Rachmat Effendi di Depok

    pada Kamis (25/7/2019), Brigadir Rangga Tianto menembak rekan seprofesinya Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok.

    Dengan demikian, kejadian ini hanya berselang empat bulan dari kasus penembakan di Donggala.

    Berdasarkan keterangan saksi, Brigadir Rangga diduga emosi karena permintaannya tidak dipenuhi oleh Rachmat.

    Keduanya lantas berselisih, sebelum akhirnya Rangga menarik pelatuk pistolnya dan penembakan tersebut berawal dari penangkapan pelaku tawuran, Fachrul oleh Bripka Rachmat.

    Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orangtua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orangtuanya.

    Namun, saat itu Rachmat menolak permintaan Rangga dengan nada tinggi.

    Akibatnya, Rangga yang emosi langsung mengeluarkan senjata api dan menembak Rachmat tujuh kali dan mengenai dada, leher, paha, serta perut.

    Rangga dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Dilansir dari Kompas.com, Brigadir Rangga Tianto pada 26 divonis kurungan 13 tahun penjara.

    Vonis ini selaras dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, yang meminta Rangga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan tuntutan 13 tahun kurungan. 

    “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Ketua, Yuanne Marietta membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020) sore.

    “Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,” tambah Hakim.

    7. Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar

    Terbaru, di penghujung tahun 2024, AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak mati oleh AKP Dadang Iskandar.

    Peristiwa mencekam itu terjadi Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

    Ulil dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang untuk diproses.

    Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, membenarkan peristiwa tersebut.

    “Diduga melakukan tembakan dari jarak dekat terhadap korban, yang akhirnya korban meninggal dunia,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Ia menjelaskan, peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

    “Kejadiannya pada malam dini hari tadi, Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 00.15 WIB,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Dikutip dari TribunPadang.com, insiden bermula ketika AKP Ryanto Ulil Anshar menerima panggilan telepon dari AKP Dadang Iskandar terkait penangkapan pelaku tambang galian C ilegal. 

    Saat pelaku tiba di Mapolres, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan di ruang Reskrim.

    Di tengah proses pemeriksaan, terdengar suara tembakan dari luar ruangan. 

    Ketika dicek, AKP Ulil ditemukan tergeletak dengan luka tembak di kepala, tepatnya di bagian pelipis dan pipi kanan.

    Sementara itu, AKP Dadang terlihat meninggalkan Mapolres menggunakan mobil dinas Polri.

    Barang bukti berupa senjata api pendek jenis pistol yang diduga digunakan dalam insiden tersebut telah diamankan bersama beberapa selongsong peluru.

    Sedangkan Irjen Pol Suharyono menyebutkan, terduga oknum perwira melakukan tembakan dengan jarak dekat sebanyak dua kali.

    AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan pada Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

    Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan pelaku penembakan tunggal.

    “Kurang lebih pukul 03.30, saya mendapatkan informasi, pelaku menyerahkan diri,” kata Suharyono.

    Pihaknya mengamankan mobil  dan senjata api yang diduga digunakan pelaku untuk menembak AKP Ulil Ryanto Anshari

    “Barang bukti yang kita amankan ada mobil yang digunakan untuk perjalanan Solok Selatan ke Padang,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Irjen. Pol. Suharyono mengatakan senjata api dinas pelaku magazine berisi 15 peluru.

    Sudah digunakan sembilan peluru, dua peluru diduga digunakan kepada korban.

    “Tujuh lagi sedang kami dalami dimana digunakan,” katanya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sejak Tahun 2005 hingga 2024, Ada 11 Kasus Polisi Tembak Polisi, Teranyar Kasus Ferdy Sambo

    Sejak Tahun 2005 hingga 2024, Ada 11 Kasus Polisi Tembak Polisi, Teranyar Kasus Ferdy Sambo

    TRIBUNJAKARTA.COM – Aksi polisi tembak polisi yang terjadi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB menambah panjang deretan kasus serupa yang terjadi di Indonesia.

    Diketahui, pada dini hari tadi, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

    Peristiwa mencekam itu terjadi Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

    Ulil diduga ditembak dari jarak dekat dan meninggal dunia. Kemudian jasadnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang untuk diproses.

    Berikut ini kasus polisi tembak polisi yang dirangkum Tribun Jakarta sejak tahun 2005:

    1. Pembunuhan AKP Ibrahim Gani di Jombang tahun 2005

    Pada Rabu (27/4/2005) silam sekitar pukul 06.30 WIB, AKP Ibrahim Gani yang merupakan Kepala Samapta Polres Jombang, Jawa Timur ditembak rekannya sendiri, Iptu Sugeng Triyono.

    Pelaku saat itu berstatus sebagai perwira di bagian administrasi, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Lalu Lintas Polres Jombang.

    Saat kejadian, korban tengah membaca koran di ruangan, kemudian pelaku tiba-tiba masuk dan meraih pistol milik korban yang tergeletak di atas meja.

    Ibrahim ditembak dua kali oleh pelaku dan satu peluru mengenai dada kiri dan tembus ke ketiak.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Memberikan Informasi Bahwa Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono meninggal dunia

    Usai menembak Ibrahim, pelaku mengakhiri hidupnya dengan menembak kepalanya sendiri.

    Sementara korban yang masih bernapas kemudian dibawa ke RSUD Swadana Jombang sebelum akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk menjalani perawatan.

    2. Pembunuhan Wakapolrestabes Semarang AKBP Lilik Purwanto oleh anak buahnya

    Pada Rabu (14/3/2007) sekitar pukul 08.00 WIB, Wakapolrestabes Semarang AKBP Lilik Purwanto tewas ditembak anak buahnya sendiri, Brigadir Satu Hance atas dugaan kecewa dimutasi ke Polres Kendal.

    Kejadian ini terjadi di ruangan kerja Lilik usai apel pagi di halaman Markas Polwiltabes.

    Padahal sebelum penembakan terjadi Hance masuk ke ruangan Lilik dengan dikawal polwan Aiptu Titik. Namun tak lama kemudian terdengar suara tembakan beruntun.

    Lilik ditemukan tewas dengan 4 luka tembak di tubuhnya. Sementara Hance sempat menyendara Aiptu Titik, hingga terjadi baku tembak antara Hance dengan anggota gegana.

    Hance yang menjadi anggota Provost tewas dengan luka tembak. Sementara Aiptu Titik mengalami luka karena ditembak Hance.

    3. Pembunuhan Kombes dr Purwadi di Makassar

    Pada Sabtu (6/6/2013), Kombes dr Purwadi (50) yang menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Tingkat II Ujung Pandang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sulsel ditembak Briptu Ishak Trianda (35), yang menjabat sebagai Bintara Pengamanan di Satuan Pengamanan (PAM) Operasi Votal (Obvit) Polrestabes Makssar.

    Insiden ini terjadi di ruang Komite Medik Rumah Sakit Bhayangkara Polri.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Ishak Trianda nekat menembak Purwadi karena tersinggung dengan ucapan dokter perwira tinggi tiga bunga itu.

    Ada tiga peluru yang bersarang yakni di dada kiri, selakangan kiri, dan paha kiri bawah Purwadi.

    Ishak diduga kecewa kepada Purwadi lantaran dianggap mengabaikan tata kelola proyek perluasan rumah sakit.

    Pembangunan rumah sakit dianggap Ishak tak memperhatikan keselamatan ratusan penghuni asrama polisi yang hanya dipisahkan oleh tembak dengan rumah sakit Polri Kelas B.

    Peluasan setengah meter membuat akses jalannya bertambah sempit. Hal ini yang menjadi pemicu anak Ishak sering jatuh ke lubang.

    Sehari sebelum penembakan, Briptu Ishak sempat mendatangi Purwadi dan berkata, “Bagimana ini Komandan, galian di depan rumah saya. Nanti anak saya main-main lalu jatuh lagi. Lubangnya dalam.”

    Lalu disahuti Kombes Purwadi, “Kalau anakmu jatuh kamu kubur saja di galian. Terus kalau kamu jatuh juga kamu kubur dirimu bersama anakmu di situ… sekalian”

    Hal itu memicu kemarahan Ishak hingga melepaskan tembakan ke Purwadi.

    4. Pembunuhan Bripka Lasmidi di Tangerang 

    Pada Sabtu (15/2/2014) petang, Bripka Lasmidi, anggota Tim Buser Satreskrim Polreskro Jatiuwung baku tembak dengan Aipda NBB, anggota Reskrim Polsektro Tigaraksa 

    Insiden ini terjadi di Jalan Gatot Subroto KM 2, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Tangerang, hingga menyebabkan Lasmidi tertembak di dada sebelah kiri.

    Mulanya kasus ini berawal saat NBB sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor dan narkotika.

    Ia dan anggota polisi lain serta 2 informan naik angkot untuk menelusuri adanya transaksi curanmor serta narkotika. Saat di angkot, ponsel milik informan diambil oleh anggota Polres Tangerang Kota.

    Anggota YON 203 AK yang melihat kejadian tersebut mengira ada perampokan dan kemudian melaporkan kejadian kepada temannya yang bertugas di Polsek Jatiuwung dan diteruskan ke Lasmidi. 

    Lasmidi langsung melakukan pengejaran dan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali.

    NBB yang berada di angkot juga melepas tembakan hingga terjadi baku tembak.

    Polda Metro Jaya menyebut polisi yang terlibat dalam baku tembak itu memiliki tugas pengungkapan masing-masing dan sama sekali tidak tahu jika saling terkait.

    5. Aiptu Purwanto Tembak Aipda Nabud di Donggala

    Kasus penembakan di Donggala Sulawesi Tengah ini bermula dari adu mulut antara Kanit Sabhara Polsek Sirenja, Aiptu Purwanto dengan rekannya sendiri, KSPKT 1 Polsek Sirenja, Aipda Nabud Salama di Polsek Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada hari Jumat (8/11/2019) silam pada pukul 09.30 WIB.

    Saat itu, Aiptu P yang tengah membersihkan senjata di Polsek Sirenja sempat adu mulut dengan Aipda NS.

    “Tiba-tiba P menembakan senjata apinya ke arah NS hingga mengenai rahang. Karena panik P kemudian menembak dirinya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto.

    Usai kejadian tersebut, dua anggota polisi dari Polsek Sirenja segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah.

    6. Kasus Pembunuhan Bripka Rachmat Effendi di Depok

    pada Kamis (25/7/2019), Brigadir Rangga Tianto menembak rekan seprofesinya Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok.

    Dengan demikian, kejadian ini hanya berselang empat bulan dari kasus penembakan di Donggala.

    Berdasarkan keterangan saksi, Brigadir Rangga diduga emosi karena permintaannya tidak dipenuhi oleh Rachmat.

    Keduanya lantas berselisih, sebelum akhirnya Rangga menarik pelatuk pistolnya dan penembakan tersebut berawal dari penangkapan pelaku tawuran, Fachrul oleh Bripka Rachmat.

    Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orangtua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orangtuanya.

    Namun, saat itu Rachmat menolak permintaan Rangga dengan nada tinggi.

    Akibatnya, Rangga yang emosi langsung mengeluarkan senjata api dan menembak Rachmat tujuh kali dan mengenai dada, leher, paha, serta perut.

    Rangga dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Dilansir dari Kompas.com, Brigadir Rangga Tianto pada 26 divonis kurungan 13 tahun penjara.

    Vonis ini selaras dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, yang meminta Rangga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan tuntutan 13 tahun kurungan. 

    “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Ketua, Yuanne Marietta membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020) sore.

    “Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,” tambah Hakim.

    7. Kasus Penembakan Briptu HT di Lombok Timur

    Pada Senin (25/10/2021), Briptu HT yang bertugas di bagian Seksi Humas Polres Lombok Timur, NTB tewas ditembak rekannya sesama anggota polisi, Bripka MN (36).

    Bripka MN yang sedang piket menembak rekannya dengan menggunakan senjata laras panjang jenis V2. 

    Adapun kronoloinya yakni secara diam-diam MN mengambil laras panjang V2 dan pergi mendatangi rumah HT di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

    Sesampainya di rumah HT, ia langsung menembak korban dan HT ditemukan tergeletak berlumurah darah dengan berbalut handuk.

    Tak berselang lama, MN ditangkap dan dipecat dari Kepolisian dan divonis 17 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lombok Timur.

    Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 18 Tahun penjara.

    8. Penembakan Aipda Ahmad Karnain di Lampung

    Pada Minggu (4/9/2022), penembakan Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnain oleh Pejabat Sementara (Ps) Kepala Unit (Kanit) Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto. 

    Korban ditembak mati pelaku di rumahnya Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar saat malam hari. 

    Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, korban dengan pelaku merupakan rekan kerja di Polsek Way Pengubuan.

    “Jabatan sebelumnya kanit SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu), tapi karena jabatan kanit provos kosong, yang bersangkutan mengisi sebagai pejabat sementara,” kata Pandra saat dihubungi, Senin (5/9/2022).

    Dari hasil penyelidikan setelah peristiwa penembakan, korban memiliki riwayat perselisihan dengan Aipda Rudi.

    “Kami lakukan pendalaman di lingkungan kerja dan keluarga korban, didapati korban punya hubungan yang tidak baik dengan pelaku,” kata Pandra.

    Anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah lalu menuju lokasi rumah pelaku di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar.

    Setelah upaya paksa dan ditunjukkan fakta-fakta yang ada, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku ditangkap tiga jam setelah penembakan itu.

    Belakangan diketahui, kemarahan pelaku memuncak setelah Aipda Ahmad Karnain menyebarkan informasi di grup WhatsApp bahwa istri Aipda Rudi belum juga membayar uang arisan online.

    Pada Minggu malam, Rudi yang yang masih berdinas, diminta pulang oleh istri yang sedang sakit.

    Saat di perjalanan, Rudi tiba-tiba membelokkan motornya ke rumah Karnain yang memang tidak terlalu jauh dari rumah pelaku.

    Saat itu Karnain sedang berada di teras rumah dan menyuruh Rudi untuk masuk. Tiba-tiba, Rudi mengeluarkan pistol dan menembak Karnain tepat di dada.

    Karnain yang terluka berusaha lari ke kamar diduga untuk mengambil pistol miliknya.

    Namun, Karnain roboh karena mengeluarkan banyak darah. Sementara Rudi bergegas meninggalkan lokasi.

    Pelaku sudah ditangkap dan dipecat sebagai anggota Polri. Rudy divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Kamis (5/1/2023).

    9. Kasus Pembunuhan Brigadir J

    Pada Jumat (8/7/2022) lalu, Brigadir J tewas di rumah dinas atasannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

    Saat awal kabar ini beredar, nyawa Brigadir J disebut-sebut melayang setelah ditembak oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bharada E.

    Dimana Brigadir J dikabarkan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga tersebut.

    Peristiwa itu nyaris ketahuan oleh Bharada E yang kebetulan juga berada di rumah dinas itu.

    Kemudian, Brigadir J menembakkan pistolnya ke arah Bharada E dan Bharada E seketika membalas tembakan Brigadir J. 

    Aksi saling tembak antara dua ajudan Ferdy Sambo tersebut tak terelakkan dan berujung pada tewasnya Brigadir J.

    Namun, cerita itu hanya karangan Sambo. Faktanya, tak ada peristiwa saling tembak, melainkan Brigadir J yang tewas karena sengaja ditembak.

    Selama satu bulan lamanya skenario palsu kasus kematian Brigadir J beredar di publik dan Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 9 Agustus 2022.

    Berbarengan dengan hal ini, akhirnya terkuak juga jika Sambo merupakan sosok yang mengarang cerita tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

    “Timsus (tim khusus) sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

    Skenario palsu Sambo dibongkar oleh Bharada E yang saat itu lebih dulu menjadi tersangka pembunuhan berencana.

    Bharada E menyebut, tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

    Peristiwa sebenarnya, ia diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, pada Jumat (8/7/2022) sore.

    Merasa tak punya pilihan, Bharada E menembak Brigadir J dalam jarak dekat sebanyak empat sampai lima kali. Seketika Brigadir J tersungkur ke lantai bersimbah darah, namun masih bergerak dan mengerang kesakitan.

    Saat itulah, Sambo mengambil pistol dan turut melepaskan tembakan ke arah Brigadir J hingga membuat brigadir polisi itu kehilangan nyawa.

    Setelahnya, Sambo menembakkan pistol ke dinding-dinding rumah, untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

    Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

    Namun pada Agustus 2023 lalu, Ferdy Sambo batal divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

    Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu menjadi penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya. 

    “Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

    Menurut hakim, Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

    Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. 

    Peristiwa di Magelang tersebut dikabarkan mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga, sehingga ia marah besar kepada Brigadir J.

    Meski tak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang, menurut hakim, hal itu tak dapat menghilangkan perbuatan pidana Sambo.

    “Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi trdakwa dilihat dari segi alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” bunyi pertimbangan hakim.

    Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan karier Sambo di kepolisian selama 30 tahun.

    “Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim.

    “Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.

    Sementara itu, Bharada E atau Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu sudah bebas  dari penjara dan sudah naik pangkat.

    Selain itu, Bharada E sudah menikahi kekasihnya di Manado pada April 2024 lalu.

    10. Pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Bogor

    Di tahun 2023, Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage terjadi di rumah susun (Rusun) Polri Cikeas Gunung Putri Bogor, Jawa Barat.

    Pada Minggu (23/7/2023), Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ditembak rekannya anggota Densus 88, yakni Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy.

    Korban ditembak menggunakan pistol jenis colt milik Bripka Iqbal Gilang Dewangga.

    Penyidikan pun berlangsung cepat dan hanya dalam waktu dua bulan, berkas perkara kasus pembunuhan itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

    Mejelis Hakim PN Cibinong menyatakan kedua terdakwa bersalah.

    Dua terdakwa yang merupakan sesama anggota polisi ini dihukum 10 tahun dan 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin (6/5/2024).

    Pelaku utama penembakan, Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy, mendapat hukuman penjara selama 10 tahun.

    Sementara Bripka Iqbal Gilang Dewangga yang memiliki senjata api jenis Colt divonis hukuman penjara 8 tahun kurungan penjara.

    11. Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

    Terbaru, di penghujung tahun 2024, AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak mati oleh AKP Dadang Iskandar.

    Peristiwa mencekam itu terjadi Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

    Ulil dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang untuk diproses.

    Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, membenarkan peristiwa tersebut.

    “Diduga melakukan tembakan dari jarak dekat terhadap korban, yang akhirnya korban meninggal dunia,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Ia menjelaskan, peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

    “Kejadiannya pada malam dini hari tadi, Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 00.15 WIB,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Dikutip dari TribunPadang.com, insiden bermula ketika AKP Ryanto Ulil Anshar menerima panggilan telepon dari AKP Dadang Iskandar terkait penangkapan pelaku tambang galian C ilegal. 

    Saat pelaku tiba di Mapolres, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan di ruang Reskrim.

    Di tengah proses pemeriksaan, terdengar suara tembakan dari luar ruangan. 

    Ketika dicek, AKP Ulil ditemukan tergeletak dengan luka tembak di kepala, tepatnya di bagian pelipis dan pipi kanan.

    Sementara itu, AKP Dadang terlihat meninggalkan Mapolres menggunakan mobil dinas Polri.

    Barang bukti berupa senjata api pendek jenis pistol yang diduga digunakan dalam insiden tersebut telah diamankan bersama beberapa selongsong peluru.

    Sedangkan Irjen Pol Suharyono menyebutkan, terduga oknum perwira melakukan tembakan dengan jarak dekat sebanyak dua kali.

    AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan pada Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

    Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan pelaku penembakan tunggal.

    “Kurang lebih pukul 03.30, saya mendapatkan informasi, pelaku menyerahkan diri,” kata Suharyono.

    Pihaknya mengamankan mobil  dan senjata api yang diduga digunakan pelaku untuk menembak AKP Ulil Ryanto Anshari

    “Barang bukti yang kita amankan ada mobil yang digunakan untuk perjalanan Solok Selatan ke Padang,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Irjen. Pol. Suharyono mengatakan senjata api dinas pelaku magazine berisi 15 peluru.

    Sudah digunakan sembilan peluru, dua peluru diduga digunakan kepada korban.

    “Tujuh lagi sedang kami dalami dimana digunakan,” katanya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kompolnas Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bisa Merusak Citra Polri

    Kompolnas Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bisa Merusak Citra Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, peristiwa polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2204) bisa merusak citra institusi Polri. Diketahui, penembakan itu menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

    Anggota Kompolnas Gufron Mabruri mengatakan, peristiwa ini menambah daftar panjang masalah di institusi Polri dan merusak citra institusi kepolisian Tanah Air.

    “Kami menyayangkan tindakan ceroboh pelaku hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Peristiwa ini dapat merusak citra Polri di mata publik,” ucapnya dikutip dari keterangannya, Jumat (22/11/2024).

    Kompolnas, lanjut Gufron meminta Polri untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap pelaku dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi.

    “Pelaku perlu di hukum dan Polri harus menangai peristiwa polisi tembak polisi di Solok Selatan ini dengan transparan dan akuntabel,” ucapnya.

    Kompolnas mengaku akan terus mengawasi proses penanganan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan ini sampai tuntas dan meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian ke keluarga korban.

    Sebelumnya, diketahui kasus polisi tembak polisi kembali menimpa institusi Polri. Peristiwa polisi tembak polisi kali ini terjadi di Polres Solok Selatan.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB dini hari. Kabid Humas Polda Sumbar Polres Solok Selatan Dwi Sulistyawan membenarkan kasus polisi tembak polisi.

    “Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan, perkembangan akan disampaikan,” katanya melalui pesan singkat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus polisi tembak polisi terjadi di parkiran Polres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
     

  • Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Usut Tuntas

    Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Usut Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) prihatin dengan peristiwa polisi menembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (22/11/2204) dini hari. Diketahui, penembakan itu menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. Dia ditembak oleh sesama rekan polisi.

    Anggota Kompolnas Gufron Mabruri mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan peristiwa nahas tersebut. Ia juga menyampaikan dukacita mendalam untuk keluarga korban penembakan dan meminta kasus ini diusut tuntas.

    “Kami merasa prihatin dengan peristiwa itu dan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini harus diusut tuntas dengan akuntabel dan transparan,” ucap Gufron dikutip dari keterangannya, Jumat (22/11/2024).

    Gufron menambahkan, pelaku polisi tembak polisi di Solok Selatan ini harus diadili dan diproses hukum.

    “Pelaku dan siapa pun yang terlibat pada kasus ini harus diproses hukum,” ucap dia.

    Kompolnas, lanjut Gufron akan memberikan perhatian dan pengawasan mendalam terhadap kasus penembakan ini. Ia juga akan memberikan masukan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar peristiwa serupa tak terjadi lagi.

    “Kompolnas akan memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penanganan peristiwa ini oleh kepolisian, termasuk ke depan akan melakukan pendalaman sebagai bahan masukan arah kebijakan Polri agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,” ucapnya.

    Sebelumnya, diketahui kasus polisi tembak polisi kembali menimpa institusi Polri. Peristiwa polisi tembak polisi kali ini terjadi di Polres Solok Selatan.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB dini hari. Kabid Humas Polda Sumbar Polres Solok Selatan Dwi Sulistyawan membenarkan kasus polisi tembak polisi.

    “Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan, perkembangan akan disampaikan,” katanya melalui pesan singkat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus polisi tembak polisi terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.