kab/kota: Solok

  • PBHI Sebut AKP UIil Harus ‘Dibangkitkan’, Pengungkapan Beking Tambang Ilegal di Sumbar Bikin Pesimis

    PBHI Sebut AKP UIil Harus ‘Dibangkitkan’, Pengungkapan Beking Tambang Ilegal di Sumbar Bikin Pesimis

    TRIBUNJAKARTA.COM – Marwah Polri lenyap seiring dibunuhnya AKP Ulil Ryanto Anshari saat menindak pertambangan ilegal.

    Perkembangan kasus yang melibatkan AKP Dadang Iskandar sebagai pelakunya pun bikin pesimis.

    Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang menangani kasus pembunuhan dan juga beking-membeking tambang ilegal itu belum menunjukkan perkembangan meyakinkan.

    Hal itui disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani, saat berbicara di Kompas Petang, Kompas TV, Senin (25/11/2024).

    “Menurut kami sampai saat ini belum pernah ada preseden mengungkap bekingan tambang-tambang illegal seperti ini  yang mengena pada oknum aparat negara, baik TNI, Polri atau malah KLHK. Karenanya, tidak pernah terusut tuntaslah kasus-kasus seperti ini.”

    “Tanpa perlu pengawasan Pak Kapolri, tanpa tekanan DPR RI, cukup dari satu nyawa perwira bernama Ulil itu terkandung Undang-Undang Polri yang hidup.”

    “Sekarang Undang-Undang Polri yang ada di AKP Ulil telah meninggal dunia, oleh karenanya harus dibangkitkan Kembali,” kata Julius.

    Julus menekankan, Polri harus “membangkitkan” AKP Ulil dengan segala nilai-nilai Bhyangkara yang dipegang teguhnya.

    Caranya adalah dengan benar-benar mengusut tuntas kasus beking-membeking tambang ilegal.

    “Dengan cara apa, dengan cara mengusut tuntas siapap yang bermain tambang di situ, siapa operatornya, siapa bekingnya,” kata Julius.

    “Jika tidak, kita bisa menganggap marwah intitusi Polri telah meninggal Bersama Ulil dan Undang-Undang Polri juga telah meninggal di situ juga bersama seorang martir Bernama Uli,” tambahnya.

    Julius sendiri pesimis. Ia tidak mendengar komitmen tegas untuk pemberantasan kasus beking tambang keluar dari Polda Sumbar.

    “Tetapi dalam perkembangan terakhir pernyataan-pernyataan publik yang dikeluarkan Polda Sumbar itu masih mengatakan ‘Oh belum tahu, masih diperiksa’ segala macam.”

    “Ini bukan kelambatan dalam investigasi, tetapi kami menduga ini akan ada kompromi untuk menutupi masalah-masalah eperti ini,” kata Julius.

    Kronologi

    Sebagai informasi, kasus polisi tembak polisi itu sendiri terjadi di halaman parkir Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Jumat dini hari (22/11/2024), pukul 00.43 WIB.

    Kasus ini terjadi setelah Satuan Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C. AKP Dadang diduga tidak senang dengan pengungkapan tersebut.

    Mulanya AKP Ryanto mendapat telepon dari Dadang terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.

    Saat itu, AKP Ryanto bersama timnya dan pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres.

    Sesampainya di Mapolres, pelaku diperiksa oleh penyidik, sementara AKP Ryanto bertemu dengan AKP Dadang. 

    Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan. Mereka pun langsung mengecek sumber suara. 

    Di halaman Mapolres, mereka melihat AKP Ryanto tergeletak dengan luka tembakan.

    Sementara itu AKP Dadang yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.

    Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, AKP Ryanto terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan. Nyawanya pun tidak tertolong.

    Adapun AKP Dadang menembak AKP Ryanto menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS bernomor 260139. 

    Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.

    Selain dua selongsong peluru di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan tujuh selongsong peluru di Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan.

    AKP Dadang pun disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penaniayaan berat. 

    Membeking Tambang

    AKP Dadang tega menembak mati rekan sesama pimpinan Polres Solok Selatan diduga karena tambang galian C ilegal yang dibekingnya ditindak.

    Mengutip Kompas.com Yang dimaksud tambang galian C adalah jenis pertambangan dengan hasil industri.

    Berikut contoh bahan galian golongan C: Gips, Oker, Grafit, Kalsit, Kaolin, Granit,Asbes, Tawas, Andesit, Magnesit, Marmer, Obsidian, Dolomit, Tanah liat, Batu tulis, Batu kapur, Batu apung, Kasie kuarsa ,Garam batu, Nitrat-nitrat, Fosfat-fosfat, Tanah serap, Tanah diatome, Batu permata dan setengah permata

    Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, memastikan, pihaknya akan mengusut sosok di balik tambang galian C ilegal yang dibeking AKP Dadang.

    “Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya,” kata Andry pada konferensi pers yang sama.

    Andry menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, motif dirinya menghabisi nyawa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil karena rasa tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan terhadap rekanannya.

    “Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” uja Andry dikutip dari TribunPadang.

    “Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini,” imbuh.

    Terkait tambang galian C ilegal, Andry mengaku sudah menangkap salah satu sopir dari tambang tersebut.

    Pernyataan Terbaru Kapolda Sumbar

    Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menyebut pihak siap membongkar kasus beking tambang ilegal.

    Namun, saat dikunjungi jajaran Komisi III hari ini, Senin (25/11/2024), Suharyono mengaku belum mau membocorkan penyelidikannya.

    “Tentunya ita belum akan membuka sekarang, kalau namanya operasi dibuka berarti bocor. Apakah besok atau lusa, atau hari ini itu nanti. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” ujar Suharyono di Mapolda Sumbar, dikutip dari TribunPadang.

    Untuk operasi menumpas tambang ilegal di Sumbar, akan disampaikan seperti apa hasilnya nanti. Diharapkannya untuk ditunggu kapan waktu pastinya. Operasi tersebut akan dilaksanakan dengan cara yang santun, bukan menggebu-gebu.

    “Jangan sampai menyelesaikan masalah, kemudian muncul permasalahan baru. Kami tetap akan menjaga kondisi agar tidak panas, ingin menjaga situasi kondisi wilayah Sumatera Barat tetap kondusif,” ujarnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

    Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

    Jakarta: AKD Dadang Iskandar (57) yang berstatus Kabag Ops Polres Solok Selatan (Solsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshar (34). Akibat penembakan ini, AKP Ulil harus meregang nyawa. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

    “Dengan bukti yang cukup, tersangka kami tahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan.

    Ia menambahkan, Dirkrimum memastikan bahwa penyelidikan kasus polisi tembak polisi ini masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menggali motif lebih mendalam. 

    “Pemeriksaan ahli akan terus kami lakukan untuk memastikan semua aspek dalam kasus ini terungkap,” sambungnya. 
     

     

    Pelanggaran kode etik dan ancaman PTDH

    Selain proses pidana, AKP Dadang Iskandar juga menghadapi pemeriksaan kode etik. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, menyatakan pelaku dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik.

    “Pelaku diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta berbagai ketentuan dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sidang kode etik akan dilaksanakan maksimal tujuh hari setelah pemeriksaan selesai,” jelas Kombes Dwi.
    Pelaku tidak mengalami gangguan mental

    Terkait isu pelaku mengalami gangguan mental juga telah dibantah oleh pihak Polda Sumbar. Berdasarkan hasil tes, pelaku dalam kondisi sehat.

    “Tidak ada indikasi gangguan mental. Pelaku juga telah menjalani tes urine dengan hasil negatif. Saat ini, kami juga memeriksa sampel rambut dan darah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

    Jakarta: AKD Dadang Iskandar (57) yang berstatus Kabag Ops Polres Solok Selatan (Solsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshar (34). Akibat penembakan ini, AKP Ulil harus meregang nyawa. 
     
    Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
     
    “Dengan bukti yang cukup, tersangka kami tahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan.
    Ia menambahkan, Dirkrimum memastikan bahwa penyelidikan kasus polisi tembak polisi ini masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menggali motif lebih mendalam. 
     
    “Pemeriksaan ahli akan terus kami lakukan untuk memastikan semua aspek dalam kasus ini terungkap,” sambungnya. 
     

     

    Pelanggaran kode etik dan ancaman PTDH

    Selain proses pidana, AKP Dadang Iskandar juga menghadapi pemeriksaan kode etik. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, menyatakan pelaku dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik.
     
    “Pelaku diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta berbagai ketentuan dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sidang kode etik akan dilaksanakan maksimal tujuh hari setelah pemeriksaan selesai,” jelas Kombes Dwi.
    Pelaku tidak mengalami gangguan mental

    Terkait isu pelaku mengalami gangguan mental juga telah dibantah oleh pihak Polda Sumbar. Berdasarkan hasil tes, pelaku dalam kondisi sehat.
     
    “Tidak ada indikasi gangguan mental. Pelaku juga telah menjalani tes urine dengan hasil negatif. Saat ini, kami juga memeriksa sampel rambut dan darah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Kapolri Ingatkan Polda Sumbar untuk Profesional Usut Kasus Polisi Tembak Polisi

    Kapolri Ingatkan Polda Sumbar untuk Profesional Usut Kasus Polisi Tembak Polisi

    Padang, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk tetap profesional dalam mengusut kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar sebagai pelaku, dan Kasat Reskrim Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshar sebagai korban.

    “Kapolri menekankan pentingnya pengawasan fungsional dan profesionalisme dalam kinerja serta kemandirian Polri,” ujar Sekretaris Kompolnas Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, di Padang pada Senin (25/11/2024) dilansir Antara.

    Irjen Arief menegaskan Polda Sumbar, di bawah kepemimpinan Irjen Pol Suharyono, harus bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengungkap fakta kasus ini. Guna memastikan hal tersebut, ia akan hadir langsung dalam sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Dadang Iskandar.

    “Detail sidang kode etik nantinya akan saya laporkan langsung kepada Bapak Kapolri,” ungkap Arief, yang juga menjabat sebagai ketua harian Kompolnas.

    Dalam kunjungannya ke lokasi penembakan, Arief menemukan sejumlah fakta penting, yaitu bekas tembakan dan selongsong peluru di rumah dinas kapolres Solok Selatan dan percobaan penembakan terhadap ajudan kapolres. 

    Setelah peristiwa penembakan tersebut, Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar, membawa senjata api dan magasin yang digunakan dalam insiden tersebut.

    Berdasarkan informasi sementara, kasus polisi tembak polisi ini diduga dipicu oleh ketidaksenangan pelaku terhadap korban. Korban sebelumnya menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan, yang diduga memiliki hubungan dengan pelaku.

    Kasus polisi tembak polisi ini menjadi ujian bagi integritas dan profesionalisme Polri dalam menegakkan hukum secara transparan, terutama ketika pelaku dan korban berasal dari internal institusi.

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolri Kirim Irwasum dan Kadiv Propam ke Sumbar

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolri Kirim Irwasum dan Kadiv Propam ke Sumbar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri menginstruksikan Irwasum dan Kadiv Propam untuk turun langsung ke Sumatera Barat (Sumbar) sebagai respons terhadap insiden polisi tembak polisi di Solok Selatan beberapa waktu lalu.

    “Hari ini, Kapolri telah mengirimkan Pak Irwasum dan Kadiv Propam untuk turun ke Sumbar guna melakukan pemeriksaan serta mengasistensi seluruh kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh Polres dan Polda setempat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho terkait kasus polisi tembak polisi ini, Senin (25/11/2024).

    Terkait dengan perkembangan kasus polisi tembak polisi, Sandi menjelaskan bahwa penyelidikan mengenai tindak pidana dan pelanggaran kode etik masih berlangsung. Sehingga hasil akhir dari penanganan kasus tersebut belum dapat diumumkan secara pasti.

    Spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai motif polisi tembak polisi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya bekingan dalam bisnis tambang ilegal. Namun, Sandi menegaskan bahwa jika sudah ada informasi resmi terkait hal tersebut, pihak kepolisian akan segera menyampaikannya kepada publik.

    “Evaluasi terus dilakukan terhadap pihak internal kepolisian, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kami juga memastikan bahwa seluruh prosedur operasional standar (SOP) telah dijalankan, termasuk soal administrasi dan tes psikologi,” tambahnya.

    Sandi juga mengungkapkan bahwa informasi yang diterima dari masyarakat terkait kasus polisi tembak polisi terus diperbaiki dan dijadikan bahan masukan dalam proses evaluasi lebih lanjut. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

    Peristiwa polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024), yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Ia menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari di Mapolsek Solok Selatan. Penembakan tersebut membuat AKP Ulil Riyanto tewas dan Dadang menyerahkan diri. 

  • 8
                    
                        Penampakan Tambang Ilegal Penyebab Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
                        Regional

    8 Penampakan Tambang Ilegal Penyebab Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Regional

    Penampakan Tambang Ilegal Penyebab Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
    Tim Redaksi
    PADANG, KOMPAS.com
    – Polisi mengamankan lokasi tambang ilegal
    galian C
    di
    Solok Selatan
    , Sumatera Barat, dengan memasang garis polisi pada Senin (25/11/2024).
    Lokasi tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya penembakan antara anggota Polri di daerah tersebut.
    Galian C
    yang dimaksud terletak di Aliran Sungai Batang Bangko, Jorong Bangko, Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
    “Kita tidak menolerir segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah ini, dan berkomitmen untuk memberantas hingga tuntas,” ungkap Kasi Humas Polres Solok Selatan, Iptu Tri Sukra Martin, pada hari yang sama.
    Iptu Tri juga menyebutkan bahwa saat personel
    kepolisian
    memasang garis polisi, tidak terlihat seorang pun pekerja di lokasi tambang galian C tersebut.
    Sebelumnya, pada Jumat (22/11/2024) dini hari, terjadi insiden penembakan di mana Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKD Dadang Iskandar, menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar, di parkiran belakang Mapolres Solok Selatan.
    AKP Ulil Ryanto mengalami dua luka tembak di pelipis dan pipi sebelah kanan akibat tembakan yang dilakukan dalam jarak dekat.
    Setelah mendengar suara tembakan, anggota Polres Solok Selatan segera mendatangi lokasi dan menemukan AKP Ulil Ryanto sudah terkapar.
    Ia kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara di Padang.
    Sayangnya, diperkirakan AKP Ulil Ryanto meninggal dalam perjalanan menuju puskesmas.
    Setelah insiden tersebut,
    AKP Dadang Iskandar
    menyerahkan diri ke Polda Sumbar menggunakan mobil dinasnya.
    Penembakan ini menambah catatan kelam di institusi kepolisian dan menimbulkan sorotan mengenai keamanan serta aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rekam Jejak Brigjen TNI Elphis Rudy, Paman Kompol Ryanto yang Murka kepada AKP Dadang

    Rekam Jejak Brigjen TNI Elphis Rudy, Paman Kompol Ryanto yang Murka kepada AKP Dadang

    Jakarta, Beritasatu.com – Rekam jejak Brigjen TNI Elphis Rudy sangat cemerlang. Paman dari Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar sudah menduduki berbagai jabatan strategis sepanjang karier militernya.

    Rekam jejak Brigjen TNI Elphis Rudy menjadi pembicaraan warganet setelah ia mengungkapkan kesedihan dan kemarahan atas penembakan keponakannya Kasatreskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.

    “Kami tidak bisa mengungkapkan rasa sedih, juga marah, dan kecewa karena kehilangan harapan kami. Saya juga yakin Polri kehilangan aset yang berharga, negara ini kehilangan aset yang berharga,” ujar Brigen TNI Elphis Rudy di sela pemakaman jenazah Ryanto di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (24/11/2024).

    Brigjen TNI Elphis Rudy menyebut AKP Dadang Iskandar sebagai pengkhiatan dan meminta agar dia dihukum berat karena sudah menghabisi Ryanto.

    “Kami mohon jangan kalah dengan pengkhianat Polri, pengkhianat bangsa, pengkhianat rakyat, jangan kalah dengan produk gagal,” tuturnya.

    Berikut rekam jejak Brigjen TNI Elphis Rudy:

    Brigjen TNI Elphis Rudy merupakan abituren Akademi Militer (Akmil) 1993 dari kecabangan artileri pertahanan udara (Arhanud). 

    Pria kelahiran Makassar pada 10 Maret 1968 itu, sekarang menjabat sebagai wakil dekan bidang akademik dan kemahasiswaan Fakultas Strategis Pertahanan Universitas Pertahanan (Unhan).

    Elphis Rudy mengawali karier militer sebagai perwira pertama di Denharhanudrudal Kodam Jaya. Ia pernah menjadi komandan peleton (danton), perwira seksi operasi (pasiops), hingga kepala tim pemeliharaan (katimhar) di Denarhanudrudal.

    Elphis Rudy juga pernah menjabat sebagai komandan Koramil Sawah Besar, Jakarta Pusat, wakil komandan Batalion Arhanudse-6/1/Falatehan, Jakarta Utara, danyon Arhanudse-15 Kodam Diponegoro, hingga dipromosi sebagai komandan Kodim Kebumen.

    Brigjen TNI Elphis Rudy juga pernah menjabat sebagai kepala penerangan Kodam Diponegoro dan direktur pembinaan kesenjataan (Dirbinsen) Pussenarhanud TNI AD.

    Sebelum dilantik menjadi wakil dekan Fakultas Strategis Pertahanan Unhan, salah satu rekam jejak Brigjen TNI Elphis Rudy yaitu pernah menduduki jabatan sebagai kepala biro persidangan, sistem informasi, dan pengawasan internal Setjen Dewan Ketahanan Nasional (Watannas), dan komandan Korem Garuda Putih Jambi.

  • Brigjen TNI Elphis Rudy Murka Keponakannya Kompol Ryanto Ditembak, Sebut AKP Dadang Pengkhiatan

    Brigjen TNI Elphis Rudy Murka Keponakannya Kompol Ryanto Ditembak, Sebut AKP Dadang Pengkhiatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Brigjen TNI Elphis Rudy sangat marah kepada AKP Dadang Iskandar karena menembak mati keponakannya Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Elphis menyebut sosok kabag ops Polres Solok Selatan itu sebagai pengkhiatan bangsa dan produk gagal Polri.

    Brigjen TNI Elphis Rudy mengungkapkan kemarahannya kepada AKP Dadang saat berbicara mewakili keluarga Ryanto Ulil di sela pemakaman jenazah kasatreskrim Polres Solok Selatan itu di Taman Makam Siri’Na Pesse, Jalan Daeng Ramang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (24/11/2024).

    Pemakaman Kompol Anumerta Ryanto dilakukan melalui upacara kematian dinas kepolisian, diwarnai isak tangis keluarga dan tembakan salvo ke udara. Upacara pemakaman dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan Wibisono.

    Brigjen TNI Elphis Rudy yang merupakan paman almarhum Kompol Ryanto mengungkapkan rasa kehilangan atas meninggalnya sang keponakan.

    “Kami tidak bisa mengungkapkan rasa sedih, juga marah, dan kecewa karena kehilangan harapan kami. Saya juga yakin Polri kehilangan aset yang berharga, negara ini kehilangan aset yang berharga,” ujar Brigen TNI Elphis Rudy.

    Pihak keluarga menyebut AKP Dadang Iskandar adalah pengkhianat Polri, hingga berani menghabisi nyawa Ryanto Ulil Anshar. Elphis Rudy menyayangkan kasus penembakan justru terjadi di Mapolres Solok Selatan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi semua orang.

    “Dia gugur justru di tempat seharusnya dia merasa aman, dalam arti bahwa di Polres seharusnya sangat aman sehingga dia tidak waspada,” kata Brigjen TNI Elphis Rudy.

    Elphis Rudy meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan AKP Dadang Iskandar dihukum berat.

    “Kami mohon jangan kalah dengan pengkhianat Polri, pengkhianat bangsa, pengkhianat rakyat, jangan kalah dengan produk gagal,” tuturnya.

    Brigjen TNI Elphis Rudy merasa bangga dengan sikap Kompol Ryanto Ulil yang tetap berpegang teguh pada prinsip dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri. 

    “Kami juga bangga, karena ananda Ryan masih tetap memegang teguh prinsipnya, integritas. Saya paling mengenal almarhum, saya lihat dia tumbuh berkembang bersama. Saya ingat cita-citanya, saya ingat perjuangannya, bagaimana dia bisa mengabdi. Kami bangga dengan integritasnya,” kata Brigjen TNI Elphis Rudy.

  • Kapolda Sumbar Ungkap Sosok AKP Dadang Iskandar: Penghibur yang Hebat

    Kapolda Sumbar Ungkap Sosok AKP Dadang Iskandar: Penghibur yang Hebat

     

    Liputan6.com, Padang – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan penyidikan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan Sumbar yang diduga kuat terkait persoalan beking tambang ilegal, dilakukan secara transparan. Dirinya juga telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.

    “Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik,” tegas Kapolri.

    Lebih lanjut, Div Propam Mabes Polri juga telah diterjunkan dalam mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang Iskandar. Kapolri mengatakan pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan.

    “Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas,” ujar Kapolri.

    Kapolri Listyo Sigit juga memberikan penghargaan kepada AKP Ulil Ryanto Anshari berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Kompol Anumerta.

    Kenaikan pangkat itu diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri Kombes Fadly Samad.

     

    Sementara itu Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan, AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan terhadap rekan sesama polisi AKP Ulil Ryanto, dikenal sebagai sosok penghibur yang hebat. Hal itu diungkapkan Kapolda Sumbar usai bertemu Kompolnas di Mapolda Sumbar, Minggu (24/11/2024) kemarin.

    Irjen Suharyono menyebut dirinya tak menyangka di balik sosok ceria, AKP Dadang bisa melakukan aksi keji membunuh koleganya sendiri sesama polisi. Dari keterangan Kapolres Solok Selatan yang didengarnya, AKP Dadang suka menari dan berjoget oleh karena itu dirinya sering diminta menghibur rekan-rekannya saat ada acara serah terima jabatan.

    “Kalau ada serah terima jabatan, dia suka nari-nari, joget-joget,” kata Irjen Suharyono.

     

     

     

  • Kapolda Sumbar Ungkap Sosok AKP Dadang Iskandar: Penghibur yang Hebat

    Walhi Sebut Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar Harus Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan

     

    Liputan6.com, Padang – Kasus polisi tembak polisi yang diduga dipicu beking tambang ilegal di Solok Selatan Sumbar, harus menjadi momentum berantas mafia dan kejahatan lingkungan di Indonesia. Hal itu setidaknya diungkapkan organisasi lingkungan hidup nonpemerintah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). 

    “Kasus ini harus menjadi momentum membersihkan tubuh Polri dari pelaku kejahatan lingkungan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Walhi Sumbar Abdul Aziz di Padang, Minggu (24/11/2024).

    Menurut Aziz, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus memberikan atensi khusus kepada oknum yang diduga melindungi aktivitas kejahatan lingkungan di Solok Selatan dan daerah lainnya.

    “Seluruh anggota Polri yang terbukti dan terlibat dalam kejahatan lingkungan tambang ilegal harus dipecat dan dihukum,” kata dia menegaskan.

    Walhi Sumbar juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ryanto Ulil Anshar usai ditembak pada bagian kepala oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

    Ia mengatakan kasus penembakan yang terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB tersebut mengonfirmasi bahwa kerap kali pelaku kejahatan lingkungan memiliki power yang kuat dalam menjalankan perbuatannya.

    “Bahkan, di lingkungan kantor Polres Solok Selatan Kasat Reskrim bisa dihabisi oleh oknum polisi yang diduga bagian dari kejahatan tambang,” ujarnya.

    Sebelumnya diketahui, insiden polisi tembak polisi kembali terjadi di tubuh institusi Polri. Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak dua kali pada bagian wajah oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Berdasarkan hasil visum tembakan itu menembus tengkuk korban. Peristiwa penembakan tersebut diduga karena Dadang tidak senang AKP Ulil menangkap pelaku tambang galian C di wilayah tersebut.

  • Kriminal kemarin, ODGJ aniaya ibu kandung lalu tawuran warga di Jaktim

    Kriminal kemarin, ODGJ aniaya ibu kandung lalu tawuran warga di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Puluhan kelompok remaja RW 01 dan RW 02 saat melakukan aksi tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis dini hari (29/8/2024). (ANTARA/HO-warga)

    Sejumlah berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Sabtu (23/11) dan Minggu (24/11) yang masih layak dibaca hari antara lain wanita diduga ODGJ aniaya ibu kandung, pemilik belasan paket sabu ditangkap, dan tawuran di Jakarta Timur.

    Berikut rangkumanya:

    1. Aniaya ibu kandung, polisi amankan wanita yang diduga ODGJ di Palmerah

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengamankan seorang wanita berinisial VA (72) diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menganiaya ibu kandungnya di Jalan Palmerah Barat V, RT/RW 014/09, Jakarta Barat, Sabtu (23/11).

    Perbuatan VA terungkap atas laporan warga kepada Kepolisian bahwasanya dia sedang menganiaya ibu kandungnya yang berinisial L (72) pada Sabtu (23/11).

    Baca selengkapnya di sini

    2. Perbuatan AKP Dadang turunkan marwah Kepolisian

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai perbuatan Kabag Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak mati Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar merupakan tindakan yang bisa menurunkan marwah Kepolisian.

    “Perbuatan oknum ini sangat tidak terpuji lantaran perilakunya jelas telah menurunkan marwah, harkat dan juga martabat Kepolisian di tengah masyarakat,” kata Edi di Jakarta, Sabtu.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polisi tangkap pria simpan belasan paket sabu di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DIA (26) yang memiliki belasan paket narkotika jenis sabu siap edar di Jalan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

    “Pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas aksinya tersebut,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kompol Agus Ady Wijaya di Jakarta, Sabtu.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Tawuran antarwarga di Jaktim, polisi tangkap 18 orang pelaku

    Jakarta (ANTARA) – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap 18 pelaku tawuran yang terjadi antara warga Kebon Singkong, Klender, Duren Sawit dan Cipinang Jagal, Pulogadung, Jakarta Timur.

    “Hasil sweeping malam ini, kami berhasil menangkap empat orang. Jadi, totalnya ada 18 pelaku tawuran yang ditangkap,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly usai memimpin sweeping senjata tajam di Kebon Singkong, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat malam.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Ribuan personel amankan kampanye akbar Pilkada DKI

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 3.500 personel Polda Metro Jaya mengamankan kampanye akbar tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melalui operasi Mantap Praja Jaya 2024.

    “Kami mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif dalam operasi ini, dengan tujuan utama menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari potensi gangguan keamanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024