kab/kota: Solok

  • Polisi Tembak Warga Sipil, Amnesty International Minta DPR dan Kompolnas Evaluasi Kinerja Polri – Page 3

    Polisi Tembak Warga Sipil, Amnesty International Minta DPR dan Kompolnas Evaluasi Kinerja Polri – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan dua insiden penembakan polisi di Semarang dan Bangka Barat ini mempertegas pola kekerasan polisi yang mengkhawatirkan.

    “Apalagi publik baru saja diguncang oleh kasus penembakan polisi senior terhadap polisi junior di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu, (27/11/2024).

    “Rentetan peristiwa ini, yang terjadi dalam waktu berdekatan, menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang salah dengan kepolisian kita? Mengapa penggunaan senjata api oleh polisi, yang seharusnya menjadi langkah terakhir, justru terkesan menjadi senjata utama dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia?,” lanjutnya.

    Di Kota Semarang, klaim pihak berwenang bahwa penembakan mati atas seorang remaja dilakukan dalam rangka menangani tawuran bukan hanya tidak legal, tidak perlu, tidak proporsional, dan tidak akuntabilitas, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia.

    Kejadian ini berujung pada hilangnya nyawa seorang remaja, korban dari kebijakan represif yang mengutamakan kekerasan dan senjata mematikan daripada solusi pengayoman dan pengamanan yang manusiawi.

    Di Kabupaten Bangka Barat, polisi juga menembak mati seorang warga sipil yang diduga mencuri buah kelapa sawit. Tindakan ini adalah bentuk penghukuman di luar proses hukum (extra-judicial execution) yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum nasional dan internasional.

    “Kejadian-kejadian ini tidak dapat dianggap sebagai insiden terisolasi, tapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam prosedur penggunaan senjata api dan pola pikir aparat yang cenderung represif,” ujarnya.

    Untuk itu, Amnesty International mendesak DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melakukan evaluasi kinerja Polri dan kepemimpinan Polri.

    “Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang tuntas atas kasus-kasus penembakan ini. Tidak hanya terhadap petugas lapangan, tetapi juga pejabat komando yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan senjata api,” kata dia.

    Komnas HAM juga perlu melakukan penyelidikan independen untuk memastikan bahwa pelanggaran oleh aparat kepolisian diproses hukum dengan adil.

    Negara juga harus merevisi aturan penggunaan senjata api, memastikan penggunaannya hanya sebagai upaya terakhir sesuai prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas agar tetap melindungi HAM.

     

  • Propam Mabes Polri Dikirim ke Semarang Pasca Insiden Pelajar SMA Ditembak Anggota Polisi – Page 3

    Propam Mabes Polri Dikirim ke Semarang Pasca Insiden Pelajar SMA Ditembak Anggota Polisi – Page 3

    Politikus PKS ini, menuturkan senjata api itu biasa digunakan oleh aparat jika memang dalam kondisi terdesak.

    “Jadi ini kan senjata ini, senjata api yang digunakan itu kan untuk hal-hal tertentu. Jadi senjata api itu kan biasanya digunakan ketika aparat itu dalam kondisi terdesak dan nyawanya terancam,” ungkap Nasir.

    “Tapi kalau dia tidak terdesak dan nyawanya tidak terancam tidak ada alasan dia untuk menembak seseorang. Bahkan penjahat pun, jadi penjahat pun kalau memang aparat polisi tidak terdesak dan tidak terancam tidak boleh ditembak. Karena itu hak asasi manusia, itu tetap memeguh prinsip hak asasi manusia,” sambungnya.

    Dia pun menyinggung soal kasus polisi tembak polisi, di mana Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

    “Jadi menurut saya itu yang pertama harus ditertibkan. Kasus di Solok Selatan, kasus-kasus sebelumnya juga begitu. Jadi ini penggunaan senjata yang harus ditertibkan,” jelas Nasir.

  • Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polri Pecat AKP Dadang

    Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polri Pecat AKP Dadang

    GELORA.CO – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung penuh pemecatan Kabagops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, karena terbukti menembak Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.

    “Kami mendukung penuh langkah Polri dalam menangani kasus ini. Keputusan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” kata Sekretaris Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

    Kompolnas juga memastikan bakal mengawasi proses penyidikan pidana terhadap Dadang yang saat ini tengah berlangsung. Termasuk mengenai motif penembakan.

    “Selain itu, kami juga akan terus mengawasi proses penyidikan pidana yang saat ini sedang berjalan untuk memastikan semua sesuai prosedur,” ujar Arief Wicaksono.

    Tak hanya itu, Arief juga mengingatkan pentingnya evaluasi di internal Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

    Aksi penembakan diduga kuat terjadi karena Dadang tidak terima atas tindakan Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yang menangkap rekanannya terkait aktivitas tambang ilegal galian tipe C.

    Peristiwa penembakan ini terjadi di pelataran parkir Mako Polres Solok Selatan, Jumat dinihari, 22 November 2024.

    Ulil pun meninggal usai dua peluru mengenai pelipis dan pipinya.

  • AKP Dadang Iskandar Tak Ajukan Banding

    AKP Dadang Iskandar Tak Ajukan Banding

    GELORA.CO – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tak akan mengajukan banding atau keberatan atas putusan pemecatan dirinya.

    Sidang etik terhadap Dadang digelar oleh Anggota Majelis, Kombes Armaini, di TNCC Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 November 2024.

    “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

    Dadang dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian Pasal 5 ayat 1 huruf B dan L, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf D, dan Pasal 13 huruf N Perpol 7 / 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    “Komisi Kode Etik Polri memutuskan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” imbuh Sandi.

    Soal motif penembakan, Sandi belum dapat mengungkapkan sebab masih didalami oleh Polda Sumatera Barat.

    Namun, aksi penembakan diduga kuat karena Dadang tidak terima atas aksi Kasatreskrim Komisaris Polisi Anumerta Ryanto Ulil Anshar yang menangkap rekanannya terkait aktivitas tambang ilegal galian tipe C.

    Peristiwa penembakan ini terjadi di pelataran parkir Mako Polres Solok Selatan, Jumat dinihari, 22 November 2024.

    Ulil pun meninggal dunia usai dua peluru mengenai pelipis dan pipinya.

  • Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, Anggota Komisi III DPR Desak Reformasi Total Polri

    Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, Anggota Komisi III DPR Desak Reformasi Total Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Polri dinilai perlu melakukan reformasi total mulai dari rekrutmen hingga pembinaan para anggotanya terkait kasus polisi tembak siswa SMKN 4 di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

    Menurut anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta hal tersebut perlu dilakukan agar rangkaian kasus penembakan yang dilakukan polisi belakangan ini, termasuk kasus polisi tembak siswa di Semarang tidak terjadi lagi.

    “Kepercayaan dan kepuasan masyarakat tentu harus dipulihkan supaya tidak ada lagi keraguan, terutama agar masyarakat tetap menghargai polisi sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat. Kedaruratan ini harus segera disikapi dengan kebijakan dan implementasi konkret,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Wayan mengaku prihatin dan menyayangkan sejumlah kasus yang melibatkan aparat kepolisian belakang ini. Mulai dari kasus meninggalnya tahanan di Sumatera Barat dan Sulawesi Tengah; kasus meninggalnya pelajar karena patroli polisi di Bekasi; kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, dan terakhir kasus polisik tembak siswa di Semarang.

    Kasus-kasus tersebut, kata dia, telah mencoreng wajah Polri sehingga publik kadang menganggap polisi dengan penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi, backing atau keterlibatan dalam pelanggaran hukum, penegakan hukum yang tidak transparan dan akuntabel, dan rentan intervensi. Belum lagi dikaitkan pula budaya hidup mewah, kekerasan, arogansi, dan kegiatan berpolitik.

    “Bagi saya dan tentunya Komisi III DPR, upaya reformasi atau transformasi Polri tentu bukan sama sekali tidak berjalan. Banyak inovasi layanan publik yang telah dilahirkan dan peran Polri di masyarakat yang patut diapresiasi,” tegas dia.

    Meskipun demikian, kata Wayan, semua pihak termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengakui tidak semua program perubahan tersebut berjalan mulus. Menurut dia, sejumlah persoalan tetap terjadi seperti kasus penembakan oleh polisi yang membutuhkan perubahan yang signifikan dan reformatif.

    “Dimulai dari sistem kepemimpinan, strategi reformasi budaya dan struktur Polri, pengawasan, pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai aturan, pelatihan/pendidikan, hingga sistem rekrutmen polisi yang perlu untuk diperbaiki dan ditingkatkan segera. Hal ini menjadi urgen untuk segera diperbaiki,” imbuh politikus PDIP tersebut.

    Wayan menambahkan, Polit perlu melaukan rekrutmen yang bersih dari pungli, pelatihan HAM dan pendidikan mental, serta kualitas yang terintegrasi dan berintegritas, pengawasan melekat dan ketat, sistem reward and punishment yang jelas dan terukur.

    “Sistem kepemimpinan yang menjunjung tinggi pelayanan dan profesionalitas menjadi beberapa kunci untuk mengubah citra Polri yang buruk,” ucap dia.

    Wayan mengimbau agar kasus penembakan yang melibatkan polisi termasuk kasus polisi tembak siswa di Semarang, harus diusut secara tuntas dan transparan baik dari sisi hukum dan etika. Menurut dia, tidak hanya pelaku, semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas.

    Dia menegaskan, Komisi III DPR, akan terus mengawal dan mengawasi penanganan kasus polis tembak siswa di Semarang agar masyarakat dapat terus mengetahui motif dan penindakannya.

    “Jikalau diperlukan, seluruh pihak dapat memberi masukan kepada Komisi III DPR untuk mengevaluasi kinerja Polri dan perubahan UU Polri untuk mengevaluasi kewenangan, tugas, dan fungsi, serta peran Polri agar dapat terawasi dan terkendali dengan baik,” pungkas Wayan.

    Seperti diketahui, siswa berinisial GR yang masih berusia 17 tahun harus kehilangan nyawanya seusai mendapati luka tembak pada bagian pinggul. GR dilaporkan tertembak oleh oknum polisi di kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat, pada Minggu (24/11/2024).

    Dugaan sementara yang diklaim oleh Polrestabes Semarang, GR ditembak akibat terlibat dalam aksi tawuran. Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SMK N 4 Semarang mengaku jika korban kasus polisi tembak siswa, GR dikenal sebagai pribadi yang baik dan merupakan anggota paskibraka.

  • Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Menko Budi Gunawan Dorong AKP Dadang Dihukum Berat

    Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Menko Budi Gunawan Dorong AKP Dadang Dihukum Berat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan atau Menko Polkam Budi Gunawan atau BG mendorong pelaku kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal berlapis. Bahkan, AKP Dadang Iskandar perlu dihukum seberat-beratnya.

    BG mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono soal sanksi berat terhadap AKP Dadang yang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar hingga meninggal dunia.

    “Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya. Ini bisa saya ulangi dari hasil koordinasi kita dengan kapolri maupun dengan kapolda,” ujarnya dikutip dari Youtube Kemenko Polkam, Selasa (26/11/2024).

    Apalagi, kata BG, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menegaskan akan menghukum AKP Dadang dengan sanksi yang berat. AKP Dadang akan menjalani dua sidang yaitu etik dan pidana terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.

    “Proses kode etik maupun disiplin dijalankan lebih awal untuk memecat AKP Dadang Iskandar dan sudah ditetapkan tersangka. Setelah itu baru proses pidananya,” katanya.

    BG juga tidak lupa menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto. “Tentu kita ikut prihatin dan ikut bela sungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil,” pungkas BG.

    Diketahui, kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan terjadi karena Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diduga tidak senang Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menangkap pelaku tambang galian C di wilayah tersebut.

  • Dipimpin Irwasum, Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Bagi Anggotanya

    Dipimpin Irwasum, Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Bagi Anggotanya

    Jakarta

    Polri bakal mengevaluasi penggunaan senjata api bagi personelnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya lagi insiden penembakan kepada sesama anggota.

    Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjawab pertanyaan wartawan soal apakah Polri akan evaluasi penggunaan senjata pada anggotanya buntut penembakan yang dilakukan eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang terhadap Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil. Sandi menyatakan evaluasi nantinya akan dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo.

    “Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap, nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan,” kata Sandi Nugroho, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2023).

    Selain soal senjata api, Sandi juga menyebut pemakaian bodycam oleh anggota pun akan turut dievaluasi. Dia menyatakan Korps Bhayangkara terbuka masukan dari masyarakat agar dapat lebih baik lagi ke depannya.

    “Insyaallah mohon doanya sehingga ke depan tidak akan lagi terjadi kejadian semacam ini, mudah-mudahan polisi bisa lebih baik ke depan,” ucapnya.

    Belakangan, terdapat dua kasus penembakan oleh anggota Polisi yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Pertama yakni kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.

    AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut. Dia juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

    Kemudian, peristiwa seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang yang meninggal dunia diduga akibat luka tembak di tubuhnya. Tembakan itu disinyalir berasal dari senjata api anggota kepolisian.

    (ond/taa)

  • AKP Dadang Iskandar Terima Keputusan Dipecat dengan Tidak Hormat

    AKP Dadang Iskandar Terima Keputusan Dipecat dengan Tidak Hormat

    Jakarta, Beritasatu.com – AKP Dadang Iskandar dilaporkan menerima keputusan pemecatan dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (26/11/2024) malam, resmi memutuskan AKP Dadang Iskandar dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

    “Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam.

    Terduga pelanggar AKP Dadang Iskandar dikenakan sanksi pasal berlapis melalui putusan Sidang KKEP. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

    “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” imbuh Sandi.

    Sementara itu, motif pelaku dalam kasus polisi tembak polisi di Solok selatan, Sumatera Barat, masih dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh tim reserse. Sehingga sidang kali ini fokusnya hanya pada kode etik atau profesi.

    Peristiwa polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024), yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Ia menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar di Mapolsek Solok Selatan. Penembakan tersebut membuat AKP Ulil Riyanto tewas dan AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri. 

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, AKP Dadang Diberhentikan Tidak Hormat

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, AKP Dadang Diberhentikan Tidak Hormat

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan AKP Dadang Iskandar secara tidak terhormat akibat melakukan penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil di Solok Selatan hingga meninggal dunia.

    Sidang itu digelar pada pukul 09.00 WIB pagi ini dan hasilnya langsung dibacakan malam ini oleh Mabes Polri. 

    Setelah memeriksa 13 orang saksi, Sidang KKEP Polri menyatakan AKP Dadang melakukan perbuatan tercela selaku terduga pelanggar.

    “Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho pada konferensi pers, Selasa (26/11/2024). 

    Sandi menjelaskan bahwa Dadang disangkakan melanggar pasal berlapis, di antaranya pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

    Selain itu, Dadang turut disangkakan melanggar sejumlah pasal di Peraturan Polri (Perpol) No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi. Pasal-pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1, pasal 8, pasal 10 ayat 1 serta pasal 13 huruf m.

    “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding,” terang Sandi.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan motif polisi tembak polisi yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kepada AKP Ryanto Ulil di Solok Selatan. 

    Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan mengatakan motif Dadang melakukan penembakan itu lantaran rasa tidak senang kepada almarhum AKP Ryanto Ulil.  

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terkait motif yang bersangkutan melakukan adalah rasa tidak senang,” ujar Andry di Instagram @Humaspoldasumbar, dikutip Minggu (24/11/2024). 

    Dia menambahkan rasa tidak senang itu dipicu oleh tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh korban selaku Kasatreskrim Polres Solok Selatan terhadap rekanan Dadang. 

    “Di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga yang bersangkutan mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respon. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan [terhadap AKP Ryanto Ulil],” tambahnya. 

    Adapun saat ini kasus polisi tembak polisi itu juga tengah diusut secara pidana.

  • Polri Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Iskandar Buntut Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

    Polri Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Iskandar Buntut Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

    GELORA.CO –  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar.

    Sidang etik dilakukan selama kurang lebih 12 jam yang dipimpin oleh Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto. 

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Selasa, 26 November 2024.

    “Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Sandi di TNCC Mabes Polri, Selasa.

    Sebagaimana diketahui, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar ditembak mati oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pada Jumat, 22 November 2024 dini hari.

    Aksi penembakan itu diduga kuat karena persoalan tambang ilegal. AKP Ryanto ditembak dua kali pada bagian wajah dan diduga dilakukan pada jarak dekat yang membuatnya meninggal dunia.

    Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan membeberkan, motif Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Olok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.

    Ia mengatakan motif Dadang melakukan hal tersebut yaitu karena merasa tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal.

    “Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” kata Andri saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024 siang.

    Meski demikian, ia mengaku akan terus mendalami kasus ini. Termasuk, dugaan AKP Dadang menjadi beking tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.

    “Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini,” ujar Andri.