kab/kota: Solok

  • Pekan Depan, DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Soal Kasus Polisi Tembak Siswa

    Pekan Depan, DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Soal Kasus Polisi Tembak Siswa

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, DPR akan segera memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait kasus tewasnya siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafansy (17). Gamma tewas ditembak polisi yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38). Menurut Habiburokhman, Kombes Irwan Anwar akan dipanggil pada Selasa (3/12/2024) pekan depan.

    “Iya, hari Selasa,” ujar Habiburokhman di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Habiburokhman mengatakan, dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR juga akan memanggil kapolda Sumatera Barat hingga kadiv Propam Polri terkait penembakan yang dilakukan oleh kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap rekan kerjanya.

    Terkait kasus penembakan siswa oleh polisi di Semarang, Habiburokhman mengingatkan Kombes Irwan Anwar, tidak mengeluarkan pernyataan sembarangan. Apalagi, kata dia, langsung menuduh siswa yang ditembak polisi tersebut merupakan anggota gangster.

    “Saya ingatkan penegak hukum kita jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan. Bahkan ini kan masih sedang proses juga,” tegas Habiburokhman.

    Menurut dia, tidak perlu membuat stigma-stigma tertentu terhadap masyarakat di tengah adanya tindakan kejahatan penembakan yang dilakukan oknum polisi. Apalagi, kata dia, menganggap tawuran melibatkan dua kelompok gengster.

    “Namanya tawuran, itu kan belum tentu gangster. Biasalah, anak-anak remaja tawuran kayak di dapil saya (Jakarta Timur), ya bukan biasa, sering terjadi. Namun, bukan berarti mereka gangster. Gangster itu kan kejahatan terorganisasi. Dia memang tujuan utama yang melakukan kejahatan dengan membantu kelompok,” pungkas Habiburokhman.

    Diberitakan, seorang pelajar anggota pasukan pengibar bendera (paskibra), Gamma Rizkynata Oktafandy tewas ditembak oknum polisi di kawasan Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Dikabarkan, yang bersangkutan ditembak oknum polisi karena bersenggolan motor di jalan.

    Namun, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut insiden penembakan terjadi karena ada dua gangster yang sedang tawuran. Gamma merupakan anggota salah satu gangster yang sedang berkelahi.

    Dikatakan, ada 12 anak yang terlibat empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dari dua kelompok yang berbeda, geng Seroja dan geng Tanggul Pojok.

    “Korban dari geng Tanggul Pojok yang saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran. Kemudian muncul anggota polisi. Kemudian dilakukan upaya untuk melerai, ternyata anggota polisi diserang sehingga dilakukan tindakan tegas,” ungkap Kombes Pol Irwan Anwar.

    Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan korban tertembak di bagian pinggul saat kejadian di kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat.

    Namun, pernyataan kapolres soal tawuran yang jadi pemicu siswa ditembak polisi tersebut belakangan dibantah oleh satpam kompleks Perumahan Paramount. Satpam perumahan tersebut membantah ada tawuran di dekat TKP.

  • Polisi Masih Buru Pelaku Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan

    Polisi Masih Buru Pelaku Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan

    Padang, Beritasatu.com – Polda Sumatera Barat (Sumbar) masih memburu pelaku penembakan di rumah dinas Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi pada Rabu (27/11/2024) dini hari.

    Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan memastikan situasi saat ini tetap terkendali. Pihak kepolisian juga telah mengambil langkah-langkah penting untuk mengungkap identitas pelaku.

    “Kami telah mendatangkan tim Inafis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas wakil bupati. Langkah ini diharapkan bisa mengungkap berbagai bukti yang dapat membantu mengidentifikasi pelaku,” ujar Dwi Sulistyawan, Jumat (29/11/2024). 

    Dwi memastikan, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku penembakan rumah dinas wakil bupati Solok Selatan. 

    “Kami terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Semua aspek sedang ditelusuri untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat,” tambahnya.

    Dwi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai kejadian tersebut. Polda Sumbar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesegera mungkin, sekaligus memastikan keamanan di wilayah Solok Selatan.

    Penembakan rumah dinas Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi terjadi pada Rabu (27/11/2024) dini hari. Pelaku yang menggunakan senjata airsoft gun melepaskan dua tembakan sekitar pukul 00.15 WIB dari sebuah mobil Hilux.

  • Bahlil Buka Suara soal Tambang Ilegal Galian C di Solok

    Bahlil Buka Suara soal Tambang Ilegal Galian C di Solok

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi terkait praktek tambang galian C di Jorong Bangko Bentiang Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. Aktivitas tambang ilegal tersebut memicu aksi tembak-menembak sesama anggota kepolisian.

    Terkait insiden tersebut, Bahlil mengaku belum mengetahui penyebabnya. Dia menilai peristiwa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.

    “Saya belum tahu apa masalahnya dan urusan tembak-menembak ini kan urusan polisi, bukan urusan ESDM,” kata Bahlil saat ditemui di kediamannya, Pancoran, Jakarta, ditulis Kamis (28/11/2024).

    Bahlil pun menjelaskan tidak semua perizinan tambang berada di bawah Kementerian ESDM, seperti izin tambang Galian C. Dia bilang izin tambang galian C telah sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Meskipun izin awalnya berada di pihak pemerintah pusat, Bahlil menyebut pemindahan wewenang itu diatur agar pengelolaan lebih terfokus.

    “Tidak semua tambang itu izinnya di ESDM, contoh Galian C. Galian C itu kita sudah kembalikan ke daerah. Memang awalnya secara undang-undang itu di pusat. Tapi (pemerintah) pusat berpandangan bahwa harus ada pembagian tugas ke daerah juga. Maka Galian C kita serahkan izinnya ke daerah,” jelas Bahlil.

    Bahlil pun enggan berkomentar lebih lanjut. Sebab, izin tambang tersebut bukan lagi menjadi wewenangnya.

    “Jadi izinnya Galian C itu di daerah. Sehingga saya tidak boleh mengomentari sesuatu yang saya tidak tahu dan apalagi izinnya bukan diterbitkan oleh ESDM,” terang Bahlil.

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil ditembak Kabag Ops AKP Dadang setelah mengungkap praktek tambang galian C. Kini tambang ilegal itu ditutup dan disegel.

    Dilansir detikSumut dari gambar dan video yang dibagikan pihak Polda Sumbar Senin (25/11/2024), terlihat sejumlah aparat kepolisian sedang berada di lokasi. Ada juga gundukan galian C yang sudah diberi garis polisi.

    Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan menyebutkan, lokasi tambang berada di Batang Bangko, tepatnya di Jorong Bangko Bentiang Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

    “Setelah terjadi peristiwa penembakan, dari Polda dan Polres langsung menyikapi dengan menutup lokasi galian C tersebut,” kata Dwi kepada wartawan.

    (kil/kil)

  • DPR Batal Panggil Kadiv Propam Polri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    DPR Batal Panggil Kadiv Propam Polri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, DPR batal memanggil Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim pada hari ini, Kamis (28/11/2024), terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

    Selain kadiv Propam Polri, Komisi III DPR sebenarnya juga memanggil kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dan kapolres Solok Selatan soal kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar.

    Habiburokhman mengatakan, pertemuan tersebut ditunda ke Senin (3/12/2024) pekan depan karena semua pihak termasuk anggota Komisi III DPR sedang mengawal Pilkada 2024.

    “Senin, Senin nih, pada liburan pilkada semua nih,” ujar Habiburokhman di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan memanggil Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim pada Kamis ini. Pemanggilan terkait dengan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.

    “Kami hari Kamis setelah pilkada, kami akan memanggil kapolda Sumbar, kapolres Solok Selatan, dan kadiv Propam Mabes Polri untuk membahas masalah ini,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

    Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR akan mendalami pemantauan penggunaan senjata anggota polisi yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Dia juga ingin mengetahui mekanisme pemberian senjata ke anggota polisi.

    “Kami juga ingin tahu, bagaimana pemantauan kelayakan anggota ini menggunakan senjata. Apakah ada mekanisme semacam medical checkup-nya dalam konteks kematangan kejiwaannya untuk memegang senjata yang dilakukan secara rutin tiap tahun atau seperti apa,” pungkas Habiburokhman.

    Peristiwa polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024), yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Ia menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di Mapolsek Solok Selatan. Penembakan tersebut membuat AKP Ulil Riyanto tewas dan AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri.

    Polri juga sudah resmi memutuskan AKP Dadang Iskandar dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) seusai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus polisi tembak polisi itu.
     

  • Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2024

    Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya Nasional 28 November 2024

    Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (
    Pilkada
    ) 2024 sudah selesai dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
    Pilkada 2024
    menjadi
    pilkada
    langsung pertama yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
    Hal tersebut dikonfirmasi oleh Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Bahkan, Manajer Perludem Fadli Ramadhanil menilai bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan baik.
    “Secara umum memang pilkada dapat dikatakan berjalan dengan baik, hanya di beberapa daerah terkendala karena ada beberapa konflik kekerasan yang terjadi. Misal di Papua, di Sumatera Barat (Sumbar) Solok Selatan. Kemudian, ada musibah banjir di Medan, Sumatera Utara,” kata Fadli kepada
    Kompas.com
    , Rabu.
    Namun, menurut dia, Perludem mencatat bahwa masih ada masalah terkait integritas pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
    “Pada aspek politik uang, penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan calon tertentu itu masih terjadi. Termasuk juga calon kepala daerah yang berstatus terpidana ya atau kemudian berstatus tersangka dalam proses menjelang pemilihan,” ujarnya.
    Fadli lantas menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang maksimal memberikan informasi kepada pemilih perihal adanya calon kepala daerah yang sudah berstatus tersangka atau terdakwa.
    Namun, Pilkada 2024 tetap menjadi yang terbesar sepanjang sejarah. Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum
    Kompas.com
    :
    Sejak pilkada digelar secara serentak di beberapa wilayah pada 2015, Pilkada 2024 menjadi yang terbesar karena digelar 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia secara bersamaan.
    Oleh karena itu, jika ditotal mencapai 545 daerah dan diperkirakan melibatkan 207,1 juta orang sebagai pemilih.
    Diberitakan
    Kompas.com
    dengan mengutip dari
    Kompaspedia
    , Pilkada 2015 digelar serentak di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten.
    Kemudian, Pilkada 2017 digelar serentak di tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Sebanyak 41,2 juta pemilih saat itu memilih kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Juli 2016-Desember 2017.
    Selanjutnya, Pilkada Serentak 2018 digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam Pilkada 2018 mencapai 152 juta orang.
    Pilkada Serentak 2020 Pilkada serentak selanjutnya berlangsung pada 9 Desember 2020 di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Sebanyak 100,3 juta pemilih menggunakan hak pilihnya.
    Selain terbanyak dari jumlah daerah, Pilkada 2024 juga diikuti oleh 1.553 pasangan calon (paslon) kepala daerah, sebagaimana diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
    “Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota… KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin, 23 September 2024.
    Dari 1.553 itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur; 284 pasangan wali kota dan wakilnya; dan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.
    Kemudian, dari 1.553 paslon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik. Sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/nonpartai/perseorangan.
    Jumlah paslon pada Pilkada 2024 itu meningkat sedikit dibandingkan Pilkada serentak 2020 yakni 1.549 calon kepala daerah. Padahal, dari sisi jumlah daerah yang menggelar pilkada pada tahun tersebut hanya kurang lebih setengahnya dari tahun 2024.
    Kemudian, jumlah paslon kepala daerah pada Pilkada 2024 lebih sedikit dibanding Pilkada 2015. Padahal, jumlah daerah yang menggelar pemilihan hanya setengahnya.
    Pilkada 2015 digelar serentak di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten. Apabila ditotal menjadi 269 daerah.
    Perbandingan antar daerah yang menggelar pilkada dengan jumlah paslon kepala daerah yang cenderung menurun pada Pilkada 2024, rupanya dipengaruhi dengan meningkatnya jumlah calon tunggal.
    KPU RI mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada
    Pilkada Serentak 2024
    sebanyak hanya 37 paslon.
    Jumlah tersebut menurun dari sebelumnya ada 44 bakal pasangan calon tunggal yang akan mendaftar ke KPU setempat.
    Penurunan itu ada andil dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur ulang besaran ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
    Tak hanya itu, MK lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hanya partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bisa mencalonkan kepala daerah.
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
    Diketahui, putusan MK nomor 60 tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol.
    Oleh karenanya, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memiliki suara sah bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus mendapatkan kursi di DPRD.
    Kemudian, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara hasil pemilihan anggota DPRD atau 20 persen kursi di DPRD. Melainkan antara 6,5-10 persen.
    Setelah keluarnya putusan MK, KPU memperpanjang masa pendaftaran dan membuka kembali penerimaan berkas pencalonan di wilayah-wilayah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal.
    Oleh karenanya, jumlah calon tunggal pada Pilkada 2024 menurun dari 44 menjadi 37 paslon.
    Jika dibandingkan dengan Pilkada 2020, jumlah calon tunggal Pilkada 2024 cenderung meningkat.
    Namun, apabila dibandingkan antara persentase jumlah daerah yang menggelar pilkada dengan jumlah calon tunggal, maka presentasenya cenderung menurun.
    Pada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen). Sedangkan pada 2024, sebanyak 37 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (6,79 persen).
    Dikutip dari
    Kompaspedia
    , jumlah partisipasi perempuan pada Pilkada 2024 meningkat.

    Pada Pilkada Serentak 2015, dari 1.646 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, 124 di antaranya adalah perempuan.
    Namun, pada Pilkada 2017, jumlah ini menurun menjadi hanya 44 perempuan dari 614 calon.
    Kemudian, pada Pilkada 2024, terjadi peningkatan tren partisipasi perempuan. Untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat 18 perempuan yang ikut mencalonkan diri.
    Di tingkat Bupati dan Wakil Bupati, jumlah calon perempuan mencapai angka 210 perempuan.
    Sementara itu, untuk tingkat Walikota dan Wakil Walikota, terdapat 81 perempuan yang turut bersaing pada Pilkada 2024.
    Sebelum pemungutan suara dilakukan, lima calon kepala daerah diberitakan
    Kompas.com
    meninggal dunia.
    Antara lain, bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau yang akrab dipanggil Tu Sop. Dia meninggal dunia di Jakarta, Sabtu 7 September 2024.
    “Sakit seperti yang dikeluhkan sebelumnya, sakit dalam perut, dugaan sementara lambung,” Juru Bicara Elemen Sipil sekaligus kerabat Tu Sop, Zufikar Muhammad
    Melalui musyawarah partai koalisi, akhirnya Muhammad Fadhil Rahmi ditunjuk menggantikan Tu Sop sebagai bakal cawagub mendampingi Bustami Hamzah untuk Pilkada Aceh 2024.
    Kedua, Cawagub Papua Selatan nomor urut 1, Petrus Safan yang berpasangan dengan Darius Gewilon Gebze.
    Petrus tutup usia di RSUD Merauke pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 15.15 WIT, diduga karena kelelahan setelah menjalani rutinitas padat selama tahapan Pilkada.
    Pengganti Petrus Safan baru diumumkan oleh KPU Papua Selatan pada 11 Oktober 2024, yaitu Yusak Yaluwo.
    Ketiga, ada Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos yang meninggal saat hendak berkampanye di Desa Kawalo, Kabupaten Pulau Taliabu bersama tim sukses dan istrinya, Sheryl Tjoanda.
    Speedboat “Bella 72” yang ditumpanginya meledak dan terbakar saat pengisian BBM di Pelabuhan Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kepulauan Taliabu, Maluku Utara pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
    Delapan partai koalisi akhirnya mengusung Sheryl Tjoanda sebagai Cagub Maluku Utara menggantikan suaminya.
    Keempat, ada Cawagub Papua Tengah, Ausilius You Tak yang dinyatakan meninggal dunia di RSCM Jakarta pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 19.40 WIB.
    Kemudian, John Wempi Wetipo selaku Cagub Papua Tengah nomor urut 1 bersama partai koalisi lantas mengajukan Agustinus Anggaibak sebagai cagub kepada KPU Papua Tengah.
    Kelima, Calon Bupati (Cabup) Ciamis, Yana D Putra yang meninggal dunia di RS Borromeus, Bandung, Jawa Barat pada Senin, 25 November 2024.
    Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman mengatakan, almarhum wafat karena serangan jantung dan dilarikan ke RS Boromeus untuk mendapatkan pertolongan medis.
    Menanggapi kabar ini, Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menyatakan, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Ciamis akan tetap berlangsung tanpa ada penggantian calon.
    “Jadi tidak ada penggantian calon dalam masa satu bulan. Ketika yang bersangkutan meninggal, jadi tetap dilakukan pemilihan,” ujarnya.
    Apabila terpilih, cawabup tersebut akan digantikan melalui proses di DPRD.
    Namun, ada juga sisi gelap dari pelaksanaan Pilkada 2024, yakni ada calon kepala daerah yang tetap bisa berkontestasi padahal sudah berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana hingga dugaan korupsi.
    Terbaru, yang cukup menuai pro kontra adalah Gubenur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang tetap bisa dipilih pada Pilkada 2024, padahal sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Rohidin Mersyah maju kembali menjadi calon gubernur (cagub) pada Pilkada Bengkulu 2024.
    Berpasangan dengan Meriani, Rohidin Mersyah diusung oleh Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.
    Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024.
    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa meskipun Rohidin saat ini berstatus tersangka dalam kasus pemerasan, hal itu tidak menghalangi proses pelantikan jika yang bersangkutan terpilih sebagai gubernur.
    Menurut Afifuddin, aturan ini merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 dari Undang-Undang (UU) Pilkada.
    “Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur,” kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta pada 25 November 2024
    Artinya, meskipun Rohidin Mersyah berstatus tersangka, proses pelantikan tetap dapat dilanjutkan jika memenangkan Pilkada Bengkulu.
    Berikut bunyi Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada, ”
    Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur
    ”.
    Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus terpidana ketika pelantikan berlangsung.
    “Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana,” ujar Afifuddin.
    Tak hanya bisa dilantik jika terpilih, KPU mengaku baru dapat membatalkan pencalonan seorang calon kepala daerah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    “Cagub tersebut masih berstatus sebagai calon, dan KPU baru bisa membatalkan pencalonannya, kalau sekiranya sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Anggota KPU Idham Holik sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 25 November 2024.
    Menurut dia, ketentuan ini merujuk pada UU Pilkada yang memberikan dasar hukum bagi KPU untuk melanjutkan proses pencalonan hingga ada keputusan pengadilan yang sah dan final.
    Dalam skenario di mana Rohidin nantinya divonis sebagai terpidana, aturan dalam Pasal 164 ayat 6-8 UU Pilkada juga mengatur tentang nasib calon yang terpidana.
    Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa meskipun seorang calon terpidana tetap dilantik, pada saat pelantikan, yang bersangkutan langsung diberhentikan dari jabatannya.
    Pasal 164 ayat (6) menyebutkan, “Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota”.
    Sedangkan dalam ayat (7) dan (8) menyebutkan, jika calon terpilih sudah berstatus terpidana, ia akan langsung diberhentikan sebagai kepala daerah.
    Dengan demikian, meskipun Rohidin memiliki status tersangka saat ini, KPU dan aturan hukum yang berlaku memberikan jalan untuk tetap melantik jika dia terpilih, asalkan belum berstatus terpidana saat pelantikan.
    Selain Rohidin, ada empat calon kepala daerah lainnya yang juga terjerat kasus pidana hingga dugaan korupsi.
    Antara lain, calon bupati (Cabup) Biak Numfor berinisial HAN (Herry Ario Naap) yang sudah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual.
    “Tersangka kita tangkap tadi pagi pukul 05.30 WIT,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi di Jayapura pada Jumat, 22 November 2024.
    Kemudian, ada cawagub pada Pilkada Kota Metro, Qomaru Zaman. Dia ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara berupa pembagian bansos.
    Merespons hal tersebut, KPU diketahui akhirnya membatalkan pecalonan Qomaru Zaman pada Pilkada Kota Metro.
    Selanjutnya, ada nama Bupati Situbondo nonaktif, Karna Suswandi. KPK diketahui dua kali memenangkan praperadilan melawan Karna Suswandi terkait perkara dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
    “Pada hari Selasa (26/11/2024), KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada 27 November 2024.
    Tessa mengatakan, putusan hakim dalam praperadilan tersebut memperkuat bahwa penanganan perkara Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi sesuai prosedur.
    (Sumber: Zuhri Noviandi, Fuci manupapami, Alinda Hardiantoro, Candra Nugraha, Chella Defa Anjelina | Editor: Dita Angga Rusiana, Andi Hartik, Rachmawati, Reni Susanti, Rizal Setyo Nugroho)
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin, tangkap penabrak bayi hingga pemecatan polisi

    Kriminal kemarin, tangkap penabrak bayi hingga pemecatan polisi

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Rabu (27/11) kemarin, mulai dari Polisi tangkap sopir mobil ekspedisi yang tabrak bayi hingga tewas hingga tanggapan Lemkapi soal pemecatan AKP Dadang.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi tangkap sopir mobil ekspedisi yang tabrak bayi hingga tewas

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap sopir mobil jasa ekspedisi yang menabrak bayi enam bulan hingga tewas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Kita tangkap di Jakarta Utara,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto kepada wartawan, Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Lemkapi sebut pemecatan AKP Dadang bentuk ketegasan Polri

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut pemecatan Kepala Bagian (Kabag) Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai anggota Polri merupakan bentuk ketegasan Polri atas anggotanya yang melanggar hukum.

    “Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) merupakan ketegasan pimpinan Polri yang tidak pernah ragu memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota Polri yang melanggar hukum, kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polres Jaktim terapkan satu TPS dijaga dua polisi di lapas-rutan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur menerapkan pola pengamanan satu tempat pemungutan suara (TPS) dijaga dua polisi pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu dan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

    “Melalui pola ini berharap masyarakat bisa lebih percaya diri bahwa setiap suara benar-benar dihargai dan dijamin keamanannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan resmi, saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Jakarta di sejumlah TPS khusus itu di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Polda Metro Jaya tinjau TPS di Jakut pastikan pemungutan suara aman

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melakukan pengecekan dan peninjauan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan aman dan lancar.

    “Pengecekan ini bertujuan memastikan seluruh TPS di wilayah Pelabuhan Muara Angke siap menggelar pemungutan suara secara aman dan tertib sesuai protokol yang berlaku, ” kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Djati Wiyoto Abadhy saat di TPS Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Gulkarmat kerahkan 52 personel untuk padamkan restoran di Mal GI

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat mengerahkan 52 personel untuk memadamkan sebuah restoran di lantai 3A Mal Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat pada Rabu siang.

    Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menyebut pihaknya menerima informasi kebakaran sekitar pukul 12.58 WIB.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi Ditembak oleh Orang Tak Dikenal

    Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi Ditembak oleh Orang Tak Dikenal

    Padang, Beritasatu.com – Rumah dinas wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi ditembak seseorang tak dikenal dengan menggunakan senjata air soft gun pada Rabu (27/11/2024) dini hari.

    Penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 00.15 WIB oleh seseorang yang tak dikenal dengan menggunakan mobil Toyota Hilux serta melepaskan tembakan sebanyak dua kali.

    Penasehat hukum wakil Bupati Solok Selatan, Suharizal menduga, pelaku penembakan tersebut adalah penembak profesional yang sudah terbiasa menggunakan senjata.

    “Karena, targetnya itu berada pada jarak 30 meter. Dari hasil tembakan, terlihat kaca tampak bolong,” katanya.

    Suharizal mengungkapkan, setelah terjadinya penembakan itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran terkait pelaku.

    Ia mengatakan, kejadian itu telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian yang berada di daerah tersebut.

    “Kami berharap kapolres Solok Selatan untuk segera mengamankan pelaku dan barang bukti seperti mobil Hilux yang digunakan,” katanya.

    Ia mengungkapkan, penembakan tersebut belum diketahui apakah bermotif politik atau tidak. Karena sampai saat ini pelaku belum dtangkap.

  • OTK Tembak Rumah Dinas Wabup Solok Selatan pada  Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

    OTK Tembak Rumah Dinas Wabup Solok Selatan pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

    Bisnis.com, PADANG –  Orang tak dikenal (OTK) menembak Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan, Sumatra Barat, Yulian Efi, pada Rabu (27/11) dini hari tadi.

    Penasehat hukum Wakil Bupati Solok Selatan, Suharizal , mengatakan kejadian penembakan tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 00.15 WIB. Orang tak dikenal yang melakukan tembakan itu  diketahui menggunakan kendaraan roda empat merek Hilux.

    “Dari informasi yang saya dapatkan, orang tak dikenal itu melepaskan tembakan sebanyak 2 kali ke rumah dinas Wabup Solok Selatan,” katanya, Rabu (27/11/2024).

    Dia menyebutkan melihat dari dua tembakan itu, diduga pelaku penembakan terbilang profesional, bukan orang baru dalam menggunakan senjata.

    “Jarak penembakan itu sekitar 30 meter. Hal ini hanya bisa dilakukan orang yang profesional,” tegasnya.

    Di satu sisi, meski dari peristiwa penembakan itu tidak ada korban jiwa, kondisi tersebut turut membuat Wabup Pesisir Selatan tidak nyaman. Karena ada indikasi, penembakan itu seperti menakut-nakuti Wabup Solok Selatan.

    Suharizal mengungkapkan kasus penembakan itu telah dilaporkan ke kepolisian sempat. Kemudian pihaknya juga melakukan penelusuran terkait pelaku. Setelah ditelusuri 2 hingga 3 jam setelah kejadian, pihaknya pun telah mengidentifikasi pelaku.

    “Kami menelusurinya tentang keberadaan mobil yang digunakan oleh pelaku itu,” ujarnya.

    Dia berharap dengan telah dilaporkannya kasus itu, pihak kepolisian bisa mengusut tuntas peristiwa penembakan tersebut. Terkait apa latar terjadi penembakan tersebut itu, sampai sekarang belum diketahui apakah bermotif politik atau tidaknya.

    “Kita tunggu dulu pelaku itu setelah diamankan oleh polisi. Di sana akan diketahui secara pasti, apa yang terjadi sebenarnya,” tegas dia.

  • Pilkada Solok Selatan Memanas, Dua Rumah Calon Wakil Bupati Diserang

    Pilkada Solok Selatan Memanas, Dua Rumah Calon Wakil Bupati Diserang

    Liputan6.com, Solok Selatan – Dua rumah calon wakil bupati Solok Selatan, Sumatera Barat diduga menjadi sasaran penyerangan pada Selasa (26/11/2024) malam hingga dini hari menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024 pada Rabu (27/11/2024).

    Sejumlah insiden ini diduga membuat situasi Pilkada 2024 di Solok Selatan memanas. Kejadian pertama berlangsung di rumah calon wakil bupati nomor urut 2, Boy Iswarmen pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Wakapolres Solok Selatan, Kompol Harry Mariza Putra mengatakan rumah tersebut didatangi massa yang tidak diketahui asalnya.

    “Iya ada keributan terjadi di rumah calon wakil bupati Solok Selatan nomor urut 2 Boy Iswarmen, tetapi massa sudah membubarkan diri. Tidak ada korban dalam insiden itu,” ujar Harry, Rabu (27/11/2024).

    Berselang satu jam kemudian, keributan juga terjadi di rumah calon wakil bupati nomor urut 1, Yulian Efi. Kaca rumahnya pecah. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab pecahnya kaca tersebut.

    “Petugas sedang melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab pecahnya kaca tersebut. Ada dugaan penggunaan senapan angin, tetapi belum ditemukan bukti seperti proyektil,” kata Wakapolres.

    Meski terjadi dua insiden dalam waktu singkat, polisi memastikan kondisi Solok Selatan kini telah terkendali. Kompol Harry Mariza menyatakan bahwa massa telah membubarkan diri, dan proses pengamanan tetap dilakukan, terutama di tempat pemungutan suara (TPS).

    “Kami terus menjaga situasi agar Pilkada berjalan aman, tertib, dan lancar. Tidak ada penjagaan khusus di rumah paslon, tetapi ada personel polisi yang melekat pada masing-masing paslon,” jelasnya.

    Sementara Ketua Bawaslu Solok Selatan, Zul Nasri, mengakui bahwa ketegangan antar tim pasangan calon meningkat di lapangan.

    “Memang situasi agak memanas, terutama antar tim paslon,” kata Zul.

    Pilkada Solok Selatan diikuti dua pasangan calon. Paslon nomor urut 1, Yulian Efi-Khairunas, didukung oleh koalisi partai besar seperti PKB, Gerindra, Golkar, PDI-P, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. Sementara paslon nomor urut 2, Armen Syahjohan-Boy Iswarmen, diusung Partai NasDem dan Partai Buruh.

     

  • Lemkapi sebut pemecatan AKP Dadang bentuk ketegasan Polri

    Lemkapi sebut pemecatan AKP Dadang bentuk ketegasan Polri

    Selain memproses pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, Polri juga menggelar sidang pelanggaran etika dan kode etik profesi di Mabes Polri

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut pemecatan Kepala Bagian (Kabag) Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai anggota Polri merupakan bentuk ketegasan Polri atas anggotanya yang melanggar hukum.

    “Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) merupakan ketegasan pimpinan Polri yang tidak pernah ragu memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota Polri yang melanggar hukum, kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Baca juga: Polri evaluasi penggunaan senpi buntut kasus polisi tembak polisi

    Edi menjelaskan pemecatan tersebut juga merupakan upaya yang dilakukan Polri untuk menjaga muruah dan kehormatan institusi Polri di tengah masyarakat.

    “Kita harapkan dengan sanksi berat ini tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi dalam internal Polri,” kata mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

    Sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11) dini hari di halaman Mapolres karena Satreskrim menangkap pelaku tambang galian C ilegal.

    Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti yang berjarak puluhan meter dari lokasi kejadian, namun Arief selamat meski dia berada di dalam rumah. Oknum polisi ini lalu menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

    Selain memproses pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, Polri juga menggelar sidang pelanggaran etika dan kode etik profesi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

    “Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata di Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

    Sandi juga mengatakan atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024