kab/kota: Solok

  • Pilkada Sumbar, Mahyeldi-Vasko Menang Telak di Padang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Desember 2024

    Pilkada Sumbar, Mahyeldi-Vasko Menang Telak di Padang Regional 6 Desember 2024

    Pilkada Sumbar, Mahyeldi-Vasko Menang Telak di Padang
    Tim Redaksi
    PADANG, KOMPAS.com
    – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat,
    Mahyeldi
    -Vasko Ruseimy, berhasil meraih
    kemenangan
    signifikan dalam
    Pilkada Sumbar 2024
    .
    Hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang pada Jumat (6/12/2024) menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 1 ini memperoleh 83,8 persen atau 266.781 suara.
    Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Epyardi Asda-Ekos Albar, hanya meraih 16,2 persen atau 51.599 suara.
    “Kita telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara untuk Pilkada Sumbar dengan hasil paslon nomor urut 1 meraih 83,8 persen dan nomor urut 2 16,2 persen,” ungkap Ketua KPU Padang, Dorri Putra, yang memimpin rapat pleno rekapitulasi suara tersebut.
    Dorri menambahkan bahwa hasil rekapitulasi ini akan dibawa ke tingkat provinsi untuk dilakukan penghitungan ulang oleh KPU Sumatera Barat.
    Pilkada Sumbar kali ini diikuti oleh dua pasangan calon.
    Mahyeldi, yang merupakan petahana dan juga Ketua DPW PKS Sumbar, berpasangan dengan Vasko Ruseimy, seorang kader partai Gerindra.
    Mereka didukung oleh PKS, Gerindra, Demokrat, PBB, dan Perindo.
    Di sisi lain, pasangan nomor urut 2, Epyardi Asda, adalah mantan Bupati Solok dan kader PAN, sementara wakilnya, Ekos Albar, adalah mantan Wakil Walikota Padang yang juga berasal dari PAN.
    Pasangan ini didukung oleh PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PDIP, Gelora, dan Partai Buruh.
    Kemenangan
    ini menjadi sinyal kuat bagi Mahyeldi dan
    Vasko Ruseimy
    dalam melanjutkan kepemimpinan mereka di Sumatera Barat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tembak Rekan dan Siswa hingga Bunuh Ibu

    Tembak Rekan dan Siswa hingga Bunuh Ibu

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah aksi kekerasan dilakukan oleh anggota kepolisian di berbagai wilayah dalam sebulan terakhir. Kekerasan berujung kematian ini mayoritas melibatkan warga sipil.

    CNNIndonesia.com merangkum setidaknya ada empat kasus kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban akibat tindakan berlebihan dari anggota Polri.

    1. Polisi tembak polisi di Solok Selatan

    Kasus kekerasan pertama menimpa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar. Ia ditembak oleh rekannya yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar di bagian kepala pada Jumat (22/11) dini hari.

    Kasus penembakan antar anggota polisi ini diduga terkait pengusutan kasus tambang ilegal galian C yang sedang diproses oleh korban. Sementara pelaku yakni Dadang diduga tidak sepakat dengan aksi razia yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

    Dalam kasus ini Dadang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan serta dijerat dengan pasal berlapis. Selain itu yang bersangkutan juga telah dipecat sebagai anggota Polri lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    2. Polisi tembak siswa di Semarang

    Selang dua hari dari kasus di Solok Selatan, giliran anggota Polrestabes Semarang yang terlibat di kasus penembakan hingga menewaskan seorang siswa SMK berinisial GRO (17).

    Awalnya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengklaim aksi penembakan terhadap GRO dilakukan oleh Aipda Robig saat hendak membubarkan tawuran antar geng Tanggul Pojok dan kelompok Seroja.

    Namun saat hendak melerai, lanjut Irwan, anggota yang bertugas di Satres Narkoba tersebut justru diserang oleh beberapa pelaku tawuran yang membawa senjata tajam.

    Hal itu yang membuat anggotanya melepaskan tembakan hingga mengenai pinggul Gamma yang menyebabkan pelajar itu meninggal dunia.

    Keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

    “Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujarnya.

    3. Polisi bunuh ibu kandung di Bogor

    Tak berselang lama, kasus kekerasan hingga menewaskan korban kembali terjadi dengan pelaku dari anggota Polres Metro Bekasi.

    Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan memukul korban menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor, pada Minggu (1/12) malam.

    Kejadian itu bermula saat Ucok terlibat cekcok dengan ibunya. Pasca pemukulan, Ucok langsung melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.

    Buntut peristiwa itu, Bid Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ucok. Ia diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan dalam proses pemeriksaan pihaknya mendapati sebuah surat yang menyatakan Ucok memiliki riwayat gangguan jiwa.

    “Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (5/12).

    4. Polisi tembak pria di Lampung

    Peristiwa penembakan oleh anggota Polda Lampung yang terjadi pada akhir Maret 2024 kembali mencuat usai pihak keluarga melaporkannya ke Divisi Propam Polri.

    Korban yang bernama Romadon, asal Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur, Lampung ditembak mati oleh anggota Polda Lampung di depan anak dan istrinya.

    Aksi penembakan dilakukan lantaran korban dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Kasus ini mencuat lantaran peristiwa penembakan dilakukan saat korban tidak dalam posisi melawan dan tengah memperbaiki sandal bersama anaknya di rumah.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut saat ini anggota diduga melanggar kode etik itu kini telah diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung. Ia memastikan pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar kode etik profesi.

    “Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Bidpropam Polda Lampung untuk menjalani sidang kode etik, untuk jadwalnya masih menunggu hasil dari Bidpropam. Nanti akan kami informasi kembali,” tuturnya.

    (tfq/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • 34 Rumah Warga di Solok Selatan Rusak Akibat Angin Kencang

    34 Rumah Warga di Solok Selatan Rusak Akibat Angin Kencang

    SOLOK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mencatat 34 rumah warga rusak akibat angin kencang yang melanda.

    Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Solok Selatan Dahrizal mengatakan terdapat 36 Kepala Keluarga dengan 133 jiwa di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh yang terdampak angin kencang.

    “Kami sudah menurunkan tim untuk pendataan lebih lanjut serta mendistribusikan bantuan berupa family kit kepada korban bencana,” katanya dilansir ANTARA, Kamis, 5 Desember.

    Rumah yang rusak akibat angin kencang berada di Jorong (dusun) Batang Lolo sebanyak enam rumah ditambah satu sekolah dengan empat kepala keluarga serta 17 jiwa.

    Selanjutnya di Jorong Sungai Rambutan terdapat 27 rumah yang rusak dengan jumlah kepala keluarga 32 dan 116 jiwa yang terdampak.

    Selain itu di Kecamatan Sangir satu unit billboard ukuran besar roboh dan menimpa warung di dekatnya.

    “Tidak ada laporan korban jiwa akibat angin kencang ini,” katanya.

    Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagri Ilhamka Yuzid mengatakan sudah mendapat laporan rumah yang rusak akibat angin kencang di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.

    “Bantuan sedang kami siapkan berupa sembako,” ujarnya.

    Camat Koto Parik Gadang Diateh Soni Patricia mengatakan pihaknya sudah melakukan pendataan rumah yang rusak dan melaporkannya ke BPBD serta Dinas Sosial.

    “Sekarang angin masih kencang sehingga belum ada masyarakat yang berani membersihkan atap yang berterbangan,” katanya.

  • Komisi III DPR Bakal Kaji Ulang Aturan Penggunaan Senpi Imbas 2 Kasus Polisi Main Tembak

    Komisi III DPR Bakal Kaji Ulang Aturan Penggunaan Senpi Imbas 2 Kasus Polisi Main Tembak

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pihaknya akan mengkaji ulang mekanisme penggunaan senjata api oleh anggota Polri. 

    Hal ini menyusul dari dua kasus polisi yang tidak sesuai dengan SOP dalam penggunaan senjatanya. Dia menyebut, dua kasus tersebut di antaranya kejadian di Solok, Sumatera Barat dan di Semarang. 

    Untuk diketahui, kasus di Solok adalah polisi tembak polisi dan di Semarang adalah polisi tembak siswa SMK.

    “Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pada masa sidang besok kita rapatkan bahan ini dengan instansi terkait, yaitu kepolisian,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    Adapun, lanjut dia, yang menjadi perhatian dalam pembahasan nantinya adalah terkait evaluasi mekanisme penggunaan senjata api dan bagaimana penanganan apabila terjadi pelanggaran SOP.

    “Keinginan kita bahwa terhadap pelanggaran jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan. Tapi juga diselesaikan secara pidana,” katanya.

    Lebih lanjut, Waketum Gerindra ini menyebut dalam dua kasus yang dia sebutkan tadi telah dilakukan tindakan konteks etik dan pidana. Namun, pihaknya ingin membicarakan lebih serius lagi untuk ke depannya.

    “Kalau Komisi III di masa sidang yang akan datang akan rapat dengan PJU-PJU Mabes Polri. Misalnya dengan Korlantas, dengan Kabarharkam, termasuk juga dengan Kabid Propam. Nanti ini akan menjadi bahan rapat kami ke depan,” tandasnya.

  • Di Hadapan Komisi III, Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Dievaluasi Terkait Kasus Polisi Tembak Siswa – Page 3

    Di Hadapan Komisi III, Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Dievaluasi Terkait Kasus Polisi Tembak Siswa – Page 3

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan dua insiden penembakan polisi di Semarang dan Bangka Barat ini mempertegas pola kekerasan polisi yang mengkhawatirkan.

     “Apalagi publik baru saja diguncang oleh kasus penembakan polisi senior terhadap polisi junior di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu, (27/11/2024).

    “Rentetan peristiwa ini, yang terjadi dalam waktu berdekatan, menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang salah dengan kepolisian kita? Mengapa penggunaan senjata api oleh polisi, yang seharusnya menjadi langkah terakhir, justru terkesan menjadi senjata utama dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia?,” lanjutnya.

    Di Kota Semarang, klaim pihak berwenang bahwa penembakan mati atas seorang remaja dilakukan dalam rangka menangani tawuran bukan hanya tidak legal, tidak perlu, tidak proporsional, dan tidak akuntabilitas, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia.

    Kejadian ini berujung pada hilangnya nyawa seorang remaja, korban dari kebijakan represif yang mengutamakan kekerasan dan senjata mematikan daripada solusi pengayoman dan pengamanan yang manusiawi.

    Di Kabupaten Bangka Barat, polisi juga menembak mati seorang warga sipil yang diduga mencuri buah kelapa sawit. Tindakan ini adalah bentuk penghukuman di luar proses hukum (extra-judicial execution) yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum nasional dan internasional.

    “Kejadian-kejadian ini tidak dapat dianggap sebagai insiden terisolasi, tapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam prosedur penggunaan senjata api dan pola pikir aparat yang cenderung represif,” ujarnya.

    Untuk itu, Amnesty International mendesak DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melakukan evaluasi kinerja Polri dan kepemimpinan Polri.

    “Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang tuntas atas kasus-kasus penembakan ini. Tidak hanya terhadap petugas lapangan, tetapi juga pejabat komando yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan senjata api,” kata dia.

    Komnas HAM juga perlu melakukan penyelidikan independen untuk memastikan bahwa pelanggaran oleh aparat kepolisian diproses hukum dengan adil.

    Negara juga harus merevisi aturan penggunaan senjata api, memastikan penggunaannya hanya sebagai upaya terakhir sesuai prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas agar tetap melindungi HAM.

  • 10
                    
                        DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Soal Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Tolak Komentar
                        Regional

    10 DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Soal Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Tolak Komentar Regional

    DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Soal Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Tolak Komentar
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –

    Komisi III DPR
    RI berencana memanggil
    Kapolrestabes Semarang
    , Kombes Irwan Anwar, untuk mendalami kasus penembakan yang menimpa seorang siswa SMK berinisial GR di Semarang, Jawa Tengah.
    Pemanggilan ini juga mencakup pejabat terkait lainnya untuk membahas insiden serupa yang terjadi di Solok Selatan, Sumatra Barat.
    Menanggapi pemanggilan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai hal itu.
    Ia pun enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai pemanggilan Kombes Irwan Anwar oleh Komisi III DPR RI.
    “Itu kita tanyakan ke beliau saja,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin (2/12/2024).
    Artanto menjelaskan bahwa anggota polisi yang terlibat dalam
    penembakan siswa SMK
    tersebut saat ini masih berstatus terperiksa.
    “Status terperiksa. Sekarang terproses dalam proses
    kode etik kepolisian
    ,” kata Artanto.
    Ia menambahkan bahwa istilah ‘terperiksa’ merujuk pada proses hukum yang berkaitan dengan kode etik kepolisian.
    “Kalau kasus tindak pidana kemarin sudah naik sidik,” lanjutnya.
    Namun, ia mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat, anggota kepolisian tersebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan ini.
    “Ini kan masih berproses tahap dari naik sidik ke penetapan tersangka,” ungkap dia.
    Sebelumnya, Komisi III DPR RI bakal menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa (3/12/2024) hari ini untuk membahas kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang GR alias Gamma (17) oleh polisi.
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, pihaknya telah memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar untuk hadir dalam rapat hari ini.
    “Kalau (Kapolres) Semarang itu kita panggil, kami kemungkinan internal,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (3/12/2024).
    Selain jajaran Polrestabes Semarang, pihak keluarga GR juga dijadwalkan hadir dalam rapat di Komisi III DPR RI ini.
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tembak Polisi Hingga Anggota Polri Tembak Siswa SMK Jadi Sorotan, IPIC: Harus Dikaji Ulang

    Polisi Tembak Polisi Hingga Anggota Polri Tembak Siswa SMK Jadi Sorotan, IPIC: Harus Dikaji Ulang

    TRIBUNJATIM.COM – Peristiwa penembakan yang melibatkan anggota Polri berulang kali terjadi.

    Terbaru ada kasus polisi yang menembak siswa SMK di Semarang.

    Sebelumnya juga sempat menjadi sorotan yakni insiden polisi menembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Hal ini membuat Polri didesak untuk segera melakukan evaluasi.

    Direktur Eksekutif Indonesia Police Investigation & Control (IPIC), Rangga Afianto mengatakan, Polri perlu mengevaluasi menyeluruh prosedur penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan Polri.

    “Akar permasalahan terletak pada mekanisme pemberian dan pengawasan senpi. Instrumen tes psikologi untuk izin senpi harus dikaji ulang,” kata Rangga dalam keterangan persnya, Minggu (1/12/2024).

    “Apakah sudah tepat sasaran atau belum? Pengawasan berkala juga harus dilakukan secara efektif, bukan formalitas,” tambahnya.

    Rangga menyoroti peran penting Biro Psikologi Polri dalam memastikan kelayakan psikologis anggota yang dibekali senpi.

    Menurutnya, tes psikologi yang digunakan harus disesuaikan dengan kebutuhan tugas, bukan disamakan dengan tes untuk keperluan lain, seperti pembinaan sekolah atau jabatan.

    Adapun, aturan penggunaan senjata api Kepolisian diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

    Dalam aturan tersebut, Polisi hanya boleh menggunakan senjata api jika keselamatannya terancam.

    Selain itu, Polisi juga boleh menggunakan senpi untuk mencegah larinya pelaku kejahatan.

    Di sisi lain, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, aturan penggunaan senjata api bagi personel kepolisian sudah tepat.

    Meski demikian, ia mengakui butuh optimalisasi agar aturan yang sudah ada bisa dilaksanakan dengan baik oleh setiap personel yang dibekali senjata api.

    “Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata Abdul Karim kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

    Aturan penggunaan senjata api kepolisian diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

    Dalam aturan tersebut, Polisi hanya boleh menggunakan senjata api jika keselamatannya terancam.

    Selain itu, Polisi juga boleh menggunakan senpi untuk mencegah larinya pelaku kejahatan

    Abdul Karim menegaskan, optimalisasi pengawasan penggunaan senjata api akan dilakukan oleh Kapolda tiap wilayah.

    “Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing-masing,” ujarnya.\

  • Pegiat HAM: Polisi jangan ‘ringan tangan’ pakai senpi

    Pegiat HAM: Polisi jangan ‘ringan tangan’ pakai senpi

    “Publik sering kali memakluminya, sehingga hanya dengan pernyataan tindakan tegas dan terukur atau pelaku melawan saat ditangkap, polisi sering kali melupakan asas-asas legalitas, proporsionalitas dan prinsip nesesitas yang harusnya jadi pondasi utam

    Jakarta (ANTARA) – Pegiat hak asasi manusia (HAM) Muhammad Amin Multazam Lubis mengatakan bahwa personel polisi tidak boleh “ringan tangan’” atau dengan mudahnya menggunakan senjata api (senpi) dalam bertugas, hanya karena atas nama penegakan hukum.

    Selain karena terlalu mudahnya aparat menggunakan senpi, menurut dia, pemakluman publik terhadap tindakan penyalahgunaan alat tersebut juga sering terjadi, sehingga secara tidak langsung mendorong kesalahan serupa dilakukan berulang kali.

    “Publik sering kali memakluminya, sehingga hanya dengan pernyataan tindakan tegas dan terukur atau pelaku melawan saat ditangkap, polisi sering kali melupakan asas-asas legalitas, proporsionalitas dan prinsip nesesitas yang harusnya jadi pondasi utama penggunaan kekuatan seperti senjata api,” kata Amin kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

    Ia membeberkan, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh kepolisian sudah menjadi bahaya laten atau terpendam dalam penegakan hukum, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.

    Bahkan, lanjut dia, penyalahgunaan senjata api semakin banyak terjadi bila pelaku yang ditembak polisi adalah mereka para residivis dan musuh publik seperti pelaku begal, maling, teroris, pelaku asusila, dan lainnya.

    Pembiaran serta pemakluman itu, secara terselubung, tanpa disadari membentuk perilaku personel kepolisian yang semakin ‘ringan tangan’ menggunakan senpi.

    Pada akhirnya, tambah Amin, persoalan pidana remeh-temeh masyarakat yang belum tentu bersalah pun berpotensi menjadi korban tembakan oknum polisi.

    “Cukup dengan alasan sederhana tanpa perlu pertanggungjawaban berlebihan, penggunaan senjata api jadi semacam bahaya laten,” ujar aktivis KontraS Sumatera Utara itu.

    Kasus penyalahgunaan senjata api dalam dua pekan terakhir telah menjadi sorotan berbagai pihak.

    Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat telah menewaskan satu orang bernama Ryanto Ulil Anshar yang berpangkat Kompol, merupakan salah satu contoh penyalahgunaan senjata api.

    Penembakan dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri, sehingga berujung dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Selain kasus tersebut, kasus penembakan atau penyalahgunaan senjata api juga dilakukan oleh oknum polisi berinisial R berpangkat Aipda, kepada seorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO yang dikenal sebagai anggota paskibraka berprestasi.

    Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan Aipda R, masih berstatus terperiksa.

    “Terperiksa, dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang etik,” kata Agus Suryonugroho di Semarang, Senin.

    Ia memastikan Polda Jawa Tengah tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap oknum anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang itu.

    Ia mengatakan penanganan perkara tersebut dalam pengawasan dari Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polri Sebut Aturan Penggunaan Senpi Anggotanya Sudah Tepat, Tinggal Dioptimalisasi

    Polri Sebut Aturan Penggunaan Senpi Anggotanya Sudah Tepat, Tinggal Dioptimalisasi

    GELORA.CO – Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menyatakan aturan penggunaan senjata api (senpi) oleh personel kepolisian sudah jelas dan tepat, tinggal dioptimalisasi.

    “Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata dia ketika dihubungi di Jakarta, Senin (2/12/2024), dikutip dari Antara.

    Optimalisasi tersebut, kata dia, kembali pada mekanisme yang dilakukan oleh Kapolda masing-masing daerah.

    Pernyataan tersebut untuk menanggapi terkait pengetatan penggunaan senpi buntut kasus penembakan oleh oknum polisi AKP Dadang Iskandar terhadap rekan sejawatnya di Polres Solok Selatan hingga tewas.

    Diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari pada 22 November 2024 karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.

    AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sedangkan Kompol Anumerta Ulil menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.

    Adapun saat ini Divisi Propam Polri bersama Itwasum Polri memberikan asistensi dalam penanganan kasus tersebut.

    Aturan penggunaan senpi oleh petugas kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri), salah satunya dalam Pasal 47 Nomor 8 Tahun 2009.

    Pada Pasal 47 ayat (2) Nomor 8 Tahun 2009 Perkapolri disebutkan bahwa penggunaan senjata api oleh petugas hanya boleh digunakan untuk dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.

    Selain itu, senjata api boleh digunakan petugas untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

  • Awas Yang Mau Nangkap Saya Tembak!

    Awas Yang Mau Nangkap Saya Tembak!

    GELORA.CO – Tersangka kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar sempat bersikap beringas dengan mengancam menembak siapa pun yang akan menangkap dirinya.

    Setelah menembak Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari di Mapores Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar mengatakan akan ‘memakan’ siapa pun yang berani menangkapnya.

    “Mau apa kamu? saya makan kau!” kata Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

    Bahkan menurut Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono, AKP Dadang Iskandar juga mengancam akan menembak anggota polisi lain, Dadang sempat mengatakan “Awas kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak!”

    Bahkan keberingasan AKP Dadang Iskandar tak berhenti sampai di situ, Kabag Ops Polres Solok Selatan itu juga menembak rumah Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, usai menghabisi nyawa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.

    Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan di Mapolda Sumbar pada sabtu 23 November 2024 mengatakan, pihaknya mendapati 7 selongsong peluru di sekitar rumah Kapolres berdasarkan hasil olah TKP.

    Pada saat kejadian, Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti bersama keluarga sedang ada di rumah, beruntung kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.

    “Pak Kapolres ada di dalam rumah. (Apakah) tujuannya memang menghabisi Kapolres? Itu yang sedang kita lakukan pendalaman terhadap tersangka. Tapi dari hasil olah TKP penembakan memang satu arah,” ucap Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan dikutip tvOne.

    Kemudian pada saat pemeriksaan, AKP Dadang Iskandar menjadi sorotan lantaran diperlakukan istimewa dengan bebas merokok dan tidak diborgol.

    Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono mengatakan, hal itu merupakan bagian dari strategi.

    “Kalau untuk diberi kesempatan merokok, itu agar semuanya keluar apa yang mau disampaikan, supaya dia rileks. Atau ini juga semacam strategi,” ujar Arief.

    Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono menduga peristiwa itu ada kaitan tentang beking tambang ilegal. Ia menyebut bahwa Polres Solok Selatan memang sedang menangani tentang kasus tambang ilegal galian C.

    Peristiwa bermula ketika Satreskrim Polres Solok Selatan menangkap pelaku tambang ilegal. Saat pemeriksaan berlangsung di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, aparat mendengar suara tembakan dari luar.

    “Sebelum peristiwa terjadi, salah satu anggota Polres sedang melakukan pendekatan hukum terhadap pekerjaan tambang diduga ilegal jenisnya galian C di Solok Selatan. Saat pelaksanaan tanpa diduga seorang perwira yang juga sebagai tersangka, oknum anggota kami pada posisi kontra pada penegakan hukum,” ujar Suharyono.

    Ketika petugas mendatangi lokasi parkiran, mereka menemukan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan terkapar terkena tembakan, di tempat kejadian juga terlihat mobil dinas Kabag Ops Polres Solok Selatan  AKP Dadang Iskandar bergerak meninggalkan lokasi.